Pengertian Dan Jenis-Jenis Pengawasan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Kegiatan Mingguan dan Bahan Ajar Hukum Pengawasan Terhadap Aparatur Pemerintah Pertemuan



:



Minggu ke-3 dan ke 4.



Estimasi waktu



:



100 menit



Pokok Bahasan



:



Pengertian dan jenis-jenis pengawasan



Sub Pokok Bahasan



:



1. Pengertian pengawasan 2. Jenis Jenis Pengawasan



Tujuan khusus



:



Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian dan jenisjenis pengawasan.



Metode



:



Kuliah, tanya jawab.



Media



:



OHP, Papan tulis, dan spidol.



Bahan Ajar Pengertian Pengawasan terhadap Aparatur Pemerintah. Ada beberapa batasan pengertian atau definisi pengawasan yang diberikan oleh beberapa ahli. Pengertian/definisi itu adalah sebagai berikut: Siagian: Memberikan



definisi pengawasan







sebagai



proses



pengamatan



dari



pada



pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Sarwoto: memberikan definisi pengawasan “adalah kegiatan manejer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki. George R.Terry: “Control is to determine what is accomplished, evaluate it, and apply corrective measures, if needed to ensure result in keeping with the plan. Newman: Control is assurance that the performan conform to plan. Henry Fayol: Concrol consist in verivying whether everything accur in conformity with the plan adopted, the instruction issued and principles established. It has for obyect to point out weaknesses and erroes in order to rectivy then and prevent recurrance.



Dari pengertian-pengertian pengawasan yang dikemukan oleh Siagian, Sarwoto dan Henry Fayol di atas dapat disimpulkan bahwa, pengertian pengawasan itu terdiri dari dua bagian. Bagian pertama berisi inti atau wujud pengawasan dan bagian kedua menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh pengawasan, sedangkan dari definisi Terry dan Newman tersebut di atas yang dipentingkan hanyalah bagian kedua itu, jadi Terry dan Newman belum memberikan definisi pengawasan, akan tetapi hanya menjelaskan tujuan dan pengawasan saja. Sujamto: Memberikan definisi pengawasan “adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenamya mengenai sasaran dan obyek yang diperiksa. Definisi pengawasan yang dikemukan oleh Sujamto ini merupakan kategori definisi sempit. Dalam definisi ini wujud pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de fakto, sedangkan tujuan pengawasan hanya sebatas pada pencocokan apakah kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditentukan sebelumnya dengan demuikian dalam pengertian ini di dalam pengawasan tidak terkandung kegiatan yang bersifat korektif, karena di samping itu, beliau



juga



membedakan



pengertian



pengawasan



dengan



pengendalian.



Pengendalian lingkup pengertian lebih luas dari pada pengawasan. Dalam pengendalian, di samping kegiatan pengawasan juga meliputi tindakan korektif dan pengarahan. Sedangkan dalam ilmu manejemen, terutama yang berkembang di Negaranegara barat, hanya terdapat satu istilah untuk pengawasan ini yakni “controlling”. Ini berarti



bahwa



istilah



controlling



dapat



diartikan



sebagai



pengawasan



atau



pengendalian. Jenis Jenis Pengawasan Pengawasan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis tergantung dari dasar klasifikasinya. -



Berdasarkan waktu pelaksanaan pengawasan, pengawasan dapat dibedakan menjadi:



pengawasan preventif, pengawasan concurrent, dan pengawasan represif.



-



Berdasarkan segi hubungan antara subyek dan obyek pengawasan, pengawasan dapat diklasifikasikan menjadi: pengawasan ekstern dan pengawasan intern.



-



Berdasarkan cara melaksanakan pengawasan, pengawasan dapat diklasifikasikan menjadi: pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.



-



Berdasarkan sifat formalnya dan pengawas, pengawasan dapat dibedakan menjadi:



pengawasan formal dan pengawasan informal.



-



Berdasarkan subyek/lembaga yang melakukan pengawasan, pengawasan dapat dibedakan menjadi: Pengawasan Melekat, Pengawasan oleh lembaga pengawasan fungsional, Pengawasan oleh lembaga Legislative, Pengawasan oleh lembaga Kehakiman, Pengawasan Masyarakat, Pengawasan oleh Ombudsman dan pengawasan



-



Dan pengawasan jenis lainnya. Daftar Pustaka



Muchsan, Prof., Dr. S.H., Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah, Liberty, Yogyakarta, 1992. Effendi Lotulung, Paulus, Dr, S.H, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, Edisi II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1985. Sujamto,



Jr.,



Beberapa



Jakarta,1983.



Pengertian



Bidang



Pengawasan,



Ghalia



Indonesia,