16 0 93 KB
PENGENDALIAN DOKUMEN DAN REKAMAN
SPO
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
:SOP/ : : : 1/4
/2018
Nun Isnandiar Astati,S.Kep
PUSKESMAS
Nip.19780511200112 2 003
LADONGI JAYA
1.
Pengertian
Dokumen yang dimaksud dalam prosedur ini adalah semua dokumen yang terkait dengan system manjemen mutu yang terkait dengan system manajemen mutu yang digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pengendalian mutu. a. Pengendalian mutu adalah kegiatan pengelolaan dan pengendalian system yang mencakup pembuatan, distribusi, pengunaan, peraturan dengan mengikuti kegiatan/metode yang diatur dalam prosedur ini b. Dokumen dikendalikan adalah bahwa dokumen acuan kerja tersebut di update / diperbarui secara berkala sesuai perubahan-perubahan yang terjadi selama pemakaiannya. c. Dokumen tidak dikendalikan adalah bahwa dokumen tersebut sejak diterbitkan
tidak
update
/
diperbarui
dan
karenanya
tidak
diperuntukkan sebagai acuan kerja. d. Dokumen tidak berlaku dengan status kadaluwarsa artinya adalah bahwa dokumen tersebut sudah tidak berlaku lagi dan selanjutnya diperlakukan sebagai arsip. e. Pedoman mutu adalah dokumen system manajemen mutu yang memuat ketentuan-ketentuan atau persyaratan / kebijakan yang digunakan sebagai acuan umum dalam menjalankan semua kegiatan operasional organisasi. f.
Prosedur kerja adalah dokumen system manajemen mutu yang mengatur / mengkoordinasikan kegiatan / proses lintas fungsi agar dicapai sasaran dan persyaratan yang telah ditetapkan
g. Program pendukung termasuk dokumen system mutu dalam bentuk jadwal kegiatan yang memuat aktivitas untuk mendukung pelaksanaan system manajemen mutu.
2.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memastikan semua dokumen yang terkait dengan system manajemen mutu.
3.
Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Ladongi Jaya Nomor 445/ /PKMLDJ/KEP/ADM/ 2018 tentang Pengendalian Dokumen
4.
Referensi
a. Pedoman Tata Naskah Puskesmas Ladongi Jaya b.Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor
tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur 5. Prosedur
A.Pengendalian dokumen dengan menerapkan hal-hal sebagai Berikut: 1.Pengkodean dokumen kelompok pelayanan: a.Administrasi Manajemen dengan kode: A., 1)Bab I, (A/I), 2)Bab II, (A/II), 3)Bab III, (A/ III), b.Pelayanan Upaya kode : B, 1)Bab IV, (B/ IV), 2)Bab V, (B/ V), 3)Bab VI, (B/ VI), c.Pelayanan Klinis kode : C, 1)Bab VII, (C/ VII), 2)Bab VIII, (C/ VIII), 3)Bab IX, (C/ IX), d.Jenis Dokumen 1)Standar Prosedur Operasional, disingkat: SPO, 2)Daftar tilik disingkat: DT, 3)Kerangka Acuan disingkat: KAK, 4)Surat Keputusan disingkat: SK, 5)Kebijakan disingkat: Kb, 6Dokumen ekternal disingkat: Dek, 7)Manual Mutu disingkat MM. 8)Pedoman Mutu disingkat PM, 9)Audit Internal disingkat AI. 2.Sistem penomoran: a.Surat masuk dan keluar sesuai dengan aturan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur ( Tata Naskah ) b.Penomoran
kelompok
pelayanan
dilakukan
oleh
kelompok
pelayanan masing-masing disesuaikan dengan sistem pengkodean yang telah ditentukan, c.Penomoran dokumen diurutkan sesuai dengan pengkodean, 4/4
d.Urutan penomoran e.Contoh:
(49: no urut
pembuatan SPO, SPO.AK: dokumen SPO Akreditasi,435.102.105: kode Pseksmas,
2018: tahun)
3.Penyimpanan Dokumen Manajemen a.Penyimpanan dokumen/ arsip perkantoran sesuai dengan sistem penyimpanan dokumen/ arsip aturan Tata Naskah Kabupaten Kolaka Timur b.Penyimpanan dokumen akreditasi disimpan dimasing-masing kelompok pelayanan, sedangkan di administrasi dan manajemen (admen) menyimpan master dokumen semua kelompok pelayanan dan program, 4.Menerbitkan dan mendistribusi dokumen dan rekaman a.Suatu dokumen dapat diterbitkan bila sudah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Kapus b.Dokumen diperbanyak dan didistribusikan oleh Sekretariat dan Ka TU kepada semua pihak yang berkepentingan dengan mengisi Formulir Bukti Penerimaan Dokumen c.Sekretariat bertanggung jawab menyimpan dokumen sah memelihara Daftar Induk Prosedur Kerja, Instruksi Kerja, dan Formulir yang ada pada bagian, sub bagian bidang atau seksi d.Untuk menunjukkan salinan dokumen tersebut terkendali diberi cap “Terkendali” dengan persetujuan ka TU B.Merevisi dokumen dan rekaman Suatu dokumen dapat direvisi dengan tata cara : a.Permohonan revisi mengisi formulir usulan revisi kepada Kapus b.Permintaan revisi disetujui pejabat yang berwenang c.Revisi dicatat dalam rekaman historis perubahan pada tiap dokumen C.Menerbitkan ulang dokumen Suatu dokumen dapat diterbitkan ulang jika: a.Terjadi perubahan sistem mutu b.Ada perubahan struktur organisasi yang mempengaruhi isi dokumen c.Instruksi kerja sudah tidak sesuai dengan urutan pelaksanaan tugas d.Bila terjadi penerbitan ulang, dokumen lama ditarik D.Melakukan penarikan dan pemusnahan dokumen 4/4
a.Ka TU menarik salinan dokumen dan rekaman yang sudah ditarik, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicatat dalam formulir berita acara pemusnahan dokumen b.Salinan dokumen yang sudah ditarik, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicatat dalam formulir berita acara pemusnahan dokumen c.Dokumen asli dari dokumen yang sudah ditarik, diberi cap “Tak Terkendali” dan disimpan Ka TU sebagai arsip d.Formulir berita acara pemusnahan dokumen disimpan oleh Ka TU E.Melakukan peninjauan ulang dokumen 6. Unit Terkait
7. Diagram Alir
Semua Poli/ Unit Puskesmas
Dokumen & rekaman
Merevisi dokumen & rekaman
Menerbitkan ulang dokumen & rekaman
Menetapkan jenis dokumen & rekaman
Menerbitkan & mendistribusi dokumen & rekaman
Penarikan & pemusnahan dokumen & rekaman
Membuat dokumen & rekman
engesahkan isi dokumen & rekaman
Memberikan identitas dokumen & rekaman
Memberikan penumoran dokumen & rekaman
eninjauan ulang dokumen
Pengendalian Dokumen Eksterna
4/4
4/4
4/4