Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil (Modul Basic Avsec) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2.



PERATURAN KEAMANAN PENERBANGAN SIPIL



Modul Diklat Basic AVSEC MODUL 2.1



SUBSTANSI MATERI Peraturan 2.1.1 Peraturan Internasional a. Annex 17 ICAO: SECURITY (Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference); b. Annex 18 ICAO :The Safe Transport of Dangerous Goods by Air; c. Document 8973: Security Manual; d. Document 9284 : Technical Instruction; 2.1.2 Peraturan Nasional a. UU 1 tahun 2009 tentang Penerbangan b. PP 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan c. Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2015 – Program Keamanan Penerbangan Nasional. d. Peraturan Mentri Nomor 153 Than 2015 – Pengamanan CARGO dan Pos serta Rantai Pasok (SUPLLY CHAIN) Cargo dan Pos yang diangkut oleh Pesawat Udara. e. Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2015 – Pengendalian jalan masuk (acces control) kedaerah kemanan terbatas di bandar udara. f.



Peraturan Mentri Nomor 90 Tahun 2013 – Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara.



g. SKEP 2765 / XII / 2010 – Tatacara Pemeriksaan Penumpang, Personil pesawat udara dan Barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan. h. SKEP/160/VIII/2008 Sertifikat Kecakapan Personil Keamanan Penerbangan. i.



SKEP/100/XI/1985 – Tata Tertib Bandar Udara.



j.



SKEP/100/VII/2003: Juknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil



k. SKEP/43/III/2007 – Penanganan cairan, Aerosol dan cels (Liquids,Aersol and Gels) yang dibawa penumpang kedalam cabin pesawat udara penerbangan internasional.



Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil



Page 1 Of 5



Modul Diklat Basic AVSEC MODUL 2.2



SUBSTANSI MATERI Pembagian Tanggung Jawab (berdasarkan PM 127 Tahun 2015) 2.2.1 Tingkat Nasional a. Penanggung jawab Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab dalam pengamanan penerbangan sipil untuk tingkat nasional; b. Pembentukan Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil;2.2.2 Tingkat bandar Udara : a. Penanggung jawab Kepala Kantor Adbandara / Kepala Cabang / Kepala Bandar Udara sebagai penanggung jawab dalam pengamanan penerbangan sipil; b. Komite Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (KP 331/2003)



2.3



Perlindungan Bandara, pesawat udara dan fasilitasnya (PM 127 Tahun 2015) 2.3.1



2.3.2



Penetapan, perlindungan dan pengawasan: a.



Daerah terbatas



b.



Fasilitas navigasi



c.



Fasilitas penting lainnya



Perlindungan pesawat udara: Operator bertanggung udaranya;



2.3.3



jawab



terhadap



keamanan



pesawat



Pengendalian a.



Prosedur pemeriksaan penumpang dan barang



b.



Prosedur pemeriksaan khusus



c.



Penanganan senjata & pengawalan tahanan



d.



Penanganan kargo, parsel dan pos



e.



Jasa boga dan barang persediaan/perbekalan



2.3.4 Peralatan & petugas pengamanan a. Peralatan pengamanan: berdasarkan ketetapan Dirjen Hubud tentang : 1) Pengadaan 2) Kalibrasi



Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil



Page 2 Of 5



3) Pengoperasian dan



Modul Diklat Basic AVSEC MODUL



SUBSTANSI MATERI 4) Perawatan b.



Petugas sekuriti: 1) Kriteria 2) Pendidikan & latihan:; 3) Dirjen Hubud bertanggung jawab terhadap program nasional diklat pengamanan penerbangan sipil; 4) Security awareness;



5) 2.4



Sertifikat kecakapan



Contigency Plan (PM 127 Tahun 2015) Penanggung jawab: 2.4.1 Kondisi rawan (kuning)



2.4.2



2.5



a.



Nasional : Dirjen Hubud



b.



Bandara : Adbandara / Kacab / Kabandara



Kondisi gawat (merah) a.



Nasional : Panglima TNI



b.



Bandara : Komandan Pangkalan / Kapolres terdekat



Pemeriksan (SKEP/2765/XII/2010) 2.5.1 Penumpang, barang dan kargo wajib diperiksa sebelum diangkut pesawat udara 2.5.2



Pemeriksaan dilakukan dengan :



a. Alat, b. Manual dan c. Random check; 2.5.3



Bagasi yang telah diperiksa : a. Diberi label sekuriti;



b. Di-strapping (rekomendasi); 2.5.4



Penolakan Pengangkut wajib menolak bagasi: a. Yang tidak diperiksa, b. Tanpa label sekuriti,



Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil



Page 3 Of 5



c.



Label koyak/rusak.



Modul Diklat Basic AVSEC MODUL



SUBSTANSI MATERI 2.5.5



Penerapan “ check-in area is steril area”: a. Calon penumpang menunjukkan tiket b. Petugas di bandara wajib mengenakan pas bandara



2.5.6



Lisensi petugas a. Petugas pemeriksa penumpang dan atau operator peralatan sekuriti wajib memiliki lisensi; b. Lisensi sebagaimana dimaksud yaitu memenuhi persyaratan sebagai operator peralatan: X-ray, WTMD, HHMD, dan Explosive detector c. Persyaratan untuk memperoleh lisensi tersebut yaitu pendidikan minimal SLTA/sederajat, sehat jasmani & rohani, mengikuti diklat dan lulus ujian; d. Dirjen Hubud mempunyai kewenangan mendidik & menguji petugas e. Kewenangan dapat dilimpahkan kepada Pengembangan Sumberdaya Manusia) f.



PPSDM(Pusat



Masa berlaku lisensi 2 tahun & dapat diperpanjang setelah mengikuti ujian kembali dan dinyatakan lulus



g. Lisensi harus selalu dibawa pada saat bertugas; 2.6



Larangan dan Tahanan di dalam pesawat udara 2.6.1



Larangan a.



Penumpang dilarang membawa senjata api & peluru ke kabin pesawat



b.



Penumpang wajib menitipkan pengangkut pada waktu check-in



c.



Senjata api & peluru disimpan compartement selama penerbangan



d.



Batasan peluru yang dapat diangkut:



senjata



api



terpisah



kepada di



cargo



1) Maksimal 12 butir/orang 2) Maksimal 100 butir/penerbangan



Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil



Page 4 Of 5



Modul Diklat Basic AVSEC MODUL



SUBSTANSI MATERI 2.6.2



Tahanan a.



Tahanan yang diangkut dengan pesawat udara harus dikawal



b.



Masuk pesawat lebih awal dan keluar pesawat paling akhir dari penumpang lain



c.



Posisi duduk di kursi paling belakang



d.



Tahanan harus diborgol



e.



Petugas pengawal dilarang membawa senjata



Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil



Page 5 Of 5