Pemulasaran Jenazah Spo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. Dokumen



RSUD LINGGAJATI Jl. Bandorasa Wetan No. 36 Cilimus telp 0232 614884 STANDAR Tanggal terbit PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan Kebijakan



Prosedur



Unit terkait



PEMULASARAN JENAZAH Halaman 1/3



Ditetapkan, Direktur utama



dr. H. Zaenal Arifin, MHkes NIP. 19631224 198911 1 001 1. Pemulasaran jenazah adalah perawatan jenazah sehingga jenazah layak dan aman untuk dibawa keluarga. 2. Jenazah adalah seseorag yang sudah mati. Seseorang dinyatakan mati bila terhentinya secara permanen (tanpa bisa pulih kembali) semua hal berikut ini : (1) fungsi batang otak, (2) fungsi sistem pernafasan dan paru – paru secara spontan, dan (3) fungsi sistem peredaran darah dan jantung secara spontan. Sebagai acuan langkah – langkah pemulasaran jenazah. 1. Yang melaksanakan pelayanan Pemulasaran Jenazah adalah petugas / staf di SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal. 2. Pelayanan Pemulasaran jenazah dilakukan di ruang pemulasaran jenazah SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal. 3. Keluarga jenazah dikenakan biaya, sesuai dengan tariff pelayan SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Linggajati. 1. Keluarga mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal untuk dicatat identitas lengkap. 2. Petuga / perawat / dokter menandatangai tanda terima surat kematian dengan membubuhkan tanggal dan jam penerimaan. 3. Petugas mencatatkan nomor rekam medic dan nomor surat permintaan VeR pada buku register pasien. 4. Pelayanan pemulasaran dilakukan oleh petugas / staf SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang bertugas. 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap 3. Kamar Operasi 4. SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal



No. Dokumen



PEMULASARAN JENAZAH Halaman 2/3



RSUD LINGGAJATI Jl. Bandorasa Wetan No. 36 Cilimus telp 0232 614884 Dokumen Terkait 1. SK PB IDI No. 231/PB/A.4/07/90 tentang definisi mati 2. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis secara Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia 3. Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang rekam medis 4. Buku Pedoman Pencegahan Infeksi dari RSUD Linggajati 5. Tarif pelayanan SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Linggajati



No. Dokumen



RSUD LINGGAJATI Jl. Bandorasa Wetan No. 36 Cilimus telp 0232 614884



PEMULASARAN JENAZAH Halaman 3/3