Peraturan Ruang Isolasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN RUANG ISOLASI



No. Dokumen : 0008/SPO/RANAP/ RSMHTS/V/2017



No. Revisi : 00



Halaman :



1/1



RS MH THAMRIN SALEMBA STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



Tanggal Terbit :



Ditetapkan :



01 April 2017



Dr. dr. Kemal Muhamad., MMR ., M.Kes., AIFO Direktur



PENGERTIAN



Tata tertib ruang isolasi yang harus ditaati oleh seluruh petugas dan pasien.



TUJUAN



1. Untuk memberikan pelayanan keperawatan pada pasien yang membutuhkan perawatan isolasi misalnya pada kasus luka ganggren, HIV atau pada pasien infeksius lainnya seperti Gastro Enteritis, TB Paru, ISPA dan Morbili serta Varicella 2. Untuk mencegah penularan penyakit pada pasien lain 3. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada pasien lainnya



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Rumah Sakit MH Thamrin Salemba Nomor 0106/SKDIR/RSMHTS/IV/2017 tentang Penetapan Pemberlakuan Standar Prosedur Operasional (SPO) Rawat Inap di Rumah Sakit MH Thamrin Salemba



PROSEDUR



1. Ruang perawatan isolasi digunakan untuk pasien rehabilitasi dengan masalah infeksius seperti : gastro enteritis, dermatitis (virus maupun bakteri), varisella, TB Paru, Morbili. 2. Petugas sebelum memasuki ruang isolasi harus memakai atau menggunakan alat pelindung diri misalnya memakai short, masker dan sarung tangan (hanschun) 3. Selain petugas yang berwenang di larang untuk memasuki ruang isolasi. 4. Pasien yang berada di ruang isolasi di larang keluar masuk ruangan sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat. 5. Untuk pasien dengan masalah infeksius menular, alat – alat tenun atau linen kotor yg telah di pakai klien, saat penggantian alat tenun tidak dapat digabungkan dengan pasien lain, tetapi dimasukkan dalam plastik kuning yang kemudian di serahkan ke bagian laundry. 6. Alat kesehatan yang telah digunakan segera dilakukan dekontaminasi, pembersihan dan sterilisasi 7. Setelah pasien dinyatakan sembuh dan boleh di perbolehkan keluar rumah sakit, segera dilakukan pembersihan ruangan.



UNIT TERKAIT



1. Manajer Pelayanan medis 2. Unit Perawatan



Tidak diperkenankan memperbanyak sebagian atau seluruh dokumen ini tanpa seijin RS MH Thamrin Salemba