Peran Dan Kedudukan PNS Dalam NKRI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS INDIVIDU Program Pelatihan



:



Pelatihan dasar CPNS



Angkatan



:



19



Nama Mata Pelajaran



:



Peran dan Kedudukan PNS dalam NKRI



Nama Peserta



:



Nurwidiani Amd. Kep



Nomor Daftar Hadir



:



35



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



:



BPSDM Prov. Jabar



A. Tugas Pokok dan Fungsi Perawat dalam NKRI Dilansir dari nursingworld.org bahwa keperawatan digambarkan sebagai ilmu, seni, hati dan pikiran. Jadi, keempatnya berkolaborasi dalam memenuhi kebutuhan dan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Dengan beragamnya ketrampilan dan spesialisasi yang kompleks dalam profesi keperawatan, maka setiap perawat dapat memiliki keahlian khusus tertentu seperti perawat ICU, perawat IGD, perawat bedah, perawat anestesi dan masih banyak lagi. Kini, seiring kemajuan zaman dalam sejarah keperawatan, ilmu keperawatan juga ikut berkembang yang mana penilaian dan pemeliharaan terhadap pasien tidak hanya menganut pada hasil tes saja melainkan juga lewat pemikiran kritis, proses keperawatan hingga mengintegrasikan data objektif dengan pengalaman subjektif dari kebutuhan fisik, biologis serta perilaku pasien. Ini semua demi memastikan supaya setiap pasien mendapatkan perawatan maksimal dan terbaik. DEFINISI PERAWAT Berbeda dengan keperawatan, perawat atau nurse adalah orang yang melakukan proses keperawatan, memiliki kemampuan dan kewenangan tindakan berdasarkan ilmu yang diperolehnya saat menempuh pendidikan keperawatan, menurut UU kesehatan no.23 tahun 1992. Sementara, menurut menurut Permenkes tahun 2010, bahwa perawat adalah seseorang yang sudah lulus dari pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada praktiknya maka perawat yang berhak melakukan



pekerjaanya



adalah



yang



sesuai



dengan Keputusan



Menkes



Nomor



1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat pada pasal 1 ayat. dalam peraturaan Mentri Kesehatan terbaru yakni UU nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan bahwa perawat sendiri terbagi menjadi 2 jenis yakni perawat vokasi dan perawat profesi.



a. Perawat Vokasi adalah perawat lususan pendidikan vokasi keperawatan, paling rendah progam Diploma Tiga Keperawatan (D3) b. Perawat Profesi adalah perawat lulus pendidikan profesi keperawatan, yang merupakan progam profesi Keperawatan dan Progam spesialis keperawatan TUGAS PERAWAT PELAKSANA Usai mengenal ilmu keperawatan dan definisi perawat, yuk berlanjut memahami tugas perawat pelaksana menurut beberapa referensi dan undang-undang Permenpan. Berdasarkan kesepakatan lokakarya tahun 1983, tugas perawat berdasarkan fungsinya dalam memberi asuhan keperawatan itu ada 17 poin antara lain BERDASARKAN LOKAKARYA TAHUN 1983 1. menganalisis dan menginterpreasi data 2. mengidentifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan 3. mengembangkan rencana tindakan keperawatan 4. meneraplkan konsep dan prinsip-prinsi ilmu perilakua, sosial budaya, ilmu biomedik dana melakukan asuhan keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia 5. menilai tingkat pencapaian tujuan 6. menentukan kriteria yang bisa diukur dalam proses interventi (perencanaan keperawatan) 7. mencatat data dalam proses keperawatan 8. mengevaluasi data permasalahan keperawatan 9. mencatat dan memonitor kualitas asuhan keperawata 10. mengidentifikasi berbagai masalah penelitiaan dalam bidang keperawatan 11. membuat rencana usulan penelitian keperawatan terbaru 12. menerapkan hasil penelitian dalam praktik keperawatan 13. melakukan identifikasi kebutuhan PENKES (Pendidikan Kesehatan) 14. membuatan planning (rencana) penyuluhan kesehatan 15. melaksansakan dana mengevaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan 16. mewujudkan komunikasi efektif dengan tim keperawatan maupun tim kesehatan lainya turut serta dalam pelayanan kesehatan secara individu, keluarga kelompok maupun masyarakat Dengan adanya kesepakatan dari lokakarnya, pada akhirnya terbentuklah tugas perawat terampil atau pelaksana atau fungsional yang tertuang dalam PERMENPAN nomor 35 tahun 2019 pasal 8, yang terdiri dari 18 butir utama.



BERDASARKAN PERMENPAN NO 35 TAHUN 2019 1. melakukan pengkajian keperawatan dasar individu 2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan (askep) 3. melaksanakan edukasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dalam rangka upaya promotif 4. memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan atau pelindung fisik pada pasien untuk mencegah resiko cederea pada individu untuk upaya preventif 5. memberikan oksigenasi sederhana 6. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi darurat/bencana/kritikal 7. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas dari risiko penularan infeksi 8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area medikal bedah 9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhan di area anak 10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas 11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas 12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhan di area jiwa 13. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik 14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengna intervensi pembedahan tahap pre/intra/post operasi 15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif 16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada pasien dalam kondisi berduka/kehilangan/menjelang ajal saat proses keperawatan 17. melakukan perawatan luka 18. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan Jadi, setiap pelayanan kesehatan seperti klinik, puskesmas hingga rumah sakit dapat mengacu pada perundang-undangan diatas supaya tugas perawat puskesmas, tugas perawat rumah sakit, tugas perawat keluarga tidak tumpang tindih dengan tugas pokok tim medis atau tenaga kesehatan lainya. Dari sekian banyak tugas perawat tersebut, anda tentunya bisa mengambil point penting bahwa ketika menghadapi dunia kerja di pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta ada baiknya pemberian tugas sebagai seorang perawat tetap mengacu pada perundangan-undangan. Undang-undang tersebut terdiri dari Permenpan RB no 35 tahun 2019 yang sifatnya jelas dan terlindungi



secara



hukum



negara



serta



keputusan Menteri



1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat



Kesehatan Nomor



PERAN PERAWAT DI PELAYANAN KESEHATAN Berbicara soal peran perawat, ada cukup banyak sumber yang mengulasnya namun pada intinya hampir sama secara keseluruhan. Berikut ada dua sumber yang menjelaskan detail peran perawat di pelayanan kesehatan. MENURUT LOKAKARYA TAHUN 1983 a. Peran perawat sebagai pelaksana pelayanan keperawatan Hal ini sudah dikenal sejak dulu bahwa perawat secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok hingga masyarakat. Biasanya dalam dunia keperawatan dikenal dengan proses keperawatan b. Peran perawat sebagai pendidik dalam keperawatan Sebagai pendidik, perawat juga berperan mendidik siapapun baik itu pasien maupun tenaga kesehatan yang berada di lingkunganya sebagai tanggung jawab penuh. Seperti misalnya pendidikan kesehatan, penyuluhan kepada keluarga atau kelompok tertentu. Sedangkan proses pendidikan kepada tenaga kesehatan seperti teman-teman perawat yang sedang magang atau praktik keperawatan di pelayanan kesehatan biasa dikenal dengan CI (Clinical Instruktur). c. Peran perawat sebagai pengelola pelayanan keperawatan Sebagai pengelola, perawat diberikan tanggung jawab lebih besar untuk mengelola pelayanan, manajemen keperawatan, kualitas asuhan keperawatan, mengorganisikan seta mengendalikan sistem pelayanan keperawatan. Biasanya orang-orang di dalamnya adalah perawat struktural yang sudah dibekali pengetahuan tentang fungsi, posisi hingga lingkup kewenanganya. Contohnya, kepala ruang, kepala bidang keperawatan, manajer keperawatan. d. Peran perawat sebagai peneliti dan pengembang pelayanan keperawatan Ketika sudah memilih sebagai perawat peneliti, maka diharapkan anda diharapkan mampu mengidentifikasi masalah yang sedang terjadi di masa sekarang, lalu menerapkan prinsip dan metode penelitian untuk bisa menghasilkan penelitian terbaru yang bisa meningkatkan mutu asuhan dan pendidikan keperawatan. Tidak hanya itu saja, dengan pengusaaan teknologi informasi di bidang kesehatan pula, para perawat peneliti dapat turut andil dalam memperkukuh sekaligus memajukan profesi keperawatan. Biasanya hal ini dilakukan oleh perawat-perawat dari kalangan akademisi seperti pendidik atau dosen.



MENURUT KONSORSIUM KESEHATAN TAHUN 1989 a. Peran perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan Artinya, sudah jelas bila perawat memang harus memperhatikan kebutuhan dasar manusia (KDM) melalui proses asuhan keperawatan yang meliputi identifikasi masalah, penentuan diagnosa masalah, melakukan perencanaan, dilanjutkan implementasi dan evaluasi tindakan keperawatan. b. Peran perawat sebagai advokat klien Advokat disisi maksudnya perawat berperan sebagai interpretasi berbagai macam informasi baik dari keluarga pasien maupun dari tenaga kesehatan lain. Namun informasi paling penting disini bertujuan agar klien mendapatkan haknya sebagai pasien sehingga memperoleh pelayanan terbaik. Misalnya, hal mengetahui penyakitnya, hak privasi, hak untuk menolak, hak untuk menyetujui tindakan dan lain-lain. c. Peran perawat sebagai konsultan Bisa menempatkan diri sebagai konsultaan khususnya yang berkaitan dengan permintaan pasien dalam hal informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan. Bisa dibilang menjadi tempat konsultasi oleh klien atau keluarga klien. d. Peran perawat sebagai coordinator Peran berikutnya yaitu sebagai koordinator atau dalam pelayanan rumah sakit disebut katim (ketua tim). Jadi, sebagai pemegang progam turut serta dalam mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan sehingga bisa memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien. e. Peran perawat sebagai kolaborator Kolaborator maksudnya perawat dapat berkolaborasi atau bekerjasama dengan tim kesehatan lain seperti dokter, ahli gizi, laboratorium, radiologi dalam upaya mengindentifikasi, diskusi, tukar pendapat sampai penentuan pelayanan berkelanjutan terhadapa pasien. f. Peran perawat sebagai educator Edukator adalah melakukan pendidikan kesehatan terhadap pasien, keluarga, kelompok atau masyarakat dengan tujuan meningkatkan tingkat pengetahuan mereka, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan. Tujuanya tidak lain agar terjadinya perubahan perilaku klien ke arah yang lebih baik dalam menjaga kesehatanya. g. Peran perawat sebagai pembaharuan Dalam hal ini, peran perawat lebih luas untuk mulai mengadakan identifikasi masalah, perencanaan, kerjasama, perubahan signifikan dan terarah demi mewujudukan metode



pelayanan keperawatan yang baru dan sesuai bagi kebutuhan klien. FUNGSI PERAWAT DI PELAYANAN KESEHATAN Ada 3 jenis fungsi perawat menurut sumber study.com yang mana mencakup fungsi independen, dependen dan interdependen. Untuk lebih jelasnya simak ulasan dibawah ini. a. Fungsi Independen Fungsi perawat disini sebagai perawat mandiri profesional yang melakukan tindakan berdasarkan ilmu keperawatan. Oleh sebab itu, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan perawat. Perawat juga diberikan leluasa untuk mengambil keputusan dalam melakukan tindakan keperawatan tanpa melibatkan pihak lain. b. Fungsi Dependen Fungsi kedua yakni dependen yang merupakan tindakan pelayanan kesehatan atas pelimpahan wewenang dari tenaga medis (dalam hal ini dokter) atau tenaga kesehatan lain sepeti petugas analis laboratorium. Misalnya, menyuntik pasien, memasang infus, pengambilan spesimen darah atau pemberian obat pada pasien dan lain-lain. Jadi, setiap keberhasilan maupun kegagalan dari tindakan tersebut akan sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab dokter. c. Fungsi Interdependen Terakhir adalah fungsi interdependen, dalam artian perawat mampu bekerjasama dengan tim medis atu tim kesehatan lainya. Jadi, berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik pada pasien demi memaksimalkan proses kesembuhan. Biasanya, tim ini dipimpin oleh seorang dokter kemudian tenaga kesehatan lain menjadi mitra yang memiliki tugas dan kewajiban memenuhi kebutuhan pasien.



B. Identifikasi Isu di RSUD Cileungsi terkait Tupoksi a. Lonjakan Pasien kasus Covid 19 b. Kurangnya Tenaga Medis c. Kurangnya fasilitas tempat tidur dan alat medis lainnya d. Kurangnya Pasokan Oksigen diRumah Sakit C. Hubungan Isu dengan Agenda 3 Kedudukan dan peran ASN dalam NKRI No



Isu



Data



Fakta



Penumpukan pasien dari berbagai umur, ada mulai dari lansia hingga anakanak



Ketersediaan obat -obatan, tempat kamar tidur akan ditambah, pada bagian IGD ditambahkannya tenda darurat



1.



Lonjakan Pasien kasus covid 19



2.



Kurangny Banyaknya a Tenaga pasien Medis sehingga membuat nakes kewalahan dalam menangani lonjakan pasien Kurangny Terjadinya a fasilitas penumpukan tempat pasien tidur dan alat medis lainnya



3.



4.



Management ASN Mampu mengkoordinasi dengan baik antar sesama unit



Pelayanan Whole of Publik Government Memprioritaska Saling n pasien dengan bekerja sama gejala yang antar sesama dirawat dirumah unit, dari sakit mulai pendaftaran sampai apotek



Banyak nakes Mengatur Memastikan yang tertular kembali untuk pembagian tugas covid 19 pembagian jam yang efektif kerja



Ketersediaan obat -obatan, tempat kamar tidur akan ditambah, pada bagian IGD ditambahkannya tenda darurat Kurangny Jumlah Karena lonjakan a pasokan oksigen pasien yang oksigen habis tidak membutuhkan dirumah sesuai dan sakit perhitungan menggunakan oksigen



Mengatur Memastikan kembali untuk pembagian tugas pembagian jam yang efektif kerja



Saling bekerja sama antar sesama unit



Kerjasama, dan memanfaatkan fasilitas yang ada tanpa memaksakan



Perhitungan Kelola dan Memiliki yang tepat mendata pasien antisipasi untuk prioritas dengan penggunaan ketersediaan oksigen tabung oksigen yang ada



D. Tapisan Isu Pemilihan Isu NO



Pokok Pembahasan Isu



Identifikasi Isu



1.



Kasus Covid 19



Lonjakan Pasien kasus Covid 19



2.



SDM di Rumah Sakit Sarana dan Prasarana



Kurangnya Tenaga Medis Kurangnya fasilitas tempat tidur dan alat medis lainnya Kurangnya pasokan oksigen dirumah sakit



3. 4.



Lingkungan Rumah Sakit



Total isu terpilih dari USG



USG (Urgency, Seriousness, Growth) U S G 4 4 4



12



II



3



3



3



9



IV



4



3



3



10



III



5



5



5



15



I



Ket : 5 = Sangat Besar 4 = Besar 3 = Sedang 2 = Kecil 1 = Sangat Kecil Alasan : Dari tabel USG diatas dapat disimpulkan bahwa, masalah pasokan oksigen yang kurang akan sangat berpengaruh kepada pasien dan harus segera diselesaikan dikarenakan : 1. Pasien yang hampir rata-rata dengan kondisi sesak apabila tidak adanya pasokan oksigen atau seketika oksigen habis maka akan memperburuk keadaan pasien. 2. Hari rawat akan semakin panjang jika keadaan pasien diperburuk dengan kurangnya pasokan oksigen 3. Tidak mampu menolong pasien yang gawat darurat atau sedang dibutuhkannya alat bantu nafas berupa ventilator jika tekanan oksigennya tidak mencukupi yang seharusnya.



Analisis SWOT Alternatif Solusi : Alternatif solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah diatas yaitu perhitungan daya guna oksigen pada setiap pasien dan setiap alat bantu nafas yang digunakan. 1. Strenget (Kekuatan) Dengan menerapkan perhitungan daya penggunaan oksigen, kita dapat mengetahui kebutuhan oksigen perharinya yang kemudian nantinya akan dikalkulasikan sehingga keluar hasil berapa hari untuk pasokan oksigen sentral habis, dan jumlah oksigen transport harus dapat diperhitungkan sehingga nantinya siap siaga untuk didistribusikan ketika oksigen sentral ada kendala. 2. Weakness (Kelemahan) Ketika waktu pemesanan pengisian oksigen terkendala oleh jarak dan memakan waktu sehingga pengisian oksigen sentral tertunda karena kendala tersebut, sehingga dapat dipastikan seluruh pasien yang membutuhkan oksigen terhambat mendapatkannya. 3. Oportunity (Kesempatan) Ketika sudah mengetahui oksigen sentral akan habis dalam waktu berapa lama maka beberapa hari sebelum oksigen sentral habis harus sudah dipesan kembali untuk pasokan oksigennya, perlu diperhatikan pula untuk setiap harinya harus diadakan pengecekan regulator oksigen sentral sehingga akan terus terpantau untuk pasokan oksigennya. 4. Threat (Ancaman) Jika tidak terkontrol setiap harinya walaupun sudah ada perhitungannya maka kemungkinan untuk habis diluar perhitungan akan terjadi, karena melonjaknya pasien dan kebutuhan oksigen yang banyak, jika terjadi kehabisan oksigen diluar perhitungan maka akan memperburuk keadaan pasien yang membutuhkan oksigen, bahkan kemungkinan pasien meninggal tidak dapat dikelak karena kebutuhan utama pasien tidak ada.