Perdes Program Kerja Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA KALIBUAYA, Menimbang : a. bahwa sesuai Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2015 khususnya yang berkaitan dengan program atau kegiatan yang pendanaannya dibebankan atau dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), maka perlu menetapkan Program tahunan desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Program Tahunan Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2014. Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (berita Negara tahun 1950); 2. Undang-undang Nomor Pemerintahan Daerah;



32



Tahun



2004



tentang



3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;



tentang



4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang; 10.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa;



1



11. Peraturan Bupati Karawang Nomor 59 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan, Perhitungan dan Pertangungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.



Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBUAYA Dan KEPALA DESA KALIBUAYA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG TENTANG PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2014. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Karawang. 2. Pemerintah Karawang.



Daerah



adalah



Pemerintah



Kabupaten



3. Bupati adalah Bupati Karawang. 4. Camat adalah Camat Telagasari Kabupaten Karawang sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja satu Kecamatan. 5. Desa adalah Desa Kalibuaya, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Kalibuaya yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 7. Pemerintahan Desa adalah, Pemerintahan Desa Kalibuaya yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD Desa Kalibuaya, yaitu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 9. Peraturan Desa ialah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.



2



10.Kepala Desa adalah Kepala Desa Kalibuaya. 11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa. 12.Pendapatan Desa adalah semua hak desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 13.Belanja Desa adalah semua kewajiban desa yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun yang bersangkutan. 14.Belanja Langsung adalah bagian belanja yang dialokasikan pada atau digunakan untuk membiayai Program/kegiatan yang hasil, manfaat dan dampaknya secara langsung dinikmati oleh masyarakat desa. 15.Belanja Tidak Langsung adalah bagian belanja yang dialokasikan pada atau digunakan untuk membiayai kegiatan yang hasil, manfaat dan dampaknya dinikmati secara terbatas, yakni oleh Pemerintahan Desa. 16.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. 17.Kekayaan Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 18.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. 19.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. 20.Program Kerja Tahunan Desa adalah perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RKPDesa yang memuat rancangan program atau kegiatan yang pendanaannya bersumber dan/atau dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).



BAB II URAIAN PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA Pasal 2 Program Kerja tahunan desa tahun 2015 diuaraikan sebagaimana Lampiran I dan II Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.



3



Pasal 3 Program kerja tahunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan sebagai pedoman bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara dan penanggungjawab urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.



Ditetapkan di Kalibuaya Pada Tanggal : 08 April 2015 KEPALA DESA KALIBUAYA



NANA MULYANA



Diundangkan di Kalibuaya Pada Tanggal 08 April 2015 SEKRETARIS DESA KALIBUAYA



ENDANG MULIAWAN NIP. 19680712 200701 1 052



LEMBARAN DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2015 NOMOR : 002 SERI : B



4



Lampiran I



Tentang



: Peraturan Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Nomor 02 Tahun 2015 Tanggal 08 April 2015. : Program Kerja Tahunan Desa Tahun Anggaran 2015.



BAB I PENDAHULUAN 1. Program Kerja Tahunan Desa a. Program kerja tahunan desa adalah rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran, hal tersebut merupakan kelanjutan program kerja tahun yang lalu yang belum terselesaikan dan program kerja yang ditetapkan untuk tahun yang bersangkutan sehingga dapat meletakkan dasar bagi program kerja tahun berikutnya. b. Permasalahan yang belum terselesaikan pada tahun yang lalu pada umumnya karena realisasi APB Desa tidak mencapai 100%. Untuk upaya pemecahannya perlu ditetapkan dengan peraturan desa tentang program kerja tahunan desa serta sumber pendapatan desa. 2. Keadaan Umum Pemerintahan Desa Luas wilayah Desa Kalibuaya seluruhnya 469 Ha, dengan jumlah penduduk seluruhnya 4784 jiwa, terdiri dari penduduk Laki-laki 22.93 jiwa dan penduduk perempuan 2.494 Jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 1288 KK, adapun batas-batas wilayahnya : Utara Selatan Barat Timur



: : : :



Desa Desa Desa Desa



Pasirkamuning Telagasari Pasirmukti Cadaskertajaya/Kalijaya/Kalisari



3. Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam menyusun program kerja tahunan desa adalah untuk bahan penyusunan APB Desa dan sebagai pedoman bagi kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara dan penanggungjawab urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa. BAB



II RENCANA KEGIATAN BELANJA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA TAHUN 2015



1. Tujuan dan sasaran Tujuan dan sasaran yang akan dicapai dari setiap kegiatan yang direncanakan dalam satu tahun anggaran yaitu untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. 2. Kegiatan-Kegiatan 5



Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran di bidang penyelenggaraan pemerintah desa : a. Belanja Pegawai : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



Penghasilan Tetap Kepala Desa Penghasilan Tetap Sekretaris Penghasilan Tetap Kep. Seksi/Kep. Urusan Penghasilan Tetap Kep.Dusun Tunjangan Tetap Kepala Desa Tunjangan Tetap Sekretaris unjangan Tetap Kep. Seksi/Kep. Urusan Tunjangan Tetap Kep. Seksi/Kep. Urusan Tunjangan BPD



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



5.000.000 1.050.000 4.500.000 500.000 21.000.000 15.600.000 63.000.000 37.800.000 43.200.000



b. Belanja Barang Dan Jasa : 1) Belanja Alat Tulis Kantor;  Belanja ATK Kades  Belanja ATK Sekretariat Desa



Rp. ...................... Rp. 1.000.000



2) Belanja Pemeliharaan;  Belanja pemeliharaan gedung kantor  Belanja Alat Kebersihan  Belanja Belanja alat listrik  Belanja barang habis pakai lainnya



Rp. 1.000.000 Rp. 200.000 Rp. 300.000 Rp. .......................



3) Belanja cetak dan Pengadaan;  Belanja cetak  Belanja pengandaan/foto copy  Belanja Benda POS  Pengadaab buku-buku Adminitrasi Desa  Dokumentasi/Penjilidan berkas adm. Desa



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



....................... ....................... ....................... ...................... 1.000.000



4) Belanja Jasa dan Sewa Perlengkapan/Peralatan Perkantoran ;  Belanja Telepon Rp. .......................  Belanja Rekening listrik Rp. 1.500,000  Belanja Air Rp. .......................  Belanja Surat Kabar/Majalah Rp. .......................  Sewa Perleng. Kantor(meja,kursi dll) Rp. .......................  Sewa peralatan kantor(Sound,Infocus,dll) Rp. ....................... 5) Belanja Makanan dan Minuman;  Belanja makan minum harian pegawai  Belanja makan minum /jamuan rapat  Belanja makan minum lainnya



Rp. ...................... Rp. 2.000.000 Rp. 1.500.000



6) Belanja Pakaian Dinas dan Atribut;  Belanja pakaian dinas Kepala Desa  Belanja pakaian dinas prkt. Desa  Belanja pakian lainnya



Rp. …………………. Rp. ...................... Rp. ......................



7) Belanja Perjalanan Dinas;  Belanja Perjalanan dinas Kepala desa  Belanja perjalanan dinas Prkt. Desa  Belanja perjalanan dinas lainnya  Bel. mengikuti kursus, Pel.bintek dalam Kab.  Bel. mengikuti kursus, Pel.bintek luar Kab.



Rp. 1.500.000 Rp. ....................... Rp ........................ Rp ........................ Rp ........................



6



8) Belanja Pegawai yang Pensiun;  Belanja penghargaan mantan kepala desa Rp. .......................  Belanja penghargaan mantan perangkat desa Rp. .......................  Belanja penghargaan lainnya Rp. ...................... 9) Belanja Premi Asuransi;  Belanja Asuransi Kesehatan  Belanja Asuransi Kendaraan  Belanja Asuransi lainnya



Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. ......................



10)Belanja Tunjangan Kesehatan Kades dan Perangkat Desa;  Tunjangan Kesehatan Rp. .......................  Tunjangan Kecelakaan/santunan kematian Rp. ....................... 11)Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor;  Belanja jasa service dan penggantian Suku cadangmobil  Bekanja jasa service dan penggantian Suku cadang sepeda motor  Belanja pajak kendaraan mobil  Belanja pajak kendaraan sepeda motor  Belanja bahan bakar kendaraan  Belanja lainnya .................................



Rp.



3.000.000



Rp. Rp. 1.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. ...................... Rp. ......................



12)Operasional Pemerintah Desa;  Biaya Musren, penyusunan RKPDes  Belanja kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong  Belanja kegiatan Lomba Desa  Belanja kegiatan pendataan/pengisian Profil  Belanja kegiatan Pendataan Keluarga  Belanja penyusunan, perubahan Anggaran  Belanja kegiatan PHBN/PHBI  Belanja dari dana Kinerja  Belanja Penyelenggaraan PILKADES  Belanja Adm. Pemerintah Desa dari ADD



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



500.000 ..................... ..................... ..................... ..................... 1.000.000 2.000.000 15.000.000 131.758.000 51,830.936



13)Operasional Badan Permusyaratan Desa;  Tunjangan Kehormatan BPD dari PADes  Tunjnagan kehormatan BPD dari Kabupaten  Tunjangan uang sidang  Biaya perjalanan dinas BPD  Biaya bintek anggota BPD  Biaya pakaian dinas BPD  Biaya ATK Sekretaris BPD  Tunjangan Kavasitas BPD  Penyelenggaraan Musyawarah Desa



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



6.450.000 ..................... 300.000 350.000 ..................... ..................... 500.000 27.908.964 ....................



14)Operasional RT/RW dan Lembaga Kemasyrakatan Desa;  Oprasional. Ketua RT Rp.  Oprasional Ketaua RW Rp.  Oprasional Linmas Rp.  Oprasional Poldes Rp.  Oprasional Pengurus LPM Rp.  Oprasional Pengurus TP-PKK Desa Rp.  Oprasional Pengurus Karang Taruna Rp.  Ops. Kelembagaan Kemasy. Dari ADD Rp.  Tunjangan Peng. RT/RW dari Kab./ADD Rp.  Tunjangan Anggota Linmas dari ADD Rp.



15.200.000 6.600.000 11.500.000 1.100.000 10.000.000 2.000.000 900.000 46.514.941 43.200.000 3.000.000



7



15)Operasional Pembantu Petugas Teknis;  Honor Tim/Panitia Pelaksana  Honor /Pelaksana Teknis /Pengelola Keu.  Honor Caraka/Stap  Honor P3N  Honor Pamong Tani Desa/PTD  Honor P3A Mitra Cai  Honor Marebot Mesjid  Honor Guru ngaji Majlis Taklim  Honor Guru ngaji anak  Honor Guru MDA  Honor Guru PAUD  Honor Kader POSYANDU  Honor Bidan Desa  Honor Penyuluh/PPL Desa  Honor Petugas KB Desa  Honor PLKB  Honor Muspika  Honor Babinsa TNI  Honor Binmas Polri  Honor MUI  Honor Ulu-ulu  Honor Pengurus makam



Rp. ..................... Rp. 2.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 2.800.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 450.000 Rp. 2.400.000 Rp. 2.800.000 Rp. 4.900.000 Rp. 2.000.000 Rp. 4.000.000 Rp. 400.000 Rp. 500.000 Rp. 500.000 Rp. 400.000 Rp. 500.000 Rp. 500.000 Rp. 500.000 Rp. 300.000 Rp. 450.000 Rp. 200.000



c. Belanja Modal : 1) Belanja Modal Tanah;  Belanja modal pengadaan tanah kantor  Belanja modal pengadaan tanah untuk fasilitas umum  Belanja modal pengadaan tanah lainnya 2) Belanja Modal Komunikasi;  Belanja modal telepon  Belanja modal radio HT  Belanja modal alat komunikasi lainnya 3) Belanja Modal Komputer dan Jaringan;  Belanja modal pengadaan komputer dan Jaringan  Belanja modal kelengkapan komputer (disket, flashdisk, keyboard dll.) 4) Belanja Modal Mebelair;  Belanja modal pengadaan meja/kursi  Belanja modal pengadaan ………………….. 5) Belanja Modal Peralatan Dapur;  Belanja modal pengadaan peralatan masak  Belanja modal pengadaan peralatan dapur lainnya 6) Belanja Modal Peralatan dan Perlengkapan Kantor;  Belanja modal peralatan kantor (mesin tik, mesin hitung dsb)  Belanja modal perlengkapan kantor (filling kabinet, lemari arsip,



Rp. ....................... Rp. ...................... Rp. ...................... Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. .......................



Rp. ....................... Rp.



1.000.000



Rp. ....................... Rp. …………………. Rp. ....................... Rp. .......................



Rp. .......................



8



white board dsb.)



Rp. .......................



7) Belanja Modal Alat Kesehatan;  Belanja modal alat kesehatan  .......................................................  .......................................................  .......................................................



Rp. Rp. Rp. Rp.



8) Belanja Modal Peng. Alat Pengolahan Pertanian dan Peternakan;  Belanja modal pengadaan alat pertanian  Belanja Pembinaan Kelompok Tani  Belanja modal pengadaan alat peternakan



Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. .......................



9) Belanja Modal Alat Elektronika;  Belanja modal pengadaan TV  Belanja modal pengadaan Sound system  .......................................................



Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. .......................



....................... ....................... ....................... .......................



3. Rencana Biaya Rencana biaya yang diperlukan untuk kegiatan belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam satu tahun Rp. 614.912.841,(Enam ratus empat belas juta sembilan ratus dua belas ribu delapan empat puluh satu rupiah). BAB III RENCANA KEGIATAN BELANJA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2015 



Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran yang akan dicapai dari setiap yang akan direncanakan dalam satu tahun anggaran yaitu untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.







Kegiatan-kegiatan Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran di bidang pelaksanaan pembangunan desa sebagai berikut : a. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa :



            



Prasarana Pemerintahan Desa/Kantor Desa Rp. ....................... Pengecoran Jalan lingkungan Rp. ....................... Penyirtun/Perbaikan Jalan Rp. 2.000.000 Perbaikan jembantan Rp. ....................... Perbaikan/Pembuatan Gorong-gorong Rp. 2.000.000 Pengarugan jalan Rp. ....................... Pembuatan talang air murhani Rp. 3.000.000 Belanja Pembangunan Infras. Dari dana Desa Rp. ....................... Pembuatan/Perbaikan kebersihan solokan Rp. 5.000.000 Rehab Mesjid Arohmah Rp. 2.000.000 Rehab Musolla Rp. ....................... Belanja pembangunan Infras.dari ADD Rp. 39.544.824 Belanja pembangunan Infras. Dari Bangub. Rp. 100.000.000 9



  BAB







....................................................... .......................................................



III RENCANA KEGIATAN BELANJA KEMASYARAKATAN DESA TAHUN 2015



Rp. ....................... Rp. ....................... BIDANG



PEMBINAAN



Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran yang akan dicapai dari setiap yang akan direncanakan dalam satu tahun anggaran yaitu untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.







Kegiatan-kegiatan Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran di bidang pembinaan kemasyarakatan desa sebagai berikut : a. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa:  Keg. Pembinaan Ketentraman & Ketertiban  Kegiatan Pembinaan Kesehatan  Keg. Pembinaan Ekonomi Koperasi  Pembinaan Kelompok Tani  Pembinaan Kerukunan Warga Masy. desa 



BAB







Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



....................... ....................... ....................... ....................... .......................



IV RENCANA KEGIATAN BELANJA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2015



Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran yang akan dicapai dari setiap yang akan direncanakan dalam satu tahun anggaran yaitu untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.







Kegiatan-kegiatanA Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran di bidang pemberdayaan masyararakat desa sebagai berikut : a. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:  Keg. Pelatihan Kades dan Perangkat Desa  Keg. Pelatihan Lembaga Kemasyarakata  Kegiatan Pelatihan Kelompok Masyarakat  Bantuan Pengadaan alat Pertanian (PHT)  Bantuan Pengadaan Alat Peternakan  Belanja subsidi kepada lumbung padi 



Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan a. Bantuan sosial Panti Asuhan b. Bantuan sosial Pondok Pesantren



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



....................... ....................... ....................... ....................... ....................... .......................



Rp. ....................... Rp. ....................... 10



c. d. e. f. g. h. i. j. 







Bantuan sosial MI/MDA Bantuan sosial pengembangan PAUD Bantuan sosial pendidikan/keterampilan Bantuan sosial Posyandu Bantuan Sosial Majlis Taklim Pengembangan Seni Budaya lokal Bantuan sosial kepala keluarga miskin Pendayagunaan teknologi tepat guna



Bantuan Sosial kepada Masy. Perorangan : a. Kegiatan KB/NKKBS b. Kegiatan Pengurusan Pasen Gakin c. Kegiatan PSN d. Kegiatan Pesta Hajat bumi e. Kegiatan Bulan Bhakti Gotong royong







Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



....................... ....................... ....................... ....................... .......................



Bantuan Sosial kepada Masy. Perorangan :



a. ……………………………………………………. b. …………………………………………………….



BAB



Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. .......................



Rp. ....................... Rp. ......................



V RENCANA KEGIATAN BELANJA BIDANG TAK TERDUGA DESA TAHUN 2015



Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran yang akan dicapai dari setiap yang akan direncanakan dalam satu tahun anggaran yaitu untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.







Kegiatan-kegiatan Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran di bidang tak terduga desa sebagai berikut :



d. Bidang Belanja Tak terduga :  Kegiatan-kegiatan luar biasa  Keadaan Darurat/Tidak direncanakan  Bencana alam



Rp. ....................... Rp. 5.400.000 Rp. ………………….



BAB VI SUMBER PENDAPATAN DESA TAHUN 2015 1. Rencana Biaya Rencana biaya keseluruhan untuk melaksanakan kegiatan Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa , Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Desa, Bidang Belanja Tak Terduga dan Pembiayaan dalam tahun 2015 :







Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa



Rp.



614.912.841 11



    



Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Bidang Belanja Tak Terduga Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Jumlah



Rp. 452.544.824 Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. 5.400.000 Rp. ....................... Rp. ....................... Rp. .......................



2. Rencana besarnya pendapatan Rencana besarnya keseluruhan untuk melaksanakan kegiatan Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa , Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Desa, Bidang Belanja Tak Terduga dan Pembiayaan dalam tahun 2015 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Desa 1) Hasil Usaha Desa :  Badan Usaha Milik Desa  ………………………………………  ……………………………………… 2) Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa : Hasil Pengelolaan Tanah Kas Desa  Tanah bengkok  Tanah Titisara  Tanah Lainnya  Pasar Desa  Pasar Hewan  Tambatan Perahu  Bangunan Desa  Pelelangan Ikan yang dikelola desa  Lain-lain kekayaan milik desa  ……………………………………… 3) Hasil Swadaya dan Partisipasi :  Pungutan Hektaran Sawah  Pungutan PT. IKS  Pungutan HTU/Kabel  Pungutan Mitra Utama  Pungutan Ala Mart  Pungutan Limbah Karung 2 buah  Pungutan Kios 1 buah  Pungutan Pedagang ayam 2 buah  Pungutan Toko Mebel 1 buah  Pungutan Pabrik Kerupuk 1 buah  Pungutan Toko sembako 3 buah  Pungutan Konveksi karung 1 buah  Pungutan rongsokan 1 buah  Pungutan Pengusaha ayam  4) Hasil Gotong-Royong :  ………………………………………  ……………………………………… 5) Lain-Lain Pendapatan Asli Desa yang Sah :  Legalisasi surat-surat  Prosentase proses mutasi tanah



Rp. ………………… Rp. ………………… Rp. ………………… Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



………………… 57.000.000 ………………… ………………… ………………… ………………… ………………… ………………… ………………… ………………… …………………



Rp. 128.100.000 Rp. 1.000.000 Rp. 500.000 Rp. 500.000 Rp. 500.000 Rp. 200.000 Rp. 100.000 Rp. 200.000 Rp. 300.000 Rp. 100.000 Rp. 300.000 Rp. 100.000 Rp. 100.000 Rp. 500.000 Rp. ………………… Rp. ………………… Rp. ………………… Rp. 1.000.0000 12



b. Bagi Hasil Pajak 1) Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota ………………… 2) Bagi Hasil PBB ………………… 3) ……………………………………… ………………… c. Bagi Hasil Retribusi 1) ……………………………………… 2) ……………………………………… 3) ……………………………………… 4) ……………………………………… 5) ……………………………………… 6) ……………………………………… 7) d. Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah 1) Alokasi Dana Desa (ADD) 2) ………………………………………



Rp. Rp. Rp.



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



………………… ………………… ………………… ………………… ………………… …………………



Rp. 592.599.665 Rp. …………………



e. Bantuan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa Lainnya 1) Bantuan Keuangan Pem. Pusat:  Dana Desa (DD) Rp. 200.000.000  ……………………………………… Rp. ………………… 2) Bantuan Keuangan Pemerintah Prov:  Bantuan Keu. Penyel. Pemerintahan  Bantuan Keu, Infrastruktur Perdesaan



Rp. 15.000.000 Rp. 100.000.000



3) Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten:  Dana tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa  Dana tambahan penghasilan BPD  Dana tambahan penghasilan RT/RW  Dana tambahan penghasilan Linmas  Bantuan Keuangan Khusus  Bantuan Penyelanggaran Pilkades



Rp. 137.400.000 Rp. 71.108.964 Rp. 43.200.000 Rp. 3.000.000 Rp. ………………… Rp. 131.758.000



4)



    f.



Bantuan Keuangan Desa lainnya: ……………………………………… ……………………………………… ……………………………………… ………………………………………



Hibah 1) Hibah 2) Hibah 3) Hibah 4) Hibah 5) Hibah



dari dari dari dari dari



Rp. Rp. Rp. Rp.



………………… ………………… ………………… …………………



Pemerintah Rp. Pemerintah Provinsi Rp. Pemerintah Kabupaten Rp. Badan/Organisasi/Lemb. Swasta Rp. Kelompok Masyarakat/Perorangan Rp.



………………… ………………… ………………… ………………… …………………



g. Sumbangan Pihak Ketiga 1) Sumbangan dari Kel. Masyarakat/Perorangan Rp. ...................... 2) ……………………………………… Rp. ………………… 3) ……………………………………… Rp. ………………… 13



4) ……………………………………… 5) ……………………………………… 6) ……………………………………… 7) ……………………………………… 8) ……………………………………… 9) ……………………………………… 10) ………………………………………



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



………………… ………………… ………………… ………………… ………………… ………………… …………………



BAB VI PENUTUP Demikian program kerja tahunan Desa Kalibuaya tahun 2015 disusun untuk bahan penyusunan APB Desa dan pedoman bagi kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara dan penanggungjawab urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.



Ditetapkan di Kalibuaya Pada Tanggal 08 April 2015 KEPALA DESA KALIBUAYA



NANA MULYANA



14



Lampiran II Nomor Tanggal Tentang



: Peraturan Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang. : 02 Tahun 2015 : 08 April 2015 : Program Kerja Tahunan Desa Tahun Anggaran 2015.



BERITA ACARA RAPAT DESA KALIBUAYA Pada hari ini Rabu Tanggal Delapan Bulan April Tahun dua ribu lima belas bertempat di Kantor Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang telah diadakan rapat desa dalam rangka membahas masalah “Peraturan Desa tentang Program Kerja Tahunan Desa Tahun 2015”. Rapat Desa dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, Ketua BPD dan anggota serta LPM dan tokoh masyarakat sebagaimana daftar hadir terlampir. Dalam rapat desa tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok pembicaraan para peserta sebagai berikut : A. Pimpinan Rapat Mengajukan program tahunan desa, sebagai berikut : 1. Pokok Permasalahan Program kerja tahuan desa adalah rencana kata sepakat yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam tahun anggaran, hal tersebut merupakan kelanjutan program kerja yang ditetapkan untuk tahun yang bersangkutan sehingga dapat meletakkan dasar bagi program kerja tahun berikutnya. Permasalahan yang belum terselesaikan pada tahun yang lalu pada umumnya karena realisasi APB Desa tidak mencapai 100% yaitu 95.% untuk upaya pemecahan masalahnya perlu ditetapkan dengan peraturan desa tentang program kerja tahunan desa dan sumber pendapatan desanya. 2. Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan program kerja tahunan desa adalah untuk bahan penyusunan APB Desa dan sebagai pedoman bagi kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara dan penanggungjawab urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat desa. 3. Rencana Kegiatan Kegiatan yang akan dilaksanakan satu tahun anggaran dalam tahun 2015 terdiri dari : a.



Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa



Rp. 614.912.841 15



1) 2) 3)



Belanja Pegawai Belanja Barang Dan Jasa Belanja Modal



b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) c.



Prasrana Pemerintah Desa Pengecoran jalan lingkungan Penyirtuan jalan/Perbaikan jalan Perbaikan jembatan /Biaya Pemb. Dari ADD Perbaikan/Pembuatan gorong-gorong Pengarugan jalan Desa Pembuatan Talang air Murhani Belanja Pemb. Infras. dari dana DD Pemb./Perbaikan keber. solokan pertanian Rehab Mesjid Arrohmah Rehab Musolla Belanja Pemb. Infras. Perdesaan dari ADD Bel. Pemb. Infras. Perdesaan dari Bangub.



Rp. 452.544.824 Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa



Rp.



1) 2) 3) 4) 5)



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



Keg. Pemb. Ketentraman dan Ketertiban Kegiatan Pembinaan Kesehatan Keg. Pemb. Ekonomi Koperasi/Kerakyatan Pembinaan Kel. Tani ( Pertanian Terapdu) Pemb. Kerukunan Warga Masyarakat Desa



d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) e.



Rp. 192.650.000 Rp. 421.262.841 Rp. 1.000.000



Keg. Pelatihan Kades dan Perangkat Desa Keg. Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Kegiatan Pelatihan Kelompok Masyarakat Bantuan Pengadaaan Alat Pertanian (PHT) Bantuan Pengadaan Alat Peternakan Belanja subsidi kepada lumbung Desa Bantuan sosial kepada oranisasi masy. Bantuan sosial kepada masy./perorangan Belanja Bantuan Sosial lainnya



................... ................... 2.000.000 ................... 2.000.000 ................... 3.000.000 200.000.000 5.000.000 1.000.000 ................... 139.544.824 100.000.000 -



Rp. ……….………... Rp. .................... Rp. .................... Rp. .................... Rp. .................... Rp. .................... Rp. .................... Rp. ................... Rp. .................... Rp. ....................



Bidang Belanja Tak Terduga



Rp.



5.400.000



1) Kegiatan-kegiatan luar biasa 2) Keadaan darurat/tidak direncanakan 3) Bencana Alam



Rp. .................... Rp. 5.400.000 Rp. ....................



Secara terinci program kerja tahunan tersebut dituangkan dalam peraturan desa tentang Program kerja tahuan desa tahun 2014. B. Tanggapan Peserta Rapat 1. Bidang Pemerintahan  



Program kerja agar dapat betul-betul disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat secara umum. Program kerja yang tersusun dapat dilaksanakan. 16



2. Bidang Pembangunan  



Rencana pembangunan yang belum terealisasi agar dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Pemerintah desa agar mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam rangka mengajukan pembangunan yang berskala kecamatan atau lebih tinggi, agar dapat didanai.



3. Bidang Kemasyarakatan  



Sosialisasi yang menyeluruh terhadap warga masyarakat mengenai peraturan desa yang telah ditetapkan. Memperhatikan usulan serta aspirasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.



C. Hasil Pembahasan  



Semua peserta rapat pada prinsipnya menyetujui program kerja yang telah disampaikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah Desa, dan telah dilakukan pembahasan seperti di atas. Selanjutnya para peserta rapat menandatangani berita acara.



D. Kesimpulan 







Kepala Desa agar segera membuat Peraturan Desa tentang Program Kerja Tahunan Desa dan segera mengundangkannya, untuk diketahui oleh masyarakat umum sebagai pedoman bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa. Membuat peraturan desa dan keputusan kepala desa guna pelaksanaan lebih lanjut peraturan desa tentang Program Kerja Tahunan Desa.



Demikian berita acara rapat desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan.



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA



PEMERINTAH DESA



1.



Darma



…………………….



1.



Nana Mulyana



…………………….



2.



Endang Hidayat



…………………….



2.



Endang. M



…………………….



3.



Tuti Kusmiati.



…………………….



3.



Wiharyo.



…………………….



4.



Endang Hadiri



…………………….



4.



Karsip.



…………………….



5.



Basit



…………………….



5.



Tasum Syutomo



…………………….



6.



Mulyadi



…………………….



6.



Endang .H



…………………….



7.



Yayan Mulyanto



…………………….



7.



Rusmana



…………………….



8.



Encas Castam



…………………….



8.



Warja



…………………….



9.



Utan Mustar



…………………….



9.



Tarmedi



…………………….



10



Husen



…………………….



.



17



PERMUSYAWARATAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN/TOKOH ASYARAKAT ……………….. (................................)



……………….. (................................)



……………….. (................................)



……………….. (................................)



……………….. (................................)



……………….. (................................)



……………….. (................................)



……………….. (................................)



……………….. (................................)



……………….. (................................)



PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBUAYA Jl. Kalibuaya Kecamatan Telagasari 41381 KARAWANG



KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG NOMOR : 002/Kep.BPD-Klb/IV/2015 TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI TAHUN ANGGARAN 2015 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI, Menimbang : a. bahwa untuk menetapkan Program Kerja Tahunan Desa, perlu mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa; b. bahwa untuk maksud pada huruf a di atas, ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa. Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (berita Negara tahun 1950); 2. Undang-undang Nomor Pemerintahan Daerah;



32



Tahun



2004



tentang



3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;



tentang



4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;



18



8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang; 10.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa; 11.Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;



12. Peraturan Bupati Karawang Nomor 59 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan, Perhitungan dan Pertangungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



: Menyetujui Program Kerja Tahunan Desa Kalibuaya 2015.



Tahun



KEDUA



: Program kerja keputusan ini.



dalam



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



tersebut



sebagaimana



terlampir



Ditetapkan di Kalibuaya Pada Tanggal 08 April 2015 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KETUA,



DARMA



19



Lampiran



Tentang Tanggal



: Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang. : Persetujuan Penetapan Program Kerja Tahunan Desa Kalibuaya Tahun 2015. : 08 April 2015



Program kerja tahunan Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari merupakan rincian kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran 2015 di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat, bidang perdayaan masyarakat dan bidang belanja tak terduga yang terdiri dari :



a.



Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa



Rp. 614.912.841



1) 2) 3)



Rp. 192.650.000 Rp. 421.262.841 Rp. 1.000.000



Belanja Pegawai Belanja Barang Dan Jasa Belanja Modal



b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 1)



2) 3)



4) 5) 6) 7) 8) 9)



10) 11) 12) 13)



c.



Prasrana Pemerintah Desa Pengecoran jalan lingkungan Penyirtuan jalan/Perbaikan jalan Perbaikan jembatan /Biaya Pemb. Dari ADD Perbaikan/Pembuatan gorong-gorong Pengarugan jalan Desa Pembuatan Talang air Murhani Belanja Pemb. Infras. dari dana DD Pemb./Perbaikan keber. solokan pertanian Rehab Mesjid Arrohmah Rehab Musolla Belanja Pemb. Infras. Perdesaan dari ADD Bel. Pemb. Infras. Perdesaan dari Bangub.



Rp. 452.544.824 Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



................... ................... 2.000.000 ................... 2.000.000 ................... 3.000.000 200.000.000 5.000.000 1.000.000 ................... 139.544.824 100.000.000



Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa



Rp. ....................



1) 2) 3) 4) 5)



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



Keg. Pemb. Ketentraman dan Ketertiban Kegiatan Pembinaan Kesehatan Keg. Pemb. Ekonomi Koperasi/Kerakyatan Pembinaan Kel. Tani ( Pertanian Terapdu) Pemb. Kerukunan Warga Masyarakat Desa



……………….. .................... .................... .................... ....................



d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. ……….………... 20



1)



2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



Keg. Pelatihan Kades dan Perangkat Desa Keg. Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Kegiatan Pelatihan Kelompok Masyarakat Bantuan Pengadaaan Alat Pertanian (PHT) Bantuan Pengadaan Alat Peternakan Belanja subsidi kepada lumbung Desa Bantuan sosial kepada oranisasi masy. Bantuan sosial kepada masy./perorangan Belanja Bantuan Sosial lainnya



Rp. .................... Rp. .................... Rp. .................... Rp. .................... Rp. .................... Rp. .................... Rp. ................... Rp. .................... Rp. ....................



e. Bidang Belanja Tak Terduga



Rp.



1) 2) 3)



Rp. .................... Rp. 5.400.000 Rp. ....................



Kegiatan-kegiatan luar biasa Keadaan darurat/tidak direncanakan Bencana Alam



5.400.000



Demikian Berita Acara ini dibuat, sebagai bahan penetapan Peraturan Desa. Ditetapkan di Kalibuaya Pada Tanggal 08 April 2015 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KETUA,



DARMA



21