Peraturan Magang KAI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEWAN PIMPINAN PUSAT



KONGRES ADVOKAT INDONESIA The Congress of Indonesian Advocates



(DPP K.A.I) PERATURAN DEWAN PIMPINAN PUSAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG MAGANG DAN KANDIDAT ADVOKAT



Menimbang



:



a. Bahwa salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. b. Bahwa yang dapat mengikuti magang tersebut adalah Calon Advokat yang telah lulus ujian Calon Advokat dan telah mempunyai kartu Kandidat Advokat yang dikeluarkan oleh Kongres Advokat Indonesia. c. Bahwa untuk melaksanakan syarat magang dan tentang Kandidat Advokat tersebut, Kongres Advokat Indonesia perlu membuat peraturan tentang Magang dan Kandidat Advokat.



Mengingat



:



Memperhatikan :



1. Undang Undang Dasar 1945 2. Undang Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat. 3. Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia Pendapat dan saran dalam Rapat Harian dan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat KONGRES ADVOKAT INDONESIA.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERATURAN KONGRES ADVOKAT INDONESIA TENTANG MAGANG DAN KANDIDAT ADVOKAT



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : (1).



Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (“DPP KAI”) adalah Organ Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia yang ada di pusat dan berkedudukan di Jakarta yang mempunyai wewenang mengatur pelaksanaan magang dan Kandidat Advokat KAI di seluruh Indonesia.



(2).



Panitia Nasional Ujian Calon Advokat dan Diklat Khusus Profesi Advokat Kongres Advokat Indonesia (“PAN NAS UCA DAN DKPA KAI”) adalah suatu organ atau panitia yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) dan diberi tugas menyelenggarakan Ujian



Sekretariat : Jalan Brawijaya Raya No. 25 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan Telp. (021) 7226405, 72797945, Fax : (021) 72780067, www.dppkai.org, E-mail : [email protected]



DEWAN PIMPINAN PUSAT



KONGRES ADVOKAT INDONESIA The Congress of Indonesian Advocates



(DPP K.A.I) Calon Advokat dan mempunyai kewenangan mengeluarkan bukti tanda lulus ujian calon advokat bagi peserta ujian calon advokat yang diselenggarakan oleh Panitia Nasional UCA DAN DKPA KAI. (3).



Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) adalah organ Kongres Advokat Indonesia di daerah Propinsi yang diberi wewenang oleh DPP KAI melalui Panitia Nasional UCA DAN DKPA KAI untuk menerima surat keterangan magang dari kantor Advokat yang berdomisili di daerah hukumnya masing-masing.



(4).



Magang adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh Calon Advokat di Kantor Advokat di wilayah hukum Negara R.I secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.



(5).



Kantor Advokat Penerima Magang adalah kantor advokat yang didirikan oleh advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Advokat yang berada di wilayah hukum Negara R.I yang sekurang-kurangnya sudah berpraktek selama 5 (lima) tahun berturut-turut dan dapat menerima magang Calon Advokat serta berhak memberikan Surat Keterangan magang kepada Calon Advokat yang sudah magang di kantor Advokat yang bersangkutan dalam waktu tertentu.



(6).



Surat Keterangan Magang adalah Surat Keterangan yang diberikan oleh Kantor Advokat atau yang dipersamakan yang berada di wilayah hukum Negara R.I kepada Calon Advokat yang magang di Kantor Advokat yang bersangkutan dalam waktu tertentu.



(7).



Kandidat Advokat adalah Calon Advokat yang telah lulus ujian Calon Advokat yang diselenggarakan oleh PAN NAS UCA DAN DKPA KAI dan telah mempunyai kartu Kandidat Advokat yang dikeluarkan oleh DPP KAI serta berhak menjalankan profesi Advokat di semua wilayah hukum Pengadilan di Indonesia dengan didampingi oleh Advokat Pendamping yang telah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 dalam Peraturan ini.



(8).



Advokat Pendamping adalah Advokat yang sekurang-kurangnya telah berpraktik selama 3 (tiga) tahun dan dapat mendampingi Calon Advokat/Kandidat Advokat yang telah mempunyai Kartu Kandidat Advokat yang dikeluarkan oleh Kongres Advokat Indonesia untuk menjalankan profesi advokat diseluruh wilayah hukum Pengadilan di Indonesia.



(9).



Pendiri organisasi KAI adalah para advokat dari seluruh Indonesia melalui forum kongres yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30-31 Mei 2008.



(10). Undang-undang Advokat adalah UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.



BAB II KANTOR ADVOKAT YANG DAPAT MENERIMA MAGANG DAN ADVOKAT PENDAMPING YANG DAPAT MENDAMPINGI KANDIDAT ADVOKAT



Pasal 2 Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Sekretariat : Jalan Brawijaya Raya No. 25 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan Telp. (021) 7226405, 72797945, Fax : (021) 72780067, www.dppkai.org, E-mail : [email protected]



DEWAN PIMPINAN PUSAT



KONGRES ADVOKAT INDONESIA The Congress of Indonesian Advocates



(DPP K.A.I) a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota KONGRES ADVOKAT INDONESIA; b. Telah berpraktek dan atau menjalankan profesi advokat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut; c. Mempunyai Advokat pendamping sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (8) di atas yang dapat menjadi Advokat pendamping untuk para Kandidat Advokat yang menjalankan magang; d. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang yang isinya menerangkan bahwa Kandidat Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Kandidat Advokat; e. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa KANDIDAT ADVOKAT telah menjalani magang di Kantor Advokat; Pasal 3 Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Tercatat dan terdaftar sebagai advokat dalam Buku Daftar Anggota KONGRES ADVOKAT INDONESIA; b. Telah menjadi Advokat sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun ketika ditunjuk menjadi Advokat Pendamping; c. Tidak sedang cuti sebagai Advokat; d. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan KONGRES ADVOKAT INDONESIA; e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;



Pasal 4 (1)



KONGRES ADVOKAT INDONESIA dapat menunjuk langsung Kantor Advokat untuk menerima Kandidat Advokat untuk melakukan magang.



(2)



Kantor-kantor atau lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi, yang memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, dapat mendaftarkan diri ke DPP KONGRES ADVOKAT INDONESIA guna dipersamakan sebagai Kantor Advokat yang dapat menerima Kandidat Advokat melakukan magang.



(3)



Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat kantor advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) di atas, DPP KAI dapat menunjuk kantor advokat yang dianggap pantas untuk menerima kandidat advokat melaksanakan magang.



Sekretariat : Jalan Brawijaya Raya No. 25 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan Telp. (021) 7226405, 72797945, Fax : (021) 72780067, www.dppkai.org, E-mail : [email protected]



DEWAN PIMPINAN PUSAT



KONGRES ADVOKAT INDONESIA The Congress of Indonesian Advocates



(DPP K.A.I) Pasal 5 Kantor Advokat dapat menentukan sendiri jumlah Kandidat Advokat yang dapat diterima di Kantor Advokat untuk menjalani magang, dengan ketentuan pada saat yang sama seorang Advokat Pendamping hanya dapat menjadi Advokat Pendamping terhadap Kandidat Advokat paling banyak 10 (Sepuluh) orang peserta magang. BAB III PERSYARATAN MAGANG Pasal 6 Kandidat Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 peraturan ini dengan syarat-syarat sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia; b. Bertempat tinggal di Indonesia; c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI; d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; e. Telah lulus ujian calon Advokat yang diselenggarakan oleh KAI dengan menunjukkan bukti tanda lulus ujian Calon Advokat yang dikeluarkan oleh PANNAS UCA DAN DKPA KAI; f. Surat permohonan magang ditembuskan kepada DPP KAI dan PANNAS UCA DAN DKPA KAI;



BAB IV RUANG LINGKUP MAGANG Pasal 7 (1)



Selama Kandidat Advokat magang di Kantor Advokat, Kantor Advokat melalui Advokat Pendamping wajib memberikan bimbingan dan petunjuk tentang penanganan dan atau tatacara menjalankan tugas profesi advokat dalam semua ruang lingkup peradilan, litigasi dan non litigasi, antara lain : a. Berpartisipasi dalam penangan perkara atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi; b. Melakukan riset hukum baik di dalam maupun di luar Kantor Advokat; c. Menyusun dan membuat konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya antara lain berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya; d. Membuat terjemahan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau



Sekretariat : Jalan Brawijaya Raya No. 25 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan Telp. (021) 7226405, 72797945, Fax : (021) 72780067, www.dppkai.org, E-mail : [email protected]



DEWAN PIMPINAN PUSAT



KONGRES ADVOKAT INDONESIA The Congress of Indonesian Advocates



(DPP K.A.I) e. Menganalisa perjanjian atau kontrak. (2)



Selain disebut pada pasal 7 ayat (1) huruf a s/d e, kantor advokat atau advokat pendamping dapat memberi bimbingan dan atau petunjuk kepada Kandidat Advokat tentang Kode Etik Advokat Indonesia.



BAB V KARTU KANDIDAT ADVOKAT



Pasal 8 (1)



Kartu Kandidat Advokat diberikan kepada Calon Advokat yang telah lulus ujian calon advokat yang diselenggarakan oleh PAN NAS UCA DAN DKPA KAI.



(2)



Untuk kepentingan magang Kandidat Advokat, Pemegang kartu kandidat advokat dapat diikut sertakan di dalam Surat Kuasa dengan syarat di dalam Surat Kuasa tersebut terdapat Advokat Pendamping.



(3)



Kandidat Advokat pemegang Kartu Kandidat Advokat hanya dapat berpraktek sebagai asisten dari Advokat Pendamping.



(4)



Kandidat Advokat Pemegang kartu Kandidat Advokat wajib berpedoman pada Kode Etik Advokat dan peraturan DPP KAI.



BAB VI TUGAS DAN KEWAJIBAN ADVOKAT PENDAMPING Pasal 9 Advokat pendamping bertugas : a. Memberikan bimbingan, pembinaan, pengarahan dan petunjuk kepada Kandidat Advokat tentang tatacara, sikap dan perilaku menjalankan tugas profesi advokat termasuk beracara di luar atau di dalam sidang pengadilan. b. Melaksankan pengawasan terhadap kerja dan perilaku Kandidat Advokat selama mengikuti dan atau menjalankan magang agar Kandidat Advokat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, ketrampilan dan etika yang baik dalam menjalankan tugas profesi advokat. c. Mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan Kandidat Advokat selama menjalani magang di Kantor Advokat. Sekretariat : Jalan Brawijaya Raya No. 25 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan Telp. (021) 7226405, 72797945, Fax : (021) 72780067, www.dppkai.org, E-mail : [email protected]



DEWAN PIMPINAN PUSAT



KONGRES ADVOKAT INDONESIA The Congress of Indonesian Advocates



(DPP K.A.I) d. Membuat laporan secara tertulis kepada DPP KAI tentang adanya Kandidat Advokat di Kantor Advokat yang sedang melakukan magang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak hari pertama Kandidat Advokat melakukan magang.



BAB VII LARANGAN PERMINTAAN IMBALAN JASA DAN HONOR Pasal 10 Kantor Advokat dan Advokat pendamping dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Kandidat Advokat yang melakukan magang dikantor Advokat.



BAB VIII SURAT KETERANGAN MAGANG Pasal 11 (1)



Kantor Advokat wajib menerbitkan dan memberikan surat keterangan magang bagi Kandidat Advokat yang telah selesai menjalankan masa magang di kantor Advokat tersebut sesuai dengan lamanya Kandidat Advokat menjalani masa magang, dan merekomendasikan untuk diangkat sebagai advokat.



(2)



Surat Keterangan waktu Kandidat Advokat Magang yang dikeluarkan oleh Kator Advokat dapat diserahkan kepada PAN NAS UCA DKPA KAI atau kepada Panitia Daerah UCA DAN DKPA KAI yang meliputi domisili hukum Kantor Advokat atau domisili hukum Kandidat Advokat.



(3)



Surat Keterangan magang yang dikeluarkan Kantor Advokat dapat dijadikan bukti bahwa Kandidat Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf g UU No.18 Tahun 2003. Pasal 12



(1)



DPP KAI dan DPD KAI berwenang memverifikasi kebenaran surat keterangan magang yang dikeluarkan oleh Kantor Advokat.



(2)



Apabila isi surat keterangan magang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, misalnya Kandidat Advokat ternyata tidak pernah melakukan magang atau melakukan magang kurang dari jangka waktu disebutkan dalam surat keterangan magang, maka advokat yang menandatangani surat keterangan tersebut dan Kandidat Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi pemberhentian dari profesi Advokat secara tetap. Apabila calon Advokat



Sekretariat : Jalan Brawijaya Raya No. 25 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan Telp. (021) 7226405, 72797945, Fax : (021) 72780067, www.dppkai.org, E-mail : [email protected]



DEWAN PIMPINAN PUSAT



KONGRES ADVOKAT INDONESIA The Congress of Indonesian Advocates



(DPP K.A.I) dimaksud belum diangkat sebagai Advokat, yang bersangkutan tidak akan dapat diangkat sebagai Advokat. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1)



Kandidat Advokat yang telah bekerja selama sedikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut di satu atau lebih Kantor Advokat atau pernah magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di Kantor Advokat sebelum diundangkannya UU Advokat tanggal 5 April 2003, dianggap telah memenuhi ketentuan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat dan telah dapat diangkat sebagai Advokat dengan syarat harus menyerahkan bukti-bukti berupa: a. Asli surat keterangan dari Kantor Advokat tempat ia bekerja atau surat keterangan magang dari Kantor Advokat; b. Fotocopy slip gaji sesuai asli atau bukti pembayaran honorarium yang dikeluarkan Kantor Advokat untuk Kandidat Advokat atau bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21 bagi yang bekerja/pernah bekerja; c. Fotocopy bukti telah mengikuti pendidikan dan latihan Advokat yang diselenggarakan oleh DPP Kongres Advokat Indonesia atau Organisasi lain sebelum terbentuknya Kongres Advokat Indonesia; d. Fotocopy Kartu Kandidat Advokat yang dikeluarkan oleh KAI; e. Telah mengikuti pembekalan Kandidat Advokat yang diselenggarakan oleh DPP Kongress Advokat Indonesia, bagi yang sudah pernah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat di organisasi Advokat lain (yang telah di endorse oleh KAI) sebelum terbentuknya KAI;



Pasal 14 Dipersamakan dengan Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) di atas adalah kantorkantor atau lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi, yang setelah diverifikasi KONGRES ADVOKAT INDONESIA dapat diterima dan dipersamakan sebagai Kantor Advokat yang dapat menerima magang.



Pasal 15 (1)



Setiap KANDIDAT ADVOKAT dan Kantor Advokat yang termasuk dalam pengaturan Ketentuan Peralihan ini wajib melaporkan pelaksanaan magang yang dilakukannya ke DPP KONGRES ADVOKAT INDONESIA.



Sekretariat : Jalan Brawijaya Raya No. 25 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan Telp. (021) 7226405, 72797945, Fax : (021) 72780067, www.dppkai.org, E-mail : [email protected]



DEWAN PIMPINAN PUSAT



KONGRES ADVOKAT INDONESIA The Congress of Indonesian Advocates



(DPP K.A.I) (2)



Untuk KANDIDAT ADVOKAT yang telah lulus dalam Ujian Calon Advokat 16 Agustus 2008, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak berlakunya Peraturan ini.



(3)



Untuk KANDIDAT ADVOKAT yang lulus dalam Ujian Calon Advokat pada 29 Nopember 2008, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya pengumuman kelulusan ujian oleh Panitia Ujian Nasional Ujian Calon Advokat KONGRES ADVOKAT INDONESIA.



Pasal 16 (1)



DPP KONGRES ADVOKAT INDONESIA dan DPD KAI berwenang penuh untuk memverifikasi kebenaran surat keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh KANDIDAT ADVOKAT dan Kantor Advokat.



(2)



Syarat tentang Advokat Pendamping sebagaimana diatur pada Pasal 2 berlaku terhadap Ketentuan Peralihan ini.



(3)



Ketentuan Pasal 11 ayat (2) berlaku pula dalam ketentuan peralihan ini.



(4)



Ketentuan Pasal 11 ayat (3) berlaku terhadap Advokat yang menerbitkan surat keterangan magang bagi KANDIDAT ADVOKAT yang menggunakannya.



BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 28 Nopember 2008



DEWAN PIMPINAN PUSAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA (The Congress Of Indonesian Advocates)



ttd



H. INDRA SAHNUN LUBIS, SH. Presiden



ttd ROBERTO HUTAGALUNG, SH. MH.



Sekretaris Jenderal



Sekretariat : Jalan Brawijaya Raya No. 25 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan Telp. (021) 7226405, 72797945, Fax : (021) 72780067, www.dppkai.org, E-mail : [email protected]