Panduan Ruang Isolasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN RUANG ISOLASI RUMAH SAKIT KUSTA ALVERNO



JL. GUNUNG SARI NO. 70 SINGKAWANG – KALIMANTAN BARAT 79123 Telp. 0562-632634, fax 0562-636070 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KUSTA ALVERNO SINGKAWANG NOMOR : 15 / RSKA – SK / DIR – PPI / I / 2018 TENTANG PANDUAN RUANG ISOLASI RUMAH SAKIT KUSTA ALVERNO SINGKAWANG



DIREKTUR RUMAH SAKIT KUSTA ALVERNO SINGKAWANG, Menimbang



: a. bahwa penularan penyakit terjadi melalui pasien dan petugas yang dapat ditransmisikan melalui udara, percikan dan kontak langsung; b. bahwa untuk menghindari penularan tersebut diperlukan penempatan pasien dengan penyakit menular di ruangan khusus yang sesuai standar; c. bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Kusta Alverno;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Peryaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



i



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman PPI di Fasilitas Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 12. Keputusan



Pengurus



Yayasan



Karya



Kesehatan



Santo



Vincentius Nomor 017/YKKSV–ALV/SK/SP/III/2017 tentang Pengangkatan Direktur RSK. Alverno Atas Nama dr. Barita P. Ompusunggu, MKM; 13. Surat



Keputusan



Direktur



Rumah



Sakit



Kusta



Alverno



Singkawang Nomor 34/RSKA–SK/DIR–PPI/XII/2017 tentang Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Rumah Sakit Kusta Alverno Singkawang Tahun Anggaran 2018; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KUSTA ALVERNO SINGKAWANG TENTANG PANDUAN RUANG ISOLASI RUMAH SAKIT KUSTA ALVERNO SINGKAWANG.



KESATU



: Panduan ini menjadi acuan bagi Rumah Sakit Kusta Alverno untuk melaksanakan transportasi dan penempatan dengan penyakit menular di ruang isolasi atau kohorting di Rumah Sakit Kusta Alverno Singkawang.



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Singkawang Pada Tanggal : 23 – 01 – 2018 Direktur Rumah Sakit Kusta Alverno



Dr. BARITA P. OMPUSUNGGU, MKM NIK : 2017010401



ii



HALAMAN PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN PANDUAN RUANG ISOLASI RUMAH SAKIT KUSTA ALVERNO



Jabatan



Nama



Disiapkan oleh



IPCN



Azmi, A. Md. Kep



Diperiksa oleh



Ketua Komite PPI RS



dr. Nurtanti Indriyani, MPH



Disahkan oleh



Direktur



dr. Barita P. Ompusunggu, MKM



iii



Tanda Tangan



Singkawang, 23 Januari 2018



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kami sehingga kami berhasil menyusun Panduan Ruang Isolasi Rumah Sakit Kusta Alverno. Panduan Ruang Isolasi ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dan acuan bagaimana penempatan pasien dengan penyakit menular yang benar di ruang isolasi atau kohort di rumah sakit. Dalam penyelesaian tulisan ini, tim penyusun banyak dibantu oleh berbagai pihak. Oleh karena itu tim penyusun mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada pejabat struktural maupun fungsional yang telah memberikan banyak kontribusi dalam penyusunan panduan ini. Terima kasih kepada Direktur RS Kusta Alverno serta seluruh kepala unit dan staf RS Kusta Alverno yang terlibat dalam proses penyelesaian penyusunan buku panduan ini. Semoga buku “Panduan Ruang Isolasi Rumah Sakit



Kusta Alverno” ini



bermanfaat bagi rumah sakit dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit. Demi kesempurnaan substansi panduan ini, maka segala bentuk evaluasi sangat dibutuhkan terhadap isi panduan ini.



Singkawang, 23 Januari 2018 Tim Penyusun



iv



DAFTAR ISI



HAL JUDUL SURAT KETERANGAN DIREKTUR ............................................................



i



HAL PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN..............................................



iii



KATA PENGANTAR .....................................................................................



iv



DAFTAR ISI..................................................................................................



v



BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................



1



A. LATAR BELAKANG ...........................................................................



1



B. TUJUAN ............................................................................................



2



C. LANDASAN HUKUM .........................................................................



2



BAB II DEFINISI ...........................................................................................



3



A. PENGERTIAN ISOLASI ....................................................................



3



B. SYARAT RUANG ISOLASI ...............................................................



3



C. SYARAT PETUGAS RUANG ISOLASI .............................................



3



D. SYARAT PERALATAN RUANG ISOLASI .........................................



4



E. KATEGORI ISOLASI .........................................................................



4



F. LAMA ISOLASI ..................................................................................



6



G. PROSEDUR KELUAR RUANG PERAWATAN ISOLASI...................



6



H. KRITERIA PINDAH RAWAT DARI RUANG ISOLASI KE RUANG .... PERAWATAN BIASA ........................................................................



6



BAB III RUANG LINGKUP............................................................................



7



BAB IV TATA LAKSANA ..............................................................................



8



A. PRINSIP ............................................................................................



8



B. ALUR PASIEN PERAWATAN RUANG ISOLASI ..............................



8



C. MANAJEMEN PERAWATAN PASIEN DI RUANG ISOLASI .............



9



BAB V DOKUMENTASI................................................................................



11



BAB V PENUTUP.........................................................................................



12



DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................



13



v



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Penyakit menular adalah penyakit yang dapat ditularkan, yang ditandai dengan adanya agen atau penyebab penyakit yang hidup dan dapat berpindah. penularan ini disebabkan proses infeksi oleh kuman. Infeksi merupakan invasi tubuh oleh patogen yang mampu menyebabkan sakit. rumah sakit merupakan tempat pelayanan pasien dengan berbagai penyakit diantaranya penyakit karena infeksi dari mulai yang ringan sampai yang berat dengan begitu hal ini dapat menyebabkan resiko penyebaran infeksi dari satu pasien ke pasien yang lainnya. Penularan dapat melalui beberapa cara diantaranya cairan tubuh. Tenaga medis yang bekerja difasilitas kesehatan sangat beresiko terpapar infeksi yang secara potensial membahayakanb jiwanya, karena tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dapat kontak langsung dengan cairan tubuh atau darah pasien dan dapat menjadi tempat dimana agen infeksius dapat hidup dan berkembang biak yang kemudian menularkan infeksi dari satu pasien ke pasien yang lain. Seluruh masyarakat yang dirawat dirumah sakit merupakan individu yang rentan terhadap penularan penyakit. Hal ini karena daya tahan tubuh yang relatif menurun. Penularan penyakit terhadap pasien yang dirawat dirumah sakit disebut infeksi nosokomial. Infeksi ini dapat disebabkan oleh kelalaian tenaga medis atau penularan dari pasien lain. Pasien yang dengan penyakit infeksi menular dapat menularkan penyakitnya



selama dirawat dirumah



sakit.



Penularannya dapat melalui cairan tubuh, makanan dan sebagainya. Meningkatnya angka kejadian infeksi dirumah sakit, baik terhadap petugas kesehatan



atau



pasien



yang



dirawat



di



rumah



sakit,



mengharuskan



diwujudkannya suatu langkah pencegahan sehingga angka infeksi dirumah sakit dapat menurun. salah satu upaya adalah menyediakan fasilitas isolasi yang bertujuan untuk merawat pasien dengan penyakit infeksi yang dianggap berbahaya disuatu ruangan tersendiri, terpisah dari pasien yang lain, dan memiliki aturan khusus dalam prosedur pelayanannya.



1



B. Tujuan 1. Sebagai pedoman pelaksanaan isolasi pada pasien dengan penyakit menular, yang merupakan salah satu upaya rumah sakit dalam mencegah infeksi. 2. Mencegah terjadinya infeksi pada petugas kesehatan. 3. Mencegah terjadinya infeksi pada pasien rawat inap atau pasien dengan penurunan daya tahan tubuh.



C. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman PPI di Fasilitas Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 9. Keputusan Pengurus Yayasan Karya Kesehatan Santo Vincentius Nomor 017/YKKSV–ALV/SK/SP/III/2017



tentang



Pengangkatan



Direktur



RSK.



Alverno Atas Nama dr. Barita P. Ompusunggu, MKM; 10. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Kusta Alverno Singkawang Nomor 34/RSKA–SK/DIR–PPI/XII/2017



tentang



Komite



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi (PPI) Rumah Sakit Kusta Alverno Singkawang Tahun Anggaran 2018;



2



BAB II DEFINISI



A. Pengertian Isolasi Isolasi adalah usaha pencegahan penularan dan penyebaran kuman patogen dari sumber infeksi (petugas,pasien,pengunjung) ke orang lain. Sesuai dengan rekomendasi WHO dan CDC tentang kewaspadaan isolasi untuk pasien dengan penyakit infeksi airbone yang berbahaya seperti H5N1, kewaspadaan yang perlu dilakukan adalah meliputi : 1. Kewaspadaan standar Perhatikan kebersihan tangan dengan mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan pasien aupun alat yang terkontaminasi sekret pernafasan. 2. Kewaspadaan kontak Gunakan sarung tangan dan gaun pelindung selama kontak dengan pasien. Gunakan peralatan terpisah untuk setiap pasien, seperti termometer, dan lain-lain. 3. Pelindungan mata Gunakan kaca mata muka apabila berada dengan jarak minimal.



B. Syarat Ruang Isolasi: 1. Lingkungan tenang 2. Sirkulasi udara baik 3. Penerangan baik 4. Tersedia wc dan kamar mandi 5. Kebersihan lingkungan terjaga 6. Tempat sampah tertutup 7. Bebas dari serangga 8. Tempat linen kotor tertutup



C. Syarat Petugas Ruang Isolasi: 1. Sehat 2. Mengetahui prinsip antiseptik 3. Pakaian bersih dan rapi 4. Tidak memakai perhiasan 5. Kuku harus pendek 3



6. Cuci tangan sebelum masuk kamar isolasi 7. Cuci tangan sebelum dan sesudah kontak 8. Berbicara seperlunya 9. Cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan tindakan



D. Syarat Peralatan Ruang Isolasi: 1. Alat yang butuhkan cukup tersedia 2. Selalu dalam keadaan steril 3. Dari bahan yang mudah dibersihkan 4. Alat suntik bekas di dibuang pada tempatnya lalu dibakar 5. Alat yang tidak habis pakai dicuci dan disterilkan kembali 6. Linen bekas dimasukan kedalam tempat tertutup



E. Kategori Isolasi Kategori yang dilakukan sesuai dengan patogenesis dan cara penularan kuman terdiri dari isolasi ketat, isolasi kontak, isolasi saluran pernafasannya. Tindakan pencegahan interik dan tindakan pencegahan sekresi. Secara umum kategori isolasi membutuhkan kamar terpisah, sedangkan tindakan pencegahan tidak memerlukan kamar terpisah 1. Isolasi Ketat Tujuan isolasi ini adalah mencegah penyebaran semua penyakit yang sangat menular baik melalui kontak langsung maupun peredaran udara. Teknik ini mengharuskan pasien berada dikamar tersendiri dan petugas yang bertugas harus memakai seragam, masker dan sarung tangan serta mematuhi aturan pencegahan ketat. Alat yang terkontaminsi bahan infeksius harus dibuang atau dibungkus dan diberi label sebelum dikirim untuk diproses selanjutnya. Isolasi ketat diperlukan pada pasien dengan penyakit antraks, cacar, difteri, pes,



varicella



dan



herpes



zooster



diseminata



atau



pada



pasien



imunocompromised. Prinsip kewaspadaan airborne harus diterapkan disetiap ruang perawatan umum, yaitu:  Ruang rawat harus dipantau agar tetap dalam tekanan negatif dibanding tekanan koridor.  pergantian sirkulasi udara dalam 6-12 kali per jam.  Udara harus dibuang keluar, atau diresirkulasi dengan menggunakan filter HEPA (High-Efficiency Particular Air). 4



Setiap pasien yang dirawat tersendiri pasien tidak boleh membuang ludah atau dahak dilantai, gunakan penampung dahak tertutup sekali pakai (disposable). 2. Isolasi Kontak Bertujuan untuk mencegah penularan penyakit infeksi yang mudah ditularkan melalui kontak langsung. Pasien perlu kamar sendiri, masker perlu dipakai bila mendekati pasien, jubah dipakai bila ada kemungkinan kotor, sarung tangan diipakai setiap menyentuh badan infeksius. Cuci tangan sesudah melepas sarung tangan dan sebelum merawat pasien lain. Alat yang terkontaminasi diperlakukan seperti isolasi ketat. Isolasi kontak diperlukan pada pasien bayi baru lahir denga konjungtivitis gonorhoea, pasien dengan endometritis pneumonia, atau infeksi kulit oleh streptococus grup A, herpes simpleks diseminata, infeksi oleh bakteri yang resisten terhadap antibiotik, rabies, rubella. 3. Isolasi Saluran Pernafasan Tujuan untuk mencegah penyebaran patogen dari saluran pernafasan dengan cara kontak langsung dan peredaran udara. Cara ini mengaharuskan pasien dalam kamar terpisah, memakai masker dan dilakukan tindakan pencegahan khusus terhadap buangan sputum, misalnya pada pasien pertusis, campak, TBC. infeksi H.influenza. 4. Tindakan Pencegahan Enterik Tujuan untuk mencegah infeksi patogen yang berjangkit karena kontak langsung atau tidak langsung dengan tinja yang mengandung kuman penyakit menular. Pasien ini dapat bersama dengan pasien yang lain dalam satu kamar, tetapi dicegah kontaminasi silang melalui mulut dan dubur. Tindakan pencegahan enterik dilakukan pada pasien dengan diare infeksius atau gastroenteritis yang disebabkan oleh kolera, salmonella, shigella, amuba, camylobacter, crytosporidium, E coli patogen. 5. Tindakan Pencegahan Sekresi Tujuan untuk mencegah penularan infeksi karena kontak langsung atau tidak langsung dengan bahan purulen, sekresi atau drainase dari bagian badan yang terinfeksi. Pasien tidak perlu ditempatkan dikamar sendiri. Petugas yang berhubungan langsung harus memakai jubah, masker dan sarung tangan. Tangan harus segera dicuci setelah melepas sarung tangan atau sebelum merawat pasien lain. Tindakan pencegahan khusus harus dilakukan pada waktu penggantian balutan. Tindakan pencegahan sekresi ini perlu 5



untuk penyakit infeksi yang mengeluarkan bahan purulen, drainase atau sekresi yang infeksius. 6. Isolasi Proektif Tujuan unuk mencegah kontak antara patogen yang berbahaya dengan orang yang daya rentannya semakin besar atau melindungi seseorang tertentu terhadap segala jenis patogen, yang biasanya dapat dilawannya. Pasien



harus



ditempatkan



dalam



lingkungan



yang



mempermudah



terlaksananya tindakan pencegahan yang perlu, misalnya pada pasien yang sedang menjalani pengobatan sitostatia atau imunosupresi.



F. Lama Isolasi Lama isolasi tergantung jenis penyakit, kuman penyebab dan fasilitas laboratorium, yaitu: 1. Sampai biakan kuman negatif (misalnya pada difteri, antraks) 2. Sampai penyakit sembuh (misalnya herpes, limfogranuloma venerum, khusus untuk luka atau penyakit kulit sampai tidak mengeluarkan bahan menular) 3. Selama pasien dirawat diruang rawat (misalnya hepatitis A dan B, leptospirosis). 4. Sampai 24 jam setelah dimulainya pemberian antibiotik yang efektif (misal sifilis, konjungtivitis gonore pada neonatus).



G. Prosedur Keluar Ruang Perawatan Isolasi 1. Perlu disediakan ruang ganti khusus unuk melepaskan APD 2. Pakaian bedah / masker masih tetap dipakai 3. Lepaskan baju pasien bedah dan masker diruang ganti umum, masukan dalam kantung linen berlabel infeksius 4. mandi, cuci rambut 5. Pintu keluar ruang perawatan isolasi harus terpisah dari pintu masuk.



H. Kriteria Pindah Rawat Dari Ruang Isolasi ke Ruang Perawatan Biasa 1. Terbukti bukan kasus isolasi 2. Pasien telah dinyatakan tidak menular atau dibolehkan dirawat diruang biasa 3. Pertimbangan lain dari dokter



6



BAB III RUANG LINGKUP



1. Pengunaan kamar isolasi diterapkan kepada semua pasien rawat inap yang mengidap penyakit infeksi menular yang dianggap mudah menular dan berbahaya. 2. Pelaksana panduan ini adalah semua elemen rumah sakit beserta pasien dan keluarga.



7



BAB IV TATA LAKSANA



A. Prinsip 1. Setiap pasien dengan penyakit infeksi menular dan dianggap berbahaya dirawat di ruang terpisah dari pasien lainnya yang mengidap penyakit bukan infeksi. 2. Pengunaan alat pelindung diri diterapkan kepada setiap pengunjung dan petugas kesehatan terhadap pasien yang dirawat di ruang isolasi. 3. Pasien yang rentan infeksi seperti pasien luka bakar, pasien dengan penurunan sistem imun dikarenakan pengobatan dan penyakitnya, dirawat diruang terpisah isolasi rumah sakit. 4. Pasien yang yang tidak masuk kriteia diatas dirawat diruang rawat inap biasa 5. Pasien yang dirawat diruang isolasi, dapat dipindahkan ke ruang rawat inap biasa apabila telah dinyatakan bebas dari penyakit, atau berdasarkan pertimbangan lain dokter.



B. Alur Pasien Perawatan Ruang Isolasi PASIEN



POLIKLINIK UGD



1. Suspek penyakit menular yang berbahaya 2. Luka bakar indikasi rawat 3. Penurunan sistem imun



Ruang Isolasi / Ruang Kohorting



Rawat Inap



8



C. Manajemen Perawatan Pasien di Ruang Isolasi 1. Sebelum membawa pasien Pakaikan masker pada pasien (terutama pasien dengan airborne disease) 2. Sebelum kontak pada setiap pasien  Gunakan masker  Mencuci tangan  Gunakan pelindung mata, apron dan sarung tangan bila ada resiko terkena cipratan lendir dari pasien 3. Sebelum membawa pasien keruangan lain (misal: laboratorium)  Batasi alur keluar masuk dan perhatikan rambu kendali infeksi  Sediakan perlengkapan khusus pasien jika ada  Pastikan jarak kurang dari 1 meter antar pasien dan area pengunjung  Pastikan dipatuhinya tata tertib setempat dalam pergantian linen dan kebersihan ruangan 4. Sebelum memasui area khusus (misal: laboratorium)  Mencuci tangan  Gunakan APD 5. Sebelum meninggalkan area khusus (misal: laboratorium)  Lepaskan APD  Buanglah barang yang memang harus dibuang sesuai dengan peraturan setempat  Mencuci tangan  Mencuci dan mensterilkan peralatan untuk pasien dan perlengkapan pribadi pasien yang dikenakan psien  Buanglah sampah yang terkontaminasi sesuai dengan peraturan tentang sampah medis 6. Sebelum meninggalkan pasien suspek atau positif  Beritahukan instruksi dan materi untuk pasien / petugas terkait mengenai pernafasan higienis / etika batuk atau bersin  Beritahukan peraturan diruang isolasi, kendali infeksi dan pembatasan kontak sosial  Catat alamat dan nomor telepon pasien 7. Setelah pasien pulang  Buang atau bersihkan peralatan khusus untuk pasien isolasi sesuai peraturan 9



 Masukan linen kotor ke tempat linen infeksius dan ganti dengan linen bersih  Bersihkan ruangan sesuai peraturan setempat  Buanglah sampah yang terkontaminsi sesuai aturan tentang sampah infeksius



10



BAB V DOKUMENTASI



Dokumentasi dilakukan pada saat: 1. Pencatatan hasil monitoring secara rutin untuk pasien infeksius yang membutuhkan isolasi. 2. Pendokumentasian kegiatan pendidikan staf/petugas. Kegiatan



audit



kepatuhan



khususnya



standar



prosedur



operasional



untuk



penempatan pasien dengan penyakit menular ini dilakukan secara periodik enam bulan sekali. Kegiatan monitoring dilaksanakan oleh IPCLN dan IPCN selanjutnya dievaluasi dan dilaporkan kepada Komite PPI RS. Melalui Komite PPIRS maka akan dilaporkan kepada Direktur.



11



BAB VI PENUTUP 1. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPIRS) merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dan salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan erat kaitannya dengan citra rumah sakit khususnya Rumah Sakit Kusta Alverno Singkawang. 2. Salah satu upaya untuk menekan kejadian infeksi adalah dengan melaksanakan Penempatan pasien dengan penyakit menular dengan benar dan sesuai prosedur. Sehingga risiko terhadap hal yang dapat memberatkan kepada pasien, petugas di Rumah Sakit dapat diturunkan secara signifikan dan akan menurunkan angka infeksi di rumah sakit.



Ditetapkan di : Singkawang Pada Tanggal : 23 – 01 – 2018 Direktur Rumah Sakit Kusta Alverno



Dr. BARITA P. OMPUSUNGGU, MKM NIK : 2017010401



12



DAFTAR PUSTAKA



1. Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kemenkes RI. Jakarta 2. Republik Indonesia. 2010. .Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Universal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Depkes RI. Cetakan III. Jakarta



13