Dokumen - Tips Panduan Pemulasaran Jenazah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dengan mengucap syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Panduan Pemulasaran Jenazah di RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Raya ini dapat diselesaikan. Panduan pemulasaran jenazah ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan pelayanan pemulasaran jenazah oleh petugas pemulasaan jenazah di RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Raya. Terima kasih yang sebesar – besarnya , kami haturkan kepada Direktur RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Raya yang telah memberikan dukungan moril dan materiil dalam pembuatan panduan ini, para pejabat struktural dan tenaga fungsional di lingkungan RS Nirmala Suri yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan panduan ini, serta seluruh staf di RS Nirmala Suri yang telah dan akan berpartisipasi aktif mulai dari proses penyusunan, pelaksanaan sampai proses monitoring dan evaluasi panduan ini. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



Palangka Raya, November 2017



Penyusun



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Manusia hidup tidak pernah terlepas dari takdir Allah SWT. Diantara takdir tersebut adalah sakit dan sehat. Setiap manusia pasti pernah merasakan sakit. Kewajiban orang sakit sebagai orang beriman adalah berusaha dan berdoa serta bertawakal kepada Allah SWT. Ketika sudah berusaha berobat, minum obat, berdoa serta bertawakal kepada Allah SWT, namun tidak juga kunjung sembuh dan bahkan meninggal dunia, maka hal ini adalah merupakan proses kehidupan manusia yang semua itu berlaku takdir Allah SWT. Di RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Rayaterdapat unit kerohanian yang selain bertugas menjembatani terlaksananya bimbingan rohani bagi pasien, namun juga menjembatani pemulasaran jenazah bagi civitas RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Rayadan lingkungannya. Perawatan jenazah dimulai sejak dari ruang perawatan, pengangkutan ke ruang



jenazah



dan



pengelolaan



di



ruang



jenazah



hingga



penyiapan



pemakamannya.Untuk kasus-kasus tertentu yang dikhawatirkan potensi penularan masih berlanjut ke masyarakat maka, keluarga pasien atau pengelola jenazah di luar sarana kesehatan perlu diberikan penyuluhan secukupnya tentang bagaimana penanganan jenazah yang aman tanpa mengabaikan budaya dan kebiasaan masyarakat. Setiap petugas kesehatan terutama perawat harus dapat menasehati keluarga jenazah dan mengambil tindakan yang sesuai agar penanganan jenazah tidak menambah resiko penularan penyakit seperti halnya hepatitis – B, AIDS, kolera dan sebagainya.



Perlu diingat bahwa pada saat pasien meninggal maka setelah beberapa hari virus HIV pun akan mati, karena virus HIV hanya dapat hidup dan berkembang di dalam tubuh manusia hidup. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa bagian tubuh jenazah tetap merupakan sumber infeksi yang potensial, oleh karena itu kewaspadaan universal harus tetap dilakukan pada proses pemulasaran jenazah dengan prinsip sesuai kaidah kewaspadaan universal. Prinsip kewaspadaan universal adalah memperlakukan setiap cairan tubuh, darah, dan jaringan tubuh manusia sebagai bahan infeksius. Dengan menerapkan cara pemulasaran yang memperhatikan kewaspadaan universal diharapkan dapat memberikan keamanan bagi petugas dan keluarga dari infeksi nosokomial / HAIs.



B. PENGERTIAN Pemulasaran jenazah adalah kegiatan perawatan jenazah meliputi merawat pada saat setelah pasien meninggal di ruangan dan atau memandikan dan mengkafani baik pasien infeksius maupun non infeksius sesuai dengan syariat islam dan standar Rumah Sakit yang dilakukan di Rumah Sakit Nirmala Suri. Instalasi pemulasaran jenazah adalah merupakan salah satu bagian dari rumah sakit, oleh karena itu infeksi nosokomial juga dapat terjadi pada saat proses penanganan jenazah.



C. TUJUAN a. Tujuan Khusus Tersedianya panduan pemulasaran jenazah di RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Rayayang dapat dipakai sebagai acuan oleh petugas untuk memberikan mutu pelayanan yang baik bagi jenazah dan keluarganya.



b. Tujuan Umum Untuk memberikan pelayanan pemulasaran jenazah yang lebih baik dalam rangka mencegah terjadinya penularan penyakitpada pasien yang meninggal dunia di Rumah Sakit Nirmala Suri.



D. SASARAN Sasaran pemulasaran jenazah adalah: 1.



Unit Kerohanian



2.



Tim Pemulasaran Jenazah



BAB II TATA LAKSANA PEMULASARAN JENAZAH



A. PELAYANAN 1. Prinsip Pelayanan Jenazah Jenazah



secara



etis



diperlakukan



penghormatan



sebagaimana



manusia.Martabat kemanusiaan ini secara khusus adalah perawatan kebersihan sebagaimana kepercayaan / adatnya, perlakuan sopan dan tidak merusak badan wadagnya



tanpa



indikasi



atau



kepentingan



kemanusiaan,



termasuk



penghormatan atas kerahasiaan. Oleh karenanya kamar jenazah harus bersih dan bebas dari akses umum, dan aman juga bagi petugas yang bekerja, termasuk terhadap resiko penularan jenazah terinfeksi karena penyakit mematikan.



2. Jenis Pelayanan Terkait Kamar Jenazah Pelayanan jasa ( service ) yang terkait dengan kamar jenazah dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori yakni : a.



Pelayanan jenazah purna – pasien atau “ mayat dalam “ Cakupan pelayanan ini adalah berasal dari bagian akhir pelayanan kesehatan yang dilakukan rumah sakit, setelah pasien dinyatakan meninggal, sebelum jenazahnya diserahkan ke pihak keluarga atau pihak berkepentingan lainnya.



b.



Pelayanan kedokteran forensik terhadap korban mati atau mayat luar Rumah sakit pemerintah sering merupakan sarana bagi dibawanya jenazah atau mayat tidak dikenal atau memerlukan pemeriksaan identitas dari luar kota setempat yang memerlukan pemeriksaan forensic. Ada 2 jenis pemeriksaan forensic, yakni visum luar ( pemeriksaan luar ) maupun visum dalam ( pemeriksaan otopsi ), keduanyan dengan atau tanpa diikuti pemeriksaan



penunjang



seperti



patologi



toksikologi/farmakologi, analisa mikrobiologi, dll.



anatomic,



radiologic,



Di RS Nirmala Suri proses pemeriksaan otopsi bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta, sehingga apabila ada permintaan untuk dilakukan otopsi jenazah yang meninggal di RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Rayadi kirim ke RS. Dr. Moewardi Surakarta. c.



Pelayanan sosial kemanusiaan lainnya : seperti pencarian orang hilang, rumah duka / penitipan jenazah, untuk pencarian orang hilang belum berlaku di Rumah Sakit Nirmala Suri, sedangkan untuk penitipan jenazah dilayani selama 24 jam. Bila melebihi 24 jam akan dirujuk/dikirim di RS Dr. Moewardi Surakarta.



d.



Pelayanan bencana atau peristiwa dengan korban mati massal. RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Rayabelum memberlakukan pelayanan tersebut karena RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Rayamerupakan Rumah Sakit Tipe D dimana fasilitas untuk pemulasaran jenazah untuk bencana atau korban mati masal masih sangat terbatas.



e.



Pelayanan untuk kepentingan keilmuan atau pendidikan / penelitian Untuk pelayanan kepentingan keilmuan atau pendidikan penelitian belum diberlakukan di RS Nirmala Suri, karena di RS Nirmala Suri belum merupakan Rumah Sakit Pendidikan.



B. INFEKSI NOSOKOMIAL PADA PEMULASARAN JENAZAH Infeksi adalah invasi tubuh oleh patogen atau mikroorganisme yang mampu menyebabkan sakit. Infeksi nosokomial yang sering disebut juga infeksi yang di dapat di rumah sakit”. Infeksi ini biasanya dieroleh ketika sesorang dirawat di rumah sakit tanpa adanya tanda-tanda infeksi sebelumnya dan minimal setelah 48 jam . Instalasi pemulasaran jenazah merupakan salah satu bagian dari rumah, oleh karena itu infeksi nosokomial juga dapat terjadi pada saat proses penanganan jenazah banyak bakteri yang berbeda-beda, virus, jamur dan parasit dapat menyebabkan infeksi nosokomial. Sebagian besar infeksi nosokomial dapat dicegah dengan strategi-strategi yang sudah ada: 



Menaati



praktek-praktek



pencegahan



infeksi



khususnya cuci tangan dan pemakaian sarung tangan;



yang



direkomendasikan,







Memperhatikan proses dekontaminasi dan pembersihan alat-alat kotor yang diikuti dengan strerilisasi dan desinfeksi;







Meningkatkan keamanan pada area-area yang beresiko tinggi terjadi infeksi.



C. PATOGENESIS INFEKSI NOSOKOMIAL Interaksi antara penjamu (pasien, dokter, dll), agen (mikroorganisme patogen) dan lingkungan (lingkungan rumah sakit, prosedur pengobatan, dll) menentukan seseorang dapat terinfeksi atau tidak.



Penjamu



Agen



Lingkungan



Sebagaimana tampak pada gambar ini, suatu penyakit memerlukan keadaan tertentu untuk dapat menyebar ke orang lain: 



Harus ada agen;







Harus ada penjamu: manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, tanah, udara, air;







Harua ada lingkungan yang cocok di luar penjamu untuk dapat hidup;







Harus ada orang untuk dapat terjangkit.



D. TRANSMISI INFEKSI Organisme dalam jenazah tidak menulari orang sehat dengan kulit yang intak, tetapi tetap ada kemungkinan penularan yang akan terjadi melalui: 



Cedera oleh jarum dengan alat yang terkontaminasi atau fregmen tulang yang tajam;







Patogenesis usus dari lubang anal dan oral;







Melalui luka lecet dari kulit;







Aerosol yang terkontaminasi dari lubang tubuh atau luka misalnya basil tuberkel ketika kondensasi mungkin bisa tertekan keluar melalui mulut;







Cipratan ke mata.



E. PRINSIP PENCEGAHAN INFEKSI NOSOKOMIAL DI PEMULASARAN JENAZAH Setiap paparan menimbulkan resiko sendiri tergantung pada virulensi patogen, ukuran, rute paparan, dan kerentaan terkena pada individu. Karena paparan tunggal dapat menyebabkan infeksi, cara terbaik untuk mengurangi adalah untuk mencegah terjadinya paparan. Cara utama untuk melindungi petugas yang menangani jenazah yang kemungkinan mempunyai penyakit menularperlu diterapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1.



Jangan sampai petugas yang merawat dan orang-orang sekitarnya menjadi tertular;



2.



Segala sesuatu yang keluar dari tubuh jenazah (kencing, darah, kotoran, dll) bisa mengandung kuman sehingga menjadi sumber penularan;



3.



Segera mencuci kulit dan permukaan lain dengan air mengalir bila terkena darah atau cairan tubuh lain;



4.



Penerapan universal precaution: a.



Cuci tangan dengan sabun antiseptik sebelum memakai dan sesudah melepas sarung tangan;



b.



Menggunakan penutup kepala;



c.



Menggunakan googles;



d.



Menggunakan masker;



e.



Sarung tangan;



f.



Skort/apron/celemek;



g.



Sepatu laras panjang (boot).



h.



Tidak menggunakan alat pelindung diri atau pakaian yang terkontaminasi di luar area kerja;



5.



Alat yang dipakai merawat jenazah diperlakukan khusus dengan cara dekontaminasi (direndam) dengan klorin 0,5% selama 10 menit;



6.



Semua peralatan yang akan digunakan kembali harus diproses dengan urutan : Dekontaminasi, pembersihan, disinfeksi atau sterilisasi;



7.



Sampah dan bahan terkontaminasi lainnya ditempatkan dalam kantong plastic warna kuning;



8.



Pembuangan sampah dan bahan yang tercemar lainnnya sesuai cara pengelolaan sampah medis.



F. DAFTAR APD PEMULASARAN JENAZAH INFEKSIUS DAN NON INFEKSIUS APD NON INFEKSIUS 1. Goggles atau kacamata Pelindung



1.



APD INFEKSIUS Penutup Kepala



2. Masker bedah



2.



Penutup Wajah



3. Sarung tangan sampai siku



3.



Goggles



4. Skort/apron/celemek 5. Sepatu Boot



atau



kacamata



Pelindung 4.



Masker N-95



5.



Masker bedah



6.



Sarung tangan sampai siku



7.



Sarung tangan pendek



8.



Skort/apron/celemek



9.



Sepatu Boot



G. TATA LAKSANA Tatalaksana Pemulasaran Jenazah yang Harus diperhatikan adalah sebagai berikut: a) Langkah Langkah Pemulasaran Jenazah Non Infeksius 1.



Petugas Pemulasaran jenazah menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan. a. Alat APD: i. Sarung tangan panjang ii. Kacamata pelindung iii. Masker bedah iv. Celemek/skort v. Sepatu Boot b. Bahan (SESUAI TIM KEROHANIAN, misal kain kafan, sabun, dsb)



2.



Mencuci tangan terlebih dahulu sesuai prinsip hand hygiene;



3.



Memakai APD dengan urutan:



a. Memakai skort/apron/celemek b. Memakai sepatu boot/pelindung kaki c. Kenakan masker d. Kenakan pelindung mata/googles e. Kenakan sarung tangan 4.



Lepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal;



5.



(LANGKAH



SELANJUTNYA



ADALAH



SESUAI



DENGAN



TEKNIK



PEMULASARAAN TERMASUK LANGKAH MEMANDIKAN JENAZAH OLEH TIM KEROHANIAN) 6.



Setelah Jenazah selesai dikafani dan dipindahkan ke peti mati/keranda, Siram meja tempat memandikan jenazah dengan larutan klorin 0,5% dan bilas dengan air mengalir;



7.



Buang sampah dan bahan dan benda yang terkontaminasi selama proses memandikan jenazah ke tempat sampah infeksius



8.



Lepaskan APD di ruang pelepasan APD dengan urutan: a. Lepaskan sarung tangan, buang di tempat sampah infeksius b. Lepaskan kaca mata, taruh di bak APD kotor untuk kemudian dilakukan dekontaminasi, disinfeksi, dan sterilisasi. Dekontaminasi awal dilakukan oleh petugas kamar jenazah untuk kemudian proses selanjutnya dilakukan di ruang CSSD. c. Lepaskan masker, buang di tempat sampah infeksius. d. Lepaskan celemek/apron/skort Untuk celemek yang tidak sekali pakai, taruh di bak APD kotor untuk kemudian dilakukan dekontaminasi, disinfeksi, di unit laundry, dan sterilisasi di CSSD. e. Lepaskan sepatu boot, untuk kemudian dilakukan dekontaminasi dan disinfeksi oleh petugas kamar jenazah. (tidak perlu CSSD). f. Segera lakukan cuci tangan dengan sabun setelah melepaskan sepatu boot, tangan jangan menyentuh permukaan apapun sebelum mencuci tangan.



b) Langkah – Langkah Pemulasaran Jenazah Infeksius 1. Petugas Pemulasaran jenazah menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan. a. Alat APD: i. Penutup kepala ii. Sarung tangan panjang iii. Sarung tangan pendek iv. Kacamata pelindung v. Pelindung wajah vi. Masker N95 vii. Celemek/skort/apron viii. Sepatu Boot b. Bahan (SESUAI TIM KEROHANIAN, misal kain kafan, sabun, dsb) 2. Mencuci tangan terlebih dahulu sesuai prinsip hand hygiene; 3. Memakai APD dengan urutan: a. Memakai skort/apron/celemek b. Memakai sepatu boot/pelindung kaki c. Kenakan masker N95 d. Kenakan masker bedah di bagian luar dari N95 e. Kenakan pelindung mata/googles f. Kenakan pelindung wajah g. Kenakan penutup kepala h. Kenakan sarung tangan pendek di dalam dilanjutkan sarung tangan panjang di bagian luar 4. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal;



5. (LANGKAH SELANJUTNYA ADALAH SESUAI DENGAN TEKNIK PEMULASARAAN TERMASUK LANGKAH MEMANDIKAN JENAZAH OLEH TIM KEROHANIAN) 6. Setelah



Jenazah



selesai



dikafani



dan



dipindahkan



ke



peti



mati/keranda, Siram meja tempat memandikan jenazah dengan larutan klorin 0,5% dan bilas dengan air mengalir; 7. Buang sampah dan bahan dan benda yang terkontaminasi selama proses memandikan jenazah ke tempat sampah infeksius. 8. Lepaskan APD di ruang pelepasan APD dengan urutan: a. Lepaskan sarung tangan panjang/sarung tangan bagian luar, taruh di tempat sampah infeksius. Lepaskan sarung tangan luar tangan kiri tanpa menyentuh bagian dalam dari sarung tangan bagian luar. Lepaskan sarung tangan luar tangan kanan tanpa menyentuh bagian luar dari sarung tangan bagian luar. b. Disinfeksi sarung tangan bagian dalam dengan larutan hand rub. c. Lepaskan celemek. Ingat bahwa bagian depan celemek sudah terkontaminasi, jangan dipegang. Lepaskan celemek dengan memegang tali yang mengikat di belakang badan saja. Untuk celemek yang tidak sekali pakai, taruh di bak APD kotor (linen infeksius) untuk kemudian dilakukan dekontaminasi, disinfeksi, di unit laundry, dan sterilisasi di CSSD. Untuk celemek sekali pakai, buang di kotak sampah infeksius. d. Lepaskan penutup wajah. Ingat



bahwa



bagian



depan



penutup



wajah



sudah



terkontaminasi, jangan dipegang. Hanya pegang karet pengikat penutup wajahnya saja dalam melepaskan. Taruh di bak APD kotor untuk kemudian dilakukan dekontaminasi, disinfeksi, dan sterilisasi. Dekontaminasi awal



dilakukan oleh petugas kamar jenazah dengan cara merendam dengan



larutan



klorin



0,5%,



untuk



kemudian proses



selanjutnya dilakukan di ruang CSSD. e. Lepaskan masker bedah, taruh di tempat sampah infeksius. Ingat, bagian depan masker telah terkontaminasi, usahakan jangan menyentuh. f. Lepaskan kaca mata. Ingat bahwa bagian depan kaca mata sudah terkontaminasi, jangan dipegang. Lepaskan dengan memegang tangkai kacamatanya saja. Taruh di bak APD kotor untuk kemudian dilakukan dekontaminasi, disinfeksi, dan sterilisasi. Dekontaminasi awal dilakukan oleh petugas kamar jenazah dengan cara merendam dengan



larutan



klorin



0,5%,



untuk



kemudian proses



selanjutnya dilakukan di ruang CSSD. g. Disinfeksi sepatu boot dengan merendam di bak klorin 0,5% dan disikat. h. Lepaskan sepatu boot, ganti dengan alas kaki yang bersih. i.



Lepaskan penutup kepala dengan cara menarik bagian atas penutup kepala. Tangan tidak boleh menyentuh kulit selama proses melepas.



j.



Lepaskan masker N95 dengan cara menarik karet pengikatnya. Tangan tidak boleh menyentuh kulit. Buang masker N95 di tempat sampah infeksius.



k. Lepaskan sarung tangan, buang di tempat sampah infeksius. l.



Cuci tangan dengan sabun sesuai prinsip hand hygiene, ditambah sampai siku.



m. Bila perlu, ulangi proses menggunakan cairan hand rub. 9. Laporkan kepada petugas perawat bahwa proses pemulasaraan jenazah telah selesai.



H. PENANGANAN ALAT – ALAT SETELAH PENANGANAN JENAZAH a. Ruang Memandikan Jenazah Setelah pemulasaran jenazah selesai dilakukan maka ruang jenazah harus dibersihkan untuk menghindari terjadinya penularan penyakit antara lain yang harus dilakukan adalah : 



Bersihkan tempat untuk memandikan dengan cairan disinfektan







Serap darah atau cairan tubuh lainnya yang tumpah di lantai dengan tissue / Koran, kemudian buang tissue / Koran ke dalam sampah medis.







Semprot area tumpahan darah / cairan tubuh jenazah dengan klorin 0,5% diamkan selama 10 menit baru dibilas dengan air bersih supaya klorin terangkat







Bersihkan semua permukaan yang ada di ruang pemulasaran jenazah dengan dekontaminasi menggunakan klorin 0,5%.







Ingat, sebelum melaksanakan pembersihan ruangan, petugas mengenakan APD, yaitu sarung tangan bersih, dan masker bedah.







Pembersihan dilakukan oleh petugas kebersihan.



b. Mortuari/Kamar Jenazah Mortuari yang selesai digunakan untuk transporatsi jenazah dari ruangan ke kamar jenazah juga harus dilakukan pembersihan dengan cara : 



Semprot dengan cairan klorin 0,5% apabila ada tumpahan darah atau cairan tubuh lainnya yang cukup banyak, diamkan selama 10 menit dan bilas dengan air bersih supaya klorin terangkat







Lap bagian dalam mortuari dengan klorin 0,5% jika tidak ada tumpahan darah atau cairan tubuh jenazah yang banyak







Pembuangan air limbah bekas pembersihan dengan membuka bagian bawah mortuari sehingga air dapat keluar semua







Pembersihan dilakukan oleh petugas kebersihan.



c. Mobil ambulance Yang harus dilakukan pada mobil ambulance yang selesai untuk mengangkut jenazah infeksius adalah : 



Masukkan mobil ambulance ke dalam area dekontaminasi mobil ambulance







Masukkan semua linen bekas dipakai jenazah ke dalam plastik warna kuning







Bersihkan bagian dalam mobil ambulance dengan larutan chlorine 0,5%







Bilas dengan dilap dengan air bersih, supaya klorin terangkat







Guyur seluruh badan mobil dengan cairan disinfektan dari luar



d. Penanganan APD Petugas setelah pemulasaran jenazah Yang harus dilakukan petugas setelah selesai kegiatan pemulasaran jenazah dalam hal ini terkait dengan APD adalah sebagai berikut: 



Lepas semua APD petugas setelah selesai kegiatan pemulasaran jenazah dengan hati – hati untuk menghindari kontaminasi







Masukkan semua APD (penutup kepala, kacamata pelindung, celemek, sepatu boot) yang pakai ulang ke dalam wadah yang telah ditentukan, untuk APD (sarung tangan, masker bedah, masker N-95 buang ke tempat sampah infeksius);







Dekontaminasi APD non linen dengan klorin 0,5% selama 10-30 menit dan dilanjutkan sterilisasi yang dilakukan oleh bagian CSSD.







Masukkan APD linen ke dalam plastik kuning untuk dikirim ke bagian laundry dan dilakukan pencucian sesuai prosedur pencucian linen infeksius.







Dekontaminasi peralatan yang tidak bisa direndam misalnya permukaan meja, dapat dilakukan dengan menggunakan lap yang dibasahi desinfektan klorin 0,5%.



BAB III PENUTUP



Pelayanan pemulasaraan jenazah yang baik, bermutu dan sesuai dengan syariat Islam merupakan bagian integral dari pelayanan penunjang kesehatan rumah sakit, dan secara menyeluruh merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien rawat inap maupun pasien rawat jalan. Pelayanan pemulasaraan jenazah yang bermutu akan membantu bagi keluarga pasien yang memerlukan bantuan dalam memandikan jenazah keluarganya yang meninggal secara baik, cepat, biaya yang standard an sesuai dengan syariat islam. Demikian pula pelanyanan pemulasaraan jenazah sesuai syariat islam merupakan bagian yang sangat penting badi rumah sakit dalam proses menjadi rumah sakit yang islami. Buku panduan pemulasaraan jenazah ini memberikan gambaran tentang pengertian, landasan hukum, penatalaksanaan jenazah pasien yang opname di Rumah Sakit maupun diluar rumah sakit.Demikian juga buku panduan ini memberikan penjelasan tentang sarana dan prasarana pemulasaraan jenazah rumah sakit, petugas pemulasaraan jenazah, tarif pemulasaraan jenazah, penanganan alat pemulasaraan Jenazahsecara baik dan benar sesuai standar di Rumah Sakit. Panduan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Raya ini disusun dengan tujuan memberikan acuan yang jelas dalam mengelola



dan



melaksanakan



melaksanakan tugas sesuai prosedur.



manajemen



pemulasaraan



Jenazah



dalam