Pengaruh Zakat Terhadap Penawaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGARUH ZAKAT TERHADAP PENAWARAN Zakat adalah salah satu Rukun Islam ke 3 yang ada pada ajaran agama Islam. Zakat sendiri mempunyai definisi menurut istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Pengaruh zakat dalam penawaran dapat dilihat dari dua sisi pengamatan diantaranya: 1. Melihat pengaruh terhadap kewajiban membayar zakat terhadap perilaku penawaran. Contohnya zakat perniagaan. 2. Pengaruh zakat produktif yaitu alokasi zakat untuk kegiatan produktif dari segi mustahiknya terhadap kurva penawaran. Menurut adiwarman Karim, pengenaan zakat perniagaan tidak berpengaruh terhadap kurva penawaran, tidak tertib pajak yang mengakibatkan komponen biaya meningkat. Justru dengan adanya zakat perniagaan membuat produsen bersemangat untuk memaksimalkan hasil produksi karena semakin banyak keuntungan maka akan membayar zakat lebih banyak juga. Pemanfaatan zakat untuk kegiatan produktif dari mustahik dapat diduga bahwa zakat yang diberikan itu akan dapat membuka peluang untuk dapat memproduksi sesuatu. Karena zakat yang disalurkan biasanya berbentuk qardul hasan,



maka tidak ada biaya atas



penggunaan zakat sebagai faktor produksi. Dengan demikian mustahik yang menjadi produsen dengan dana zakat produktif dapat menawarkan barang/jasa dengan biaya yang lebih kompetitif, akibatnya akan meningkatkan penawaran. Kurva penawaran akan bergeser ke bawah akibat dukungan dana zakat produktif tersebut.



PEMBENTUKAN HARGA KESEIMBANGAN Pasar dikatakan berada dalam keseimbangan (ekuilibrium) apabila jumlah barang yang diminta di pasar tersebut sama dengan jumlah barang yang ditawarkan. Atau, keseimbangan pasar akan tercapai Jika jumlah produk yang diminta sama dengan jumlah produk yang ditawarkan atau harga produk yang ditawarkan sama dengan harga produk yang diminta pembeli. Dengan demikian harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan dapat ditentukan dengan melihat keadaan keseimbangan dalam pasar.



Agar keseimbangan permintaan dan penawaran tetap berlangsung, islam melarang setiap aktivitas yang dapat menimbulkan ketidakadilan, seperti: 1. Penggunaan timbangan atau ukuran yang tidak jelas Hal ini dapat ditelusuri melalui QS. Asy-Syu’ara 181-183 yang menegaskan bahwa para pelaku ekonomi harus menyempurnakan takaran karena mengurangi takaran berarti menzalimi hak-hak orang lain, dan termasuk ke dalam perbuatan yang merusak bumi. 2. Ihtikar Islam tidak mentolelir adanya sistem dan praktek yang mengacau mekanisme pasar misalnya ihtikar atau menimbun barang. Ihtikar adalah sebuah praktek ekonomi dimana pedagang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang dengan harga yang lebih tinggi. Pada umumnya praktek ini dilakukan dengan cara menimbun barang agar harganya naik akibat kelangkaan tersebut. Para ahli fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan jika terpenuhi syaratsyarat berikut: a. Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya atau dapat dijadikan persediaan satu tahun penuh. b. Barang yang ditimbunnya dalam usaha menunggu saat naiknya harga sehingga barang tersebut dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi karena konsumen sangat membutuhkannya. c. Penimbunan dilakukan pada saat manusia sangat membutuhkannya. 3. Adanya pemalsuan produk Islam melarang segala bentuk kecurangan, pemalsuan dan berbagai tindakan merugikan dalam transaksi. Dalam hal ini Umar bin Khattab pernah menghukum pedagang yang mencampur susu dengan air. Umar menghukum bukan karena susunya tidak sehat lagi akan tetapi karena kecurangan yang dilakukan. 4. Talaqqi Rukban Talaqqi Rukban adalah kegiatan membeli barang sebelum pedagang memasuki pasar. Praktek ini dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual akan harga yang berlaku di pasar. Tersedianya informasi yang cukup tentang keadaan dan kondisi pasar dijamin oleh pemerintah. Rasulullah berusaha memperkecil kesenjangan di pasar terbukti ketika Rasulullah menolak gagasan untuk menerima produsen pertanian sebelum sampai di pasar dan mengetahui informasi harga pasar. 5. Bai an-Najsy



Bai an-Najsy dilarang karena penjual menyuruh orang lain memuji-muji barang dagangannya atau menyuruh orang lain untuk menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli. Padahal si penawar sendiri tidak bermaksud untuk membeli. Tindakan ini dilarang karena mengakibatkan false demand atau permintaan palsu, sehingga permintaan yang tercipta tidak terjadi secara alamiah. Secara grafis, harga dan kuantitas keseimbangan dicerminkan dengan pertemuan antara kurva permintaan dan kurva penawaran.



Jika diketahui fungsi permintaan dinyatakan dengan persamaan Qd = 700 + 100 P Sedangkan fungsi penawaran adalah: Qs = -100 + 100 P Maka keseimbangan kondisi akan tercapai apabila jumlah permintaan sama dengan jumlah penawaran. Secara matematis berarti Qd = Qs 700 - 100 P = -100 + 100 P Jika persamaan itu kita selesaikan, maka akan didapat: P = P* = 4 Qd = Qs = Q* = 300 Keadaan keseimbangan



akan tercapai pada harga 4 dan jumlah permintaan yang sama



dengan jumlah penawaran = 300 unit per periode tertentu.



Sesuai



dengan



nilai-nilai



penawaran



Islam,



dapat



disimpulkan



apabila



perusahaan dalam memproduksi barang yang dihasilkannya menimbulkan polusi (efek samping), dan apabila perusahaan itu memasukan biaya polusi kedalam struktur biaya, maka yang terjadi akan terjadi perubahan pada fungsi penawaran menjadi: Qs = -300 + 100 P Maka keseimbangan baru terbentuk adalah: Qd = Qs 700 –100 P = -300 +100 P Jika diselesaikan, persamaan diatas akan memberikan hasil P = 5 dan Qd = Qs = 200. Bahwa



keseimbangan



permintaan



dan



penawaran



menghasilkan



harga



keseimbangan yang lebih tinggi dan kuantitas keseimbangan yang lebih rendah. Dengan memasukan biaya polusi akan berdampak terhadap jumlah barang yang dipertukarkan di pasar menjadi lebih rendah. Artinya perusahaan memproduksi lebih sedikit barang, dan dengan demikian lebih sedikit pula polusi yangakan dihasi lkan dari perusahaan tersebut.