SK Pengendalian Dokumen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BERAU DINAS KESEHATAN



PUSKEMAS TELUK BAYUR Jl.Kandang Muntik RT. 007 Kode Pos. 77315 Teluk Bayur No.Telp ( 081258437472)Email. [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TELUK BAYUR NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN DOKUMEN DI PUSKESMAS TELUK BAYUR KEPALA PUSKESMAS TELUK BAYUR Menimbang



: a. bahwa Puskesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar perlu menetapkan pengendalian dokumen data dan informasi yang tersedia di puskesmas; b. bahwa pengedalian merupakan faktor yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan dalam penyediaan data dan informasi yang tersedia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Pengendalian Dokumen Puskesmas Teluk Bayur;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 193;



6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



9.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TELUK BAYUR TENTANG



Menetapkan :



PENGANDALIAN DOKUMEN PUSKESMAS TELUK BAYUR.



Ketentuan ketersediaan data dan informasi di Puskesmas Teluk Bayur sebagaimana tercantum dalam SOP;



KESATU : KEDUA



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan



:



sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : TelukBayur Pada tanggal : 28 Maret 2016



Kepala Puskesmas Teluk Bayur HASBIAH Pangkat :PenataTK I, III/D NIP. 19810707 200604 2 016



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Puskesmas Teluk Bayur : 3 TAHUN 2016 : 14 Maret 2016



KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI PUSKESMAS TELUK BAYUR 1. DATA UMUM ( Profil & POA Puskesmas Teluk Bayur ) a. Peta Wilayah kerja serta Fasilitas Pelayanan b. Data Sumber Daya :  Ketenagaan  Obat dan bahan habis pakai  Peralatan/ inventaris barang medis  Sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah (Pusat dan 



Daerah), dan sumber lainnya Sarana dan prasarana antara lain gedung, rumah dinas, komputer,



mesin tik, mebelair, kendaraan c. Data Peran Serta Masyarakat d. Data Penduduk dan Sasaran Program e. Data Kesehatan Lingkungan 2. DATA KHUSUS ( Hasil Penilaian Kinerja Puskesmas ) a. Status Kesehatan terdiri dari :  Data Pelayanan Kesehatan (Kunjungan dan Rujukan)  Data Kematian  Data Kesakitan (LB1 ICD X)  Data 10 penyakit terbanyak b. Cakupan Program Pelayanan Kesehatan 1 (satu ) tahun terakhir dapat dilihat dari SPM (Standar Pelayanan Minimal), PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) dan Laporan Tahunan KepalaPuskesmas TelukBayur



HASBIAH Pangkat :PenataTK I, III/D NIP. 19810707 200604 2 016