Per 01. Peraturan Seragam Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PROKLAMASI KARAWANG NOMOR : 01/RSUP/PER-DIR/VII/2019 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KERJA BAGI KARYAWAN RUMAH SAKIT UMUM PROKLAMASI



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PROKLAMASI KARAWANG Menimbang



:



a.



b.



Mengingat



: 1. 2. 3.



4.



5.



6.



bahwa pakaian seragam kerja merupakan identitas dan sebagai salah satu wujud persatuan serta kebersamaan dalam upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja Karyawan RSU Proklamasi; bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Proklamasi Karawang; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang Nomor 503/4734/3/SIORS/IV/DPMPTSP/2018 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Atas Nama PT. Bumi Proklamasi; Keputusan Direksi PT. Bumi Proklamasi Nomor 002/BP/SKDirut/I/2011 Tentang Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Proklamasi Karawang; Keputusan Direksi PT. Bumi Proklamasi Karawang Nomor 156/BP/SKDIRUT/IV/2019 Tentang Perpanjangan Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Proklamasi Karawang; Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Proklamasi Nomor 01/RSUP/SK-DIR/I/2016 Tentang Kebijakan Umum Rumah Sakit Umum Proklamasi Karawang;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PROKLAMASI TENTANG PAKAIAN SERAGAM KERJA BAGI KARYAWAN RUMAH SAKIT UMUM PROKLAMASI.



Pasal 1 Dalam peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Proklamasi ini yang dimaksud dengan : 1. Pakaian Seragam Kerja adalah pakaian yang model, warna, atribut, dan sepatu ditentukan serta wajib dipakai oleh Karyawan Rumah Sakit Umum Proklamasi. 2. Atribut adalah tanda pengenal. Pasal 2 Pakaian seragam karyawan, baik pria maupun wanita sebagai berikut : 1. Staf struktural : a. Hari Senin : Pakaian seragam berwarna Pink b. Hari Selasa : Pakaian seragam berwarna Hijau Tosca c. Hari Rabu : Pakaian seragam berwarna Merah d. Hari Kamis : Pakaian seragam berwarna cokelat e. Hari Jumat : Pakaian batik bebas 2. Staf klinis a. Hari Senin b. Hari Selasa c. Hari Rabu d. Hari Kamis e. Hari Jumat f. Hari Sabtu g. Hari Minggu



: : : : : : :



Pasal 3 1. Model pakaian seragam bagi karyawan laki-laki staf struktural : a. Bagian atas kemeja lengan panjang. b. Bagian bawah celana panjang. 2. Model pakaian seragam bagi karyawan laki-laki staf klinis : a. Bagian atas lengan pendek. b. Bagian bawah celana panjang. 3. Model pakaian seragam bagi karyawan wanita staf struktural : a. Bagian atas blouse lengan panjang. b. Bagian bawah rok/celana panjang. 4. Model pakaian seragam bagi karyawan wanita staf klinis : a. Bagian atas blouse lengan panjang/pendek b. Bagian bawah celana panjang. Pasal 4 Penggunaan pemakaian seragam kelengkapannya.



karyawan



dilengkapi



atribut



dan



Pasal 5 Penggunaan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tanda pengenal pada saku kemeja sebelah kiri atau dikalungkan. Pasal 6 1. Penggunaan kelengkapan pakaian seragam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diatur sebagai berikut : a. Karyawan pria, wajib mengenakan ikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam (bukan sepatu sandal), dan kaos kaki warna hitam. b. Karyawan wanita, wajib memakai sepatu warna hitam (bukan sepatu sandal). 2. Selama mengenakan pakaian seragam kerja, karyawan dilarang memakai aksesoris/perhiasan yang berlebihan.



1.



2.



3.



4.



Pasal 7 Setiap hari senin sampai dengan hari kamis karyawan wajib memakai pakaian seragam kerja beserta atibut dan kelengkapannya, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Proklamasi. Setiap hari jumat karyawan wajib memakai pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah dan paling kurang mengenakan tanda pengenal. Khusus bagi karyawan wanita yang sedang hamil dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut dan kelengkapannya dengan warna yang disesuaikan. Karyawan yang menghadiri undangan dari instansi lain dapat mengenakan pakaian yang ditentukan oleh instansi yang mengundang paling kurang mengenakan tanda pengenal.



Pasal 8 Bagi karyawan yang bertugas di satuan pengamanan, petugas kebersihan, tenaga teknisi yang tidak memakai pemakaian seragam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Proklamasi, tetap mengenakan atribut dan kelengkapan lainnya. Pasal 9 Setiap atasan langsung secara berjenjang wajib mengawasi dan menertibkan pemakaian seragam kerja terhadap bawahan masing-masing. Pasal 10 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Proklamasi adalah pelanggaran disiplin. Pasal 11 Pada saat Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Proklamasi ini ditetapkan, maka keputusan yang ada hubungannya dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 12 Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Proklamasi ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Karawang Pada tanggal : 11 Juli 2019 Rumah Sakit Umum Proklamasi Karawang Direktur



dr. Galih Putra Pratama