Ruang Lingkup Profesi Hukum  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROFESI HUKUM Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Etika Profesi Hukum Dosen Pengampu: Didi Sukardi, S.H.,M.H



Disusun oleh kelompok 3: Vickry Maulanna Sudrajat (1808201011) Eryanti (1808201027) Adis Rafika (1808201028)



HUKUM KELUARGA FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM IAIN SYEKH NURJATI CIREBON 2020



KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan pembuatan tugas makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “Profesi“.



Di dalam pembuatan makalah ini, saya berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang apa saja yang berhubungan dengan profesi. Dalam kesempatan ini dengan segala kerendahan hati saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Didi Sukardi, S.H., M.H selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Hukum yang telah memberikan kami waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah yang berjudul “Profesi Hukum” ini dalam memenuhi Tugas Struktur.



Akhir kata kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya, oleh karena itu kami mengharapkan saran, kritik dan petunjuk dari berbagai pihak untuk pembuatan makalah ini menjadi lebih baik dikemudian hari.



Semoga makalah yang telah kami buat ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang.



Cirebon, 18 Maret 2020



i



Penulis



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR



i



DAFTAR ISI



ii



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang



1



B.



Rumusan Masalah



1



C.



Tujuan Makalah



2



BAB II PEMBAHASAN A.



Pengertian Profesi Hukum



3



B.



Bidang-bidang Profesi Hukum



4



C.



Masalah Profesonal Hukum



4



D.



Kriteria Nilai Moral Profesional Hukum



6



E.



Sikap yang Harus Dimiliki Profesional Hukum



8



BAB III PENUTUP A.



Kesimpulan



B.



Saran



9 10



DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu Negara. Profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang GarisGaris Besar Haluan Negara. Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggi karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan zaman, tidak sedikit juga seorang profesional hukum yang tidak sesuai kapasitas yang diharapkan oleh masyarakat. Mungkin karena kurangnya pengetahuan ksrena kurang kritisnya profesional hukum tersebut dalam menjalankan tugasnya. Maka dari itu, kami disini akan sedikit menbahas terkait Profesi Hukum. Yang kemudian kami menemukan rumusan masalah sebagai berikut: B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Profresi Hukum? 2. Bidang-bidang apa saja yang termasuk dalam Profesi Hukum? 3. Apa saja Masalah dari Profesional Hukum? 4. Seperti apa Kriteria Nilai Moral Dalam Profesional Hukum? 5. Sikap apa saja yang harus dimiliki oleh Profesional Hukum?



1



C. Tujuan Makalah 1. Mengetahui tentang Profresi Hukum 2. Mengetahui bidang-bidang yang termasuk dalam Profesi Hukum 3. Mengetahui Masalah dari Profesional Hukum 4. Mengetahui Kriteria Nilai Moral Dalam Profesional Hukum 5. Mengetahui sikap yang harus dimiliki oleh Profesional Hukum



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Profesi Hukum Profesi hukum adalah profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia.1 Penegakkan ketertiban yang berkeadilan diwujudkan dalam profesi hakim dalam kehidupan sehari-hari. Peran kemasyarakatan profesi hukum dalam empat bidang karya hukum menurut klarifikasi H.F.M Crombag, yaitu: 2 1. Penyelesaian konflik secara formal (melalui pengadilan) Untuk menyelesaikan konflik kepentingan yang sering terjadi dalam masyarakat diperlukan suatu institusi khusus yang mampu menyelesaikan masalah secara tidak memihak (impersal) dengan patokan-patokan yang berlaku secara objektif. Dalam pengadilan terdapat aturan-aturan yang presidensial, dengan profesi-profesi hakim, advokat dan jaksa yang memiliki kewenangan pokok yang disebut kewenangan kehakiman. Profesi-profesi tersebut harus profesional di bidangnya, memperhatikan etika, moral, memiliki keadilan dan intelektual, mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan bantuan atau pelayanan dari profesinya, mampu menjaga kepercayaan yang diberikan oleh klien dan tidak menyalahgunakan kewenangannya serta menjaga martabat dari profesi yang diembannya. 2. Pencegahan konflik (Legal drafting, legal adries) 3. Penyelesaian konflik secara informal Sidharta Arief. B, Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia: Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2004), 18. 2 Muhammad Nuh, Etika Profesi Hukum, (Band ung: CV Pustaka Setia, 2011), 129-130. 1



3



4. Penerapan hukum diluar konflik. B. Bidang-Bidang Profesi Hukum Manusia pada hakikatnya terikat oleh hukum dalam hidupnya. Hukum mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia. Peraturan hukum mengatur dan menjelaskan bagaimana seharusnya:3 a) Legislator untuk menciptakan hukum, yang bertugas disini ialah Profesi Legislator b) Pejabat melaksanakan administrasi negara, yang melaksanakan disini ialah sebagai Profesi Administrator Hukum c) Untuk merumuskan kontrak-kontrak harta kekayaan, yang disini merumuskan ialah Profesi Notaris d) Sebagai penegak ketertiban umum, yang sebagai penegaknya ialah Profesi Polisi e) Sebagai pelaksana dari putusan pengadilan, yang disini ialah Profesi Jaksa f) Sebagai pembela kliennya dan menginterpretasi hukum juga, yaitu Profesi Advokat/Pengacara g) Yaitu sebagai pelaksana dan pembuat hukum yang baru, yaitu adalah Profesi Hakim h) Pengusaha menjalankan kegiatan bisnisnya yaitu diawasi oleh Profesi Hukum Bisnis i) Sebagai pemberi nasihat hukum kepada kliennya yaitu adalah Profesi Konsultan Hukum j) Menghasilkan ahli hukum dengan memberikan pengajaran, maka itu Profesi Dosen Hukum. C. Masalah Profesionalisme Hukum Sumar menyebutkan, dalam pembahasan profesi hukum setidaknya ada lima kendala yang cukup serius untuk dihadapi. Diantaranya adalah: 1) Kualitas pengetahuan hukum yang masih rendah



3



Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), 64-65.



4



Maksudnya adalah bahwa profesional hukum harus memiliki kapasitas pengetahuan terhadap bidang hukum. Hal ini sudah menjadi tujuan dari pendidikan tinggi hukum. Yangmana tujuan tersebut dapat dicapai selain dengan melalui program pendidikan, tetapi juga dapat berasal dari pengalaman dari sarjana hukum tersebut setelah mengabdi pada masyarakat.4 2) Penyalahgunaan Profesi Sumaryono juga pernah menyatakan bahwa penyalahgunaan dapat terjadi karena persaingan yan terjadi antar sesama profesi hukum, atau karena tidak ada disiplin diri. Penyalahgunaan profesi hukum juga dapat terjadi karena desakan dari klien yang menginginkan perkaranya agar segera terselesaikan. Klien tersebut tidak segan-segan untuk mengeluaran budget lebih, yangmana itu terlihat sangat menggiurkan bagi seorang profesi hukum. Oleh karena itu, seorang profesi hukum harus profesional dalam melaksanakan tugasnya.5 3) Kecenderungan dijadikan bisnis Yang dimaksud dengan kegiatan bisnis adalah kegiatan yang tujuan utamanya adalah untuk menbgumpulkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Apabila kegiatan tersebut dilakukan oleh seorang profesi hukum, maka profesi hukum tersebut telah menjalankan kegiatan bisnis. Jadi ukurannya adalah terletak pada tujuan dari seorang prpfesi hukum tersebut. Belakangan ini dikatakan bahwa profesi hukum terlihat seperti lebih beralih pada kegiatan bisnis, dibanding dengan tujuan utamanya.6 4) Kurangnya kesadaran dan kepedulian Sosial Kesadaran dan kepedulian sosial merupakan kriteria dalam pelayanan umum profesional hukum. Yang maksudnya adalah kepentingan masyarakat itu lebih diutamakan ketimbang dengan kepentingan pribadi. Diantara gelaja-gejalanya adalah bahwa profesional hukum mulai “menjual jasa”, ketimbang menyediakan diri dalam usaha untuk mensejahterakan umat. Seperti dalam negara Indonesia, masyarakat sangat membutukan sosok yang dapat membela dan memperjuangkan nasib bagaimana berurusan dengan Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, 68. Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, 70-71. 6 Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum,71. 4 5



5



birokrasi yang berbelit-belit, berperkara dengan biaya yang wajar, memperoleh kompensasi, dan sebagainya. Demi tegaknya hukum dan keadilan, maka profesional hukum harus berpihak pada masyarakat, guna memperjuangkana hakhak mereka.7 5) Sistem yang masih usang. Profesional hukum adalah bagian dari sistem peradilan yang berperan untuk membantu menyebarluaskan sistem yang sudah dianggap ketinggalan zaman. Karena perkembangan zaman telah terjadi dengan begitu pesat, dan masyarakat juga perlu untuk mengetahui sesuatu yang baru dalam sistem peradilan. Maka tugas dari profesional hukum juga selain membuat pembaruan sistem, tapi juga memberikantahukan informasi tersebut kepada masyarakat.8 D. Kriteria Nilai Moral Profesional Hukum Nilai Moral Profesi Hukum Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum, yaitu:9 1. Kejujuran Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yangterdapat dalam kejujuran yaitu : a) Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-Cuma b) Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras.



Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum,72-73. Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, 73. 9 Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, 62-64. 7 8



6



2. Otentik Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain : a) Tidak menyalahgunakan wewenang; b) Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela; c) Mendahulukan kepentingan klien; d) Berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan; e) Tidak mengisolasi diri dari pergaulan social. 3. Bertanggung



Jawab



Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya : a) Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya; b) Bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo); c) Kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya. 4. Kemandirian



Moral



Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan membentuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama. 5. Keberanian



Moral



Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain : a) Menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli; b) Menolak tawaran damai di tempat atas tilang karena pelanggaran lalu lintas jalan 7



c) Menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.



E. Sikap yang Harus Dimiliki Profesional Hukum Menurut Notohamidjoyo, bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai profesional hukum, maka harus memiliki sikap sebagai berikut: 1. Sikap manusiawi, yang maksudnya bahwa profesional hukum tidak hanya memahami dan menanggapi suatu hukum itu berdasarkan kebenaran formal saja, akan tetapi juga berdasarkan hati nuraninya. 2. Sikap adil, yaitu bahwa profesional hukum mencari kelayakan yang sesuai dengan perasaan masyarakat. 3. Sikap patut, yang artinya profesional hukum harus mencari pertimbangan untuk menentukan suatu keadilan dalam suatu perkara konkret. 4. Sikap jujur, yang artinya profesional hukum dalam menyatakan, bertindak, ataupun berbicara sesuatu itu harus apa adanya dan menjauhi sesuatu yang tidak benar. Begitu juga menurut E. Sumaryono, bahwa penegak hukum harus memiliki norma-norma sebagai berikut: 1) Kemanusiaan, yaitu dalam norma kemanusiaan, profesional hukum dituntut dalam penegakkan hukum agar selalu memanusiakan manusia itu sendiri, karena manusia itu memiliki nilai keluhuran pribadi. 2) Keadilan, yang artinya bahwa profesional hukum dalam memberikan sesuatu itu harus sesuai dengan haknya, yaitu sama dengan tidak mengurangi ataupun melebih-lebih sesuatu tersebut. 3) Kepatutan, yaitu bahwa profesional hukum wajib untuk memelihara hak dalam hal pemberlakuan undang-undang. Ini bermaksud agar pemberlakuan undangundang tersebut sesuai dengan nilai kepantasan dalam suatu lingkungan manusia itu sendiri.



8



4) Kejujuran, yang berarti juga bahwa profesional hukum harus selalu bersikap jujur dalam penegakan suatu hukum dan keadilan.10



10



Mardani, Etika Profesi Hukum, (Depok: Rajawali Pers, 2017), 104-105.



9



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Dari pemaparan materi di atas, setidaknya terdapat kesimpulan bahwa: 1. Profesi Hukum adalah pekerjaan yang berkaitan dengan masalah hukum, dan merupakan profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan Negara 2. Diantara bidang yang terdapat dalam Profesi Hukum, antara lain: a)



Profesi Legislator



b)



Profesi Administrator Hukum



c)



Profesi Notaris



d)



Profesi Polisi



e)



Profesi Jaksa



f)



Profesi Advokat/Pengacara



g)



Profesi Hakim



h)



Profesi Hukum Bisnis



i)



Profesi Konsultan Hukum



j)



Profesi Dosen Hukum.



3. Masalah Profesional Hukum diantaranya adalah: a) Kualitas pengetahuan hukum yang masih rendah b) Penyalahgunaan Profesi c) Kecenderungan menjadi bisnis d) Penurunan kesadaran dan kepedulian Sosial e) Kontinuasi Sistem yang masih usang



10



4. Adapun kriteria dari Nilai Moral yang harus dimiliki oleh Profesional Hukum adalah: a) Kejujuran b) Ke-otentikan c) Bertanggung jawab d) Kemandirian Moral e) Keberanian Moral 5. Adapula sikap yang harus dimiliki oleh Profesional Hukum antara lain: a) Sikap manusiawi b) Sikap adil c) Sukap patut d) Sikap jujur



B. Saran Kami menyadari bahwa makalah diatas banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Kami akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas. 



11



DAFTAR PUSTAKA



B, Arief, Sidharta. Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia: Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2004). Mardani, Etika Profesi Hukum, (Depok: Rajawali Pers, 2017) Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014). Nuh, Muhammad. Etika Profesi Hukum, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011). .