Penyusunan Rka Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Prinsip manajemen meliputi merencanakan, mengatur, menggerakkan dan menilai seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan khususnya di Puskesmas. Tiga Prinsip (3P) tersebut kami uraikan kembali dalam pola pengalaman pelayanan pengabdian selama bertugas keliling Puskesmas. 1. PERENCANAAN : P1 



Rencana Usulan Kegiatan (R.U.K) :







RUK sama dengan plan of action (POA) atau rencana kerja yang biasanya disusun menjelang pergantian tahun anggaran kegiatan baru







Rencana Kerja dan Anggaran (RKA):







RKA, merupakann pengembangan dari RUK setelah ada perbaikan tata cara pembuatan anggaran kegiatan dalam setiap unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).







Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) :







Setelah disusun rencana kegiatan itu kemudian dibuatkan strategi pelaksanaan secara terpadu







Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) :







DPA merupakan kelanjutan dari RKA yang telah disetujui sebagai pedoman pelaksanaan penggunaan anggaran kegiatan



2. PENGATURAN : P2 



Penggerakan : Mini Lokakarya Lintas Program







Mini Lokakarya (MinLok) ini dilaksanakan puskesmas setiap sebulan sekali, untuk mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan







Pelaksanaan : Mini Lokakarya Linta Sektoral







Minlok ini dilaksanakan puskesmas setiap tiga bulan sekali dengan melibatkan instansi terkait seperti dinkes, diknas, kecamatan, kelurahan, dan lainnya, sesuai porsi kegiatan puskesmas.



3. PENILAIAN : P3 



Pengawasan : Monitoring







Kegiatan pelayanan harus terus diawasi pelaksanaannya agar mencapai target yang telah ditetapkan







Pengendalian : Controlling







Pelayanan yang sudah optimal tetap perlu dikendalikan arahnya agar tidak menyimpang dari tujuan kegitan







Penilaian : Evaluation







Setiap hasil kegiatan harus dievaluasi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap publik dan pemerintah daerah.



(Diolah dan disusun ringkas kembali dari berbagai sumber referensi)