Pendidikan Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..........................................................................................



i



DAFTAR ISI........................................................................................................



ii



BAB I



PENDAHULUAN A. Latar Belakang ............................................................................... B. Landasan Pendidikan Pancasila ..................................................... 1. Landasan Historis .................................................................... 2. Landasan Kultural .................................................................... 3. Landasan Yuridis ...................................................................... 4. Landasan Filosofis ................................................................... C. Tujuan Pendidikan Pancasila .........................................................



BAB II PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA.............................................................................................. A. Latar Belakang................................................................................ B. Kehidupan Nenek Moyang Bangsa Indonesia ............................... C. Kejayaan Bangsa ............................................................................ D. Masa Penjajahan ............................................................................ E. Proklamasi Kemerdekaan .............................................................. F. Perumusan Pancasila sebagai bagian dari Proses Pembuatan UUD 1945 ................................................................................................ 1. Saat Menjelang Akhir Penjajahan di Indonesia........................ 2. Pembentukan BPUPKI ............................................................. 3. Pembentukan PPKI................................................................... BAB III PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN A. Penafsiran, Kedudukan dan Peranan Pancasila.............................. 1. Penafsiran Konstitusional ........................................................ 2. Dua Tafsir Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara.................. 3. Kedudukan Pancasila................................................................ 4. Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara ............................ 5. Pengertian Pancasila Sebagai Pandangan Hidup ..................... 1|P a g e



6. Beberapa Peranan Lainnya dari Pancasila ............................... B. Undang-Undang Dasar di Indonesia...............................................



ii



1. Pengertian UUD ....................................................................... 2. Beberapa Cara Terjadinya Undang-Undang Dasar .................. 3. Undang-Undang Dasar Yang Pernah Berlaku di Republik Indonesia .................................................................................. 4. Pancasila Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia.............. 5. Pembukaan UUD 1945 Merupakan Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental ................................................................... 6. Undang-Undang Dasar 1945 ................................................... C. Hubungan Negara Dengan Warga negara dan Penduduk .............. 1. Siapa Warga negara .................................................................. 2. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan......... 3. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak ................. 4. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul ................................ 5. Kemerdekaan Memeluk Agama............................................... 6. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara................................... 7. Hak Mendapat Pengajaran ....................................................... 8. Kebudayaan Nasional Indonesia .............................................. 9. Kesejahteraan Sosial ................................................................ D. Lambang-lambang Persatuan Indonesia ........................................ 1. Bendera .................................................................................... 2. Bahasa Nasional........................................................................ 3. Lagu Kebangsaan ..................................................................... 4. Lambang Negara ...................................................................... E. Perubahan Undang-Undang Dasar Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan ....................................................................................... 1. Perubahan Undang-Undang Dasar .......................................... 2. Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan .................................. BAB IV PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT & IDEOLOGI NASIONAL A. Pancasila sebagai Filsafat .............................................................. B. Pancasila sebagai Ideologi Nasional .............................................. C. Pandangan Integralistik dalam Filsafat Pancasila........................... 2|P a g e



BAB V PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI & ETIKA POLITIK



iii



A. Pengertian Nilai, Moral dan Norma ............................................... B. Nilai Dasar, Nilai Instrumen dan Nilai Praktis .............................. C. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia ............................................................ D. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila E. Empat Puluh Lima Butir Nilai untuk Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila .................................................................... BAB VI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN



iv



BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA A. Bentuk Pelaksanaan Pancasila ....................................................... B. Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara ................................ C. Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup.......................... D. Pengamalan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.............. E. Aktualisasi Pancasila Dalam Aspek Ekonomi................................ F. Aktualisasi Pancasila Dalam Aspek Hukum & flak Asasi Manusia G. Aktualisasi Pancasila dalam Aspek Kesadaran Bela Negara ......... H. Pemerintahan Daerah ..................................................................... I. Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ................ J. Bentuk Pemerintahan Daerah ........................................................ K. Susunan Pemerintahan Daerah dan flak DPRD ............................. BAB VII PENUTUP ........................................................................................... DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................



3|P a g e



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan suatu bangsa. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat



(2),



bahwa



pendidikan



yang



dimaksud



harus



diusahakan



dan



diselenggarakan oleh Pemerintah, sebagai “Satu sistem pengajaran Nasional”. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, pengertian “Satu sistem pengajaran Nasional” diperluas menjadi “Satu sistem Pendidikan Nasional”. Perluasan pengertian ini memungkinkan tidak membatasi perhatian pada pengajaran saja, melainkan juga memperhatikan unsur-unsur pendidikan yang berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian manusia Indonesia, yang bersama-sama merupakan perwujudan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memelihara budi pekerti manusia dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. B. Landasan Pendidikan Pancasila 1. Landasan Historis Jati diri bangsa Indonesia berkembang melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara bangsa Indonesia dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila dan menjadi kepribadian bangsa. 1|P a g e



Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Jadi, secara historis bahwa nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis kepribadian. Oleh karena itu, berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai kepribadiannya. Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. 2. Landasan Kultural Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki kepribadiannya sendiri agar tidak terombangambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu



konsep



ideologi



tertentu,



misalnya



komunisme



mendasarkan



ideologinya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx. Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilainilai



kenegaraan



dan



kemasyarakatan



yang



terkandung



dalam



kepribadiannya, bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia 2|P a g e



sendiri melalui proses refleksi filosofis para pejuang seperti para patriot. Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia Ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pada kepribadiannya sendiri. Oleh karena itu, para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman. 3. Landasan Yuridis Landasan yuridis pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 37 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Kepribadian (Agama, Kewarganegaraan dan Bahasa). Demikian juga di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Secara lebih terinci perkuliahan Pendidikan Kepribadian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 265/Dikti/Kep/2000 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari kurikulum Keputusan Dirjen Dikti Nomor 356/Dikti/Kep/1995. Dalam Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265/Dikti/Kep/2000 tersebut dijelaskan Pasal 1, bahwa mata kuliah Pendidikan Kepribadian yang mencakup unsur Filsafat Pancasila, agama, dan kewarganegaraan, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah Umum dalam suatu susunan Kurikulum Inti Perguruan Tinggi. Pasal 2, menjelaskan bahwa mata kuliah Pendidikan Kepribadian adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk Program Diploma dan Program Sarjana. 4. Landasan Filosofis Pendidikan Kepribadian berlandaskan pada Filsafat Pancasila. Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk 3|P a g e



secara



konsisten



merealisasikannya



dalam



setiap



aspek



kehidupan



bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-niat yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai



kepribadian



Pancasila



merupakan



dasar



filsafat



negara.



Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam Pembangunan Nasional, Ekonomi, Politik, Hukum, Sosial Budaya, maupun pertahanan dan keamanan. C. Tujuan Pendidikan Pancasila Tujuan Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur Filsafat Pancasila di Perguruan Tinggi, adalah untuk: 1. Dapat memahami, menghayati dan melaksanakan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupannya sebagai warga negara Republik Indonesia; 2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945; 4|P a g e



3. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan Ipteks dan pembangunan; 4. Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berpikir memecahkan masalah, dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila. Pendidikan Pancasila yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat intelejen, penuh tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang: 1. Beriman dan tagwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Mendukung persatuan bangsa; 4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan; 5. Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial. Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada saatnya dapat menghayati Filsafat dan Ideologi Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia dalam melaksanakan profesinya”.



5|P a g e



BAB II PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA A. Latar Belakang Bangsa-bangsa yang mendiami kawasan Nusantara dalam sejarah pranasionalnya pernah menyaksikan masa kejayaan beberapa negara kerajaan. Di antaranya yang paling ternama ialah Sriwijaya dan Majapahit, dua negara merdeka yang dipimpin oleh putera-putera negara-negara itu sendiri. Sriwijaya mengalami masa jayanya selama kurang lebih 600 tahun (tahun 600-1300). Kerajaan ini tidak saja menguasai bagian Barat Kepulauan Nusantara, is juga mengembangkan hubungan-hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Cina dan India. Majapahit yang kemudian muncul menggantikannya mencapai puncak kejayaannya pada pertengahan abad 14. Wilayah kekuasaannya meliputi hampir seluruh Indonesia sekarang ini, ditambah dengan beberapa bagian dari Malaysia. Kerajaan ini juga mengembangkan hubungan-hubungan dengan dunia luar, seperti: Cina, Campa, Kamboja, Amman dan Siam. Runtuhnya Majapahit, munculnya banyak kerajaan besar dan kecil, membuka peluang masuk dan meluasnya pengaruh kekuasaan imperialisme dan kolonialisme Barat. Bangsa-bangsa di Nusantara yang tadinya memiliki kerajaankerajaan sendiri yang merdeka memasuki masa gelap yang panjang. Walaupun sebentar-sebentar petir dan kilat membelah dan menyinari sejenak alam mendung yang meliputi kepulauan Nusantara, digalakkan oleh berbagai pemberontakan, perlawanan, pertempuran dan peperangan melawan kekuasaan asing didorong oleh kehendak merebut kembali kemerdekaan yang telah hilang. B. Kehidupan Nenek Moyang Bangsa Indonesia 1. Nenek moyang bangsa Indonesia telah membangun kebudayaan dan cara hidupnya sendiri. Mereka hidup terpisah di tanah air Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau itu. Karena hidupnya terpisah mereka memiliki adatistiadat, kebiasaan dan tata cara hidup mereka yang berbeda-beda, namun masih banyak persamaannya. Tepatlah bila dikatakan bahwa bangsa Indonesia ini merupakan Bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika. Artinya, bangsa Indonesia hidup dengan cara berbeda tetapi sebenarnya bangsa Indonesia adalah satu, yaitu Satu Bangsa dan satu nenek moyang. 6|P a g e



2. Sejak beribu-ribu tahun yang lampau nenek moyang bangsa Indonesia hidup berkelompok-kelompok. Kehidupan mereka diatur secara kekeluargaan. Cara kekeluargaan inilah yang menjamin adanya rasa persatuan, musyawarah dan keadilan sosial bagi seluruh kelompok. Mereka ikut berdukacita bila ada anggota kelompok yang meninggal dunia dan ikut pula mengurus pemakaman. Itu adalah menunjukkan adanya sifat dan rasa kemanusiaan. Mereka bekerjasama menyelenggarakan kepentingan kelompok atau suku atau desa yang menunjukkan sifat persatuan. Mereka bermusyawarah dalam memilih kepala suku atau kepala desa atau menyelesaikan permasalahan, bekerjasama mengerjakan ladang atau sawah serta memetik hasil bersama dan menerima bagiannya menurut jasa masingmasing. Itu adalah perwujudan rasa keadilan sosial. Itulah benih-benih Pancasila yang telah tersimpan dalam jiwa mereka sejak lama. 3. Nenek moyang bangsa Indonesia percaya bahwa setiap manusia yang hidup ini terdiri dari dua hal yaitu : Jasmani dan rohani. Agar manusia itu tetap hidup maka baik jasmani maupun rohaninya harus diberi makan. Untuk memelihara jasmani orang perlu bahan makanan, misalnya nasi, ubi, air dan lain-lain. Untuk memelihara rohani seseorang perlu makanan lain, yaitu yang dinamakan semangat. Orang asing menamakannya Anima. Apabila bangsa Indonesia kekurangan bahan makanan, jasmani bangsa Indonesia akan mati. Apabila bangsa Indonesia kekurangan anima, jiwa atau rohani bangsa Indonesia akan sakit pula. Kepercayaan nenek moyang bangsa Indonesia ini dinamakan Animisme. Di samping itu, nenek moyang bangsa Indonesia percaya pula bahwa alam sekitar bangsa Indonesia ini penuh dengan kekuatan atau daya, yang harus diperhatikan sungguh-sungguh. Daya atau kekuatan itu dinamakan Mana. Orang asing menamakannya Dinamis. Daya atau Mana ini dapat mencabut secara mendadak Anima seseorang. Bila terjadi demikian orang akan mati. Misalnya orang mati disambar petir, atau kena wabah penyakit, dilanda banjir, gunung meletus dan sebagainya. Jadi mana dapat menjadi musuh bagi seseorang. Walaupun demikian Mana ini dapat dijadikan teman atau sahabat yang dapat membantu seseorang asal saja orang mengetahui cara-caranya. Kepercayaan nenek moyang bangsa Indonesia demikian itu dinamakan Dinamisme. Tetapi siapakah yang berada di belakang 7|P a g e



Mana ini, siapa yang menguasai Mana ini? Mereka percaya akan adanya kekuatan tertinggi yang menyebabkan adanya segala sesuatu ini. Ketika nenek moyang bangsa Indonesia mulai mencari kekuatan tertinggi itu maka mereka pada hakikatnya mulai percaya akan adanya Yang Maha Kuasa, Yang Maha Tunggal / Esa, ialah yang merupakan Sila Pertama dari Pancasila. Jadi, kepercayaan



nenek



moyang



bangsa



Indonesia



yang



tertua



adalah



Animisme/Dinamisme. Jika bangsa Indonesia meninjau lagi pikiran-pikiran yang ada dalam zaman kebudayaan Indonesia Purbakala, maka jelaslah bahwa benih Pancasila telah ada dalam jiwa bangsa Indonesia. Itulah bukti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang sudah berurat berakar dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sendiri. C. Kejayaan Bangsa Indonesia Pada sekitar permulaan Tarikh Masehi, Budhisme dan Hinduisme tiba di Indonesia. Seorang musafir Cina bernama Fa Hian memberitakan pada tahun 414 tentang adanya orang-orang penganut agama Budha maupun Hindu di Indonesia. Mereka hidup berdampingan secara damai. Bukti bahwa toleransi dalam keagamaan seperti yang dimaksud oleh Sila Pertama dari Pancasila mereka junjung baik-baik. Mereka mendirikan Borobudur yang bersifat Budha, dan mendirikan candi Prambanan yang bersifat Hindu, tanpa saling mengganggu dan tanpa saling merusak. Bahkan daerah Prambanan terdapat candi-candi Hindu berdampingan dengan candi Budha. Ini menunjukkan adanya kebebasan beragama di antara mereka, di antara orang-orang Indonesia di zaman dulu. 1. Kerajaan Sriwijaya Pada abad VII berdirilah Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Sumatera Selatan, yang merupakan Kerajaan Besar dan kuat di Indonesia. Kekuatan dan kehidupannya didasarkan atas kekuasaannya di laut, sehingga dapat disebut sebagai kerajaan Maritim. Kapal-kapalnya menguasai laut seluruh Nusantara dan lautan sekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa nenek moyang bangsa Indonesia merupakan pelaut-pelaut ulung yang berlayar sampai ke pulau Madagaskar di Afrika Selatan. Kerajaan Sriwijaya menganut agama Budha, dimana agama Budha dipelajari sedemikian rupa/mendalam sehingga Sriwijaya menjadi pusat 8|P a g e



agama Budha di Asia Tenggara. Banyak peziarah Cina sebelum ke India singgah di Sriwijaya lebih dahulu, mereka memperdalam pengetahuannya tentang agama Budha sebelum pergi ke India. Sriwijaya sendiri mengirim pendeta-pendetanya ke India untuk memperdalam pengetahuannya, dan mendirikan asrama-asrama di India. Ini menunjukkan bahwa Sriwijaya menganggap hidup beragama itu penting bagi rakyatnya. 2. Kerajaan Majapahit Pada abad XIII kedudukan Sriwijaya digantikan oleh Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur. Wilayah Majapahit yang meliputi tidak hanya seluruh Nusantara tetapi sampai jauh di luar Nusantara. Jika Sriwijaya benipa negara maritim saja, maka Majapahit merupakan baik negara Maritim maupun Agraria. Tampuk Pemerintahan dipegang ketat-ketat oleh pemerintah pusat. Di sinilah letak rahasia suksesnya Majapahit, sehingga menjadi besar dan berwibawa. Puncak kebesarannya dicapai di bawah pemerintahan Raja Hayam Wuruk (1350-1389) dengan Maha Patihnya yang terkenal Gadjah Mada (1319-1364). Kebesarannya ini dapat dibaca dalam buku kuno karangan Mpu Prapanca yang berjudul “Negarakertagama” (1365). Politik luar negeri Majapahit adalah “politik damai” artinya Majapahit ingin hidup damai dengan negara-negara tetangganya. Prapanca dalam bukunya tersebut menyebutnya dengan istilah Mitreka Satata yang berarti persahabatan yang sederajat. Tetapi di dalam negeripun Majapahit menjalankan politik perdamaian dalam hidup keagamaan. Ini dapat dibaca dalam bukunya Mpu Tantular yang berjudul “Sutasoma”. Mpu Tantular menyebutnya dengan istilah Bhinneka Tunggal Ika, tanhana dharma mangriwa, yang berarti : berbeda-beda namun tetap satu, tak ada peraturan yang bersifat dualisme. Ini merupakan falsafah agama yang menunjukkan keEsa-an Tuhan. Toleransi dalam kehidupan beragama dipegang teguh, bahkan mempersatukan agama yang terbesar pada zaman itu, yaitu agama Budha dan agama Shiwa menjadi satu agama, yang disebut agama Shiwa-Budha. Ternyata baik Sriwijaya maupun Majapahit telah mempraktikan apa yang terkandung dalam Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, ialah toleransi dalam hidup beragama. 9|P a g e



Yang menarik pula ialah kenyataan bahwa kata Pancasila terdapat juga dalam Buku Negarakertagama maupun Buku Sutasoma. Prapanca dan Tantular mengartikan sebagai lima dasar untuk menuju kemajuan. Oleh karena itu, Sriwijaya dan Majapahit dapat dipandang sebagai penjelmaan gagasan tentang Negara Persatuan Indonesia. Karena kebanggaan akan Sriwijaya dan Majapahit tidak dapat lepas dari kebanggaan akan Pancasila bangsa Indonesia. D. Masa Penjajahan Pada abad XV orang kulit putih sampai di Asia, dan pada permulaan abad XVI mereka menampakkan dirinya di perairan Indonesia. Mulailah terbayang lembaran hitam sejarah Indonesia yang dilakukan oleh orang kulit putih. Mula-mula datang adalah bangsa Portugis (1512), disusul Belanda (1596) dan kemudian Inggris (1811). Tercatat tiga setengah abad lamanya Belanda menjajah Indonesia, yang berakhir pada tanggal 8 Maret 1942. Pada tahun 1942 Jepang datang dan Belanda pergi. 1. Portugis Pada tahun 1512 berlayarlah tiga kapal Portugis dari Malaka memasuki perairan Indonesia, yang dipimpin oleh Antonio d’Areu. Pada zaman itu Indonesia terkenal sebagai tanah asal rempah-rempah, seperti lada, cengkeh dan pala yang sangat digemari di Eropa. Harganya sangat tinggi dan perdagangan rempah-rempah sangat menguntungkan. Mereka tahu bahwa asal rempah-rempah ialah Maluku. Pada tahun 1512 tersebut Portugis mulai merebut



Ternate,



kemudian



seluruh



Maluku



dijajahnya.



Mereka



bertingkahlaku seperti bangsa yang tidak kenal Tuhan saja, mereka memperlakukan orang Maluku tanpa perikemanusiaan yang berarti melanggar budi nurani bangsa Indonesia. Rakyat Maluku serentak melawan Portugis yang dipimpin oleh Raja Baabullah. Pada tahun 1570 penjajah Portugis dapat diusir keluar dari Maluku. 2. Belanda/VOC Pada tahun 1596 Belanda tiba di Indonesia, dimana mereka juga mencari



rempah-rempah.



Mereka



kemudian



mendirikan



persatuan



(Verenigde) antara perseroan-perseroan (compagnie) yang berdagang di 10 | P a g e



Indonesia (Oost - Indie), Sehingga persatuan tersebut bernama “Yerenigde Oost Indiche Compagnie” disebut VOC. Dengan VOC ini Belanda menjadi kuat, lalu mereka merebut Jayakarta dari tangan Banten yang kemudian namanya diganti menjadi Batavia (1619). Banten berusaha merebutnya kembali, namun gagal. Kemudian Mataram di bawah pemerintahan Sultan Agung dua kali menyerang Batavia secara besar-besaran, tetapi juga gagal. Mereka gagal karena tidak bersatu, sebaliknya Belanda bersatu dalam VOC sehingga kuat. Dari Batavia Belanda meluaskan jajahannya dengan menggunakan taktik “Devide et Imperd” yang berarti cerai-beraikan mereka kemudian baru dikuasai. Dengan taktik ini maka sedikit demi sedikit mereka menguasai kerajaan-kerajaan Indonesia. Sedangkan dalam menghadapi Belanda ini bangsa Indonesia justru cerai-berai, tidak bersatu. Sebagai contoh bangsa Indonesia lihat di Sulawesi Selatan Raja Gowa Hasanuddin bermusuhan dengan Raja Bone Am Palaka, Belanda datang memukul dan menguasainya (1669). Di Banten Sultan Ageng Tirtayasa bertengkar dengan Sultan Haji, puteranya sendiri. Belanda masuk dan menguasainya (1683). Di



Mataram



Amangkurat



I



bermusuhan



dengan



Trunojoyo,



Amangkurat III dengan Pangeran fuger, dan Mangkubumi dengan Mas Sahid. Belanda menerkam dan habislah riwayat Mataram (1755). Masih banyak lagi contoh lainnya. 3. Inggris Ketika Inggris mengancam Indonesia, Belanda mengirim Gubernur Jenderal Daendels ke Indonesia untuk mempertahankannya (1803). Deandels orangnya kasar, rakyat Indonesia diperas baik kekayaan maupun keringatnya untuk pertahanan melawan Inggris. Pada tahun 1811 Inggris berhasil merebut Indonesia, dan mulailah penjajahan Inggris di Indonesia. Lord Minto, Gubernur Jenderal Inggris di India mengirim Raffles ke Indonesia sebagai Letnan Gubernur, Raffles orang yang bijaksana, ia sebenarnya menginginkan jajahan Indonesia untuk selamalamanya, tetapi pada tahun 1916 ia perintahkan menyerahkan Indonesia kembali kepada Belanda, sehingga kembali Indonesia dijajah Belanda. 11 | P a g e



4. Belanda/Pemerintahan Hindia Belanda VOC telah dibubarkan pada tahun 1800, sehingga Indonesia langsung diperintah dari negeri Belanda, dan membentuk Pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia. Tercatat selama tiga setengah abad Indonesia dijajah Belanda. Rakyat Indonesia menderita, rakyat Indonesia dijadikan lembu perah untuk membayar utang negeri Belanda, untuk mengisi kas negara dan untuk pembangunan negeri Belanda, Untuk itu Belanda menciptakan Sistem Tanam Paksa yang memperkaya Belanda dan sebaliknya menyengsarakan rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia berontak, karena penjajahan membuat rakyat Indonesia sengsara dan mengalami kemiskinan yang tak kenal perikemanusiaan dan keadilan. Penjajahan melanggar budi nurani bangsa Indonesia. Setelah melalui perjuangan yang panjang, maka pada tanggal 20 Mei 1908 “Budi Utomo” didirikan dan merupakan “Hari Kebangkitan Nasional”. Pelopornya ialah dr. Sudiro Husodo dari Yogyakarta dan pendirinya ialah dr. Sutomo dari Budi Utomo bergerak dalam lapangan pendidikan dan kebudayaan. Ini merupakan reaksi terhadap Politik Etika yang dilakukan oleh Belanda yang tujuannya hanya untuk kepentingan Belanda. Sebagai reaksi terhadap imperialisme ekonomi Belanda, maka pada tahun 1911, Haji Samanhudi di Surakarta mendirikan “Sarekat Dagang Islam” yang kemudian menjadi “Sarekat Islam” pada tahun 1913 di bawah pimpinan H. O. S. Tjokroaminoto. Sarekat Islam merupakan suatu Partai Politik dan merupakan reaksi terhadap imperialisme politik Belanda. Kemudian pada tahun 1912 berdiri lagi suatu partai politik, yaitu “Indische Partij” di Bandung. Pendirinya ialah dr. E. F. S. Douwes Dekker n.l. dr. Setia Budi Danudirja, dr. Tjipto Mangunkusumo, dan RM Suwardi Surdjadiningrat (n. l. Ki Hadjar Dewantara). Indische Partij secara terang-terangan menuntut kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1928 didirikanlah Partai Nasional Indonesia oleh Ir. Soekarno, yang menuntut satu Indonesia yang Merdeka. Di tengah-tengah kancah



perjuangan



melawan



penjajahan



Belanda



untuk



menuntut



kemerdekaan, pada tanggal 28 Oktober 1928 berkumpulah para pemuda Indonesia di Jakarta melaksanakan Kongres Pemuda. Pada kongres tersebut 12 | P a g e



itulah mereka mencetuskan isi hati mereka tentang persatuan Indonesia, yang dikenal sebagai “Sumpah Pemuda”, yaitu : a. Satu bangsa - bangsa Indonesia b. Satu Tanah Air - Tanah Air Indonesia c. Satu Bahasa - Bahasa Indonesia Pada tahun 1939, partai-partai politik bersatu dalam “Gabungan Politik Indonesia” (GAPI). GAPI menuntut bukan kemerdekaan penuh bagi Indonesia, tetapi hanya “Berpemerintahan Sendiri” (Self-Government) bagi Indonesia. Sungguh suatu tuntutan yang sangat moderat, tidak ringan dan tidak berat. Tetapi ini hanya sebagai siasat saja untuk dapat secepatnya menuju Indonesia merdeka. Dengan berpemerintahan sendiri berarti Indonesia mendapat wakil yang mayoritas. Mayoritas inilah yang akan memutuskan Indonesia Merdeka. Tetapi Belanda tetap berkepala batu, Belanda menolak tuntutan GAPI yang moderat itu. 5. Jepang Pada tahun 1942 Jepang datang dan Belanda pergi, Jepang berteriak: “Hakka-ichi-u, dunia sebagai suatu keluarga besar negara-negara. Bangsa Indonesia setuju, karena asas kekeluargaan termasuk, budi nurani bangsa Indonesia. Tetapi jika Jepang menambahkan kata-kata:”... dengan Jepang sebagai kepala keluarga”, bangsa Indonesia tidak setuju. Itulah namanya imperialisme Jepang. “Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya”, teriak Jepang. Bangsa Indonesia setuju, tetapi kalau praktiknya semuanya itu untuk Jepang, bangsa Indonesia tolak. “Tiga A”! teriak Jepang, artinya “Jepang pelindung Asia, Jepang cahaya Asia, Jepang pemimpin Asia”. Itu bangsa Indonesia tidak setuju, sebab itu imperialisme Jepang. Dengan tersiarnya gerakan Tiga A itu, maka Jepang menunjukkan sifatnya yang sungguh-sungguh sebagai “Imperialis”. Kenyataannya



tiga



setengah



tahun



penjajahan



Jepang



lebih



mengerikan daripada tiga setengah abad penjajahan Belanda.



13 | P a g e



Segala kekayaan Indonesia dikuras habis. Bangsa Indonesia dihina dan dibiarkan berpakaian goni atau bagor. Tenaga kerjanya diperas habishabisan. Pada waktu itu Jepang berperang melawan Sekutu yang terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Australia, Cina dan kawan-kawannya. 6. Pahlawan Pejuang Kemerdekaan Sejarah perjuangan bangsa-bangsa yang kelak akan menjadi hanya satu bangsa Indonesia itu, cukup ditaburi oleh nama-nama para pahlawan pejuang kemerdekaan, seperti Thomas Matulessi, Pattimura, Tuanku Imam Bonjol, Tuanku Pasaman, Sultan Agung, Pangeran Diponegoro, Sunan Gunung Jati, Sultan Baabullah, Sultan Hasanuddin, Sultan Ageng Tirtayasa, Dipati Ukur, Trunojoyo, Pangeran Antasari, Sisingamangaraja, I Gusti Ketut Jelantik, Cokorda, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Tengku Cik Di Tiro, Panglima Polim, Supriyadi, Muradi, Zainal Mustafa, Tengku Abdul Jalil, dan lain-lain, terlalu banyak untuk disebut satu persatu. Selain dari pejuang bersenjata, tidak pula kalah banyaknya pejuang kemerdekaan tidak bersenjata, seperti Wahidin Sudirohusodo, Kyai H. Achmad Dahlan, Haji Samanhudi, HOS Tjokroaminoto, Raden Ajeng Kartini, Ki Hadjar Dewantara, Haji Agus Salim, Muhammad Syafei, dr. Tjipto Mangunkusumo, Muhammad Husni Thamrin, Abikusno Tjokrosuyoso, Ir. Soekarno, Drs. Muhammad Hatta, Sutan Syahrir, dan lain-lain. Tiga ratus tahun lebih dominasi kekuasaan Barat dipelopori oleh VOC berlangsung di Kepulauan Nusantara ini, yang kemudian dilanjutkan oleh sekitar tiga setengah tahun kekuasaan pendudukan tentara Jepang selama Perang Pasifik, tidak berhasil memadamkan semangat perjuangan rakyat. Api perjuangan tetap bersemi di dada para pemuda, menunggu saat yang tepat untuk meledak ke luar merebut kembali mahkota kemerdekaan dan kedaulatan yang telah hilang;. Secercah peluang yang terbuka dengan menyerahnya Jepang kepada tentara Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945, secepat kilat disambar oleh para Pemuda Indonesia untuk menyatakan kemerdekaan bangsa.



14 | P a g e



E. Proklamasi Kemerdekaan Pada tahun 1945, kedudukan Jepang makin terjepit, yang kemudian Bom Atom Amerika Serikat dijatuhkan di Nagasaki dan Hiroshima. Jepang menyerah kalah pada tanggal 14 Agustus 1945. Jepang kalah, Sekutu belum datang, tidak ada kekuasaan lagi yang menggenggam Indonesia. Inilah waktu yang baik untuk mencetuskan keinginan bangsa Indonesia menjadi kenyataan. Keinginan yang sudah berabad-abad diidam-idamkan : Indonesia Merdeka!! Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 pagi, dinyatakan “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia” ke seluruh dunia, yang bunyinya adalah sebagai berikut: PROKLAMASI Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dll. Diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 45 10 Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta Indonesia Merdeka! Inilah hasil puncak perjuangan bangsa Indonesia. Dengan Proklamasi ini bangsa Indonesia dapat mengatur dan membangun Indonesia menurut kehendak bangsa Indonesia sendiri. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar disahkan oleh pemimpin-pemimpin Indonesia, yang bangsa Indonesia



kenal



sebagai



Undang-Undang Dasar 1945. Dalam



pembukaannya tercantum secara resmi mengapa dan bagaimana bangsa Indonesia mendirikan Negara Indonesia Merdeka. Karena itu Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan, merupakan satu kesatuan. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah merupakan Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci. Di dalam Pembukaan UUD 1945 itu tercantum Lima Dasar Negara Indonesia Merdeka, yang bangsa Indonesia namakan PANCASILA, yaitu : 15 | P a g e



1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan



Yang



Dipimpin



Oleh



Hikmat



Kebijaksanaan



dalam



Permusyawaratan/ Perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Itulah rumusan Pancasila yang resmi/otentik, yang secara hukum tidak dapat dirubah, terlekat pada kelangsungan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. F. Perumusan Pancasila sebagai bagian dari proses Pembuatan UUD 1945 1. Saat menjelang akhir penjajahan di Indonesia Adapun penyusunan dan perumusan Pancasila Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 berlangsung pada bagian akhir zaman Penjajahan Jepang. Sebelumnya Pemerintah Hindia Belanda yang menjajah Indonesia selama beratus-ratus tahun lamanya pada tanggal 8 Maret 1942 telah menyerah kalah kepada tentara Jepang yang menyerbu Indonesia dalam Perang Dunia II. Semenjak tanggal tersebut, seluruh daerah Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan Tentara Jepang sebagai Daerah Perang (TerraBelica) karena pendudukan Jepang (Accupatie belli) dan sejak itu pula habislah masa penjajahan Belanda di Tanah Air Indonesia, namun dimulai pula masa penjajahan Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia. Dalam rangka merangkul bangsa-bangsa Asia yang negerinya mereka duduki, orang Jepang telah memberikan “kemerdekaan” kepada Bangsa Birma dan Bangsa Philipina. Kedua bangsa itu didahulukan, karena negerinya merupakan front terdepan: Birma (Myanmar) untuk menghadapi Inggris, sedangkan Philipina untuk menghadapi Amerika Serikat. Kepada Indonesia pemberian kemerdekaan ditunda karena Indonesia ternyata tidak jadi merupakan front menghadapi Australia. Kepada bangsa Indonesia pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koiso atas nama Pemerintah Jepang telah mengeluarkan janji politik “Kemerdekaan Indonesia di kemudian hari” (yang menurut rencananya akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945). Perlu diketahui kemerdekaan dan janji kemerdekaan yang diberikan dalam rangka “Asia Timur Raya” yang dipimpin oleh Jepang sebagai “Saudara Tua”. 16 | P a g e



Hal ini dilakukan dalam rangka terakhir strateginya tatkala kekalahan Jepang sudah diambang pintu, sehingga memerlukan dukungan dalam usaha perangnya. Menurut strateginya itu, mereka akan mengadakan pertahanan terakhir di Indonesia dan bertolak dari situ akan berusaha memperoleh perdamaian yang merupakan hasil negosiasi. 2. Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Dalam rangka janji politik pemberian “kemerdekaan”, maka pada tanggal 29 April 1945 Pemerintah Militer Jepang di Indonesia telah membentuk suatu Badan yang diberi nama “Dokuritsu Zyumbi Tjosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI ini pada tanggal 28 Mei 1945 dilantik oleh Panglima Tentara ke-16 Jepang di Jawa, yaitu Letnan Jenderal Kumakici Harada. Adapun tujuan atau tugas dari Badan ini ialah menyelidiki hal-hal yang penting mengenai kemerdekaan Indonesia serta menyusun segala sesuatu sebagai bahan untuk diperbincangkan kepada suatu Badan lain yang kemudian akan dibentuk, yang bertugas mengambil keputusan tentang bahan yang mengenai kemerdekaan itu. Adapun susunan keanggotaan BPUPKI adalah sebagai berikut: Ketua



: Dr. KRT Radjiman Widiodiningrat



Ketua Muda : Raden Pandji Soeroso - merangkap Kepala Kantor/Kepala Sekretariat Ketua Muda : Itj ibangase-seorang Jepang sebagai kehormatan (tidak aktif) 1) Ir. Soekarno 2) Mr. Moh. Yamin 3) Dr. R. Koesoemah Atmadja 4) R. Abdoelrahim Pratikrama 5) R. Aris 6) K. H. Dewantara 7) Ki Bagoes Hadikoesoemo 8) BPH Bintoro 9) AK Moezakir 10) BPH Poeroebojo 17 | P a g e



11) RAA W iranatakoesoema 12) RR Asharsoetedjo Moenandar 13) Oei Tjang Tjoi 14) Drs. Moh. Hatta 15) Oei Tjong Hauw 16) H. Agoes Salim 17) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo 18) R. M. Margono Djojohadikoesoemo 19) K. H. Abdoel Halim 20) K. H. Maskoer 21) R. Soedirman 22) Prof. Dr. PAH Djajadiningrat 23) Prod. Dr. Soepomo 24) Prof. Ir. R. Rooseno 25) Mr. R. Pandji Singgih 26) Ny. Maria Ulfah Santoso 27) R. M. T. ASoerjo 28) R. Roeslan Wongsokoesoemo 29) Mr. R. Sosanto Tirtoprodjo 30) Ny. RSS Soenarjo Mangioenpeospito 31) Dr. R. Boentaran 32) Liem Koen Hian 33) Mr. J. Latuharhary 34) Mr. R. Hindromartono 35) R. Soekarjo Wirjopranoto 36) Hadji A. Sanoesi 37) AM Dasaad 38) Mr. TanEngHoa 39) Ir. M. P. R. Soerachman Tjokropranoto 40) R. A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro 41) K. R. M. T. H. Woerjaningrat 42) Mr. A. Soebardjo 43) Prof. Dr. Djaenal Asikin Widjajakoesoema 18 | P a g e



44) Abikoesno Tjokrosoejoso 45) Parada Harahap 46) Mr. R. M. Sartono 47) K. H. M. Mansoer 48) Drs. K. R. M. A. Sastrodiningrat 49) Dr. Soewandi 50) K. H. A. Wachid Hasjim 51) P. F. Dahler 52) Dr. Soekiman 53) Mr. KRMT Wongsonegoro 54) R. Oto Iskandardinata 55) A. Baswedan 56) Abdul Kadir 57) Dr. Samsi 58) Mr. A. A. Maramis 59) Mr. R. Samsudin 60) Mr. R. Sastromoeljono Anggota lainnya sebanyak 60 (enam puluh) orang bangsa Indonesia, di antaranya empat orang keturunan Cina, seorang keturunan Belanda dan seorang keturunan Arab. BPUPKI ini terdiri dari dua bagian, yaitu: 1) Bagian Perundingan diketuai oleh K. R. T. Radjiman Widiodiningrat 2) Bagian Tata Usaha diketuai oleh R. P. Soeroso dan Wakilnya MR. A. G. Pringgodigdo BPUPKI hanya menjalani 2 kali masa sidang, yaitu: Masa Sidang I : dari 29 Mei s.d. 1 Juni 1945 Masa Sidang II : dari 10 Juni s.d. 16 Juni 1945 Pada sidang pertama dalam kata Pembukaannya, Ketua Dr. Radjiman meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia Merdeka yang akan dibentuk itu. Ternyata ada tiga anggota yang memenuhi permintaan Ketua tersebut, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Di dalam pidatonya mereka menyampaikan konsep-konsep dasar negara sebagai berikut: 1) Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945): 19 | P a g e



a) Peri Kebangsaan b) Peri Kemanusiaan c) Peri Ketuhanan d) Peri Kerakyatan e) Kesejahteraan Rakyat Ini dikemukakan beliau secara lisan, kemudian secara tertulis mengajukan rumusan yang lain, yaitu: a) Ketuhanan Yang Maha Esa. b) Kebangsaan Persatuan Indonesia. c) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab. d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2) Prof. Mr. Soepomo (31 Mei 1945) a) Persatuan b) Kekeluargaan c) Keseimbangan Lahir dan Batin d) Musyawarah e) Keadilan Rakyat 3) Ir. Soekarno (1 Juni 1945) a) Kebangsaan b) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan c) Mufakat atau Demokrasi d) Kesejahteraan Sosial e) Ketuhanan Yang Maha Esa Rumusan ini oleh beliau atas petunjuk seorang ahli bahasa dinamakan Pancasila. Pancasila ini oleh beliau dapat diperas menjadi Trisila, yaitu: a) Socio - Nationalisme b) Socio - Demokratie c) Ke-Tuhanan Selanjutnya oleh beliau Trisila dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu: Gotong Royong. 20 | P a g e



Setelah selesai persidangan pertama BPUPKI, rupanya telah dibentuk suatu Panitia Kecil (delapan orang anggota) di bawah pimpinan Ir. Soekarno, yang terdiri dari: 1) Ir. Soekarno 2) Drs. Muhammad Hatta 3) Sutardjo Kartohadikusumo 4) Wachid Hasjim 5) Ki Bagus Hadlkusumo 6) Otto Iskandardinata 7) Mr. Muhammad Yamin 8) A. A. Maramis. Panitia Kecil ini bertugas menampung saran-saran, usul-usul dan konsepsi-konsepsi para anggota yang oleh Ketua telah diminta untuk diserahkan melalui Sekretariat. Pada rapat pertama persidangan II BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 Panitia Kecil ini diminta laporan oleh Ketua, Radjiman yang telah pula dipenuhi oleh ketuanya Ir. Soekarno. Panitia Kecil, seperti yang dilaporkan oleh ketuanya, pada tanggal 22 Juni 1945 mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, yang sebagian di antaranya sedang menghadiri sidang Cuo Sangiin (sebuah badan penasehat yang dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang). Pertemuan ini oleh Ir. Soekarno ditegaskan merupakan “rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota yang diambil dari anggota “Dokuritsu Zyumbi Tyosakai”. Pada pertemuan ini telah ditampung lebih lanjut saran-saran dan usul-usul lisan dari pihak anggota BPUPKI. Pada pertemuan tersebut, itulah membentuk sebuah panitia kecil lain, yang kemudian terkenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”, yang terdiri atas : 1) Ir. Soekarno 2) Drs. Muhammad Hatta 3) Mr. A. A. Maramis 4) Abikusno Tjokrosujoso 21 | P a g e



5) H. Agus Salim 6) Mr. Achmad Subardjo 7) K. H. Wachid Hasjim 8) Abdul Kahar Muzakir 9) Mr. Muhammad Yamin Panitia Sembilan ini dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antara apa yang disebut “golongan Islam” dengan apa yang disebut “golongan kebangsaan” mengenai soal agama dan negara. Persoalan ini rupanya sudah timbul selama persidangan pertama, dan mungkin sudah ada sebelumnya. Panitia berhasil mencapai modus itu yang diberi bentuk suatu rancangan pembukaan hukum dasar, inilah yang kemudian dikenal dengan nama (oleh Yamin) sebagai “Piagam Jakarta” (22 Juni 1945). Dalam “Piagam Jakarta” ini termaktub pula konsepsi rumusan dasar negara, yang berbunyi sebagai berikut : 1) Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3) Persatuan Indonesia. 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Panitia Sembilan, yaitu Piagam Jakarta diterima baik dan dioper oleh Panitia Kecil dan dilaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Dengan demikian dapat dikatakan, yaitu rumusan dasar negara yang terdapat di Piagam Jakarta merupakan konsep resmi dasar negara bagi Indonesia Merdeka. Dalam persidangan II BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 10 Juli s.d. 16 Juli 1945 dibentuklah sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang beranggotakan 19 orang sebagai berikut: 1) Ir. Soekarno (Ketua) 2) A. A. Maramis 22 | P a g e



3) Otto Iskandardinata 4) Poeroebojo 5) H. Agus Salim 6) Achmad Subardjo 7) Supomo 8) Maria Ulfah Santoso 9) Wachid Hasjim 10) Padara Harahap 11) Latuharhary 12) Susanto Tirtoprodjo 13) Sartono 14) Wongsonegoro 15) Wuryaningrat 16) Singgih 17) Tan Eng Hoa 18) Husain Djajadiningrat 19) Sukiman Kepada Panitia (19 anggota) inilah segala persoalan UndangUndang Dasar termasuk soal pembukaan atau preambulenya. Dalam rapatnya pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule yang diambil dari Piagam Jakarta. Selanjutnya dibentuk sebuah “Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar” (7 anggota) yang bertugas menyusun Undang-Undang Dasarnya sendiri (Batang Tubuh), yang terdiri dari 1) Prof. Dr. Supomo (Ketua) 2) Wongsonegoro 3) Achmad Subardjo 4) A. A. Maramis 5) Singgih 6) Agus Salim 7) Sukiman Dua hari kemudian, pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil telah dapat melaporkan hasil kerjanya pada Sidang lengkap Panitia Perancang 23 | P a g e



Undang-Undang Dasar kemudian dibentuk pula “Panitia penghalus bahasa”, terdiri dari: 1) Husein Djajadiningrat 2) Agus Salim 3) Supomo Tugasnya untuk menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan Undang-Undang Dasar yang sudah dibahas itu. Pada tanggal 14 Juli 1945 rapat pleno BPUPKI dalam rangka persidangan ke-II dilanjutkan untuk menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, di mana Ir. Soekarno selaku Ketua melaporkan tiga hasil Panitia, yaitu: 1) Pernyataan Indonesia Merdeka 2) Pembukaan Undang-Undang Dasar 3) Undang-Undang Dasarnya sendiri (Batang Tubuh) Adapun konsep pernyataan Indonesia Merdeka disusun dengan mengambil tiga alinea pertama Piagam Jakarta dengan sisipan yang panjang, terutama di antara alinea pertama dan alinea kedua. Setelah melalui pembahasan yang mendalam dalam rapat-rapat pleno tanggal 14, 15 dan 16 Juli 1945 dengan mengalami perubahanperubahan yang disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang Dasar diterima seluruhnya oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945. 3. Pembentukan PPKI/Dokuristsu Zyumbi Inkai Dengan selesainya BPUPKI menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar maka selesailah sudah tugas dari BPUPKI. Bersamaan dengan keadaan-keadaan perang yang makin memburuk bagi pihak Jepang dan sebelum Jepang menyerah, Pemerintah Jepang di Indonesia membubarkan BPUPKI, dan pada tanggal 9 Agustus 1945 membentuk “Dokuritsu Zyumbi Inkai” atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat PPKI), dengan susunan sebagai berikut. 1) Ketua



: Ir. Soekamo



2) Wakil Ketua : Drs. Moh. Hatta 3) Anggota



: Prof. Dr. Soepomo



4) Anggota



: Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat 24 | P a g e



5) Anggota



: R. P. Soeroso



6) Anggota



: M. Sutardjo Kartohadikoesoemo



7) Anggota



: K. H. A. Wachid Hasyim



8) Anggota



: Ki Bagus Hadikusumo



9) Anggota



: R. Oto Iskandar Dinata



10) Anggota



: Abdul Kadir



11) Anggota



: Soerjohamidjojo



12) Anggota



: BPH Poeroebojo



13) Anggota



: Yap Tjwan Bing



14) Anggota



: Latuharhary



15) Anggota



: Dr. Amir



16) Anggota



: Abd. Abbas



17) Anggota



: Moh. Hassan



18) Anggota



: A. H. Hamidan



19) Anggota



: Ratulangi



20) Anggota



: Andi Pengeran



21) Anggota



: Gusti Ketut Pudja



Pada tanggal 15 Agustus 1945 (bertepatan dengan menyerahnya Jepang pada Sekutu), anggota PPKI ditambah dengan 6 orang: 1) Wiranata Kusumah 2) Ki Hajar Dewantara 3) Mr. Kasman 4) Sajoeti Melik 5) Mr. Iwa Koesoema Soemantri 6) Mr. Soebardjo Sebelum PPKI dapat bekerja, Jepang telah mengalami kejatuhan Bom Atom di Nagasaki dan Hiroshima dan pada tanggal 15 Agustus 1945 resmi Jepang menyerah kalah pada Sekutu. Sekutu sebelum datang ke Indonesia untuk ambil alih Indonesia dari tangan Jepang, Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 dengan suatu Proklamasi. Proklamasi itu merupakan sumber segala sumber di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



25 | P a g e



Sehari kemudian, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI dinyatakan sebagai Badan Nasional dengan 27 anggota mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang pertama itu telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut: 1) Menetapkan dan mensahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar (1945), yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disusun oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945; 2) Menetapkan dan mensahkan Undang-Undang Dasar (1945), yaitu Batang Tubuh yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari Rancangan Undang-Undang Dasar pada 16 Juli 1945; 3) Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI Drs. Moh. Hatta masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; 4) Ditetapkan pula, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Perlu diketahui, bahwa Sila Pertama Pancasila yang termaktub dalam Rancangan Pembukaan UUD yang diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 yang berasal dari Fiagam Jakarta yang berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, pada tanggal 18 Agustus 1945 dirubah bunyinya menjadi : “Ketuhanan Yang Maha Esa” Perubahan tersebut adalah disebabkan adanya keberatan dari bangsa Indonesia di wilayah bagian Timur yang beragama Nasrani. Dengan demikian rumusan Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan yang otentik, sebagai berikut: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 3) Persatuan Indonesia 4) Kerakyatan



yang



dipimpin



oleh



hikmat



kebijaksanaan



dalam



permusyawaratan/perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 4. Rumusan Pancasila dalam UUD Sementara 1950 26 | P a g e



Setelah rumusan otentik ini tercapai, ternyata dalam masa berikutnya mengalami perubahan lagi. Perubahan itu erat hubungannya dengan perkembangan politik Nasional ketika itu. Hal ini terjadi di dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat maupun dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Adapun rumusannya adalah sebagai berikut. a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Perikemanusiaan c. Kebangsaan d. Kerakyatan e. Keadilan sosial. Dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlakulah kembali UUD 1945. Ini berarti rumusan Pancasila kembali seperti apa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan memang inilah rumusan yang sah, resmi, otentik yang secara hukum tidak dapat dirubah. Oleh karena, dalam masyarakat pernah terjadi adanya ketidakseragaman mengenai tata urutan dan rumusan sila-sila dalam penulisan/pembacaan/pengucapan Pancasila, serta pada awal Orde Baru yang terpampang di kantor-kantor masih menggunakan rumusan Pancasila seperti dalam Mukadimah Konstitusi RIS maupun UUDS 1950, hal demikian perlu ditertibkan. Berdasarkan itu telah dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968, yang menginstruksikan kepada Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga/Badan Pemerintah lainnya untuk menggunakan rumusan dan urutan-urutan lima sila dari Pancasila seperti tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan instruksi Presiden ini, maka dapatlah dikatakan sebagai permulaan tafsir yang benar terhadap Pancasila dasar negara. Penggunaan rumusan Pancasila sebagai dasar negara, yang menyimpang dari Pembukaan UUD 1945 adalah tidak benar, menghambat dan merugikan usaha pelaksanaan Pancasila (dan UUD 1945) secara murni dan konsekuen. Dengan rumusan yang berbeda-beda akan mudah menimbulkan perbedaan dalam pengertian/penafsiran. Dasar pengertian tentang Pancasila yang murni berpangkal pada status Pembukaan UUD 1945. 27 | P a g e



BAB III PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN 28 | P a g e



A. Penafsiran, Kedudukan dan Peranan Pancasila 1. Penafsiran Konstitusional Sampai dengan awal Orde Baru rumusan Pancasila yang terpampang di Kantor-kantor Pemerintah, di kelurahan-kelurahan maupun di pintu-pintu gerbang Desa adalah rumusan Pancasila sebagaimana terdapat di dalam Mukaddimah Konstitusi RIS atau Mukaddimah UUDS 1950. Bahkan di dalam buku-buku atau tulisan-tulisan terdapat bermacam-macam rumusan, ada yang mirip dengan rumusan konsep dasar negara dari Ir. Soekarno, Yamin dan sebagainya. Hal yang demikian adalah tidak benar dan bisa menimbulkan tafsir yang berbeda-beda pula sehingga dapat merugikan pelaksanaan Pancasila (dan UUD 1945) secara murni dan konsekuen. Untuk itu perlu ditertibkan, dan sehubungan dengan itu telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968. Isinya adalah menginstruksikan agar sila-sila dalam Pancasila harus dibaca/diucapkan sesuai tata urutan dan rumusan sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, dengan keluarnya Instruksi Presiden tersebut, dapat dikatakan sebagai permulaan tafsir yang benar terhadap Pancasila Dasar Negara. Penafsiran Pancasila haruslah bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Karena Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 mengandung nilai-nilai dasar dan asas perwujudan Pancasila yang telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia. Dengan kata lain, penafsiran Pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan adalah penafsiran secara Yuridis-Konstitusional. Meskipun dasar penafsiran bangsa Indonesia adalah yuridiskonstitusional, tetapi dalam cara penafsiran adalah secara uraian tafsiran tersebut harus dapat diterima oleh akal sehat dan sejauh mungkin dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah pula. Adanya tinjauan dari sudut lain (selain yuridis-konstitusional), apakah itu berdasarkan ilmiah, filosofis ataukah religius maupun berdasarkan pengalaman sehari-hari, memang diperlukan sebagai pelengkap yang memperkuat dasar tinjauan yang bersifat yuridis-konstitusional tadi. 2. Dua Tafsir Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara 29 | P a g e



Ada dua hal yang perlu diketahui sehubungan dengan Pancasila Dasar Negara, yang kedua hal tersebut merupakan dua tafsir pokok terhadap Pancasila Dasar Negara, yaitu: 1) Pancasila Dasar Negara secara umum tidak dapat diubah (melekat pada kelangsungan negara Proklamasi 17 Agustus 1945); 2) Pancasila



memenuhi



syarat



sebagai



“Dasar



Filsafat



Negara



(Philosophiche grondslag). Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut: a. Pancasila Dasar Negara Secara Hukum Tidak Dapat Diubah. Pancasila yang resmi, sah (otentik) adalah Pancasila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Ditinjau dari segi hukum (Ketatanegaraan), Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai “Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil” (Staatsfundamental-norm). Adapun yang dimaksud dengan Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil



adalah



suatu



pernyataan



lahir



sehubungan



dengan



terbentuknya negara yang dalam hal terjadinya dibentuk oleh “Pembentuk Negara” (Founding-Fathers) sebagai penjelmaan kehendaknya, untuk menentukan dasar-dasar negara yang dibentuk, dan dalam hal isinya memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, yaitu asas politik, asas kerohanian, tujuan negara dan merupakan sumber hukum daripada Undang-Undang Dasar Negara. Suatu Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil dari suatu negara itu, dalam pengertian hukum mempunyai HAKIKAT dan KEDUDUKAN yang TETAP, KUAT dan TAK BERUBAH bagi negara yang dibentuk. Dengan kata lain “Dengan jalan hukum tidak dapat diubah atau ditiadakan”. Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 berlandaskan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci adalah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil seperti tersebut di atas. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan lahirnya Negara Republik Indonesia yang dibuat oleh pembentuk negara (PPKI), dan Pembukaan UUD 1945 yang isinya memuat asas kerohanian (Pancasila), asas politik (Republik yang berkedaulatan rakyat), tujuan negara 30 | P a g e



(melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, lagi pula menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Pokok Kaidah Negara Yang Fundamentil mempunyai kedudukan tetap, tidak clapat diubah atau ditiadakan, terlekat pada kelangsungan hidup Negara Proklamasi Republik Indonesia. Soal yang tidak dapat diubah ini sesuai dengan prinsip hukum, yaitu bahwa yang dapat merubah atau meniadakan suatu peraturan hukum hanya penguasa yang menetapkan atau derajat/tingkatannya sama atau lebih tinggi dari penguasa yang menetapkan. Semua penguasa yang dibentuk setelah negara ada (dibentuk) hanya berkedudukan sebagai alat perlengkapan negara (termasuk MPR), maka kedudukannya atau derajatnya di bawah Pembentuk Negara (founding fathers). Sehingga penguasa yang ada di dalam negara Republik Indonesia ini tidak berhak untuk merubah atau meniadakan Pembukaan UUD 1945. Hal tidak diubah ini (pengertian ilmiah) juga dianut atau ditegaskan oleh MPRS yang dengan Ketetapannya



Nomor



XX/MPRS/1966



jo.



TAP



MPR



Nomor



V/MPR/1973 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/ 1978 dengan tegas ditandaskan sebagai berikut “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung citacita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu, tidak dapat diubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar, karena merubah isi Pembukaan, berarti pembubaran Negara”. Dalam kedudukan yang demikian itu Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dan sumber hukum dari Batang Tubuhnya.



31 | P a g e



Menurut Prof. Dr. Notonagoro, S.H., yaitu bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak lain merupakan “Ijab Kabul”-nya Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehingga berlaku untuk selamanya (einmalig). Dengan demikian jelas sudah bahwa Pembukaan UUD 1945 baik dilihat sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamentil, atau dilihat sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci, maupun sebagai Ijab Kabulnya Negara Republik Indonesia secara hukum tidak dapat diubah, terletak pada kelangsungan hidup Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dikaitkan dengan Pancasila Dasar Negara yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, maka dengan sendirinya Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia juga secara hukum tidak dapat diubah. b. Pancasila merupakan “Dasar Filsafat Negara” Pancasila yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945, pertamatama adalah dimaksudkan sebagai Dasar Negara yang mempunyai predikat atau kualifikasi (karena memenuhi syarat) sebagai “Dasar Filsafat Negara” atau bahasa asingnya disebut sebagai “PhilosophicheGrondslag). Sebagai Dasar Filsafat Negara, maka : 1) Sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh Sila-sila Pancasila satu sama lain saling kait mengait yang sangat erat, yang tidak dapat dipisahkan hingga merupakan satu kesatuan yang tunggal. Kesatuannya itu bersifat organis, bisa dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan, maka tidak satu silapun boleh ditiadakan atau dilupakan. Oleh karena cara menulisnya harus dalam satu kata, yaitu “Pancasila” (bukan Panca Sila). Menurut Prof. Dr. Notonagoro,



S.H.,



menegaskan



pentingnya



tiap-tiap



bagian



(maksudnya sila-sila Pancasila) bagi keseluruhan, sehingga masingmasing merupakan bagian-bagian yang mutlak harus ada. Karena menurut beliau, apabila dihilangkan satu bagian saja, hilanglah juga Pancasila sebagai keseluruhan. Seperti manusia terdiri atas tubuh dan jiwa, dua unsur dalam dirinya lain jenisnya, saling bertentangan, akan tetapi di dalam bersama-sama mewujudkan manusia, menjadi tidak 32 | P a g e



bertentangan lagi, melainkan justru bersatu dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena apabila dipisahkan hilanglah kedudukannya dan fungsi jiwa dan tubuh tersebut. Akibatnya sila-sila Pancasila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri, apalagi dilaksanakan sendiri-sendiri. 2) Sila-sila Pancasila merupakan suatu susunan yang bertingkat (Hierarkhis-sistimatis) Kalau ditinjau keseluruhan susunan dari Pancasila, mulai dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sampai dengan Sila Keadilan Sosial, maka tampaklah bahwa kelima sila-sila tersebut menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat. Susunan sila-sila Pancasila yang hierarkhis-sistimatis itu dapat digambarkan sebagai berikut. a) Sila Pertama adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga dalam memahami dan meyakini Pancasila bangsa Indonesia mulai dari Tuhan Yang Maha Esa, Tunggal, Maha Kuasa, sebagai Pencipta seluruh alam semesta beserta segala isinya; b) Kemudian menyusul Manusia, karena merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang tinggi. Sila ini lebih sempit luasnya, tetapi lebih banyak isi sifatnya, yang dalam sila kedua dirumuskan sebagai sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. c) Kemudian Manusia hidup berkelompok-kelompok membentuk bangsa, di antaranya Bangsa Indonesia. Maka munculah masalah bangsa yang dirumuskan sebagai sila “Persatuan Indonesia”. d) Bangsa atau Nation diartikan sebagai kelompok manusia yang hidup di dalam negara. Karena di dalam negara perlu ditentukan cara-cara mengatur penghidupan bangsa tersebut, maka bagi bangsa Indonesia lahirlah cara musyawarah untuk mufakat, yang disebut sebagai sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. e)



Karena setiap negara, setiap bangsa bertujuan mencapai kemakmuran dan kesejahteraan, maka tujuan ini bagi bangsa Indonesia dirumuskan dalam sila kelima sebagai “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 33 | P a g e



Dari urutan dan contoh-contoh di atas jelaslah, apakah yang dimaksud dengan susunan sila-sila yang merupakan suatu rangkaian susunan yang bertingkat-tingkat (hierarkhies-sistimatis). Tetap



berturut-turut,



tidak



meloncat-loncat



bahkan



menunjukkan bahwa di antara kelima-lima sila tersebut terdapat suatu hubungan yang saling mengikat dan logis, dengan berpokok pangkal kepada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Akibatnya sila-sila Pancasila tidak dapat dibolak-balik tata urutannya. 3) Hubungan Timbal-balik antara Sila-sila Pancasila Rangkaian susunan Pancasila yang bertingkat-tingkat yang telah diuraikan di atas, menyebabkan hubungan yang saling mengikat dan logis antara Sila-sila Pancasila, sehingga setiap pembicaraan mengenai sesuatu sila harus mengikut-sertakan sila-sila yang lain secara lengkap. Hubungan yang timbal balik tersebut yang tetap bertingkat-tingkat dapat digambarkan atau dinyatakan sebagai berikut. a) Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, sila Persatuan Indonesia,



sila



Kerakyatan



yang



dipimpin



oleh



hikmat



kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; b) Sila Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila-sila Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; c) Sila Ketiga Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; d) Sila



Keempat



Kerakyatan



yang



dipimpin



oleh



hikmat



kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan 34 | P a g e



yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, meliputi dan menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; e) Sila Kelima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diliputi dan



dijiwai



oleh



sila-sila



Ketuhanan



Yang



Maha



Esa,



Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demikian yang dimaksud dengan hubungan timbal balik antara sila-sila Pancasila dalam kaitannya dengan susunan yang hierarkhissistimatis. Dan itulah yang dimaksud dengan Pancasila merupakan atau memenuhi syarat sebagai “Dasar Filsafat Negara” dan tidak semua Dasar Negara di dunia ini merupakan “Dasar Filsafat Negara”. 3. Kedudukan Pancasila Segala sesuatu dibuat oleh manusia yang sadar, tentu ada tujuannya. Juga pembuatan atau perumusan Pancasila mempunyai tujuan, yaitu pertamatama untuk dijadikan sebagai Dasar Negara. Fakta sejarah membuktikan hal ini, yaitu dimana dalam persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ada tiga tokoh anggotanya (Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno) semua berbicara tentang dasar negara sebagai jawaban atas permintaan Ketua, yaitu Dr. Radjiman Widiodiningrat untuk mengemukakan pandangan mengenai dasar negara apa jika Indonesia Merdeka. Rumusan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, setelah dibahas kembali, diperoleh konsensus untuk dijadikan dasar negara dan dituangkan di dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan lima asas dalam Pancasila itu sebagai untuk Dasar Negara. Dasar Negara bangsa Indonesia ini yang terdiri dari lima asas atau dikenal dengan Sila digali dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, sehingga Pancasila di samping sebagai Dasar Negara, juga sebagai falsafah hidup atau Pandangan Hidup bangsa Indonesia. Pengertian Dasar Negara sering disebut dengan istilah-istilah lain, misalnya: Dasar Falsafah Negara, philosophische gromlag, statsidee, ideologi negara dan sebagainya, sedangkan pandangan hidup sering disebut sebagai 35 | P a g e



falsafah hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan ada pula dengan istilah asing way of life, Weltanschauung dan sebagainya. Dapat diambil kesimpulan, bahwa pengertian dan kedudukan Pancasila mencakup dua pengertian/kedudukan pokok, yaitu : a. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia; b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. 4. Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara ini penting sekali dan mutlak, karena ini tercantum dalam hukum



positif yang tertinggi, yaitu



dalam Pembukaan UUD 1945, Sedangkan Pembukaan UUD 1945 itu merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang mempunyai kedudukan yuridis-konstitusional kuat sekali sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Selanjutnya mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara ini dapat diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut: a. Pancasila sebagai Dasar Negara berarti Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara, dan dalam hal ini Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan “Sumber dari segala sumber hukum” dalam negara Republik Indonesia; b. Pancasila sebagai Dasar Negara adanya sejak tanggal 18 Agustus 1945, yaitu saat disahkannya Pembukaan UUD 1945 oleh PPKI, dimana tercantum Pancasila Dasar Negara; c. Pancasila sebagai Dasar Negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum itu dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, sehingga mempunyai sanksi hukum terhadap pelanggarannya; d. Pancasila sebagai Dasar Negara tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamentil secara hukum tidak dapat diubah. Hal tidak dapat diubah ini akan dijelaskan tersendiri. 5. Pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Pancasila sebagai Pandangan Hidup biasa juga disebut Falsafah Hidup. Pandangan Hidup merupakan : Kristalisasi dan institusionalisasi daripada nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. 36 | P a g e



Pandangan hidup suatu bangsa adalah penting, karena dengan pandangan hidup suatu bangsa akan berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai. Dengan pandangan hidup, bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Selanjutnya Pancasila sebagai Pandangan Hidup dapat diberi penjelasan lebih lanjut sebagai berikut: a. Pancasila sebagai Pandangan Hidup berarti Pancasila digunakan sebagai pedoman hidup, pedoman untuk bersikap dan bertingkahlaku dalam kehidupan sehari-harinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup adanya sejak dahulu, ia tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia itu sendiri; c. Pancasila sebagai Pandangan Hidup mempunyai sanksi sosial atau sanksi moral; d. Pancasila sebagai Pandangan Hidup sudah tidak mungkin dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia, karena sudah merupakan “Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia”.



6. Beberapa Peranan Lainnya dari Pancasila Setelah bangsa Indonesia bahas tentang dua kedudukan pokok Pancasila, perlu dibahas beberapa sebutan yang merupakan peranan atau fungsi daripada Pancasila lainnya, yaitu sebagai berikut: a. Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia 37 | P a g e



Istilah jiwa menunjukkan adanya hidup. Tanda-tanda hidup antara lain adalah tumbuh, berkembang, bergerak, berubah dan sebagainya. Ini diartikan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia dapat mengembangkan dirinya, dapat mengadakan perubahan-perubahan menuju kemajuan demi kebahagiaan dan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia. Dengan Pancasila bangsa Indonesia mendinamisasikan dirinya agar dapat hidup yang lebih baik sesuai dengan tuntutan keadaan zaman. Istilah kepribadian berarti kesesuaian dengan hakikat kepribadian. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwodarminto, pribadi berarti diri manusia atau diri sendiri. Istilah kepribadian dalam tulisan ini diambil dari istilah Psikologi Kepribadian yang merupakan salah satu cabang ilmu Psikologi. Para pakar memberinya nama sebagai charakterologie atau charakterkunde atau The Science of Character atau typologie. Ada yang memberinya nama The Psychology of Personality, The Psychology of Character, Theory of Personality dan lain-lain istilah lagi. Di dalam bahasa Indonesia istilah-istilah yang digunakan adalah ilmu watak atau ilmu perangai atau karakterologi, psikologi kepribadian dan teori kepribadian. Dalam tulisan ini istilah yang dianggap tepat adalah psikologi kepribadian atau disingkat dengan kepribadian. Umum



berpendapat,



bahwa



seseorang



itu



dikatakan



“berkepribadian” apabila orang tersebut memiliki sifat-sifat yang baik, seperti peramah, bermuka manis, berbadan tegap dan harmonis, dan sifatsifat baik lainnya. Sebaliknya seseorang yang tidak mempunyai sifat-sifat yang baik dikatakan “tidak berkepribadian”. Dengan batasan seperti itu sudah jelas mempunyai kelemahan, di antaranya sebagai berikut: 1) Bahwa penyebab baku dari tindakan seseorang seringkali lebih penting daripada kesan-kesan yang ditimbulkan oleh penyebab baku itu sendiri. Memang benar, bahwa apa yang sering nampak pada tingkahlaku lahiriah menunjukkan apa yang berada di balik tingkahlaku itu. Lahir sama dengan bathinnya, tetapi sering juga terjadi yang sebaliknya. Misalnya, hampir setiap penipu akan selalu bersikap ramah, lemah lembut terhadap mangsanya; 38 | P a g e



2) Jika orang hendak memahami seseorang dengan seksama maka tidak cukup hanya memperhatikan secara lahir, akan tetapi hams memeriksa lebih lanjut apa yang terletak di balik itu semua. Jadi, jika dilakukan pendekatan (approach) atas kepribadian orang lain dengan cara-cara seperti di atas, maka belum diperoleh lukisan tentang kepribadian yang sebenarnya. Yang diperoleh baru lukisan luarnya saja, sedangkan hakikatnya sama sekali belum terlihat. Bahkan kadang-kadang kita memperoleh lukisan luar yang justru bertentangan dengan hakikat kepribadian yang sebenarnya. Sebab kepribadian memang mempunyai pengertian yang lebih luas. Kepribadian bukan hanya mencakup sifat-sifat yang positif, sifat-silat yang menarik ataupun segala sesuatu yang nampak secara lahiriyah, tetapi juga meliputi dynamika, yakni mekanisme yang menggerakkan seseorang untuk berbuat seperti yang ia perbuat. Perihal kepribadian itu, banyak definisi yang dirumuskan oleh para ahli, tetapi pada umumnya mereka sependapat mengenai substansinya dan hanya berbeda pada perumusannya. Agar tidak mengalami kesulitan dalam menangkap pengertiannya, maka berikut ini akan disajikan sebuah definisi yang dipergunakan dalam psikologi modern, kepribadian ialah a) Kecenderungan berbuat, berpikir atau merasakan dengan cara tertentu; b) Kecenderungan ini tersusun di dalam suatu sistem yang dinamis, yang bersifat unik dan berbeda bagi setiap orang; c) Bersifat psikho-phisis; d) Merupakan resultante dari keturunan (hereditas) dan lingkungan; e) Merupakan produk (antara faktor sosial dan faktor individu bersama-sama); f) Bukan semata-mata merupakan sejumlah sifat-sifat, tetapi merupakan totalitas dan integritas dari sejumlah sifat; g) Di samping itu is juga mencakup segala sesuatu yang kita identifikasikan.



39 | P a g e



Pertanyaan yang sering timbul ialah apakah perbedaan antara “personality” dengan “self” (kepribadian dengan diri pribadi). Perbedaannya terletak pada : 1) Bahwa kepribadian itu menyangkut karakteristik-karakteristik motif-motif dan reaksi-reaksi yang ada pada atau diperlihatkan seseorang; 2) Sedangkan self hanya menggambarkan pendapat dan perasaan seseorang mengenai dirinya. Jadi self itu hanya merupakan satu segi yang kecil saja dari kepribadian. Segi-segi kepribadian adalah: 1) Self. Secara singkat dapat dirumuskan bahwa self adalah taksiran, perkiraan dan perasaan seseorang mengenai siapa dia, apa dia dan di mana dia berada, Sedangkan kepribadian adalah lebih dari itu. Kepribadian adalah organisasi yang dinamis dari sistem psikhophisis individu yang menentukan penyesuaian dirinya terhadap lingkungannya secara unik. Dalam batasan kepribadian di atas ada 4 hal yang perlu dijelaskan, yakni: a) Dinamis. Ini berarti bahwa kepribadian itu selalu berubah. Perubahan ini digerakkan oleh tenaga-tenaga dari dalam diri individu yang bersangkutan dan perubahan tersebut tetap dalam batas-batas bentuk polanya; b) Organisasi sistem. Ini mengandung pengertian, bahwa kepribadian itu merupakan suatu keseluruhan yang bulat; c) Psikhopisis. Ini berarti bahwa kepribadian itu bukan bersifat fisik dan bukan pula bersifat psikhis semata, akan tetapi mempunyai sifat kedua-duanya; d) Unik. ini berarti bahwa kepribadian antara orang yang satu tidak ada yang sama dengan kepribadian orang yang lain. Tidak ada dua kepribadian atau lebih yang persis sama. Di atas telah dikatakan bahwa kepribadian (personality) meliputi juga self dan bahkan lebih dari itu. Kepribadian tidak hanya mencakup pendapat dan perasaan seseorang tentang dirinya, tetapi mencakup 40 | P a g e



tingkah lakunya dan kecenderungannya untuk bertingkahlaku dengan cara tertentu. Self mencakup bagaimana keadaan jasmani individu yang bersangkutan menurut sepanjang yang diketahuinya atau menurut hematnya. Sedangkan kepribadian mencakup juga bagaimana hakikat jasmani itu menurut pandangan objektif orang lain. Self mencakup abilitas intelektuil, achievement dan motive, tetapi dalam pengertian menurut pandangan individu yang bersangkutan. Sedangkan personality (kepribadian) juga mencakup hal-hal yang sama tetapi menurut hakikatnya. Jadi, jika dirumuskan secara ringkas, maka kelebihan personality atas self itu ialah karena self hanya mencakup hal-hal menurut perkiraan, pendapat dan perasaan individu tentang dirinya sedangkan personality juga mencakup hal-hal itu menurut hakikatnya. 2) Personality traits yaitu kecenderungan-kecenderungan umum kita yang beraneka-ragam untuk mengevaluasi situasi-situasi dengan cara-cara tertentu dan kemudian bertindak sesuai dengan hasil evaluasi tersebut. 3) Intelligence (kecerdasan) yakni kesiagaan abilitas kecepatan



melihat



hubungan-hubungan,



belajar,



kesanggupan



memutuskan sesuatu dengan cepat dan tepat dan kesanggupan menghimpun data dan inferensi-inferensi untuk kemudian menarik suatu kesimpulan. 4) Appearance and Impressions: Appearance and Impressions merupakan yang cukup penting dan kepribadian. Memang diakui ada perbedaan pendapat antara yang satu dengan yang lain tentang appearance yang bagaimanakah yang dapat menimbulkan impressions yang menyenangkan. Tetapi semua sependapat bahwa kedua hal ini merupakan suatu aspek kepribadian. 5) Kesehatan: Bahwa kesehatan merupakan salah satu segi dari kepribadian tidaklah perlu disangsikan dan tidak perlu penjelasan lebih lanjut.



41 | P a g e



6) Tinggi, berat dan bentuk tubuh: Ketiga faktor ini sangat berhubungan erat dengan appearance dan impressions walaupun sering pula bahwa dua orang yang mempunyai tinggi, berat dan bentuk badan yang serupa tapi appearance-nya. berlainan dan karenanya menimbulkan impressions yang berlainan pula, 7) Sikap terhadap orang lain: Beberapa sikap kita terhadap orang lain seringkali mencerminkan bagaimana sikap kita terhadap diri kita sendiri. Akan tetapi janganlah kita selalu mengira bahwa setiap sikap kita terhadap orang lain senantiasa merupakan usaha untuk mempertahankan



dan



menaikkan



harga



diri.



Kepribadian



mencakup seluruh sikap yang ada pada diri seseorang. 8) Knowledge: Pengetahuan yang kita miliki merupakan unsur dari kepribadian kita. Jumlah dan kedalaman pengetahuan kita akan ikut menentukan peranan kita di dalam jabatan yang kita pangku, penerimaan/tanggapan masyarakat terhadap diri kita, minat, reaksi dan sebagainya. 9) Skills: Kecakapan seseorang sangat mempengaruhi bagaimana pandangan orang lain terhadap diri kita, bahkan yang lebih penting juga ialah bahwa kecakapan itu juga mempengaruhi pandangan kita terhadap diri kita sendiri. 10) Values (nilai) : Ini sangat mempengaruhi kepribadian kita. Sering dari segi kepribadian ini disebut “character”. Dalam banyak hal sering antara kepribadian dengan karakter itu disamakan saja artinya. Akan tetapi sebenarnya ada perbedaan, yakni bahwa character itu adalah salah satu segi kepribadian yang menyangkut soal-soal baik dan tidak baik, ethik dan moral. 11) Emotional Tone dan Control Sering kita jumpai seseorang yang pesimis, kemudian kita jumpai yang lain yang selalu optimis. Yang lain kita jumpai selalu lamban dan seterusnya dan seterusnya. 12) Masalah Emotional Tone yang merupakan suatu segi dari kepribadian ini sering pula diberi istilah “temperamen” istilah



42 | P a g e



mana dipergunakan waktu melukiskan nada emosi yang terjadi pada seseorang. 13) Roles (peranan): Peranan ini juga mempunyai pengaruh yang penting atas kepribadian kita. Hal ini dapat kita lihat pada seorang sarjana kedokteran, yang pada suatu ketika menjadi khotib di mesjid. Pada waktu ia menjadi khotib, akan memperlihatkan tindakan yang berbeda dengan pada waktu ia berperan sebagai seorang dokter. Demikian juga tingkahlaku kita sewaktu menjadi murid. Kepribadian Indonesia ialah keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Unsur-unsur Pancasila adalah unsur-unsur kepribadian bangsa Indonesia. Karena itu adalah logik bila Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, berarti dengan Pancasila akan hidup dan berkembang menuju kemajuan berlandaskan kepribadian bangsa Indonesia. b. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Secara historis, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan perjanjian luhur dari seluruh bangsa Indonesia. Dan dalam kenyataan Pancasila baik sebagai dasar negara maupun sebagai pandangan hidup telah disepakati oleh bangsa Indonesia baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia. Di dalam tiga Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia selalu mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara (walaupun dengan rumusan yang berbeda). PKI dengan G-30-S / PKI / 1965-nya yang akan menghancurkan Pancasila dapat digagalkan dan dihancurkan oleh kekuatan Pancasila dengan pendukung-pendukungnya. Semuanya membuktikan bangsa Indonesia tetap menjunjung dan membela Pancasila. Dan memang sebagai Perjanjian Luhur harus bangsa Indonesia junjung tinggi. c. Pancasila sebagai Sarana Pemersatu Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia dapat dikalahkan oleh penjajah antara lain karena bangsa Indonesia waktu 43 | P a g e



itu



tidak



bersatu,



sedangkan



pihak



penjajah



(Belanda)



justru



menggunakan politik “Devide et impertf, yaitu politik memecah belah. Bangsa Indonesia dipecah belah, diadu domba satu sama lain. Perpecahan di antara mereka telah membuktikan kelemahan mereka sendiri sehingga gagal untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia. Karena itu mereka harus mau bersatu, untuk itu harus ada pedoman sebagai pengikat Lebihlebih bangsa Indonesia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa yang sangat majemuk, baik ditinjau dari segi etnis, suku, adat istiadat, bermacam-macam bahasa daerah bahkan bermacam-macam kepercayaan. Pedoman tersebut tidak lain adalah Pancasila. Dengan Pancasila mereka terhimpun menjadi satu. “Bhinneka Tunggal Ika” di bawah naungan Pancasila. Dengan Pancasila terbukti bangsa Indonesia dapat bersatu, hal ini dikagumi dunia, oleh bangsa-bangsa lain. Karena itu logiklah bila Pancasila sebagai sarana pemersatu bangsa Indonesia. Dengan meninjau sila-sila Pancasila satu demi satu, maka dapatlah disimpulkan. bahwa dasar hidup, tujuan hidup dan cita-cita perjuangan kebangsaan dari berbagai golongan masyarakat yang ada di Indonesia terhimpun di dalamnya. Tiap-tiap golongan masyarakat diberi tempat yang layak di alam Indonesia merdeka, tidak ada golongan yang ditinggalkan



atau



dilupakan.



Pancasila



menghimpun



semua



golongan/aliran di Indonesia. B. Undang-Undang Dasar Di Indonesia 1. Pengertian UUD Undang-Undang Dasar Negara adalah peraturan perundang-undangan negara yang tertinggi tingkatnya dalam negara dan merupakan hukum dasar negara yang tertulis. Hukum Dasar Negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk negara dan mengatur atau memerintahnya. Hukum Dasar Negara mengatur susunan organisasi suatu negara, membatasi tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara serta hubungan-hubungan baik vertikal maupun horizontal antara lembagalembaga negara itu. Peraturan-peraturan itu sebagian tertulis, sebagian tidak tertulis dalam bentuk “usages, understandings, customs and conversation”. 44 | P a g e



Bagian yang tertulis biasa disebut Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Untuk menyelidiki Hukum Dasar (droit constitutional) suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi constitutional) saja, akan tetapi harus juga menyelidiki bagaimana 'suasana kebatinannya (geistlichen Hinteergrund) yaitu latar belakang kerohanian daripada Undang-Undang Dasar itu. Undang-Undang Dasar negara maupun tidak dapat dipahamkan kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk dapat mengerti sungguh-sungguh tentang maksud Undang-Undang Dasar suatu negara harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibuat, dengan demikian dapat dimengerti apa yang menjadi maksud dari Undang-Undang Dasar itu dan aliran pikiran apa yang menjadi dasar bagi Undang-Undang Dasar tersebut. Pada umumnya Undang-Undang Dasar itu tidak memuat peraturan yang mendetail tentang urusan negara, melainkan hanya norma fundamentil saja yang harus dilengkapi dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, instruksi dan sebagainya, Tidak mungkin disusun suatu Undang-Undang Dasar yang bersifat universal karena adanya berbagai perbedaan dalam masing-masing negara, misalnya dalam bidang kepercayaan, tradisi, susunan penduduk, taraf kulturil dan sebagainya. Karena itu UUD negara yang satu berbeda dengan UUD negara yang lain. Namun setidak-tidaknya UUD harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut: a. Bentuk negara dan organisasinya : Monarki atau republik, negara federal atau negara kesatuan, pembagian wilayah dalam daerah-daerah; b. Susunan pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas: badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya; c. Hak-hak fundamentil warga negara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik; d. Dan lain-lain yang bersifat mendasar. 2. Beberapa Cara Terjadinya Undang-Undang Dasar Negara-negara modern memperoleh Undang-Undang Dasar mereka dengan melalui salah satu cara sebagai berikut. a. Cara Pemberian (Grant) 45 | P a g e



Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan cara pemberian terdapat pada negara-negara yang berbentuk Kerajaan. Negara-negara Monarki yang mula-mula bersifat absolut, lambat laun sebagai akibat timbulnya paham demokrasi berubah sifatnya menjadi negara Monarki yang Konstitusional. Raja-raja dari negara-negara Monarki kemudian seorang demi seorang memberikan Undang-Undang Dasar kepada rakyatnya, dimana ia berjanji akan menjalankan kekuasaannya dalam batas-batas yang diperkenankan oleh Undang-Undang Dasar yang diberikan itu; b. Melalui Suatu Revolusi Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan yang tidak disenangi rakyatnya ialah melalui revolusi dengan mengadakan perebutan kekuasaan (coup de ‘Etaf). Pemerintah yang baru akibat revolusi lalu membuat Undang-Undang Dasar yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya; c. Dengan Pembuatan (Deliberate Creation) Dalam hal ini pembuatan suatu Undang-Undang Dasar dilakukan setelah suatu negara baru didirikan (walaupun konsep disusun sebelum negara resmi berdiri). Negara Amerika Serikat adalah negara yang pertama membuat Undang-Undang Dasar tertulis. Konstitusi Amerika Serikat disusun oleh Majelis Konstituante di kotan Philadephia pada 1 Maret 1781 dan disahkan pada 17 September 1787 oleh Sidang Konstituante tersebut. Negara-negara baru di Eropa kemudian mengikuti jejak Amerika Serikat membuat Undang-Undang Dasar sendiri. Negara Indonesia-pun Undang-Undang Dasarnya dibuat dengan cara demikian, hal mana sudah dijelaskan di muka. 3. Undang-Undang Dasar yang Pernah Berlaku di Republik Indonesia Semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang Negara Republik Indonesia telah mengalami 3 macam Undang-Undang Dasar dalam 4 masa berikutnya, yaitu sebagai berikut : Pertama: UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dinyatakan berlaku di seluruh Wilayah Indonesia. Sejak tanggal tersebut sampai dengan mulai berlakunya Konstitusi RIS pada saat pengakuan 46 | P a g e



kedaulatan pada 27 Desember 1949, jelas UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena kita memang sedang dalam pancaroba, dan usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja kita proklamasikan, sedang pihak kolonialis Belanda justru ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang telah merdeka itu. Segala perhatian bangsa dan negara diarahkan untuk memenangkan perang kemerdekaan. Sistem Pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam UUD 1945 jelas belum dapat dilaksanakan. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota DPR Sementara, sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk. Waktu itu masih terus diperlakukan ketentuan Aturan Peralihan Pasal IV yang dinyatakan bahwa: “Sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk, menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional”. Ada suatu penyimpangan konstitusional yang prinsipil yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945 - 1949 itu, ialah perubahan sistem kabinet Presidentil menjadi sistem kabinet parlementer. Berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) pada tanggal 11 November 1945, yang kemudian disetujui oleh Presiden dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, sistem kabinet presidentil tersebut diganti dengan sistem kabinet parlementer. Sejak saat itu kekuasaan Pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan Kabinet, dengan para Menteri sebagai anggota Kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri, Perdana Menteri dan para Menteri bertanggungjawab kepada KNIP, yang berfungsi sebagai DPR, tidak bertanggungjawab kepada Presiden sesuai dengan sistem UUD 1945. Dengan penyimpangan sistem ini jelas pengaruhnya terhadap stabilitas politik dan stabilitas pemerintahan. Kedua: Konstitusi RJS yang berlaku dari 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Belanda mengakui Kemerdekaan Indonesia namun kita, pihak Republik Proklamasi terpaksa menerima berdirinya Negara Indonesia yang lain dari yang kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan didirikan berdasarkan UUD 1945 yang kita tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia terpaksa menjadi 47 | P a g e



Negara Federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS. Untunglah Negara Federasi RIS ini hanya berlangsung sangat singkat. Berkat kesadaran pada Pemimpin RIS dengan dipelopori oleh pimpinan-pimpinan yang republik, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara Federal RIS kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi dengan landasan UUD lain dari D 1945. Negara Kesatuan RI (NKRI) telah menetapkan UUD Sementara (UUDS) 1950; Ketiga: UUDS 1950 yang berlaku dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Mei 1959. Menurut UUD ini sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem Pemerintahan Parlementer, bukan sistem Presidentil. Menurut Sistem Pemerintahan Parlementer itu maka Presiden dan Wakil Presiden adalah sekedar Presiden Konstitusionat dan tidak dapat diganggu gugat. Para Menteri bertanggungjawab kepada Parlemen. Penentuan sistem yang demikian ini sebenarnya bersumber pada landasan pemikiran yang lain dari yang terkandung dalam UUD 1945. DUDS 1950 yang menurut sistem Parlemen berpijak pada landasan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan pada kebebasan individu, sedangkan UUD 1945 yang menganut Sistem Presidentil berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila, yang terintikan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dimana Presiden bertanggungjawab kepada MPR. Pelaksanaan dari UUDS 1950 dan akibat-akibatnya jelas telah kita rasakan dan kita saksikan bersama, berupa kekacauan baik bidang politik, keamanan maupun ekonomi. Konstituante yang berdasarkan UUDS 1950 bertugas menyusun UUD yang tetap, ternyata telah mengalami kemacetan total dan bahkan mempunyai akibat yang membahayakan keutuhan bangsa dan negara, maka dengan dasar alasan tersebut dengan dukungan dari sebagian terbesar rakyat Indonesia dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Mi 1959 tentang kembali kepada UUD 1945. Keempat: UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Mi 1959 sampai sekarang, Dekrit Presiden 5 Mi 1959 dapat dilihat sebagai usaha untuk mengadakan koreksi terhadap masa lampau yaitu masa berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950.



48 | P a g e



Latar belakang yang lebih mendalam adalah ekses-ekses pelaksanaan demokrasi liberal ala UUDS 1950 yang sebenarnya bertentangan dengan jiwa Demokrasi kekeluargaan atau Demokrasi Pancasila. Adapun pertimbangan untuk kembali ke UUD 1945 (melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959) antara lain adalah , sebagai berikut: a. UUD 1945 merupakan Dokumen Historis atas dasar mana perjuangan dimulai dan yang dapat dipakai untuk landasan guna menyelesaikan perjuangan pada tingkatan sekarang (yaitu dalam tahun 1959); b. UUD 1945 adalah cukup demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia; c. UUD 1945 menjamin ada pemerintahan yang stabil selama 5 tahun; d. UUD 1945 unsur golongan fungsional dapat dimasukkan dalam MPR, MPR dan DP A. Pelaksanaan UUD 1945 sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang dapat dibedakan dalam 3 kurun waktu, yaitu : a. Kurun waktu antara 1959 - 1965 dikenal Orde Lama; b. Kurun waktu antara 1966 sampai 21 Mei 1998 dikenal dengan Orde Baru; c. Kurun waktu antara Mei 1998 sampai sekarang dikenal dengan Orde Reformasi. Dalam masa Orde Lama maupun Orde Baru banyak terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 a. Lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK belum dibentuk berdasarkan undang-undang seperti ditentukan dalam UUD 1945 (bersifat sementara); b. Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif bersama-sama dengan DPR telah menggunakan kekuasaan itu dengan tidak semestinya (membentuk undang-undang tanpa persetujuan DPR); c. MPRS telah mengambil keputusan untuk mengangkat seseorang sebagai Presiden seumur hidup (Pasal 7 UUD 1945 masa jabatan Presiden adalah 5 tahun);



49 | P a g e



d. Hak budget DPR tidak berjalan, artinya Pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Bahkan dalam tahun 1960 Presiden waktu itu telah membubarkan DPR, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh Pemerintah; e. Dalam rangka memperkokoh kekuasaannya, Presiden telah mengangkat para Ketua/Wakil Ketua MPRS, DPR-GR, Mahkamah Agung, dan Ketua/ Wakil Ketua DPA sebagai Menteri, padahal menteri adalah jabatan eksekutif dan merupakan pembantu Presiden. Masa Orde Baru: Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945, antara lain: a. Telah menyalahi komitmen, bahwa Orde Baru akan menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekuen; b. Telah menempatkan ABRI di MPR/DPR, melalui peraturan perundangundangan yang mengingkari UUD 1945 (anggota MPR/DPR adalah dipilih bukan diangkat); c. Membatasi kebebasan warga negara dalam berpolitik dan berpendapat antara lain kepada yang berpandangan berbeda dengan Orde Baru. Puncak dari penyimpangan-penyimpangan Orde Lama ditandai dengan pemberontakan yang gagal oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pimpinan Aidit yang dikenal dengan peristiwa G-30-S/PKI yang dilanjutkan dengan meningkatnya tuntutan rakyat dengan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu : 1) Bubarkan PKI. 2) Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur PKI. 3) Turunkan harga. Puncak dari penyelenggaraan Orde Baru ditandai oleh meningkatnya demonstrasi yang menamakan Orde Reformasi dengan tuntutan antara lain : 1) Mundur dan adili Soeharto beserta kroni-kroninya. 2) Bersihkan pemerintah dari unsur KKN. 3) Hapus Dwifungsi ABRI.



50 | P a g e



Aksi demonstrasi yang berkembang hampir di seluruh negeri ini mencapai puncaknya pada tanggal 21 Mei 1998 dengan mundurnya Soeharto sebagai Presiden dan diganti oleh B. J. Habibi sebagai Presiden. 4. Pancasila Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Yang dimaksud dengan Tertib Hukum (Legal Order, Reehtsordnung) adalah keseluruhan peraturan hukum secara bersama yang menunjukkan atau memenuhi empat syarat, yaitu : a. Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturanperaturan hukum; b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang meliputi (menjadi dasar daripada) keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu; c. Ada kesatuan wilayah dimana keseluruhan hukum itu berlaku; d. Ada kesatuan waktu dalam mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Dalam alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, jelas terdapat empat hal yang menjadi syarat bagi adanya Tertib Hukum (Republik Indonesia), yaitu: Dengan adanya Pancasila, maka ada kesatuan asas kerohanian. Dengan disebutkannya seluruh tumpah darah Indonesia, ada kesatuan daerah. Dengan disebutkannya ... “disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia dalam bentuk negara”, maka timbullah suatu masa baru yang terpisah dari waktu yang lampau dan merupakan jangka waktu yang berlangsung terus. Dengan demikian maka peraturan-peraturan hukum yang ada dalam negara Republik Indonesia mulai saat berdirinya Negara Republik Indonesia itu merupakan suatu tertib hukum, yaitu Tertib Hukum Indonesia. Dalam hal ini Pancasila adalah Sumber Tertib Hukum Negara Republik Indonesia. Ini berarti bahwa semua hukum dan peraturan-peraturan dari Negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dan untuk dapat berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Dalam tertib hukum dapat diadakan pembagian susunan yang hierarkis (bertingkat-tingkat), dimana Undang-Undang Dasar (UUD) tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Di atas UUD masih ada dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar atau hukum dasar yang tidak tertulis 51 | P a g e



(konvensi) yang dalam hakikatnya terpisah dari UUD atau konvensi, yaitu apa yang dinamakan POKOK KAIDAH NEGARA YANG FUNDAMENTIL (Staats fundamental-norm). Adapun yang dimaksud dengan suatu Pokok Kaidah Negara yang fundamental adalah suatu pernyataan lahir sehubungan dengan terbentuknya negara yang dalam hal terjadinya dibentuk oleh “Pembentuk Negara (founding-fathers) sebagai penjelmaan kehendaknya, untuk menentukan dasar-dasar negara yang dibentuk; dan dalam hal isinya memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, yaitu asas politik, asas kerohanian, tujuan negara clan merupakan sumber hukum dan Undang-Undang Dasar Negara. Suatu pokok kaidah negara yang fundamentil dari suatu negara itu, dalam pengertian hukum mempunyai HAKIKAT dan KEDUDUKAN yang TETAP, KUAT dan TAK BERUBAH bagi negara yang dibentuk. Dengan kata lain : “Dengan jalan hukum tidak dapat diubah atau ditiadakan” (einmalig). 5. Pembukaan UUD 1945 Merupakan Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 berlandaskan



Proklamasi



17



Agustus



1945



merupakan



Pernyataan



Kemerdekaan yang terperinci adalah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil seperti di atas. Pembukaan UUD 1945 itu menurut sejarah terjadinya, ditentukan oleh Pembukaan Negara (PPKI) sebagai penjelmaan kehendaknya yang dalam hakikatnya dipisahkan (rencananya dibahas oleh suatu Panitia Hukum Dasar) dari Undang-Undang Dasar direncanakan oleh Panitia Perancang UndangUndang Dasar, dan menurut isinya memuat asas kerohanian Negara (Pancasila asas politik Negara Republik yang berkedaulatan rakyat), tujuan Negara (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial), lagi pula menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, jadi Pembukaan dalam segala sesuatunya memang memenuhi syarat-syarat mutlak bagi suatu 52 | P a g e



pokok kaidah negara yang fundamental menurut pengertian ilmiah. Oleh karena, Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai suatu Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil, maka : Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tetap, tidak dapat diubah atau ditiadakan, terletak pada kelangsungan hidup Negara Proklamasi Republik Indonesia dan pada hakikatnya terpisah dan berada di atas Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh). Soal tidak dapat diubah ini sesuai dengan prinsip hukum bahwa yang dapat mengubah atau meniadakan suatu peraturan hukum hanya penguasa yang menetapkan atau derajatnya sama atau lebih tinggi dari penguasa yang menetapkan. Semua penguasa negara yang dibentuk setelah negara ada (dibentuk) hanya berkedudukan sebagai alat perlengkapan negara (termasuk MPR), maka kedudukannya atau derajatnya di bawah Pembentuk Negara. Sehingga penguasa yang ada di dalam negara Republik Indonesia ini tidak berhak untuk meniadakan atau mengubah Pembukaan UUD 1945. Hal tidak dapat diubah ini (pengertian ilmiah) juga dianut atau ditegaskan oleh MPRS yang dengan ketetapannya No. XX / MPRS/ 1966 yang dinyatakan tetap berlaku oleh TAP MPR No. V/MPR/1973 jo. TAP MPRA No. DC/MPR/1978 dengan tegas ditandaskan sebagai berikut. “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga, termasuk, MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara”. Dalam kedudukannya yang demikian tadi Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dan Sumber Hukum dari Batang Tubuh. 6. Undang-Undang Dasar 1945 a. Pengertian, Kedudukan dan Sifat UUD 1945 53 | P a g e



Yang dimaksud Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari : 1) Pembukaan; 2) Batang Tubuh, yaitu pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 16 Bab yang terperinci dalam 37 pasal, 1 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan; 3) Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik, Indonesia” suatu penerbitan resmi Pemerintah Republik Indonesia yang terbit pada tanggal 15 Februari 1946 (Berita Republik Indonesia Tahun II Tahun 1946 No. 7). Sebagaimana telah dijelaskan UUD 1945 itu telah disahkan oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Yang dimaksud dengan undang-undang dasar dalam UndangUndang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Dari Pengertian ini dapatlah dijabarkan, bahwa sebagai hukum, maka Undang-Undang Dasar adalah mengikat; mengikat pemerintah; mengikat setiap lembaga negara dan juga lembaga masyarakat dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimana saja berada dan setiap penduduk yang ada di wilayah negara Indonesia. Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar berisi normanorma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan dan ditaati. Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar, maka Undang-Undang Dasar itu sendiri merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan



atau



keputusan



pemerintah,



bahkan



setiap



tindakan



kebijaksanaan pemerintah haruslah berlandaskan, bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kedudukannya yang demikian itu, Undang-Undang Dasar dalam kerangka tata urutan atau tingkat norma hukum yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. 54 | P a g e



Dalam hubungan ini, Undang-Undang Dasar juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan UndangUndang Dasar. Dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan oleh pembentuk Undang-Undang Dasar, mengapa Undang-Undang Dasar bersifat singkat, hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Sifat Undang-Undang Dasar yang singkat itu juga dikemukakan dalam penjelasan, bahwa : 1) Undang-Undang Dasar itu cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah



dan



lain-lain



penyelenggara



Negara



untuk



menyelenggarakan tugasnya; 2) Undang-Undang Dasar yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini, yang masih harus terus berkembang, harus tents hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahanperubahan; Dengan aturan-aturan yang tertulis, yang hanya memuat aturanaturan pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman. Selain



itu



Penjelasan



Undang-Undang



Dasar



1945



juga



menetapkan bahwa semangat para penyelenggara negara, penyelenggara Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang sangat penting. Oleh sebab itu setiap penyelenggara negara di samping hams mengetahui teks UndangUndang Dasar 1945, harus juga menghayati semangat Undang-Undang Dasar 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari, aturan pokok yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945, meskipun hanya singkat, akan baik sesuai dengan maksud ketentuannya. b. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 1) Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia. Apabila Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka 55 | P a g e



Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsabangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilainilai yang universal dan lestari. Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi lestari karena ia mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agustus 1945. 2) Makna alinea-alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan. Dengan perkataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi Indonesia akan tetap berdiri di barisan paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia. Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapus agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Di situlah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.



56 | P a g e



Dalil tersebut, meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/ pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa. Pendirian yang demikian itu yang tercantum dalam Pembukaan UUD akan tetap menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri kita. Alinea Kedua yang berbunyi: “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Serta adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Alinea ini menunjukkan adanya ketepatan dan ketazaman penilaian: a) Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia, telah sampai pada tingkat yang menentukan; b) Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; c) Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea Ketiga yang berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi rill dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya,



bahwa



maksud



dan



tindakannya



menyatakan



kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini



57 | P a g e



digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan materiil dan spirituil, keseimbangan kehidupan di dunia dan di akhirat Alinea Keempat berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsipprinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka itu. Tujuan perjuangan negara Indonesia dirumuskan dengan: “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh



tumpah



darah



Indonesia”



dan



untuk



“memajukan



kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan : menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia ini dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Pancasila. 3) Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Sesuai dengan Penjelasan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, ialah bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok58 | P a g e



pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD 1945, yaitu dalam pasal-pasalnya. Ada empat pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yaitu: a) Pokok pikiran pertama: “Negara ... begitu bunyinya ...” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, rumusan ini menunjukkan pokok pikiran Persatuan; b) Pokok pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat”. Ini merupakan pokok pikiran Keadilan Sosial; c) Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Ini merupakan pokok pikiran Kedaulatan Rakyat; d) Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam : “Pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. 4) Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh Sesuai dengan penjelasan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang kemudian pokok pikiran tersebut diciptakan ke dalam pasalpasal UUD 1945 itu sendiri. Juga dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945 memuat falsafah dasar negara Pancasila dan UUD 1945 adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.



59 | P a g e



c. Batang Tubuh UUD 1945 Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab terperinci dalam 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan, seperti diputuskan dan disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diumumkan dengan resmi dalam Berita Republik Indonesia 15 Februari 1946 (Tahun II No. 7). Dalam penyusunan UUD negara-negara di dunia memang terdapat dua pemikiran mengenai sifat suatu UUD, yaitu selengkap mungkin atau cukup singkat saja. Sebagai contoh negara-negara yang menganut pemikiran pertama adalah : 1) Konstitusi negara Myanmar (dahulu Birma) terdiri dari 234 pasal; 2) Konstitusi negara Panama 291 pasal; 3) Konstitusi negara India mencapai 395 pasal. Sedangkan Negara Indonesia termasuk yang menganut pemikiran kedua dengan hanya 37 pasal. Walaupun UUD 1945 singkat namun suatu sistem yang utuh karena memuat aturan-aturan pokok yang dapat memberikan petunjuk-petunjuk jelas kepada Lembaga-Lembaga Negara bewenang



untuk



menyelenggarakan



pemerintahan



dan



membuat



peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sebagai penjabaran dan pelaksanaan selanjutnya yang (relatif) lebih mudah membuatnya, mengubah atau mencabutnya kembali, seperti membuat Undang-Undang. Dengan dipenuhi syarat mengikat, utuh, singkat dan supel serta tidak mudah usang, UUD 1945 mampu menampung dinamika pertumbuhan masyarakat kita tanpa mengabaikan kebutuhan akan kepastian hukum. Seperti pendapat ahli hukum dari Perancis sebagai pelopor konstitusi di dunia yang mengatakan bahwa konstitusi merupakan karya manusia yang dihasilkan dari penggalian dalam : 1) Filsafat oleh karena perumusan-perumusan dalam konstitusi dapat dikembalikan kepada beberapa sendi yang terletak di bidang filsafat; 2) Seni, oleh karena kata-kata atau bahasa hukum yang digunakan haruslah demikian tegas, jelas dan gamblang. Di mana jumlah kata-



60 | P a g e



kata atau kalimat yang sesingkat mungkin tetapi dapat secara jelas melukiskan apa yang dimaksudkan; 3) Ilmu Pengetahuan, oleh karena memuat logika dan tidak terdapat pertentangan-pertentangan di dalamnya. Diproyeksikan pada pengertian tersebut, maka jelas UndangUndang Dasar 1945 adalah sesuai dengan pendapat ahli-ahli hukum tersebut, karena: 1) UUD 1945 Merupakan hasil yang diangkat dari filsafat bangsa Indonesia, yaitu Pancasila; 2) Bahasa hukum yang digunakan dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945) dapat dipandang sebagai hasil seni; bangsa Indonesia dapat merasa pasti bahwa justru kemampuan merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 secara singkat tetapi padat, mantap dalam pasal-pasal yang ringkas, mau tidak mau suka tidak suka merupakan bukti adanya karya seni yang mengagumkan; 3) Untuk melahirkan dan mengkristalisasi falsafah Pancasila yang' menjiwai UUD 1945, bangsa Indonesia telah menggali atau menggunakan berbagai cabang ilmu pengetahuan, misalnya sejarah, kebudayaan, teknologi dan lain sebagainya. Di samping di dalam pasal-pasalnya



tidak



terjadi



pertentangan-pertentangan



dan



mempunyai logika. Juga perlu diingat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 di samping merupakan endapan daripada pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri, juga mendapat pengaruh dari pemikiranpemikiran yang menggerakkan perkembangan konstitusi di dunia. Sehingga sebagai suatu Undang-Undang Dasar bagi suatu negara, UUD 1945 cukup mempunyai bobot yang dapat menjemput masa depan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Lebih-lebih UUD 1945 memberikan landasan struktural yang kokoh yang menjamin pemerintaan yang stabil. Sehingga jelaslah UUD 1945 cocok untuk masa kini maupun masa yang akan datang. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab terperinci dalam 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan merupakan suatu konstitusi yang singkat tetapi supel. Artinya UUD 1945 hanya 61 | P a g e



memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar saja sebagai instruksi atau pedoman bagi Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Dari aturan pokok ini kemudian dilengkapi dan jabarkan lebih lanjut dalam perundang-undangan lainnya. Adapun tata urutan peraturan-peraturan Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945 sebagaimana ditegaskan di dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 adalah sebagai berikut. 1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta 2) Ketetapan MIPR 3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti UU 4) Peraturan Pemerintah 5) Keputusan Presiden 6) Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti: a) Peraturan Menteri b) Instruksi Menteri c) DR. Penjelasan: 1) UUD 1945 Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal UUD sebagaimana telah diubah oleh MPR tanggal 19 Oktober 1999, adalah ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR, Undang-Undang atau Keputusan Presiden; 2) Ketetapan MPR Ketetapan MPR adalah merupakan ketentuan-ketentuan yang memuat garis-garis besar dalam bidang legisatif atau eksekutif a) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan Undang-Undang; b) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden (Keppres). 3) Undang-Undang (UU)



62 | P a g e



Undang-Undang adalah untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR (dalam bidang legislatif). Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpus), dengan ketentuan sebagai berikut. a) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut; b) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. 4) Peraturan Pemerintah (PP) Adapun memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan UndangUndang; 5) Keputusan Presiden (Keppres) Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einbalig) adalah untuk melaksanakan ketentuan UUD yang bersangkutan, Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau Peraturan Pemerintah; 6) Peraturan Pelaksana lainnya Harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi. Sesuai dengan prinsip hukum (dalam negara hukum), maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan-peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya. Prinsip hukum ini terkenal dengan istilah/paham “Stufenbau der Reechtsordnung” (Dari Hans Kelsen). d. Tentang Konvensi Konvensi adalah Hukum Dasar yang tidak tertulis yang menurut penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Jadi di samping Undang-Undang Dasar 1945 mengenal Hukum Dasar yang tertulis, juga UUD 1945 mengenal Hukum Dasar yang tidak tertulis (konvensi). Untuk dapat dikatakan sebagai suatu konvensi haruslah memenuhi syarat sebagai berikut: 63 | P a g e



1) Materi atau tindakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan biasanya merupakan aturan-aturan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dan praktik kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam UUD; 2) Telah dipraktikan secara berkali-kali dan terus-menerus dalam penyelenggaraan negara, untuk waktu yang cukup lama; 3) Diterima baik oleh masyarakat hukumnya (rechtmilieu). Sebagai Hukum Dasar (yang tidak tertulis) maka kedudukan konvensi sama dengan UUD (hukum dasar tertulis). Namun konvensi punya kelemahan, yaitu jika dilanggar/tidak dipraktikan lagi sanksi tidak dapat ditetapkan; tegasnya tidak ada sanksi hukum. Untuk jelasnya, dapat dijelaskan sebagai berikut : Sebagai hal yang sudah dianggap konvensi adalah Pidato Kenegaraan Presiden di depan Sidang MFR setiap tanggal 16 Agustus bertepatan pula dengan permulaan sidang DPR yang berisi laporan pelaksanaan tugas Pemerintah dalam tahun yang lewat dan arah kebijaksanaan ke depan dalam tahun yang bersangkutan. Seandainya pada suatu ketika Presiden tidak melakukannya lagi, maka Presiden tidak dapat dituntut secara hukum dan MPR tidal, dapat meminta pertanggungjawabannya. Paling-paling akan menimbulkan tanggapan-tanggapan dari masyarakat, anggota-anggota DPR atau dari Media Massa. Sebagaimana halnya dengan konvensi Jenewa, betapa sering negaranegara seperti Israel, Afrika Selatan melanggar ketentuan-ketentuan Konvensi Jenewa. Terhadap pelanggaran tersebut, apakah PBB khususnya penandatangan Konvensi Jenewa dapat menerapkan sanksi (secara efekti f)? Mengenai konvensi selain pidato kenegaraan tersebut, sampai sekarang dapat dikemukakan contoh-contoh lainnya sebagai berikut: 1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat (bulat). Salah satu ciri dari Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini jelaslah perlu musyawarah/perwakilan.



Dalam



hal



ini



jelaslah



adanya 64 | P a g e



musyawarah dalam pengambilan keputusan. Meskipun UUD 1945 (Pasal 2 ayat (3)) menetapkan bahwa MPR mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak, namun dalam praktik kenegaraan selama ini khususnya semasa Orde Baru selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Tetapi di masa reformasi Keputusan diambil dengan suara terbanyak; 2) Penyampaian pertanggungjawaban Presiden pada akhir masa jabatannya di depan Sidang MPR yang telah berlangsung 6 kali serta penilaian atas pertanggungjawaban tersebut; 3) Prakarsa. Presiden untuk menyiapkan bahan-bahan GBHN jauh sebelum sidang MPR itu berlangsung untuk disampaikan kepada MPR pada waktu peresmiannya, sehingga MPR dengan Badan Pekerjanya dapat membahasnya, memusyawarahkannya dan dapat mengambil keputusan tepat pada waktunya; 4) Ratifikasi perjanjian-perjanjian oleh DPR. Menurut Pasal 11 UUD 1945, Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Namun menurut praktik penyelenggaraannya yang telah berlangsung cukup lama, yang diajukan kepada DPR untuk mendapatkan ratifikasi hanyalah perjanjian-Perjanjian yang terpenting saja, seperti treatis, dan agreements tertentu, selanjutnya yang lain-lain diratifikasikan dengan keputusan Presiden. Selanjutnya apakah Hukum Adat itu dapat dikatakan sebagai konvensi? Menurut pengertian hukum, Hukum Adat termasuk hukum tidak tertulis, tetapi bukan atau tidak dapat disebut sebagai Konvensi karena tidak timbul dalam praktik kenegaraan. Berlakunya hanya untuk daerah atau suku tertentu saja, tidak berlaku secara nasional. Misalnya Hukum Adat Minang, Hukum Adat Jawa dan sebagainya.



65 | P a g e



e. Isi Batang Tubuh UUD 1945 Undang-Undang Dasar yang terdiri dari 37 pasal ditambah dengan 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 mengandung isi pokok yang pada dasarnya dibedakan dalam : 1) Pasal-pasal yang berisi pengaturan sistem Pemerintah Negara, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan Kelembagaan Negara; 2) Pasal-pasal yang berisi tentang hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya; 3) Hal-hal lain, yang meliputi: a) Pasal 35 tentang Bendera Negara Republik Indonesia, yaitu Sang Merah Putih; b) Pasal 36 tentang bahasa negara, yaitu bahasa Indonesia; c) Pasal 37 tentang kemungkinan untuk perubahan Undang-Undang Dasar. Penjabaran Lebih Lanjut dari isi Batang Tubuh UUD 1945 adalah: 1) Sistem Pemerintahan Negara Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dijelaskan dengan terang dan sistematis dalam penjelasan UUD 1945 dan dikenal dengan tujuh kunci pokok sebagai berikut: a) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechts stoat) Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan (machsstaaf). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk: di dalamnya, lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Tekanan pada hukum (recht) disini dihadapkan sebagai lawan dari kekuasaan (macht). Prinsip dari sistem ini di samping akan tampak dalam rumusan pasal-pasalnya, jelas sejalan dan merupakan



pelaksanaan



dari



pokok-pokok



pikiran



yang 66 | P a g e



terkandung dalam Pembukaan, yang diwujudkan oleh cita-cita hukum (rechts idee) yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis; b) Sistem Konstitusional Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian Pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis-garis besar dari haluan negara, UU dan sebagainya; c) Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR. “Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan. bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia”. Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalannya negara dan bangsa, yaitu berupa: (1) Menetapkan UUD (2) Menetapkan garis-garis besar haluan negara (3) Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden d) Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis. Penjelasan UUD 1945 menyatakan: “Di bawah MPR, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan Presiden (connentration of power and responsibility upon the President)”. e) Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR. Juga dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai berikut: “Di samping presiden adalah MPR. Presiden hams mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU (Gesetgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Stoats beggrooting). Oleh karena itu, Presiden hams bekerjasama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggungjawab kepada 67 | P a g e



Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan”. f) Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab



kepada



DPR.



Penjelasan



UUD



1945



menyatakan “Presiden mengangkat dan memberhentikan Menterimenteri Negara, Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung dari Dewan, akan tetapi tergantung dari Presiden. Mereka ialah Pembantu Presiden”. g) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Penjelasan UUD 1945



menyatakan:



“Meskipun



Kepala



Negara



tidak



bertanggungjawab kepada MPR, ia bukan “diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggungjawab kepada MPR. Kecuali itu harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR”. Juga setelah masa Orde Reformasi berkuasa melalui Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, MPR menugaskan kepada Presiden untuk menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN setiap tahun dalam sidang tahunan MPR-RI. 2) Kelembagaan Negara a) Majelis Permusyawaratan Rakyat (1) Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Majelis Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selanjutnya disebut



Majelis



melaksanakan



tugasnya



berlandaskan



Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan merupakan Lembaga Tertinggi Negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Majelis sesuai UUD 1945 mempunyai tugas (a) Menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3 UUD 1945); (b) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (Pasal 3 UUD 1945); (c) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 2). 68 | P a g e



Selain itu Majelis juga mempunyai wewenang sebagai berikut: (d) Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Lembaga Negara yang lain, termasuk penetapan garis-garis besar haluan negara; (e) Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis; (f) Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden; (g) Meminta pertanggungjawaban dari Presiden mengenai pelaksanaan garis-garis besar haluan negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut; (h) Mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden sungguh-sungguh melanggar garis-garis besar haluan negara dan atau Undang-Undang Dasar; (i) Mengubah Undang-Undang Dasar; (j) Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis; (k) Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota; (l) Mengambil/memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota. b) Keanggotaan Majelis Anggota Majelis adalah pengemban dan pengutara Amanat Rakyat yang berbudi pekerti luhur serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, maka Majelis terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah Utusan-utusan Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan



yang



ditetapkan



dengan



Undang-Undang.



Dengan



komposisi yang demikian itu, diharapkan Majelis benar-benar mencerminkan pengejawantahan seluruh golongan dan lapisan masyarakat. 69 | P a g e



Keanggotaan Majelis diresmikan secara administratif dengan Keputusan Presiden selaku Kepala Negara. Sebelum memangku jabatannya anggota bersumpah /berjanji bersama-sama yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku serta dipimpin oleh tiga orang yang masing-masing diambil dari partai politik peraih suara terbesar kesatu, kedua, dan ketiga dalam Pemilihan Umum. Setiap anggota berhak mengikuti semua kegiatan Majelis. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota, setiap anggota mempunyai: (1) Hak suara; (2) Hak bicara; (3) Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap rancangan ketetapan/keputusan Majelis; (4) Hak menilai kebijaksanaan Presiden pada Sidang Umum/ Sidang Istimewa; (5) Hak mencalonkan dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Anggota tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan-pernyataan yang dikemukakan dalam rapat-rapat Majelis, baik yang diajukan secara lisan maupun tertulis, kecuali jika mereka menyebarluaskan apa yang disepakati dalam surat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tiap anggota wajib tergabung dalam salah satu fraksi yang ada dalam Majelis. c) Alat-alat Kelengkapan Majelis Majelis mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut. (1) Pimpinan Majelis; (2) Badan Pekerja Majelis; (3) Komisi Majelis; 70 | P a g e



(4) Panitia Ad Hoc Majelis. Badan Pekerja Majelis dan Komisi Majelis dapat membentuk alat kelengkapannya. (a) Pimpinan Majelis, merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif Pimpinan Majelis terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya tujuh orang wakil ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi partai politik, TNI/Polri, dan Utusan Golongan. Ketua Majelis dipilih oleh anggota Majelis dari calon Pimpinan yang dilakukan oleh fraksi-fraksi berdasarkan suara terbanyak. Calon pimpinan yang tidak terpilih sebagai Ketua Majelis ditetapkan sebagai Wakil-wakil Ketua Majelis. (b) Badan Pekerja Majelis, terdiri atas sembilan puluh orang anggota yang susunannya mencerminkan perimbangan jumlah anggota fraksi dalam Majelis. Anggota



tersebut



ditunjuk



oleh



fraksi



yang



bersangkutan. Tugas Badan Pekerja Majelis (1) Mempersiapkan



Rancangan



Acara



dan



Rancangan



Putusan-putusan Sidang Umum, Sidang Tahunan, atau Sidang Istimewa; (2) Memberi saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Majelis menjelang Sidang Umum, Sidang Tahunan, atau Sidang Istimewa; (3) Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Majelis sebagaimana dimaksud pada butir a dan b tersebut di atas; (4) Membantu Pimpinan Majelis dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Pimpinan Majelis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Badan Pekerja Majelis bekerja secara terus-menerus selama masa jabatannya. Dalam



rangka



membantu



tugas-tugas



Pimpinan



Majelis, Pimpinan Majelis dapat mengundang Badan Pekerja Majelis untuk mengadakan rapat. 71 | P a g e



Badan Pekerja Majelis dapat membentuk Panitia Ad Hoc yang merupakan alat kelengkapan Badan Pekerja Majelis. Pembentukannya dituangkan dalam putusan Badan Pekerja Majelis. (c) Komisi Majelis. Majelis membentuk komisi-komisi Majelis sesuai dengan acara rapat-rapat selama Sidang Umum, Sidang Tahunan, dan Sidang Istimewa. Komisi Majelis dapat membentuk



Sub-sub



Komisi



yang



merupakan



Alat



Kelengkapan Komisi Majelis, bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai soal-soal yang menjadi acara



Sidang



Komisi-Komisi



Majelis



memberikan



pertanggungjawaban kepada Rapat Paripurna Majelis tentang hasil kerja masing-masing. Tiap Komisi Majelis dibantu oleh sebuah Sekretariat. Setiap anggota Majelis harus menjadi anggota salah satu komisi Majelis kecuali Pimpinan Majelis. (d) Panitia Ad Hoc Majelis. Dapat dibentuk oleh Majelis untuk melakukan tugas-tugas tertentu apabila diperlukan dalam masa sidang. Pimpinan Panitia Ad Hoc Majelis dan anggotanya



ditetapkan



oleh



Pimpinan



Majelis



setelah



mendengar pendapat fraksi-fraksi Majelis. d) Persidangan dan Rapat-rapat Majelis 1) Persidangan Majelis Rapat-rapat Paripurna Majelis pada suatu masa tertentu disebut masa Sidang. Macam-macam Sidang Majelis (a) Sidang Umum Majelis, adalah sidang yang diadakan pada permulaan masa jabatan keanggotaan Majelis; (b) Sidang Tahunan Majelis, adalah sidang yang diadakan setiap tahun; (c) Sidang Istimewa, adalah sidang yang diadakan di luar Sidang Umum dan Sidang Tahunan. Majelis mengadakan Sidang Tahunan untuk mendengar pidato Presiden mengenai pelaksanaan Ketetapan Majelis dan/ atau membuat putusan Majelis. 72 | P a g e



Rancangan acara sidang disampaikan oleh Pimpinan Majelis kepada Rapat Paripurna Majelis untuk disahkan. 2) Rapat-rapat Majelis Majelis mengenai 7 jenis rapat, yaitu (a) Rapat Paripurna Majelis; (b) Rapat Gabungan Pimpinan Majelis dengan Pimpinanpimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis; (c) Rapat Pimpinan Majelis; (d) Rapat Badan Pekerja Majelis; (e) Rapat Komisi Majelis; (f) Rapat Panitia Ad Hoc Majelis; (g) Rapat Fraksi Majelis. Badan Pekerja Majelis mengenai Rapat Panitia Ad Hoc Badan Pekerja Majelis. Komisi Majelis mengenai Rapat SubKomisi Majelis. e) Pengambilan Keputusan Majelis Pengambilan putusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Mufakat dan/atau putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak sebagai hasil musyawarah, haruslah bermutu tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai termaktub dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945. 1) Putusan Berdasarkan Mufakat (a) Hakikat musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti paham



kerakyatan



yang



dipimpin



oleh



hikmat



kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan



dan/atau



memutuskan



berdasarkan



kehendak



rakyat,



sesuatu dengan



hal jalan



73 | P a g e



mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain ialah pikiran (ratio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan pemerintahan negara termasuk dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pengaruhpengaruh



waktu,



oleh



semua



wakil/utusan



yang



mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai putusan berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat) yang ditekadkan



untuk



dilaksanakan



secara



jujur



dan



bertanggungjawab. (b) Segala putusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat di antara semua fraksi. (c) Apabila yang tersebut titik (2) di atas tidak dapat segera terlaksana, Pimpinan Rapat dapat mengusahakan/ berdaya upaya agar rapat dapat berhasil mencapai mufakat. Putusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam Rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang terdiri atas unsur semua fraksi (kuorum), kecuali untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN dan Perubahan Undang-Undang Dasar. 2) Putusan Berdasarkan Suara Terbanyak Putusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila putusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian dari sebagian peserta musyawarah yang tidak dapat didekatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak. Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila: (a) Diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota rapat (kuorum); 74 | P a g e



(b) Disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir yang memenuhi kuorum. 3) Bentuk-bentuk Putusan Majelis Pembuatan putusan-putusan Majelis adalah sebagai berikut. (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam majelis; (c) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat -adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis f) Proses Pembuatan Putusan-putusan Majelis Pembuatan putusan-putusan Majelis dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan, kecuali untuk laporan pertanggungjawaban Presiden dan hal-hal dianggap perlu oleh Majelis. Tingkat-tingkat tersebut adalah sebagai berikut. 1) Tingkat I Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahanbahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis sebagai bahan pokok Pembicaraan Tingkat II; 2) Tingkat II Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi; 3) Tingkat III Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada Tingkat III ini merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis; 4) Tingkat IV: Pengambilan Putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata terakhir dari fraksifraksi. 75 | P a g e



Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat 11 dan III dapat didahului dengan rapat-rapat fraksi. g) Presiden dan Wakil Presiden (1) Presiden adalah kepala negara. Hal ini dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan negara, yang



menyangkut



kekuasaan



dan



wewenang



Majelis



Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam penjelasan itu ditegaskan bahwa MPR mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Selanjutnya disebutkan bahwa Presiden ialah mandataris dari Majelis dan berwajib menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden sebagai mandataris MPR tidak berada di samping (tidak neben), tetapi berada di bawah (untergeordnet) Majelis; (2) Menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden Republik Indonesia



memegang



kekuasaan



pemerintahan



menurut



Undang-Undang Dasar. Hal ini berarti Presiden adalah Kepala Kekuasaan Eksekutif dalam negara. Di dalam menjalankan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Undang-undang Dasar tidak menetapkan pembagian tugas yang rinci antara Presiden dan Wakil Presiden. Ketetapan MPR menentukan hubungan kerja antara Presiden dan Wakil Presiden diatur dan ditentukan oleh Presiden dengan dibantu oleh Wakil Presiden; (3) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan MPR atau DPR. Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah/berjanji di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Dalam hal Presiden meninggal, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya (berhalangan tetap) dalam masa jabatannya, sesuai Pasal 8 UUD 1945, ia diganti oleh Wakil 76 | P a g e



Presiden sampai habis masa jabatannya. Sebelum memegang jabatan presiden, ia bersumpah atau berjanji di hadapan DPR. Jika DPR untuk maksud tidak mungkin mengadakan rapat, Wakil



Presiden



sebelum



memegang



jabatan



Presiden



bersumpah atau berjanji di hadapan Mahkamah Agung. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945 sesudah diubah oleh MPR tanggal 10 Oktober 1999). (4) Pasal 5 ayat (1) setelah perubahan menyatakan : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Pasal 20 ayat (2) menyebutkan: Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa kecuali memegang kekuasaan eksekutif, Presiden Republik Indonesia (bersama DPR) juga menjalankan kekuasaan legislatif. Selanjutnya Pasal 14 UUD 1945 menyatakan (a) Presiden



memberi



grasi



dan



rehabilitasi



dengan



memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; (b) Presiden



memberi



amnesti



dan



abolisi



dengan



memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14 tersebut mempakan hak prerogatif Presiden di bidang yudikatif. Dengan demikian, ini berarti pula UUD 1945 tidak menganut (sepenuhnya) ajaran Trias Politika dari Montesquieu. Ajaran Montesquieu (Trias Politika) dikenal teori “Pemisahan Kekuasaan”



(separation



of



Powers)



antara



kekuasaan



legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan UUD 1945 mengenal “Pembagian Kekuasaan” (Distribution of Powers) dengan tidak menekannya pada-pemisahan kekuasaan.



77 | P a g e



(5) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Pasal 22 ayat (1)) yang mempunyai kekuatan yang sama dengan



Undang-Undang



walaupun



belum



mendapat



persetujuan DPR sebelumnya (Penjelasan Pasal 22). Ketentuan itu menurut Penjelasan UUD 1945 memang perlu diadakan supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan kepentingan yang memaksa untuk bertindak cepat dan tepat (noodverordeningsrecht). Tetapi, peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu sesudah ditetapkan dan dijalankan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut (Pasal 22 ayat (2)). Bila kemudian Dewan tidak memberikan persetujuan, Presiden harus mencabut peraturan tersebut (Pasal 22 ayat (3)). (6) Sebagai



pemegang



berwenang



kekuasaan



menetapkan



pemerintahan,



Peraturan



Presiden



Pemerintah



untuk



menjalankan Undang-Undang (pouvoir reglementaif) - Pasal 5 ayat (2)). Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa : Presiden ialah orang Indonesia asli. Ini merupakan syarat bagi jabatan Presiden, dan tampak seperti eksepsi (perkecualian) dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi, tidak menghendaki adanya



diskriminasi



di



antara



sesama



warga



negara.



Sehubungan dengan itu (syarat asli) bagi Presiden, lalu bagaimana dengan Wakil Presiden. Sesuai Pasal 8 UUD 1945 yang telah disebut di depan, dimana jika Presiden berhalangan tetap, maka Wakil Presiden menggantikannya menjadi Presiden. Ini berarti Wakil Presiden harus Indonesia asli. (7) Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 UUD 1945 adalah mengatur kekuasaan Presiden selaku Kepala Negara. Adapun bunyi 78 | P a g e



pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut (setelah ada perubahan): Pasal 10 : Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara; Pasal 11 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; Pasal 12 : Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang; Pasal 13 : (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam



hal



mengangkat



memperhatikan



duta,



pertimbangan



Presiden Dewan



Perwakilan Rakyat. (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14: (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan



pertimbangan



Dewan



Perwakilan Rakyat. Pasal 15: Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan, yang diatur dengan undangundang (8) Seperti telah disinggung di muka, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dibantu oleh seorang Wakil Presiden, di samping itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 17, Presiden dibantu oleh Menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun sama-sama sebagai pembantu Presiden, jelas ada perbedaan yang mendasar antara kedudukan Wakil Presiden dan para menteri. Wakil Presiden 79 | P a g e



diangkat oleh MPR, oleh karena itu kedudukannya tidak tergantung pada Presiden, seperti halnya para menteri. Namun, sebagai pembantu Presiden, Wakil Presiden tidal-, boleh mengambil



kebijaksanaan



yang



tidak



sesuai



dengan



kebijaksanaan Presiden. Dalam rangka ini dalam Ketetapanketetatapan MPR telah” mengatur hubungan kerja antara Presiden dan Wakil Presiden serta persyaratan bagi Wakil Presiden yang harus dapat bekerjasama dengan Presiden. h) Dewan Pertimbangan Agung Dewan Pertimbangan Agung (DPA) merupakan Lembaga Tinggi Negara penasehat Pemerintah. Dewan ini berlcewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul serta wajib mengajukan pertimbangan kepada Pemerintah. Susunan Dewan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan pengaturannya oleh undang-undang. Undang-undang yang mengatur Dewan Pertimbangan Agung dalam UU No. 3/1967 jo. UU No. 4/1978. Anggota-anggota DPA terdiri atas unsur-unsur masyarakat, seperti tokoh-tokoh politik, golongan, daerah, ataupun nasional. Pengangkatan anggota-anggota Dewan dilakukan dengan Keputusan Presiden setelah mendengar Pimpinan MPR untuk masa jabatan 5 tahun dan mereka berhenti bersama-sama. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung, termasuk pimpinan, sesuai UU No. 4/1978 adalah 45 orang. i) Dewan Perwakilan Rakyat (1) Keanggotaan dan Pimpinan DPR Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Anggota adalah



80 | P a g e



hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan (Anggota TNI/ Polri). Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama



pada



saat



anggota



DPR



yang



baru



mengucapkan sumpah/janji. Pimpinan DPR terpisah dari Pimpinan MPR, hal ini dilakukan dalam pemberdayaan MPR maupun DPR. Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri atas seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi. (2) Tugas, Wewenang dan Hak DPR DPR, sebagai Lembaga Tinggi Negara, merupakan wahana, untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPR mempunyai tugas dan wewenang & sebagai berikut. (a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk UndangUndang; (b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); (c) Melaksanakan Pengawasan terhadap : (1) Pelaksanaan Undang-Undang; (2) Pelaksanaan APBN; (3) Kebijakan Pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan MPR (d) Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan



negara



yang



diberitahukan



oleh



Badan



Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, untuk dipergunakan, sebagai bahan pengawasan; (e) Membahas persetujuan



untuk atas



meratifikasi pernyataan



dan/atau perang,



memberi pembuatan 81 | P a g e



perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan Presiden; (f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; (g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR dan/atau Undang-Undang kepada DPR. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, DPR mempunyai hak: (a) Meminta keterangan kepada Presiden; (b) Mengadakan penyelidikan; (c) Mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang; (d) Mengajukan pernyataan pendapat; (e) Mengajukan rancangan undang-undang; (f) Mengajukan/menganjurkan



seseorang



untuk



jabatan



tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundangundangan; (g) Menentukan anggaran DPR. Selain itu, sebagai anggota, maka anggota DPR juga mempunyai hak untuk: (a) Mengajukan pertanyaan; (b) Protokoler; (c) Keuangan/administrasi. Pelaksanaan hak, wewenang maupun hak anggota DPR tersebut di atas diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 20 UUD 1945 (setelah diubah oleh MPR tanggal 19 Oktober 1999, ayat (1) berbunyi : Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Padahal sebelum diubah ayat (1) tersebut berbunyi: Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebaliknya Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum diubah berbunyi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan memperhatikan perubahan oleh MPR terhadap Pasal 5 ayat (1) 82 | P a g e



jo. Pasal 20 UUD 1945 tersebut di atas, berarti terjadi perubahan serta pergeseran kekuasaan yang sangat prinsipil dan memang logis. Kalau selama ini (sebelum ada perubahan) Presiden/Pemerintah lebih dominan membentuk undangundang, sedang DPR (anggota) melalui Pasal 21 dapat/berhak mengajukan rancangan undang-undang (hal inisiatif), dan pada kenyataannya tidak pernah menggunakan hak inisiatif tersebut, sehingga rancangan undang-undang selalu datang dari pihak Pemerintah (eksekutif). Dengan perubahan ini maka Presiden/ Pemerintahlah yang dapat berinisiatif mengajukan rancangan undang-undangan. Sebaliknya DPR-lah yang lebih dominan membentuk



undang-undang,



tentu



saja



juga



dengan



persetujuan Presiden, hal ini logis, karena DPR adalah Lembaga Legislatif. (3) Alat Kelengkapan DPR. Alat kelengkapan DPR terdiri atas: (a) Pimpinan; (b) Komisi dan Sub-Komisi; (c) Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan badan lain yang dianggap perlu; (d) Panitia-panitia. Selain itu, DPR membentuk fraksi-fraksi. j) Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan merupakan Lembaga Tinggi Negara dengan tugas khusus untuk memeriksa tanggungjawab tentang



keuangan



negara,



yang



hasil



pemeriksaannya



diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 23 ayat (5) UUD 1945). Badan ini terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hasil pemeriksaan Badan ini diberitahukan kepada Dewan Perwakilan 83 | P a g e



Rakyat guna dipakai sebagai bahan penilaian atas pengawasan dan bahan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara tahun berikutnya. Undang-Undang



yang



mengatur



Badan



Pemeriksa



Keuangan ialah UU No. 5 Tahun 1973. Di dalam undang-undang ini ditetapkan tugas Badan Pemeriksa Keuangan itu, ialah: (1) Memeriksa tanggungjawab Pemerintah tentang keuangan negara; (2) Memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Badan tersebut terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota. Untuk setiap lowongan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan, oleh Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan tiga orang calon untuk diangkat oleh Presiden. Dalam undang-undang tersebut juga ditetapkan bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali setiap kali untuk 5 tahun. Persyaratan untuk menjadi anggota, antara lain adalah telah berusia 35 tahun dan mempunyai kecakapan dan pengalaman dalam bidang keuangan dan administrasi negara. Anggota



Badan



Pemeriksa



Keuangan



berhenti/



diberhentikan, antara lain karena mencapai usia 65 tahun. k) Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka. Artinya terlepas dan pengaruh kekuasaan pemerintah. Salah satu jaminan bagi kebebasan kekuasaan kehakiman itu, antara lain pada jaminan kedudukan hakim yang harus diatur dengan undangundang (Pasal 25 UUD 1945).



84 | P a g e



Undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman ialah UU No. 14 Tahun 1970. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang



merdeka



untuk



menyelenggarakan



peradilan



guna



menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara berdasarkan hukum Republik Indonesia. Selanjutnya, dikatakan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan yang ditetapkan dengan



undang-undang



dengan



tugas



pokok



menerima,



memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Adapun lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan masing-masing undang-undangnya, terdiri dari: (1) Peradilan Militer (UU No. 5/1950); (2) Peradilan Umum (UU No. 2/1986); (3) Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5/1986); (4) Peradilan Agama (UU No. 7/1989). Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi. Itu berarti bahwa terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh badan peradilan lain, dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Di samping itu, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan. Badan-badan



peradilan



tersebut



di



atas



secara



organisatoris, administratif, dan finansiil berada di bawah departemen masing-masing, dan secara teknis berada di bawah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi, dan keuangan sendiri. Susunan, kekuasaan, dan hukum acara pada Mahkamah Agung diatur dalam UUD No. 14/1985, sebagai penyempurnaan dari UU No. 13 Tahun 1965 tentang Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Menurut undang-undang 85 | P a g e



ini susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris jenderal. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari (1) Seorang Ketua; (2) Seorang Wakil Ketua; (3) Beberapa orang Ketua Muda. Hakim Agung diangkat oleh Presiden dari daftar nama yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk setiap hakim agung diusulkan dua orang colon. Adapun persyaratan untuk menjadi hakim agung diperketat yaitu usianya minimal 50 tahun, sebelumnya 35 tahun, 5 tahun pengalaman menjadi ketua pengadilan tinggi atau 10 tahun sebagai hakim pengadilan tinggi; hakim agung berhenti pada usia 65 tahun sebelumnya 60 tahun. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan dalam Pasal 31 sebagai berikut: (a) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang; (b) Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; (c) Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perudangundangan tersebut dapat diambil dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pencabutan peraturan perundang-tendangan yang dinyatakan tidal-, sah tersebut, dilakukan segera oleh instansi yang bersangkutan. Perlu pula diketahui bahwa dalam sistem peradilan menurut tendang-undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 Tahun 1970), peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.



86 | P a g e



Dalam hal peradilan segala campur tangan oleh pihak lain di mana kekuasaan kehakiman dilarang. Semua pengadilan memeriksa dengan sebuah majelis yang terdiri dari sekurangkurangnya tiga orang hakim, kecuali ditentukan lain oleh undangundang. Dari uraian mengenai sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara terlihat, bahwa UUD 1945 tidak menganut ajaran Trias Politika, yaitu yang mengajarkan tentang pemisahan yang tegas antara fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun, UUD 1945 juga mengatur pembagian kekuasaan atau fungsi negara di antara lembaga-lembaga negara secara



jelas



yang



dapat



dipertanggungjawabkan



secara



konstitusional, demokratis dan berdasarkan hukum/undangundang. Kekuasaan Negara yang tertinggi dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kekuasaan pemerintahan negara atau eksekutif dipegang oleh Presiden yang berada langsung di bawah MPR. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jadi, kekuasaan legislatif berada di tangan DPR dan Presiden, dimana Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama (DPR dan Presiden) untuk menjadi undang-undang. Kekuasaan kehakiman atau yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman, yang berkedudukan merdeka, dalam arti terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Kesemuanya itu diatur dengan undangundang.



87 | P a g e



C. Hubungan Negara dengan Warga negara dan Penduduk 1. Siapa Warga negara Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa-siapa saja yang termasuk warga negara dari RI. Dengan tegas dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara RI yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Mengenai syarat-syarat menjadi warga negara juga harus ditentukan dengan UU (Pasal 26 ayat 2), yaitu: a. UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarga-negaraan; b. UU No. 3 tahun 1976 tentang Perubahan atas kewarganegaraan; c. UU No. 14 tahun 1959 tentang Paspor. 2. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Negara RI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan Pemerintah. Ini sebagai konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 menyatakan kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan Pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hukum dan Pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warga negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya. Inilah prinsip pokok yang dianut oleh UUD 1945. Namun ada satu hal seperti telah disinggung di depan, yaitu adanya ketentuan bahwa untuk menjadi Presiden harus orang Indonesia asli. Hal ini dapat dipahami sebagai satu-satunya pengecualian dari prinsip pokok yang dianut oleh UUD 1945 tersebut. Begitu juga mengenai ketetapan MPR No. III/MPR/1973 yang mengharuskan calon Wakil Presiden harus orang Indonesia asli dapat dimengerti sebagai konsekuensi dari bunyi Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 jo. Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur bahwa apabila Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya (berhalangan tetap) dalam masa jabatannya, maka is akan diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya. 88 | P a g e



Pada negara-negara maju seperti Amerika Serikat yang sering dipandang sebagai negeri hukum dan negara demokrasi yang paling terkemuka, pembatasan semacam ini sudah lama berlaku di negaranya, khususnya terhadap warga negara Amerika Serikat keturunan Yahudi, Negro dan sebagainya. Sehingga bagi mereka pembatasan semacam itu sudah dianggap merupakan suatu kewajaran yang tidak dipersoalkan lagi latar belakangnya. Sebenarnya memahami Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 tidaklah terlalu sukar apabila kita mengerti tentang proses terjadinya UUD 1945 tersebut pada waktu zaman perjuangan kemerdekaan dulu. Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa memahami UUD 1945 tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasalnya saja, tetapi harus memahami juga bagaimana terjadinya dan suasana apa UUD 9145 itu dibuat. Melalui pemahaman itu baru akan dapat dimengerti maksud UUD 1945 serta pokokpokok pikiran apa yang melandasinya. Sebagaimana diketahui pada masa penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum kolonial yang membagi penduduk menjadi tiga golongan besar (Pasal 163 ayat 1 Indische stoats regeling) yaitu Golongan Eropa, golongan Timur Asing dan golongan Bumi Putera (penduduk asli). Adanya pembedaan tersebut mengakibatkan orang yang satu dengan orang (golongan) lain dalam lingkungan suatu negara, tunduk dan diatur oleh hukum yang berbeda sesuai dengan golongannya. Dari ketiga golongan penduduk tersebut, golongan Bumi Putera dianggap golongan yang paling rendah tingkat kedudukannya. Hal ini tercermin pada kenyataan dimana hak untuk mendapat kesempatan dan perlakuan sama bagi penduduk asli sangat dibatasi, malah diperketat sedemikian rupa agar jangan sampai mengancam dominasi dan kedudukan pemerintah kolonial khususnya kedudukan penduduk keturunan Belanda. Akibat dari perlakuan yang tidak adil selama beberapa generasi ini, akhirnya lama kelamaan menimbulkan rasa kurang percaya pada bangsa Indonesia untuk bisa mengurus dan memerintah diri sendiri, yang justru sangat diinginkan oleh Pemerintah Belanda tumbuh pada rakyat Indonesia guna memperlanggeng pemerintahan koloniahiya. Dalam suasana serba tertekan dan dibatasi pada waktu itu dapatlah dipahami munculnya perkataan “asli” pada Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sebagai 89 | P a g e



ungkapan keberanian rakyat Indonesia untuk memimpin diri sendiri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat yang berkedudukan sejajar dengan bangsa lain. Sehingga pencantuman perkataan penduduk asli sebagai persyaratan menjadi Presiden, menunjukkan bahwa rakyat Indonesia telah mendobrak rasa kurang percaya diri sendiri yang selama berusaha ditanamkan oleh pemerintah kolonial melalui anggapan bahwa bangsa Indonesia



(penduduk



asli)



belum



mampu



untuk



merdeka



dengan



pemerintahan sendiri. Kesadaran dan kepercayaan terhadap kemampuan bangsa sendiri untuk mereka memperkuat keyakinan tokoh-tokoh yang merancang dan mensahkan UUD 1945, bahwa yang bisa memahami dan menghayati sepenuhnya apa yang menjadi tujuan rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan hanyalah penduduk Bumi Putera yang telah mengalami penindasan dan penderitaan selama beberapa abad di zaman penjajahan kolonial. Sehingga dengan demikian untuk jabatan Presiden yang mempunyai peranan dan tanggungjawab yang sangat besar terhadap kehidupan bangsa dirasa perlu membuat persyaratan khusus agar supaya orang yang menduduki jabatan



tersebut



dapat



dipertanggungjawabkan



kesadaran



dan



kesungguhannya dalam melaksanakan cita-cita perjuangan nasional. 3. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. 4. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang akan diatur dengan UU. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia adalah bersifat demokratis. Sebagai pelaksanaan pasal ini terdapat di dalam: a. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik; b. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;



90 | P a g e



c. UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD. 5. Kemerdekaan Memeluk Agama Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya dalam penjelasan dinyatakan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat 2 menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya”. Kebebasan agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan hingga tidak dapat dipaksakan dan memang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk agama dan menganutnya. 6. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hale dan kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha bela negara. Ayat 2 menyatakan pengaturannya. Lebih lanjut dilakukan dalam UU. Untuk pelaksanaannya telah dikeluarkan UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Undang-Undang ini sebagai pengganti UU No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia yang disusunnya berdasarkan DUDS 1950 yang sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan RI serta pertumbuhan ABRI. 7. Hak Mendapat Pengajaran Sesuai dengan tujuan RI yang tercermin dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Pasal 31 ayat 1 91 | P a g e



menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Untuk maksud itu, UUD mewajibkan pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan UU Pasal 3 l ayat 2. Pelaksanaan pasal ini telah ada beberapa UU yaitu antara lain: a. UU No. 4 Tahun 1950 tentang Pendidikan Dasar; b. UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi; c. UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; d. PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; e. Dan lain-lain yang sehubungan dengan pendidikan. 8. Kebudayaan Nasional Indonesia Pasal 32 menetapkan agar Pemerintah memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa itu ialah “Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi daya rakyat Indonesia seluruhnya “termasuk” kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Dalam penjelasan UUD itu juga ditunjuk ke arah mana kebudayaan itu harus diusahakan, yaitu menunjuk ke arah kemajuan adat budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Salam satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam Penjelasan UUD (Pasal 36) adalah Bahasa Daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh Negara. 9. Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri 3 ayat menyatakan: a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; 92 | P a g e



c. Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 33 ditetapkan sebagai berikut. Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab to cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak hams dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampak produksi jatuh ke tangan orangorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orangseorang. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu hams dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 ini merupakan pasal yang penting dan esensial, karena pasal menyangkut pelaksanaan daripada demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Semangat mewujudkan keadilan sosial terpancar pula di dalam pasal berikutnya, yaitu Pasal 34 yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. D. Lambang-lambang Persatuan Indonesia 1. Bendera Pasal 35 WD 1945 menetapkan Bendera Negara Republik Indonesia, yaitu Sang Saka Merah Putih. 2. Bahasa Nasional Pasal 36 WD 1945 menetapkan Bahasa Negara/Bahasa Nasional, ialah Bahasa Indonesia.



93 | P a g e



3. Lagu Kebangsaan Lagu Kebangsaan sebagaimana halnya dengan Lambang Negara tidak diatur di dalam UUD 1945, namun Lambang Negara dan Bahasa Nasional kedudukannya sama dengan Bendera dan Bahasa, yaitu sama -sama sebagai piranti-piranti. Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 (Lembaran Negara No. 72 Tahun 1958). 4. Lambang Negara a. Dasar Hukum Lambang Negara “Garuda Pancasila”. Setiap negara mempunyai Lambang Negara, yang menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan daripada Negara tersebut. UUD 1945 tidak mengatur tentang lambang negara. Lambang Negara Republik Indonesia “Garuda Pancasila” disusun berdasarkan Pasal 3 DUDS 1950. Dalam tahun 1950 Pemerintah RI membentuk suatu Panitia Khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara RI. Setelah diadakan penyelidikan dengan seksama dan melalui berbagai konsep, maka akhirnya terciptalah Lambang Negara "Garuda Pancasila" yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tanggal 17 Oktober 1951 serta dimuat dalam Lembaran Negara No. Ill Tahun 1951. Kemudian dikeluarkan pula peraturan tentang penggunaan daripada Lambang Negara tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958 tanggal 10 Mi 1958. b. Persyaratan Lambang Menurut Ilmu Heraldika (Heraldiek, Heraldry) yaitu suatu cabang dari ilmu sejarah; yang mempelajari dan arti lukisan, lencana, simbol atau lambang umumnya. Tiap-tiap lambang yang sempurna jika tiga bagian, yaitu : 1) Adanya Candra Sengkala a) Candra, artinya - melukiskan - menjadikan (to describle). b) Sengkala, artinya - waktu - peristiwa yang terjadi. c) Candra Sengkala dapat diartikan - melukiskan waktu atau mengingatkan suatu peristiwa. 94 | P a g e



d) Candra



Sengkala



ini



lazimnya



dilukiskan



dalam



bentuk



“Binatang”. 2) Adanya Perisai: Pada perisai juga biasanya ada lukisan/gambar yang mempunyai arti/makna. 3) Adanya Seloka atau Sesanti: Biasanya berwujud motto. Selanjutnya menurut Ilmu Heraldika suatu Lambang itu sempurna dan baik apabila bentuknya selain harus ada tiga bagian seperti tersebut di atas, juga harus sederhana namun telah mencakup sejumlah pengertian dan tujuan. c. Lambang Negara “Garuda Pancasila” Dalam Lambang Negara Republik Indonesia, Candra Sengkala terlukis dalam bentuk Burung Sakti Elang Rajawali atau lebih dikenal dengan nama burung Garuda. Burung Garuda atau Burung Elang Rajawali merupakan burung mithologi yang melambangkan pembangunan dan perlindungan di lingkungan seluruh bangsa Austronesia, seperti: 1) Kerajaan Kedah menggunakan Lambang Garuda sebagai lambang pemeliharaan (dalam buku Marowangsa Kerajaan Kedah) 2) Kerajaan Merina di Madagaskar pada masa dahulu menggunakan pula Lambang Garuda yang disebut “Vurumahery” artinya Burung Sakti (Vuru - Burung; Mahery = Sakti). Perisai yang tergantung di leher Burung Garuda memuat/terbagi dalam lima ruangan yang masing-masing memuat lambang dari masingmasing Sila Pancasila, karena itu disebut pula Perisai Pancasila. Lambang-lambang tersebut oleh Panitia Negara perumus/ pencipta Lambang Negara (yang antara lain Prof. Muhammad Yamin, S.H) telah diambil sebagai contoh adalah lambang-lambang yang ditemukan di atas meterai-meterai yang berasal dari Majapahit. Seloka atau Sesanti yang tertulis di pita yang tercengkeram oleh cakar Burung Garuda adalah Seloka yang dipetik dari buku “Sutasoma” karangan Mpu Tantular yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya : “Walaupun berbeda-beda, namun tetap satu”. 95 | P a g e



Dengan demikian jelaslah bahwa Lambang Negara “Garuda Pancasila” telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Ilmu Heraldika. d. Arti dan Makna Simbol Lambang Negara “Garuda Pancasila” Selain memenuhi syarat, juga Lambang Negara “Garuda Pancasila” adalah sempurna, karena bentuknya cukup sederhana, tetapi mencakup sejumlah pengertian, yaitu sebagai berikut. 1) Burung Garuda: Adalah lambang kekuasaan dan kekuatan serta lambang tenaga pembangunan dan pemeliharaan seluruh bangsa Indonesia. Burung yang berwarna kuning emas melambangkan kemegahan bangsa dan negara Indonesia. Jumlah helai bulu a) Pada tiap sayapnya



= 17



b) Pada ekor



=8



c) Kecil-kecil di bawah perisai



= 19



d) Kecil-kecil di leher



= 45



Ini



melukiskan



atau



mengingatkan



Hari



Proklamasi



Kemerdekaan Negara 17 Agustus 1945. 2) Perisai: Adalah melambangkan Perjuangan dan Perlindungan bagi bangsa Indonesia. Perisai terbagi dalam lima ruangan, yang masingmasing melambangkan Sila-sila, Pancasila, yaitu sebagai berikut. a) Nur Cahaya (bintang persegi lima), melambangkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. b) Rantai dengan bermata bulan (pria) dan persegi empat (wanita) secara silih berganti adalah mengandung dasar humanisme yang dalam, melambangkan Sila Kemanusiaan Yang Adil clan Beradab, c) Pohon Beringin, pohon rindang yang melindungi rakyat dan tempat rakyat berteduh/berlindung, melambangkan Sila Persatuan Indonesia. d) Kepala Banteng, adalah lambang tenaga rakyat dan menunjukkan dasar atau Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawamtan/perwakilan. 96 | P a g e



e) Kapas dan Padi, merupakan lambang sandang dan pangan yang berarti tujuan kemakmuran dengan rasa keadilan, jadi sebagai lambang Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 3) Seloka atau Sesanti: “Bhinneka Tunggal Ika” yang dipetik dari kalimat dalam buku Sutasorna hasil karya Mpu Tantular pada zaman kerajaan Majapahit abad XIV. Artinya “Berbeda-beda, namun tetap satu” atau “Berbeda dalam kesatuan”. Dalam buku Sutasoma seloka ini lengkapnya berbunyi: “Bhinneka Tunggal Ika, tanhana dharma mangruwa”, yang artinya “Berbeda-beda tetapi satu, tak ada peraturan yang bersifat dualisme”. Kitab Sutasoma memang pada dasarnya merupakan renungan falsafah yang berusaha membuktikan adanya pandangan monotheisme atau keEsaan Tuhan. Dalam kitab itu disusun sistem falsafah tentang pengertian ke-Esa-an Tuhan yang disebut Siwa-Budha dan yang secara historis tumbuh dari dua agama yang pada hakikatnya saling bertentangan. Dengan demikian motto “Bhinneka Tunggal Ika” yang semula mengandung pengertian falsafah agama menjadi pengertian falsafah politik ketatanegaraan Republik Indonesia yang mencita-citakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Selain daripada itu: Garis melintang di tengah perisai adalah menggambarkan



Katulistiwa



yang



melintasi



pulau



Sumatera,



Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Selanjutnya warna merah putih dalam perisai merupakan warna Sang Saka Merah Putih. Secara keseluruhan, Lambang Negara Republik Indonesia “Garuda Pancasila” melambangkan: Jiwa dan tradisi-tradisi serta citacita



Bangsa



Indonesia



yang



telah



dengan



gemilang



mendapat/mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 untuk secara pemusatan pikiran, pemusatan gerak dalam mencapai cita-cita pembangunan demi kemakmuran bangsa dan kejayaan negara, sekaligus mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. 97 | P a g e



E. Perubahan Undang-Undang Dasar Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 1. Perubahan Undang-Undang Dasar Pasal terakhir UUD 1945, yaitu Pasal 37 mengatur tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi: a. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir; b. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir. Undang-Undang Dasar wajib kita junjung tinggi, karena is merupakan modal dan ketentuan yang kita buat sendiri. Dengan UUD 1945 itu Rakyat Indonesia telah berjuang dan menang, dengan UUD 1945 ini pulalah Republik kita tegakkan dan perjuangkan serta keadilan, kebenaran dan demokrasi kita laksanakan. Akan tetapi bagaimanapun juga Undang-Undang Dasar tetap merupakan alat untuk mencapai tujuan kita, yakni masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian perlulah diberi jalan keluar untuk memungkinkan perubahan jika kemudian hari memang perlu dirasakan untuk mengadakan perubahan. Jalan untuk mengadakan perubahan itu adalah sesuai dengan sistematika hukum pada umumnya dan khususnya bagi suatu Undang-Undang Dasar. Namun perubahan UUD 1945 hanya berlaku bagi Batang Tubuhnya, sedangkan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah (lihat penjelasan tentang Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok: Kaidah Negara yang Fundamental, dan Ketetapan MPRS No. XX/ MPRS/1966). Pada masa Pemerintahan Orde Baru, yang telah bertekad untuk tidak merubah UUD 1945, walaupun hanya pasal-pasalnya (Batang Tubuh). Hal tersebut tercermin di dalam Ketetapan-ketetapan MPR masa Orde Baru). Pada masa Orde Reformasi sekarang ini, berdasarkan tuntutan reformasi yang didengungkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia melalui MPR yang merupakan hasil Pemilu Reformasi telah sepakat untuk mengadakan perubahan-perubahan. Sebelum berakhir Sidang Umum MPR tahun 1999, MPR pada tanggal 19 Oktober 1999 telah mengadakan Perubahan Pertama UUD 1945, selanjutnya berdasarkan ketetapan MPR No. DC/MPR/1999, Badan Pekerja 98 | P a g e



MPR mendapat tugas untuk melanjutkan perubahan UUD 1945. Adapun Perubahan Pertama MPR tanggal 19 Oktober 1999, adalah sebagai berikut. Pasal 5 ayat (1) Semula berbunyi: Presiden memegang kekuasaan membentuk UndangUndang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Diubah menjadi: (1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (2) tetap. Rakyat. Ayat (2) tetap. Pasal 7 Semula berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 9: Semula tanpa ayat, dan berbunyi: Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut..... Dilanjutkan dengan isi sumpah dan janji. Diubah menjadi: (1) tetap seperti di atas (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Jadi, perubahan Pasal 9 hanya ada tambahan ayat (2) Pasal 13 Sernula berbunyi: (1) Presiden mengangkat duta atau konsul (2) Presiden menerima duta negara lain. Diubah menjadi: (1) Tetap



99 | P a g e



(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14 Semula berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (tanpa ayat) Diubah menjadi: (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 15 Semula berbunyi: Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan Diubah menjadi; Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang Pasal 17 Semula berbunyi: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan. Diubah menjadi: (1) Tetap (2) Kata diperhentikan diubah menjadi diberhentikan. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Pasal 20 Semula berbunyi: (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 100 | P a g e



Diubah menjadi: (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Pasal 21 Semula berbunyi: (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka, rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat. Diubah menjadi: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang tanpa ayat. Demikian perubahan pertama oleh MPR pada tanggal 19 Oktober 1999, dan sesuai dengan TAP MPR No. IX/MPR/1999, yang menugaskan Badan Pekerja MPR untuk melanjutkan perubahan-perubahan UUD 1945. 2. Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan Di dalam UUD 1945 terdapat Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan sebagai berikut. a. Aturan Peralihan, terdiri dari 4 pasal: Pasal I :



Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan kepada Pemerintah Indonesia.



Pasal II : Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal III: Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. 101 | P a g e



Pasal IV: Sebelum



Majelis



Permusyawaratan



Rakyat,



Dewan



Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. b. Aturan Tambahan, terdiri dari 2 ayat: 1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini; 2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. Aturan Peralihan tersebut adalah termasuk dalam lingkungan Hukum Transitor, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu masa peralihan (peralihan dari suatu Pemerintahan Negara kepada Pemerintahan Negara yang lain/ baru). Aturan Peralihan ini diperlukan untuk mencegah kekosongan atau kevakuman hukum akibat Proklamasi 17 Agustus 1945 yang menjadi tonggak pemisah antara tata hukum kolonial dan tata hukum nasional. Adanya Aturan Tambahan itu menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) semula dimaksudkan sebagai UndangUndang Dasar yang bersifat sementara. Dan wewenang untuk menetapkan UUD Republik Indonesia berada di tangan MPR hasil Pemilihan Umum (Pasal 3 UUD 1945). Namun oleh proses sejarah dan proses hukum, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikukuhkan oleh TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 jo. TAP MPR No. V/MPR/1973, UUD 1945 telah kehilangan sifatnya yang "sementara" itu. Mengenai Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena kecuali Pasal II Aturan Peralihan yang menyangkut kedudukan peraturan-peraturan yang masih berlaku, pasal-pasal lainnya dan Aturan Tambahan sudah tidak berlaku atau tidak mempunyai fungsi lagi sekarang ini. Namun tidak perlu dihilangkan, karena mempunyai nilai historis. 102 | P a g e



Demikian pokok-pokok uraian mengenai ini Batang Tubuh UndangUndang Dasar 1945 berikut perubahan-perubahan yang sudah terjadi.



103 | P a g e



BAB IV PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT DAN IDEOLOGI NASIONAL A. Pancasila sebagai Filsafat 1. Salah satu kelebihan manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk Tuhan lainnya adalah keingintahuannya yang sangat dalam terhadap segala sesuatu di alam semesta ini. Sesuatu yang diketahui oleh manusia itu disebut pengetahuan. Ditilik dari sumber perolehannya, pengetahuan itu dapat dibedakan dalam beberapa macam. Apabila pengetahuan itu diperoleh melalui indera manusia, disebut pengetahuan indrawi (pengetahuan biasa). Jika pengetahuan tersebut dikembangkan mengikuti metode dan sistem tertentu serta bersifat universal, disebut pengetahuan ilmiah. Selanjutnya apabila pengetahuan itu diperoleh melalui perenungan yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) sampai kepada hakikatnya, maka munculah pengetahuan filsafat. 2. Falsafah atau filsafat berasal dari kata Yunani : “Philos” dan “Sophia” Philos artinya mencari atau mencintai; sedang sophia artinya kebijakan atau kebenaran. Jadi kata majemuk: “Philosophia” kira-kira berarti : “daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran dan kebijakan”. Dari istilah tersebut jelaslah bahwa orang yang berfalsafah ialah orang yang mencintai kebenaran atau mencari kebenaran, bukan memiliki kebenaran. Falsafah adalah hasil pemikiran manusia secara teratur dan sedalam-dalamnya dalam usaha menemukan hakikat sesuatu atau kebenaran yang sedalam-dalamnya. Apabila falsafah bertujuan untuk menemukan kebenaran yang sedalam-dalamnya, maka falsafah hidup bertujuan untuk menemukan kebenaran yang sedalam-dalamnya yang dapat dipergunakan sebagai pegangan hidup dan pedoman hidup agar bangsa Indonesia mendapatkan kebahagiaan, yaitu kebahagiaan lahir batin, dunia akhirat. 3. Falsafah Pancasila sebagai falsafah hidup, ialah filsafat yang dipergunakan sebagai pegangan, pedoman atau petunjuk oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Falsafah Pancasila adalah falsafah untuk diamalkan



104 | P a g e



dalam



hidup



sehari-hari,



dalam



segala



bidang



kehidupan



dan



penghidupannya. Falsafah Pancasila yang berasal/digali dari kepribadian bangsa Indonesia merupakan ciri-ciri khas dari bangsa Indonesia. Falsafah Pancasila adalah hakikat pencerminan kebudayaan bangsa Indonesia, yaitu hakikat pencerminan dari peradaban, keadaban kebudayaan, cermin keluhuran budi dan kepribadian yang berurat berakar dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan sendiri. Berhubung dengan itu apa yang baik dan adil untuk sesuatu bangsa/negara belum tentu baik dan adil untuk bangsa/negara lain, karena keadaannya suatu negara tidak sama dengan sesuatu negara lainnya. Tiap negara mempunyai keistimewaan sendiri-sendiri berhubungan dengan riwayat dan corak masyarakat serta pengalaman dalam perjuangan. Karena itu masing-masing negara mempunyai pandangan hidup atau dasar falsafah sendiri, misalnya a. Perancis Berdasarkan pada cita-cita Revolusi abad XVII: 1) Humanite : Kemanusiaan 2) Fratemite



: Persaudaraan



3) Egalite



: Persamaan



atau : 1) Liberte



: Kemerdekaan



2) Fraternite



: Persaudaraan



3) Egalite



: Persamaan



b. Rusia Marxistisch Historisch Materialistisch Weltanschauung c. Jepang Tenno Kodo Sei Shin d. Tiongkok (Sun Yat Sen) San Mm Chui : 1) Nasionalisme (Minstsu) 2) Demokrasi



(Munchuan)



3) Sosialisrne



(Min Sheng)



e. Muangthai (Thailand) 105 | P a g e



1) Mendasarkan pada : For the survival of the king, the people and the Nation dan pada ajaran Agama Budha 2) Mempunyai empat asas : a) Kemerdekaan b) Perdamaian c) Kesetiaan Rakyat pada Raja d) Nasionalisme f. Malaysia Rukun Negara a) Kepercayaan pada Tuhan b) Kesetiaan pada Raja dan Negara c) Penegakan pada UUD = Keluhuran Perkembangan Konstitusi d) Penegakan Hukum = Kedaulatan Undang-Undang e) Penegakan Kelakuan dan Moral = Kesopanan dan Kesusilaan g. Singapura Lima prinsip: 1) Demokrasi 2) Perdamaian 3) Kemajuan 4) Keadilan 5) Persamaan h. Philipina Lima prinsip: 1) Nasionalisme 2) Demokrasi 3) Keadilan Sosial 4) Persamaan 5) Kehidupan yang lebih baik dan kebebasan yang sebesar-besarnya i. Amerika Serikat 1) Berdasarkan pada: “Declaration of Independence” Hasil pemikiran penganjur kemerdekaan bangsa Amerika, Thomas Jefferson (1776). 2) Dua dasar yang penting a) Equality - Persamaan 106 | P a g e



b) Freedom - Kebebasan Demikian beberapa contoh dasar falsafah dari beberapa negara sebagai bahan perbandingan. B. Pancasila sebagai Ideologi Nasional 1. Hakikat dan Fungsinya Ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan



bagitu seseorang (atau



masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya (Soeryanto Poespowardojo). Pada hakikatnya ideologi tidak lain adalah hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang di satu pihak memacu ideologi makin realistis dan di lain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi Negara adalah erat hubungannya dengan Dasar Negara. Apabila



Dasar



Negara



menekankan



kepada



pengertian



pondamen-



pondamennya negara sebagai Perubahan Bangsa. maka ideologi negara lebih menekankan kepada keseluruhan pancarannya pondamen-pondamen itu ke dalam cita-cita yang mengisi Perumahan Bangsa itu. Ideologi ini bersumber pada falsafah, kalau falsafah adalah hakikat sesuatu, maka ideologi adalah pemikiran yang berkaitan dengan gagasan bertindak. Jadi ideologi didahului oleh falsafah, jelasnya renungan falsafah lebih dahulu. Apabila sudah mengendap, renungan falsafah itu melahirkan pandangan hidup yang berisi nilai-nilai. Nilai-nilai inilah yang dijadikan ideologi untuk diwujudkan dalam kehidupan. Dan apabila dimantapkan dalam organisasi kenegaraan ia menjadi Dasar Negara. Jadi urut-urutannya adalah sebagai berikut: Falsafah - pandangan hidup - ideologi - dasar negara. Sesuai dengan semangat yang terbaca dalam Pembukaan UUD 1945, Ideologi Pancasila yang merupakan Dasar Negara itu berfungsi baik dalam menggambarkan tujuan negara Republik Indonesia maupun dalam proses pencapaian tujuan negara tersebut. Ini berarti bahwa tujuan negara yang secara material dirumuskan sebagai : “Melindungi segenap bangsa Indonesia 107 | P a g e



dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” hams mengarah kepada terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera sesuai dengan semangat dan nilai-nilai Pancasila. Demikian pula proses pencapaian tujuan tersebut dan perwujudannya melalui perencanaan, kebijaksanaan dan keputusan politik hams tetap memperhatikan



dan



bahkan



merealisasikan



dimensi-dimensi



yang



mencerminkan watak dan ciri wawasan Pancasila. 2. Pancasila sebagai Ideologi Persatuan Salah satu peranan Pancasila yang menonjol sejak permulaan penyelenggaraan negara Republik Indonesia adalah fungsinya dalam mempersatukan



seluruh



rakyat



Indonesia



menjadi



Bangsa



yang



berkepribadian dan percaya pada diri sendiri. Oleh karena itu, kondisi masyarakat sejak permulaan hidup kenegaraan adalah serba majemuk. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari + 17 ribu pulau dan terletak di antara 2 benua dan 2 samudera serta berada pada posisi khatulistiwa, memiliki lebih dari 360 kelompok etnis beserta identitas kultural masing-masing dan lebih dari 250 bahasa daerah serta 560 suku bangsa. Masyarakat Indonesia bersifat multi etnis, multi religius dan multi ideologi. Kemajemukan tersebut menunjukkan adanya berbagai unsur yang saling berinteraksi. Berbagai unsur dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat budaya untuk membangun bangsa yang kuat, namun sebaliknya dapat memperlemah kekuatan bangsa dengan berbagai percekcokan serta perselisihan. Dengan melihat situasi bangsa demikian itu, maka masalah pokok yang pertama-tama harus diatasi pada itu adalah bagaimana menggalang persatuan dan kekuatan bangsa yang sangat dibutuhkan untuk mengawali penyelenggaraan negara. Dengan perkataan lain National and Character Building merupakan prasyarat dan tugas utama yang harus dilaksanakan. Dalam konteks politik inilah Pancasila dipersepsikan sebagai Ideologi Persatuan. 108 | P a g e



Pancasila diharapkan mampu memberikan jaminan akan terwujudnya misi politik itu karena merupakan hasil rujukan nasional, dimana masingmasing kekuatan sosial masyarakat merasa terikat dan ikut bertanggungjawab atas masa depan bangsa dan negaranya. Dengan demikian Pancasila berfungsi pula sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik, maupun dalam memagari seluruh unsur dan kekuatan politik untuk bermain di dalam lapangan yang disediakan oleh Pancasila dan tidak melanggar dengan keluar pagar. C. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Fungsi Pancasila untuk orientasi ke depan mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya. Kemajuan ilmu pengetahuan, kecanggihan teknologi dan lajunya sarana komunikasi membuat dunia semakin kecil dan menguatkan interdependensi di kalangan bangsa-bangsa di dunia. Ini berarti bahwa pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor dalam negeri melainkan banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor yang terkait secara mondial. Bangsa Indonesia yang sedang sibuk membangun dengan usaha memecahkan masalah dalam negeri seperti kemiskinan, kesenjangan sosial dan lain sebagainya mau tidak mau ikut terseret ke dalam jaringan politik dunia, yang semakin dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan ekonomi raksasa, globalisasi ekonomi jelas memberikan dampaknya yang cukup jauh, baik dalam bentuk ancaman ketergantungan yang mempersulit usaha bangsa menuju kemandirian, maupun dalam bentuk pemupukan modal di kalangan kelompok elit yang tidak selalu sejalan dengan kebijakan pemerataan kesejahteraan. Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan survival, yaitu tantangan memiliki cara hidup dan tingkat kehidupan yang wajar secara manusiawi dan adil. Tantangan itu hanya bisa diatasi apabila bangsa Indonesia di satu pihak tetap mempertahankan identitasnya dalam ikatan persatuan nasional dan di lain pihak mampu mengembangkan dinamikanya, agar mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain. 109 | P a g e



Dinamika tersebut mengandalkan kemampuan untuk mengadakan adaptasi terhadap proses kehidupan yang baru dan menjalankan inovasi untuk menciptakan kualitas kerja dan kualitas produk yang makin baik. Daya saing masyarakat hanya akan meningkat, apabila selalu dipupuk sikap yang rasional dan kritis serta kreativitas di kalangan masyarakat. Untuk menjawab tantangan tersebut jelaslah Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka, karena ketertutupan hanya akan membawa kepada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila, tetapi mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah yang baru. Nilai-nilai dasar yang telah diletakkan oleh para pendiri negara berupa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan sumber gagasan seluruh cipta, rasa, karsa dan karya bagi segenap upaya dalam melanjutkan perjuangan bangsa untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan nasional Bangsa Indonesia. Jadi nilai-nilai dasar Pancasila tidak boleh diubah, yang boleh berubah adalah nilai operasionalnya (nilai



instrumental),



yaitu



nilai-nilai



yang



merupakan



pengamalan,



pengembangan dan pengkaryaan dari nilai dasar. Pancasila sebagai ideologi terbuka memberikan landasan yang kuat bagi tumbuhnya pola sikap, pola pikir dan pola tindak yang bersifat tradisional menuju berkembangnya cipta, rasa dan karsa yang maju dan mandiri untuk menyongsong dinamika kehidupan sesuai perubahan-perubahan yang dinamis. Suatu ideologi adalah terbuka, sejauh tidak dipaksakan dari luar, tetapi terbentuk justru atas kesepakatan masyarakat, sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya ideologi tertutup memutlakan pandangan secara totaliter, sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya. Sebaliknya masyarakat dan bahkan martabat manusia akan dikorbanlcan untuknya. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang bersifat mendasar dan tidak langsung bersifat operasional. Oleh karena itu, setiap kali harus dieksplisitkan. Eksplisitasi dilakukan dengan menghadapkannya pada berbagai masalah yang selalu silih berganti melalui refleksi yang rasional, sehingga terungkap makna rasionalnya. Dengan demikian jelaslah bahwa



110 | P a g e



penjabaran ideologi dilaksanakan melalui interprestasi dan reinterprestasi yang kritis. Disitulah dapat ditunjukkan kekuatan ideologi terbuka hal yang tidak didapatkan dalam ideologi tertutup karena memiliki sifat dinamis dan tidak akan membeku. Sebaliknya ideologi tertutup mematikan cita-cita atau nilai-nilai dasar dan hanya menunjukkan sebagai fosil-fosil mati. Dalam menjabarkan nilai-nilai dasar Pancasila menjadi semakin operasional dan dengan demikian semakin menunjukkan fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan dewasa ini, perlu diperhatikan beberapa dimensi yang menunjukkan ciri khas dalam orientasi Pancasila. Ada tiga dimensi sekarang-kurangnya yang perlu diperhatikan, yaitu: a. Dimensi Teleologis, yaitu menunjukkan bahwa pembangunan mempunyai tujuan, yaitu mewujudkan cita-cita Proklamasi 1945. Hidup bukanlah ditentukan oleh nasib, tetapi tergantung pada rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan usaha manusia. Dengan demikian dimensi ini menimbulkan dinamika dalam kehidupan bangsa. Manusia mempunyai cita-cita, mempunyai semangat dan mempunyai niat ataupun tekad. Oleh karena itu, manusia mampu mewujudkan cita-cita, semangat, niat ataupun tekadnya itu ke dalam kenyataan dengan daya kreasinya; b. Dimensi Etis, ciri ini menunjukkan bahwa dalam Pancasila, manusia dan martabat manusia mempunyai kedudukan yang sentral. Seluruh proses pembangunan diarahkan untuk mengangkat derajat manusia, melalui penciptaan mutu kehidupan yang manusiawi. Ini berarti bahwa pembangunan yang manusiawi harus mewujudkan keadilan masyarakat dalam berbagai aspek



kehidupannya.



Di



lain



pihak



manusiapun



dituntut



untuk



bertanggungjawab atas usahanya dan pilihan yang ditentukannya. Dimensi etis menuntut pembangunan yang bertanggungjawab; c. Dimensi Integral-Integratif, yaitu menempatkan manusia tidak secara individualisme melainkan dalam konteks strukturalnya. Manusia adalah pribadi, namun juga relasi. Oleh karena itu manusia harus dilihat dalam keseluruhan sistem, yang meliputi masyarakat, dunia dan lingkungannya. Pembangunan diarahkan bukan saja kepada peningkatan kualitas manusia, 111 | P a g e



melainkan juga kepada peningkatan kualitas strukturnya. Hanya dengan wawasan yang utuh demikian itu keseimbangan hidup bisa terjamin. Berdasarkan uraian di atas, perlu diciptakan struktur proses berikut ini dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat, yaitu: Pertama, perlunya dinamisasi kehidupan masyarakat, agar tumbuh mekanisme sosial yang mampu menanggapi permasalahan dengan daya-daya inovasi, kreasi dan kompetisi. Kedua, perlunya demokratisasi masyarakat yang mampu membentuk setiap warga negara menjadi dewasa dan mampu bertindak berdasarkan keputusan pribadi dan tanggung jawab pribadi. Kedewasaan demokrasi tercermin dalam kesanggupan sikap insani untuk melihat masalah di lingkungannya, menganalisanya, mengambil keputusan dan berani melaksanakan pilihannya secara bertanggungjawab. Ketiga, perlu terjadinya fiungsionalisasi atau refungsionalisasi lembagalembaga pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat. Suatu sistem kehidupan mempunyai bagian-bagian yang menjalankan fungsinya masing-masing. Tidak berfungsinya satu bagian akan mengganggu kelancaran seluruh sistem, sehingga tidak berjalan secara wajar. Namun, beban yang berkelebihan pada satu bagian akan mengganggu pula arus gerak sistem secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan kooperasi dan koordinasi yang hidup seimbang di antara bagianbagian sistem masyarakat. Keempat, perlu dilaksanakan institusionalisasi nilai-nilai yang membuat seluruh mekanisme masyarakat berjalan dengan wajar dan sehat. Kekuatan dan dinamika kehidupan masyarakat tercipta bukan saja dalam penghayatan nilainilai luhur tersebut, melainkan harus disertai dengan pelembagaan nilai-nilai luhur tersebut dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga terjadi hubungan yang saling mendukung antara actor (sebagai pelaku) dan structure (sebagai jaringan yang mengkondisikannya). D. Pandangan Integralistik dalam Filsafat Pancasila 1. Pidato Prof. Dr. Mr. Soepomo dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tertanggal 31 Mei 1945, di mana dialah satu-satunya anggota badan tersebut yang secara makro 112 | P a g e



memberikan pilihan ideologi sebelum masuk kepada substansi ideologi yang sekarang bangsa Indonesia namakan Pancasila. Soepomo menunjukkan tiga pilihan ideologi, yaitu (1) paham individualisme, (2) paham kolektivisme dan (3) paham integralistik. Beliau dengan sangat meyakinkan



menolak



paham



individualisme



dan kolektivisme,



dan



menyarankan paham integralistik, yang dinilai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yang berkembang di daerah pedesaan bangsa Indonesia, Paham integralistik merupakan kerangka konsepsional makro dari apa yang sudah menjiwai rakyat bangsa Indonesia di kesatuan masyarakat yang kecil-kecil itu. 2. Sebagaimana diketahui Drs. Moh. Hatta yang juga menolak paham individualisme dan kolektivisme mengemukakan reservasinya terhadap paham integralistik yang dikemukakan Soepomo, antara lain ia khawatir kalau paham integralistik itu sampai menjurus pada kekuasaan negara yang mutlak dapat menindas rakyat secara sewenang-wenang sebagaimana antara lain diperlihatkan oleh fasisme Nazi Jerman. Untuk itu Hatta mengusulkan agar Negara Indonesia baru nanti menjamin sejumlah hak warga negara sebagai individu seperti hale berserikat dan berkumpul dan hak mengeluarkan pendapat atau buah pikiran. Usul Hatta itu ternyata dapat diterima. Berdasarkan itu paham integralistik yang akhirnya diterima secara tegas mengandung nilai-nilai demokrasi yang seharusnya memang sudah menjiwai paham integralistik kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat desa bangsa Indonesia. Hal ini perlu, agar bangsa bangsa Indonesia tidak sampai terjerumus menafsirkan paham integralistik itu sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sebagian masyarakat Eropa. Koreksi Hatta tersebut sekaligus mempertegas perbedaan paham integral astik kekeluargaan bangsa Indonesia yang dijiwai nilai-nilai demokrasi yang bersumber atau berakar dari kehidupan masyarakat desa bangsa Indonesia dengan paham integralistik Barat yang pernah menjelmakan kekuasaan fasisme yang otoriter dan totaliter. 3. Sekarang kita menyadari betapa benarnya Soepomo (dan Moh. Hatta). Individualisme dalam bentuknya yang sering tidak lagi dipergunakan orang, dengan berkembangnya paham tanggung jawab sosial di negara-negara 113 | P a g e



liberal. Paham kolektivisme atau paham komunisme dewasa ini mengalami krisis yang hebat. yang tidak pernah mereka alami selama 70 tahun berdirinya negara-negara komunis. Kita yang mencoba menerapkan semangat kekeluargaan dalam rangka paham integralistik yang terwujud dalam Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sejak tahun 1966, berhasil mewujudkan kerangka awal dari masyarakat adil dan makmur yang kita cita-citakan.



114 | P a g e



BAB V PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI DAN ETIKA POLITIK A. Pengertian Nilai, Moral dan Norma 1. Nilai menurut Kamus Poerwadarminto berarti: sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan. Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H., dalam salah satu tulisannya yang berjudul “Filsafat Pancasila” menyatakan: Nilai (value) termasuk dalam pokok bahasan penting dalam filsafat. Persoalan nilai dibahas dalam salah satu cabang filsafat, yaitu Aksiologi (Filsafat Nilai). Nilai biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda yang abstrak, yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Selanjutnya dikatakan, menilai berarti menimbang, yakni suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan keputusan. Keputusan itu menyatakan apakah sesuatu itu bernilai positif (berguna, indah, baik dan seterusnya) atau sebaliknya, bernilai negatif. Hal ini dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia, yaitu jasmani, cipta, rasa, karsa dan kcpercayaannya. Dengan demikian nilai dapat diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Bagi manusia, nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkahlaku, baik disadari maupun tidak disadari. 2. Moral menurut Kamus Poerwodarminto berarti: Ajaran tentang baikburuknya perbuatan dan kelakuan (akhlak, kewajiban dan sebagainya). Menurut Prof. Notonagoro, S.H., moral (nilai kebaikan) yang bersumber pada kehendak (karsa) manusia. 3. Norma menurut Kamus Poerwodarminto berarti: Ukuran (untuk menentukan sesuatu) ; ugeran. Dalam diktat “Kepemimpinan Kejuangan” yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM) UPN “Veteran” Jakarta tahun 1997, norma diartikan sebagai berikut : “Petunjuk-petunjuk, kaidah-kaidah, aturan-aturan yang mengatur tingkahlaku yang harus dijalankan dalam kehidupan



115 | P a g e



sehari-hari yang merupakan kesadaran atas sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi”. B. Nilai Dasar, Nilai Instrumen dan Nilai Praksis 1. Nilai Dasar, adalah nilai yang dituju atau diinginkan oleh semua manusia, yang didasarkan pada kodrat manusia, yang merupakan pencerminan kemanusiaan, yang satu sama lain saling terkait, yang selalu diperjuangkan oleh umat manusia karena dianggap sebagai sesuatu yang berharga yang dapat memberikan kepuasan batin. Dikaitkan dengan materi Pendidikan Pancasila, maka yang dianggap nilai-nilai dasar adalah nilai-nilai yang telah diletakkan oleh para pendiri negara berupa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai dasar tersebut menjadi sumber gagasan seluruh cipta, rasa, karsa dan karya bagi segenap upaya dalam melanjutkan perjuangan bangsa untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan nasional bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar Pancasila tidak boleh berubah, yang boleh berubah adalah nilai operasionalnya, yaitu nilai-nilai yang merupakan pelaksanaan/ pengamalan, pengembangan dan pengkaryaan dari nilai dasar. 2. Nilai Instrumental, adalah keseluruhan nilai yang dipedomani di dalam sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial budaya serta sistem Hankam, yang bersumber pada Nilai Dasar dan bersifat berubah. Nilai Instrumental ini adalah nilai yang terdapat di dalam Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, GBHN dan Ketetapan MPR lainnya, kebijaksanaan-kebijaksanaan, maupun hukum positif lainnya. 3. Nilai Praktis, adalah nilai implisit yang terkandung dalam sikap, perilaku serta perbuatan manusia sehari-hari, yang merupakan perwujudan dari pengamalan nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Nilai Praksis ini berupa sikap perilaku yang berkaitan dengan: Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kecintaan kepada Tanah Air, Kepribadian Bangsa. Semangat bersaing dalam Kemitraan dan Disiplin Nasional.



116 | P a g e



C. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia 1. Seorang filsuf Indonesia, Prof. Notonagoro, SH., membagi nilai dalam tiga macam nilai pokok, yaitu a. Nilai Material, apabila sesuatu itu berguna bagi unsur jasmani manusia. b. Nilai Vital, jika ia berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan (beraktivitas). c. Nilai Kerohanian. Apabila ia berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian ini dapat dibedakan lebih lanjut menjadi: 1) Nilai kebenaran atau kenyataan, yang bersumber pada unsur akal (rasio) manusia. 2) Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa (eststis) manusia. 3) Nilai Religius, yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan melalui akal dan budi nuraninya. Jadi, yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud (benda materiil) saja, tetapi juga sesuatu yang tidak berwujud (imaterial). Bahkan sesuatu yang imaterial itu seringkali mempunyai nilai yang sangat tinggi dan mutlak bagi manusia, seperti nilai religius. Manusia menggunakan penilaian terhadap sesuatu yang bersifat rohaniah menggunakan budi nuraninya dengan dibantu oleh indera, akal, perasaan, kehendak dan keyakinannya. Dalam bidang pelaksanaannya (operasional), nilai-nilai ini dijabarkan dalam ukuran yang normatif, yang lazim disebut norma atau kaidah. 2. Nilai-nilai Pancasila, sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, pada hakikatnya adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam hubungannya dengan pengertian nilai seperti di atas, Pancasila tergolong nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan vital. Dengan perkataan lain, Pancasila yang tergolong nilai kerohanian itu di dalamnya terkandung pula nilai-nilai lain secara 117 | P a g e



lengkap dan harmonis, bails nilai material, vital, kebenaran/kenyataan, estetis, etis maupun nilai religius. Hal ini dapat dibuktikan dari sila-sila Pancasila dari sila yang pertama sampai dengan kelima yang tersusun secara sistematis, hierarkhis dan bulat utuh 3. Nilai-nilai Pancasila juga mempunyai sifat objektif dan sekaligus sifat subjektif. Objektif, berarti sesuai dengan objeknya, umum, dan universal yang dapat dijelaskan sebagai berikut : Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri menunjukkan adanya sifat-sifat yang abstrak, umum dan universal. Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain, baik dalam adat, kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam hidup keagamaan dan lain-lainnya. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dimana Pembukaan menurut Ilmu Hukum, memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, tidak dapat diubah oleh orang atau lembaga manapun kecuali pembentuk negara, in casu PPKI yang sekarang sudah tidak ada lagi. Ini berarti nilai-nilai Pancasila akan abadi dan objektif Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (diperkuat oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo. Ketetapan MPR No. ix/MPR/1978) tetap berlaku, yang di dalamnya ditegaskan, bahwa Pembukaan UUD 1945 (yang dijiwai Pancasila) tidak dapat diubah secara hukum, juga tidak dapat diubah oleh MPR hasil Pemilu, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara (yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945). Subjektif, yaitu nilai-nilai Pancasila juga bersifat dalam arti keberadaan nilai-nilai itu bergantung pada bangsa Indonesia sendiri. Penjelasannya adalah sebagai berikut : Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sebagai hasil penilaian dan pemikiran filsafat bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia yang paling sesuai, yang diyakini bangsa Indonesia sebagai petunjuk yang paling baik, benar, adil dan bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila mengandung keempat macam nilai kerohanian seperti disebut di atas, yang manifestasinya sesuai dengan sifat budi nurani bangsa Indonesia. 118 | P a g e



Nilai-nilai Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan atau dasar serta motivasi segala perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan perkataan lain, nilai-nilai Pancasila yang merupakan das Sollen diwujudkan menjadi das Sein (kenyataan). D. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila 1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa Ketuhanan



Yang



Maha



Esa



mengandung



suatu



pengertian,



kepercayaan dan keyakinan dari bangsa Indonesia tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa, Yang Maha Tunggal, sebab pertama dari segala sesuatu (causa prima); Maha Kuasa dan lain-lain sifatnya yang Maha Sempurna. Ketaqwaan bangsa Indonesia ajaran-ajaran-Nya. Karena itu bangsa Indonesia percaya bahwa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa akan memberi bimbingan dalam segala gerak cara dan wujud masyarakat yang makmur dan berkeadilan sosial yang dicita-citakan. Selanjutnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan sifat bangsa Indonesia yang percaya bahwa ada kehidupan lain di masa nanti setelah kehidupan kita di dunia sekarang. Hal ini memberikan dorongan untuk mengejar nilai-nilai yang dianggap luhur yang akan membuka jalan bagi kehidupan yang baik di masa yang akan datang (akhirat). Hal ini menyebabkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dianggap sebagai sumber pokok dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, termasuk sumber pokok atau norma dasar dari segala peraturan-peraturan masyarakat, yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota kelompok masyarakat, dan hubungan antar umat dan penciptanya. Atas dasar pikiran dan keyakinan inilah, maka pengakuan bangsa Indonesia terhadap hak-hak asasi manusia, yang hakikatnya bersumber pula pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, yang sebagai pencipta manusia di dunia ini yang telah membekalinya dengan sejumlah hak-hak asasi semenjak ia dilahirkan, seperti hak hidup, hak menyatakan pendapat, hak untuk mencapai tingkat hidup yang lebih layak, hak untuk memeluk agamanya menurut



keyakinan



dan



kepercayaan



masing-masing



dan



lain-lain 119 | P a g e



(sebagaimana tersebut aturanaturan tentang hubungan berbangsa dan bemegara dalam Pasal 27, 31, 32, 33 dan 34 UUD 1945). Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga dinyatakan oleh bangsa Indonesia di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang berbunyi : “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ... maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini mengandung suatu pengertian, bahwa kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia semata-mata bukan sekedar hasil perjuangan, lebih dari itu sesungguhnya karena berkat rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya Pasal 29 UUD 1945: Ayat (1) menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Kalimat ini mengandung (nilai-nilai pengertian akan pengakuan) ketagwaan dan keimanan bangsa dan manusia Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang bersifat kekal, berdiri sendiri, Maha Kuasa, Maha Tahu dan lain-lain sifat yang Maha Sempurna.



Selanjutnya



ayat



(2)



menyatakan



“Negara



menjamin



kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini berarti: a. Bahwa negara tidak hanya memberi kebebasan tetapi juga perlindungan, pengamanan kepada setiap pemeluk agama, yang agamanya telah diakui oleh negara untuk memeluk, memelihara dan menyebarkan agama serta kepercayaan yang telah diwahyukan Tuhan kepada utusan-utusan-Nya; b. Sebaliknya, dari para pemeluk masing-masing agama dan kepercayaan yang resmi, diharapkan dapat menahan dirinya dengan jalan saling menjaga, saling menghormati satu sama lain dengan cara memelihara dan membina kerukunan umat beragama, sehingga dari kerukunan ini diharapkan dapat berkembang usaha bersama menjalankan pembangunan dan kemajuan yang dibimbing oleh Ketuhanan Yang Maha Esa; c. Akhirnya Pasal 29 ayat (2) tersebut mengandung pengertian bahwa pemerintah akan melarang dan membendung semua bentuk aktivitas yang bersifat anti agama, juga semua bentuk aktivitas yang menyelewengkan atau meniadakan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 120 | P a g e



2. Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Perkataan “Kemanusiaan” dalam sila kedua ini, berarti: sifat-sifat manusia yang menunjukkan ciri-ciri khas atau identitasnya manusia itu sendiri. Seperti sifat manusia sebagai makhluk yang berakal dan berbudi, yang memiliki kemampuan cipta, rasa dan karsa, dan lain-lain sifat yang luhur. Maka “Kemanusiaan Indonesia”, seperti yang dimaksud sila kedua secara keseluruhan mempunyai arti : bahwa sifat manusia (Indonesia) adalah memperlakukan manusia lain secara adil, tidak sewenang-wenang, perlakuan hanya bisa dilaksanakan karena telah mencapai peradaban yang sudah tinggi nilainya. Itulah sebabnya mengapa sila Kemanusiaan yang adil dan beradab mewajibkan kepada manusia (Indonesia), untuk senantiasa menjunjung tinggi norma-norma hukum dan moral hingga memperlakukan sesama manusia, bahkan makhluk-makhluk hewani secara adil dan beradab, menunit norma-norma tersebut. Pasal-pasal dalam Batang Tubuh LJUD 1945 mewujudkan sila kedua ini lebih konkrit mengenai hak-hak asasi warga negara dan penduduk seperti tercantum dalam Pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan 34 yang antara lain berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan/penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; berhak atas jaminannya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya; berhak atas terpeliharanya fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. 3. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia. Maksudnya ialah, bahwa rakyat Indonesia sebagai keseluruhan mempunyai tempat tersendiri di atas bumi ini, sebagai tanah air dan tumpah darahnya. Persatuan Indonesia mempunyai arti yang cukup luas dan ini diilhami oleh adanya “Sumpah Pemuda” pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai salah satu bukti kesadaran dalam berbangsa, yang berbunyi: “Satu bangsa - bangsa Indonesia” “Satu tanah air - tanah air Indonesia” “Satu bahasa - bahasa Indonesia” 121 | P a g e



Dengan demikian dapat diartikan bahwa sila ini tidak menghendaki adanya perpecahan baik sebagai bangsa, maupun sebagai negara. Hal ini telah dinyatakan pula sebagai karunia Tuhan, hingga bagi bangsa Indonesia telah menjadi suatu kenyataan yang memang sudah seharusnya. Karena itu, walaupun bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku dan keturunan bangsa, berdiam di atas suatu wilayah luas yang terdiri dari beribu-ribu pulau, tetapi karena sifat kesatuan ini, maka tidak dapat dibagibagi, jadi utuh, satu dan tidak terpecah-pecah utuh menyeluruh. Persatuan Indonesia ini bukanlah suatu faktor yang statis, tetapi merupakan suatu faktor yang dinamis dalam kehidupan ke arah pematangan persatuan nasional. Sebab tingkat pematangan dari persatuan nasional atau bangsa tersebut, barulah mencapai puncaknya dan wujudnya yang konkrit dalam bentuk Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Adapun makna dari Proklamasi Kemerdekaan tersebut, ialah bahwa a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan seterusnya; b. Bangsa Indonesia mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Bangsa Indonesia akan mewujudkan kesejahteraan hidup dan turut serta dalam menyelenggarakan perdamaian dunia. Ketiga hal inilah merupakan benar-benar perwujudan daripada Persatuan Nasional. Nasionalisme sebagai salah satu aspek atau segi Persatuan Indonesia, dinyatakan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 dengan kata-kata, bahwa “Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, Negara menurut pengertian Pembukaan itu menghendaki persatuan. meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya”. Nasionalisme Indonesia tidak saja mengatasi paham. golongan, suku bangsa dan lain-lain, tetapi juga membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan, sebagai suatu bangsa yang utuh dan tidak terpecah-pecah. Nasionalisme Indonesia bukan merupakan suatu nasionalisme yang sempit, yang sering dinamakan chauvinisme, yang selalu mengagungagungkan bangsanya sendiri. Sikap yang demikian ini akan menyebabkan sikap agresif dan sifat menjajah, suka memandang rendah bangsa lain yang 122 | P a g e



akhirnya menumbuhkan sifat rasialisme. Jadi nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme yang sempit, tetapi nasionalisme yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. 4. Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila keempat ini mempunyai arti, bahwa rakyat dalam menjalankan



kedaulatan/kekuasaannya,



melalui sistem perwakilan Sedangkan keputusan-keputusan diambil dengan musyawarah yang dipimpin oleh (rasio) yang sehat serta penuh rasa tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Sila Kerakyatan ini merupakan sendi penting daripada asas kekeluargaan, karena Pancasila sendiri tidaklah lahir dari sumber asing, tetapi digali dari sifat kepribadian Indonesia, yaitu kekeluargaan yang harmonis, dimana terdapat adanya keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan keseluruhan atau masyarakat. Sila keempat ini menjadi asas/prinsip daripada demokrasi Pancasila, yang digambarkan sebagai suatu paham demokrasi, yang bersumber, berasal dari pandangan hidup bangsa Indonesia, dan digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 memuat norma dasar atau landasan pokok daripada Demokrasi Pancasila, yang berbunyi: “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Ini berarti, bahwa permusyawaratan dari rakyat harus dilakukan melalui badanbadan perwakilan yang telah ditentukan oleh UUD 1945, seperti MPR, DPR dan DPRD. Demokrasi Pancasila hanya bisa diwujudkan melalui musyawarah dan mufakat, yang prinsipnya adalah sebagai berikut: a. Bahwa hakikat dari musyawarah untuk mufakat adalah bersumber kepada paham Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; b. Bahwa untuk memutuskan sesuatu haruslah berdasarkan kehendak rakyat dengan melalui hikmat kebijaksanaan, yang artinya, haruslah senantiasa berdasarkan



pikiran



atau



rasio



yang



sehat



dengan



pula



123 | P a g e



mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa dan kepentingan umum; c. Bahwa tujuan akhir daripada tata cara musyawarah di atas dimaksudkan untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Lalu bagaimana kalau keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tersebut tidak bisa dicapai? Prinsipnya



dalam



Demokrasi



Pancasila,



memang



berlaku



musyawarah untuk mencapai mufakat. Tetapi bila keputusan berdasarkan mufakat di atas tidak mungkin diusahakan baik karena pendirian dari sebagian peserta tidak mungkin didekatkan lagi, maupun karena waktunya memang mendesak, maka barulah diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak, yang mana memang diperbolehkan UUD 1945 Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, dan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak”. Ini berarti bahwa UUD 1945 tidak melarang, bahkan membolehkan dan memungkinkan sistem suara terbanyak digunakan. Namun dalam pelaksanaannya, penentuan dengan suara terbanyak melalui voting adalah upaya terakhir. 5. Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila Keadilan Sosial ini berarti, bahwa keadilan tersebut berlaku di segala bidang kehidupan masyarakat, baik material maupun spiritual. Maksudnya, bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil, baik di bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan bidangbidang lain. Adapun perwujudan dan pelaksanaan daripada Keadilan Sosial tidak bisa dilepaskan dari tujuan dan cara-cara mencapai tujuan tersebut. Salah satu jalan yang dipandang paling ampuh dalam pelaksanaan sila kelima ini ialah, jalan melalui asas kekeluargaan yang selaras (harmonis). Sebab kekeluargaan merupakan suatu asas yang digali dari sifat-sifat kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Maka untuk mencapai keadilan sosial ini, kita harus menempuh cara-cara kekeluargaan di bidang materiil (kebendaan)” maupun di bidang-spiritual (kerohanian). 124 | P a g e



a. Bidang Material : Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 menggambarkan tujuan Pembangunan Nasional kita adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata, baik material maupun spirituil berdasarkan Pancasila. Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”, memuat asas demokrasi ekonomi. Artinya demokrasi ekonomi ini mencita-citakan agar produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua., di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat. Dengan maksud, agar kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran perseorangan. Akhirnya pasal ini berkesimpulan, bahwa bagi rakyat yang umumnya tidak bermodal, maka bentuk koperasi merupakan bentuk perusahaan yang paling sesuai dan paling baik untuk menjalankan usaha-usaha ekonominya. Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Perkataan “dikuasai” di sini bukanlah berarti, dimiliki, tetapi suatu pengertian, bahwa Negara diberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan cabang-cabang produksi yang dianggap menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan cabang-cabang produksi yang kurang vital, dapat diserahkan kepada badan-badan atau perusahaan swasta, dengan pengaturan dan bimbingan yang baik dari pemerintah. Badan-badan swasta tersebut dapat turut aktif membantu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Pasal 33 ayat (3) menyatakan, bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Di sini perkataan “dikuasai” berarti, bahwa Negara mengatur hakhak yang dapat dimiliki oleh seseorang atas bumi, air, dan kekayaan alam tersebut, serta segala perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang yang bersangkutan dengan bumi, air dan kekayaan alam itu.



125 | P a g e



Maksudnya “turut mengatur” disini, agar pemerintah akhirnya bisa mengusahakan tercapainya kemakmuran rakyat yang sebesarbesarnya. Akhirnya perlu dijelaskan, bahwa latar belakang seluruh Pasal 33 ini ialah: di satu pihak harus dihindari sistem “free fight liberalism” yang bisa menumbuhkan penghisapan terhadap manusia atau bangsa lain; sedang di lain pihak hams dihindarkan sistem “etatisme” atau dominasi di bidang ekonomi oleh negara beserta aparaturnya. b. Bidang Spirituil: Pasal-pasal 31, 32 clan seterusnya disebutkan: Keadilan Sosial yang hendak dicapai di bidang spirituil adalah keadilan yang menyangkut bidang-bidang kebudayaan, pendidikan, agama, kesehatan dan lain-lain bidang. Hal tersebut dalam UUD 1945 diuraikan lebih lanjut yaitu: 1) Tentang bidang kebudayaan antara lain disebutkan, bahwa “usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baku dari kebudayaan asing yang dapat dikembangkan atau memperkaya kebudayaan, bangsa sendiri dan seterusnya”. 2) Tentang pendidikan dikatakan, bahwa: tiap-tiap warga negara berhak mendapat



pengajaran



dan



Pemerintah



mengusahakan



clan



menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Pendidikan hakikatnya merupakan suatu usaha



yang



sadar



untuk



mengembangkan



kepribadian



dan



kemampuan di dalam maupun di luar sekolah dan berlangsung seumur



hidup.



Pendidikan



berlangsung



seumur



hidup



dan



dilaksanakan di dalam lingkungan rumah-tangga, sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat clan pemerintah. E. Empat Puluh Lima Butir Nilai untuk Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila 1. Sila Kesatu : Ketuhanan Yang Maha Esa a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 126 | P a g e



b. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab; c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa; d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya; f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing; g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 2. Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab a. Mengakui



memperlakukan



manusia



sesuai



dengan



harkat



dan



martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa: b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin. kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya; c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia; d. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira; e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain; f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan; g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; h. Berani membela kebenaran dan keadilan; i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.



127 | P a g e



3. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan; b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan; c. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa; d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia; e. Memelihara



ketertiban



dunia



yang



berdasarkan



kemerdekaan,



perdamaian abadi dan keadilan sosial; f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama; b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain; c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama; d. Musyawarah



untuk



mencapai



mufakat



diliputi



oleh



semangat



kekeluargaan; e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai basil musyawarah; f. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah; g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan; h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur; i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan 128 | P a g e



martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama; j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan. 5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan; b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama; c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban; d. Menghormati hak orang lain; e. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri; f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain; g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah; h. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum; i. Suka bekerja keras; j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan bersama; k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.



129 | P a g e



BAB VI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA



A. Bentuk Pelaksanaan Pancasila Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai Pandangan Hidup supaya mempunyai arti dan makna dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka perlu pelaksanaannya. Pelaksanaannya baik oleh Pejabat/Penguasa negara maupun oleh setiap warga negara maupun penduduk Indonesia. Jika pelaksanaan Pancasila tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab, jadi bukan karena terpaksa atau merasa takut, maka pelaksanaan tersebut dinamakan pengalaman. Jadi bobot/nilai pengamalan lebih tinggi dari hanya pelaksanaannya. Pelaksanaan/pengamalan Pancasila dibedakan dalam (dua) bentuk pelaksanaan, yaitu: 1. Pelaksanaan Objektif, adalah pelaksanaan yang dilakukan oleh Penguasa negara yang berwenang dengan cara menjabarkan Pancasila tersebut ke dalam Peraturan Perundang-undangan (misalnya MPR menetapkan Ketetapan MPR, DPR dan Presiden membuat Undang-Undang dan sebagainya). Pelaksanaan objektif Pancasila sebagai Dasar Negara mutlak harus dilakukan, sedangkan pelaksanaan objektif Pancasila sebagai Pandangan Hidup tidak mutlak hams dilakukan. Pemerintah (Orde Baru) pernah merasa perlu maka dikeluarkanlah Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 (Ekaprasetia Pancakarsa) yang sekarang telah dicabut Dengan demikian dicabutnya TAP tentang P-4 tersebut adalah tidak menjadi masalah, karena tidak mutlak harus ada. 2. Pelaksanaan Subjektif, adalah pelaksanaan yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (dimanapun ia berada) dan penduduk dengan cara mematuhi melaksanakan setiap peraturan perundang-undangan yang ada. Sebagai Dasar Negara maka setiap warga negara wajib taat kepada semua peraturan yang bersumber pada Pancasila yang berfungsi sebagai “Sumber dari segala sumber hukum”. Sebagai Pandangan Hidup setiap warga negara



130 | P a g e



hendaknya bersikap dan bertingkahlaku sesuai dengan norma-norma luhur Pancasila B. Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara Pengamalan Pancasila berarti, pelaksanaan Pancasila dalam wujud tingkah laku, tindak tanduk atau perbuatan-perbuatan yang nyata. Dasar Negara berarti, peraturan-peraturan pokok yang digunakan sebagai landasan untuk mengatur kehidupan negara, Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara berarti Pelaksanaan Pancasila dalam wujud tingkah laku, tindak tanduk ataupun perbuatan-perbuatan sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku dalam negara bangsa Indonesia. Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara mengandung keharusan-keharusan ataupun larangan-larangan yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, baik pejabat maupun masyarakat pada umumnya, Sebab, pengamalan Pancasila sebagai dasar negara mengandung sanksi-sanksi hukum. Artinya bilamana tingkah laku, tindak tanduk ataupun perbuatan-perbuatan bangsa Indonesia bertentangan dengan Pancasila sebagai Dasar Negara, maka bangsa Indonesia dikenai sanksi hukum. Pancasila sebagai Dasar Negara, berarti pula Pancasila sebagai Norma Dasar Republik Indonesia. Perkataan “Norma Dasar” terdiri dari kata “Norma”, yang berarti “Hukum” atau “Kaidah” dan kata “Dasar”, yang berarti “Pokok” atau “Fondamen”, jadi Norma Dasar berarti hukum pokok atau kaidah pokok. Karena itu yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Norma Dasar Negara Republik Indonesia ialah Pancasila yang menjadi hukum pokok dalam negara bangsa Indonesia. Artinya, semua peraturan perundangan yang berlaku dalam negara bangsa Indonesia bersumber pada Pancasila dan sah berlaku jika tidak bertentangan dengan Pancasila. Dengan pengertian tersebut, maka Pancasila merupakan “Sumber dari segala sumber hukum”. Oleh karena itu, semua peraturan perundangan di Negara Republik Indonesia adalah bersumber pada Pancasila, maka setiap warga negara yang menjalankan dan mematuhi semua peraturan yang ada secara teoritis is telah mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Sebagai Dasar Negara, pengamalan Pancasila pada hakikatnya adalah merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila di dalam berbagai ketentuan negara guna pengaturan pelaksanaan berbagai macam pola dan bidang kehidupan, agar benar-benar sesuai dan dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, yaitu: 131 | P a g e



Pertama, nilai Pancasila yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan secara merata pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945. Kedua, jabaran nilai Pancasila yang termaktub dalam pasal-pasal tersebut dijabarkan lebih lanjut di dalam ketetapan-ketetapan MPR, termasuk di dalamnya Ketetapan mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang merupakan pedoman pelaksanaannya. Ketiga, jabaran yang merupakan pedoman pelaksanaan tersebut, masih diperlukan lagi adanya penjabaran lebih jauh/lanjut dan terperinci yang mengatur pelaksanaan seluruh bidang kegiatan dalam kehidupan. Keempat, setelah kesemuanya diatur berdasarkan Pancasila seperti tersebut di atas, diperlukan partisipasi dari seluruh warga masyarakat untuk mematuhinya, mengembangkan dan mengamankannya. Hanya dengan jalan demikianlah, maka pengamalan Pancasila ini dapat berhasil, karena di dalamnya terlibat secara dinamis serta bersama-sama Pemerintah dan seluruh warga masyarakat. C. Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Mengingat bahwa Pancasila di samping sebagai Dasar Negara juga merupakan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, yang berarti dipergunakan sebagai pedoman hidup dalam hidup sehari-hari; maka is meliputi hal-hal yang sangat luas, termasuk bidang kerohanian. Seperti telah disebut di atas, sebagai pedoman MPR pernah mengeluarkan Ketetapan No. II/MPR/1978 tentang P-4, namun ketetapan tersebut sudah dicabut. Pangkal tolak penghayatan dan pengamalan Pancasila ialah kemauan dan kemampuan manusia Indonesia dalam mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat. Dengan kesadaran dan pangkal tolak yang demikian tadi, maka sikap hidup manusia Pancasila adalah 1. Kepentingan pribadinya tetap diletakkan dalam kesadaran kewajiban sebagai makhluk sosial dalam kehidupan masyarakatnya; 2. Kewajibannya terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadinya. 132 | P a g e



Karena merupakan pengamalan Pancasila, maka dalam mewujudkan sikap hidup tadi manusia dituntut oleh kelima sila dari Pancasila, yaitu : Oleh rasa Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh rasa perikemanusiaan, yang adil dan beradab, oleh kesadaran untuk memerkokoh persatuan Indonesia, oleh sikap yang menjunjung tinggi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengamalan Pancasila tidak lain bertujuan mewujudkan kehidupan pribadi dan kehidupan bersama yang kita cita-citakan, kehidupan yang kita anggap baik. Dan untuk merasakan kehidupan yang lebih baik itulah tujuan akhir dari pembangunan bangsa dan negara bangsa Indonesia. Sama halnya dengan bangsa lain, bangsa Indonesia juga terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat besar dan kecil, setiap kelompok masyarakat dari keluarga-keluarga, dan setiap keluarga terdiri dari pribadi-pribadi. Karena itu membangun bangsa dan negara berdasarkan Pancasila, berarti membangun manusia-manusia Pancasila. D. Pengamalan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan 1. Pengertian Paradigma Dalam beberapa kamus ditemukan beberapa pengertian paradigma, yaitu antara lain: Contoh, - Tasrip, - Teladan, -Pedoman. Dalam kamus ilmiah Populer, yang ditulis oleh Pius A. Partanto & MD AlBarry, terbitan: Arkola, Surabaya, disebutkan: Paradigma dipakai untuk menunjukkan Gugusan Sistem Pemikiran, Bentuk Kasus dan Pola Pemecahannya. Berdasarkan kutipan tersebut, dapatlah disimpulkan pengertian Paradigma sebagai berikut. Paradigma adalah suatu pedoman dasar/pokok untuk dipakai dalam menghadapi segala aspek kehidupan dengan segala permasalahannya untuk dipecahkan, sehingga tercapai suatu tujuan. 2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Sebagaimana telah disepakati, bahwa pengamalan Pancasila melalui pelaksanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka mencapai Tujuan Nasional. Tujuan Nasional seperti ditegaskan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang menjadi cita-cita Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.



133 | P a g e



Cita-cita



bangsa



Indonesia



tidak



mungkin



tercapai



tanpa



pembangunan. Jadi, hanya pembangunanlah sarana untuk mencapai cita-cita yang mulia, yang sekaligus menjadi tujuan nasional itu. Selanjutnya sebagai petunjuk untuk melakukan pembangunan, perlu adanya rambu-rambu yang harus ditaati. Untuk itu Majelis Permusyaaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan



seluruh



rakyat



Indonesia,



menetapkan



norma-norma



pembangunan itu dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan Nasional, dengan memanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Pembangunan Nasional tersebut adalah dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pembangunan nasional telah digariskan, bahwa semua upaya pembangunan diusahakan mencapai hasil dan pemerataan serta stabilitas di segala bidang, baik ideologi. politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan. Keseluruhan semangat, arah, dan garis pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan utuh, yang meliputi: a. Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang antara lain mencakup tanggung jawab bersama dari seluruh golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk secara terus-menerus dan bersama-sama meletakkan landasan spiritual, moral, dan etik yang kokoh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. b. Pengamalan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, yang antara lain mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi warga negara, serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan, dan ketidakadilan dari muka bumi. 134 | P a g e



c. Pengamalan Sila Persatuan Indonesia, yang antara lain mencakup peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga rasa kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. d. Pengamalan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang antara lain mencakup upaya makin menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik demokrasi Pancasila yang makin mampu memelihara stabilitas nasional uang dinamis, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga negara, serta menggairahkan rakyat dalam proses politik. e. Pengamalan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas keseluruhan. Nilai-nilai dasar yang telah diletaldcan oleh para pendiri negara berupa Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, dan UUD 1945, merupakan nilai dasar yang menjadi sumber gagasan seluruh cipta, rasa, karsa, dan karya bagi segenap upaya dalam melanjutkan kepentingan dan tujuan nasional bangsa Indonesia. Dari nilai-nilai dasar ini dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental, dan lebih lanjut menjadi nilai-nilai praktis. Nilai dasar Pancasila tidak boleh berubah, yang boleh berubah adalah nilai operasionalnya, yaitu nilai instrumental dan nilai praktis yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengkaryaan dari nilai dasar. GBHN merupakan Nilai Instrumental, sebagai landasan operasional Pembangunan Nasional. ini berarti GBHN tersebut akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan-peraturan lainnya sebagai peraturan pelaksanaan seperti Keputusan Presiden dan seterusnya. 3. Visi dan Misi Dalam beberapa GBHN disebutkan tentang hakikat pembangunan nasional



sebagai



pembangunan



manusia



Indonesia



seutuhnya



dan



135 | P a g e



pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta harus benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Sejalan dengan itu, tepatlah apabila dikatakan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, maka bangsa Indonesia mempunyai Visi dan Misi, yaitu sebagai berikut (GBHN Tahun 1999): a. Visi Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri,



beriman,



bertakwa,



berakhlak



mulia,



cinta



tanah



air,



berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. b. Misi Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut. 1) Pengamalan



Pancasila



secara



konsisten



dalam



kehidupan



bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 2) Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 3) Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan 136 | P a g e



Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai; 4) Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat; 5) Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran; 6) Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdayatahan terhadap pengarah globalisasi; 7) Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama



pengusaha



kecil,



menengah,



dan



koperasi



dengan



mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; 8) Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 9) Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, serta memberi perhatian pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja; 10) 10) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdayaguna, produktif, transparan, bebas dari korupsi. kolusi dan nepotisme; 11) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggungjawab, berketrampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia; 12) Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.



137 | P a g e



Untuk melaksanakan pembangunan nasional, dan berdasarkan visi dan misi tersebut di atas, maka perlu adanya arah kebijaksanaan dalam. segala bidang, yaitu meliputi : Hukum, Ekonomi, Politik (Politik Dalam Negeri, Politik Luar Negeri Penyelenggara Negara, serta Komunikasi, Informasi dan Media Massa), Agama, Pendidikan, Sosial dan Budaya (Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata, Kedudukan dan Peranan Perempuan, Pemuda dan Olah Raga), Pembangunan Daerah, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Pertahanan dan Keamanan. E. Aktualisasi Pancasila Dalam Aspek Ekonomi 1. Misi Pembangunan Ekonomi Seperti dimaklumi, pembangunan nasional yang kita laksanakan meliputi berbagai aspek, yaitu aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan dan keamanan. Pembangunan ekonomi mempunyai kedudukan yang amat penting, karena keberhasilan di bidang ekonomi dapat menyediakan sumber daya yang lebih luas bagi pembangunan bidang lainnya, yang amat penting bagi tercapainya tujuan nasional melalui pembangunan nasional, sehingga terwujudnya masyarakat yang adil, dan makmur merata materiil dan spiritual. berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seperti telah disebutkan di depan, bahwa bangsa Indonesia mempunyai Visi dan Misi. Salah satu misi yaitu di bidang ekonomi sebagai : “Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, berkelanjutan”. 2. UUD 1945 dan Pembangunan di Bidang Ekonomi UUD 1945 menegaskan di dalam Pembukaannya, bahwa salah satu tujuan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan tersebut tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena Pembukaan UUD 1945 beserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang 138 | P a g e



Tubuh UUD 1945, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasalpasal seperti di dalam Pasal 23, 27 serta Pasal 33. Namun demikian, di antara pasal-pasal tersebut yang paling pokok dan melandasi usaha pembangunan di bidang ekonomi adalah Pasal 33 UUD 1945. Mengenai Pasal 33 ini, penjelasan UUD 1945 menyatakan: "Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.



Kemakmuran



masyarakatlah



yang



diutamakan,



bukan



kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak yang ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu hams dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan dalam satu pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukkan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi orang banyak, dan bukan untuk orang-orang atau suatu golongan. Dalam Pasal 33 ini ditegaskan pula asas demokrasi ekonomi dalam perekonomian Indonesia. Berdasar Pasal 33 UUD 1945 tersebut dalam beberapa GBHN digariskan, bahwa pembangunan bidang ekonomi didasarkan pada demokrasi ekonomi, dan karenanya masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan 139 | P a g e



pengarahan



dan



bimbingan



terhadap



pertumbuhan



ekonomi



serta



menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta menciptakan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata. Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah pada mantapnya ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang disusun untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan. yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut. a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan; b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak dikuasai oleh negara; c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; d. Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga Perwakilan Rakyat pula; e. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah



dalam



satu



kesatuan



perekonomian



nasional



dengan



mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional; f. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; g. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat; h. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut. a. Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain, yang dalam sejarahnya di Indonesia telah 140 | P a g e



menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia; b. Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara; c. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok, dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial. 3. Arah Kebijakan Pembangunan di Bidang Ekonomi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004, yaitu Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999, menetapkan arah kebijakan di bidang ekonomi sebagai berikut. a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat; b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distorsif, yang merugikan masyarakat; c. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undangundang; d. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir-miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah



serta



menumbuh-kembangkan



usaha



dan



kreativitas



masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang; 141 | P a g e



e. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat; f. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil realistis, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat; g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri; h. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisiensi, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independent; i. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri baru dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undangundang; j. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala perlakuan diskriminatif dan hambatan; k. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang konduktif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan



142 | P a g e



dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan dan lokasi berusaha; l. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, dan profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang-undang; m. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional; n. Mengembangkan sistem ketuhanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan tingkat pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang-undang; o. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang; p. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang: q. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil; r. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, 143 | P a g e



peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat; s. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja; t. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal; u. Melakukan



berbagai



upaya



terpadu



untuk



mempercepat



proses



pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi; v. Mempercepat



penyelamatan



dan



pemilihan



ekonomi



guna



membangkitkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai kebutuhan; w. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran; x. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian; y. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuiditas perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pengelolaan aset negara diatur dengan undang-undang; z. Melakukan menegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, 144 | P a g e



lembaga keuangan internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; aa. Melakukan secara proaktif negosiasi dan kerjasama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor, terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional; ab. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi Badan Usaha Milik Negara yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal. Arah kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi ini yang merupakan bagian dari GBHN 1999-2004 dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional Lima Tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat Selanjutnya PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian dapat diharapkan aktualisasi Pancasila dalam aspek ekonomi terwujud secara bertahap, sehingga salah satu tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum terwujud. F. Aktualisasi Pancasila dalam Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia 1. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, menyatakan bahwa: Pancasila merupakan “Sumber dari segala hukum”. Selanjutnya menurut ketetapan MPRS tersebut di atas mengenai Pembukaan UUD 1945 dikatakan sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita 145 | P a g e



luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah UUD karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara”. Dalam kedudukannya yang demikian tadi, Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dari sumber hukum dari Batang. Tubuhnya. Dengan demikian semua Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai Dasar Negara. Adapun bentuk-bentuk perundang-undangan Republik Indonesia menurut UUD 1945, ialah sebagai berikut. a. UUD 1945 b. KetetapanMPR c. Undang--Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang d. Peraturan Pemerintah e. Keputusan Presiden f. Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya, seperti: 1) Peraturan Menteri 2) Instruksi Menteri 3) Dan lain-lain 2. Pembukaan UUD 1945 Mengandung Empat Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yang apabila diamati tidak lain merupakan sila-sila Pancasila itu sendiri, yaitu sebagai berikut. a. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala faham golongan dan perorangan, mengatasi segala agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pokok pikiran ini jelas identik dengan sila ke-3 Pancasila;



146 | P a g e



b. Pokok pikiran kedua menyatakan, bahwa negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. c. Dalam hal ini, negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pokok pikiran kedua ini identik dengan sila ke-5 Pancasila; d. Pokok pikiran ketiga menegaskan, bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Negara Indonesia berkedaulatan rakyat, mempunyai sistem pemerintahan demokrasi yang kita sebut demokrasi Pancasila. Ini jelas merupakan perwujudan Sila ke-4 Pancasila; e. Pokok pikiran keempat menyatakan, bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara Indonesia bukan negara atheis, tetapi bukan pula negara teokrasi. Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan semua agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini merupakan perwujudan dan sila ke- I dan ke-2 Pancasila. Jelaslah bagi kita, bahwa keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak lain memuat lima sila dari Pancasila. Mengapa urutan pokok-pokok pikiran tersebut tidak sama dengan rumusan Pancasila dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, dapatlah dijelaskan sebagai berikut. Pokok-pokok pikiran tersebut berangkat dari pertanyaan tentang dasar-dasar untuk membangun Indonesia merdeka. Modal dasar yang pertama tentu saja persatuan. Pokok pikiran ini sesuai dengan faham negara persatuan (integralistik, kekeluargaan) yang kita anut, yakni negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, yang mengatasi segala faham golongan dan faham perseorangan. Pokok pikiran pertama ini merupakan syarat mutlak untuk membangun Indonesia merdeka itu, atau tepatnya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran kedua). Dalam rangka mewujudkan keadilan tersebut, harus dijunjung tinggi asas kedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ 147 | P a g e



perwakilan (pokok pikiran ketiga). Akhirnya, tidak kalah pentingnya, bahwa semua yang dilaksanakan dan dihasilkan dalam pembangunan Indonesia merdeka itu harts berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran keempat). Empat pokok pikiran tersebut, kemudian tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yang susunannya dibuat dalam empat alinea. Pada alinea keempat, pokok-pokok pikiran itu dicantumkan dalam suatu pola susunan yang filosofs, sehingga menjadi sistematis, hierarkis, dan bulat utuh. Susunan inilah yang menjadi dasar negara, Pancasila. Lebih jauh lagi, dalam penjelasan UUD 1945 dituangkan, bahwa undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasalpasalnya. Kalimat dalam Penjelasan UUD 1945 tersebut secara eksplisit menegaskan keterkaitan antara pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan (yang tidak lain adalah Pancasila) dan Batang Tubuh UUD 1945 (tanpa mengabaikan pula bunyi penjelasannya). Ini berarti, bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 (Pancasila) dijelmakan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dengan demikian, apabila kita ingin menjabarkan lebih lanjut Pancasila, tidak dijabarkan langsung dari sila-sila itu, tetapi harus terlebih dahulu melalui Pembukaan dan pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945. 3. Hak Asasi Manusia (RAM) Hak Asasi Manusia ialah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi manusia secara modrat. Ini berarti bahwa hak itu merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia. Oleh karena hak asasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi manusia. Hak Asasi Manusia meliputi



hak hidup,



hak kemerdekaan



(kebebasan), dan hak memiliki sesuatu. Hal ini kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Hingga dewasa ini, Hak Asasi Manusia itu meliputi berbagai bidang sebagai berikut. a. Hak asasi pribadi, hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berpartai politik; 148 | P a g e



b. Hak asasi ekonomi atau harta milik, yaitu hak dan kebebasan memiliki sesuatu, baik membeli dan menjual sesuatu, dan hak mengandalkan suatu perjanjian atau kontrak; c. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan. Hak itu disebut hak persamaan hukum; d. Hak asasi politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara wajar mendapat halt ikut serta dalam pemerintahan, yakni hale memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, serta mengadakan petisi dan kritik atau saran; e. Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu hale kebebasan mendapat pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai; f. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum). Bidang-bidang ini berkembang menurut kemajuan pemikiran dan kebudayaan manusia. Misalnya, pada saat ini dikenal adanya hale melakukan atau tidak melakukan pengendalian kelahiran dalam rangka keluarga berencana, Ini berarti bahwa Negara menghormati kebebasan pribadi warganegaranya. Meskipun keluarga berencana tetap menjadi program pemerintah, pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan kepada rakyat. Maka dalam hal ini, kesadaran setiap warga negara sendiri untuk melaksanakannya diharapkan. Dengan demikian, warga negara menyadari kewajibannya dalam kehidupan bernegara, yang kondisinya sekarang memerlukan pelaksanaan keluarga berencana demi masa depan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Hak asasi manusia tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti bahwa pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku seperti Undang-Undang Dasar dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Jika pelaksanaan mutlak, pastilah hak-hak asasi kita dapat melanggar atau berbenturan dengan hak-hak asasi orang lain. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain. Kesadaran 149 | P a g e



akan adanya batas dengan hak-hak asasi orang lain merupakan kewajiban. Dengan demikian, terdapat keseimbangan timbal-balik, yakni kesadaran akan hal-, dan kewajiban. Perjuangan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya berlangsung dalam tataran nasional dari masing-masing negara, melainkan sudah pada tataran internasional. Hal ini telah terwujud dalam rumusan “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa” tahun 1945, dan “Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak Manusia” (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948. Indonesia yang sejak tahun 1950 menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ini tentu saja juga tidak mungkin melepaskan diri dari ikatan kewajiban hukum internasional. Sebenarnya dalam masyarakat Indonesia juga berkembang kesadaran akan hak asasi manusia, seperti dapat kita lihat dari perjuangan kemerdekaan oleh tokoh-tokoh pahlawan kita sepanjang zaman penjajahan. Hal ini merupakan bukti kesadaran akan harga diri untuk membela hak asasi. Kesadaran ini telah berkembang sejak tahun 1908 yang berpuncak pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi ini kemudian dituangkan atau diperinci di dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itulah, Pembukaan UUD 1945 merupakan intisari ajaran hak asasi manusia Indonesia. Pembukaan UUD 1945 dapat kita katakan sebagai “Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia”. Dengan demikian Aktualisasi Pancasila di bidang Hukum dan HAM, terwujud dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian tercermin atau terjabar dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 yang menyuratkan dan menyiratkan pengakuan-pengakuan akan HAM. Prinsip-prinsip atau dasar-dasar pikiran tentang hak-hak asasi manusia di dalam Pembukaan UUD 1945 secara garis besar adalah sebagai berikut. a. Kemerdekaan Indonesia sesungguhnya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini adalah prinsip meyakini dan mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan pribadi warga negara Indonesia adalah anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, bangsa Indonesia



150 | P a g e



dan pribadi warga negaranya berkewajiban selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dilindungi. Ini berarti prinsip bahwa kemerdekaan nasional mengayomi kemerdekaan warga negara, segenap golongan, dan lapisan masyarakat; c. Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini berarti prinsip pengakuan dan jaminan hak-hak asasi kesejahteraan sosial dan ekonomi serta sosial budaya warganegara; d. Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ini berarti prinsip pengakuan hakhak asasi manusia atau menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hidup dan kesejahteraannya; e. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila. Oleh



karena



itu,



Lembaga



Negara



dan



Pemerintah



Indonesia



berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan demi hak-hak asasi warga negara, keadilan dan kebenaran. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, dijabarkan hak asasi warga negara dan kewajibannya dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan pedoman dalam mengamalkan jiwa, semangat, nilai dan isi ajaran Pancasila sebagai salah satu kesatuan yang bulat dan utuh. Adapun uraian secara terperinci adalah sebagai berikut. a. Pasal 27 ayat (1) ayat (1) menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kesamaan semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini juga berarti bahwa semua warga negara, baik pejabat maupun bukan pejabat, baik kaya maupun miskin harus mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum. Dengan kata lain siapa yang bersalah harus di hukum. Meskipun demikian. tiap orang yang diadili tetap mempunyai hak membela diri yang dilakukan oleh terdakwa sendiri atau oleh pembela. Kebebasan dan jaminan membela hak asasi atau membela diri di pengadilan akan selalu kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Demikian pula halnya dengan bidang



pemerintahan,



siapapun



boleh



menjabat



suatu



jabatan 151 | P a g e



pemerintahan asalkan memenuhi persyaratan jabatan itu. Sebaliknya, semua warganegara mempunyai kewajiban mentaati semua undangundang



dan



peraturan-peraturan



negara.



Semua



warga



negara



berkewajiban patuh dan taat kepada pemerintahan negara; b. Pasal 27 ayat (2) menyatakan : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini adalah pengakuan dan jaminan martabat manusia. Oleh karena itu, ia berhak memperoleh pekerjaan dan mencapai penghidupan yang layak sebagai manusia. Semangat dan isi Pasal 27 ini adalah pengamalan sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesadaran akan jaminan persamaan hak asasi mengakui hak manusia untuk mendapat kehidupan yang layak, adil sejahtera; c. Pasal 28 menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kemerdekaan menyatakan pendapat atau pikiran dan hak mendirikan perkumpulan (partai, organisasi) dan berserikat Pelaksanaan hak-hak ini di dalarn hidup bernegara diatur dengan undang-undang. Semangat dan isi Pasal 28 itu merupakan pengamalan sila kedua dan keempat, yaitu mengakui dan menjamin hak asasi manusia atas dasar kesamaan dalam bidang politik, organisasi, dan dalam pengajuan pendapat; d. Pasal 29 ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Ini merupakan pernyataan hak asasi pribadi dalam memilih dan memeluk, agama, sesuai dengan keyakinannya. Semangat dan isi Pasal 29 ayat (2) merupakan pengamalan sila pertama, kedua dan keempat, sebab kesadaran beragama adalah wujud 152 | P a g e



keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, pengakuan kesamaan hak manusia atas dasar asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Pengakuan persamaan hak melaksanakan peribadatan merupakan wujud asas kerakyatan atau demokrasi; e. Pasal 30 ayat (1) menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (2) menyatakan: “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang”. Pasal 30 tersebut merupakan pengakuan dan jaminan hak dan sekaligus kewajiban membela negara. Jadi, membela negara bukan saja merupakan suatu hak melainkan juga merupakan kewajiban. Semangat dan isi Pasal 30 itu merupakan pengamalan sila kedua, ketiga dan keempat. Cinta bangsa dan tanah air, yang mendorong kita membela atau mempertahankan Negara merupakan kewajiban luhur seorang warga negara; f. Pasal 31 ayat (1) menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Ini merupakan pengakuan dan jaminan hak memperoleh pengajaran. Dalam hubungan ini, kita dapat menuntut Pemerintah agar mengadakan sekolah, baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan yang dapat disediakan Pemerintah. Selanjutnya ayat (2) mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. g. Pasal 32 menyatakan: 'Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia". Pemerintah



berkewajiban



mengusahakan



agar



kebudayaan



nasional dapat maju dan berkembang, sedangkan warga negara berhak ikut serta mengembangkan kebudayaan nasional itu sesuai dengan kemampuan dan keinginan.



153 | P a g e



Semangat dan isi Pasal 31 dan Pasal 32 itu merupakan pengamalan sila kedua, keempat dan kelima karena pasal-pasal itu menjamin hak asasi manusia dalam bidang sosial dan budaya; h. Pasal 33, ayat: 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan; 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; 3) Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 menunjukkan bahwa rakyat atau setiap warga negara berhak ikut serta dalam kegiatan perekonomian yang diusahakan bersama, seperti koperasi. Di samping itu, rakyatpun berhak ikut menikmati hasilhasil yang dicapai Pemerintah bersama rakyat dalam pembangunan Negara sesuai dengan darma bhaktinya kepada Negara. Semangat dan isi Pasal 33 adalah pengamalan Pancasila sebagai kebulatan dengan keyakinan bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan bumi dan isinya untuk manusia. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia berhak menikmatinya secara adil dan merata Dengan demikian, wajarlah apabila bumi dan air serta kekayaan di dalamnya diatur oleh Negara; i. Pasal 34 menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Ini berarti Pemerintah berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, sesuai dengan kemampuan dan pembiayaan yang dapat disediakannya. Dengan kata lain, fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak dipelihara sesuai dengan kemampuan Pemerintah. Semangat dan isi pasal itu merupakan pengamalan Pancasila terutama sila pertama, kedua dan ketiga, yang berwujud cinta kepada sesama warga negara demi kejayaan bangsa dan negara. Sila keempat dan kelima hanya mungkin terlaksana jika bangsa Indonesia dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini adalah 154 | P a g e



jiwa dan moral Pancasila, yang dalam kehidupan kita sehari-hari tampak dalam sikap kita dan pengamalan asas-asasnya, yang antara lain adalah sebagai berikut. 1) Mengakui harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa; 2) Mengaku bahwa kita semua sama dan sederajat, mengemban kewajiban dan memiliki hak-hak yang sama, serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku, atau bangsa; 3) Mengembangkan sikap saling cinta sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain; 4) Selalu suka bekerjasama, hormat menghormati, dan selalu berusaha menolong sesama manusia; 5) Mengembangkan sikap berani membela, kebenaran dan keadilan serta sikap jujur dan adil; 6) Menyadari bahwa manusia sama sederajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya sebagai bagian seluruh umat manusia. Semua sikap ini dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadi landasan pengamalan asas-asas hak asasi manusia. Sikap dasar ini melandasi tindakan dan tingkahlaku bangsa Indonesia dalam pergaulan, baik dengan sesama warga negara maupun dengan bangsa lain. G. Aktualisasi Pancasila dalam Aspek Kesadaran Bela Negara 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia Undang-undang yang dirancang oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan dan Markas Besar TNI ini merupakan kerangka yuridis dari penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ke dalam bidang pertahanan dan keamanan. Undang-undang ini mengacu pada pasal-asal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 30. Ada tiga hal penting dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tersebut, yaitu: 155 | P a g e



a. Perlawanan Rakyat Semesta; b. Sistem Pertahanan Rakyat Semesta; dan c. Pengelolaan Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. 1) Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran tekad, sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan



prasarana



nasional.



Dengan



rumusan



ini,



tercerminlah



kebersamaan dan faham integratistik dalam bidang pertahanan dan keamanan, bukan saja mengenai manusianya sendiri, tetapi juga dengan seluruh sumber daya dan prasarana nasional. Amat penting dalam hubungan ini adalah konsep bangsa Indonesia mengenai perang dan damai. Penjelasan UUD No. 20 Tahun 1982 menegaskan, bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan bila semua usaha untuk penyelesaian sengketa secara damai telah ditempuh dan ternyata tidak berhasil. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang keamanan negara bersifat defensif aktif di bidang pertahanan, dan preventif aktif di bidang keamanan; 2) Untuk mewujudkan konsep tersebut di atas, disusunlah Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, yaitu tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri dari rakyat sebagai komponen dasar, Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, Perlindungan Masyarakat sebagai komponen khusus, dan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.



156 | P a g e



Peranan rakyat dalam sistem Pertahanan Rakyat Semesta ini dicantumkan dengan jelas dalam Pasal 17 UU No. 20 Tahun 1982 tersebut, yang bunyinya sebagai berikut. a) Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang; b) Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara dengan secara adil dan merata. 3) Pengelolaan Pertahanan Keamanan Negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional. Presiden memegang kekuasaantertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan negara. Dalam menetapkan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (WANHANKAMNAS) 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dalam undang-undang ini dibedakan antara prajurit sukarela dan prajurit wajib, serta prajurit yang berdinas puma waktu dan yang berdinas penggal waktu, sehingga seluruhnya dikenal lima suku prajurit ABRI/TNI. yaitu: a. Prajurit sukarela berdinas purna waktu yang panjang, disebut sebagai “Prajurit Karier” b. Prajurit sukarela yang berdinas untuk waktu sekurang-kurangnya 5 tahun disebut sebagai “Prajurit Sukarela Dinas Pendek”; c. Prajurit Sukarela penggal waktu, disebut sebagai “Prajurit Cadangan Sukarela” d. Prajurit Wajib berdinas dua tahun penuh disebut sebagai “Prajurit Wajib” 157 | P a g e



e. Prajurit Penggal Waktu selama-lamanya 5 tahun disebut sebagai “Prajurit Cadangan Wajib”. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1988 ini ada perubahan rumusan sumpah prajurit, khususnya hubungan antara prajurit dengan Pemerintah. Dalam rumusan baru ini, menjadi sebagai berikut. Sumpah Prajurit Demi Allah saya bersumpah/berjanji: 1) Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 2) Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan; 3) Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan; 4) Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5) Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia tentara sekeraskerasnya. Rumusan dalam kalimat pertama Sumpah Prajurit tersebut, dan berdasarkan Penjelasan W No. 2 Tahun 1988 tersebut, menegaskan sebagai berikut. “Yang dimaksud dengan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup pengertian setia kepada rakyat dan pemerintah yang berideologi Pancasila dan menjalankan kewajibannya menurut Undang-Undang Dasar 1945”. Dalam rumusan ini terasa adanya perubahan mendasar, dari kesetiaan tanpa syarat kepada pemerintah menjadi yang bersifat ideologi, dan mengukur keabsahan ideologi pemerintah itu sebagai syarat kesetiaan. Adapun rumusan Sumpah Prajurit yang lama berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 1953 bunyinya adalah sebagai berikut. Sumpah Prajurit 1) Setia kepada Pemerintah dan tunduk kepada Undang-Undang dan Ideologi negara; 158 | P a g e



2) Tunduk kepada Hukum Tentara; 3) Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia; 4) Memegang teguh disiplin tentara, berarti tunduk, setia, hormat serta taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan; 5) Memegang segaka rahasia tentara sekeras-kerasnya. H. Pemerintahan Daerah Latar Belakang Dibentuknya Pemerintahan Daerah Pasal 18 UUD 1945 dengan penjelasannya, menyatakan 1. Daerah Indonesia dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil; 2. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka, yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-Undang; 3. Di daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar musyawarah. Adanya Pasal 18 itu diperlukan karena wilayah Republik Indonesia sangat luas. Sebagai perbandingan, jika wilayah Indonesia ini, baik daratan maupun lautan disatukan, maka wilayah Republik Indonesia ini sama luasnya dengan Negara Amerika Serikat yang begitu luas. Kalau daratannya saja maka bisa menutup seluruh negara di Eropa. Berdasarkan kenyataan itulah maka wilayah Republik Indonesia perlu dibagi dalam daerah besar dan kecil, dengan mempunyai pemerintahan sendiri (Pemerintah Daerah). Amerika Serikat untuk mengatasi wilayahnya yang luas tersebut membentuk Negara Federasi/Negara Serikat. Sedangkan Pembentuk Negara (Founding Fathers) kita telah bersepakat membentuk Negara Kesatuan. Karena itu di dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 tersebut menyatakan sebagai berikut: “Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheids staat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga”. I. Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang begitu luas, maka tidak mungkin Pemerintah diselenggarakan secara Sentralisasi, semua diatur oleh 159 | P a g e



Pusat. Berdasarkan itu maka ditentukanlah prinsip penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Adapun prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, adalah: 1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; 2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota; 3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa. Adapun pengertian desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan adalah sebagai berikut. 1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah; 3. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah atau desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Catalan: Jika menyebut kata/istilah Pemerintah, maka yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat. Sedangkan kata Daerah, maka yang dimaksud adalah Daerah Otonom. J. Bentuk Pemerintahan Daerah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam daerah-daerah yang bersifat otonom, yaitu : 1. Propinsi; 2. Kabupaten; 3. Kota. Ketiga daerah otonom tersebut masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain. Daerah propinsi berkedudukan juga sebagai wilayah administrasi. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik, luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. 160 | P a g e



Daerah



Propinsi



berkedudukan



sebagai



Daerah



Otonom



(asas



desentralisasi) dan sekaligus wilayah administrasi (asas dekonsentrasi) yang melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Gubernur. Pemberian kedudukan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan sekaligus sebagai Wilayah Administrasi dilakukan dengan pertimbangan: a. Untuk memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang bersifat lintas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota serta melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kota; c. Untuk melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi. K. Susunan Pemerintahan Daerah dan Hak DPRD Susunan Pemerintah Daerah Otonom meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah. DPRD dipisahkan dari Pemerintah Daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat. Oleh karena itu, hale-hak DPRD cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan Daerah dan melakukan fungsi pengawasan. Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. 1. Kepala Daerah a. Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah (Pusat). Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD Propinsi. Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagai Kepala Daerah ditetapkan dengan peraturan Tata Tertib DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam kedudukan sebagai Wakil Pemerintah. Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. 161 | P a g e



Tata



cara



pelaksanaan



pertanggungjawaban



sebagai



wakil



pemerintah ditetapkan oleh Pemerintah (Pusat). b. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati dan Kepala Daerah Kota disebut Walikota. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah Bupati/Walikota bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota. Tata cara pertanggungjawaban ditetapkan dalam peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pusat). Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah di Daerah Kabupaten/Kota Bupati dan Walikota berkewajiban memberikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan. 2. Wakil Kepala Daerah a. Di setiap Daerah terdapat Wakil Kepala Daerah yang dilantik oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah. Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas . 1) Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya; 2) Mengkoordinasilcan kegiatan instansi pemerintahan di daerah; 3) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan. b. Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya. Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi. Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara waktu. Dalam hal ini DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan. 3. Perangkat Daerah Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai kebutuhan Daerah. 162 | P a g e



a. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris 'Daerah. 1) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat. Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah Administrasi; 2) Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan DPRD dari PNS yang memenuhi syarat. Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya. Sekretaris Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. b. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintahan Daerah. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari PNS yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Dinas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah; c. Lembaga Teknis dapat dibentuk di daerah sesuai dengan kebutuhan daerah; d. Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten dan daerah Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan yang disebut Camat; e. Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah. Lurah diangkat dari PNS yang memenuhi syarat oleh Bupati atau Walikota atas usul Camat. Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari Camat. Lurah bertanggungjawab kepada Camat. Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4. Pemerintah Daerah Desa



dapat



dibentuk,



dihapus,



dan/atau



digabung



dengan



memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 163 | P a g e



Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintah Desa. a. Pemerintahan Desa terdiri atas Kepala Desa (atau yang disebut dengan nama lain) dan Perangkat Desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati. Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun. yaitu dua kali masa jabatan, terhitung mulai tanggal ditetapkan. Tugas dan kewajiban Kepala Desa, adalah : 1) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2) Membina kehidupan masyarakat desa; 3) Membina perekonomian desa; 4) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 5) Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; 6) Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban itu. Kepala Desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa atau menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. b. Badan Perwakilan Desa. Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk Badan Perwakilan Desa (atau sebutan lain) sebagai lembaga legislatif dan pengawasan dalam hal pelaksanaan peraturan desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Badan Perwakilan Desa berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota. Badan Perwakilan Desa bersama dengan



164 | P a g e



Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa. Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



165 | P a g e



BAB VII PENUTUP 1. Indonesia wajib bersyukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi rahmat kepada bangsa Indonesia berupa Pancasila sebagai Dasar Negara, Ideologi, Kepribadian Bangsa dan Pandangan Hidup seluruh bangsa Indonesia. Kenyataan menunjukkan, dan pengalaman selama ini memberi pelajaran kepada kita semua, bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia telah mampu bertahan terhadap berbagai macam gangguan dan rongrongan baik dari dalam maupun dari luar yang mencoba mengganggu dan bahkan berusaha untuk menghancurkan kelanggengan hidup bangsa Indonesia. Dengan kenyataan yang demikian itu, bangsa Indonesia menjadi lebih yakin bahwa Pancasila adalah merupakan satusatunya Kebenaran Nasional yang paling pokok dan paling hakiki bagi seluruh warga bangsa Indonesia. Karenanya adalah wajib bagi kita semua memegang teguh dan membelanya dengan cara memahami, menghayati, mengamalkan serta mencintai dan mengamankannya. 2. Dengan didorong oleh keinginan luhur dan rasa syukur yang sedalam-dalamnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia bertekad untuk tetap berjuang dan mengabdi demi tegak dan jayanya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Reformasi yang menuju terbentuknya Masyarakat Indonesia Baru sebagaimana kita cita-citakan bersama harus tetap berlandaskan kepada nilai-nilai luhur yang bersumber pada kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri. Pasal 1 Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 (tentang Pencabutan P-4), bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 (tentang GBHN) menyebutkan, bahwa bangsa Indonesia tetap konsisten dalam pengalaman Pancasila sebagai misi demi tercapainya visi bangsa Indonesia masa depan. 3. Bangsa Indonesia juga bersyukur, bahwa “Founding Fathers) yang begitu “Genius” telah dapat menciptakan suatu Undang-Undang Dasar, yang di dalam pembukaannya telah terumus secara padat dan khidmat yang setiap alinea dan



166 | P a g e



kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Pembukaan UUD 1945 selain memuat nilai-nilai luhur, sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci, juga ditinjau secara hukum (ilmiah) memenuhi syarat sebagai suatu “Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil”, oleh karena itu dengan jalan hukum tidak dapat dirubah, terlekat pada kelangsungan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai sifat “Singkat tetapi Supel”, namun suatu sistem yang utuh karena aturan-aturan pokok yang dapat memberikan petunjuk-petunjuk jelas kepada Lembaga-lembaga Negara yang berwenang untuk menyelenggarakan pemerintahan dan membuat peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sebagai penjabaran dan pelaksanaan selanjutnya yang lebih mudah membuat, merubah atau mencabutnya kembali, seperti undang-undang. Dengan dipenuhinya syarat mengikat, utuh, singkat dan supel serta tidak mudah usang, UUD 1945 mampu menampung dinamika pertumbuhan masyarakat Indonesia tanpa mengabaikan kebutuhan dan kepastian hukum. 5. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara negara, yaitu Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kokoh kekuatan moral dan etika.



167 | P a g e



6. Untuk melaksanakan pembangunan nasional, disusunlah arah penyelenggaraan negara dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang membuat konsepsi penyelenggaraan negara yang menyeluruh untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mewujudkan kemajuan di segala bidang yang menempatkan bangsa Indonesia sederajat dengan bangsa lain di dunia. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Garis-garis Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.



168 | P a g e



DAFTAR PUSTAKA Anonim, (1974). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Pantjuran Tudjuh. Anonim, (1980). Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Jakarta: Pantjuran Tudjuh. A. K. Pringgodigdo, (1949). Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia. Jakarta: PT Dian Rakyat. Abdulgani R, (1998). Pancasila dan Reformasi. Yogyakarta: Makalah Seminar Nasional KAGAMA, 8 Juli 1998. Besar A. (1995). Cita Negara Persatuan Indonesia. Jakarta: BP-7 Pusat. BP-7 Pusat. (1988). Ketetapan-ketetapan MPR Republik Indonesia. Jakarta. ---------------, (1994). Bahan Penataran P-4, Pancasila IP - 4. Jakarta ---------------, (1994. Bahan Penataran P-4, Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta Budiyono K. (2007). Nilai-nilai Kepribadian dan Perjuangan Bangsa Indonesia. Bandung: Alfabeta. Cooley Charles Horton D, (1922). Sociology Theory and Social Research. Dalam KJ Veeges, Realitas Sosial. Jakarta: Gramedia. Dardji Darmodihardjo, (1979). Pancasila Suatu Orientasi Singkat. PN Jakarta: Balai Pustaka Dardji Darmodihardjo, (1996). Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit, Rajawali. Kaelan, (2001). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. Kuntowojoyo, (1997). Agama dan Demokrasi di Indonesia. Dalam Norma Arfani. R. Demokrasi Indonesia Kontemporer. Jakarta: CV Rajawali. Notonagoro, (1959). Pembukaan UUD 1945 (Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia). Yogyakarta: UGM. Poespoprodjo W., dkk. (1999). Logika Ilmu Menalar. Bandung: Remaja Karya. Pranarka, AWM. (1985). Sejarah Pemikiran tentang Pancasila. Jakarta : CSIS. Pusat Studi Pancasila UGM, (1999). Reformasi dalam Perspektif Filsafat Hukum, Politik, Keamanan, Globalisasi dan Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Jurnalistik Filsafat Pancasila No. 3. 169 | P a g e



Sartono K., (1992). Kebudayaan Pembangunan dalam Perspektif Sejarah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Soediman P. (1970). Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila. Bandung: Penerbit Alumni. Soeprapto. S, (1988). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: LP3UGM. Suwarno, PJ, (1993). Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Wibisono S. K., (1998). Pancasila dalam Perspektif Gerakan Reformasi: Aspek Sosial Budaya. Makalah Diskusi Panel pada Pusat Studi Pancasila, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.



170 | P a g e