Pengantar Ilmu Hukum PTHI 143 (ISIP4130.143) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama Nim Matkul



: Slamet Riyadi : 043280647 : Pengantar Ilmu Hukum / PTHI (ISIP4130.143)



Tugas.1 BREAKING NEWS: Imam Nahrawi Divonis Pidana Penjara Selama 7 Tahun, Sumber : Tribunnews Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," kata Rosmina, hakim ketua saat membacakan amar putusan. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai RP 18,1 Miliar. Lalu, mengingat Imam Nahrawi sebagai politisi dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana. Sedangkan, upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan Imam ditolak majelis hakim. Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 Miliar. Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Imam juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar dan mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana. Soal : 1. Hukum hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat itu sendiri. Dalam ilmu hukum dikenal istilah das sein dan das sollen. Coba jelaskan dan berikan contohnya. 2. Bagaimana penerapan das sein dan das sollen pada kasus korupsi di atas, apakah sudah sesuai? Jelaskan. 3. Dalam menegakkan hukum menurut Gustav Radbruch ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit). Melihat kasus diatas apakah ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi? Berikan pendapat saudara.



Jawaban :



1. Das sollen adalah apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books), yakni hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya; sedangkan (das sein) lebih kepada hukum sebagai fakta (yang senyatanya), yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action). Contoh das sollen Jika kita membeli barang, maka kita harus dan wajib melakukan pembayaran tersebut hingga harga barang tersebut lunas. Contoh das sein Pelaksanaan cara-cara kita menyetir saat mengemudikan mobil. 2. Dalam penerapan Das Sollen disini saya lihat apa yang di harapkan atau di cita – citakan oleh jaksa penuntut umum tidak tercapai dimana jaksa penuntut umum, menuntut Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Imam juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar. Akan tetapi hakim memutuskan dengan hasil putusannya yaitu : Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hanya divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). Dan majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai RP 18,1 Miliar. Sedangkan dalam penerapan Das sein menurut saya sudah sesuai dimana sesuai apa yang di jelaskan pengeritiannya pada jawaban nomor satu, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi. Imam Nahrawi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). Dan majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai RP 18,1 Miliar. Demikian untuk penjelasan jawaban nomor 2, terima kasih. 3. Melihat dari kasus tersebut menurut saya belum memenuhi ke tiganya tersebut dimana sebagia contoh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hanya divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai RP 18,1 Miliar. Para koruptor yang merugikan negara ratusan juta hingga trilliunan rupiah dihukum lebih ringan, dari pada para pencuri ‘kelas teri’. Dilansir detik.com (9/3/2020), mantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, divonis hakim dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pengadilan Tipikor pada 12 Juni 2019  menyatakan Khairil terbukti bersalah. Ia terbukti telah melakukan korupsi sebesar Rp  477 miliar untuk pengadaan batu bara yang diperlukan oleh PLN pada tahun 2008. Berikutnya pada tahun 2017 kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Kasus korupsi ini menetapkan Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Kasus korupsi ini merugikan negara sebanyak Rp 2 miliar dan US$ 500 ribu. Terdakwa  hanya di vonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis Pengadilan Tipikor itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib para pencuri kelas teri. Pada 8 Agustus 2019 Andy Syahputra (30) divonis hukuman 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.



Vonis itu dijatuhkan majelis hakim gara-gara Andy Syahputra mencuri satu tandan pisang yang harganya Rp 150 ribu. Dari penjelasan contoh ini sudah terlihat jelas bahwa menurut Gustav Radbruch ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit), itu tidak dijalankan, sehingga tidak adanya keadalian untuk semua kalangan masyarakat yang melanggar hukum, hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas, untuk kasus koruptor tidak ada memberikan manfaat jerah bagi para koruptor, kenapa ? dari uraian di atas sudah terlihat bahawa koruptor di berikan hukuman yang sangat ringan berbanding terbalik dengan rakyat kecil, dan tidak ada kepastian hukum dimana sama – sama mencuri yang satu mencuri uang rakyat miliaran rupiah hanya di jatuhkan hukuman ringan saja, sementara yang mencuri pisang lebih berat hukumannya disbanding dengan para koruptot. Terima kasih. Sumber referensi : https://islamtoday.id/news/20200313134544-7403/pencuri-pisang-dihukum-lebih-berat-darikoruptor-kemana-keadilan/