5 0 84 KB
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IKATAN BIDAN INDONESIA SURABAYA Sekretariat : Jl. Dupak no.15 A Surabaya Phone :62.31.5323837 – 5477277-5477534 – 5450187 fax : 62.31.5450187
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBI SURABAYA TENTANG KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN PENGELOLAAN KAMAR JENAZAH N0MOR....../SK_DIR/RSIA_IBI/XII/2017 DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBI SURABAYA Menimbang
:
a. Bahwa dalam usaha peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak IBI maka diperlukan panduan penyelenggaraan kamar jenazah. b. Bahwa agar pelayanan kamar jenazah Rumah Sakit Ibu Dan Anak IBI bisa terlaksana dengan baik, maka perlu adanya
panduan
direktur
sebagai
landasan
bagi
penyelengaraan pelayanan kamar jenazah di Rumah Sakit Ibu dan Anak IBI c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak IBI Mengingat
:
1. UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit 3. MOU tentang pengelolaan jenazah
Menetapkan
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBI TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN
KESATU
KAMAR JENAZAH : Panduan pelayanan kamar jenazah Rumah Sakit Ibu dan Anak
KEDUA
IBI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini : Pembinaan dan pengawasan pelayanan kamar jenazah
KETIGA
dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak IBI : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
KEEMPAT
dikemudian hari : ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Surabaya
Pada Tanggal 1 Januari 2018 Direktur RSIA IBI Surabaya
dr. Marsianto, Sp.OG(K)