Program Ketertiban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA TIM KETERTIBAN MADRASAH



MADRASAH TSANAWIYAH PUTRA-PUTRI SIMO SUNGELEBAK KARANGGENENG LAMONGAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022



PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN PROGRAM KERJA KETERTIBAN MADRASAH TSANAWIYAH PUTRA-PUTRI SIMO SUNGELEBAK KARANGGENENG LAMONGAN TAHUN PELAJARAN 2021-2022



PadaTanggal : _____________________________



Mengesahkan; Kepala Madrasah



Kaur Kesiswaan



Drs. KH. AHMAD TAUFIQ



MOH. ALI ASROFIN, S.Pd.



BAB 1



PENDAHULUAN A. LATARBELAKANG Pengertian



Disiplin



merupakan



sikap



taat



terhadap



tanggung



jawab



yangsemestinya harus dikerjakan oleh seseorang. Misalnya siswa diajarkan untukdatang tepat waktu, dengan adanya disiplin siswa harus menerapkannya, tidakhanya siswa saja yang harus disiplin guru juga harus displin. Karena seorang guru adalah contoh yang baik bagi muridnya, jika gurunya tidak mencontohkanyang baik maka siswa tersebut juga akan langsung menerapkan apa yang dicontohkan oleh gurunya. Kedisiplinan merupakan cerminan dari sebuahkepribadian seseorang. Berbicara masalah disiplin sangatlah penting. Katadisiplin banyak di jumpai di rumah ataupun di sekolah. Jika di sekolah siswayang tidak disiplin maka akan melanggar peraturan sekolah. Ada berbagai carauntuk menerapkan kedisiplinan. Tujuan diterapkan disiplin di sekolah antaralain : 1. Memberi dukungan bagi terciptanya perilaku yang tidak menyimpang 2. Agara siswa dapat memahami mana yang baik dan benar dan sekaligus diterapkan 3. Agar siswa terbiasa berperilaku yang baik muali dini. Berbicaratentang disiplin para siswa tidak terlepas dari perilaku negatif padab diri siswaitu sendiri. Di jaman ini sangat miris sekali banyak siswa yang belummenerapkan sikap disiplin masih banyak yang menyontek, bolos, memeras,sampai membuat geng. Perilaku siswa terbentuk dari faktor dan dipengaruhi oleh beberapa faktorantara lain faktor lingkungan, keluarga dan sekolah. Tidak dapat dipungkiriperilaku siswa dominan dipengaruhi oleh sekolah. Karena seorang anak mudah meniru perilaku siapapun tanpa di saring terlebih dahulu, tidak tau mana yang benar dan mana yang tidak benar, mana yang boleh ditiru mana yang tidakboleh ditiru. Sikap, teladan, perkataan seorang guru sering kali dianggap siswabaik untuk ditiru padahal tidak semua perkataan guru baik di tiru. Guru harusbisa mencontohkan mana yang baik mana yang buruk, seperti kata pepatah “Guru kencing berdiri murid kencing berlari “ guru adalah teladan bagi siswamaka jangan sampai murid mencontoh perilaku guru yang buruk. Semua



bentuk



ketidak



disiplinan



siswa



di



sekolah



harus



ada



upayapenanggulangan dan pencegahan agar siswa tidak terlalu nakal. B. DASAR 



Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun2003







Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1990 tentang PendidikanDasar







Permendikbud No 19 Tahun 2007 mengatur Pedoman PelaksanaanTata Tertib dalam



poin c dan d sebagai berikut: Poin c Sekolah/SMA menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi: a. Tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk Cdalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasaranapendidikan; b. Petunjuk, peringatan dan larangan dalam berperilaku di sekolah/SMA, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib. Poin d Tata tertib sekolah/SMA ditetapkan oleh kepala sekolah/SMAmelalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukankomite sekolah/SMA dan peserta didik. 



Berdasarkan Permendikbud diatas menjadi rujukan utama dalammerumuskan dan melaksanakan suatu aturan yang mempunyai relasi denganlingkungan sekolah dengan memperhatikan kebutuhan mendasar daridirumuskannya peraturan sekolah.







Hasil Keputusan Bersama Rapat Pimpinan Madrasah



C. TUJUAN 1.



Untuk terciptanya iklim pembelajaran yangkondusif.



2.



Untuk harmonisasi hubungan antara sesama siswa, Guru bahkan dengan masyarakat yang berada dekat lingkunganmadrasah.



3.



Untuk meningkatkan kesadaran dan kepekaan siswa terhadap penegakan peraturan sekolah



4.



Sebagai bentuk tanggungjawab siswa terhadap kedisiplinan diri.



5.



Untuk kelanturan dan fleksibilitas mental, pemantapan dan pembentukan nilai- nilai kepribadiansiswa.



6.



Menciptakan



madrasah yang ungul dalam



kerpibadian dan tertib menjalankan



proses belajar mengajar. D. SASARAN PROGRAM Sasaran program ketertiban adalah seluruh siswa Madrasah Tsanawiyah PutraPutri Simo Sungelebak yang masih aktif. E. STRUKTUR ANGGOTA TIM KETERTIBAN Struktur organisasi dan anggota tim ketertiban siswa Madrasah Tsanawiyah PutraPutri Simo Sungelebak adalah: Koordinator Ketertiban



: Fujianto, SP



Anggota



: 1. Basuki Said Munir, S. Pd 2. Slamet, S. Pd 3. M. Rudi Purnomo, S. Pd



BAB 2



TATA TERTIB MADRASAH TATA TERTIB SISWA MADRASAH TSANAWIYAH PUTRA-PUTRI SIMO SUNGELEBAK KARANGGENENG LAMONGAN BAB I KETENTUAN UMUM 1.



Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalm rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menjunjung kegiatan pembelajaran yang efektif.



2.



Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif



3.



Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh kesadaran



4.



Membiasakan sopan santun dalam pergaulan sesama manusia, baik di rumah, di sekolah maupun di lingkungan pergaulan sesama teman merupakan keharusan bagi setiap peserta didik Pasal 1 PAKAIAN SEKOLAH



1.



Pakaian Sragam Siswa wajib mengenakan pakaian sragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut : a. Umum 1.Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku N O 1. 2. 3.



HARI



SERAGAM ATAS Sabtu dan Minggu Batik Senin dan Selasa Putih Rabo dan Kamis Pramuka



SERAGAM BAWAH Putih Krem Pramuka



2. Memakai bedge identitas sekolah 3. Memakai kaos kaki dan bersepatu hitam 4. Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak



membentuk tubuh 5. Tidak mengenakan perhiasan mencolok b. Khusus Laki-laki 1. Baju dimasukan kedalam celana 2. Panjang celana sesuai dengan ketentuan 3. Celana dan lengan baju tidak digulung 4. celana tidak sobek dan dijahit cut brai c. Khusus Perempuan 1. Panjang Meksi sesuai dengan ketentuan 2. Bagi yang berjilbab panjang meksi sampai mata kaki dan jilbab warna putih/pramuka 3. Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok, lengan baju tidak digulung 2.



Untuk pelajaran olahraga wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan oleh sekolah Pasal 2 RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP



1.



Umum : Siswa dilarang : a. Berkuku panjang b. Mengecat/semir rambut dan kuku c. Bertato



2.



Khusus Siswa Laki-laki a. Tidak berambut panjang b. Tidak bercukur gundul c. Rambut dipotong yang rapi, tidak berkuncir dan tidak diperang d. Tidak memakai kalung, anting, gelang dan cindik.



3.



Khusus Siswa Perempuan a. Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis b. Tidak bercindik selain telinga Pasal 3 MASUK DAN PULANG SEKOLAH



1.



Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel berbunyi



2.



Siswa terlambat datang ,kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan



masuk sekolah 3.



Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama



4.



Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada diluar kelas



5.



Pada waktu istirahat siswa dilarang keluar dari halaman sekolah kecuali mendapat izin dari petugas keamanan.



6.



pada wktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang sekolah kecuali mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau les



7.



Pada Waktu pulang, siswa pulang dilarang duduk-duduk (nongkrong) ditepi-tepi jalan atau ditempat-tempat tertentu Pasal 4 KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN



1.



Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas



2.



Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari : a. Penghapus papan tulis, Penggaris dan spidol boardmarker. b. Taplak meja dan bunga c. Sapu ijuk, sulak dan tempat sampah



3.



Tim piket mempunyai tugas : a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai b. Menyiapkan sarana dan prasaran, misalnya: spidol, penghapus, penggareis dll.. c. Melengkapi dan marapikan hiasan dinding kelas, seperti : bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya d. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga e. Menulis papan absensi kelas f. Melaporkan kepada guru piket tentang tindajkan-tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut kebersihan kelas, misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada dikelas



4.



Setiap siswa membiasaka menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkugan sekola



5.



Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.



6.



Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan baik di sekolah atau laur sekolah yang berlangsung bersama-sama.



7.



Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorim,



maupun di tempat lain di lingkungan sekolah. 8.



Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.



9.



Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.



10. Setiap siswa harus membiasakan menghafal dan membiasakan 11. Setiap siswa yang membawa sepeda harus diletakkan di tempat sesuai dengan ketentuan dan dalam keadaan tertib dan rapi. Pasal 5 SOPAN SANTUN PERGAULAN Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya : 1.



Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah dan Guru, serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore hari.



2.



Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama serta latar belakang social budaya masing-masing.



3.



Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hal milik teman dan warga sekolah.



4.



Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.



5.



Berani menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.



6.



Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan/jasa dari orang lain.



7.



Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.



8.



Menggunakan



bahasa / kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan



dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi.



Pasal 6 UPACAR BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR 1.



Upacara Bendera (setiap Tgl. 1 atau di awal bulan). a. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang ditetapkan oleh sekolah. b. Peserta upacara harus mengikuti upacara dengan tertib dan penuh hidmad.



2.



Peringatan hari-hari besar



telah



a. Setiap siswa wajib mengikuti peringatan hari-hari besar nasional seperti : Hari Kemerdekaan, hari Pendidikan Nasional, dll. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari besar Islam yang diadakan seperti : Maulid Nabi , Isra’ dan Mi’raj, Idul Adha, dll. Pasal 7 KEGIATAN KEAGAMAAN 1.



Setiap siswa wajib menjalankan sholat berjama’ah sesuai dengan jadwal.



2.



Setiap siswa wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadlan.



3.



Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh yayasan sesuai dengan ketentuan, misalnya haul beserta rangkaiannya.



4.



Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan oleh lembaga atau yayasan sesuai dengan ketentuan. Pasal 8 LARANGAN-LARANGAN



Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut : 1.



Siswa dilarang naik sepeda di lingkungan sekolah (mulai masuk pintu gerbang).



2.



Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya, berpacaran, video porno, dan bermain HP. di dalam atau di luar lingkungan sekolah.



3.



Berkelahi baik perorangan maupun kelompk, di dalam sekolah atau di luar sekolah.



4.



Membuang sampah tidak pada tempatnya.



5.



Mencoret/menulis di dinding bangunan, pagar, sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.



6.



Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.



7.



Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.



8.



Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar sketsa, audio, atau video pornografi.



9.



Membawa kartu dan bermain judi di dalam atau di luar lingkungan sekolah.



10. Siswa dilarang menitipkan/meletakkan sepeda di luar lingkungan sekolah. Pasal 9 PENJELASAN TAMBAHAN 1.



Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju



untuk laki-laki, dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata. 2.



Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.



3.



Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.



4.



Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan. BAB II PELANGGARAN DAN SANGSI



Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tetakrama dan tata tertib kehidupan social sekolah dikenakan sangsi sebagai berikut : 1.



Teguran.



2.



Membaca ayat-ayat Al-Qur an.



3.



Membersihkan lingkungan sekolah dan kamar mandi.



4.



Wajib lapor ke petugas BP/BK



5.



Mengganti sarana yang rusak (misal : kaca jendela, kran dan lain-lain)



6.



Peringatan tertulis



7.



Pemberian surat teguran kepada orang tua.



8.



Pemanggilan orang tua.



9.



Kebijakan Kepala Sekolah.



10. Mengembalikan kepada orang tua. BAB III LAIN-LAIN 1. Tata krama dan tata tertib kehidupan social sekolah ini mengikat siswa sejak berangkatn dari rumah, di sekolah, sampai tiba di rumah kembali. 2. Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



BAB 3



PROGRAM KERJA KETERTIBAN Pada pelaksanaannya program kerja ketertiban terbagi menjadi 3 yaitu: Program Kerja Harian, Program Kerja Mingguan, dan Program Kerja Bulanan. 1. Program Kerja Harian Program kerja harian merupakan program kerja/kegitan yang dilakukan oleh tim ketertiban yang dilaksanakan setiap hari untuk menertibkan siswa-siswi madrasah. Program kerja tersebut antara lain: -



Sabtu, hal yang ditertibkan yaitu kaos kaki, sepatu dominan hitam, bandana (bagi siswi) dan bat seragam.



-



Minggu, hal yang ditertibkan yaitu kaos kaki, sepatu dominan hitam, bandana (bagi siswi) dan bat seragam.



-



Senin, hal yang ditertibkan yaitu kaos kaki, sepatu dominan hitam, bandana (bagi siswi) dan bat seragam.



-



Selasa, hal yang ditertibkan yaitu kaos kaki, sepatu dominan hitam, bandana (bagi siswi) dan bat seragam.



-



Rabu, hal yang ditertibkan yaitu kaos kaki, sepatu dominan hitam, bandana (bagi siswi), hasduk dan bat seragam.



-



Kamis, hal yang ditertibkan yaitu kaos kaki, sepatu dominan hitam, bandana (bagi siswi), hasduk dan bat seragam.



2. Program Kerja Mingguan Program kerja mingguan merupakan program kerja/kegitan yang dilakukan oleh tim ketertiban yang dilaksanakan setiap satu minggu/dua minggu sekali



untuk



menertibkan siswa-siswi madrasah. Program kerja tersebut antara lain: -



Razia ke kelas- kelas 2 minggu sekali untuk memeriksa barang-barang yang tidak boleh di bawa ke sekolah. Seperti, HP, kosmetik, kaca, gelang, kalung, senjata tajam, obat-obat terlarang/minuman keras.



3. Program Kerja Bulanan Program kerja bulanan merupakan program kerja/kegitan yang dilakukan oleh tim ketertiban yang dilaksanakan setiap satu sampai dengan tiga bulan sekali



untuk



menertibkan siswa-siswi madrasah. Program kerja tersebut antara lain: -



Melakukan evaluasi untuk menilai kelas yang paling tertib dan kelas yang paling sering melanggar peraturan untuk ditindak lanjuti.



Selain beberapa hal yang tertulis pada rencana program kerja diatas, tim ketertiban juga menambahkan beberapa kewajiban yang harus direncanakan yaitu: 1. Melaporkan semua tugas dan hasil penertiban kepada Kepala Madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan. 2. Melakukan koordinasi dan berkonsolidasi dengan pihak BP dan BP untuk mengatasi setiap pelanggaran agar bisa teratasi dan mengalami penurunan disetiap harinya. 3. Memberikan penyuluhan terhadap siswa hal-hal terkait pelanggaran tata tertib serta konsekwensi dan solusi yang harus dilakukan. 4. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan wali murid apabila diperlukan.



BAB 4



PENUTUP Demikian Program Kegiatan Tim Ketertiban MTs Putra-Putri Simo disusun dengan harapan kiranya dapat dijadikan acuan dalam



pelaksanaan kegiatan dan penyusunan



Program Kerja mendatang. Akhirnya kami mengharapkan agar program kerja ini dapat mencapai sasaran yang diinginkan serta segala hambatan dan kekurangan dapat di atasi bersama. Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan Hidayah-NYA kepada kita semua untuk dapat melaksanakan tugas mendidik generasi muda dengan sukses demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. .