5 0 138 KB
Pengelolaan Darah Titipan Yang Sudah Dilakukan Uji Cocok Serasi No. Dokumen LAB.SPO.0076
No. Revisi 0
Halaman 1 dari 1
Diterbitkan tanggal
Ditetapkan oleh : Direktur
07 Oktober 2014
dr. T. Soebroto,M.Kes
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian
Keadaan dimana darah yang sudah di-crossmatch di Bank Darah tetapi belum diambil oleh perawat/petugas rumah sakit.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah darah titipan di Bank Darah yang telah dilakukan uji silang serasi.
Kebijakan
Setiap darah yang dititipkan dibank Darah harus selalu tercatat dan selalu dikonfirmasikan ke perawat/petugas bangsal (sesuai dengan Surat Keputusan Direktur RS. Panti Waluyo Yakkum Surakarta Nomor 2539a/PW/Sekr/VIII/2014 tentang Pedoman Pelayanan Darah RS Panti Waluyo Surakarta)
Prosedur
1.
Unit Terkait
-
Petugas Bank Darah menerima form permintaan darah dari bangsal. 2. Lakukan identifikasi antara sample pasien form dan donor. 3. Lakukan Crossmatching 4. Tempatkan formulir permintaan darah ke dalam File masingmasing sesuai dengan file golongan darah yang sudah disiapkan. 5. Darah titipan yang ada di Bank darah biasanya disimpan di Bank Darah ± 3 hari bila belum diambil oleh perawat/petugas bangsal. 6. Darah titipan yang sudah lebih dari 3 hari tetapi belum diambil oleh perawat kita konfirmasikan ke bangsal masing-masing. 7. Konfirmasikan apakah darah tersebut masih mau dipakai untuk keperluan transfusi darah atau dibatalkan. 8. Jika darah tersebut ternyata dibatalkan tulis dalam sebuah laporan/buku “ Darah Batal Sudah dilakukan Crossmatching” 9. Kembalikan darah yang batal tersebut ke dalam stok darah siap pakai. 10. Setidaknya darah titipan yang telah di-cross tersebut kita lakukan konfirmasi ke bangsal setiap pagi. Bank Darah RS Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat Instalasi Perawatan Intensif