Penataan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENATAAN OBAT-OBAT KERAS (NARKOTIKA-PSIKOTROPIKA) No. Dokumen : 05/SOP/DAFARMA/XII/2019 Kode



SOP



No. Revisi



:-



Tanggal Berlaku : 27 Desember 2019 Halaman



SOP.POOK-NP.5



:1



Kepala Pimpinan



Ditetapkan oleh Kepala Dafarma



Apoteker Penanggung Jawab



Agung, S.Si., Apt.



Miftakhul Jannah, M.Si., Apt.



Liyah, S.Farm., Apt.



Pengertian



Menempatkan obat keras khususnya Narkotika-Psikotropika sesuai dengan kondisi



Tujuan



penyimpanan yang ditentukan Untuk menjamin stabilitas obat sesuai kondisi penyimpanan yang ditentukan dan menjamin kualitas obat yang diberikan dan memudahkan pengawasan terhadap stok



Kebijakan Prosedur



obat Permenkes RI No. 72 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di PBF 1. Narkotika dan Psikotropika yang diterima diinput jumlah, nomor batch dan tanggal kadaluarsanya di computer sesuai dengan faktur yang telah dicek. 2. Kemudian obat disimpan di dalam lemari khusus narkotika dan psikotropika. 3. Obat ditata berdasarkan : a. Kombinasi metode FIFO dan FEFO, yaitu obat yang masa kadaluarsanya paling cepat habis diletakkan di paling depan. Obat yang masa kadaluarsanya paling lama diletakkan di paling belakang. b. Penyusunan nama obat secara alfabetik, yaitu obat dengan awalan huruf A diletakkan di sebelah paling kiri. Obat dengan awalan huruf Z diletakkan di sebelah paling kanan. 4. Narkotika dan psikotropika yang masuk dan keluar dicatat di kartu stok obat. 5. Kartu stok obat dimasukkan ke dalam setiap box atau diikat dengan botol dan harus selalu tersimpan di dalam lemari. 6. Lemari harus selalu terkunci, kunci disimpan oleh Apoteker yang diberi kewenangan.