4 0 284 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS KESEHATAN
UPTD.PUSKESMAS SAMBIREJO Jln.Seneporejo No 30 Ds SambimulyoKecBangorejoKodePos 68487 Telp (0333)399546 Email:[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBIREJO NOMOR:188.4/ /429.114.42/2017 TENTANG PENGENDALIAN DOKUMEN DI UPTD PUSKESMAS SAMBIREJO KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBIREJO Menimbang
: a. bahwa mewujudkan
tata kelola kegiatan organisasi perlu
dilakukan pengelolaan secara terprogram terhadap dokumen atau arsip,yang sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat
bukti
hukum,
dan
mengorganisasi
yang
merupakan
dokumen/ arsip vital bagi suatu organisasi; b. bahwa untuk menyamakan pemahaman dan proses dalam melakukan pengelolaan dokumen atau arsip vital Puskesmas melalui kegiatan perlindungan, pengamanan dan penyelamatan dokumen atau arsip vital Puskesmas diperlukan suatu pedoman yang berlaku secara menyeluruh di Puskesmas; a. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada (a) dan (b),perlu ditetapkan keputusan pengendalian dokumen di puskesmas sambirejo
dengan
keputusan
kepala
UPTD
Puskesmas
Sambirejo; Mengingat
:
1. Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; 2. Undang-undang nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional nomor 11 tahun 2009 tentang pedoman Umum Akreditasi dan Kearsipan Nasional; 5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik IndonesiaNomor 06 Tahun 2005TentangPedoman Perlindungan, Pengamanan Dan Penyelamatandokumen/ Arsip Vital Negara; 6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik; MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
SAMBIREJO
TENTANG PENGENDALIAN DOKUMEN DI UPTD PUSKESMAS SAMBIREJO KESATU
: Menetapkan pengendalian Dokumen dipuskesmas Sambirejo sesusi dengan lampiran Surat Keputusan ini;
KEDUA
: Surat lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;
KETIGA
: Keputusan ini berlaku tanggal sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau perbaiakan isi dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Padatanggal,
:Sambirejo Oktober 2017
KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBIREJO
dr.SUGENG PURNOMO Penata TK I NIP:197107182006011018
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBIREJO NOMOR :118.4/…..../429.114/2017 TANGGAL : Oktober 2017
TENTANG PENGENDALIAN DOKUMEN DI UPTD PUSKESMAS SAMBIREJO A. JENIS DOKUMEN 1. DOKUMEN TERKENDALI Dokumen
terkendali
adalah
dokumen
yang
didistribusikan
kepada
sekretariat/tiap unit/pelaksana, terdaftar dalam daftar distribusi dokumen terkendali dan dapat ditarik bila ada perubahan/revisi.dokumen harus ada stempel “TERKENDALI” dokumen dokumen tersebut adalah : 1) Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas. 2) Standart Operasional Prosedur. 2. DOKUMEN TIDAK TERKENDALI Dokumen tidak terkendali adalah dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternal atas permintaan pihak diluar FKTP, dan distempel “TIDAK TERKENDALI”. 1) Copi Surat Keputusan Kepala Puskesmas 2) Copi Standart Operasional Prosedur 3) Pedoman External 4) Pedoman Internal 5) Dokumen dokumken lain 3. DOKUMEN KADALUARSA Dokumen kedaluwarsa adalah dokumen yang sudah tidak berlaku karena perubahan/revesi dan tidak dapat menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan, dokumen harus distempel “ KEDALUWARSA “
Ditetapkan di Padatanggal,
:Sambirejo Oktober 2017
KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBIREJO
dr.SUGENG PURNOMO Penata TK I NIP:197107182006011018