15 0 106 KB
PENGGUNAAN MARKER RADIOLOGI
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
053/07/PT/2017
01
1/2
Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur,
10 Januari 2017
Pengertian
(Drg. Chandra Purnama H, M.Kes) Cara pemasangan penanda (marker) pada permukaan kaset sebagai penanda
Tujuan
objek yang meliputi marker penanda kanan/ kiri objek (R/L) 1. Memberi tanda posisi kanan/kiri pasien
Kebijakan
2. Memberi tanda untuk kasus tertentu (tegak/tidur, penanda obyek) 1. SK Direktur No 463C/RSUG/SK-Dirut/I/2017 tentang Pemberlakuan Standar Prosedur Operasional Instalasi Radiologi di Rumah Sakit Umum
Prosedur
Ganesha 2. RSU Ganesha mengatur tatacara penggunaan marker radiologi 1. Penanda objek bagian kanan digunakan marker (R) dan penanda objek bagian kiri digunakan marker (L) 2. Untuk posisi AP (Antero Posterior) dan PA (Postero Anterior) marker ( R ) selalu ditempatkan menghadap kedalam, sedangkan marker (L) selalu ditempatkan menghadap keluar. Untuk marker pasien arah penempatannya mengikuti arah penempatan marker R/L. contoh ; AP :
PA : (Я)
AP :
PA : (L)
3.
(┘)
Untuk posisi pasien tegak/berdiri, marker dipasang bagian atas kaset sedangkan untuk posisi tidur, marker dipasang dibagian bawah
PENGGUNAAN MARKER RADIOLOGI
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
/07/PT/2017
01
2/2
kaset 4. Untuk kasus Corpus Alineum, marker kulit ditempatkan dipermukaan kulit, tepat dilokasi luka Untuk kasus Atresia Ani, marker kulit ditempatkan dipermukaan kulit, Unit Terkait
dilokasi dimana seharusnya anus berada. Radiologi