Peraturan Khusus Pertandingan Kompetisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PELAKSANA



TURNAMEN SEPAKBOLA DANPUSDIKLATPASSUS CUP III SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 Sekretarian : Mess Parikesit Pusdiklatpassus ( Pos – 2 / Depan Koramil Batujajar ) PERATURAN KHUSUS PERTANDINGAN KOMPETISI KOMPETISI SEPAK BOLA “SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SEBANDUNG RAYA TAHUN 2016 BAB I UMUM Pasal 1 DASAR Peraturan Khusus Pertandingan KOMPETISI SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 berpedoman kepada Pedoman Dasar PSSI dan Peraturan Organisasi PSSI Pasal 2 Maksud dan Tujuan Peraturan Khusus Pertandingan KOMPETISI SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 dimaksud untuk mengatur penyelenggaraan Kompetisi guna terwujudnya ketertiban serta kelancaran jalannya pertandingan. Pasal 3 PENGERTIAN Yang dimaksud dengan Peraturan khusus Pertandingan KOMPETISI SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016, adalah pedoman Pelaksanaan pertandingan KOMPETISI SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016, yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana “SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016, sehingga terselenggara dengan tertib dan teratur. BAB II PESERTA KOMPETISI Pasal 4 Peserta 1. Peserta Turnamen Sepak Bola “SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016, adalah klub yang berada di wilayah Bandung Raya yang menyatakan siap ikut serta dalam kegiatan tersebut. 2. Batas waktu keikutsertaan/ pendaftaran peserta dalam Kompetisi Sepakbola “SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016, ditetapkan dimulai pada tanggal tanggal 05 September s.d. tanggal 08 September 2016. Pasal 5 Persyaratan Pemain Pemain yang diikutsertakan dalam KOMPETISI SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 adalah pemain yang berstatus amatir, terdaftar secara sah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan menyertakan photo copy KTP / Identitas diri. Pasal 6 Pendaftaran Pemain 1. Setiap Tim berhak mendaftarkan pemainnya Sebanyak 23 orang pemain 2. Setiap Tim diwajibkan minimal mendaftarkan 3 (tiga) Pemain usia di bawah 23 (duapuluh tiga) Tahun dan wajib di mainkan dalam setiap pertandingan minimal 1 (satu) Pemain. 3. Pendaftaran Pemain dilakukan dengan menggunakan formulir 2 (dua) rangkap, (1 asli dan 1 fotocopi), yang memuat :



Peraturan Khusus Pertandingan Kompetisi



PANITIA PELAKSANA



TURNAMEN SEPAKBOLA DANPUSDIKLATPASSUS CUP III SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 Sekretarian : Mess Parikesit Pusdiklatpassus ( Pos – 2 / Depan Koramil Batujajar ) 3.1. Nama Lengkap Pemain 3.2. Photo Copy KTP / Identitas diri. 3.3. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3 X 4, masing-masing pemain sebanyak 2 (dua) lembar 4. Pemain-pemain yang terdaftar dalam formulir tersebut, dapat dimainkan oleh Timnya setelah lolos skrining yang dilakukan oleh tim skrining / panitia pelaksana. Pasal 7 Skrining Pemain dan Pengesahan Pemain 1. Sebelum Pertandingan di mulai seluruh pemain harus diteliti keabsahannya melalui pengesahan pemain oleh tim skrining / panitia pelaksana. 2. Setiap tim harus menyiapkan buku daftar pemain sebanyak 2 (dua) rangkap. Pasal 8 Ketentuan Mengenai ofisial 1. Yang dimaksud dengan ofcial adalah  Manajer  Pelatih  Asisten Pelatih  Masseur (petugas kesehatan) yang bertanggung jawab memimpin suatu Tim dalam pertandingan. 2. Ofsial suatu Tim ditetapkan oleh Perkumpulan/klub masing-masing dan bertanggung jawab mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemainnya dan ofsial lainya selama persiapan sampai dengan selesai Pertandingan.



BAB III SISTEM, JADWAL DAN ACARA PERTANDINGAN Pasal 9 Sistem, Jadwal dan Acara Pertandingan Sistem, Jadwal dan Acara Pertandingan ditetapkan oleh Panitia pelaksana Kompetisi Sepak Bola “ SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016, dengan rincian tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan khusus Pertandingan ini. BAB IV PELAKSANAAN PERTANDINGAN Pasal 10 Pertemuan Teknik Pertemuan Teknik dilaksanakan pada tanggal 09 September 2016, pukul 18.30. wajib dihadiri oleh Pelatih, Manajer, Kapten Tim dan Panitia Pelaksana dengan tujuan persamaan pemahaman dan pengertian mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pertandingan Kompetisi yang akan di mainkan.



Peraturan Khusus Pertandingan Kompetisi



PANITIA PELAKSANA



TURNAMEN SEPAKBOLA DANPUSDIKLATPASSUS CUP III SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 Sekretarian : Mess Parikesit Pusdiklatpassus ( Pos – 2 / Depan Koramil Batujajar )



Pasal 11 Pelaksanaan Pertandingan 1. Turnamen Sepakbola SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 akan dilaksanakan mulai tanggal 10 September s.d. tanggal 16 Oktober 2016. 2. Jadwal lengkap pertandingan akan didistribusikan kepada Tim Peserta pada tanggal 10 September 2016, setelah selesai upaca pembukaan SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016. Pasal 12 Pakaian Tim 1. Setiap Tim Peserta di Wajibkan untuk menetapkan dan mendaftarkan 2 (dua) macam warna kostum, yaitu warna kostum utama dan kostum cadangan, yang penomorannya masing-masing harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penjaga Gawang tidak diperkenankan memakai pakaian yang warnanya sama dan menyerupai pakaian wasit atau pakaian Tim sendiri maupun Tim lawan. 3. Jika pada suatu pertandingan wasit menilai warna kedua kesebelasan yang akan bertanding dianggap sama atau hampir sama, sehingga hal tersebut dapat mengganggu jalannya pertandingan. Maka Nama Tim yang disebutkan lebih terakhir (Tim tamu) dalam jadwal pertandingan, diharuskan mengganti warna pakaiannya. PASAL 13 Daftar Susunan Pemain 1. Selambat-lambatnya 30 menit sebelum Pertandingan, Tim yang bertanding harus Menyerahkan Daftar Susunan Pemain (DSP) yang terdiri dari 11 Pemain Inti dan 7 pemain cadangan serta 4 orang ofcial. 2. Pemain yang tercantum dalam Daftar Susunan Pemain (DSP) adalah pemain yang dinyatakan sah (Lolos Skrining). 3. Perubahan Daftar Susunan Pemain (DSP) dapat dilaksanakan dengan mengajukan kepada pengawas Pertandingan selambat-lambatnya 10 menit sebelum Pertandingan di mulai. Pasal 14 Lama Pertandingan dan Pergantian Pemain 1. Lama pertandingan KOMPETISI SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016, adalah 2 x 40 menit (bisa berubah sesuai situasional) dengan istirahat maksimal 10 menit diantara kedua babak. 2. Dalam Pertandingan yang berlangsung dengan sistem knockout apabila setelah 2 x 40 menit hasil akhirnya draw, maka untuk menentukan pemenangnya langsung dilakukan melalui tendangan penalti. 3. Apabila hasil tendangan pinalti tersebut hasilnya tetap imbang, maka untuk menentukan pemenangnya adalah dengan undian. 4. Selama pertandingan berlangsung setiap Tim diperkenankan mengadakan pergantian pemain sebanyak 5 (lima) orang yang diambil dari cadangan yang tercantum dalam Daftar Susunan Pemain (DSP).



Peraturan Khusus Pertandingan Kompetisi



PANITIA PELAKSANA



TURNAMEN SEPAKBOLA DANPUSDIKLATPASSUS CUP III SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 Sekretarian : Mess Parikesit Pusdiklatpassus ( Pos – 2 / Depan Koramil Batujajar ) 5. Jika dalam suatu pertandingan ada pemain cidera yang disebabkan oleh pihak ketiga (pelempar, penganiayaan, dll) yang mengakibatkan pemain tersebut tidak bermain lagi, maka pemain yang bersangkutan dapat diganti oleh pemain lain sebagai pengganti (tambahan/ekstra/tidak dihitung) dengan sebanyak-banyaknya 5 (Lima) orang pemain diluar ketentuan sebagaimana diatur ayat 2 pasal ini, pergantian yang dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari dokter panitia Penyelenggara pertandingan, disetujui wasit, diketahui dan di sahkan oleh Pengawas Pertandingan. 6. Yang berhak duduk di bangku pemain cadangan (bench) sebanyakbanyaknya 11 orang, yang terdiri dari 4 (empat) orang ofsial dan 7 (tujuh) orang pemain cadangan. Pasal 15 Penentuan Urutan Kedudukan 1. Urutan kedudukan dalam KOMPETISI SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 di tentukan dari pengumpulan biji (point) kemenangan yang diperoleh oleh setiap Tim dari jumlah pertandingan yang sudah dimainkan. 2. Perhitungan Biji/point di dapat dari : 2.1. Pertandingan menang mendapat biji/point : 3 (Tiga) 2.2. Pertandingan seri/draw mendapat biji/point : 1 (satu) 2.3. Pertandingan kalah mendapat biji/point : 0 (nol) 3. Jika pada akhir babak penyisihan Kompetisi terdapat 2 (dua) Tim atau lebih mendapat biji/point yang sama maka untuk menentukan kedudukan dari TIM-tim tersebut ditentukan sebagai berikut : 3.1. Dari Gol Defferent (perbedaan Gol). Perbedaan gol didapat dari jumlah memasukan (plus) dikurangi gol kemasukan (minus). 3.2. Jika perbedaan gol sama, maka urutan kedudukan ditentukan oleh jumlah plus terbanyak. 3.3. Jika hal tersebut dalam butir (3.2) ayat ini masih tetap sama, maka hasil pertandingan antara 2 (dua) Tim yang terkait (head to head) akan menentukan urutannya. 3.4. Jika hal tersebut dalam butir (3.3) ayat ini masih tetap sama maka tim dengan jumlah pertandingan menang lebih banyak dinyatakan sebagai urutan kedudukan lebih tinggi. 3.5. Jika ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam butir 3.1 dan 3.4., ayat ini masih tetap sama maka untuk menentukan kedudukan ditetapkan melalui undian oleh panitia pelaksana KOMPETISI SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SEBANDUNG RAYA TAHUN 2016. 3.6. Kecuali apabila kedua tim tersebut sedang saling berhadapan /bertanding maka penentuannya dilakukan melalui tendangan dari titik pinalty sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3.7. Jika butir (3.6) juga imbang maka untuk menentukan urutan kedudukan adalah melalui undian oleh pengawas pertandingan. BAB V PELANGGARAN DAN HUKUMAN Pasal 16 Hukuman Kartu Kuning dan Kartu Merah 1. Pemain dari Tim Peserta selama berlangsungnya pertandingan memperoleh Kartu Kuning dari Wasit, maka kepadanya dikenakan



Peraturan Khusus Pertandingan Kompetisi



PANITIA PELAKSANA



TURNAMEN SEPAKBOLA DANPUSDIKLATPASSUS CUP III SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 Sekretarian : Mess Parikesit Pusdiklatpassus ( Pos – 2 / Depan Koramil Batujajar )



2.



3.



4.



5.



6.



denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dibayarkan kepada Panitia. Pemain dari Tim Peserta selama berlangsungnya pertandingan memperoleh Kartu Merah dari Wasit, maka kepadanya dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Panitia. Pemain dari Tim Peserta Selama berlangsungnya Kompetisi/ Turnamen memperoleh 2 (dua) kali kartu kuning dari wasit dalam 2 (dua) pertandingan berlainan, maka untuk 1 (satu) kali pertandingan berikutnya, pemain tersebut tidak diperkenankan untuk dimainkan. Pemain dari Tim Peserta yang memperoleh 2 (dua) kali kartu kuning dari wasit dalam satu pertandingan, berdasarkan ketentuan yang barlaku, pemain tersebut memperoleh kartu merah dan tidak diperkenankan dimainkan 1 (satu) kali pada perandingan berikutnya. Pemain dari Tim peserta yang memperoleh Kartu Merah secara langsung dari wasit dalam 1 (satu) kali pertandingan, maka pemain yang bersangkutan tidak diperkenankan dimainkan untuk 1 (satu) kali perandingan berikutnya. Hukuman kartu kuning dan kartu merah berlaku selama Kompetisi/ Turnamen “SEPAK BOLA “DANPUSDIKLATPASSUS CUP III” SEBANDUNG RAYA TAHUN 2016 berlangsung. Pasal 17 Pemain Tidak Sah



1. Yang dimaksud Pemain tidak sah adalah : 1.1 Pemain yang belum mendapat Pengesahan dari panitia pelaksana 1.2 Pemain yang dalam suatu pertandingan tidak tercantum dalam Daftar Susunan Pemain (DSP). 1.3 Pemain yang dalam suatu pertandingan Telah diganti. 1.4 Pemain yang sedang menjalani hukuman akumulasi kartu kuning atau hukuman kartu merah. 1.5 Pemain yang mendapatkan sanksi denda, namun belum melunasi pembayaran dendanya. 1.6 Pemain pengganti yang melebihi ketentuan yang berlaku. 1.7 Pemain yang walaupun sebelumnya telah memperoleh pengesahan, tetapi apabila dikemudian hari diketahui terbukti bahwa yang bersangkutan sebenarnya belum/tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. 2. Apabila dalam suatu pertandingan menggunakan pemain tidak sah sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini, walaupun tidak ada protes tetap dikenakan sanksi oleh Panitia Pelaksana. Pasal 18 Penghinaan 1. Pengurus, ofsial, Pemain. Dan atau perangkat pertandingan lainnya yang diketahui melakukan penghinaan baik dengan kata dan tingkah laku, maupun dengan tulisan dapat dikenakan hukuman (sanksi). 2. Apabila perbuatan ini diketahui dalam suatu pertandingan dan tidak dilakukan tindakan oleh wasit yang memimpin pertandingan panitia disiplin dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan umum pertandingan PSSI. Pasal 19 Penganiayaan



Peraturan Khusus Pertandingan Kompetisi



PANITIA PELAKSANA



TURNAMEN SEPAKBOLA DANPUSDIKLATPASSUS CUP III SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 Sekretarian : Mess Parikesit Pusdiklatpassus ( Pos – 2 / Depan Koramil Batujajar ) 1. Pengurus, ofsial, pemain dan atau perangkat pertandingan lainya yang diketahui melakukan penganiayaan, dikenakan hukuman. 2. Apabila perbuatan ini diketahui dilakukan dalam suatu pertandingan telah dilakukan atau tidak dilakukan tindakan oleh wasit yang memimpin pertandingan. Panitia disiplin dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan umum PSSI.



Pasal 20 Pemogokan Apabila suatu Tim karena suatu sebab membuat terhentinya pertandingan atau dengan sengaja tidak mau melanjutkan pertandingan, wasit berkewajiban memberi tenggang waktu kepada kapten Tim tersebut selama-lamanya 5 menit agar Tim yang bersangkutan melanjutkan pertandingan, dan apabila setelah tenggat waktu tersebut tetap tidak bersedia melanjutkan pertandingan, maka Tim tersebut dianggap melakukan pembangkangan terhadap keputusan wasit dinyatakan melakukan Pemogokan dan terhadapnya dikenakan hukuman yang sesuai dengan Peratutan Umum pertandingan PSSI.



Pasal 21 Tidak Hadir di Tempat Pertandingan 1. Jika suatu Tim tidak hadir pada jadwal waktu pertandingan yang sudah ditetapkan, maka pertandingan ditunda selama 15 menit. 2. Jika setelah penundaan tersebut Tim yang dimaksud tidak juga dapat menghadirkan sedikitnya 7 (tujuh) orang pemain tanpa alasan yang sah, maka Tim tersebut dinyaakan tidak hadir atau kalah Walk Out (W.O). 3. Penentuan ketidak hadiran suatu Tim ditetapkan oleh Wasit. 4. Kepada Tim yang tidak hadir,dapat dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan umum PSSI. BAB VI PROTES Pasal 22 Tata Cara Protes Protes yang dilakukan oleh peserta yang hari itu bertanding harus dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1. Harus di cantumkan dalam formulir laporan pertandingan, ditulis dan ditanda tangani oleh kapten Tim yang bersangkutan, ofsial dari peserta yang bertanding tidak dibenarkan menanda tangani dan tidak akan di terima untuk diselesaikan. 2. Dalam waktu 1 x 24 jam sesudah pertandingan selesai peserta yang telah menyatakan protes di laporan pertandingan harus disusul dengan surat resmi disertai penjelasan dasar protesnya di tujukan kepada Panitia Pelaksana melalui panitia disiplin, disertai Uang protes sebesar Rp. 500.000,. (lima ratus ribu rupiah) dengan bukti pembayarannya.



Peraturan Khusus Pertandingan Kompetisi



PANITIA PELAKSANA



TURNAMEN SEPAKBOLA DANPUSDIKLATPASSUS CUP III SE-BANDUNG RAYA TAHUN 2016 Sekretarian : Mess Parikesit Pusdiklatpassus ( Pos – 2 / Depan Koramil Batujajar ) 3. Idak adanya surat susulan dari peserta yang bersangkutan dan tidak disertai bukti pembayaran uang protes setelah batas waktu seperti yang tercantum pada ayat 2 pasal ini, maka protes yang di ajukan dinyatakan batal. Ditetapkan di Pada Tanggal 2016



Peraturan Khusus Pertandingan Kompetisi



: Batujajar : 04 September