Perdes Pungutan Taman Wisata Alam Andeman Desa Sanankerto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA SANANKERTO KABUPATEN MALANG PERATURAN DESA SANANKERTO NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PUNGUTAN TAMAN WISATA ALAM ANDEMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SANANKERTO,



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan keberadaan Taman Wisata Alam Andeman, perlu dilakukan penataan, baik administrasi, pemeliharaan serta pengembangannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal; b. bahwa Taman Wisata Alam Andeman memiliki ciri-ciri khas tertentu/spesifik yang tidak terdapat pada obyek wisata lainnya, sehingga perlu dipertahankan dan dilestarikan keberadaannya; c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b konsideran menimbang ini, maka perlu menetapkan Pungutan Taman Wisata Alam Andeman dengan Peraturan Desa;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



2 Peraturan



3.



Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor



123,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor



47 Tahun 2015 tentang



Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratruran Pelaksanaan



Undang-



Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan



4.



Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); Peraturan



5.



Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan



Keuangan



Desa



(Berita



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan



6.



Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan



7.



Menteri Desa, Pembangunan Daerah



Tertinggal, dan



Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); Peraturan



8.



Menteri



Desa



Pembangunan



Daerah



Tertinggal



dan



Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); Peraturan Desa



9.



Sanankerto Nomor ….. Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Desa Sanankerto Tahun 2016 Nomor....) Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANANKERTO dan



3 KEPALA DESA SANANKERTO MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN TAMAN WISATA ALAM ANDEMAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Desa Sanankerto yang selanjutnya disebut Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Desa Sanankerto yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Kepala Desa Sanankerto yang selanjutnya disebut Kepala Desa adalah Kepala Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa. 5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 6. Taman Wisata Alam Andeman adalah Taman Wisata yang berada di Desa Sanankerto Kecamatan Turen yang dikelola oleh BUM Desa Sanankerto. BAB II



4 PENGELOLAAN TAMAN WISATA ALAM ANDEMAN Pasal 2 (1) Pengelolaan Taman Wisata Alam Andeman dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. (2) Pengelolaan Taman Wisata Alam Andeman harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa. (3) Pengelolaan Taman Wisata Alam Andeman dilaksanakan oleh Pengurus BUM Desa yang susunan keanggotannya ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. Pasal 3 Setiap orang dan/atau badan dilarang menggunakan tempat, fasilitas dan/atau ruangan pada Taman Wisata Alam Andeman tanpa izin dari Direktur BUM Desa. BAB III OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN Pasal 4 Obyek Pungutan adalah penggunaan fasilitas Taman Wisata Alam Andeman berupa Sarana/Prasarana yang ada di areal Taman Wisata Alam Andeman yang meliputi: 1. Tiket tanda masuk kawasan/areal Taman Wisata Alam Andeman; 2. Biaya persewaan pelampung/ban/pakaian renang; 3. Biaya pemakaian toilet/kamar mandi. 4. Biaya …….. 5. Biaya …………. Pasal 5 Subyek Pungutan adalah orang dan/atau badan yang memanfaatkan fasilitas di areal Taman Wisata Alam Andeman. BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF



5 Pasal 6 Besaran Pungutan sebagai berikut: a. tiket tanda masuk Taman Wisata Alam untuk 1 (satu) orang masuk b. tiket tanda masuk



ditentukan,



rincian



kawasan/areal Sumber Maron dewasa sekali



Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah)



kawasan/areal



Rp. 2.000,00



Taman Wisata Alam Sumber Maron untuk anak-anak



dengan



(Dua Ribu Rupiah)



usia 1 (satu)



sampai dengan 7 (tujuh) tahun c.



sekali masuk masuk kawasan/areal



Taman



Wisata Alam Andeman Bagi anak-



Rp. 0,00 (Nol Rupiah)



anak usia dibawah 1 (satu) tahun d.



untuk sekali masuk Sewa pelampung/ban Besar



Rp. ………………



Kecil



(………………….) Rp. …………..….. (………………….)



e.



Sewa pakaian renang pakaian renang (pria)



Rp. ………………..



pakaian renang (wanita)



(…………………….) Rp. ………………..



f.



Pemakaianan toilet/kamar mandi



(………………...….) Rp. ………………..



g.



……………………….



(…………………….) Rp. ………………..



h.



……………………….



(…………………….) Rp. ……………….. (…………………….)



Pasal 7 Bentuk, warna, ukuran karcis atau tiket masuk areal Taman Wisata Alam Andeman ditetapkan oleh Direktur BUM Desa. Pasal 8



6 Hasil Pungutan Taman Wisata Alam Andeman harus disetor keseluruhan ke Rekening BUM Desa melalui Bendahara BUM Desa. BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 9 Pemungutan atas pemakaian/penggunaan fasilitas dan jasa Taman Wisata Alam Andeman tidak dapat diborongkan. BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN PUNGUTAN Pasal 10 Tata



cara



pembayaran



dan



tempat



pembayaran



Pungutan Taman Wisata Alam Andeman diatur



sebagai



berikut: a. Pembayaran dan tempat pembayaran tiket masuk areal Taman Wisata Alam Andeman dilakukan langsung oleh pengguna di loket penjualan tiket yang telah ditentukan; b. Pembayaran



dan



tempat



pembayaran



pemakaian



pelampung/ban/pakaian renang dilakukan pada tempat yang ada di areal Taman Wisata Alam Andeman; c. Pembayaran dan tempat pembayaran pemakaian fasilitas toilet/kamar mandi dilakukan pada tempat yang ada di areal Taman Wisata Alam Andeman; d. ………………. e. …………………… BAB VII PELAPORAN Pasal 11 (1) Direktur



BUM



Desa



menyampaikan



laporan



hasil



pungutan Taman Wisata Alam Andeman kepada Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran dan/atau sewaktuwaktu apabila diperlukan.



7 (2) Laporan hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Direktur BUM Desa.



BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 12 Segala biaya pengelolaan, kegiatan dan operasional Taman Wisata Alam Andeman dialokasikan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “…………………” Desa Sanankerto Kecamatan Turen. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa. Pasal 14 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sanankerto. Ditetapkan di Sanankerto pada tanggal



2016



KEPALA DESA SANANKERTO,



H. SUBUR Diundangkan di Sanankerto pada tanggal



2016



SEKRETARIS DESA SANANKERTO,



8



………………………. Lembaran Desa Sanankerto Tahun 2016 Nomor ………….