Perbedaan Pemerintah Dan Pemerintahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perbedaan dari Pemerintah (Government) Dengan Pemerintahan (Governance) Perbedaan dari Pemerintah (Government) Dengan Pemerintahan (Governance) Kalau Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaikbaiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.



2Dari segi ketatanegaraan, masalah pemerintahan daerah (Local Government) adalah merupakan salahsatu aspek struktural dari suatu negara, dan perihal pemerintah/pemerintahan daerah itu sendiri, serta hubungannya dengan pemerintah pusatnya bergantung kepada bentuk dan susunan negaranya, yakni apakah negara tersebu berbentuk negara kesatuan atau negara serikat. Sedang 41.



Fungsi Primer



Fungsi Primer merupakan fungsi pemerintah yang berjalan terusmenerus dan memiliki hubungan positif dengan kondisi masyarakat yang diperintah. Maksudnya adalah fungsi primer dijalankan secara konsisten oleh pemerintah, tidak terpengaruh oleh kondisi apapun, tidak berkurang dan justru semakin meningkat jika kondisi masyarakat yang diperintah meningkat. Fungsi primer dibedakan menjadi dua: 



Fungsi Pelayanan



Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disemua sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Ini merupakan fungsi yang bersifat umum dan dilakukan oleh seluruh negara di dunia. 



Fungsi Pengaturan Pemerintah memiliki fungsi pengaturan(regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan. 2. Fungsi Sekunder Fungsi sekunder merupakan fungsi yang berbanding terbalik dengan kondisi dan situasi di masyarakat. Maksudnya adalah semakin tinggi taraf hidup masyarakat, maka semakin tinggi bargaining position, tetapi semakin integratif yang diperintah, maka fungsi sekunder pemerintah berkurang atau turun. Fungsi sekunder dibedakan menjadi: 6Sehubungan dengan pendapat terdahulu, maka Dewi Erowati mengemukakan Bentuk-bentuk



desentralisasi sebagai berikut: 1. Desentralisasi politik: menyangkut kerangka kerja konstitusional, legal dan pengaturan serta masyarakat (partsipasi) menuju informasi dan monitoring, kemampuan manajerial dan teknis, serta pertanggungjawaban dan transparansi.masyarakat madani 2. Desentralisasi administrasi: menyangkut pelayanan publik, 3. Desentralisasi Fiskal : menyangkut pertanggungjawabab pembiayaan, pendapatan, transfer dan pinjaman. 7Tujuan



Otonomi Daerah



Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut: 1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. 2. Pengembangan kehidupan demokrasi. 3. Keadilan. 4. Pemerataan. 5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI. 6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. 7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 8Pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa : Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UndangUndang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Politik luar negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter dan fiskal nasional; dan Agama. Terhad - See more at: http://www.semipedia.com/2013/02/kewenangan-pemerintah-daerah.html#sthash.wUKKXIVw.dpuf



Read more at: http://www.semipedia.com/2013/02/kewenangan-pemerintah-



daerah.html Copyright http://www.semipedia.com/ Under Common Share Alike Atribution 10Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi : Perencanaan dan pengendalian pembangunan; Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; Penyediaan sarana dan prasarana umum; Penanganan bidang kesehatan; Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; Pengendalian lingkungan hidup; Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; Pelayanan administrasi umum pemerintahan; Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan - See more at: http://www.semipedia.com/2013/02/kewenanganpemerintah-daerah.html#sthash.wUKKXIVw.dpuf Read more at: http://www.semipedia.com/2013/02/kewenangan-pemerintah-



daerah.html Copyright http://www.semipedia.com/ Under Common Share Alike Atribution