Panduan Pemulasaran Jenazah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Hendy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Panduan pemulasaran jenazah ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan pelayanan pemulasaran jenazah oleh petugas pemulasaan jenazah di Rumah Sakit Ananda Purwokerto. Terima kasih yang sebesar – besarnya , kami haturkan kepada Direktur Rumah Sakit Ananda Purwokwerto yang telah memberikan dukungan moril dan materiil dalam pembuatan panduan ini, para pejabat struktural dan tenaga fungsional di lingkungan Rumah Sakit Ananda Purwokerto. yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan panduan ini, serta seluruh staf di Rumah Sakit Ananda Purwokerto. Kami tidak mungkin lepas dari khilaf dan salah, untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan untuk penyempurnaan buku ini. Semoga upaya kita mendapatkan rahmat, hidayah, dan ridho dari Allah S.W.T. Amin.



Purwokerto , Penyusun



DAFTAR ISI



Halaman Judul.....................................................................…………………………..i SK Direktur RS Ananda Purwokerto tentang Pemberlakuan Buku Panduan Pemulasaran Jenazah............................................…… Kata Pengantar..............................................................................................................1 Daftar Isi.......................................................................................................................2 BAB I.



DEFINISI.....................................................................................................3



BAB II. RUANG LINGKUP.....................................................................................4 BAB III. TATALAKSANA A.Pelayanan……………….. …...………………………………………………...5 B. Sumber daya manusia…………………………………………………………..8 C. Sarana…………………………………………………………………………9 D. Prasarana………………………………………………………… ………......9 E. Tarif pemulasaran jenazah……………………………………………...…...10 F.



Tata laksana………………………………………………………………….11



G. Pedoman perawatan jenazah …………………………………………..........13 H. Penanganan alat – alat setelah penanganan jenazah………………….........15 BAB IV PENUTUP …………………………………………………………….....17 BAB V. DOKUMENTASI…………………………………………………….…18 DAFTAR PUSTAKA



2



BAB I DEFINISI PENGERTIAN Pemulasaran jenazah adalah kegiatan perawatan jenazah meliputi merawat pada saat setelah pasien meninggal di ruangan dan atau memandikan dan mengkafani baik pasien infeksius maupun non infeksius sesuai dengan syariat islam dan syariat agama lainya sesuai standar Rumah Sakit yang dilakukan di Rumah Sakit Ananda Purwokerto.



3



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup Pemulasaran Jenazah meliputi : 1. Ruang Rawat Inap; 2. Ruang Rawat Jalan; 3. Ruang IGD; 4. Ruang ICU; 5. Ruang PONEX; 6. Petugas IPSRS; 7. Petugas Kebersihan; 8. Petugas Pendaftaran; 9. Petugas Kamar Jenazah 10. Petugas Keamanan (Satpam); 11. Petugas Kendaraan (Driver).



4



BAB III TATA LAKSANA PEMULASARAN JENAZAH A. PELAYANAN 1. Prinsip Pelayanan Jenazah Jenazah secara etis diperlakukan penghormatan sebagaimana manusia, karena aia adalah manusia.Martabat kemanusiaan ini secara khusus adalah perawatan kebersihan sebagaimana kepercayaan / adatnya, perlakuan sopan dan tidak merusak badan wadagnya tanpa indikasi atau kepentingan kemanusiaan, termasuk penghormatan atas kerahasiaan.Oleh karenanya kamar jenazah harus bersih dan bebas dari akses umum, dan aman juga bagi petugas yang bekerja, termasuk terhadap resiko penularan jenazah terinfeksi karena penyakit mematikan. 2. Ciri khusus pelayanan Jenazah Situasi khusus peristiwa kematian seseorang dan sikap sosial budaya keluarga orang tersebut menghadapi kematian akan mewarnai sarana dan prasarana pelayanan. Rasa duka yang mendalam sering melibatkan suasana kekagetan, kesedihan dan haru yang luar biasa yang dapat menjurus pada keputus asaan keluarga / kenalan, kesibukan atau bahkan kebingungan untuk jenazah segera dikubur ( bagi orang Islam disunahkan sebelum 24 jam ), hal yang mendadak mengkonfirmasi keputusan dari berbagai family dan handai taulan, rasa ingin tahu masyarakat pada kasus kematian khusus, atau bahkan suasana ketidak menentuan pada korban mati massal atau mereka yang mencari keluarga/kenalannya yang hilang. Hal – hal tersebut memunculkan suasana yang seringkali emosional, dengan akses kemarahan yang dapat membahayakan keselamatan dokter dan atau petugas kamar jenazah terkait, termasuk perusakan sarana dan prasarananya. Dengan perkembangan dunia yang Anomic ( kematian akibat risk society, buah dari “ Juggernaut Syndrome” sebagaimana ditunjukkan oleh teror bom ) yang makin banyak menyebabkan kematian tidak wajar ( pembunuhan, kecelakaan, bunuh diri ) siapapun , kamar jenazah seharusnya menjadi “outlet” yang dikelola integrative dengan sekaligus dipimpin oleh pelayanan penuh 24 jam dalam sehari.



5



Demikian pula dalam pembahasan tentang ruang, secara implicit tercakup pula sarana dan prasarana kenyamanan seperti AC, ventilasi ruangan yang baik, air yang mengalir lancer, cahaya yang terang siang atau lampu yang terang di malam hari, dengan ruang public dilengkapi oleh toilet umum dan sarana telepon. 3. Jenis Pelayanan terkait Kamar Jenazah Pelayanan jasa ( service ) yang terkait dengan kamar jenazah dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori yakni : a. Pelayanan jenazah purna – pasien atau “ mayat dalam “ Cakupan pelayanan ini adalah berasal dari bagian akhir pelayanan kesehatan yang dilakukan rumah sakit, setelah pasien dinyatakan meninggal, sebelum jenazahnya diserahkan ke pihak keluarga atau pihak berkepentingan lainnya. b. Pelayanan kedokteran forensik terhadap korban mati atau mayat luar Rumah sakit pemerintah sering merupakan sarana bagi dibawanya jenazah atau mayat tidak dikenal atau memerlukan pemeriksaan identitas dari luar kota setempat yang memerlukan pemeriksaan forensic. Ada 2 jenis pemeriksaan forensic, yakni visum luar ( pemeriksaan luar ) maupun visum dalam ( pemeriksaan otopsi ), keduanyan dengan atau tanpa diikuti pemeriksaan penunjang seperti patologi



anatomic,



radiologic,



toksikologi/farmakologi,



analisa



mikrobiologi, dll. c. Pelayanan sosial kemanusiaan lainnya : seperti pencarian orang hilang, rumah duka / penitipan jenazah, untuk pencarian orang hilang belum berlaku di RS Ananda Purwokerto, sedangkan untuk penitipan jenazah sudah dilayani. d. Pelayanan bencana atau peristiwa dengan korban mati massal e. Pelayanan untuk kepentingan keilmuan atau pendidikan / penelitian. Untuk pelayanan kepentingan keilmuan atau pendidikan penelitian belum diberlakukan di RS Ananda Purwokerto, karena di di RS Ananda Purwokerto. belum merupakan Rumah Sakit Pendidikan. 4. Tujuan Pelayanan Jenazah a. Pencegahan penularan penyakit



6



Apabila kamar jenazah menerima korban meninggal karena penyakit menular, maka dalam perawatan jenazah perlu diterapkan prinsip – prinsip sebagai berikut : 1. Jangan sampai petugas yang merawat dan orang – orang disekitarnya menjadi tertular. 2. Segala sesuatu yang keluar dari tubuh jenazah ( kencing, darah, kotoran, dll ) bisa mengandung kuman sehingga menjadi sumber penularan. 3. Penerapan universal precaution :  Menggunakan tutup kepala  Menggunakan goggles  Menggunakan masker  Sarung tangan  Skort  Sepatu boot 4. Alat yang dipakai merawat jenazah diperlukan khusus dengan cara dekontaminasi ( direndam ) dengan khlorin 0,5% selama 10 menit. 5. Penatalaksanaan Jenazah di Rumah Sakit Pasien yang datang ke rumah sakit pada prinsipnya dibagi menjadi dua yaitu : 1. Pasien yang tidak mengalami kekerasan, pasien yang tidak mengalami kekerasan apabila meninggal dunia, langsung diberi surat kematian. Kemudian dibawa ke kamar jenazah hanya untuk di catat dalam buku register dan diserahkan kepada pihak ahli waris / keluarga secara formal. 2. Pasien yang mengalami kekerasan, misalnya karena percobaan bunuh diri, kecelakaan dan pembunuhan, pasien overdosis narkoba, disamping dokter menolong pasien dokter juga harus melapor polisi atau menyuruh keluarga pasien untuk melapor polisi. Apabila pasien meninggal, dokter tidak memberikan surat kematian tetapi korban dikirim ke kamar jenazah dengan disertai surat pengantar yang ditanda tangani oleh dokter yang bersangkutan. Apabila kamar jenazah menerima korban dari IRD tetapi belum ada Surat Permohonan Visum et Repertum (SPVeR ), maka petugas menyuruh keluarga korban untuk melapor ke polisi dimana peristiwa



7



tersebut terjadi. Apabila keluarga menolak melapor ke polisi dan tetap berkeras membawa jenazah, maka diberikan surat pernyataan dan tidak diberikan surat kematian. Apabila jenazah sudah dilengkapi SPVeR, maka jenazah di kirim ke RS. Dr. Margono Soekarjo untuk dilaksanakan otopsi di sana. 6. Embalming dan Pengiriman Jenazah Pelayanan Embalming atau pengawetan jenazah di Rumah Sakit Ananda Purwokerto belum dilakukan. Pengiriman jenzah harus dilakukan dengan hati – hati , dalam pengiriman jangan disertai dengan barang illegal, seperti narkoba. Harus dibuat berita acara pemetian kalau perlu dilibatkan polisi. B. SUMBER DAYA MANUSIA Karena belum menerima layanan jenazah yang menghendaki untuk dilakukan otopsi, maka sumber daya manusia yang ada di pelayanan jenazah di RS Ananda Purwokerto terdiri dari : 1. Tenaga Administrasi yang menyatu dengan tenaga administrasi umum rumah Sakit 2. Supir kereta jenazah yang merangkap sebagai supir / driver ambulance rutin di RS Ananda Purwokerto . 3. Tenaga Pemulasaran Jenazah yang terdiri dari  Koordinator



: Unit Kerohanian



 Tim Pemulasaran Jenzah C. SARANA Sarana yang ada di Kamar Jenazah Rumah Sakit Ananda Purwokerto terdiri dari : 1. Ruang Staf dan pegawai penerima jenazah; untuk menerima jenazah – jenazah baik dari dalam rumah sakit maupun dari luar Rumah Sakit 2. Ruang pemulasaran jenazah 3. Ruang Persemayaman jenazah :untuk menyemayamkan jenazah sementara sebleum di bawa pulang 4. Ruang tunggu keluarga: Ruang ini untuk keluarga yang menunggu jenazah keluarganya 5. Ruang Informasi ( media ) 6. Ruang Mushola dan penyolatan jenazah



8



7. Garasi kereta jenazah D. PRASARANA 1. Bangunan Kriteria bangunan pada kamar jenzah terdiri dari ; a. Area tertutup harus betul – betul tidak dapat di akses oleh orang yang tidak berkepentingan ; basement dapat digunakan untuk akses keluar Rumah Sakit. b. Jalur Jenazah : berdinding keramik, berlantai yang tidak berpori, memiliki system pembuangan limbah, system sirkulasi uadar, system pendingin. c. Hubungan antar jalur jenazah dengan petugas :  Ruang pemulasaran berhubungan langsung dengan ruang ganti petugas  Melalui jalur keluar – masuk jenazah, pintu dalam. d. Hubungan antara area tertutup dengan area terbuka :  Jalur masuk – keluar jenazah menggunakan pintu ganda  Jalur petugas melalui kamar ganti pakaian dengan koridor e. Ruang ganti pakaian dilengkapi dengan kamar mandi dan toilet, terpisah laki – laki dan perempuan. 2. Peralatan Peralatan yang harus disediakan untuk mendukung kegiatan / aktifitas pada kamar jenasah di RS Ananda Purwokerto : Pada Kondisi Biasa . Mobile : 



Brancar jenazah terbuat dari aluminium atau stainless steel, hanya sedikit memiliki cekungan, memiliki saluran pembuangan air, dapat merangkap sebagai meja autopsi, mudah dibersihkan ( brankar roda dan brankar angkat )







Non Mobile : 1. Sistem komunikasi internal ( telepon ) 2. Kantong mayat 3. Sarung tangan karet panjang 4. Apron plastic 5. Masker



9



6. Tutup kepala 7. Formulir surat kematian 8. Label jenazah Pada Kondisi Bencana Pada saat terjadi bencana kemungkinan akan jatuh korban dalam jumlah yang banyak dan Tim Identifikasi dituntut untuk bekerja di lapangan / lokasi kejadian bencana. Untuk itu maka diperlukan peralatan yang mudah dan cepat dibawa berupa : a. Kit Identifikasi Bencana Massal Lapangan b. Perlengkapan Laboratorium c. Viever ( Lampu baca foto ) E. TARIF PEMULASARAN JENAZAH Kategori Pelayanan Secara Muslim



Bahan/alat



Jasa sarana



Ambulan



Rp. 37.500



Jasa pelayanan Rp.60.000



Rp.100.000



Secara Non Muslim Pengawetan



-



Rp 197.500



Rp.50.000



Rp. 37.500



Rp.60.000



-



Rp.147.500



Rp.350.000



Rp. 37.500



Rp.150.000



-



Rp.537.000



-



Rp. 37.500



RP.15.000



-



RP.52.500



Penguburan



Rp.100.000



Rp. 37.500



Rp.200.000



Rp.75.000



Rp.412.500



Pengangkatan inplan Rekontruksi jenazah



Rp.50.000



Rp. 37.500



Rp.97.500



-



Rp.185.000



Rp.50.000



Rp. 37.500



Rp.60.000



-



Rp.147.000



Penitipan/hari



Total



F. TATA LAKSANA a. Tatalaksana Pemulasaran Jenazah Non Infeksius di Rumah Sakit 1. Petugas ruangan menanyakan kepada keluarga pasien, jenazah akan di lakukan pemulasaran jenazah di rumah sakit atau tidak 2. Keluarga atau ahli waris menyampaikan kepada petugas ruangan, dan membuat inform concent permintaan pemulasaran jenazah, jika menghendaki pemulasaran jenazah di Rumah sakit 3. Petugas ruangan memberitahu kepada petugas kerohanian 4. Petugas kerohanian menghubungi petugas pemulasaran jenazah untuk menyiapkan alat – alat dan prasarana yang akan digunakan



10



5. Petugas kerohanian menulis di buku perintah pemulasaran jenazah dan meminta tanda tangan kepada petugas pemulasaran jenazah serta membuat laporan di buku laporan jaga dengan jelas 6. Petugas kerohanian mendata pasien tersebut dan menulisnya di buku serah terima jenazah 7. Petugas kerohanian minta tanda tangan bukti serah terima jenazah kepada keluarga pasien serta tanda tangan petugas driver ambulance. b. Tatalaksana Pemulasaran Jenazah Infeksius di Rumah sakit 1. Petugas ruangan menanyakan kepada keluarga pasien, jenazah akan di lakukan pemulasaran jenazah di rumah sakit atau tidak 2. Keluarga atau ahli waris menyampaikan kepada petugas ruangan, dan membuat inform concent permintaan pemulasaran jenazah, jika menghendaki pemulasaran jenazah di Rumah sakit 3. Perawat memberitahu kepada kerohanian dan menginformasikan bahwa jenazah dengan penyakit menular dan memberi tanda dengan menempelkan stiker strip warna kuning pada label identitas jenazah 4. Petugas kerohanian menghubungi petugas pemulasaran jenazah untuk menyiapkan alat – alat dan prasarana yang akan digunakan dan menginformasikan bahwa pasien dengan penyakit menular 5. Petugas kerohanian menulis di buku perintah pemulasaran jenazah dan meminta tanda tangan kepada petugas pemulasaran jenazah serta membuat laporan di buku laporan jaga dengan jelas 6. Petugas kerohanian mendata pasien tersebut dan menulisnya di buku serah terima jenazah 7. Petugas kerohanian minta tanda tangan bukti serah terima jenazah kepada keluarga pasien serta tanda tangan petugas driver ambulance. c. Tatalaksana Pemulasaran Jenazah dari Luar Rumah Sakit 1. Keluarga atau ahli waris menghubungi petugas kerohanian, bisa via telepon 2. Keluarga menghantarkan jenazah ke Rumah sakit atau petugas kerohanian menghubungi driver untuk menjemput 3. Petugas kerohanian menghubungi petugas pemulasaran jenazah untuk menyiapkan alat – alat dan prasarana yang akan digunakan 4. Keluarga



menulis



inform



concent



terlebih



dahulu



sebelum



pemulasaran jenazah dilakukan



11



5. Petugas kerohanian menulis di buku perintah pemulasaran jenazah dan meminta tanda tangan kepada petugas pemulasaran jenazah serta membuat laporan di buku laporan jaga dengan jelas 6. Petugas kerohanian mendata pasien tersebut dan menulisnya di buku serah terima jenazah 7. Petugas kerohanian minta tanda tangan bukti serah terima jenazah kepada keluarga pasien serta tanda tangan petugas driver ambulance. d. Tatalaksana Pemulasaran Jenazah di Luar Rumah Sakit 1. Keluarga atau ahli waris menghubungi petugas kerohanian, bisa via telepon 2. Petugas kerohanian menghubungi petugas pemulasaran jenazah untuk menyiapkan alat – alat dan prasarana yang akan digunakan 3. Petugas pemulasaran jenazah di antar oleh driver ke rumah duka dengan menggunakan ambulance Rumah Sakit 4. Keluarga



menulis



inform



concent



terlebih



dahulu



sebelum



pemulasaran jenazah dilakukan 5. Petugas kerohanian menulis di buku perintah pemulasaran jenazah dan meminta tanda tangan kepada petugas pemulasaran jenazah serta membuat laporan di buku laporan jaga dengan jelas e. Tatalaksana Pemulasaran Jenazah Non Muslim 1. Petugas ruangan menanyakan kepada keluarga pasien, jenazah akan di lakukan pemulasaran jenazah di rumah sakit atau tidak 2. Keluarga atau ahli waris menyampaikan kepada petugas ruangan, dan membuat inform concent permintaan pemulasaran jenazah, jika menghendaki pemulasaran jenazah di Rumah sakit 3. Perawat memberitahu kepada kerohanian dan menginformasikan bahwa jenazah adalah non muslim 4. Petugas kerohanian menghubungi petugas pemulasaran jenazah untuk menyiapkan alat – alat dan prasarana yang akan digunakan dan menginformasikan bahwa pasien dengan penyakit menular 5. Petugas kerohanian menulis di buku perintah pemulasaran jenazah dan meminta tanda tangan kepada petugas pemulasaran jenazah serta membuat laporan di buku laporan jaga dengan jelas 6. Petugas kerohanian mendata pasien tersebut dan menulisnya di buku serah terima jenazah



12



7. Petugas kerohanian minta tanda tangan bukti serah terima jenazah kepada keluarga pasien serta tanda tangan petugas driver ambulance. 8. Pemulasaran jenazah dengan ketentuan lain dilakukan keluarga di rumah duka sesuai dengan agama yang dianut oleh pasien G. PEDOMAN PERAWATAN JENAZAH Beberapa pedoman perawatan jenazah yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut : a. Tindakan di luar Kamar Jenazah 1. Mencuci tangan sebelum memakai sarung tangan 2. Memakai pelindung wajah dan gaun pelindung 3. Luruskan tubuh jenazah dan letakkan dalam posisi terlentang dengan tangan di sisi atau terlipat di dada 4. Tutup kelopak mata dan / atau tutup dengan kapas atau kasa, begitu pula mulut, hidung dan telinga 5. Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya 6. Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air 7. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal 8. Tutup setiap luka dengan plester kedap air 9. Bersihkan tubuh jenazah dan tutup dengan air bersih untuk disaksikan oleh keluarganya 10. Pasang label identitas pada kaki 11. Jika jenazah dengan penyakit menular, beritahu petugas kamar jenazah bahwa jenazah adalah penderita dengan penyakit menular 12. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan b. Tindakan di Kamar Jenazah 1. Lakukan prosedur baku kewaspadaan universal yaitu cuci tangan sebelum memakai sarung tangan 2. Petugas memakai alat pelindung :  Sarung tangan karet yang panjang ( sampai ke siku )  Sebaiknya memakai sepatu boot sampai lutut  Pelindung wajah ( masker dan kacamata )  Jubah atau celemek ( sebaiknya yang kedap air )



13



3. Jenazah dimandikan oleh petugas kamar jenazah yang telah memahami cara membersihkan / memandikan jenazah penderita penyakit menular 4. Bungkus jenazah dengan kain kafan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut 5. Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai dan melepas sarung tangan 6. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi 7. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik untuk pengawetan kecuali oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut. 8. Jenazah tidak boleh diotopsi. Dalam hal tertentu otopsi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Rumah Sakit dan dilaksanakan oleh petugas yang telah mahir dalam hal tersebut. 9. Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan adalah :  Segera mencuci kulit dan permukaan lain dengan air mengalir bila terkena darah atau cairan tubuh lain  Dilarang memanipulasi alat suntik atau menyarungkan ke tutupnya dengan dua tangan. Buang semua alat / benda tajam dalam wadah yang tahan tusukan  Semua permukaan yang terkena percikan atau tumpahan darah dan / atau cairan tubuh lain segera dibersihkan dengan larutan khlorin 0,5%  Semua peralatan yang akan digunakan kembali harus diproses dengan urutan : Dekontaminasi, pembersihan, disinfeksi atau sterilisasi .  Sampah dan bahan terkontaminasi lainnya ditempatkan dalam kantong plastic warna kuning  Pembuangan sampah dan bahan yang tercemar lainnnya sesuai cara pengelolaan sampah medis. H. PENANGANAN



ALAT







ALAT



SETELAH



PENANGANAN



JENAZAH a. Ruang Pemulasaran Jenazah



14



Setelah pemulasaran jenazah selesai dilakukan maka ruang jenazah harus dibersihkan untuk menghindari terjadinya penularan penyakit antara lain yang harus dilakukan adalah : 



Bersihkan tempat untuk memandikan dengan cairan disinfektan







Serap darah atau cairan tubuh lainnya yang tumpah di lantai dengan tissue / Koran, kemudian buang tissue / Koran ke dalam sampah medis







Semprot area tumpahan darah / cairan tubuh jenazah dengan klorin 0,5% diamkan selama 10 menit baru dibilas dengan air bersih supaya klorin terangkat







Bersihkan semua permukaan yang ada di ruang pemulasaran jenazah dengan dekontaminasi menggunakan klorin 0,5%



b. Mortuari Mortuari yang selesai digunakan untuk transporatsi jenazah dari ruangan ke kamar jenazah juga harus dilakukan pembersihan dengan cara : 



Semprot dengan cairan klorin 0,5% apabila ada tumpahan darah atau cairan tubuh lainnya yang cukup banyak, diamkan selama 10 menit dan bilas dengan air bersih supaya klorin terangkat







Lap bagian dalam mortuari dengan klorin 0,5% jika tidak ada tumpahan darah atau cairan tubuh jenazah yang banyak







Lap bagian luar dari mortuari dengan larutan klorin 0,5%







Pembuangan air limbah bekas pembersihan dengan membuka bagian bawah mortuari sehingga air dapat keluar semua



c. Mobil ambulance Yang harus dilakukan pada mobil ambulance yang selesai untuk mengangkut jenazah adalah : 



Masukkan mobil ambulance ke dalam area dekontaminasi mobil ambulance







Masukkan semua linen bekas dipakai jenazah ke dalam plastik warna kuning







Bersihkan bagian dalam mobil ambulance dengan larutan chlorine 0,5%







Bilas dengan dilap dengan air bersih, supaya klorin terangkat







Guyur seluruh badan mobil dengan cairan disinfektan dari luar



d. APD Petugas



15







Lepas semua APD petugas setelah selesai kegiatan pemulasaran jenazah dengan hati – hati untuk menghindari kontaminasi







Masukkan semua APD yang pakai ulang ke dalam wadah yang telah ditentukan







Dekontaminasi APD non linen dengan klorin 0,5% dan tempatkan di area penempatan APD supaya siap digunakan kembali







Masukkan APD linen ke dalam plastik kuning untuk dikirim ke bagian laundry dan dilakukan pencucian sesuai prosedur pencucian linen infeksius.



16



BAB IV PENUTUP Pelayanan pemulasaraan jenazah yang baik, bermutu dan sesuai dengan syariat Islam merupakan bagian integral dari pelayanan penunjang kesehatan rumah sakit, dan secara menyeluruh merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien rawat inap maupun pasien rawat jalan. Pelayanan pemulasaraan jenazah yang bermutu akan membantu bagi keluarga pasien yang memerlukan bantuan dalam memandikan jenazah keluarganya yang meninggal secara baik, cepat, biaya yang standard an sesuai dengan syariat islam. Demikian pula pelanyanan pemulasaraan jenazah sesuai syariat islam merupakan bagian yang sangat penting bagi rumah sakit dalam proses menjadi rumah sakit yang islami. Buku panduan pemulasaraan jenazah ini memberikan gambaran tentang pengertian, landasan hukum, penatalaksanaan jenazah pasien yang opname di Rumah Sakit maupun diluar rumah sakit. Demikian juga buku panduan ini memberikan penjelasan tentang sarana dan prasarana pemulasaraan jenazah rumah sakit, petugas pemulasaraan jenazah, tariff pemulasaraan jenazah, penanganan alat pemulasaraan jenasah secara baik dan benar sesuai standar di Rumah Sakit. Panduan Pelayanan Pemulasaraan Jenasah Rumah Sakit Ananda Purwokerto ini disusun dengan tujuan memberikan acuan yang jelas dalam mengelola dan melaksanakan manajemen pemulasaraan jenasah dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.



17



BAB V DOKUMENTASI SPO Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Ananda Purwokerto (terlampir).



18



DAFTAR PUSTAKA Standart Kamar Jenazah Direktorat Jendral Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun 2004 Pedoman dan Pencegahan Infeksi di Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan lainya, Kemenkes RI cetakan kedua tahun 2008



19