Perdes Keamanan Dan Ketertiban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DESA TUNGKAL SELATAN KECAMATAN PARIAMAN UTARA KOTA PARIAMAN NOMOR : ….. TAHUN 2017 TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA TUNGKAL SELATAN Mengingat :



a. bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah merupakan hak setiap masyarakat dan suatu keharusan demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara ; b. Bahwa untuk mewujudkan rasa aman, damai dan tertib ditengah masyarakat semua orang harus mentaati agama, adat dan budaya yang telah berlaku dan berkembang ditengah masyarkat ; c. bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan danketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan yang berdasarkan pancasila ; d. Bahwa untuk melaksanakan tetentuan pada huruf a, b dan c maka perlu ditetapkan dalam sebuah Peraturan Desa.



Menimbang :



a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara RI Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389) c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844); d. Undang-undang --------------------Dengan Persetujuan Bersama



BADAN PERMUSYARAWATAN DESA TUNGKAL SELATAN Dan



KEPALA DESA TUNGKAL SELATAN MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DESA TUNGKAL SELATAN TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN DESA BAB I KETENTUAN UMUM Bagian ke satu Umum Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : (1) Kepala Desa adalah Kepala Desa Tungkal Selatan ; (2) Masyarakat adalah seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3) Masyarakat Desa Tungkal Selatan adalah seluruh penduduk yang berdomisili di Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman ; (4) Kepala Pemerintahan Kepala pemerintahan di Desa Tungkal Selatan; (5) BPD adalah Badan Perwakilan Desa di Desa Tungkal Selatan; (6) Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyamandan tentram; (7) Asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai dengannorma-norma yang berlaku dan tidak dapat diterima secara umum; (8) Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin lakilaki atau perempuan; (9) Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum Desa Tungkal Selatan ; (10) Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum; (11) Dusun adalah Dusun di wilayah Desa Tungkal Selatan ; (12) Jalur Hijau adalah, taman atau tempat-tempat umum ; (13) Pemuka Masyarakat adalah pemuka masyarakat desa Tungkal Selatan ; Bagian ke dua Maksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Maksud dari peraturan desa ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban desa. (2) Tujuan dari peraturan desa ini adalah agar terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Desa Tungkal Selatan sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan aktifitas kehidupan seharihari.



Bagian ke tiga Ruang Lingkup Pasal 3 Ruang lingkup dari peraturan desa ini adalah : (1) Mengatur segala hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Tungkal Selatan Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman. (2) Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila masyarakat dan kewenangan pemuka masyarakat dan perangkat desa dalam menjalankan peraturan desa ini. (3) Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. BAB II KETERTIBAN UMUM Pasal 4 (1) Setiap orang atau warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan, pementasan kesenian, hiburan dan kegiatan yang melibatkan orang banyak harus memperoleh izin dari pemerintah desa Tungkal Selatan. (2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan seperti pada ayat (1) di atas bagi penyelenggara sebelum mengurus izin keramaian terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemuka masyarakat setempat ; (3) Yang dimaksud dengan pemuka masyarakat setempat adalah ; a. Kepala Dusun b. Urang Tuo c. Kapalo Mudo d. Ketua Pemuda, dan e. Badan Keamanan (4) Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari pelaksanaan kegiatan. (5) Apabila Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana yang tersebut pada ayat (1) tidak mengajukan izin dan atau tidak memperoleh izin maka tidak dapat melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. (6) Apabila Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian tetap menyelenggarakan kegiatan tanpa izin maka pemuka masyarakat sebagaimana yang terdapat pada ayat (3) yang dibantu oleh dubalang desa berhak menghentikan keramaian tersebut. Pasal 5 (1) Dalam kegiatan keramaian, hiburan atau perayaan apapun didalammya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada perjudian, minuman keras, prostitusi dan kegiatan asusila lainnya. (2) Pelaksanaan hiburan orgen tunggal, saluang, rabab dan hiburan music lainnya tidak dibenarkan menampilkan artis/biduan yang berpakaian tidak sopan.



(3) Waktu pelaksanaan hiburan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatas hanya sampai pukul 00.00 wib. (4) Apabila pelaksanaan hiburan diatas melebihi waktu yang telah di tetapkan maka hiburan tersebut akan dihentikan oleh dubalang desa dibawah arahan dan koordinasi pemuka masyarakat. Pasal 6 (1) Setiap orang atau warga dilarang mengadakan kegiatan perjudian baik dalam bentuk apapun dengan taruhan pada tempat pesta pernikahan (rumah baralek). (2) Setiap orang atau warga dilarang mengadakan kegiatan sabung ayam baik dalam bentuk hiburan rakyat atau dengan taruhan. (3) Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku. Pasal 7 (1) Setiap orang dilarang membuat keributan ditempat-tempat umum/ibadah/sarana pemerintah/lembaga adat dan lembaga pendidikan. (2) Setiap orang yang berada di warung/lapau/rumah dilarang mengadakan permainan domino,kartu dan sejenis nya pada saat pelaksanaan ta’ziah dan wirid di masjid atau mushalla. (3) Setiap orang atau warga dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang bisa menimbulkan kebisingan dan kegaduhan pada malam hari atau tempat-tempat ibadah. (4) Larangan penggunaan petasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pada acara perayaan tertetu atau hari-hari besar kecuali atas pertimbangan bersama antara pemerintah desa dan pemuka masyarakat. (5) Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undngan yang berlaku. Pasal 8 (1) Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya. (2) Penjagaan keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh Dubalang Desa. (3) Dubalang desa dalam pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban berkoordinasi dengan pemuka masyarakat yang ada di masing-masing dusun. (4) Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di masing-masing dusun didirikan POSKAMLING. (5) Untuk memimpin POSKAMLING yang ada dimasing-masing dusun diserahkan pada LINMAS dan Dubalang Desa dan berkoordinasi dengan pemuka masyarakat. Pasal 9 (1) Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan. (2) Jika ada orang atau warga yang membuat keributan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan diamankan oleh Dubalang dibawah arahan dan koordinasi pemuka masyarakat dan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10



(1) Setiap ada warga baru yang akan pindah atau bertempat tinggal di Desa Tungkal Selatan wajib melapor kepada Kepala Dusun dan pemuka masyarakat setempat. (2) Setiap warga yang akan pindah sebagaimana dimaksud wajib menunjukkan surat pindah atau keterangan lain dari daerah asal. (3) Setiap orang yang bermukim di Desa Tungkal Selatan lebih dari 1x24 jam wajib melapor kepada Kepala Dusun dan Pemuka Masyarakat setempat. (4) Dalam hal terdapat warga baru yang tinggal lebih dari 1 x 24 jam tidak melaporkan diri maka kepala dusun beserta pemuka masyarakat setempat dapat memberikan peringatan. (5) Apabila peringatan yang diberikan untuk melaporkan diri sesuai dengan ayat (4) diatas selama 3 x 24 jam maka dubalang desa dibawah koordinasi kepala dusun beserta pemuka masyarakat dapat melakukan tindakan pengusiran atau sanksi lain yang ditetapkan dalam musyawarah antara kepala dusun, pemuka masyarakat dan dubalang desa. Pasal 11 (1) Setiap warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian desa. (2) Dalam menjaga kebersihan desa setiap warga dilarang membuang sampah sembarangan. (3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) maka setiap Dusun wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara. (4) Penyediaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara sebagaimana yang dimaksud ayat (3) dianggarkan dalam APBDes. (5) Untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian desa secara umum dilaksanakan oleh barakai desa. (6) Tugas dan fungsi barakai desa adalah memelihara, dan mewujudkan kebersihan desa terutama sarana-sarana umum, masjid dan mushalla dan lingkungan pemakaman. (7) Untuk melaksanakan tugas kebersihan pada lingkungan pemakaman setiap barakai yang ada di dusun masing-masing membersihkan lokasi pemakaman. (8) Apabila ada warga yang meninggal dunia barakai melaksanakan pembersihan lokasi pemakaman ditempat warga yang meninggal di makamkan, serta mengkoordinasikan alat-alat kematian yang dibutuhkan. BAB III TERTIB SOSIAL Pasal 12 (1) Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu seperti penyakit menular, sakit jiwa yang mengganggu pandangan umum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau,taman, dan tempat-tempat umum. (2) Para pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab orangtua atau keluarganya, kecuali para pengidap penyakit dan keluarganya dalam keadaan miskin atau terlantar maka tanggungjawab penanganannya diambilalih oleh Pemerintah Desa. (3) Setiap pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) yang bukan wagrga Desa Tungka Selatan akan dikoordinasikan dengan desa asalh yang bersangkutan.



Pasal 13 (1) Setiap orang yang perbuatan dan tingkah lakunya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dilarang berada di jalan, masjid dan mushalla, taman, sekolah dan tempat-tempat umum. (2) Untuk menertibkan hal terdapat pada ayat (1) dilakukan oleh dubalang desa. (3) Setiap orang yang kedapatan atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi berupa peringatan oleh dubalang desa, dan jika tetap mengulangi perbuatan yang sama akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Pasal 14 (1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun bersama-sama di wilayah Desa Tungkal Selatan tanpa izin tertulis dari Kepala Desa Tungkal Selatan. (2) Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari Kepala Desa Tungkal Selatan dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan uang atau barang wajib melaporkan kegiatannya kepada Kepala Desa. (3) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulan uang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial atau usaha-usaha kesejahteraan sosial. (4) Setiap orang atau badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa. Pasal 15 (1) Untuk menghormati dan menjaga kenyamanan warga Tungkal Selatan dalam menjalankan ibadah maka pada saat waktu shalat dan wirid-wirid pengajian baik ta’ziah maupun hari besar islam setiap orang dilarang melakukan pertunjukan, hiburan atau kegiatan yang mendatangkan orang banyak. (2) Untuk menghormati hak-hak warga masyarakat yang ditimpa musibah meninggal dunia maka pada saat pelaksanaan ta’ziah warung atau lapau diminta untuk menghentikan sementara kegiatan dilapau seperti main domino dan sejenis sampai selesai pelaksanaan ta’ziah. (3) Pertunjukan kesenian,hiburan dan atau pertunjukan orgen tunggal dihentikan sementara apabila ada pelaksanaan ta’ziah. Pasal 16 (1) Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan isu atau gossip yang bisa menyebabkan keresahan ditengah masyarakat. (2) Isu atau gosip seperti dalam ketantuan ayat (1) adalah sesuatu berita atau kabar yang tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. Pasal 17 (1) Usaha Dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensi mengganggu ketertiban warga tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Desa Tungkal Selatan.



(2) Kegiatan usaha Dagang seperti yang dimaksud pada ayat (1) yang bersifat urgen harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Pasal 18 (1)



(2)



(3) (4)



Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Desa Tungkal Selatan dilarang : a. Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan judi dan asusila. b. Menyediakan atau menyewakan alat perjudian. c. Melakukan perbuatan sebagai gelandangan. d. Melakukan Perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat Apabila orang atau badan yang berada atau berdomisili di Desa Tungkal Selatan melakukan kegiatan yang dilarang sesuai dengan ayat (1) diatas akan ditindak tegas oleh dubalang desa dibawah koordinasi kepala dusun dan pemuka masyarakat. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akan dikenakan sanksi dan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Ketentuan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) akan ditur dalam Keputusan Kepala Desa. BAB IV TERTIB SUSILA Pasal 19



(1) Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, taman, masjid/mushalla dan sarana pendidikan, sarana pemerintah, lembaga adat dan tempat-tempat umum lainnya. (2) Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempattempat umum. Pasal 20 (1) Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang. (2) Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang kepada yang berwajib. Pasal 21 (1) Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang berdua-duaan ditempat gelap diatas jam 11 malam (2) Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 22 Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila, kekerasan, makar dan tindakan kekerasan lainnya serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan agama, adat dan budaya. BAB V KEWENANGAN



Pasal 23 (1) (2) (3)



Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pemuka Masyarakat dan Perangkat Desa juga dapat melakukan pengawasan terhadap Peraturan Desa ini . Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kepala Dusun, Kaur, Dubalang Desa, yang diangkat berdasarkan keputusan Kepala Desa. Pasal 24



(1) (2)



Pejabat pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan atau menangkap setiap pelanggaran keamanan dan ketertiban seperti dalam peraturan desa ini. Pejabat pengawasan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pemuda dan masyarakat dilingkungan Desa Tungkal Selatan . BAB VI KEWAJIBAN Pasal 25



(1)



(2)



Peraturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara Badan Permusyawaratan Desa yang disahkan oleh Kepala Desa Tungkal Selatan dan wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Bagi yang melanggar peraturan ini wajib diberi sanksi sesuai dengan yang termaktub pada Bab VIII Peraturan Desa Tungkal Selatan tentang Keamanan dan Ketertiban Desa. Pasal 26



(1) (2)



Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dankemanan bersama-sama Bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. BAB VII PELANGGARAN Pasal 27



(1) (2)



Pelanggaran adalah segala bentuk kegaiatan yang termaktub pada bab II,III dan IV dalam peraturan ini. Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. BAB VIII SANKSI-SANKSI Pasal 28



(1) (2)



Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Peraturan Desa ini akan dikenakan sanksi. Pengaturan tentang sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Desa. BAB IX



PENUTUP Pasal 29 Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Desa ini akandiatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa. Pasal 30 Peraturan Pemerintah Desa ini mulai berlaku sejak diundangkan dalam lembaran Pemerintah Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tanggal



: Tungkal Selatan : Januari 2017



Kepala Desa Tungkal Selatan



__________________________________