Ruang Lingkup Hukum Perjanjian Internasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ruang Lingkup Hukum Perjanjian Internasional



Oleh :



Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad, SH.,MH Fakultas Hukum Universitas Tadulako [email protected]



Kegiatan Belajar Mengajar Tahap



Kegiatan Pengajar (Dosen)



Kegiatan Media Mahasiswa Pembelajaran



Pendahuluan



1. Menyampaikan TIU 2. Menyampaikan TIK 3. Menjelaskan pentingnya mempelajari hukum perjanjian Internasional



Menyimak



Penyajian Materi



1. Menjelaskan pengertian hukum perjanjian internasional 2. Menjelaskan sejarah perkembangan hukum perjanjian internasional 3. Menjelaskan berbagai bentuk/macam perjanjian internasional dan peristilahan dalam perjanjian internasional 4. Menjelaskan sumber hukum pengaturan hukum perjanjian internasional



Menyimak dan tanya jawab



Menutup pertemuan : a. Mengundang komentar atau pertanyaan dari mahasiswa b. Memberikan gambaran umum tentang materi kuliah yang akan datang



Memberi komentar



Penutup



Laptop, LCD, dan papan tulis (white board)



Tinjauan Instruksional Umum (TIU)



Mahasiswa dapat menjelaskan ruang lingkup pengertian hukum perjanjian Internasional



Tinjauan Instruksional Khusus (TIK) 1. Menjelaskan dapat menjelaskan pengertian hukum perjanjian internasional ; 2. Mahasiswa dapat menjelaskan sejarah Perkembangan hukum perjanjian internasional ; 3. Mahasiswa dapat menjelaskan berbagai bentuk/macam perjanjian dan peristilahan dalam perjanjian ; 4. Mahasiswa dapat menjelaskan sumber hukum pengaturan hukum perjanjian internasional.



Sub Pokok Bahasan • Pengertian hukum perjanjian internasional • Sejarah perkembangan hukum perjanjian internasional • Berbagai bentuk/macam perjanjian internasional dan peristilahan dalam perjanjian • Sumber hukum pengaturan hukum perjanjian internasional



Apakah Hukum Perjanjian Internasional???



Hukum Perjanjian Internasional



Hukum



Perjanjian Internasional



Apakah Hukum itu???



1.Utrecht : Himpunan petunjuk hidup yang mengatur masyarakat; 2.A. Ridwan Halim : Peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis; 3.Sunaryati Hartono : Aturan yang mengatur aktifitas manusia; 4.E. Meyers : Semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan; 5.Leon Duguit : Aturan tingkah laku masyarakat; 6.Van Apeldoorn : Mengatur pergaulan hidup secara damai



Hukum



Seperangkat norma atau aturan atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku masyarakat dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat



Apakah Perjanjian Internasional itu????



• Oppenheim : persetujuan yang bersifat kontraktual antara negara atau organisasi negara yang menimbulkan hak dan kewajiban secara hukum bagi para pihak. • Schwarzenberger : persetujuan di antara subyek hukum internasional yang menimbulkan suatu kewajiban yang mengikat di dalam hukum internasional.



• Mochtar Kusumaatmadja : perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu • Sumaryo Suryokusumo : Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antara dua negara atau lebih dimana mereka membina atau mencari hubungan yang diatur oleh hukum internasional



Rancangan Komisi Hukum Internasional (ILC)



Perjanjian Internasional adalah setiap persetujuan internasional dalam bentuk tertulis, apakah yang terhimpun dalam satu instrumen atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun juga bentuknya (perjanjian, Konvensi, Protokol, Covenant, Piagam, Statuta, Akta, deklarasi, concordat, Pertukaran Nota, Agreed Minute, memorandum persetujuan, modus vivendi atau sesuatu sebutan lainnya) yang dibuat antara dua negara atau lebih atau subyek hukum internasional lainnya yang diatur oleh hukum internasional lainnya.



PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1969 (VIENNA CONVENTION On the LAW of TREATIES 1969/ VCLT 1969)



VCLT 1969 (Pasal 2 ayat (1) huruf a) “Treaty” means an international agreement concluded between State in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation



Konvensi Wina 1986 (Pasal 2 ayat (1) butir a) Treaty means an international agreement governed by international law and concluded in written form : (1) between one or more States and one or more international organisations; or (2) between international organisasions, whether that agreement is embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation



Pasal 1 Angka 3 UU No. 37/99 Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.



Pasal 1 Angka 1 UU No. 24/2000 Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.



Aturan mengenai perjanjian antara : (1) negara dengan negara atau organisasi internasional (2) antara organisasi internasional yang dibuat secara tertulis dan tunduk pada hukum internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik



Hukum Perjanjian Internasional



Kriteria Perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina 1969 dan UU 24/2000 • An international agreement • By subject of international law • Governed by international law



Unsur-Unsur Perjanjian Internasional • • • • •



Kata sepakat Subyek-subyek hukum Berbentuk tertulis Obyek tertentu Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional



Subyek Hukum Internasional yang Memiliki Kemampuan untuk Mengadakan Perjanjian Internasional • • • • • • •



Negara Negara bagian Tahta suci (vatikan) Wilayah perwalian Organisasi internasional Kaum biligerensi Kaum pembebasan/bangsa yang sedang memperjuangkan haknya.



Sejarah Perkembangan Hukum Perjanjian Internasional • Abad pertengahan : Eropa dan Laut Tengah dikuasai oleh Imperium Romawi, sehingga hubungan antar bangsa dan antar negara mengalami kemerosotan, sehingga hukum internasional juga mengalami kemerosotan; • 1948 : setelah berakhirnya Perang 30 tahun (19181948) lahir negara-negara merdeka berdasaran prinsip kewilayahan, kedaulatan dan kesamaan derajat. Negara inilah yang kemudian berkembang menjadi negara kolonial dan menguasai wilayah Asia, Afrika dan Amerika Latin.



• Abad 19 : setelah Perang Dunia II negaranegara jajahan menjadi negara merdeka, yang telah merubah struktur masyarakat internasional yang kemudian terus berkembang. • Abad 20 : semakin besar dan meningkatnya saling ketergantungan antar negara, masyarakat mendorong diadakannya kerjasama internasional yang dalam banyak hal di rumuskan dalam bentuk perjanjian.



Bentuk-Bentuk Perjanjian Internasional • Unwritten agreement / oral agreement • Written agreement



Unwritten Agreement/Oral Agreement Pernyataan secara bersama/secara timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, ataupun menteri luar negeri atas nama negara masingmasing mengenai suatu masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak.



Written Agreement • Perjanjian internasional yang berbentuk perjanjian antar negara; • Perjanjian internasional yang berbentuk antar kepala negara; • Perjanjian internasional yang berbentuk antar pemerintah; dan • Perjanjian internasional yang berbentuk antar kepala negara dan kepala pemerintah



Macam-Macam Perjanjian Internasional • Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah negara pihak/pesertanya; • Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi peserta; • Perjanjian internasional ditinjau dari kaidah hukumnya; • Perjanjian internasional di tinjau dari segi bahasanya; • Perjanjian internasional di tinjau dari segi substansi hukum yang dikandungnya; • Perjanjian internasional ditinjau dari pemrakarsanya; • Perjanjian internasional ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya.



Perjanjian Internasional Ditinjau Dari Segi Jumlah Negara Pihak/Pesertanya • Perjanjian internasional bilateral : perjanjian internasional yang pihak atau negara peserta yang terlibat dalam perjanjian tersebut hanya dua negara atau dua pihak saja. • Perjanjian internasional multilateral : perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta pada perjanjian itu lebih dari dua negara.



Perjanjian Internasional Ditinjau Dari Segi Kesempatan Yang Diberikan Kepada NegaraNegara Untuk Menjadi Peserta • Perjanjian internasional khusus/tertutup : perjanjian internasional yang substansinya merupakan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi para pihak yang bersangkutan saja. • Perjanjian internasional terbuka, yaitu perjanjian yang bagi negara-negara yang semula tidak ikut dalam proses perundingan yang melahirkan perjanjian tersebut



Perjanjian Internasional Ditinjau Dari Kaidah Hukumnya • Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi para pihak yang terikat : perjanjian yang berlakunya hanya terbatas bagi para pihak yang melakukan perundingan dan kemudian yang kemudian terikat pada perjanjian; • Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku terbatas dalam suatu kawasan : dapat dikatakan bahwa perjanjian ini sama seperti pada perjanjian internasional terbuka tetapi keterbukaannya itu hanya berlaku bagi negara-negara dalam suatu kawasan. • Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku umum : perjanjian yang berkenaan dengan masalah yang menyangkut kepentingan seluruh negara di dunia.



Perjanjian Internasional Ditinjau Dari Segi Bahasanya • Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam satu bahasa • Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tetapi hanya yang dirumuskan dalam satu bahasa tertentu saja yang sah dan mengikat para pihak. • Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam lebih dari dua bahasa dan semuanya merupakan naskah yang sah, otentik dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama.



Perjanjian Internasional Ditinjau Dari Segi Substansi Hukum Yang Dikandungnya • Perjanjian internasional yang seluruhnya merupakan perumusan kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional dalam bidang yang bersangkutan. • Perjanjian internasional yang merupakan perumusan atau yang melahirkan kaidah-kaidah hukum internasional yang sama sekali baru • Perjanjian internasional yang substansinya merupakan perpaduan antara kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional dan kaidah-kaidah hukum internasional yang baru sama sekali



Perjanjian Internasional Ditinjau Dari Pemrakarsanya • Perjanjian internasional yang pembentukannya diprakarsai oleh negara atau negara-negara : perjanjian yang diprakarsai oleh negara-negara khususnya mengenai obyek yang secara khusus hanya menyangkut kepentingan dari negara-negara yang bersangkutan. • Perjanjian internasional yang pembentukannya diprakarsai oleh organisasi internasional : perjanjian yang diprakarsai oleh organisasi internasional hanyalah atas obyek atau masalah yang berkenaan dengan bidang kegiatan atau maksud dan tujuan dari organisasi internasional itu sendiri.



Perjanjian Internasional Ditinjau Dari Segi Ruang Lingkup Berlakunya • Perjanjian internasional khusus : perjanjian internasional yang berlaku khusus bagi negara yang di dalamnya tanpa memandang letak georgrafis dari negara masing. Obyek masalah yang diatur di dalamnya adalah masalah secara khusus menyangkut kepentingan sendiri; • Perjanjian internasional regional/kawasan : perjanjian internasional yang ruang lingkup berlakunya terbatas pada suatu kawasan tertentu saja; • Perjanjian internasional umum/universal : perjanjian internasional yang substansi dan ruang lingkup berlakunya bagi seluruh negara. Perjanjian semacam ini merupakan perjanjian internasional yang law making treaty.



Penggolongan Perjanjian Intenasional Menurut Isinya



Menurut Subjeknya



Politik, ekonomi, hukum, wilayah, kesehatan, dll



Negara, subjek hukum sesama subjek hukum



Menurut Prosesnya



- Penting, 3 tahap - Sederhana, 2 tahap



Klasifikasi Perjanjian Internasional



Menurut Fungsinya



- Law making treaties - Treaty contact



Istilah Perjanjian Internasional • • • • • • • • • • • • •



Tractaat / Treaty Declaration Statute Charter Covenant Agreement Pact Protocol Arrangement Memorandum of Understanding Exchange of Notes Modus vIvendi Summary Records



Sumber Hukum Perjanjian Internasional : • United Nations Convention on the Law of Treaties tahun 1969 ; dan • United Nations Convention on the Law of Treaties between States and International Organization and between International Organization tahun 1989.