8 0 67 KB
PENATAAN OBAT-OBAT KERAS (NARKOTIKA-PSIKOTROPIKA) No. Dokumen : 05/SOP/DAFARMA/XII/2019 Kode
SOP
No. Revisi
:-
Tanggal Berlaku : 27 Desember 2019 Halaman
SOP.POOK-NP.5
:1
Kepala Pimpinan
Ditetapkan oleh Kepala Dafarma
Apoteker Penanggung Jawab
Agung, S.Si., Apt.
Miftakhul Jannah, M.Si., Apt.
Liyah, S.Farm., Apt.
Pengertian
Menempatkan obat keras khususnya Narkotika-Psikotropika sesuai dengan kondisi
Tujuan
penyimpanan yang ditentukan Untuk menjamin stabilitas obat sesuai kondisi penyimpanan yang ditentukan dan menjamin kualitas obat yang diberikan dan memudahkan pengawasan terhadap stok
Kebijakan Prosedur
obat Permenkes RI No. 72 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di PBF 1. Narkotika dan Psikotropika yang diterima diinput jumlah, nomor batch dan tanggal kadaluarsanya di computer sesuai dengan faktur yang telah dicek. 2. Kemudian obat disimpan di dalam lemari khusus narkotika dan psikotropika. 3. Obat ditata berdasarkan : a. Kombinasi metode FIFO dan FEFO, yaitu obat yang masa kadaluarsanya paling cepat habis diletakkan di paling depan. Obat yang masa kadaluarsanya paling lama diletakkan di paling belakang. b. Penyusunan nama obat secara alfabetik, yaitu obat dengan awalan huruf A diletakkan di sebelah paling kiri. Obat dengan awalan huruf Z diletakkan di sebelah paling kanan. 4. Narkotika dan psikotropika yang masuk dan keluar dicatat di kartu stok obat. 5. Kartu stok obat dimasukkan ke dalam setiap box atau diikat dengan botol dan harus selalu tersimpan di dalam lemari. 6. Lemari harus selalu terkunci, kunci disimpan oleh Apoteker yang diberi kewenangan.