Perbedaan SAK Dengan SAP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perbedaan SAK dengan SAP Perbandingan definisi Aktiva, Kewajiban dan Ekuitasmenurut PSAK dan SAP: SAK Aktiva



SAP



sumber daya yang dikuasai oleh



perusahaan



sumber daya ekonomi yang



sebagai dikuasai dan/atau dimiliki oleh



akibat dari peristiwa masa pemerintah sebagai akibat dari lalu dan dari mana manfaat peristiwa masa lalu dan dari ekonomi



di



masa



depan mana manfaat ekonomi dan



diharapkan akan diperoleh atau sosial di masa depan perusahaan.



diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber



daya



non-keuangan



yang



diperlukan



untuk



penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena balasan sejarah dan budaya. Kewajiban



hutang perusahaan masa kini hutang yang timbul dari yang timbul dari peristiwa peristiwa masa lalu yang masa lalu, penyelesaiannya penyelesaiannya diharapkan



mengakibatkan mengakibatkan aliran keluar



arus keluar dari sumber daya sumber daya ekonomi perusahaan mengandung



yang pemerintah. manfaat



ekonomi. Ekuitas



hak residual atas aktiva



dikenal dengan ekuitas dana



perusahaan setelah dikurangi



adalah kekayaan bersih



semua



kewajiban.



residualatas



hak pemerintah yang merupakan aktiva selisih antara aset dan



perusahaan setelah



kewajiban pemerintah.



dikurangi semua kewajiban.



Bila dalam PSAK dengan tegas memakai istilah laporan keuangan, maka karena masih adaptasi, PSAP menggunakan istilah pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan tidak mengacu secara tegas pada fisik laporan keuangan, melainkan pada proses penyusunannya. Terdapat perbedaan yang lain antara Standar Akuntansi Pemerintah dan Standar Akuntansi Keuangan sebagai berikut: 1. SAP digunakan oleh entitas yang bertanggung jawab menyediakan barang dan jasa untuk rakyat, sementara SAK digunakan oleh entitas yang bertanggung jawab mencari laba untuk pemilik/pemegang saham. 2. SAK menggunakan basis akrual sedangkan SAP menggunakan basis kas menuju akrual. Contohnya : a) Pengakuan pendapatan, dalam laporan keuangan BLU (Badan Layanan Umum) versi SAK seluruh pendapatan yang secara akrual telah terjadi pasti akan dilaporkan, namun dalam laporan keuangan versi SAP hanya pendapatan yang telah diterima kasnya saja yang akan dilaporkan. b) Penyusutan aset tetap, SAK mewajibkan dilakukan perhitungan penyusutan akan tetapi SAP justru tidak menghitung penyusutan tersebut. 3. Perbedaaan antara SAP dan SAK juga terletak pada komponen laporan keuangannya, yang berbeda dari SAP adalah tidak adanya laporan rugi/laba dalam Pemerintahan dikenal dengan laporan kinerja keuangan (surplus/defisit). Laporan ini mengukur keberhasilan operasi entitas selama periode tertentu. Keberhasilan digambarkan dari kemampuan entitas dalam menciptakan surplus. Surplus terjadi bila total pendapatan lebih besar dari biaya yang dikeluarkan dan defisit bila total pendapatan lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan. Informasi dari laporan surplus/defisit sangat penting bagi pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan mengenai profitabilitas, nilai investasi dan kelayakan kredit. 4. SAP digunakan oleh entitas yang bertanggung jawab menyediakan barang dan jasa untuk rakyat, sementara SAK digunakan oleh entitas yang bertanggung jawab mencari laba untuk



pemilik/pemegang saham. Namun, setidaknya, kita dapat melihat sejauh mana kedua standar tersebut memenuhi pertanggungjawabannya masing-masing penggunanya. 5. Analisis Komparasi Kerangka Konseptual SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Dalam SAK, pengertian dan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan perusahaan. Sedangkan, dalam SAP, prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 6. Tujuan SAK dan SAP. SAK bertujuansebagai acuan bagi: Komite penyusun standar akuntansi keuangan, dalam pelaksanaan tugasnya, penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan, auditor, dalam memberikan pendapat mengenaiapakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yangberlaku umum, serta para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. SAP bertujuan sebagai acuan bagi: Penyusun standar, penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar, pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar, serta para pengguna laporan keuangan. 7. Ruang Lingkup SAK dan SAP. SAK membahas tentang kerangka konseptual: Tujuan laporan keuangan, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaatin formasi dalam laporan keuangan, definisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan, dan konsep modal



serta pemeliharaan modal.Kerangka dasar ini



membahas laporan keuangan untuk tujuan umum. Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pemakai. Beberapa diantara pemakai ini memerlukan dan berhak untuk



memperoleh informasi



tambahan di samping yang tercakup dalam laporan keuangan. Namun demikian banyak pemakai sangat bergantung



pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi



keuangan dan karena itu laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka.SAP



membahas



tentang Kerangka



konseptual:Tujuan kerangka konseptual, lingkungan akuntansi pemerintahan, pengguna dan kebutuhan informasi parapengguna, entitas akuntansi danentitas pelaporan, peranan dan tujuan pelaporan keuangan, komponen laporan keuangan, serta dasar hukum, asumsi dasar



karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi, dan unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan, pengakuan, dan pengukurannya. Kerangka konseptual berlaku bagi pelaporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. 8. Pengguna Laporan Keuangan SAK dan SAP. Pengguna laporan keuangan SAK: Investor, Karyawan, Pemberi pinjaman, Pemasok dam kreditur usaha lainnya, Pelanggan, Pemerintah serta Masyarakat. Pengguna Laporan Keuangan SAP: Masyarakat, Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa, dan lembaga pengawas, Pihak yangberperan dalam proses donasi,investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. 9. Tujuan Laporan Keuangan SAK dan SAP. Tujuan Laporan Keuangan SAK: Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Tujuan Laporan Keuangan SAP: Menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik. 10. Komponen Laporan Keuangan SAK dan SAP.Komponen Laporan Keuangan SAK:Neraca Laporan Arus Kas, Laporan Laba/Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas,serta Catatan atas Laporan Keuangan.Komponen Laporan Keuangan SAP :Neraca Laporan Arus Kas (hanya disajikan



oleh



unit



yang



mempunyai



fungsi



perbendaharaan:



Bendahara



UmumNegara/Daerah), Realisasi APBN/APBD, Catatan atas Laporan Keuangan, serta Laporan tambahan: Laporan Kinerja Keuangan (Berbasis Akrual), Laporan perubahan ekuitas. 11. Asumsi Dasar SAK dan SAP. Asumsi dasar SAK: Dasar Aktual dan Kelangsungan Usaha.Asumsi Dasar SAP: Asumsi Kemandirian Entitas, Asumsi Kesinambungan Entitas, dan Asumsi Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement).



2.3Isu-isu yang Terkait dalam SAP Pada tahun 2015, seluruh instansi pemerintah baik yang ada di pusat maupun di daerah harus sudah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual (accrual basis). “Setelah aturan SAP berbasis akrual ditandatangani maka pemerintah pusat dan daerah harus sudah menerapkan SAP per 1 Januari 2015,” kata Dirjen Keuangan Daerah, Yuswandi A.



Temenggung, saat menjadi pembicara dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013, di Jakarta. Dasar hukum penerapan SAP berbasis akrual adalah PP No. 71/2010 tentang SAP, sebagai amanat dari UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. UU No.17/2013 mengamanatkan instansi pemerintah baik dipusat maupun di daerah diminta untuk menerapkan SAP berbasis akrual. Sedangkan dalam PP No. 71/2010 disebutkan SAP berbasis akrual dilaksanakan empat tahun setelah tahun 2010, yang artinya dilaksanakan pada 2015. Penerapan accrual basis di daerah akan cukup kompleks. Bisa dibayangkan, saat ini terdapat 491 daerah provinsi dan kab/kota di seluruh Indonesia. Dengan segala keragaman yang ada, tentu akan lebih sulit penerapannya dibanding di pusat. Sementara itu, beberapa hal yang harus disiapkan terkait dengan penerapan SAP berbasis akrual di daerah, yakni ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Ketika SAP berbasis akrual diterapkan secara penuh maka fungsi akuntansi dari masing-masing PPKD dan SKPD harus muncul – siapa mengerjakan apa. Kondisi yang perlu diperhatikan sebelum SAP berbasis akrual diterapkan pada 2015 adalah terkait dengan LKPD 2012 yang diaudit BPK, dimana baru sekitar 16 provinsi dan 115 kab/kota yang mendapatkan opini WTP, dengan sistem akuntansi yang diterapkan saat ini. Tentu patut diantisipasi, jangan sampai tak satupun LKPD dari 539 daerah provinsi dan kab/kota di Indonesia tidak memperoleh WTP setelah accrual basis diterapkan. Jelas, ini satu kemunduran terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tentu kita memahami, setiap daerah memiliki pemahaman yang sangat beragam terkait dengan sistem yang akan diterapkan. Penggunaan sistem aplikasi juga harus digalakkan, termasuk di dalamnya ketika terdapat sistem yang berbeda, bagaimana mengkonsolidasinya, sehingga bisa compatible antara satu sistem dengan sistem lainnya. Sementara itu, bagi daerah yang terlambat menyampaikan LKPD 2012, Kementerian Keuangan sudah mengingatkan bagi daerah yang terlambat menyampaikan LKPD 2012 dan LRA semester 1-2013 akan dilakukan penundaan transfer DAU. Ini gambaran kondisi saat ini yang tentu harus dicermati dan ditangani sehingga penerapan SAP berbasis akrual ditahun 2015 tidak akan menemui kendala. Terkait dengan kesiapan Kemendagri dalam konteks penerapan SAP berbasis akrual, saat ini penyusunan pedoman penerapan SAP berbasis akrual oleh Kemendagri sudah dalam tahap finalisasi, Diharapkan, akhir tahun 2013, pedoman tersebut



sudah bisa diterima pemda. Untuk keberhasilan penerapan SAP berbasis akrual, komunikasi Kemendagri dengan Kemenkeu juga terus dilakukan. Demikian pula komunikasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) intensif dilakukan agar penerapan SAP berbasis akrual di daerah bisa tepat waktu. Yang menjadi landasan bagi daerah untuk penerapan SAP berbasis akrual di tingkat daerah yaitu Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah. Saat ini, Kemendagri terus melakukan upaya-upaya capacity building baik di internal Kemendagri maupun di Pemda. Kita berharap tahun 2014 dapat melakukan uji coba penerapan SAP berbasis akrual di beberapa daerah. Dengan adanya program uji coba, kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul dari daerah. Kita juga mendorong daerah lain untuk melakukan uji coba penerapan SAP berbasis akrual. Tahun 2015, SAP berbasis akrual di seluruh daerah provinsi dan kab/kota akan diselenggarakan. Dengan harapan, financial statistic di daerah sudah bisa compatible dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yang pada gilirannya Indonesia punya satu kesatuan pengelolaan keuangan negara. Untuk itu, kesiapan pemda perlu diperketat, kita mencoba memfasilitasi dari aspek elembagaan (SOTK) bahwa core tatalaksana di dalam penerapan SAP berbasis akrual adalah LO. Pendapatan dan belanja sudah harus diakui pada waktu terjadinya transaksi, bukan waktu terjadinya arus kas masuk/keluar. Pekerjaaan ini tidak terlalu sulit, hanya perlu komitmen dari para pemangku kepentingan. Dengan adanya SOTK SKPD dan PPKD di setiap daerah,m SAP berbasis akrual diharapkan sudah masuk dalam sistem tatalaksana. Keberadaan SDM baik dalam konteks akuntansi maupun teknologi informasi perlu ditingkatkan. Demikian pula kompetensi personil perlu ditingkatkan. Dalam hal ini, para pengambil keputusan di daerah (kepala daerah) seharusnya sudah sangat aware akan komitmennya untuk menerapkan fully accrual basis pada tahun 2015. Teknisnya bisa dilakukan oleh staf, tapi staf tentu perlu keteladanan dari pimpinan (kepala daerah). Sementara itu, terkait dengan kelengkapan teknologi informasi, pemda bisa melakukan upgrading dari sistem yang telah ada agar kecepatan bisa maksimal. Ini salah satu agenda Kemendagri untuk mewujudkan penerapan SAP berbasis akrual pada tahun 2015.(Sumber artikel: Keuda-Kemendagri, 2014)