6 0 75 KB
PEMULASARAN JENAZAH NON INFEKSIUS No. Dokumen RSUD dr. Abdoer Rahem
445/
/431.518.3.1.6/2016
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
No. Revisi
Halaman
0
1/1
Tanggal terbit 3 Januari 2016
Pemulasaran jenazah non infeksius adalah : Kegiatan perawatan jenazah meliputi merawat pada saat setelah pasien meninggal diruangan atau memandikan, mengkafani pasien non infeksius sesuai dengan syariat islam dan standart Rumah Sakit yang dilakukan di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Alat dan bahan adalah semua instrument dan bahan yang digunakan untuk tindakan pemulasaran jenazah yang sesuai dengan syariat islam atau sesuai
TUJUAN
dengan kepercayaan yang di anut oleh pasien dan standart Rumah Sakit Alur tujuan untuk memberikan pelayanan pemulasaran jenazah yang baik dan seba RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.
KEBIJAKAN PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Surat Keputusan Direktur RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo,
Nomor : / tentang kebijakan Pemulasaran Jenazah Non Infeksius di 1. Penyiapan alat dan bahan yang diperlukan sesuai tata kerja pemulasaran. 2. Cuci Tanagan terlebih dahulu sesuai dengan prinsip hand hygiene. 3. Memakai alat APD sesuai dengan standart Rumah Sakit. 4. Melepasakna semua alat kesehatan yang masih tertempel pada tubuh pasien dan l 5. Memandikan pasien sesuai dengan teknik pemulasaran. 6. Mengkafani pasien dan dipindahkan ke peti mati/keranda. 7. Membersihkan meja pemulasaran dengan klorin 0,5% dan diamkan selama 10 me 8. Lepaskan APD di ruang pelepasan APD dengan berurutan sesuai dengan teknik d 1. IGD 2. Instalasi Rawat Inap 3. Seksi Penunjang Non Medis 4. Tim Rohani RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo