20 0 85 KB
PENOMORAN REKAM MEDIS No. Dokumen:116/SOP-III/5/2022 SOP No. Revisi : Tanggal Terbit:12-05-2022 Halaman : 2 PUSKESMAS SELALONG 1. Pengertian
SUBAGIYO, SKM NIP.19710415 199203 1 008 Penomoran
Rekam
medis
adalah
proses
pemberianangkaataunomorpadarekammedisuntukmemudahkan proses pendaftranpasien 2. Tujuan
Untuk mengidentifikasi suatu rekam medis sehingga mudah untuk mencari RM pasien
3. Kebijakan
Kebijakan Kepala Puskesmas Selalong No 071 tahun 2016 tentang standar pelayanan klinis
4. Referensi
Peraturan
Menteri
Kesehatan
No.269/MENKES/PER/III/2008
Tentang Rekam Medis. 5. Prosedur
A. Alat dan Bahan : 1) ATK B. Langkah – langkah : 1) Petugas menanyakan kartu tanda berobat a)
Apabila belum mempunyai kartu berobat petugas menanyakan
nama,tanggal
lahir,kepala
keluarga,alamat pasien b)
Petugas membuat kartu tanda berobat
2) Petugas menulis nomor rekam medis dan identitas pada lembar RM pasien 3) Petugas memberikan kartu tanda berobat pada pasien 4) Petugas
menginstruksikan
pada
membawa kartu setiap berobat
1
pasien
agar
selalu
Diagram Alir Petugas menanyakan kartu tanda berobat
Petugas menulis nomor rekam medis dan identitas pada lembar RM pasien
Petugas memberikan kartu tanda berobat pada pasien
Petugas menginstruksikan pada pasien agar selalu membawa kartu setiap berobat
6. Unit Terkait
Ruang rekam medis Ruang pendftaran/loket
7. Rekaman Histori
No. Yang diubah
Isi Perubahan
Perubahan
2
Tanggal Mulai Diberlakukan