Pendidikan Agama Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I KONSEP KETUHANAN DALAM ISLAM A. Sejarah Pemikiran Manusia tentang Ketuhanan Aslam Hadi (1986:33) mengutip pendapat Edward B Taylor bahwa faham atau keyakinan masyarakat manusia terhadap Tuhan itu mengalami Evolusi – dari Animisme hingga Monotheisme. Bahkan menurut Harun Nasution (1973: 23) perkembangan faham ketuhanan itu dimulai dari dinamisme sampai Agnostisisme. Animisme (KEPERCAYAAN ) – masyarakat primitif meyakini bahwa semua benda itu memiliki kekuatan misterius. Benda-benda itu juga memiliki Roh, roh itu memiliki bentuk- perlu makan bisa senang, susah dan marah. Kemarahan roh itu dapat membahayakan manusia, sehingga kerelannya harus diupayakan melalui kebaktian. Animisme berkembang menjadi Politheisme – dari sekian banyak ruh itu ada beberapa ruh yang diangggap unggul dan mereka menyebut roh itu sebagai dewa, mempunyai karakter tertentu dan ada pengaruh besar terhadap hidup manusia, sehingga dilakukan kebaktian terhadap roh itu secara rutin, karenanya roh meningkat menjadi dewa. Dengan demikian terdapatlah banyak dewa. Politheisme berkembang menjadi Oligatheisme – dari sekian banyak dewa itu ada beberapa yang dianggap punya kelebihan dan diunggulkan. Kemudian berkembang menjadi Henotheisme yaitu ketika tiap-tiap kelompok masyarakat hanya mengakui satu dewa saja. Klimax perkembangannya adalah faham monotheisme yakni ketika diakui hanya ada satu tuhan penguasa alam semesta. Dari Monotheisme berkembang lebih variatif, yaitu dapat berbentuk Deisme atau Theisme Deisme: Tuhan yang esa itu transendent ; setelah penciptaan alam Tuhan tidak terlibat lagi dengan ciptaannya. Pantheisme: meyakini bahwa Tuhan yang Esa itu Immanent, Tuhan menampakkan diri dalam berbagai fenomena alam . Theisme: meyakini Tuhan yang Esa itu transendent mengatasi alam semesta tetapi dalam transendensinya Tuhan selalu terlibat dengan alam semesta ciptannya. Deisme berkembang menjadi Naturalisme – yaitu menyakini bahwa Tuhan itu transendent tidak terlibat dengan alam semesta setelah penciptaan dan alampun tidak berhajat pada Tuhan. Maka alam ini berdiri sendiri sempurna dan berproses menurut hukum-2 alam itu sendiri. Naturalisme muncul ketika manusia semakin menguasai ilmu pengetahuan. Dari naturalisme meningkat menjadi Atheisme yaitu keyakinan bahwa tuhan itu tidak ada. Agnostisisme meragukan tenang aodanya tuhan: dia mengatakan Tuhan mungkin ada tetapi manusia tidak dapat mengetahui secara positif. Muhammad Iqbal ( 1951: 63 ) menyatakan bahwa: Petama – tuhan adalah diri (khuda) bersifat tunggal, tiada yang menyamainya, tidak mempunyai sekutu mengatasi kecenderungan antagonistik reproduksi, tuhan mengorganisasi segala sesuatu untuk tujuan yang konstruktif, Tuhan merespon dan do’a dan sembahyang manusia. Kedua – Tuhan sebagai diri mutlak itu tidak berkesudahan – bukan hanya dalam ruang dan waktu – tiada berakhirnya kegiatan kreatif Tuhan, maha pencipta. Tuhan adalah mutlak yang hidup, dinamis, bebas- tiada yang dapat membatasi selain diriNya sendiri. Ketiga – Tuhan adalah hakekat keseluruhan yang bersifat spiritual dan meliputi segalanyamerangkum diri-2 terbatas sebagai ciptaannya. Jadi Tuhan itu sungguh ada, sebagai Diri mutlak yang maha kreatif, selalu mencipta, melindungi, megawasi. Dan menyediakan diri bagi kerinduan mahluknya – Tuhan adalah mitra kerja bagi manusia dalam upaya aktualisasi diri. B. Pembuktian Adanya Tuhan Tiga hal penting terkait tentang keTuhan an ( Titus, 1984: 441 ) Pertama: hendaknya dibedakan antara Tuhan dengan Ide tentang Tuhan. Kedua : Manusia telah menyembah Tuhan sebelum muncul problem filsafati tentang Tuhan. Ketiga : Tidak ada pandangan individual tentang Tuhan yang dianggap final atau memadai.



1. Argumen tradisional tentang adanya Tuhan a. Argumen Ontologi – didasarkan pada logika semata, dengan cara menghubungkannya pada ide tentang Zat yang maha sempurna. Tuhan itu ada – diberikan definisi sedemikian rupa sehinggga mustahil bahwa Ia tidak ada. b. Argumen Kosmologi – didasarkan pada adanya hukum causalitas yang berlaku di alam semesta, yang rentetannya sampai pada sebab pertama (causa Prima ) c. Argumen Teleologi – didasarkan pada watak alam semesta yang serba teratur dan terrencana, menunjukkan adanya Tuhan yang punya kehendak, tujuan dan bukan secara kebetulan. d. Argumen Moral – didasarkan pada adanya kesenjangan antara prinsip normatif moral dan fakta moral. Setiap perbuatan baik akan berakibat baik bagi pelakunya begitu pula perbuatan buruk akan berakibat buruk juga, namun faktanya tidak demikian- tidak setiap perbuatan baik itu berakibat baik, bisa saja sebaliknya. Karena ada kehidupan lain dimana prinsip normatif moral terpenuhi (akhirat)- Tuhan 2. Kritik atas argumen tradisional tentang adanya Tuhan a. Kritik thd argumen Ontologi – pertama: konsep tentang zat yang maha sempurna tidak mengharuskan adanya zat itu. Kedua : adanya suatu zat itu tidak dapat dipastikan dari adanya ide tentang zat itu Ketiga : Kesalahan pokok dalil ontologi ialah mengalihkan sesuatu yang logis menjadi sesuatu yang hakiki. b. kritik terhadap argumen kosmologi pertama: Bahwa argumen itu telah mempermainkan hukum causalitas ketika menghentikan rentetan sebab akibat pada suatu titik dan menaikkannya menjadi Causa Prima. Kedua : Sebab dan akibat dalam rangkaian causalitas adalah sama-2 wajib adanya. Ketiga : Kemestian wujud sesuatu tidak sama dengan keharusan pikiran tentang sebab akibat. c. kritik terhadap argumen Teleologi pertama : Argumen teleologi hanya membuktikan adanya perencana, penata dan penggerak semata.bukan pencipta. Kedua : Masih belum terjawabnya pertanyaan – bagaimana halnya dengan kenyataan bagian-2 alam yang mengesankan adanya kaidah keteraturan Ketiga : Tidak ada Analogi antara manusia pencipta dengan gejala alam d. kritik terhadap argumen moral argumen moral nampaknya merupakan expresi ketidak mampuan manusia menegakkan prinsip moral sehingga ada nuansa apologis ketika ketidak mampuan itu dijawab dengan kemestian adanya dunia lain. C. Tauhid: Konsep ketuhanan Islam 1. Makna Tauhid Asal kata Wahidun – Wahhada – Yuwahhidu – Tauhidan. Keyakinan akan keEsaan Tuhan dalam Islam – tercermin dalam kalimat “ La Ilaaha illallah” keEsaan Allaah mengandung makna: satu-2nya Dzat yang pantas disembah, yang memiliki dan menguasai langit-bumi dan seisinya, yang menciptakan, memberi rizqi dan memelihara, melindungi, membuat hukum/aturan – wajib ditaati, juga sebagai tumpuan harapan seluruh umat. 2. Tauhid, Esensi Islam Dijelaskan dalam surat Al-Ihlas Ada tiga aspek ajaran Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yaitu: 1) Aqidah - absolut 2) Syari’ah meliputi ibadah - absolut & mu’amalah – global - dinamis 3) ahlaq – absolut



3. Tauhid, fitrah manusia Pada setiap manusia pasti memiliki kepercayaan akan adanya kekuatan diluar diri manusia yang mengatur alam ini walaupun sulit dibuktikan secara empirik maupun rasional – karna kepercayaan agama itu bersifat supra rasional. BAB II HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM A. Berbagai persepsi tentang manusia Pesppektif Filsafat: Plato - Yunani: manusia adalah mahluk berakal dan akal manusia mengarahkan budi Aristotels - Yunani: manusia adalah binatang yang berfikir, Akal adalah sifat yang dimiliki manusia yang dapat memisahkan watak tidak manusiawi. Jean Paul Sartre - perancis; existensialis – bahwa existensi manusia mendahului Essensinya, permulaan manusia bukan apa-apa , dan tidak akan menjadi sesuatu kecuali setelah ia menjadi apa yang menjadi pilihannya Perspektif Antropologi: manusia sebagai primata yang sempurna badan dan akalnya Perspektif Psichology Modern”; Perspektif Psicho Analisys Clasic; Perspektif Pendidikan; B. Siapakan Manusia: Konsep Manusia Menurut Islam Al-Insan : jinak, harmonis, nampak. – AnNaas – Unas – Al- Ins Al-Basyar: penampakan yang baik dan indah – jelas bedanya dengan mahluk lain Bani Adam – dzuriyah adam. Secara fisik Manusia diciptakan dari Turab – debu, tanah, saripati tanah Secara non fisik ada Ruh didalamnya Proses penciptaan – dimensi jasmaniyah: 1. Nuthfah –bahan campuran,menjadi 2. Alaqoh: segumpal darah sebagai embrio yang tergantung di dinding rahim ( 40 hari pertama ) 3. Mudghah – segumpal daging ( 40 hari kedua ) 4. Tulang yang dibungkus daging dan dilengkapi organ tubuh lengkap ( 40 hari ketiga ) 5. Ditiupkanlah roh kedalamnya – sekaligus ditentukan takdirnya, maka sebaiknya orang tua berdo’a kepada Allah agar sang anak tsb ditakdirkan yang baik-baik. Proses penyempurnaa – dimensi ruhaniyah: 1. Nafs – roh – jiwa, ghaib ( hanya dapat diketahui gejala adanya, yaitu kehidupan. a. Nafs Zakiyyah – jiwa yang suci b. Nafs Mutmai’innah – jiwa yang tenang c. Nafs Lawwamah – jiwa yang menyesal d. Nafs Ammarah – jiwa yang menyuruh pada kejahatan. 2. ‘aqlun – akal, - untuk berfikir, menerima ilmu pngth 3. Qolbun – fuad – asShodr - hati – ( qolbun saliim & qolbun mariidl )[ 4. Hati nurani – basyiroh – cahaya hati, ketajaman hati, kecerdasan dilubuk hati terdalam. Islam memandang manusia dari berbagai dimensi, menempatkan manusia pada posisi central, manusia diposisikan sebagai mahluk yang mulia, ketika dia dapat mengaktualisasikan eksistensinya. Mengoptimalkan potensi positif dalam menunaikan dan menselaraskan peran dan fungsinya sebagai Abdun & Khalifah – namun jika sebaliknya mengoptimalkan potensi maka ia akan menempati posisi yang rendah/hina, bahkan lebih rendah dari binatang. C. Eksistensi dan Martabat Manusia 1. Persamaan – perbedaan Manusia dengan Mahluk lain  Persamaan-2 nya: a. Sama-sama diciptakan oleh Allah swt b. Merupakan bagian integral dari sistem makro cosmos



c. Memiliki fungsi interelasi dan interdependensi dalam menjaga keseimbangan alam. d. Pesamaan organ-organ tubuh dan fungsinya e. Punya hasrat dan tujuan, dan berupaya agar terpenuhi nya tujuan tsb sesuai kemampuan didukung oleh pengetahuan dan kesadarannya.  Perbedaan -2 nya a. Kesadaran binatang akan lingkungannya diperoleh hanya melalui indra – sifatnya dangkal b. Kesadaran binatang hanya bersifat tunggal dan terbatas c. Wilayah kesadaran binatang bersifat regional, terbatas pada habitat hewan saja. d. Sifatnya temporer, teutuhan tergantung pada masa kini – terpisah dari masa lalu dan mendatang. e. Hasrat dan kecenderungannya bersifat badani – butuh makan, minum, tidur, bermain, berlindung dan sex. Sedangkan manusia menjangkau sampai kebutuhan rohani, ( simpati dan rela berkorban terhadap orang lain, berjuang mempertahankan dan membela keyakinannya ). f. Bersifat pribadi hanya berhubungan dengan dirinya – maksimal ke pasangan & anaknya. g. Bersifat sementara 3. Eksistensi Manusia Manusia sebagai mahluk pilihan Allah yang diangkat menjadi khalifah di bumi dibekali dengan berbagai potensi keunggulan atas alam semesta, maka existensi manusia sebagai mahluk serba dimensi: a. Dimensi pertama – secara fisik manusia hampir sama dengan binatang, butuh makan, minum, istirahat dan menikah supaya dapat hidup, tumbuh dan berkembang biak. b. Dimensi kedua – memiliki ilmu dan pengetahuan ( lahiriah  spiritual. c. Dimensi ketiga - kebajikan etis. d. Dimensi keempat – keindahan/estetis. e. Dimensi kelima – pemujaan dan pengkudusan. f. Dimensi keenam – keserba bisaan – kemampuan intelek dan kehendak. g. Dimensi ketujuh – mampu memahami ” konsep diri” dengan kemampuan intelektualnya. h. Dimensi kedelapan – pengembangan bakat, islam memberikan perhatian secara seimbang baik fisik, material, spiritual; mental dan emosional; sosial dan individual 4. Martabat Manusia Manusia yang dapat mengoptimalkan existensinya akan sampai pada martabat insan kamil ( manusia yang sempurna )- Ulul Albab – penuh hikmah, kebijaksanaan dan pengetahuan. Dengan karakteristik: takut hanya kepada Allah, banyak dzikir dan fikir, mampu memilah/memilih yang baik dari yang buruk. Menuntut ilmu dengan tekun dan menularkan ke orang lain dengan ikhlas, qiyamullail bermunajat kepada Allahswt. 5. Tujuan Penciptaan Manusia Manusia diciptakan agar menyembah kepada Allah baik mahdloh maupun ghairu mahdloh 6. Funsi dan Peranan Manusia Sesuai dengan potensi dan keunggulan manusia dibanding mahluk ciptaan yang lain dengan segala kesempurnaannya maka fungsi & peran didunia ini adalah sebagai Abdun/hamba dan sebagai khalifah yang ditugaskan untuk memakmurkan dibumi. D. Kedudukan dan Tanggung jawab Manusia 1. Kedudukan Manusia a. Manusia sebagai hamba Allah ( ‘Abdun ) Makna secara essensial dari ‘abdun adalah: ketaatan, ketundukan dan kepatuhan hanya layak diberikan kepada Allah dengan selalu bertaqarrub kepada Nya. b. Manusia sebagai khalifah Allah Manusia dibekali berbagai potensi kskhalifahan antara lain: 1) Potensi tentang kebenaran sunnah Allah yang terdapat dalam alam ciptanNya ( ayat-ayat kauniyah ).



2) Allah memberikan batasan-2 normatif yang ada dalam hukum-2 syari’at ( ayat-ayat Qur’aniyah ). 3) Allah memberikan wewenang dan kebebasan memilih dan menentukan, sehingga melahirkan kreatifitas yang dinamis. 4) Potensi sosial dalam bentuk kemampuan membangun hubungan dan interaksi dengan masyarakat dan lingkungannya. 5) Potensi ruhaniyah dalam bentuk kemampuan membangun kedekatan dengan Allah melalui ritual peribadatan. 2. Tanggung jawab Manusia a. Tanggung jawab Manusia sebagai hamba Allah Bahwa segala proses pelaksanaan peribadatan manusia kepada Allah akan dinilai apakah sudah sesuai dengan ketentuan syari’ah ? dan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah b. Tanggung jawab Manusia sebagai khalifah Allah Atas wewenang dan kebebasan yang diberikan oleh Allah untuk mewakili memakmurkan bumi ini juga akan dinilai dan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah swt. BAB III KEIMANAN DAN KETAQWAAN A. Pengertian Wujud dan Pengaruh Iman 1. Pengertian Iman Etimologi: Iman -> at- Tashdiq pembenaran/ membenarkan Teminologi : Iman ialah Keyakinan bulat yang dibenarkan oleh hati, di ikrarkan oleh lisan dan di manifestasikan dengan perbuatan. ( Pembenaran dengan penuh keyakinan tanpa ada keraguan sedikitpun mengenai ajaran yang datang dari Allh dan rasulNya ). Adalah bagian yang paling mendasar dalam ajaran Islam. 2. Wujud Iman Menurut Hasan Albanna Ruang lingkup aqidah Islam / keimanan meliputi: a. Ilahiyah yaitu Pembahasan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan ILAAH/ Tuhan seperti Wujud Tuhan, nama dan sifat Tuhan, pebuatan/ af’al Tuhan dsb. b. Nubuwwah yaitu Pembahasan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan Nabi dan Rasul, termasuk kitab-2 suci dan mukjizatnya. c. Ruhaniyah yaitu Pembahasan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan alam metafisik seperti – malaikat, jin, setan, ruh dsb. d. Sam’iyah yaitu Pembahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa diketahui melalui Sam’i yakni dalil naqli berupa alqur’an seperti adzab qubur, surga, neraka, pahala, dosa dsb. Syeh Mahmud Syaltout dalam kitabnya al-Islamu Aqidatu wa Syari’atu membagi Unsur-2 pokok keimanan kedalam Empat bagian antara lain: a. Adanya Allah berikut ke esaanNya serta berdiriinya dalam penciptaan, pengaturan keleluasaan bertindak-Nya terhadap alam, serta suci-Nya dari persekutuan didalam keagungan dan kekuatan. b. Bahwa Allah memilih darai hamba-2 Nya orang yang dikehendaki untuk diberi tugas kerasulan, dari sinilah maka Iman kepada para Rsul menjadi wajib. c. Iman kepada malaikat sebagai duta wahyu antara Allah dengan para rasul-Nya dan kepada kitab-2 yang diturunkan-Nya sebagai Risalah Allah kepada mahluq-2 Nya. d. Beriman kepada apa yang dikandung oleh risalah-2 tersebut- berupa persoalan hari bangkit/ yaumul ba’ats dan hari pembalasan/ yaumul jaza’ ( hari Akhir ); pokok kewajiban agama, dan peraturan-2 yang diridloi Allah untuk hamba-2 Nya.



Dari Empat hal tersebut maka dirumuskan dalam Rukun Iman yang enam ( enam ) yaitu : Beriman kepada 1. Allah 2. Malaikat 3. Kitab-2 4. Rasul-2 5. Hari Akhir 6. Qodlo’ dan qodar. a. Beriman Kepada Allah meliputi 7 macam sikap: 1). Tauhid Dzat yaitu mengakui ke Esaan dzat Allah. 2). Tauhid Sifat yaitu mengi’tiqodkan bahwa sifat kesempurnaan Allah hanya ada pada Allah sendiri - artinya tidak ada makhluk yang mempunyai sifat-sifat yang dimiliki oleh Allah (Asma’ul Khusna) 3). Tauhid Wujud yaitu mengi’tiqodkan bahwa hanya dzat Allah sendiri yang wajib adanya (wujud). Untuk mahluq hanya Mumkin. 4). Tauhid Af’al yaitu mengi’tiqodkan bahwa Allah sendiri yang menjadikan, memelihara alam dan segala isinya serta yang menghasilkan segala perbuatan hamba 5). Tauhid Ibadah yaitu mengi’tiqodkan bahwa Allah sendiri yang berhak menerima ibadah dan wajib di ibadahi. 6). Tauhid Qosdi maksudnya mengi’tiqodkan bahwa Allah sendiri yang langsung dituju dalam beramal dan memohon sesuatu. 7). Tauhid Tasyri’ yaitu mengi’tiqodkan bahwa Allah sendiri yang menentukan hokum halal dan hukum haram. b. beriman kepada para malaikat Allah yang diberi tugas masing-2 seperi 1). Jibril - menyampaikan wahyu 2). Mikail - membagi rizqi 3). Izrail - mencabut nyawa manusia 4). Isrofil - meniup sangkakala di hari qiyamat 5). Malik - menjaga neraka 6). Ridlwan - menjaga surga 7). Munkar - menanya ruh di alam qubur 8). Nakir - menanya ruh di alam qubur 9). Rokib - mencatat amal baik 10). Atid - mencatat amal buruk c. Beriman kepada Kitab-2 Allah: 1). Taurot - kitabnya Nabi Musa as 2). Zabur - kitabnya Nabi Daud as 3). Injil - kitabnya Nabi Isa as 4). Alqur’an - kitabnya Nabi Muhammad saw d. Beriman kepada Rasul-2 Allah: para Nabi utusan Allah senbenarnya banyak sekali, namun yang wajib diketahui hanya 25 orang; 1). Nabi Adam 2). Nabi Idris 3). Nabi Nuh 4). Nabi Hud 5). Nabi Shaleh 6). Nabi Ibrahim 7). Nabi Luth 8). Nabi Ismail 9). Nabi Ishaq 10). Nabi Ya’qub 11). Nabi Yusuf 12). Nabi ayyub 13). Nabi Syu ‘aib 14). Nabi Harun 15). Nabi Musa 16). Nabi Ilyasa’ 17). Nabi Zulkifli 18). Nabi Dawud 19). Nabi Sulaiman 20). Nabi Ilyas 21). Nabi Yunus 22). Nabi Zakariya 23). Nabi Yahya 24). Nabi Isa 25). Nabi Muhammad. e. Beriman kepada hari Akhir; Bahwa kehidupan dunia ini tidak abadi namun ada akhirnya kemudian digantikan dengan hari akhirat, yang diawali dengan yaumul qiyamah, yaumul ba’ats, yaumul khisab, yaumul jaza’( Yaumul Akhiroh ). f. Beriman kepada qadla’ dan qadar Allah; Qadla adalah rencana Allah yang akan diberlakukan terhadap mahluqnya ( belum terjadi ) Qadar adalah keputusan Allah yang telah dilaksanakan terhadap mahluqnya ( telah terjadi ) Hal tersebut mencakup Empat hal yaitu: 1) Keyakinan bahwa Allah maha mengetahui peristiwa yang akan dan telah terjadi 2) Keyakinan akan adanya aturan Allah yang diberikan pada setiap mahluq



3) Keyakinan bahwa kehendak Allah bersifat pasti ( tidak bisa diganggu gugat ) 4) Keyakinan bahwa Allah pencipta seluruh mahluq. Tidak ada yang lain ! 3. Pengaruh keimanan dalam kehidupan Pengaruh Tauhid Menurut Abul A’la Al-Maududi ada 9 macam: a. Orang yang bertauhid kepada Allah tidak mempunyai pandangan yang sempit dan picik. b. Orang yang bertauhid kepada Allah akan menumbuhkan sifat penghargaan dan penghormatan kepada diri sendiri. c. Orang yang bertauhid kepada Allah akan menumbuhkan sifat rendah hati dan hikmat. d. Orang yang bertauhid kepada Allah akan membentuk manusia menjadi orang yang baik dan jujur. e. Orang yang bertauhid kepada Allah akan menumbuhkan sifat optimis, tidak mudah patah hati dalam segala bidang. f. Orang yang bertauhid kepada Allah akan menumbuhkan sifat tabah dan sabar dalam menghadapi segala persoalan. g. Orang yang bertauhid kepada Allah akan menumbuhkan sifat berani demi suatu kebenaran. h. Orang yang bertauhid kepada Allah akan menumbuhkan sikap damai, meninggalkan sikap khasad, iri dan tama’. i. Pengaruh yang penting dari kalimat Tauhid ( La Ilaha Illallah Muhammadun Rasulullah ) ialah membuat manusia patuh terhadap peraturan-peraturan Tuhan B. Terbentuknya Iman dan Tanda Orang beriman. 1. Terbentuknya Iman a. Mengenal eksistensi Tuhan melalui dalil kauniyah ( micro cosmos dan macro cosmos ) 1) Di dunia Astronomi 2) Di dunia Fauna atau hewan 3) Di dunia Flora atau tumbuh-tumbuhan 4) Di alam nyata dan alam gaib 5) Di dalam diri manusia b. Menganal eksistensi Allah melalui dalil fitrah Kullu mauludin yuladu ala alfitrah fa abawahu yuhawwidanihi au yunassiranihi au yumajjisanihi ( alhadits ) Hal penting untuk memahami aqidah dan iman secara lebih tepat dan lebih konkrit: 1). Setiap manusia memiliki fitrah untuk mengetahui, mencari dan menguji kebenaran dengan potensi akal dan indranya, sedangkan alqur’an sebagai pedoman untuk memfilter mana yang baik dan mana yang buruk. 2). Keyakinan itu harus bulat dan sepenuh hati tanpa bimbang dan ragu, untuk mencapai tingkat keyakinan yang mutlak manusia harus memiliki ilmu, sehingga ia dapat menerima kebenaran dengan nilai keimanan sejati setelah menemukan dalil-dalilnya. 3). Keimanan harus mampu mendatangkan rasa damai dan ketenangan batin bagi yang meyakininya. 4). Konsekwensi keimanan yang meresap kedalam hati akan membuang segala keyakinan atau ritual yang kontradiktif dengan ajaran dari Allah dan rasul-Nya. 2. Tanda-tanda Orang yang beriman a. Kepekaan dan ketajaman jiwa ( basyirah ) b. Kebanggaan terhadap Islam c. Konsisten kepada kebenaran d. Ketenangan jiwa dan ketentraman hati e. Cinta kepada Allah dan penuh pengharapan merealisasikan keimanan f. Tidak pernah ragu memperjuangkan Islam dengan harta dan dirinya g. Kedekatan dirinya dengan Allah, peka dan halus perasaan dan kebeningan hatinya dalam merespon ayat-2 Allah. h. Mencintai Allah serta Rasul dan manusia.



i. j.



Penampilannya menarik, budi pekertinya sangat baik. Gemar dan taat beribadah, beramal salih, berbakti dan patuh kepada orang tua.



C. Pengertian dan Fungsi Taqwa 1. Pengertian Taqwa Etimologi – waqa – yaqi – wiqayatan: terjaga/terpelihara  dari siksa api neraka, karena tunduk dan patuh kepada Allah. Yang berangkat dari takut kepada Allah. Terminologi - tunduk dan patuh kepada Allah berbuah melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh keihlasan. 2. Fungsi Taqwa Taqwa berfungsi sebagai pembersih penyakit batin dan bekal bagi seseorang untuk menghadapi kematian. . Adapun karakteristik orang yang bertaqwa adalah: a. Memelihara fitrah iman – rukun iman yang enam b. Mencintai sesama umat manusia yang diwujudkan melalui kesanggupan mengorbankan harta untuk fakir miskin, anak yatim, gharim dsb. c. Memelihara ibadah formal – mendirikan shalat dan menunaikan zakat d. Memelihara kehormatan diri – menepati janji e. Memiliki semangat perjuangan – li i’lai kalimatillah. D. Hubungan dengan Allah swt dan Manusia Pengamalan Islam secara Kaaffah oleh muttaqin adalah: 1. Pengamalan aqidah 2. Pengamalan syari’ah dan ibadah 3. Pengamalan muamalah dan ahlaq BAB IV IMPLEMENTASI IMAN DAN TAQWA DALAM KEHIDUPAN MODERN A. Problem, Tantangan dan Resiko Kehidupan Modern Manusia memiliki kemampuan fisik yang serba terbatas, misalnya mata manusia tidak bisa melihat di kegelapan, kaki kita tak bisa berlari secepat kuda, tangan kita tak mampu mengangkat benda sekuat gajah, namun kita di anugerahi akal yang bisa menciptakan lampu untuk merubah gelap menjadi terang, menciptakan kendaraan melebihi kecepatan kuda, menciptakan begu melebihi kekuatan gajah untuk mengangkat benda berat. Benda-2 hasil ciptaan manusia itulah yang kemudian disebut kebudayaan. Maka Allah menempatkan manusia pada posisi tertinggi diantara mahluk-2 yang lain. Budaya tersebut berkembang begitu pesat dengan adanya penemuan-2 baru dibidang ilmu dan teknologi. Namun era modern itu telah memunculkan berbagai masalah yang harus segera di selasaikan. Dampak negatif ( residu ) modernitas amtara lain: - pencemaran lingkungan, rusaknya habitat flora dan fauna, munculnya berbagai penyakit, bahkan secara macro berlobangnya lapisan ozon dan pemanasan global akibat rumah kaca. Dalam bidang ekonomi, problem kapitalisme-materialisme telah melahirkan manusia yang konsumtif, materialistik, exploitatif, egois dan serakah sehingga tak mempedulikan ekologi/lingkungan. Memandang dirinya sebagai homo economics – melupakan dirinya sebagai homo religious . Dalam konteks ke indonesia an, membuka lahan pertanian/ perumahan- menggunduli hutan, pembakaran hutan, di Jakarta- daerah resapan air justru didirikan perumahan-2 menyebabkan banjir, import mobil berlebihan beraibat polusi dan kemacetan jalan, ekonomi di tingkat bawah- berjualan di trotoar mengakibatkan pejalan kaki lewat bau jalan –terjadi kecelakaan,



Di bidang moral - faham liberalisme dalam bentuk kebebasan berekspresi melalui Teknologi informasi di expose secara fulgar berbagai informasi hingga melampaui batas-2 norma agama dan norma ketimuran, globalisasi hakekatnya adalah westernisasi- penanaman nilai-2 budaya barat yang menginginkan terlepasnya ikatan nilai moralitas agama. Western culture begitu kuwat menggilas local culture, terbukti banyak hal yang berkiblat ke barat dan dipandangnya sebagai simbol dan tolok ukur kemajuan. Sekularisme juga menjadi tantangan dan problem bagi agama, urusan dunia di pisahkan dari agama, akibatnya seseorang bisa berperan ganda ( split personality ) – disaat yang sama dia menjadi korutor sementara kesehariannya rajin ibadah. Jilka hal ini berkelanjutan maka lambat laun akan menjauhkan orang dari agama, sehingga agama akan kehilangan Ruh nya. Di bidang keilmuan, pola pemikiran yang berkembang di zaman modern adalah positivisme yaitu faham dalam bidang keilmuan yang menggunakan tolok ukur kebenaran – yang Rasional, Empiris, Experimental dan terukur. Sesuatu dikatakan benar apabila memenuhi kriteria tersebut Hal ini jelas tidak mungkin, teori-2 itu tidak seluruhnya bisa untuk menguji kebenaran agama. Dalam agama banyak hal yang bersifat abstrak/ ghaib dan hanya bisa dibenarkan dengan Iman,yang itu tidak populer dalam dunia keilmuan. Karena perbedaan metodologi dalam memahami kebenaran di antara keduanya maka di zaman modern ini banyak ilmuwan yang meninggalkan agama. Hubungan antara agama dengan Ilmu menurut Ian Barbour ( 2000 ) adalah: 1. Konflik – agama dengan ilmu pada posisi bertentangan. Contoh pada abad pertengahan Columbus keliling dunia akhirnya menemukan teori bahwa Bumi ini bulat, hal ini bertentangan dengan pihak Gereja bahwa bumi ini datar. Sehingga seseorang harus memilih sebagai orang beriman dan menolak kebenaran ilmiah atau menerima kebenaran ilmiah dengan konsekwensi dianggap Kafir 2. Independen – agama dan ilmu adalah dua domain yang dapat hidup bersama sepanjang mempertahankan ‘jarak aman’ satu sama lain. Ilmu dan agama mempunyai bahasa sendiri karena melayani fungsi yang berbeda dalam kehidupan manusia. Ilmu – menelusuri cara kerja benda -2 dan berurusan dengan fakta obyektif, sedangkan Agama – berurusan dengan nilai dan makna tertinggi. Versi lain – bahwa dua jenis penyelidikan ini menawarkan dua perspektif yang saling melengkapi dan bukan saling menjatuhkan. Keduanya dapat ditempatkan secara terpisah dalam kehidupan manusia. 3. Dialog – membandingkan kedua metode yang dapat menunjukkan kemiripan dan perbedaan. Dialog dapat terjadi ketika ilmu menyentuh persoalan diluar wilayahnya sendiri. Contoh tentang alam yang serba teratur dan dapat di pahami. Dalam banyak hal agama perlu meminjam berbagai metode yang di kembangkan ilmu untuk lebih memantapkan keyakinan agamanya, demikian pula ilmu perlu nilai-nilai agama agar perkembangan ilmu tidak justru menjatuhkan martabat manusia. 4. Integrasi – dalam Natural Theologi telah dikenal tradisi panjang seputar bukti ilmiah tentang keberadaan Tuhan, akhir-2 ini para astronom berargumen bahwa tetapan fisica di alam semesta ini tampak dirancang sedemikian cermat. Seandainya setelah big bang laju expansi alam semesta satu detik lebih lambat maka alam semesta ini akan hancur, begitu pula sebaliknya – jika laju expansi itu sedikit lebih cepat, maka evolusi kehidupan tidak akan terjadi. Ini berarti bahwa meskipun teori evolusi dalam pendekatan keilmuan yang paling memadahi untuk menjawab persoalan misteri kehidupan, namun ada hal yang harus di akui bahwa semua peristiwa itu tidak mungkin terjadi secara kebetulan, pasti ada yang menracang dan mengatur yaitu Tuhan. Prof. T Jakub mengatakan bahwa ‘evolusi adalah cara Tuhan mencipta



Dalam keilmuan Islam di kenal adanya dalil/ayat qauliyah/qur’aniyah ( tertulis dalam kitab suci ) dan dalil/ayat Kauniyah – ayat yang masih tersembunyi dalam alam semesta yang terbentang ini, hanya bisa diungkap jika manusia mau meneliti dan mengkajinya. Dari pendekatan ini Agama dan Ilmu tentunya tidak bertentangan karena berasal dari sumber yang sama yaitu Yang Maha Pandai, Allah swt. Jika ada pertentangan itu antara agamawannya dan ilmuwannya, bukan agama dan ilmunya. Problem-2 dunia modern inilah yang menjadi tantangan besar bagi umat Isalam untuk menjadi problem solver dan tidak justru menjadi bagian dari problem itu sendiri. Islam diturunkan ke muka bumi sebagai Hudan li al-Naas – petunjuk bagi manusia. Petunjuk ini tidaklah akan berarti jika tidak dikaji dan di terjemahkan dalam kehidupan nyata se harihari. Alqur’an mengandung nilai-nilai yang dapat di jabarkan dalam setiap bidang kehidupan kesempurnaan Alqur’an tercermin dalam surat al-Maidah-3, berarti seluruh persoalan kehidupan ini merujuk pada Alqur’an dengan selalu menggali makna dan nilai-2 yang terkandung didalamnya secara terus menerus. Kemunduran Islam adalah ketika ajaran Islam di anggap telah selesai, orang tidak berani berfikir reflektif dan spekulatif, maka harus difahami bahwa persoalan yang dihadapi saat ini semakin kompleks yang sangat membutuhkan penafsiran-2 baru terhadap teks-2 kitab suci. Sebagai al-Din Islam merupakan sistem kehidupan yang meliputi seluruh bidang yaitu; sosial – ekonomi – politik – budaya – hukum maupun keilmuan, inilah yang di isyaratkan oleh Alqur’an bahwa kita harus ber Islam secara Kaffah ( utuh ). Jika kita menengok sejarah Islam ( zaman kejayaan Daulah Abbasyiyah ) tampak sekali keutuhan konsep itu, perkembangan Islam diikuti dengan kemajuan dalam bidang sosial, ekonomi, filsafat dan ilmu pengetahuan. Namun unsur-2 itu mulai terlepas dari Islam justru oleh orang Islam sendiri. Ketika al-Gazali menulis Tahafut al-falasifah ( kekacauan filsafat ), mulailah orang Islam meninggalkan filsafat sehingga Islam semakin kering dari tinjauan filosofis kritisnya. Terjadilah dikotomi antara ilmu agama dengan Ilmu umum, ilmu agama sebagai ilmu wajib – sedangkan ilmu umum sebagai ilmu sunnat  second knowledge dan perlahan mulai termarginalkan. Akibatnya yang terjadi science and teknology berkembang di barat dan semakin tenggelam di dunia |Islam. Saat ini Islam ibarat tubuh yang sangat kurus karena tinggal syari’at ( hukum Islam ). Umat Islam sibuk dengan mempertentangkan masalah internal ibadah Sunnah ( do’a qunut, rokaat tarawih, do'a bersama ) dsb. Sementara masih banyak persoalan lain yang lebih besar dan perlu dipecahkan oleh para intelektual muslim seperti; kemiskinan, pencemaran lingkungan, globalisasi teknology & informasi dll. B. Peran Iman dan Taqwa dalam Menjawab Problem dan Tantangan Kehidupan Modern Iman dan taqwa adalah bekal yang paling berharga dalam hidup ini, yang akan menyelamatkan kita di dunia dan akhirat. Iman adalah keyakinan kita akan adanya Allah, Malaikat, Kitab suci, Rasul, hari akhir dan qodlo’ qodar. Taqwa dari asal kata waqaya – takut, menjaga diri, memelihara, tanggung jawab dan memenuhi kewajiban. Sehingga taqwa berarti : Takut dan selalu menjaga diri untuk tidak terjerumus kedalam perbuatan dosa, memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai khalifah di muka bumi dengan jalan menunaikan kewajiban dengan penuh kesungguhan, kejujuran dan amanah.



Taqwa adalah tolok ukur utama kemuliaan manusia, Q. S. Al-Hujurat ayat 13. Manusia yang bertaqwa-lah yang paling mulia di mata Allah. Walaupun mungkin rendah di mata manusia karena status sosial ekonominya. Taqwa adalah sebagai sistem nilai dalam Islam, maka apapun profesinya hendaknya taqwa selalu melekat dan mendasarinya sehingga taqwa menjadi warna bagi pribadi seorang muslim.



Mengapa di dunia ini masih terjadi kemaksiatan, kejahatan, kekerasan dan kedzaliman – adalah karena keyakinan dan kontrol diri yang semakin luntur – bahwa ada Dzat yang maha melihat, ada Malaikat yang selalu memcatat perbuatan kita, ada Nabi dan Rasul yang telah mewartakan kebenaran, adanya kitab suci sebagai petunjuk hidup, adanya hari pembalasan dan adanya kekuasaan Allah yang menentukan kehidupan kita. Ke Islam an yang berarti ke tunduk an telah digantikan dengan keangkuhan, maka ketika ke Iman an dan ketaqwaan dalam diri manusia sudah tercabut – kesombingan semakin meningkat maka semakin jatuhlah martabat manusia. Iman dan taqwa bukanlah sesuatu yang statis tetapi dinamis, menjdi dasar sekaligus inspirasi bagi kemajuan, maka diaplikasikan kedalam amal shalih yang memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi mahluk hidup. Islam mengajarkan prinsip harmoni/keseimbangan antara: 1. Kebutuhan jasmani dan rohani 2. Kebutuhan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat 3. Kebutuhan pribadi dan kepedulian sosial. Keimanan dan ketaqwaan mengandung implikasi pada Empat dimensi hubungan, yaitu: 1. Hubungan manusia dengan Allah 2. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri 3. Hubungan manusia dengan sesama manusia 4. Hubungan manusia dengan alam semesta 1. Hubungan Manusia dengan Allah Manusia adalah mahluk yang sarat sarat dengan keterbatasan dan Allah adalah khalik yang penuh dengan kesempurnaan. Sebagai Dzat yang maha pengasih Allah telah menyediakah segala macam yang dibutuhkan oleh manusia, maka seharusnyalah manusia itu taat dan mensyukurinya. Allah telah memberikan posisi terhormat kepada manusia yaitu perannya sebagai khalifah fi al-ardli – pemimpin di muka bumi, maka tugasnya adalah mengatur dan melindungi yang di pimpin serta akan mempertanggung jawabkan kepada pemimpin tertinggi ( Allah swt ). Implikasi menjalin hubungan baik antgara manusia dengan Allah adalah: a. Sikap optimis – bahwa apa yang dilakukan didunia ini tidak sia-sia, selain mendapatkan kemanfaatan di dunia juga akan mendapatkan pahala di akhirat. b. Sikap pasrah dan ketenangan jiwa – ketika menghadapi cobaan hidup, karena mempunyai tempat untuk menyandarkan segala persoalan. Tidaklah mungkin Allah memberikan sesuatu kepada hambanya kecuali Kebaikan. c. Memiliki kontrol diri – karena punya keyakinan bahwa Allah selalu memperhatikan setiap gerak langkah kita, sehingga tidak mudah terjerumus pada kemungkaran. 2. Hubungan Manusia dengan Dirinya sendiri Manusia adalah mahluk multi dimensional – mono pluralis, mempunyai dimensi yang sangat banyak meliputi susunan kodrat: jiwa dan raga, sifat kodrat: individu dan sosial, kedudukan kodrat: mahluk mandiri/ bebas dan mahluk Tuhan. Islam mengajarkan harmoni untuk semua unsur tersebut. Manusia harus mengembangkan potensi jiwanya meliputi: Cipta, Rasa, Karsa dan imannya, namun tidak boleh mengesampingkan kesehatan dan kekuatan tubuhnya, disamping memenuhi kepantingan individu juga harus punya kepedulian sosial, manusia diperbolehkan untuk mengekspresikan kebebasannya, namun tetap dalam batas-batas koridor aturan dan hukum -2 yang di buat oleh Allah. Ketidak seimbangan terhadap unsur- unsur ini juga akan menimbulkan ketimpangan dalam hidup manusia. 3. Hubungan manusia dengan manusia yang lain



Manusia disebut sebagai zoon politicon atau homo socius – dimana manusia tak bisa hidup tanpa bantuan orang lain (dalam segala aspek kehidupan ), oleh karenanya sikap yang harus tumbuh pada diri seorang muslim adalah saling menghargai, kasih sayang dan saling tolong menolong di antara sesama. Maka dalam kontek Hablun minannas dikenal konsep: a. Ukhuwwah Islamiyah, adalah persaudaraan dengan sesama umat Islam, tidak memandang aliran, organisasi yang berbeda-beda. Perbedaan adalah rahmat karena akan melahirkan dinamisasi danperkembangan. Hendaknya perbedaan itu saling mengisi dan melengkapi didasari prinsi Fastabiq al-khairat b. Ukhuwwah Wathoniyyah – adalah persaudaraan antar warga/masyarakat sebangsa/negara. Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada siapapun dan menganjurkan untuk ber toleransi a gree in dis agreemen – setuju dalam perbedaan.QS al-Maidah-2 ( tolong menologlah kamu dalam kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. c. Ukhuwwah Insaniyyah – yaitu persaudaraan antar umat manusia – walaupun berbeda suku, bangsa, negara bahkan agama sekalipun. Apalagi status sosial, ekonomi derajat, pangkat kedudukan dsb. Semua adalah mahluk Tuhan. 4. Hubungan manusia dengan alam semesta Allah menciptakan alam ini melalui 6 ( enam ) masa. Beberapa ahli menyebutkan bahwa umur alam semesta ini 155 milyard tahun, sedangkan keberadaan manusia baru berumur beberapa juta tahun. Ternyata telah cukup lama Allah mempersiapkan alam semesta ini sebelum dihuni manusia. Semua kebutuhan hidup telah tersedia, manusia tinggal mengolahnya kemudian menikmatinya. Alam bisa hidup dan teratur tanpa kehadiran manusia, tetapi manusia tidak bisa hidup tanpa bergantung kepada alam. Oleh karenanya hendaklah manusia bersikap santun terhadap alam, memelihara, melindungi dan jangan merusaknya. Dlam hal ini Iman dan Taqwa memegang peranan penting dan utama. BAB V MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT A. Istilah dan Pengerian Masyarakat Madani Istilah Madani berasal dari bahasa Arab yang mempunyai asal kata sama dengan Madinah berarti kota, sebelumnya bernama Yatsrib – kota Madinah di huni oleh kaum Muslimin Anshor dan Muhajirin serta kaum Yahudi ( bani Nadzir & Quraidhoh ). Mereka hidup rukun dan damai, terutama setelah dibentuk pemerintahan yang di pimpin oleh Nabi Muhammad saw maka disebut Mujtama’ Madani . Secara etimologi Masyarakat Madani mengandung dua makna: yaitu 1. Masyarakat kota dan 2. Masyarakat beradab. Madinah sebagai city state – juga civil society, model masyarakat kota yang beradab. Pengertian masyarakat madani seutuhnya dapat tercapai apabila kita mampu melestarikan pola kepemimpinan Rasulullah saat memimpin masyarakat madinah al-Munawwarah. B. Konsep Masyarakat Madani Robert N Bellah sosiolog Amerika serikat mengatakan bahwa ada kesesuaian antara Islam dan konsep masyarakat madani yang pernah ada dalam kehidupan nyata masyarakat Islam – sesungguhnya pola politik yang di kembangkan oleh Nabi Muhammad saw, adalah bersifat modern. ( Bahtiar Effendi, 76:1999 ). Masyarakat madani yang di pimpin oleh Nabi Muhammad saw tercermin dalam Mitsaaq alMadinah ( perjanjian Madinah/ piagam Madinah ) yang di akui oleh pakar ilmuwan politik sebagai Konstitusi Pertama dalam sebuah negara. Hubungan antara sesama anggota komunitas muslim dengan non nuslim didasarkan atas prinsip-prinsip: 1. Bertetangga yang baik



2. 3. 4. 5.



Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama Membela mereka yang ter aniaya Saling menasehati Menghormati kebebasan ber agama ( Munawir Syadzali, 10:1990 ).



Untuk mengaktualisasikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal perlu diperhatikan karakter sbb: 1. Berketuhanan yang maha esa – Allah swt sebagai tolok ukur membentuk masyarakat madani, tempat kita memohon dan berlindung dalam menghadapi problem hidup dan masyarakat. 2. Perdamaian – merupakan fondasi utama dalam kehidupan umat, masyarakat dan negara, terutama diantara sesama muslim. 3. Saling tolong menolong – merupakan kekuatan yang paling utama dalam masyarakat madani, karena dengan demikian segala kesulitan yang dihadapi dapat diatasi dengan dengan kerja sama. 4. Bermusyawarah – adalah metode yang ampuh untuk menyelesaikan masalah bersama, dengan bermusyawarah maka semua peserta/ warga punya beban moral ikut bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. ( QS. Ali Imran: 159 ) 5. Jujur, Adil dan amanah– adalah sifat yangterpuji di hadapan Allah swt, didambakan oleh siapapun karena membawa ketenangan dan kedamaian dalam masyarakat. 6. Ahlaq al-karimah – terhadap sesama manusia/ masyarakat, membudayakan hidup yang harmonis diatur sebagai berikut: a. Berbuat baik dengan masyarakat sesama muslim, saling menjaga perasaan, tidak saling mengganggu ketenangan. b. Berbuat baik dengan masyarakat non-muslim, - menghormati dan bertoleransi terhadap mereka ( boleh kita bekerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, politik dsb. Tetapi tidak boleh bekerja sama dalam hal ibadah seperti: paskah, natal bersama dsb. ) dengan prinsip “ lakum dinukum wa liyadin “ ( Fatwa MUI th 1401H / 1981 M ). c. Akhlaq terhadap lingkungan hidup – adalah segala sesuartu yang ada di sekitar kita atau di luar diri manusia. Allah telah mengamanatkan agar kita mengelola sumber daya alam yang ada untuk kepentingan dan kemakmuran kita semua. d. Hidup bertoleransi dalam masyarakat yang majemuk – manusia sebagai zoon Politicon – mahluk sosial, bermasyarakat, bernegara – tidak mungkin bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Disamping itu termasuk juga pada umumnya hubungan antara masyarakat yang se agama. Oki untuk menuju masyarakat madani perlu di atur sebaik-baiknya diantaranya: 1. Normalisasi hubungan intern umat se-agama ( Islam ), yang mempunyai faham yang berbeda satu sama lain – beda madzhab/aliran, perbedaan ini menunjukkan bahwa umat Islam memiliki khazanah ilmu pengetahuan yang luas yang terlahir dari pemahamannya terhadap alqur’an dan Hadits. Antara lain: Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, hasil pemikiran mereka ini disebut Ijtihad – artinya kesungguhan dan kesanggupan mereka meng istimbat kan hukum dari sumber aslinya Kitabullah dan Sunnaturrasul - yang dinamakan Fiqh ( pemahaman ). Hal tersebut bukanlah masalah baru dalam Islam, karena merupakan tindak lanjut dari peristiwa ketika Rasulullah mengutus Muadz bin Jabal menjadi qodli di Yaman, dengan pertanyaan; bagaimana kamu akan memutuskan suatu perkara jika tidak terdapat dalam alqur’an atau Hadits ? maka jawab Muadz; kami akan ber ijthad. namun Ijtihad ini bisa berlaku/diakui apabila memenuhi syarat dan teknisnya, dan yang di ijtihadkan itu adalah masalah Syar’iyyah Furu’iyah ( hukum-2 cabang ) bukan masalah aqidah ( keimanan ). 2. Normalisasi hubungan antara umat yang berlainan agama, dalam hal ini adalah hubungan antara umat Islam dengan non muslim. Keberhasilan Rasulullah saw dalam memimpin



masyarakat Madinah adalah karena membudayakan sikap toleransi dan saling hormat menghormati satu sama lain, sesuai petunjuk Allah dalam Alqur’an S. Alhujurat: 13 Dalam membina masyarakat yang majemuk petunjuk alqur’an mengatakan Allah tidak melarang mu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-2 yang tidak memusuhimu karena agama, dan tidak mengusir kamumu dari negerimu, sesungguhnya Allah melarang kamu berkawan dengan orang yang memerangimu karena agama. (al-Mumtahanah: 8 – 9 ) Islam - anti kekerasan atau teror sebagaimana yang dituduhkan oleh sekelompok orang yang anti Islam. Kalaupun ada itu sebagian kecil dari orang Islam karena kepentingan kelompok/golongan sebagai akibat dari ketidak adilan atau penindasan yang dilakukan oleh orang non muslim. Tuduhan negatif tersebut merupakan reka yasa belaka – tidak punya alasan yang jelas dan konkret - untuk menghancurkan citra Islam/ kaum muslimin. Padahal jelas makna Islam secara hakiki adalah agama perdamain, keselamatan, kepatuhan, ketaatan dst. Bahkan Rahmatan lil ‘alamin. Sebagai agama Rahmat tercatat dalam sejarah dunia bahwa dalam kurun waktu 23 tahun Islam bisa mengubah masyarakat Arab yang a moral dalam segala hal menjadi masyarakat beradab dan berbudaya tinggi. Islam dapat menstabilisasikan: keadilan yang kontra dengan kedzaliman, belas kasihan yang kontra dengan kekerasan, kasih sayang yang kontra dengan kekejaman dengan berpedoman prinsip dasar Iman & taqwa kepada Allah swt. Hal tersebut dibuktikan dengan sikap Rasulullah dan kaum muslimin ketika mengambil kembali kota Makkah dari kekuasaan kafir quraisy ( Fathul Makkah ) tanpa pertumpahan darah dan balas dendam, walaupun dulu sebelum hijrah mereka sering menghina dan menyiksa kaum muslimin. Dengan ahlaqul karimah tanpa menggunakan senjata, kekerasan dan paksaan berbondong-2 orang-2 kafir quraisy masuk Islam. Meski demikian realitasnya Islam tidak dapat menghindari perang, untuk menghilangkan prasangka dan tuduhan negatif bahwa Islam disiarkan dengan pedang dan kekerasan maka langkah-2 yang diambil adalah sebagai berikut: Pertama; pihak non muslim diajak dengan ramah tamah dan penuh pengertian untuk masuk Islam tanpa paksaan baik secara moral maupun material – la ikroha fiddiin. Kedua; setelah mereka masuk Islam maka status hukumnya sama dengan muslim yan lain, diangap saudara se agama. Ketiga; bagi mereka yang tetap beragama asal/lama (non muslim ) tetapi serasi dalam kerjasama dan patuh terhadap pimpinan Islam, mereka akan dilindungi keselamatannya QS al-Kafirun – lakum dinukum wa liyadin. Apabila ketiga alternatif tersebut telah ditempuh tapi mengalami kegagalan, maka Allah mengizinkan untuk memerangi mereka jika mereka membuat kerusuhan dan kekacauan dalam pemerintahan Islam ( QS al-Baqarah: 190 ) Termasuk izin melakukan peperangan ini ketika umat Islam diserang oleh musuh seperti; Perang Badar, Perang Uhud, Perang Khaibar dsb. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial merupakan salah satu unsur terpenting dalam membina masyarakat madani. Manusia orang perorang tidak mungkin dapat mencukupi kebutuhan alaminya sendiri tanpa bantuan orang lain, diantara kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan adalah jaminan ekonomi dan keuangan. Adapun sumber yang paling potensial adalah melalui zakat untuk membantu masyarakat ekonomi lemah. Sumber dana yang tetap dan besar ini harus di dayagunakan. Oki perlu adanya konsep yang praktis dalam penyalurannya , di koordinir oleh lembaga yang profesional seperti: BAZNAS – BAZDA – BAZIS – LAZIS dsb. Sebagai agama rahmat – Islam punya konsep sosial yang harmonis, yaitu bahwa Didalam hak milik individual yang berupa harta kekayaan ada sebagian yang wajib dikeluarkan untuk kepentingan sosial – di salurkan melalui zakat. Untuk pelaksanaan zakat dapat diatur sebagai berikut:



Pertama – dihitung hasil bersih dari harta kekayaan seseorang ( muzakki ) yang telah dikeluarkan segala macam kebutuhan keluarga, hutang dan segala keperluan yang lain selama setahun. Kedua – zakatnya dikeluarkan apabila telah jatuh tempo setahun ( Khaul ) dan telah mencapai perhitungannya ( Nishab ) minimal seharga Emas murni 94 gram, sewktu akan mengeluarkan zakat tersebut. Ketiga – kalau persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka dikeluarkan 2 ½ % dari jumlah sisa bersih harta kekayaan. Setelah itu baru dikeluarkan pajak negara 15 % dari sisa zakat. Ke empat – teknis penerimaan dan penyaluran zakat dikelola oleh BAZNAS – BAZDA – BAZIS – LAZIS dsb. Di seluruh Indonesia. Demikianlah salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat madani dalam bidang ekonomi , sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah, Khulafaurrasyidin danTabi’in . itulah yang harus kita contoh dan kembangkan saat ini dst. C. Peranan Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani RI tercatat sebagai Negara dengan jumlah umat Islam terbanyak di dunia – para ahli menilai bahwa masyarakat madani ( al-Mujtama’ al Madani – Civil society ) sedang dalam proses pembentukan di Indonesia. Sebab salah satu hal penting yang dihasilkan oleh Kongres Umat Islam Indonesia ( KUII ) adalah perlunya pembangunan system politik Madani. Kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim tergantung pada kontribusi yang diberikan oleh figur-2 umat Islam sendiri. Peranan umat Islam di Indonesia dapat di realisasikan melalui jalur hukum, sosial, politik, ekonomi dll. Hal tersebut memberikan peluang untuk dapat menyalurkan aspirasi secara konstruktif bagi kepentingan komprehensif. Namun kendalanya adalah kemampuan dan konsistensi ( Istiqomah ) umat Islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk meng implementasikan ajaran Islam dalam kehiddupan berbangsa dan ber negara melalui jalur-2 yang ada masih jauh dari kenyataan. Sikap Amar Ma’ruf Nahi Munkar hampir-2 tidak berfungsi dan sangat lemah. Di berbagai tempat bermunculan fenomena sosial dalam segala aspek kehidupan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti tindak kriminal , korupsi dsb. BAB VI HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM A. Hak Azasi Manusia dalam Islam 1. Persepsi HAM menurut Barat dan Islam Secara historis akar pemikiran tentang Has Azazi Manusia ( Human Rights ) muncul di Eropa pada abad ke 12 M. Sebagai akibat dari pergolakan yang terjadi antara kaum agamawan/ gereja dengan para ilmuwan/ filosof. Misalnya filosof John Locke akhirnya menyerukan hakhak alami bagi setiap individu yang di ambil dari pemikiran Hukum Alam. Akhirnya pihak Ilmuwan/filosof mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat, kemudian mereka memperkenalkan Sekularisme yaitu Faham pemisahan agama dari kehidupanperkembangan selanjutnya muncul ideologi Kapitalisme yang menonjolkan pemikiran HAM ( Hak Azasi Manusia ). HAM di Barat Hingga saat ini masih menjadi isu aktual dan problematik, sebab adanya keterkaitan antara Negara dengan Warganya, antara pemerintah dengan rakyatnya yang kadang-2 pihak pemerintah bertindak melampaui batas kewenangannya. Permasalahannya: bagaimana perumusannya didalam ketentuan-2 peraturan per undang-undangan dan bagaimana praktek pelaksanaannya ?. Menurut pandangan Islam setiap manusia sejak lahir telah di anugerahi hak dasar yang sama yaitu HAM yang melekat pada diri manusia untuk dapat mengembangkan diri pribadi serta peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.



Perbedaan prinsip antara pandangan barat dengan pandangan Islam tentang HAM yaitu bahwa: Pertama: HAM bagi pandangan barat semata-mata hanya bersifat Antroposentris – manusia sebagai pusat segala sesuatu – akibatnya mereka beranggapan bahwa kebebasan manusia itu termasuk suatu hak azazi. Kedua: bagi pandangan Islam HAM itu bersifat Theosentris – segala sesuatu itu berpusat kepada Allah swt. Dengan demikian apapun yang menjadi tuntutan manusia akan hak azasinya tetap harus dirujukkan kepada kehendak Allah swt. 2. Sikap muslim terhadap HAM Sikap muslim dalam menanggapi wacana HAM ini sangatlah beragam, dari yang menerima – tidak paduli – sampai yang menolak sama sekali, Bagi yang menolak mereka beralasan bahwa ide tentang HAM itu nunculnya dari dunia barat bukan dari dunia Islam, sedangkan Islam telah memiliki pemikiran yang lengkap dan sempurna sebagai World view baik yang berkaitan dengan Aqidah maupun hukum Syara’ seperti Ekonomi, Politik, Pendidikan, persaksian dll sudah terdapat dalam Islam. Seorang muslim dalam menjalani kehidupannya cukup berpedoman kepada alqur’an dan as-sunnah dan apa yang ditunjukkan oleh hasil ijtihad dari keduanya. Selain itu umat Islam sering mengkaitkan penolakan HAM ini pada fakta bahwa HAM oleh Amerika dan Eropa telah dijadikan sebagai alat politik luar negeri untuk mencapai berbagai tujuan dan kepentingan mereka atas bangsa-bangsa lain. Gembar gembor Amerika tentang HAM selalu di barengi standar ganda. Sebagai contoh; Di satu sisi Amerika telah meng-embargo Irak selama belasan tahun – kemudian sekarang meng-Invasinya untuk meruntuhkan rezim Saddam Hussein dengan alasan mereka menuduh Saddam Husein telah melanggar hak-hak orang Syi’ah dan kurdi. Di sisi lain mereka tidak mau menyerang Israel yang telah nyata-nyata melanggar HAM dengan melakukan pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dan perampasan harta dan tanah wilayah kaum Muslimin di Palestina. 3. Macam-macam hak dalam Islam Islam sudah memiliki aturan yang ideal tentang hak-hak Azasi Manusia, dalam hal ini ada Empat macam yaitu: a. Hak-hak Allah b. Hak-hak diri sendiri c. Hak-hak orang lain d. Hak-hak semua makhluk Hak-hak Allah ditempatkan pada urutan pertama, karena hak-hak Allah mendahului seluruh hak-hak yang lain, dan terkadang kewajiban manusia untuk memenuhi hak-hak Allah harus dilakukan dengan mengorbankan hak-hak pribadinya. Jadi pusat segala sesuatu adalah Tuhan ( Allah) bukanlah manusia. Berbeda dengan pandangan barat yang menempatkan manusia dan haknya diatas segala-galanya. bagi Islam: bahwa hak-hak manusia ditentukan oleh Yang Maha Pencipta yaitu Allah swt Pandangan barat: bahwa hak-hak manusia ditentukan oleh oleh manusia itu sendiri. Dengan perbedaan prinsip seperti itu wajar jika ada beberapa ajaran atau hukum Islam dinilai oleh sebagian orang barat bertentangan dengan HAM. Para sarjana, ahli hukum dan wakil-wakil gerakan Islam terkemuka dalam pertemuannya di Paris pada tahun 1981 telah merumuskan HAM dalam 22 pasal yaitu: 1). Hak untuk hidup 2). Hak atas kebebasan 3). Hak atas persaingan dan larangan diskriminasi 4). Hak atas keadilan 5). Hak atas peradilan yang adil 6). Hak atas perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan



7). Hak atas perlindungan terhadap penyiksaan 8). Hak atas perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik 9). Hak atas suaka 10). Hak minoritas 11). Hak dan kewajiban untuk ambil bagian dalam pelaksanaan dan pengaturan urusan-urusan umum 12). Hak atas kebebasan kepercayaan, menyatakan gagasan dan berbicara 13). Hak atas kebebasan beragama 14). Hak akan kebebasan berserikat 15). Hak-hak tata ekonomi dan pengembangan 16). Hak-hak atas perlindungan terhadap kepemilikan 17). Hak status dan martabat pekerja 18). Hak atas keamanan sosial 19). Hak untuk berkeluarga 20). Hak-hak wanita yang telah menikah 21). Hak memperoleh pendidikan 22). Hak atas kebebasan bergerak dan berkedudukan 4. Tema utama HAM a. Persamaan; Manusia memiliki nilai kemanusiaan yang sama. Tidak ada kelebihan Ras, Suku dan Bangsa satu dengan yang lain. Adapun yang menentukan nilai manusia di sisiNya hanyalah ketaqwaannya. ( Q S 49:13 ). b. Kemerdekaan; Islam adalah agama tauhid, inti ajaran tauhid adalah Pembebasan, yaitu membebaskan manusia dari menyembah sesama manusia menjadi menyembah Allah semata ( Tahriiru an-naasi min ‘ibaadati al- ‘ibaad ila ‘ibaadillah ). Setiap orang memiliki kemerdekaan jiwa – agama – harta benda – berpendapat – tempat tingal dll. Kita dituntut menggali kembali dan mengkolaborasi landasan-2 konsep HAM yan telah mendesak saat ini, tak terkecuali dalam dunia Islam, khususnya dalam bidang Yuridis yang telah memunculkan keputusan-2 kontroversial di negara Islam yang dinilai membelenggu kebebasan atau kemerdekaan manusia yang merupakan nilai substansial dalam konsep HAM dewasa ini. c. Keadilan; Allah swt memerintahkan kepada setiap manusia untuk selalu menegakkan keadilan dan berbuat Ihsan ( Q S. 16:90 ). Adil dalam segala hal antara lain: Adil terhadap diri sendiri, Istri, anak-anak bahkan musuh sekalipun, Adil dalam mendamaikan perselisihan, memutuskan hukum dll. Dengan berlaku adil itu seseorang akan mudah mencapai derajat ketaqwaan ( Q S. 5:8 ). Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan warna kulit, status sosial, ekonomi, politik dll. ( Q S. 4:58 ). Keadilan hukum harus ditegakkan walaupun terhadap diri sendiri, atau keluarga dan orang-2 yang di cintai ( Q S. 4:135 ). B. Demokrasi dalam Islam 1. Pengertian Etimologi: bahasa Yunani - demos: Rakyat dan cratos/ cratein: Pemerintahan. Maka demokrasi adalah pemerintahan yang di dasarkan atas Kedaulatan Rakyat. Dalam “demos” harus menyangkut seluruh aspek; politik, gender, agama, ras, hak sosial dsb. Prisip utama dalam demos adalah Persamaan – yaitu bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai hak yang sama seperti hak dipilih – memilih dan mendapat privilege dalam berpartisipasi di pemerintahan. Kratos = pemerintahan rakyat – segala keputusan dibuat oleh rakyat baik langsung maupun perwakilan. Ada beberapa prinsip demokrasi, antara lain: a. Pertanggung jawaban - Wujud dari tanggung jawab penguasa terhadap rakyat adalah melalui proses pemilu, konstitusi, referandum, recall, kegiatan berpolitik, kebebasan



pers, pemungutan suara adalah sebagai alat untuk menekan kemungkinan timbulnya kekuasaan sewenang wenang. b. Kebebasan sipil ( warga negara ) – jaminan terhadap individu yang tidak dibatasi dengan sewenang-wenang oleh pemerintah. c. Individualisme – Pemerintah berperan aktif dalam memajukankemakmuran individu dan memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengembangkan kemampuannya, pemerintah memiliki tangggung jawab untuk menghormati dan melindungi hak setiap warganya. d. Azas mayoritas – keputusan tertinggi berada pada suara terbanyak. Meskipun azas mayoritas dilakukan dalam system dua partai, namun pemerintahan koalisi yang didasarkan pada gabungan beberapa partai merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan demokrasi. e. Hukum alam ( natural law ) – aturan yang memberikan arahan hubungan antar manusia dan memberi ukuran moral untuk menilai tindakan manusia dan pemerintahan. f. Kedaulatan rakyat – bahwa otoritas teringgi dimiliki rakyat yang tercantum dalam konstitusi yang dihasilkan melalui pemilihan umum yang bebas. 2. Hubungan demokrasi dengan Islam Islam adalah merupakan agama dan risalah yang mengandung azas-azas yang mengatur ibadah, ahlaq dan muamalah. Sedangkan demokrasi hanya sebuah system pemerintahan dan mekanisme kerja antar anggota masyarakat serta simbul yang membawa banyak nilainilai positif. Esposito dan Piscatori mengidentifikasi Ada tiga pemikiran mengenai hubungan Islam dan demokrasi; Pertama – Islam menjadi sifat dasar demokrasi, karena konsep Syura, Ijtihad dan Ijma’ merupakan konsep yang sama dengan demokrasi. Kedua – menolak bahwa Islam berhubungan dengan demokrasi. Menurut pandangan ini kedaulatan rakyat tidak bisa berdiri diatas kedaulatan Tuhan, juga tidak bisa disamakan antara muslim dengan non muslim dan antara laki-laki dengan perempuan. Hal ini bertentangan dengan prinsip Equality-nya demokrasi. Ketiga – sebagaimana pandangan pertama bahwa Islam merupakan dasar demokrasi. Meskipun kedaulatan rakyat tidak bisa bertemu dengan kedaulatan Tuhan, tetapi perlu diakui bahwa kedaulatan rakyat tersebut merupakan subordinasi hukum Tuhan. Pandangan ini dikenal dengan theo democracy yang diperkenalkan oleh Abu al-A’la alMaududi. Identifikasi Esposito dan Piscatori tsb. Khususnya pandangan Islam identik dengan nilai-nilai demokrasi bukanlah tanpa alasan, setidaknya melihat bahwa: Pertama – Islam tetap memelihara tradisi ijtihad ( berfikir secara bebas dan benar ), maka ijtihad itu sejalan dengan kebebasan berfikir untuk mencari solusi terbaik jika terbelenggu oleh ketidak jelasan hukum. Kedua – Persamaan ( al musawa ) Islam tidak membedakan suku, ras, golongan, warna kulit, kaya-miskin dll, dalam hukum dan pemerintahan. Ketiga – Musyawarah ( Syura ) Islam mengedepankan prinsip musyawarah dalam hal kepentingan bersama ( Q S. 42:28 ) – bermusyawarahlah dalam memutuskan suatu perkara, apabila menemui kesulitan bertawakkallah kepada Allah. Keempat – bay’at – kesepakatan pemimpin untuk memberikan yang terbaik bagi rakyatnya dan pernyataan rakyat secara langsung untuk loyal mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemimpin. Bay’at merupakan cermin sikap terbuka, bahwa seorang pemimpin benar-benar mendapat legitimasi dari rakyat. Kelima – majelis ( parlemen ) yaitu lembaga perwakilan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi. Dalam kondisi kemajemukan madzhab terwakili di majelis legislasi muslim merupakan Ijma’. Kecuali 5 prinsip tsb masih terdapat prinsip al ‘adl ( keadilan ), haqq ( hak ) dan taharrurr ( kebebasan). Kebebasan merupakan prinsip utama dalam pemikiran demokrasi Islam.



3.



4.



5.



6.



7.



Demokrasi – tujuan dan orientasinya hanya bersifat lahiriah materiil – untuk kesejahteraan rakyat dan pemenuhan kebutuhan manusia. Sedangkan demokrasi Islam sangat transenden, Islam mendasari semua aktifitasnya pada akherat yang mana sebagai tujuan akhir. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsepkonsep Islami yang sudah lama mengakar yaitu; Syura, Ijtihad dan Ijma’. Demokrasi dalam Piagam Madinah Piagam madinah merupakan babak baru sejarah tertulis sebagai dokumen hukum yang diterapkan secara sistematis dan konkrit dari tahun 622 – 632. Berbagai wacana demokrasi seperti: Tripilar demokrasi; Isorgia, isonomia maupun isokratia, ( pemberdayaan rakyat ataupun penghargaan terhadap pluralitas masyarakat bisa kita temukan pada dokumen tsb. Gagasan John Locke dengan tiga hak alami manusia: life, liberty and property Ide Franklin Rosevelt tentang Four Freedom; 1. Freedom of speech and Expression, 2. Freedom of worship, 3. Freedom from fear, 4. Freedom from want – jauh sebelumnya telah digagas Islam dalam Piagam Madinah. Negara Madinah merupakan contoh konkrit tentang kerukunan hidup bernegara maupun beragama. Piagam Madinah merupakan sebuah konsensus bersama antara berbagai golongan baik ras, suku maupun agama yang paling demokratis sepanjang sejarah. Makna kedaulatan tertinggi dalam Islam Demokrasi bisa kita ambil sebagai sebuah sistem politik utuh dengan segala kelebihan dan kekurangannya, tapi hanya sebatas sebagai pranata sosial politik an sich. Sedangkan Apa yang diajarkan Nabi dalam praktek Negara Madinah menunjukkan adanya kehidupan “demokratis” berdasarkan wahyu Illahi. Negara-negara yang menganut sistem demokrasi saat ini menggunakan teori Trias Politika pemerintahan dijalankan oleh tiga lembaga yaitu: Eksekutif ( pemerintah), legislatif ( DPR ) dan yudikatif ( lembaga hukum ). Adapun sistem politik yang dikenal dalam sejarah Islam sejak awal pemerintahan khalifah adalah sistem Khilafah yang didasarkan atas Aqidah Islam. Dimana kedaulatan tertinggi berada pada kekuasaan Allah. Segala sesuatu harus dikembalikan kepada hukum-hukum Allah Alqur’an dan As-Sunnah. Khalifah sebagai kepala tertinggi hanya mengangkat dan menerapkan serta melaksanakan hukum-hukum yang ditetapkan Allah. Kekuasaan legislatif dalam Islam Dalam sistem khilafah Islam, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Majlis Syuro yang bertindak sebagai badan musyawarah – tempat membahas segala urusan baik yang disampaikan oleh rakyat maupun yang timbul dari anggota majlis syura – kemudian dikonsultasikan kepada khalifah. Jika masalah yang dibahas itu tidak ada nashnya ( dasar qur’an & Hadits yang kuat ) maka para mujtahid dan para ahli dibidang masing-masing dari anggota majlis syura melakukan ijtihad ( meneliti dan membandingkan ayat-2 dan hadits -2 yang umum serta menyesuaikan dan mempertimbangkan dengan obyek bahasan kemudian diqiyaskan dengan hukum yang sudah ada ( sejenis ) Prinsip persamaan kedudukan dalam Islam Secara teoritis demokrasi modern sepakat adanya persamaan hak atas semua warga negara, tapi realitasnya sebagian warga negara diperlakukan lebih istimewa dari pada yang lain. Islam menerapkan prinsip persamaan hak dalam teori dan praktek, misalnya Bilal- seorang budak kulit hitam yang baru saja dimerdekakan diangkat menjadi muadzin di masjid alharam oleh Rasulullah yang berarti mendapat kehormatan dan status mulia . konsep Ummah-nya juga sangat inklusif – kaum yahudi dan penyembah berhala diberi kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya tanpa halangan. Cara pengambilan keputusan dalam demokrasi Islam Jika persoalan telah di bahas oleh majlis Syura dan ijtihad namun menemui jalan buntu maka kebijakan berada di tangan khalifah yang berkedudukan sebagai Ulil Amri – yang wajib di taati setelah Allah dan Rasul-Nya.



8. Perbedaan demokrasi modern dengan demokrasi Islam Ada perbedaan yang mendasar antara demokrasi yang dikembangkan di barat dengan dunia Islam, antara lain: No Demokrasi Modern 1 Kedaulatan ditangan rakyat 2 Pembuat peraturan – badan legislaatif 3 Keputusan ditentukan melalui musyawarah, suara terbanyak



No Demokrasi Islam 1 Kedaulatan tertinggi ditangan Allah swt 2 Pembuat peraturan hanya Allah 3 Keputusan diambil dari ijtihad dan pada akhirnya keputusan nkhalifah sebagai Ulil Amri 4 Terdapat badan legislatif sebagai 4 Terdapat Majlis Syura sebagai badan penampung aspirasi rakyat musyawarah dalam memecahkan persoalan 5 Masih terdapat privilege/ hak khusus 5 Tidak mengakui hak istimewa bagi golongan tertentu Dengan melihat perbedaan-2 tsb, sikap kita hendaknya tidak mengamggap sebagai kontroversi, namun dicari kebaikan dan kelebihan dari demokrasi modern untuk memperkaya khasanah Islam dalam wacana demokrasi. Dengan mengetahui perbedaan itu diharapkan umat Islam mampu menerapkan demokrasi Islam secara baik. BAB VII HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSI UMAT ISLAM INDONESIA



A. Pengertian Hukum Islam Hukum Islam meliputi dua bagian Yaitu: 1. Syari’ah – merupakan induk yang bersifat global 2. Fiqih – merupakan cabang dari syari’ah bersifat teknis - rinci ( bagian-2 ) Secara Etimologi Syari’ah/syari’ yang berarti jalan menuju mata air, maka analognya jika hendak menuju sumber tentu melalui jalan harus yang harus ditempuh. Secara Terminologi Syari’ah – Aturan atau Undang-undang yang diturunkan oleh Allah swt yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesama anusia dan manusia dengan alam semesta. ( Islamic Law ) Sedangkan Fiqih secara Etimologi – berarti faham/ mengerti, orang yang faham/ mengerti disebut Faqih (mufrod) jamaknnya Fuqoha’. Secara terminologi Fiqih – adalah pemahaman para ulama terhadap rumusan teknis dari pelaksanaan syari’ah yang terkandung dalam Alqur’an dan Hadits dan di kodifikasikan secara sistematis agar mudah dipelajari. ( Islamic Yurisprodence ) B. Ciri-ciri Hukum Islam 1. Sebagai bagian dan bersumber dari agama Islam 2. Berhubungan erat dengan aqidah dan ahlaq Islam 3. Mempunyai dua istilah kunci yaitu Syari’ah – terdiri dari wahyu Allah dan sunnah nabi dan fiqih – adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’ah. 4. Terdiri dari dua bidang utama yakni : a. Ibadah – adalah tata cara dan ritual sakral yang dilakukan oleh seorang muslim terhadap Allah swt – bersifat esencial dan tertutup karena sudah sempurna, maka tidak boleh dirubah atau digantikan dengan teknis yang lain. Yang boleh dirubah/inovasi adalah alat2 penunjang pelaksanaan ibadah seperti model sajadah, teknologi transportasi ibadah haji ( pesawat, kursi roda, bus dsb ). b. Muamalah - ketentuan allah yang mengatur hubungan sosial antar manusia yang pokok2 , bersifat terbuka, maka boleh dikembangkan melalui ijtihad oleh orang-2 yang telah memenuhi persyaratan berijtihad. 5. Strukturnya berlapis, terdiri dari:



a. Alqur’an b. Al-Sunnah dan sirah Nabawiyah c. Hasil Ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah d. Prakteknya berupa keputusan hukum dan amalan umat Islam dalam masyarakat 6. Mendahulukan kewajiban dari hak dan amal dari pada pahala. C. Ruang Lingkup hukum Islam 1. Hukum Perdata terdiri dari: a. Munakahat – mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya. b. Mawarits – mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris dan harta warisan serta pembagiannya. c. Mu’amalat – mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa dll. 2. Hukum Pidana terdiri dari: a. Jinayat – memuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman; Jarimah Hudud – Perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Alqur’an dan As Sunnah Jarimah Ta’zir - Perbuatan pidana yang bentuk ancaman dan hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai bentuk pelajaran bagi pelakunya. b. Al-Ahkam al-Sulthoniyyah membahas soal –soal yang berhubungan dengan kepala negara, negara, pemerintahan ( pusat dan daerah ), tentara dan pajak. c. Siyar – mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain. d. Mukhasamat – mengatur soal Peradilan, kehakiman dan hukum acara. D. Tujuan Hukum Islam ( MAQASHID AL-AHKAM ) 1. Tujuan syara’ membuat hukum. Mencegah kerusakan dari dunia manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengendalikan dunia dengan kebenaran, keadilan dan kebajikan serta menerangkan tandatanda jalan yang harus dilalui dihadapan akal manusia. Manfaat patuh dan madhorot ingkar terhadap hukum Islam akan kembali kepada manusia sendiri. Q. Surat Ali-Imron ayat 97: Tujuan pokok hukum Islam adalah > Untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. 2. Tujuan Syara’ mensyari’atkan hukum. Hal-hal yang dloruriyah - Ialah segala sesuatu yang harus ada demi tegaknya kehidupan manusia baik diniyah, maupun duniawiyah. a. Untuk memelihara jiwa > dengan adanya hukum qisash. b. Untuk memelihara agama > dengan adanya perintah sholat. c. Untuk memelihara akal > dengan adanya larangan minum khamer. d. Untuk memelihara keturunan > dgn adanya larangan zina - NTCR e. Untuk memelihara harta > dengan adanya larangan mencuri-hukum waris Pemenuhan hal-hal yang dloruri ini tampak dalam masalah ibadah, mu’amalah dan jinayah Islam bertujuan menolak segala hal yang dapat menghilangkan maslahat. Untuk itu maka Islam memberi jalan keluar demi kemaslahatan manusia. Seperti: Membolehkan perceraian apabila suatu keluarga sudah berantakan. Membolehkan memakan yang haram ( bangkai ) disaat kondisi terpaksa. E. Sumber Hukum Islam Ada tiga sumber hukum Islam yaitu Alqur’an dan Hadits ( pokok ), Ijtihad ( tambahan / pengembangan ). 1. ALQUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM ke 1



Alqur’an: adalah kalamulloh yang diwahyukan kepada nabi Muhammad melalui malaikat jibril berbahasa arab, sebagai pedoman hidup untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat. Nama-nama lain: a. Al-dzikru-- pengingat c. Al-furqon-- pembeda d. Al-huda -- petunjuk e. Al-bayan -- penjelas  Sistematika ayat-ayat alqur’an 1. ayat-2 yang diturunkan di Makkah Lama waktu: 12 th, 5 bulan, 12 hari Jumlah: 85 surat, dng ciri-2: a. Disebut ayat makkiyah b. Kebanyakan ayatnya pendek-2 dan nadanya keras c. Isi kandungan ayatnya tentang Tauhid, ibadah dan ahlaq d. Kebanyakan diawali Ya.. Ayyuhannas, ya... Bani.. Adam. 2. ayat-2 yang diturunkan di Madinah Lama waktu: 9 th, 9 bulan, 10 hari Jumlah: 29 surat, dng ciri-2: a. Disebut ayat madaniyah b. Kebanyakan ayatnya panjang dan nadanya lunak/lemah lembut c. Isi kandungan ayatnya tentang hukum: ibadah, muamalah, jihad, munakahat dll. d. Kebanyakan diawali Ya.. Ayyuhalladziina amanuu.  Jumlah Seluruhnya; 114 surat, 6360 ayat jangka waktu 22 th, 2 bl, 22 hari a.



Azas Hukum Islam yang tercantum didalam Alqur’an ( MASHADIR AL-AHKAM ): 1). Nafyul kharaj ; meniadakan kesempitan, kesukaran, kepicikan. Segala taklif Islam berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. 2). Qillatuttaklif ; menyedikitkan hukum taklifi / tidak banyak / tidak berat. 3). Membina hukum dengan menempuh jalan tahap demi tahap. 4). Seiring dengan kemaslahatan manusia. 5). Mewujudkan keadilan yang merata 6). Menetapkan hukum berdasarkan Uruf yang berkembang dalam masyarakat. 7). Mengizinkan manusia mempergunakan / memanfaatkan segala yang indah. 8). Kewajiban untuk mengikuti syari’at, tidak wajib mengikuti anjuran keduniaan. b. Hukum-hukum amaliyah dalam Alqur’an terdiri dari dua cabang hukum yaitu: 1). Hukum-hukum ibadah seperti; shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dll. 2). Hukum-hukum Mu’amalah seperti; aqad, pembelanjaan, hukuman/jinayat . Hukum Mu’amalat memiliki cabang sbb: a). Hukum pribadi tentang manusia, mulai keberadaannya hingga hubungannya sebagai suami isteri ( al-Ahwal al-Syahshiyah ) sekitar 70 ayat. b). Hukum perdata – hukum mu’amalah seperti jual beli, sewa menyewa, gadai dan yang menyangkut harta kekayaan. ( al-Ahkam al-Madaniyah ) sekitar 70 ayat c). Hukum pidana – ( al-Ahkam al-Jinayah ) sekitar 30 ayat d). Hukum acara – yang bersangkut paut dengan pengadilan, kesaksian dan sumpah ( alAhkam al-Murafaat ) sekitar 13 ayat. e). Hukum per-Undang-undangan – yang berhubungan dengan hukum dan pokok-2 nya, batasan hubungan antara hakim dan terdakwa, hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat, ( al-Ahkam al- Dusturiyyah ). Sekitar 10 ayat.



f). Hukum ketata negaraan – menyangkut hubungan antara negara Islam dengan negara non Islam, tata cara pergaulan dengan non muslim di negara Islam baik ketika perang maupun damai, ( al-Ahkam al-Dauliyyah ), sekitar 25 ayat. g). Hukum tentang Ekonomi-Keuangan - hak orang miskin terhadap orang kaya, sumber air, bank, hubungan antara fakir dengan orang kaya, antara negara dengan perseorangan,, ( al-Ahkam al- Istishadliyah wal maaliyyah ), sekitar 10 ayat. 2. As- Sunnah/ al-Hadits. Hadits (bahasa arab: ‫ )الحديث‬secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam perkataan dimaksud adalah perkataan dari Nabi Muhammad SAW. Namun sering kali kata ini mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah sehingga berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum dibawah Al Qur’an. Secara struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi). Berdasarkan tingkat keaslian hadits Kategorisasi tingkat keaslian hadits adalah klasifikasi yang paling penting dan merupakan kesimpulan terhadap tingkat penerimaan atau penolakan terhadap hadits tersebut. Tingkatan hadits pada klasifikasi ini terbagi menjadi 4 tingkat yakni shahih, hasan, da’if dan maudu’ a. Hadits Shahih, yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1). Sanadnya bersambung; 2). Diriwayatkan oleh penutur/perawi yg adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya. 3). Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yg mencacatkan hadits . b. Hadits Hasan, bila hadits yg tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat. c. Hadits Dhaif (lemah), ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa mursal, mu’allaq, mudallas, munqati’ atau mu’dal)dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat. d. Hadits Maudu’, bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam sanadnya dijumpai penutur yang memiliki kemungkinan berdusta. Hadits Qudsi – adalah apa yang diucapkan oleh Nabi namun isinya perkataan Allah yang bukan bagian dari Alqur’an – berisi petunjuk tentang kehidupan spiritual, hubungan langsung antara manusia dengan Allah. Peran Hadits terhadap Alqur’an adalah sbb: b. Menetapkan dan menguatkan sifat-2 hukum yang telah ditetapkan dalam Alqur’an. c. Menjelaskan dan menafsirkan hukum yang telah ditetapkan dalam Alqur’an yang masih bersifat global. d. Menetapkan hukum yang belum dijelaskan dalam Alqur’an atau yang masih samarsamar. 3.Ijtihad Ijtihad (Arab: ‫ )اجتهاد‬adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.



Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Fungsi Ijtihad Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari. Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist. Jenis-jenis ijtihad a. Ijma’ Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat. b. Qiyâs  Beberapa definisi qiyâs’ (analogi): 1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya. 2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya. 3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur’an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh). c. Istihsân  Beberapa definisi Istihsân 1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar. 2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya 3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak. 4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan. 5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya… d. Muslahah mursalah Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan. e. Syaddudz Dzariah Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.



f.



Istishab Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.



g. Urf



Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturanaturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.



F.



Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam Masyarakat Fungsi hukum menurut sudikno Mertokusumo ( 1996:64 ) adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Tujuan pokok hukum adalah : Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Oki Tujuan Hukum Islam ( Islamic Law / Islamic Yurisprodence ) adalah – untuk mengatur hubungan yang harmonis, seimbang antara manusia dengan penciptanya, dengan sesama manusia dan dengan ciptaan lainnya. Sedangkan menurut TM Hasbi Ash Shiddieqy tujuan hukum Islam meliputi tiga hal: 1. Hal-hal yang dloruriyah Ialah segala sesuatu yang harus ada demi tegaknya kehidupan manusia baik diniyah, maupun duniawiyah. Untuk memelihara jiwa > dengan adanya hukum qisash. Untuk memelihara agama > dengan adanya perintah sholat. Untuk memelihara akal > dengan adanya larangan minum khamer. Untuk memelihara keturunan > dgn adanya larangan zina - NTCR Untuk memelihara harta > dengan adanya larangan mencuri-hukum waris 2. Hajiyah. Adalah segala hal yang dihajati/ diperlukan oleh masyarakat untuk menghindari masyaqqah/ kesulitan guna menghilangkan kepicikan dan kesempitan. Misalnya : Dalam bidang ibadah > ada ruhsoh musafir- sholat jama’ qasar. Dalam bidang adat > boleh berburu, makan yang lezat, berpakaian bagus. Dalam bidang mu’amalah > jual beli salam, muzaro’ah, mukhabarah. Dalam bidang ‘Uqubat > penjahit, tukang sepatu dsb. Keluarga Berencana, nikah 4 isteri- jika terpaksa. Pada intinya memelihara kemerdekaan pribadi dan beragama > sehingga lapanglah gerak hidup manusia. 3. Tahsiniyah Ialah mempergunakan segala yang pantas dan layak serta dibenarkan oleh adat kebiasaan, agama. Yang semuanya tercakup dalam “Makarim al-Ahlaaq”misalnya: Dalam bidang ibadah; bersuci dari najis, menutup aurat, memakai yang indah, sunnat, bersedekah dsb. G. Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan Hukum Islam di Indonesia Ada tiga sistem hukum di Indonesia yaitu: 1. Hukum adat – mulai berlaku sejak ada dan hidupnya kebudayaan rakyat Indonesia 2. Hukum Islam – mulai ada di Indonesia sejak orang islam datang dan bermukim di nusantara. ( Kedua-duanya diberlakukan untuk orang-orang indonesia asli dan mereka yang disamakan ). 3. Hukum barat mulai diperkenalkan di indonesia oleh VOC ( vereenigde Oast Indische Compagnie ) – 1596 – mula-mula hanya diberlakukan bagi orang belanda dan Eropa saja namun berangsur –angsur diberlakukan juga pada warga daerah jajahan/ kekuasaannya, namun tidak berhasil karena bersifat diskriminatif. Peranan umat Islam dalam membangun hukum di Indonesia sangatlah besar – bisa dilihat sejak zaman kerajaan-2 Islam, misalnya: 1. Kerajaan Samudra Pasai – rajanya Sultan al-Malik al-Dzahir seorang ahli hukum/ (Faqih ) telah menyebarkan madzhab Syafi’i ke kerajaan lain di Indonesia dan Malaka.



2. Nuruddin ar-Raniri seorang pujangga dan ulama tahun 1625 telah menulis kitab Shirat al-Mustaqim berisi hukum Islam. Diberi komentar oleh Syeh Arsyad al-Banjari dari Banjarmasin. Masih banyak kitab lain seperti – Kutaragama, Safinatul Khukmi, Mi’rajuttullab dll, yang dijadikan pegangan untuk menyelesaikan perkara di wilayah kerajaan masing-masing. Adalah pengaruh ajaran Islam terhadap hukum adat sehingga mempunyai kekuatan hukum disebut Teori resepsi. ( Snouck Hurgeronje ) Peran umat Islam – bagi hukum positif di Indonesia antara lain: Ikut merumuskan Pancasila, pada sila pertama ( Ketuhanan Yang Maha Esa ) dan butir-butir pada UUD 1945. Pada tahun 1957 diundangkan PP no. 45 th 1957 yang mengatur Pengadilan Agama di luar jawa – Madura dan Kalimantan Selatan , dengan wewenang mangadili perkara perkawinan, waris, wakaf, sedekah dan Bait al-Maal, namun masih harus dikuatkan oleh pengadilan Umam. Pada tahun 1974 dikeluarkan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Rumusan tentang Perwakafan tanah hak milik diatur dalam PP No. 28 tahun 1977 UU No. 7 tahun 1989 tanggal 29 desember – tentang peradilan Agama, intinya memberikan pengakuan secara resmi dan pengukuhan terhadap Peradilan Agama. Menyelesaikan perkara: perkawinan, warisan, hibah, wasiat, wakaf, sedekah . disamping juga didukung oleh Pengadilan Tinggi Agama ( Manan:68 – 85 ). UU No. 14 Th 1970 – bahwa kedudukan PA sejajar dengan PN. UU No. 2 Th 1989 – tentang Sistem Pendidikan Nasional ( seorang siswa berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan keyakinannya di sekolah masing-masing. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 – tentang Kompilasi Hukum Islam. UU No.7 Tahun 1992 – tentang perbankan, yang mengizinkan berdirinya Bank Umum dan BPR dikelola berdasarka Syariat Islam dengan sistem bagi hasil, dan adanya Dewan Pengawas Syari’ah. MUI membentuk Lembaga Arbitrase Muamalat – untuk menyelesaikan konflik yang mungkin terjadi antara Bank Syari’ah dengan Nasabahnya. Masih banyak dan akan berkembang masalah-2 hukum yang aktual – memerlukan kajian keislaman dalam masyarakat modern seperti; kependudukan, KB ( sterilisasi – vasektomi – tubektomi ), aborsi, asuransi, perbankan dll. Juga perumusan Hukum acara Pidana atau KUHP secara bertahap diwarnai konsep-konsep Islami sebagai revisi dari konsep hukum peninggalan belanda.