SK Pemakaian Seragam Kerja 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN I/BM/JNE-JBR/XII/2020 TENTANG PELAKSANAAN DISIPLIN PENGGUNAAN SERAGAM KERJA ( UNIFORM ) DASAR



MENIMBANG



: - SK Nomor : 02/JBR/SK.BM/II/2018 ( Pelaksanaan disiplin pemakaian seragam kerja ) - Penyegaran dan pembaharuan kebijakan perusahaan - Meningkatkan citra positif perusahaan terhadap masyarakat - Ajining rogo ono ing busono : - Kondisi perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang - Ketaatan dalam menjalankan ketentuan harus tetap ditekankan



MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. 2. 3. 4. 5.



6. 7.



8.



9.



Karyawan wajib untuk berpakaian dan berpenampilan rapih selama bekerja, serta mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan. Karyawan wajib menggunakan baju/seragam yang sesuai dengan ukuran normal, pantas, dan jadwal yang ditentukan termasuk penggunaan ID Card. Bagi karyawan yang memiliki kumis, jenggot, dan/atau jambang wajib untuk memperhatikan kerapihan penampilan secara wajar. Dilarang menggunakan seragam dan/atau ID Card pada kegiatan diluar pekerjaan, termasuk tetapi terbatas pada larangan mengikuti aksi massa ( demonstrasi ). Bagi karyawan yang kehilangan seragam dan kondisinya sudah tidak layak pakai dapat melakukan pengajuan dan penukaran ke HRD. Tidak diperbolehkan mengalihkan seragam kepada karyawan lain kecuali ada persetujuan HRD. Penggunaan pakaian kerja adalah wujud penunjukan jati diri seseorang ( ajining rogo ono ing busono ) dan tentunya dalam menguatkan brand perusahaan ( JNE Express ) Management sangat memperhatikan etika dan kebutuhan karyawan dalam hal kedisiplinan, tanggungjawab dan kenyamanan kerja agar sesuai dan tepat sasaran dalam penggunaan dan pekerjaan. Persaingan bisnis diluar sangat ketat, mitra kerja dan kompetitor berlomba-lomba untuk dapat meningkatkan kualitas branding dengan salah satunya dalam berpakaian, harapannya dapat lebih dekat dan diterima oleh masyarakat. Diharapkan kebijakan ini akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi untuk kebijakan yang lain. Dan seluruh karyawan dapat menyadari sehingga akan tercipta rasa saling peduli khususnya untuk Perusahaan.



Mohon dapat dipahami bersama, agar peraturan dan ketentuan ini dapat berjalan dengan baik. Ketentuan ini berlaku per- Senin, 04 Desember 2020.



Jember, 21 Desember 2020



Agung Deri Krisyanto Branch Manager Tembusan : Direksi & Komisaris



Hari Kerja Senin



Pakaian Kerja Baju



Wilayah Kerja Managerial



Admin Backline



Admin Frontline



  Casual Formal ( Terlampir, Non T-Shirt )



Leader Non Opr



Leader Opr



Staff Non Opr



Seragam JNE



Celana Sepatu Baju Celana Sepatu Baju Celana Sepatu Baju Celana Sepatu Baju Celana Sepatu



Selasa Rabu & Kamis Jum'at



Sabtu



Minggu & Libnas Senin - Sabtu Minggu & Libnas



Korps Security



Staff Office Boy



Senin - Sabtu



Managerial & Kabag Admin Backline Admin Frontline Leader Non Operasional Leader Operasional Staff Non Opr Staff Operasional 



Bahan Hitam, Gelap, Cargo, PDH dengan ikat Pantovel Hitam, Gelap, Cargo, PDH Seragam JNE Business Attire ( Terlampir ) Bahan Hitam, Gelap, Cargo, PDH dengan ikat Pantovel Hitam, Gelap, Cargo, PDH Seragam JNE Bahan Hitam, Gelap, Cream, Cargo, PDH dengan ikat pinggang Pantovel Hitam, Gelap, Cargo, PDH Batik Seragam Bahan Hitam, Gelap, Cream, Cargo, PDH dengan ikat pinggang Pantovel Hitam, Gelap, Cargo, PDH Seragam Bebas, Rapih, Sopan ( Boleh T-shirt ) Menyesu Menyesu Casual Formal ( Delivery, Pickup Wajib menggunakan jaket untuk R2 dan Baju dengan brand JN lainnya ) : Seragam Safari set ( celana + sepatu ) : Kaos Security & bebas rapih & sopan   : Seragam Khusus OB ( diatur terpisah oleh HRD )



: Branch Manager, Deputy, Ka Perwakilan, Spv, Jr Spv, Koordinator : Accounting, IT, HRD, GA, Sales & Marketing, : Operasional : Sales & Marketing : Outbound, Inbound, Delivery, Pickup : Collector, Sales & Marketing : Outbound, Inbound, Delivery, Pickup, Customer Service



Ketentuan Tambahan 1. Seluruh Karyawan/ti WAJIB MELAKSANAAN KETENTUAN KEDISIPLINAN DIATAS DAN MENGGUNAKAN ID CARD Selama bekerja atau dikantor untuk kegiatan Perusahaan. 2. Memantaskan pemakaian atribut tambahan dalam lingkungan kerja ( perhiasan & asesoris tidak berlebihan, tidak memakai topi saat melakukan pekerjaan dll. ). 3. Toleransi ketidak sesuaian pakaian kerja dalam kondisi tertentu ( Sales prospek, hujan, rusak, hilang, dll. ) dengan catatan sudah melakukan konfirmasi ke Koordinator dan HRD.



NOTE : 1. Admin Back Office meliputi ( Accounting, IT, Sales, Marketing, HRD, GA ) 2. Admin Operasional meliputi ( Outbound, Pickup, Sales Counter, Cash Tunda, Inbound, Delivery, POD & Undel, Customer Service ) 3. Staff Leader meliputi ( Accounting )



4. Staff Leader Opr ( Outbound, Customer Service, Sales Counter, Cash Tunda, Pickup, Inbound, Delivery ) 5. Staff non Opr ( Collector, GA ) 6. Staff Opr ( Delivery, Inbound, POD & Undel, Outbound, Pickup ) 7. Sepatu PDH ( Pakaian Dinas Harian ) menyesuaikan kondisi/fleksibel seperti cuaca, kondisi lapangan dll. 8. Penggunaan ID Card bersifat wajib saat berada dan melakukan aktifitas kerja / dilingkungan kantor 9. Ketentuan kelayakan pakaian/seragam terlampir gambar/foto.



Casual Formal Male & Female



Business Attire for Men & Female