Penalaran Mengenai Teori Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I.



Ringkas mengenai Hakekat Keilmuan Hukum 1. Dari Sudut Pendekatan “Filsafah Ilmu” Falsafah ilmu membedakan ilmu dari dua sudut pandangan, yaitu : a. pandangan positivistik yang melahirkan ilmu empiris b. pandangan normatif yang melahirkan ilmu normatif Pada satu ilmu hukum dengan karakter aslinya sebagi iilmu normatif dan pada sisi lain ilmu hukum memiliki segi-segi empiris. Sisi empiris itlah yang menjadi kajian ilmu hukum empiris seperti sociologicl jurisprudence, dan socio legal jurisprudence. Dengan demikian dari sudut pandang ini, ilmu hukum dibedakan atas ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empiris. Ilmu hukum normatif metode kajiannya khas sedangkan hukum empiris dapat dikaji melalui penelitian kualitatif atau kuantitaf tergantung sifat datanya. 2. Dari Sudut Pandang “Teori Hukum” Dari sudut pandang teori hukum, ilmu hukum dibagi atas 3 (tiga) lapisan utama, yaitu : a. Dogmatik Hukum b. Teori Hukum (dalam arti sempit) c. Filsafat Hukum Ketiga lapisan tersebut pada akhirnya member dukungan pada praktik hukum masing-masing yang mempunyai kareakter yang khas dengan sendirinya juga memiliki metode yang khas. Persoalan tentang metode dalam ilmu hukum merupakan bidang kajian teori hukum (dalam arti sempit). Dengan pendekatan yang obyektif seperti tersebut di atas dapatlah ditetapkan metode mana yang paling tepat dalam pengkajian ilmu hukum.



II.



Pembahasan ringkas mengenai : 1. Dari Sudut Pendekatan “Filsafah Ilmu” Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa dari sudut ini ilmu hukum memiliki 2 (dua) sisi tersebut. Pada satu sisi ilmu hukum dengan karakter aslinya sebagai ilmu normatif dan pada sisi lain ilmu hukum memiliki segi-segi empiris. Sisi



empiris tersebut yang menjadi kajian ilmu hukum empiris seperti sociological jurisprudence dan socio legal jurisprudence. Dengan demikian



dari sudut



pandang ini, ilmu hukum normatif metode kajiannya khas, sedangkan ilmu hukum empiris dapat dikaji melalui penelitian kuantitatif atau kualitatif, tergantung sifat datanya. 2. Dari Sudut Pandang “Teori Hukum” Dari sudut pandang teori hukum, ilmu hukum dibagi atas tiga lapisan utama, yaitu dogmatik hukum, teori hukum (dalam arti sempit), dan filsafat hukum. Ketiga lapisan tersebut pada akhirnya memberi dukungan pada praktik hukum, yang masing-masing mempunyai karakter yang khas dengan sendirinya juga memiliki metode yang khas. a. Dogmatik Hukum Dogmatik hukum merupakan ilmu hukum dalam arti sempit. Titik fokusnya adalah hukum positif. D.H.M. Meuwissen (1979), memberikan batasan pengertian dogmatik hukum sebagai memaparkan, menganalisis, mensistematisasi dan menginterpretasi hukum yang berlaku atau hukum positif. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa teori kebenaran yang paling sesuai bagi dogmatikus hukum adalah teori pragmatis, dimana proporsi yang ditemukan dalam dogmatik hukum bukan hanya informatif atau empirik, tetapi terutama yang normatif dan evaluatif. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa teori hukum merupakan meta teori bagi dogmatik hukum. b. Teori Hukum Sehubungan dengan ruang lingkup dan fungsinya, teori hukum diartikan sebagai ilmu yang dalam perspektif interdisipliner dan eks-ternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritis maupun manifestasi praktis, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat.



1) Berdasarkan sifat inter-disipliner, maka bidang kajian teori hukum meliputi: Analisis badan Hukum, meliputi konsep hukum, norma hukum, sistem hukum, konsep hukum teknis, lembaga hukum, figur hukum, fungsi dan sumber hukum; 2) Ajaran Metode Hukum, meliputi metode dogmatik hukum, metode pembentukan hukum dan metode penerapan hukum; 3) Metode keilmuan dogmatik hukum, yaitu apakah ilmu hukum sebagai disiplin logika, disiplin eksperimental atau displin hermeneutic; 4) Kritik Ideologi Hukum, berbeda dengan ketiga bidang kajian diatas, kritik ideology merupakan hal baru dalam bidang kajian teori hukum. Ideologi adalah keseluruhan nilai atau norma yang membangun visi orang terhadap manusia dan masyarakat. c. Filsafat Hukum Filsafat hukum adalah filsafat karena itu ia merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum. Berkaitan dengan ajaran filsafat dalam hukum, maka ruang lingkup filsafat hukum tidak lepas dari ajaran filsafat itu sendiri, yang meliputi: 1. Ontologi hukum, yakni mempelajari hakikat hukum, misalnya hakikat demokrasi, hubunganhukum dan moral dan lainnya; 2. Aksiologi hukum, yakni mempelajari isi dari nilai seperti; kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang dan lainnya; 3. Ideologi hukum, yakni mempelajari rincian dari keseluruhan orang dan masyarakat yang dapat memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan dating, system hukum atau bagian dari system hukum; 4. Epistemologi hukum, yakni merupakan suatu studi meta filsafat. Mempelajari apa yang berhubungan dengan pertanyaan sejauh mana



pengetahuan mengenai hakikat hukum atau masalah filsafat hukum yang fundamental lainnya yang umum-nya memungkinkan; 5. Teleologi hukum, yakni menentukan isi dan tujuan hukum; 6. Keilmuan hukum, yakni merupakan meta teori bagi hukum; 7. Logika hukum yakni mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dari sistem hukum dan struktur sistem hukum.



III.



Kesimpulan Falsafah ilmu membedakan ilmu dari dua sudut pandangan, yaitu pandangan positivistik yang melahirkan ilmu empiris dan pandangan normatif yang melahirkan ilmu normatif. Sisi empiris dari sudut pandang ini, ilmu hukum normatif metode kajiannya khas, sedangkan ilmu hukum empiris dapat dikaji melalui penelitian kuantitatif atau kualitatif, tergantung sifat datanya. Dan pendekan dari sudut pandang teori hukum, ilmu hukum dibagi atas tiga lapisan utama yaitu dogmatik hukum, teori hukum (dalam arti sempit), dan falsafah hukum. Ketiga lapisan tersebut pada akhirnya memberi dukungan pada praktek hukum, yang masing-masing mempunyai karakter yang khas dan dengan sendirinya juga memiliki metode yang khas.



IV.



Pertanyaan Hukum 1. Apakah Dogmatik Hukum, Teori Hukum, Filsafat Hukum terdapat hubungan didalamnya? Jika ada bagaimanakah hubungan dari ketiganya? 2.



DAFTAR PUSTAKA



Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta Philipus M. Hadjon, 1994, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Yuridika Jurnal Hukum Universitas Airlangga Surabaya https://media.neliti.com/media/publications/40588-ID-hakikat-keilmuan-ilmu-hukum-ditinjaudari-sudut-filsafat-ilmu-dan-teori-ilmu-huk.pdf