Penggolongan Perjanjian Internasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL 1. 2. Penggolongan Perjanjian Internasional Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas: 



Menurut Subjeknya



a. Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. b. Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa. c. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa. 



Menurut Isinya



a. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO. b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya. c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya. d. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya. e. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya. 



Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya



a. Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent). 



Menurut Fungsinya



a. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya. b. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.



1. 3. Istilah-Istilah Lain Perjanjian Internasional Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional (traktat) berdasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian. Istilah lain dari perjanjian adalah berikut ini. No



Nama



Uraian



Keterangan



1.



2.



Traktat (Treaty) Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Yaitu persetujuan formal yang bersifat Konvensi multilateral, dan tidak berurusan dengan (Convention) kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).



3.



Protokol (Protocol)



4.



Persetujuan (Agreement)



5.



Yaitu istilah yang digunakan untuk Perikatan (Arrangement) transaksi-transaksi yang bersifat sememtara. Proses Verbal Yaitu catatab-catatan atau ringkasanringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan Piagam oleh persetujuan interna-sional baik (Statute) mengenai pekerjaan maupun kesatuankesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional. Yaitu perjanjian internasional yang Deklarasi (Declaration) berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi.



6.



7.



8.



9.



10.



11.



12.



Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif



Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi. Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones). Mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu. Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi. Proses verbal tidak diratifikasi.



Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).



Deklarasi sebagai persetu-juan tidak resmi bila mengatur halhal yang kurang penting.



Modus Vivendi Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi. Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi Akibat pertukaran nota ini Pertukaran akhir-akhir ini banyak digunakan. timbul kewajiban yang Nota Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh menyangkut mereka. wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Yaitu ringkasan hasil konvensi yang Ketentuan Penutup (Final menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang Act) disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi. Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan Misalnya, LBB (Liga BangsaKetentuan Bangsa) mengguna-kan Umum (General tidak resmi. ketentuan umum mengenai Act),



13.



Charter



14.



Pakta (Pact)



15.



Covenant



arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928. Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian Misalnya, Atlantic Charter. internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Yaitu istilah yang menunjukkan suatu Pakta membutuhkan ratifi-kasi. persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Yaitu anggaran dasar LBB (Liga BangsaBangsa).