6 0 553 KB
SURAT KEPUTUSAN I/BM/JNE-JBR/XII/2020 TENTANG PELAKSANAAN DISIPLIN PENGGUNAAN SERAGAM KERJA ( UNIFORM ) DASAR
MENIMBANG
: - SK Nomor : 02/JBR/SK.BM/II/2018 ( Pelaksanaan disiplin pemakaian seragam kerja ) - Penyegaran dan pembaharuan kebijakan perusahaan - Meningkatkan citra positif perusahaan terhadap masyarakat - Ajining rogo ono ing busono : - Kondisi perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang - Ketaatan dalam menjalankan ketentuan harus tetap ditekankan
MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. 2. 3. 4. 5.
6. 7.
8.
9.
Karyawan wajib untuk berpakaian dan berpenampilan rapih selama bekerja, serta mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan. Karyawan wajib menggunakan baju/seragam yang sesuai dengan ukuran normal, pantas, dan jadwal yang ditentukan termasuk penggunaan ID Card. Bagi karyawan yang memiliki kumis, jenggot, dan/atau jambang wajib untuk memperhatikan kerapihan penampilan secara wajar. Dilarang menggunakan seragam dan/atau ID Card pada kegiatan diluar pekerjaan, termasuk tetapi terbatas pada larangan mengikuti aksi massa ( demonstrasi ). Bagi karyawan yang kehilangan seragam dan kondisinya sudah tidak layak pakai dapat melakukan pengajuan dan penukaran ke HRD. Tidak diperbolehkan mengalihkan seragam kepada karyawan lain kecuali ada persetujuan HRD. Penggunaan pakaian kerja adalah wujud penunjukan jati diri seseorang ( ajining rogo ono ing busono ) dan tentunya dalam menguatkan brand perusahaan ( JNE Express ) Management sangat memperhatikan etika dan kebutuhan karyawan dalam hal kedisiplinan, tanggungjawab dan kenyamanan kerja agar sesuai dan tepat sasaran dalam penggunaan dan pekerjaan. Persaingan bisnis diluar sangat ketat, mitra kerja dan kompetitor berlomba-lomba untuk dapat meningkatkan kualitas branding dengan salah satunya dalam berpakaian, harapannya dapat lebih dekat dan diterima oleh masyarakat. Diharapkan kebijakan ini akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi untuk kebijakan yang lain. Dan seluruh karyawan dapat menyadari sehingga akan tercipta rasa saling peduli khususnya untuk Perusahaan.
Mohon dapat dipahami bersama, agar peraturan dan ketentuan ini dapat berjalan dengan baik. Ketentuan ini berlaku per- Senin, 04 Desember 2020.
Jember, 21 Desember 2020
Agung Deri Krisyanto Branch Manager Tembusan : Direksi & Komisaris
Hari Kerja Senin
Pakaian Kerja Baju
Wilayah Kerja Managerial
Admin Backline
Admin Frontline
Casual Formal ( Terlampir, Non T-Shirt )
Leader Non Opr
Leader Opr
Staff Non Opr
Seragam JNE
Celana Sepatu Baju Celana Sepatu Baju Celana Sepatu Baju Celana Sepatu Baju Celana Sepatu
Selasa Rabu & Kamis Jum'at
Sabtu
Minggu & Libnas Senin - Sabtu Minggu & Libnas
Korps Security
Staff Office Boy
Senin - Sabtu
Managerial & Kabag Admin Backline Admin Frontline Leader Non Operasional Leader Operasional Staff Non Opr Staff Operasional
Bahan Hitam, Gelap, Cargo, PDH dengan ikat Pantovel Hitam, Gelap, Cargo, PDH Seragam JNE Business Attire ( Terlampir ) Bahan Hitam, Gelap, Cargo, PDH dengan ikat Pantovel Hitam, Gelap, Cargo, PDH Seragam JNE Bahan Hitam, Gelap, Cream, Cargo, PDH dengan ikat pinggang Pantovel Hitam, Gelap, Cargo, PDH Batik Seragam Bahan Hitam, Gelap, Cream, Cargo, PDH dengan ikat pinggang Pantovel Hitam, Gelap, Cargo, PDH Seragam Bebas, Rapih, Sopan ( Boleh T-shirt ) Menyesu Menyesu Casual Formal ( Delivery, Pickup Wajib menggunakan jaket untuk R2 dan Baju dengan brand JN lainnya ) : Seragam Safari set ( celana + sepatu ) : Kaos Security & bebas rapih & sopan : Seragam Khusus OB ( diatur terpisah oleh HRD )
: Branch Manager, Deputy, Ka Perwakilan, Spv, Jr Spv, Koordinator : Accounting, IT, HRD, GA, Sales & Marketing, : Operasional : Sales & Marketing : Outbound, Inbound, Delivery, Pickup : Collector, Sales & Marketing : Outbound, Inbound, Delivery, Pickup, Customer Service
Ketentuan Tambahan 1. Seluruh Karyawan/ti WAJIB MELAKSANAAN KETENTUAN KEDISIPLINAN DIATAS DAN MENGGUNAKAN ID CARD Selama bekerja atau dikantor untuk kegiatan Perusahaan. 2. Memantaskan pemakaian atribut tambahan dalam lingkungan kerja ( perhiasan & asesoris tidak berlebihan, tidak memakai topi saat melakukan pekerjaan dll. ). 3. Toleransi ketidak sesuaian pakaian kerja dalam kondisi tertentu ( Sales prospek, hujan, rusak, hilang, dll. ) dengan catatan sudah melakukan konfirmasi ke Koordinator dan HRD.
NOTE : 1. Admin Back Office meliputi ( Accounting, IT, Sales, Marketing, HRD, GA ) 2. Admin Operasional meliputi ( Outbound, Pickup, Sales Counter, Cash Tunda, Inbound, Delivery, POD & Undel, Customer Service ) 3. Staff Leader meliputi ( Accounting )
4. Staff Leader Opr ( Outbound, Customer Service, Sales Counter, Cash Tunda, Pickup, Inbound, Delivery ) 5. Staff non Opr ( Collector, GA ) 6. Staff Opr ( Delivery, Inbound, POD & Undel, Outbound, Pickup ) 7. Sepatu PDH ( Pakaian Dinas Harian ) menyesuaikan kondisi/fleksibel seperti cuaca, kondisi lapangan dll. 8. Penggunaan ID Card bersifat wajib saat berada dan melakukan aktifitas kerja / dilingkungan kantor 9. Ketentuan kelayakan pakaian/seragam terlampir gambar/foto.
Casual Formal Male & Female
Business Attire for Men & Female