21 0 251 KB
PENYIMPANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN(B3) No. Dokumen:
No. Revisi:
Tanggal terbit:
Halaman: 1/1 Ditetapkan oleh: Direktur RS Mitra Husada
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Dr. Elvani Pengertian
Penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah suatu prosedur yang memandu cara penyimpanan bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan Daftar Bahan Berbahaya dan Beracun yang ada.
Tujuan
Untuk memberikan panduan cara menyimpan obat/bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan Daftar Bahan Berbahaya yang ada dengan aman dan terjamin kualitas dan kuantitasnya.
Kebijakan
1. Bahan beracun dan berbahaya (B3) disimpan secara terpisah di dalam lemari tertutup dan diberi label sesuai klasifikasi B3. 2. Harus tersedia MSDS (Material Safety Data Sheet) di dekat penyimpanan bahan berbahayadan beracun /B3
Prosedur
Persiapan 1. Bahan berbahayadan beracun (B3) 2. Lemari tertutup 3. MSDS (Material Safety Data Sheet) 4. Kartu stok
Unit Terkait
Pelaksanaan 1. Petugas farmasi/ruangan yang menerima bahan berbahaya dan beracun memisahkannya dari perbekalan farmasi lainnya. 2. Petugas farmasi/ruangan mengelompokkan bahan berbahaya dan beracun berdasarkan klasifikasi: a. mudah meledak (explosive) b. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable) c. pengoksidasi (oxidizing) d. sangat mudah menyala (highly flammable ) e. mudah menyala (flammable) f. amat sangat beracun (extremely toxic) g. sangat beracun (highly toxic) h. beracun (moderately toxic ) i. berbahaya (harmful ) j. korosif (corrosive) k. bersifat iritasi (irritant) l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to theenvironment) m. karsinogenik (carcinognenic) n. teratogenik (teratogenic) o. mutagenik (mutagenic). 3. Petugas farmasi/ruangan memberi simbol dan label sesuai klasifikasi B3. 4. Petugas farmasi/ruangan memberi tanda peringatan sesuai sifat B3, misalnya ”Dilarang Merokok/ Menyalakan Api”di tempat bahan yang mudah menyala ataupun meledak. 5. Setiap penerimaan dan pendistribusian B3 harus dicatat dalam kartu stok sesuai tanggal transaksi dan mencantumkan inisial dan nama petugas di kartu stok. 1. Instalasi Farmasi 2. Unit keperawatan
1