Penyelesaian Sengketa Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK



SIKLUS PERPAJAKAN (Kerangka UU KUP)



DJP (FISKUS)



WAJIB PAJAK NPWP/PPKP Pembukuan/Pencatatan Pembayaran/Penyetoran



Pelaporan Pajak (SPT)



Penelitian Pemeriksaan Penyidikan



PENETAPAN



RESTITUSI



Pembetulan  Keberatan  Banding  PK



PENAGIHAN



MASALAH SENGKETA PAJAK •Sengketa Formal •Sengketa Material Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU Nomor 19 Tahun 2000). (UU 14/2002)



Metode Penyelesaian Internal DJP: • Keberatan; • Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak; • Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; dan • Pembetulan;



Pengadilan Pajak • Banding • Gugatan



Keberatan Dapat diajukan atas: • Jumlah rugi yang ditetapkan oleh fiskus; • Jumlah besarnya pajak ; • Pemotongan atau pemungutan pajak. Adapun WP dapat mengajukan keberatan atas: • SKBKB; • SKPKBT • SKPLB; • SKPN; • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



Syarat-Syarat Pengajuan Keberatan • • • • • •











Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; Mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan WP; Disertai dengan alasan-alasan yang jelas; Satu surat keberatan diajukan untuk satu ketetapan pajak dan untuk satu jenis pajak dalam 1 tahun/masa pajak; Dilampiri surat kuasa khusus bila diwakilkan; Dalam hal WP mengajukan keberatan atas skp, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujuinya dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference), sebelum surat keberatan disampaikan. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan/pemungutan pajak kecuali dalam keadaan force majeure sehingga WP tidak dapat memenuhi jangka waktu tersebut; Syarat tambahan : Khusus bagi WP yang mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditetapkan secara jabatan, WP yang bersangkutan harus membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut (pembuktian terbalik).



Keberatan Adapun hak-hak WP berkenaan dengan pengajuan surat keberatan ini adalah : • Meminta tanda terima penyampaian surat dari Ditjen Pajak; • Meminta keterangan secara tertulis kepada Ditjen Pajak; • Menyampaikan alasan tambahan/penjelasan tertulis; • Menerima kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga apabila permohonannya dikabulkan.



Proses Keberatan • • • • • • •



Penerimaan permohonan keberatan Pemenuhan persyaratan formal Permintaan bukti/dokumen Pembahasan sengketa perpajakan Pemberitahuan hasil penelitian keberatan Pembahasan akhir Penerbitan Surat Keputusan keberatan



Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan Ditjen Pajak harus sudah memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan WP tersebut dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima. Apabila jangka waktu 12 bulan sebagaimana di atas telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan WP tersebut dianggap dikabulkan. Surat Permohonan Keberatan dibuat WP pada tanggal 15 April 2003 dan diterima oleh KPP pada tanggal 17 April 2003. Maka batas jangka waktu 12 bulan jatuh pada tanggal 16 April 2004.



KEBERATAN (Pasal 25 dan Pasal 26A) - lanjutan Contoh 1: SKPKB hasil pemeriksaan Setuju Hasil Pemeriksaan Yang Harus Dilunasi Jika Tidak Keberatan



= Rp100.000.000,00 = Rp100.000.000,00 = Rp100.000.000,00



Contoh 2: SKPKB hasil pemeriksaan Setuju Hasil Pemeriksaan



= Rp100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00



Harus Dilunasi Sebelum Mengajukan Keberatan



= Rp 30.000.000,00



Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi Pajak Kurang Dibayar (80.000.000 - 30.000.000) Sanksi Denda (50% X Rp50.000.000) Harus Dilunasi jika Tidak Mengajukan Banding



= = = =



Rp Rp Rp Rp



80.000.000,00 50.000.000,00 25.000.000,00 75.000.000,00



Keberatan PBB Alasan: • SPPT/SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya  Luas objek  Klasifikasi  Penetapan



• Perbedaan penafsiran undang-undang  Penetapan subjek pajak  Penetapan objek pajak  NJKP



Keberatan PBB Persyaratan Formal: • 3 bulan sejak diterimanya SKP/SPPT • Pembuktian force majeur 3 bulan • Tertulis dalam Bahasa Indonesia • Kepada Kepala KPP yang menerbitkan SPPT/SKP • Surat Kuasa bila dikuasakan Persyaratan Material: • Satu Surat Keberatan untuk Satu SKP/SPPT, kecuali kolektif • Alasan jelas dan jumlah pajak menurut WP



Keberatan PBB Keputusan: • Menolak • Menerima seluruhnya • Menerima sebagian • Tidak dapat menerima (formal) • Menambah



Jangka waktu penyelesaian: • 12 bulan sejak diterimanya surat keberatan



Keberatan BPHTB Persyaratan Formal: • 3 bulan sejak diterimanya SKBKB/SKBKBT/SKBLB/SKBN • Pembuktian force majeur 3 bulan • Tertulis dalam Bahasa Indonesia



Persyaratan Material: • Satu Surat Keberatan untuk Satu SKP/SPPT, kecuali kolektif • Alasan jelas • Menyebutkan jumlah pajak menurut WP Jangka waktu penyelesaian: • 12 bulan sejak diterimanya surat keberatan



“PENINJAUAN KEMBALI” Pasal 16 dan 36 UU KUP Proses penyelesaian masalah penetapan pajak MENYANGKUT



Pembetulan ketetapan pajak atau surat tagihan pajak (Pasal 16 UU KUP) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi [Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP] Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar [Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP)



PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK Pasal 16 UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK atas PERMOHONAN WP atau SECARA JABATAN DAPAT MEMBETULKAN Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN); Surat Tagihan Pajak (STP); Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Surat Keputusan Keberatan; SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi; SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar; Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; Surat Keputusan Pembetulan. Manusiawi dan tidak mengandung sengketa antara fiskus dan WP



Menghapus, mengurangkan atau menambah



Diselesaikan maksimal 6 bulan sejak permohonan



RUANG LINGKUP PEMBETULAN Pasal 16 UU KUP



KESALAHAN TULIS antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo KESALAHAN HITUNG kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN PERPAJAKAN kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto; kekeliruan penerapan sanksi administrasi; kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak; kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; dan kekeliruan dalam pengkreditan



PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Direktur Jenderal Pajak



DAPAT mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa BUNGA, DENDA, dan KENAIKAN



DALAM HAL Diterapkan kepada WP karena adanya:  kekhilafan/ketidaktahuan Wajib Pajak atau  bukan karena kesalahannya



PERSYARATAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP jo KMK No. 542/KMK.04/2000



Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SYARAT



Tertulis dan dalam bahasa Indonesia Menyampaikan alasan yang jelas dan meuyakinkan Disampaikan kepada Dirjen Pajak melalui KPP penerbit sanksi Tidak melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) kecuali ada force mayeur WP tidak mengajukan keberatan atas ketetapan (pokok) pajaknya DIRJEN PAJAK harus memberikan keputusan dalam 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima JIKA TIDAK permohonan dianggap diterima. Diajukan paling banyak 2 kali.



PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR Pasal 36 ayat (1) huruf b, c, d UU KUP Direktur Jenderal Pajak KARENA JABATAN



DEMI KEADILAN



DAPAT Mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar Mengurangkan atau membatalkan STP Pasal 14 yang tidak benar (2X) Membatalkan hasil pemeriksaan atau skp tanpa SPHP & pembahasan akhir (1X)



KEPUTUSAN Menolak Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Sebagian Menambah



PERSYARATAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR SYARAT PERMOHONAN  Tertulis dalam bahasa Indonesia  Satu permohonan untuk satu surat ketetapan pajak  Menyebutkan jumlah pajak menurut perhitungan WP



Atas keputusan permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Wajib Pajak tidak dapat melakukan banding ke Pengadilan Pajak melainkan Peninjauan Kembali ke DJP



Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak (Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2002) • Banding • Gugatan



Pengadilan Pajak Struktur Ketua Pengadilan Wakil Ketua I



Wakil Ketua II



Wakil Ketua III



Wakil Ketua IV Wakil Ketua V



Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti Panitera, Wakil Panitera, Panitera Pengganti



Hakim



Hakim



Hakim



Hakim



Hakim



Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak: Pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di bidang Sengketa Pajak Syarat: • warga negara Indonesia; • berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun; • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; • setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; • tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang; • mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain; • berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik; • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan • sehat jasmani dan rohani.



Kuasa Hukum Para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus Syarat: • WNI • Mempunyai pengetahuan luas dan keahlian di bid pajak • Berijazah Sarjana/ DIV • Kelakuan Baik • NPWP Izin Kuasa HUkum; 12 Bulan



BANDING Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 & 36 UU PP



• Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding. Keputusan yang dapat diajukan banding adalah keputusan atas keberatan yang diajukan oleh WP, yaitu SK Keberatan. Atas keputusan lainnya dapat pula diajukan banding sepanjang diatur oleh undang-undang.



BANDING Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 & 36 UU PP Wajib Pajak dapat mengajukan BANDING kepada BADAN PERADILAN PAJAK / PENGADILAN PAJAK ATAS Surat Keputusan Keberatan



SYARAT Diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali terdapat force mayeur Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding Memuat alasan-alasan yang jelas Melampirkan salinan Keputusan yang dibanding Membayar 50% dari jumlah pajak yang terhutang yang dibanding



BANDING / GUGATAN Pasal 27 UU KUP dan Pasal 40 UU PP skp / pot-put



3 bulan



Permohonan 12 bulan Keberatan



SK Keberatan



3 bulan



Permohonan Banding ke PP 14 hari



30 hari WP Mengirim Surat Bantahan ke PP



14 hari PP Mengirim copy SUB ke WP



Terbanding 3 bulan Mengirim SUB Ke PP



PP Mengirim Permintaan SUB ke Terbanding 6 bulan



14 hari PP Mengirim copy Surat Bantahan ke Terbanding



Persidangan Banding di PP 12 bulan Eksekusi Putusan Banding Oleh Fiskus



30 hari



Sekretaris PP Mengirim Salinan Putusan ke WP Dan Fiskus



30 hari



Putusan Banding



BANDING Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 & 36 UU PP



Persidangan • Pemeriksaan Acara Biasa • Pemeriksaan Acara Cepat  Sengketa pajak tertentu  Tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 84 Ayat (1)  Bukan wewenang pengadilan pajak



BANDING Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 & 36 UU PP



Alat Bukti: • Surat atau tulisan • Keterangan ahli • Keterangan saksi • Pengakuan para pihak • Pengetahuan Hakim



BANDING Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 & 36 UU PP



Putusan: • Menolak • Mengabulkan seluruhnya • Mengabulkan sebagian • Menambah • Membetulkan kesalahan tulis/hitung • Membatalkan • Tidak dapat diterima



BANDING (PASAL 27 KUP) Contoh: SKPKB hasil pemeriksaan Setuju Hasil Pemeriksaa = Rp30.000.000,00 Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi Pajak Kurang Dibayar (80.000.000 - 30.000.000)



= Rp100.000.000,00 = Rp 80.000.000,00 = Rp 50.000.000,00



Mengajukan Banding (Tidak ada syarat harus membayar) Putusan Banding, SKPKB menjadi Pajak Kurang Dibayar (65.000.000 - 30.000.000) Sanksi Denda (100% X Rp35.000.000) Harus Dilunasi



= = = =



Rp Rp Rp Rp



65.000.000,00 35.000.000,00 35.000.000,00 70.000.000,00



GUGATAN Pasal 27 UU KUP dan Pasal 40 UU PP Wajib Pajak dapat mengajukan GUGATAN kepada BADAN PERADILAN PAJAK / PENGADILAN PAJAK ATAS Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pelaksanaan penagihan pajak



SYARAT Diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat untuk SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan untuk gugatan atas penagihan pajak Terhadap 1 (satu) Keputusan atau 1 (satu) pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan



GUGATAN Pasal 27 UU KUP dan Pasal 40 UU PP



• Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. • Yang Dapat Mengajukan Gugatan: Penggugat (WP atau Penanggung Pajak).



GUGATAN Pasal 27 UU KUP dan Pasal 40 UU PP



Yang Dapat Diajukan Gugatan • pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; • keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; • keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau • penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Yang Dapat Mengajukan Gugatan: • Penggugat (WP atau Penanggung Pajak).



GUGATAN Pasal 27 UU KUP dan Pasal 40 UU PP



Ketentuan Gugatan • Diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Pajak dalam Bahasa Indonesia dengan dicantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan atau Keputusan yang digugat; • Dalam hal gugatan dilakukan atas pelaksanaan penagihan pajak, diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan; • Dalam hal gugatan dilakukan terhadap suatu Keputusan, diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat; • Dalam hal terdapat keadaan yang memaksa (force majeure), maka jangka waktu di atas diperpanjang sampai 14 hari sejak berakhirnya keadaan memaksa tersebut; • Satu gugatan adalah untuk satu Keputusan atau satu pelaksanaan penagihan; • Dilampirkan salinan dokumen yang digugat.



GUGATAN Pasal 27 UU KUP dan Pasal 40 UU PP



Pencabutan Gugatan • penetapan Ketua Pengadilan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang (belum dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim); • putusan Majelis Hakim melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang (saat sidang gugatan sudah dimulai/berjalan dan sedang dilakukan pemeriksaan) atas persetujuan tergugat .



Peninjauan Kembali Alasan PK •



• •



• •



Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c UU Pengadilan Pajak (dengan putusan berupa menambah pajak yang harus dibayar atau putusan mengabulkan sebagian atau seluruhnya); Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Peninjauan Kembali



Jangka Waktu Permohonan PK 3 bulan sejak: • Diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap ; atau • Ditemukannya surat-surat bukti. Tanggal penemuan surat-surat bukti tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang ; atau • Putusan dikirim untuk PK yang diajukan atas dasar butir c), d), atau e) di atas. .



Peninjauan Kembali



Jangka Waktu Pengambilan Putusan PK • 6 bulan sejak permohonan PK diterima oleh MA, dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil melalui pemeriksaan acara biasa ; atau • 1 bulan sejak permohonan PK diterima oleh MA, dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil melalui pemeriksaan acara cepat



Thank You!