Penerapan Etika Ekobisnis PT Pos Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS ETIKA BISNIS PENERAPAN ETIKA BISNIS DALAM OPERASIONAL PT POS INDONESIA



Disusun oleh: Zabrina Nau’fal Dhea Radeva



21.D3.0001



Ag. Tri Puji Astuti



21.D3.0003



MAGISTER MANAJEMEN UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG 2021



A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten. Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan antara lain adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan; Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perusahaan; Mendorong agar manajemen perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan; Meningkatkan kontribusi Perusahaan terhadap perekonomian nasional; Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan nilai investasi Perusahaan. https://www.posindonesia.co.id/en/content/good-corporategovernance. 2. Rumusan Masalah Dalam melaksanakan penerapan prinsip-prinsip (Good Corporate Governace) GCG tentu tidaklah semudah yang dibayangkan. Kendala-kendala baik internal maupun eksternal kerap dihadapi PT Pos Indonesia (Persero). Adanya kasus-kasus yang pernah terjadi seperti tertangkapnya Dirut PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan, korupsi proyek bersama PT Datindo Infonet Prima untuk pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) pada



tahun 2013 senilai Rp. 10,5 Miliar (Tempo.Co, 27 Oktober 2015) merupakan salah satu kasus yang menunjukkan adanya “Bad Corporate Governance” yang merupakan salah satu hambatan dalam mewujudkan goodcorporate governance yang bersih di PT Pos Indonesia (Persero). Hal ini memberi dampak menurunnya image dan kepercayaan PT Pos Indonesia (Persero) di mata publik. Kendala lainnya seperti komitmen pimpinan. Adanya pergantian jabatan direksi otomatis membawa dampak pada perubahan komitmen terkait penerapan (Good Corporate Governace) GCG di PT Pos Indonesia (Persero). Sesuai dengan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana penerapan good coporate governance di PT Pos Indonesia (Persero)? 2. Bagaimana contoh penerapan etika bisnis di PT Pos Indonesia (Persero)? 3. Bagaimana kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi di PT Pos Indonesia (Persero)? B. LANDASAN TEORI 1. Pengertian Etika Bisnis Menurut Manuel G. Velasquez, etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral benar dan salah, yang berkonsentrasi pada standard moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, istitusi dan perilaku bisnis. Dengan kata lain, etika bisnis merupakan studi standard formal dan bagaimana standard tsb. diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Studi ini tidak hanya mencakup analisis norma moral dan nilai moral, namun juga berusaha mengaplikasikan kesimpulan-kesimpulan analisis tsb. ke beragam isntitusi, teknologi, transaksi, aktivitas, dan usaha-usaha yang kita sebut sebagai bisnis. Etika bisnis ini membahas 3 hal penting, yaitu sistemik, korporasi, dan individu. Yang terkait dengan masalah sistemik adalah pertanyaan-pertanyaan etis yg muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum dan sistem sosial lainnya di mana bisnis beroperasi. Misalnya pertanyaan tentang



moralitas kapitalisme atau hukum, regulasi, stuktur industri dan



praktek sosial dari bisnis si suatu negara. Sedangkan hal yang terkait dengan korporasi/perusahaan



adalah



pertanyaan-pertanyaan



tentang



moralitas



aktivitas,



kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan, seperti pertanyaan mengenai moralitas budaya korporasi perusahaan tertentu atau moralitas keputusan korporasi tentang pembuangan limbah pabrik. Sedangkan hal yang terkait soal individu adalah pertanyaan etis yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individu, misalnya keputusan untuk berpartisipasi dalam membuat laporan keuangan yang dimarked-up. 2. Pentingnya Etika Bisnis Pentingnya Perkembangan bisnis saat ini telah memasuki era globalisasi, di mana terjadi pergerakan komoditas, modal, dan juga manusia yang seolah tanpa batas menembus ke segala penjuru dunia. Modal paling utama dalam bisnis adalah nama dan kepercayaan. Ukuran etika dan sopan santun dalam dunia bisnis sangat mendasar, kalau ada pengusaha yang melanggar etika, mereka akan lebih banyak mendapat hukuman dari masyarakat dibandingkan dari pemerintah. Karena pada dasarnya masyarakat bisnis itu mempunyai jaringan tersendiri yang sangat luas dan efektif sehingga setiap pengusaha yang berbuat curang atau tidak etis, maka namanya akan segera tersebar. Terdapat beberapa alasan yang menjadikan etika bisnis menjadi penting, yaitu: a. Kesadaran masyarakat akan kepentingan etika bisnis Ada kelaziman masyarakat yang sudah maju untuk cenderung menuntut para pebisnisnya agar mampu bertindak etis, atau masyarakat pada umumnya mengharapkan kinerja etis yang tinggi. Suatu perusahaan yang memiliki kinerja etik yang tinggi akan mendapat dukungan dan pembenaran oleh masyarakat. b. Untuk menghindari kerugian kelompok kepentingan dalam masyarakat Dengan adannya etika bisnis maka kepentingan dalam masyarakat, seperti para pelanggan, perantara, pemasok dan pesaing akan terlindungi dari praktik-praktik bisnis yang merugikan. c. Menciptakan iklim bisnis yang sehat



Dengan adannya etika bisnis maka atmosfir berbisnis akan terlindungi dari kemungkinan tumbuh suburnya perilaku tidak etis, baik dari karyawan (lingkungan internal) maupun dari para pesaing (lingkungan eksternal). d. Menciptakan suasana aman dan nyaman bagi para pelaku bisnis Untuk melindungi masyarakat yang akan bekerja di sektor bisnis dari ancaman lingkungan kerja yang tidak adil, produk berbahaya, dan bahkan pemalsuan laporan keuangan dan juga memberikan kontribusi pada ketenangan, keamanan dan kenyamanan psikologis bagi para pebisnis yang konsisten sesuai dengan normanorma yang berlaku. e. Integritas diri Umumnya orang menginginkan akan bertindak konsisten dengan pandangan hidupnya, menyangkut nilai-nilai kebaikan dan keburukan perilaku dirinya. Sesuatu yang dipaksakan dan bertentangan dengan nilai pribadinya, lazimnya akan melahirkan sumber konflik batin dan stress emosional yang besar. f. Respon terhadap krisis multidimensional/kasus-kasus dalam bisnis Terjadinya krisis multi dimensional beberapa tahun terakhir menjadikan etika bisnis sebagai sorotan dan perhatian dari masyarakat dan para pengamat. Tuntutan masyarakat akan etika dan tolok ukur etika meningkat, hal ini disebabkan pula oleh pengungkapan dan publikasi. Kepedulian publik, regulasi pemerintah, kesadaran CEO akan etika dan profesionalisme bisnis meningkat. Cassese menyebutkan beberapa alasan perusahaan yang mempunyai orientasi laba menaruh perhatian pada etika bisnis: 1)



Tekanan dari konsumen



2)



Persaingan



3)



Perubahan nilai sosial



4)



Munculnya beberapa kasus yang menyebabkan ambruknya reputasi perusahaan atau individu akibat tindakan yang tidak etis.



Jauhnya sentuhan etika atas bisnis disebabkan oleh terlalu terfokusnya perhatian, tanggung jawab dan kewajiban para pelaku bisnis dan manajer untuk memperoleh keuntungan



sebesar-besarnya.



Usaha



untuk



meraih



keuntungan



telah



menenggelamkan dan mengubur kesadaran moral para pelaku bisnis untuk berbisnis



secara baik dan etis, terlepas dari kenyataan bahwa masih banyak juga pelaku bisnis yang tetap punya kepekaan terhadap kesadaran moral. 3. Prinsip-prinsip dalam Berbisnis Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya. Prinsip itu pada umumnya berupa (Keraf, 1994) : a. Prinsip otonomi. Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan masak-masak. b. Prinsip kejujuran Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnisnya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup bisnis yang berkaitan dengan kejujuran : Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis di sini secara a proiri saling percaya satu sama lain, bahwa masing- masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerja sama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut. Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan menyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.



Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan, yaitu antara pemberi kerja dan pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga. c. Prinsip Keadilan Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Keadilan Legal: menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar, negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis. Keadilan kumutatif: Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku keadilan tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan Distributif: Disebut Keadilan distributif ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan bisnis ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. d. Prinsip saling menguntungkan Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. e. Integritas Moral



Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan. Dari kelima prinsip yang telah dipaparkan di atas menurut Adam Smith, prinsip keadilan yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasar dan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip yang lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Sedangkan menurut Velasques, ada empat prinsip dalam berbisnis yaitu: utilitarianisme, hak, keadilan, dan perhatian. a.



Utilitarianisme Prinsip ini menyatakan bahwa tindakan dan kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan keuntungan dan biaya yang dibebankan kepada masyarakat. Sebuah prinsip moral yang mengklaim bahwa sesuatu dianggap benar apabila mampu menekan biaya sosial dan memberikan keuntungan sosial yang lebih besar.



b.



Hak Hak merupakan sebuah sarana atau cara yang penting dan bertujuan agar memungkinkan individu untuk memilih dengan bebas apapun kepentingan atau aktivitas mereka dan melindungi pilihan-pilihan mereka.



c.



Keadilan Prinsip moral yg mengidentifikasi cara-cara yg adil dlm mendistribusikan keuntungan dan beban pd pr anggota masyarakat.



d.



Perhatian (Caring) Etika yang menekankan pada usaha memberikan perhatian (caring) terhadap kesejahteraan orang-orang yang ada di sekitar kita.



4. Penerapan Etika Bisnis dalam GCG (Good Corporate Governance)



Penerapan Etika Bisnis salah satunya terwujud dalam GCG, (Good Corporate Governace). Di Indonesia praktik penerapan GCG berawal dari program pemulihan pasca krisis dalam bantuan dana pinjaman atau hibah dimulai sejak tahun1997-1998 yang telah diupayakan oleh pemerintah bekerjasama dengan DPR dan pihak swasta serta lembaga lembaga keuangan internasional atau International Monetary Fund (IMF). Untuk menolong keluar dari krisis ekonomi berbagai langkah yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang antara lain mengharuskan pemerintah melakukan restrukturisasi ekonomi dengan membenahi sector perbankan nasional melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi serta privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Termasuk perusahaan-perusahaan yang bernilai strategis karena berkaitan dengan penguasaan atas komoditas air, energi, transportasi, dan infrastruktur. Adanya bantuan maupun hibah yang dikucurkan, maka hal ini menyebabkan lembaga-lembaga keuangan dunia seperti World Bank, IMF, dan Asian Development Bank (ADB) juga mensyaratkan agar arah kebijakan pemerintah ditujukan pada upayasosialisasi praktik (Good Corporate Governace)GCG. Sebagai bentuk realisasi upaya tersebut maka pemerintah telah mencoba memasukkan persyaratan ini sebagai agenda kerja dan telah menghasilkan keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan penerapan kebijakan (Good Corporate Governace) GCG di lingkungan perusahaan, termasuk PT Pos Indonesia (Persero) yang merupakan perusahaan BUMN. 5. Prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) Prinsip-prinsip etika dalam berbisnis diwujudkan dalam pelaksanaan semua kegiatan yang disesuaikan dengan prinsip dasar GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban dan kewajaran. a. Transparansi Asas keterbukaan selalu diterapkan dalam menjalankan bisnis melalui penyediaan informasi yang material dan relevan serta dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Informasi yang seluas-luasnya diberikan kepada publik dan pemegang saham, dengan memperhatikan peraturan OJK maupun atas inisiatif sendiri. Laporan-laporan diterbitkan secara berkala dan tepat waktu, yang mencakup Laporan Keuangan Triwulan, Laporan Keuangan Semester, dan



Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit, serta Laporan Tahunan. Informasi juga diberikan melalui paparan publik, media cetak dan elektronik, serta forum investor. b. Akuntabilitas Perseroan memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang mendukung terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kinerja organ perusahaan. Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah-langkah pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan, pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal, serta pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku Perusahaan. c. Pertanggungjawaban Perseroan memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang mendukung terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kinerja organ perusahaan. Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah-langkah pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan, pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal, serta pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku Perusahaan. d. Indepedensi Perseroan selalu memastikan bahwa pengelolaan perusahaan dilakukan secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Sebagai contoh, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan yang diambil, namun dimungkinkan untuk mendapatkan saran dari konsultan independen, hukum, sumber daya manusia dan komite-komite untuk menunjang kelancaran tugasnya. Saat ini Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan 3 (tiga) orang, 1 (satu) Komisaris Utama dan 2 (dua) lainnya Komisaris.



e. Kewajaran dan Kesetaraan Di Perseroan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya selalu mendapatkan perhatian khusus. Perseroan juga selalu menerapkan perlakuan yang setara baik kepada publik, otoritas pasar modal, komunitas pasar modal, maupun para pemangku kepentingan. Sementara itu hubungan dengan karyawan dijaga dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar. Untuk memastikan bahwa penerapan asas-asas GCG dalam setiap aspek bisnis Perseroan, maka diperlukan peran aktif serta dukungan dari Dewan Komisaris dan Direksi yang dapat diwujudkan melalui: Pembaharuan Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait Tata Kelola Perusahaan. Pelaksanaan asesmen penerapan GCG Perseroan oleh Independent Assessor. Sosialisasi Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait Tata Kelola Perusahaan kepada para pemangku kepentingan. C. PEMBAHASAN 1. Studi kasus PT Pos Indonesia Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia, khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis. PT. Pos Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT Pos Indonesia ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata perilaku.



Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan Pos Indonesia dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.



2. Profil Perusahaan PT Pos Indonesia Sejarah mencatat keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, Kantor Pos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jenderal G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan suratsurat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.Setelah Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan. Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero). Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau



100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki lebih dari 3.800 Kantorpos online, serta dilengkapi electronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat. Visi PT Pos Indonesia (Persero) adalah : Menjadi raksasa logistik dari Timur Misi PT Pos Indonesia (Persero) adalah : 1.



Berperan penting sebagai aset yang berguna bagi bangsa dan negara



2.



Menciptakan tempat berkarya yang menyenangkan guna berkontribusi secara maksimal



3.



Menyediakan layanan prima yang menjadi pilihan pertama bagi para pelanggan



4.



Senantiasa berjuang untuk memberi yang lebih baik bagi stakeholders utama



3. Implementasi Etika Ekobisnis pada PT Pos Indonesia a. STANDAR ETIKA BISNIS PADA PT. POS INDONESIA 1) ETIKA PERUSAHAAN TENTANG INTEGRITAS DALAM AKTIVITAS BISNIS SETIAP PEKERJA. a) Seluruh unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Regional, Kantor Unit Pelaksana Teknis diwajibkan untuk melakukan sosialisasi Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku ini untuk mempertahankan kejujuran, integritas dan keadilan dalam seluruh aktivitas bisnis di lingkungan kerja masing-masing. b) Perusahaan menerapkan fungsi pengawasan menggunakan audit berdasarkan norma dan peraturan yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar pelanggaran atas norma-norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, baik administrasi maupun hukum. Setiap unit kerja berkewajiban untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang disampaikan oleh fungsi pengawasan internal/eksternal. Kebijakan



Perusahaan dalam menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerja antara lain: i.



Seluruh individu dan atau organ Perusahaan senantiasa wajib patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun operasional Perusahaan dijalankan;



ii.



Perusahaan senantiasa mengupayakan perolehan informasi melalui cara¬-cara yang sah dan menyimpan serta menggunakannya sesuai dengan prinsipprinsip etika bisnis yang berlaku;



iii.



Perusahaan menghindari tindakan ilegal, penggunaan praktik yang tidak fair dan perilaku curang dalam meraih laba;



iv.



Segenap jajaran Perusahaan harus mengutamakan kepentingan Perusahaan dan menghindari benturan kepentingan.



2). ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMEGANG SAHAM a) Perusahaan menolak Pemegang Saham campur tangan dalam kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini dimaksudkan untuk dapat mempertegas kemandirian Perusahaan sebagai badan hukum yang profesional sehingga dapat berkembang baik sesuai dengan tujuan usahanya; b) Perusahaan



akan



berusaha



keras



agar



mengalami



pertumbuhan



yang



berkesinambungan sehingga memberikan kontribusi yang optimal bagi pemegang sahamnya. 3) ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KARYAWAN (HUBUNGAN INDUSTRIAL) a) Perusahaan mempunyai komitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; b) Perusahaan menerapkan sistem manajemen human assets berdasarkan prinsipprinsip keterbukaan, adil, motivatif dan bebas dari bias karena perbedaan suku, asal-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran serta hal-hal yang tidak terkait



dengan kinerja. Perusahaan juga mengakui hak karyawan untuk berserikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c) Perusahaan selalu mengembangkan dan meningkatkan kualitas aset karyawan yang merupakan aset utama pada Perusahaan. Oleh karena itu pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Perusahaan merupakan hal yang penting. d) Perusahaan selalu melakukan pembinaan dan pengembangan karyawan yang berpedoman pada Budaya Perusahaan, Kebijakan Perusahaan di bidang kepegawaian, Peraturan Kepegawaian dan Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan. e) Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan mengenai karyawan dan hubungan industrial antara lain : i. Melakukan penataan karyawan dengan baik sehingga memotivasi dan memberdayakan karyawan; ii. Memberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan promosi; iii. Mengusahakan agar skema remunerasi yang diterima karyawan, secara umum mengikuti peraturan serta sebanding dan kompetitif dengan industri sejenis; iv. Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sejalan dengan kompetensi dan kebutuhan Perusahaan; v. Menerapkan reward dan punishment secara adil sesuai prestasi atau tingkat kesalahan



4) ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KONSUMEN a) Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan juga akan selalu berusaha melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan berbagai fasilitas secara bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan fasilitas maupun peralatan tetap terjamin dengan kualitas memadai; b) Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, Perusahaan mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen dengan cara: i.



Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan;



ii.



Membuka layanan konsumen dan menindaklanjuti keluhan konsumen tanpa melakukan diskriminasi terhadap konsumen;



iii.



Melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat;



iv.



Melakukan sertifikasi mutu melalui sistem manajemen mutu;



v.



Melakukan perbaikan dibidang operasi, sarana dan prasarana produk sesuai dengan kemampuan Perusahaan;



vi.



Memberikan layanan purna jual yang sesuai.



c) Insan Pos Indonesia bertindak sebagai konsumen dan marketer dengan memakai dan memasarkan produk Perusahaan.



5) ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PESAING Perusahaan menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan introspeksi dengan cara: a) Melakukan market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing; b) Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu.



6) ETIKA PERUSAHAAN DALAM SISTEM PENGADAAN DAN KONTRAK PEKERJAAN a) Perusahaan menerapkan proses pengadaan sesuai standar Good Corporate Governance dengan menjunjung prinsip-prinsip keterbukaan, efisiensi biaya, kompetitif, fairness sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku; b) Perusahaan mematuhi etika proses pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain: i. Melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa dengan tertib dan disertai tanggung jawab;



ii. Bekerja secara profesional, mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa; iii. Tidak mencampuri tugas dan kewenangan yang diberikan kepada petugas pengadaan baik langsung maupun tidak langsung. d) Kontrak pekerjaan antara Perusahaan dengan rekanan memuat kesanggupan rekanan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, dan hak rekanan mendapatkan seluruh haknya berdasar kewajiban yang telah dilaksanakan sesuai yang disepakati dalam kontrak serta sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban masing-masing.



7) ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara: a) Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah; b) Menerapkan standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yang berlaku mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan.



8) ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT a) Perusahaan mempunyai komitmen bahwa hubungan baik serta pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perusahaan; b) Dalam hubungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar, Perusahaan akan senantiasa menerapkan berbagai prinsip antara lain: i.



Beradaptasi dengan perkembangan nilai-nilai budaya luhur masyarakat sekitar;



ii.



Berpartisipasi aktif dalam membantu pengembangan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat sebagai rasa tanggung jawab sosial Perusahaan.



iii.



Perusahaan melaksanakan program sosial dan kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup serta dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah terkait.



9) ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN a) Perusahaan menjalankan operasional dengan mematuhi hukum maupun praktek standar industri yang berlaku serta kebijakan dan standar sistem manajemen lingkungan dalam rangka perhatiannya terhadap perlindungan kelestarian lingkungan; b) Perusahaan selalu mengevaluasi kebijakan tentang lingkungan. Dalam menjalankan pekerjaan setiap karyawan melakukan identifikasi, kontrol dan menghindari atau meminimalkan penggunaan bahan-bahan yang memberikan dampak negatif pada lingkungan serta mengurangi limbah. Sistem manajemen lingkungan akan dilakukan peningkatan secara berkelanjutan.



b. STANDAR TATA PERILAKU 1) ETIKA KERJA SESAMA INSAN POS INDONESIA Etika kerja antar sesama insan POS INDONESIA dilandasi dengan: a) Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal. b) Jujur, sopan dan tertib. c) Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat. d) Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas. e) Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan. f)



Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.



g) Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun. h) Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar golongan. 2) ETIKA KERJA ANTARA ATASAN DENGAN BAWAHAN Setiap atasan maupun bawahan wajib untuk melaksanakan standar tata perilaku dalam menjaga hubungan baik antara atasan dan bawahan yang diatur sebagai berikut : a) Setiap atasan harus bisa menjadi panutan, pengarah, motivator, pembimbing dan pengawas bagi bawahannya serta bertanggung jawab atas perilaku dan kinerja bawahannya. b) Setiap atasan harus memperhatikan bawahannya untuk selalu meningkatkan keteramplan, ahlak, intelektualitas/pengetahuan, etika dan perbaikan secara terus menerus (continuous improvement) c) Setiap bawahan secara aktif harus senantiasa mengembangkan diri dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengindahkan petunjuk, arahan, serta bimbingan atasannya. d) Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa saling menerima, menghormati, menghargai,mengingatkan dan membina kerjasama yang efektif, didasari dengan ketulusan hati dan itikad baik. e) Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa membangun hubungan komunikasi yang terbuka, efektif dan lancar. f)



Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa menciptakan suasana kerja yang sehat dan kondusif dalam lingkungan yang selalu bersih, indah dan rapih.



3)



MENJAGA KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA KARYAWAN a) Perusahaan senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan menyadari bahwa pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja secara optimal sangat penting bagi keberhasilan jangka panjang; b) Perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Oleh karena itu Perusahaan akan selalu memastikan bahwa lokasi usaha serta fasilitas,



sarana dan prasarana Perusahaan lainnya, memenuhi peraturan perundang¬undangan yang berlaku berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja; c) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Karyawan diusahakan Perusahaan dengan cara antara lain: i.



Melaksanakan berbagai implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan peraturan yang berlaku secara konsisten dalam upaya memberikan perlindungan optimal pada karyawan dari hal¬-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan karyawan;



ii.



Mengupayakan perbaikan berkelanjutan atas berbagai infrastruktur yang berkaitan dengan K3;



iii.



Memperoleh beberapa sertifikasi yang berhubungan dengan K3;



iv.



Menyertakan partisipasi karyawan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja.



4) LARANGAN MENERIMA GRATIFIKASI a) Insan Pos Indonesia dan/atau Keluarga Inti-nya dilarang menerima pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap antara lain termasuk dan tidak terbatas pada: i.



Penerimaan uang terima kasih dari Pihak Ketiga setelah proses lelang atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan penerima;



ii.



Penerimaan hadiah dalam arti luas misalnya uang, fasilitas, akomodasi dari Pihak Ketiga yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima;



iii.



Penerimaan dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima petugas dan pejabat panitia pengadaan barang dan jasa dari penyedia barang dan jasa terkait proses pengadaan barang dan jasa yang sedang dijalankan;



iv.



Penerimaan dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima Insan Pos Indonesia dari Pihak Ketiga sebagai hadiah atas Perjanjian Kerjasama yang tengah dijalin;



v.



Penerimaan fasilitas perjalanan wisata oleh Insan Pos Indonesia dari Pihak Ketiga;



vi.



Penerimaan uang/barang oleh Insan Pos Indonesia termasuk suami, isteri, anak dalam kegiatan suatu pesta pernikahan dari Pihak Ketiga yang melebihi batas kewajaran sebesar Rp. 1.000.000,-. (satu juta rupiah) dari masing-masing pihak pemberi;



vii.



Penerimaan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher, dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban Insan Pos Indonesia dari Pihak Ketiga yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima dari Perusahaan;



viii.



Penerimaan berupa potongan harga khusus (diskon) yang berlaku hanya kepada karyawan tertentu atau unit kerja tertentu pada saat membeli barang dari Pihak Ketiga yang sedang bermitra dengan Perusahaan, kecuali ketentuan diskon tersebut berlaku kepada seluruh Insan Pos Indonesia;



ix.



Penerimaan parcel oleh Insan Pos Indonesia dari Pihak Ketiga pada saat Hari Raya Keagamaan dan/atau ;



x.



Penerimaan sumbangan berupa katering dari Pihak Ketiga pada saat Insan Pos Indonesia melaksanakan pesta pernikahan.



5) LARANGAN MEMBERI GRATIFIKASI Insan Pos Indonesia dan/atau Keluarga Inti-nya dilarang memberi sesuatu dengan tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap antara lain namun tidak terbatas pada: a) Pemberian kepada pegawai negeri sipil dan/atau penyelenggara negara yang karena jabatannya untuk melakukan perbuatan/tidak melakukan perbuatan dalam rangka kepentingan Perusahan; b) Pemberian kepada pegawai negeri sipil dan/atau penyelenggara negara yang karena jabatannya untuk mempengaruhi pihak lain untuk melakukan perbuatan/tidak melakukan perbuatan dalam rangka kepentingan Perusahaan.



6) PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG (NARKOBA) DAN MINUMAN KERAS (MIRAS) Insan Pos Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. c. CONTOH PENERAPAN ETIKA BISNIS DI PT POS INDONESIA 1) PT Pos Indonesia Mangurangi Penggunaan Kertas PT Pos Indonesia telah mengembangkan metodologi ISO 14000. Pada tahun 2017 Pos Indonesia sudah menerapkan pengurangan penggunaan kertas (paperless) di lingkungan perusahaan, termasuk di loket-loket yang ada di perkotaan. Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap karena masih banyak konsumen yang memerlukan resi secara tertulis. ISO 14000 adalah standar internasional manajemen lingkungan untuk diterapkan dalam organisasi termasuk perusahaan. Upaya yang ditempuh adalah dengan meminimalkan dampak negatif kegiatan produksi terhadap lingkungan. Permasalahan sampah adalah hal besar yang harus ditangani bersama oleh semua produsen sampah. Sudah sejak tahun 2017 Pos Indonesia menggelar kegiatan Pos Indonesia Mari Bergerak. Aksi yang dilakukan secara nasional itu, dilakukan sebagai bentuk keprihatinan PT Pos terhadap permasalahan sampah di Indonesia. Serta sebagai bentuk dukungannya terhadap Pemerintah Kota Bandung, PT Pos memberikan bantuan 100 pohon produktif untuk Kota Bandung. Selain itu, PT Pos memberikan penghargaan kepada pahlawan kebersihan yang terbagabung dalam tim Bandung Resik. 2) Tanggung Jawab Atas Keterlambatan Layanan Pengiriman Barang PT Pos Indonesia Bentuk tanggung jawab dari PT Pos Indonesia adalah dengan memberikan ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. UUPK telah cukup mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha sekaligus penyedia layanan jasa yang dalam hal ini adalah PT. Pos Indonesia atas terjadinya keterlambatan layanan pengiriman barang milik konsumen yang diakibatkan karena kelalaian dari pihak PT. Pos Indonesia.



Konsumen yang mengalami kerugian dapat mempergunakan hal tersebut sebagai dasar untuk menuntut hak-hak yang harus diperolehnya. d. KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS YANG DILAKUKAN OLEH PT POS INDONESIA 1) PT Pos Indonesia Melanggar Perjanjian Kerja Bersama Ketua Serikat Pekerja PT Pos Indonesia (SPPI) melayangkan gugatan terhadap Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Jawa Barat. Gugatan didasarkan pada indikasi pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan oleh Manajemen PT Pos Indonesia. Sengketa terdaftar dengan nomor 207/Pdt.Sus.PHI/2018/Pn.PN.BDG pada 18 Oktober 2018 terkait pemenuhan hak pekerja PT Pos Indonesia. Hal itu mencakup pembayaran jasa produksi sesuai PKB dan keadilan terhadap besaran uang transportasi. Akibatnya, pekerja Pos Indonesia dirugikan atas indikasi pelanggaran tersebut. Mediasi antara manajemen dengan serikat pekeja pernah diadakan di kantor Kementrian Tenaga Kerja RI. Namun tidak tercapai titik temu. Tahun 2017, laba Pos Indonesia mencapai Rp 355 milyar. Ironisnya jasa produksi kepada pekerja tidak dibayarkan. 2) Kasus Korupsi di PT Pos Indonesia Adanya kasus tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia senilai RP 89,9 miliar. Kasusnya berawal saat PT Pos Indonesia melakukan nota kesepakatan dengan PT Altekinto Jejaring Nusantara (PT AJN). Nota kesepakatan diadakan, yakni untuk pembangunan dan mengoperasikan Jaringan Wasantara Net oleh PT AJN. Sebelumnya, kerja sama itu semula lancar-lancar saja. Namun setelah projek berjalan selama beberapa tahun, diketahui bahwa PT AJN tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Maka, merebaklah dugaan bahwa dalam proyek itu ada "kongkalingkong" antara PT AJN dengan PT Pos Indonesia. Dugaan tidak sedap itu semakin merebak, ketika diketahui bahwa PT AJN melaksanakan projek tersebut melalui penunjukkan, bukan melalui proses tender yang lazim. Padahal, PT Pos Indonesia waktu itu, tidak dalam keadaan "terdesak" dan mempunyai waktu panjang untuk menentukan rekan kerjanya. Banyak pihak menduga, pejabat-pejabat



di PT Pos waktu itu menggelembungkan nilai projek hingga mencapai angka Rp 89,9 miliar, padahal sebenarnya nilai projeknya tidak sebesar itu. Selain itu kasus korupsi juga terjadi di anak perusahaan PT Pos Indonesia yaitu PT Pos Finansial yang terjadi baru-baru ini. Seorang mantan pejabat dari anak perusahaan PT Pos Indonesia, yakni PT Pos Finansial (Posfin) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Total dugaan korupsi yang dilakukan sebesar Rp52 miliar. Jumlah itu merupakan hasil dari beberapa modus. Modus yang dilakukan diantaranya melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang disubkontrak ke PT Posfin. Padahal proyek tersebut fiktif yang nilai ajuannya Rp19 miliar. Modus lainnya, menggunakan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi Rp17 miliar. Pelaku menggunakan nama orang lain, yakni Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana. Lalu digunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut sebesar Rp4,2 miliar. Terakhir digunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi eks Dirut PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. D. PENUTUP 1. Kesimpulan Penerapan etika bisnis pada PT Pos Indonesia merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten. Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indoneisa adalah sebagai berikut:



a. Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional. b. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian. c. Mendorong



agar



manajemen



Perusahaan



dalam



membuat



keputusan



dan



menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan. d. Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional e. Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan 2. Saran Dari hasil penulisan diatas diharapkan setiap perusahaan lebih memperhatikan kode etik dan bertanggung jawab sosial mengenai dampak yang terjadi akibat produksi maupunn pengambilan keputusan yang dilakukan, membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi. Penerapan etika bisnis dalam perusahaan sangatlah penting karena etika bisnis berpengaruh pada pencapaian sebuah perusahaan.



DAFTAR PUSTAKA https://slideplayer.info/slide/12696416/ https://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-rp52-miliar-mantan-pejabat-anak-perusahaan-ptpos-ditahan-kejati-jabar.html https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-01275159/pos-indonesia-terus-kurangipenggunaan-kertas-394599 https://www.posindonesia.co.id/en/content/good-corporate-governance https://www.posindonesia.co.id/en/content/visi-misi-tujuan-dan-tata-nilai https://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/30/langgar-perjanjian-kerja-bersama-pt-posindonesia-digugat-pekerja Nurhayati, Ai: Analisis Penerapan Good Corporate Governance Pada PT Pos Indonesia (Persero) Banjar. Jurnal Ekonologi ISSN 2355-6099 83 Vol. 1 Nomor 2 Oktober 2014. Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Galuh Ciamis Putra, I., Atmadja, Ida., Purwanti, Ni: Tanggung Jawab PT Pos Indonesia Dalam Layanan Jasa Pengiriman Barang yang Mengalami Keterlambatan (Studi pada PT Pos Indonesia Cabang Ubud). Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana