Penyimpanan B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYIMPANAN LIMBAH B3 MEDIS DI TPS No. Dokumen : 006/RSBR.SBY/ OPS,SDM&UMUM.SPO/I/ 2022



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Oleh: STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



Tanggal Terbit : 12 Februari 2022 Dr. dr. Heru Suswojo, M. Kes Direktur



Pengertian Tujuan



Kebijakan Prosedur



Kegiatan penyimpanan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan. 1. Mencegah pencemaran yang dilakukan oleh pembuangan limbah B3 terhadap lingkungan dan manusia 2. Mengupayakan sanitasi yang baik sehingga infeksi silang tidak terjadi Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit setelah dikumpulkan dari setiap unit, dilakukan penyimpanan sebelum limbah B3 diserahkan kepada subkontraktor (pihak ketiga) yang akan melakukan pemusnahan limbah B3. 1. Kegiatan penyimpanan secara rutin dilakukan oleh seorang petugas Cleaning Service yang menangani Tempat Penyimpanan Sementara limbah B3. 2. Petugas menggunakan APD lengkap : sarung tangan, masker, sepatu boots dan apron 3. Petugas Cleaning Service melakukan penimbangan limbah B3 yang akan disimpan dan melakukan pencatatan buku kegiatan limbah B3 yang masuk kedalam TPS 4. Petugas memeriksa kondisi plastik penyimpanan serta tidak ada tumpahan, tidak robek/bocor, plastik diikat dengan rapi dan safety box dalam keadaan tertutup 5. Limbah B3 yang bersifat infeksius dimasukkan kedalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) infeksius, dengan posisi tali ikatan di atas (tidak boleh terbalik) 6. Limbah B3 yang bersifat mudah terbakar, mudah meledak, korosif, dan beracun dimasukkan kedalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 diletakkan diatas pallet sesuai dengan label/jenis bahan B3 7. Penyimpanan limbah B3 tidak boleh disimpan lebih dari 90 hari, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan secara rutin subkontraktor (pihak ketiga) akan melakukan pengumpulan untuk dilakukan pemusnahan limbah B3



PENYIMPANAN LIMBAH B3 MEDIS DI TPS No. Dokumen : No. Revisi Halaman 006/RSBR.SBY/ 0 2/2 OPS,SDM&UMUM.SPO/I/ 2022 8. Hindari tumpahan, ceceran dari jenis-jenis limbah B3 yang disimpan, jika terjadi tumpahan segera lakukan tindakan sesuai dengan prosedur 9. Pengambilan sampah medis oleh subkontraktor untuk dilakukan pemusnahan harus melampirkan dengan bukti dokumen manifest yang ditanda tangani oleh penghasil limbah B3 dan subkontraktor 10. Limbah B3 yang keluar dari TPS B3 untuk dilakukan pemusnahan oleh pihak ketiga dicatat di log book TPS limbah B3 11. Setelah dilakukan penyimpanan TPS, petugas Cleaning Service harus mengunci kembali TPS limbah B3, TPS harus selalu dalam keadaan terkunci Unit Terkait



1. Kesling 2. Cleaning Service