Taman Wisata Alam Bangko [PDF]

  • Author / Uploaded
  • iman
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Taman Wisata Alam (TWA) adalah Kawasan Pelestarian Hutan (KPA) yang dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam, rekreasi penelitian dan pendidikan. Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. Dalam Peraturan Menteri LHK no P.76 tahun 2015 telah diatur tentang tata kelola Taman Wisata Aalam yang mencakup 6 blok kelola, yaitu (a) blok perlindungan, (b) blok pemanfaatan, (c) blok tradisional, (d) blok rehabilitasi, ( e) blok religi, budaya dan sejarah, dan (f) blok khusus. Dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 pasal 46 bahwa kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam merupakan kekayaan alam yang sangat tinggi nilainya, karena itu perlu dijaga keutuhan dan kelestarian fungsinya untuk dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat. Dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Wisata Alam yang dimaksud adalah: (a) berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagianbagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumber daya alam di dalam kawasan; (b) melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan; (c) melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. Taman Wisata Alam Bangko-Bangko merupakan salah satu kawasan konservasi yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 664/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juli 1992 seluas  2.169 Ha yang terletak di Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Menurut data dari BKSDA Provinsi NTB (2017) TWA Bangko-Bangko tidak terlepas dari permasalahan perambahan yang dilakukan masyarakat sejak tahun 1998, seiring berjalannya waktu jumlah pemukim yang bermukim didalam kawasan  320 KK dengan luas 368 Ha. Berdasarkan survey yang dilakukan BKSDA pada Juli 2008 telah terjadi perluasan perambahan oleh masyarakat dengan luas area perambahan 450 Ha.



Hutan Hutan menurut Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Hutan dibedakan berdasarkan jenisnya menjadi 4 bagian sebagaimana tercantum pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 UU 41 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut : 1. Hutan berdasarkan statusnya (Pasal 5 UU 41 Tahun 1999) Hutan berdasarkan statusnya adalah suatu pembagian hutan yang didasarkan pada status (kedudukan) antara orang, badan hukum, atau institusi yang melakukan pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan terhadap hutan tersebut. Hutan berdasarkan statusnya dibagi dua macam, yaitu hutan negara dan hutan hak. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah (Pasa15 ayat (1) UU 41 Tahun 1999). Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Termasuk hutan negara adalah hutan adat, hutan desa, dan hutan kemasyarakatan. Hutan adat adalah hutan negara yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat (rechtgemeenschap). Hutan desa adalah hutan negara yang



dikelola



oleh



desa



dan



dimanfaatkan



untuk



kesejahteraan



desa.



Hutan



kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatannya untuk memberdayakan masyarakat. 2. Hutan berdasarkan fungsinya (Pasal 6 - 7 UU 41 Tahun 1999 ) Hutan berdasarkan fungsinya adalah penggolongan hutan yang didasarkan pada kegunaannya. Hutan ini dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. a. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. b. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi (penerobosan) air laut, dan memelihara kesuburan tanah.



c. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 3. Hutan berdasarkan tujuan khusus, yaitu penggunaan hutan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta untuk kepentingan religi dan budaya setempat (Pasal 8 UU 41 Tahun 1999). Syaratnya tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan. 4. Hutan berdasarkan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota. Hutan kota adalah hutan yang berfungsi untuk pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air (Pasal 9 UU 41 Tahun 1999). 5. Manfaat Hutan Manfaat hutan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. Manfaat langsung adalah manfaat yang dapat dirasakan, dinikmati secara langsung oleh masyarakat antara lain berupa kayu yang merupakan hasil utama hutan, serta berbagai hasil hutan ikutan seperti rotan, buah- buahan, madu, dan lain-lain. Manfaat tidak langsung yaitu manfaat yang secara tidak langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi yang dapat dirasakan adalah keberadaan hutan itu sendiri seperti: mengatur tata air, mencegah terjadinya erosi, memberikan manfaat terhadap kesehatan, pariwisata, estetika dan memberikan manfaat dalam bidang pertahanan dan ketahanan (Salim, 2003). Masyarakat Sekitar Hutan Masyarakat hutan adalah penduduk yang tinggal di dalam atau sekitar hutan yang mata pencaharian dan lingkungan hidupnya sebagian besar tergantung pada eksistensi hutan dan kegiatan perhutanan (Arif 2001). Santoso (2004) mengungkapkan bahwa istilah desa hutan mengacu pada daerah yang berada di sekitar maupun dalam kawasan hutan. Istilah ini meletakkan desa sebagai bagian dari wilayah kehutanan dan keberadaan masyarakatnya dianggap kalangan tertentu (pemegang HPH dan pemerintah) sebagai ancaman terhadap keamanan hutan. Kondisi ini memunculkan persepsi negatif tentang masyarakat desa hutan, dimana semakin hutan dekat dari masyarakat semakin tidak aman. Sebaliknya jika semakin hutan tersebut jauh dari desa maka semakin aman. Adanya masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang mempunyai akses langsung maupun tidak langsung terhadap kawasan hutan serta memanfaatkan sumberdaya hutan adalah suatu



realita yang tidak bisa diabaikan. Kondisi ini tentunya akan berdampak positif maupun negatif terhadap kelestarian hutan. Kegagalan pengelolaan hutan yang terjadi selama ini bukan disebabkan oleh faktor teknis semata namun lebih disebabkan oleh faktor sosial. Oleh karena itu, pengelolaan hutan yang baik tidak hanya memperhatikan aspek teknis pengelolaan hutan, namun juga harus memperhatikan aspek sosial (Nurrochmat 2005). Menurut Kartasubrata (1986) dalam Giyanto (2006), tekanan dan gangguan dari masyarakat desa sekitar hutan disebabkan sifat ketergantungan masyarakat desa sekitar hutan terhadap produk hasil hutan yang sangat tinggi. Tuntutan masyarakat terhadap hutan tidak hanya sekedar memberikan ruang atau lahan tani, tetapi hutan dapat memberikan manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat terutama sumber perolehan pendapatan dan kesempatan kerja. Oleh karena itu, masyarakat sekitar hutan tetap mengharapkan kegiatan dari sumberdaya hutan dapat menjadi salah satu bentuk ekonomi utama. Wisata Alam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, menyebutkan yang dimaksud dengan Taman Wisata Alam (TWA) adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Fandeli (2002), menyatakan bahwa kawasan hutan untuk pelestarian dan pemanfaatan alam yang memiliki ciri tertentu sebagai wakil dari ecotype tertentu dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekowisata dan wisata minat khusus. Kawasan hutan tersebut berupa Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Hutan Wisata atau Taman Wisata Alam. TWA merupakan salah satu kawasan konservasi yang mempunyai keunikan, dan keindahan yang dapat dimanfaatkan sebagai daerah wisata dan pendidikan. TWA mempunyai daya tarik tertentu sehingga memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan bermanfaat bagi pembangunan daerah sekitar. Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Evaluasi efektivitas pengelolaan adalah hal yang mutlak diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan sehingga tujuan dapat dicapai atau tidak (Ilman, 2008). Menurut Wardhana (2015), evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi diartikan sebagai suatu kajian untuk mengetahui sebaik apa kawasan konservasi dikelola, terutama yang berkaitan dengan perlindungan



sumberdaya



dan



pencapaian



tujuan



pengelolaan.



Evaluasi



efektifitas



pengelolaan dapat diartikan sebagai upaya memantau kegiatan atau unsure-unsur dari



pengelolaan sehingga dapat diketahui kendala atau hal-hal yang menghambat proses pencapaian tujuan. kegiatan evaluasi dapat mengarahkan suatu pengelolaan agar bisa lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan. Pendapatan Masyarakat Reksoprayitno (2009), mendefinisikan pendapatan adalah uang yang diterima oleh eseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji, upah, sewa bunga, dan laba termasuk juga beragam tunjangan, seperti kesehatan dan pensiun. Sihotang (2004) mengemukakan bahwa pendapatan dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan yang diperoleh dari jasa-jasa kegiatan yang dilakukan yang diserahkan pada suatu waktu terentu atau pendapatan dapat juga diperoleh dari harta kekayaan. Weol, dkk (2014) mendefinisikan pendapatan adalah nilai rupiah yang diperoleh setiap individu yang tinggal serumah melalui mata pencariannya atau dari sumbersumber lain, dinyatakan dalam rupiah per bulan. Pendapatan keluarga merupakan jumlah penghasilan riil dari seluruh anggota rumah tangga yang diterima baik itu dari pendapatan pokok, pendapatan sampingan atau pendapatan lainnya. pendapatan pokok yaitu pendapatan yang diperoleh dari hasil pekerjaan utama yang dilakukan secara rutin dan memerlukan alokasi waktu yang lebih banyak, pendapatan sampingan yaitu pendapatan yang diperoleh selain dari pekerjaan utama yang tidak dilakukan secara rutin dan alokasi waktu yang lebih sedikit, dan pendapatan lainnya yaitu pendapatan yang berasal dari pemberian orang lain yang diperoleh bukan dari usaha/pekerjaan sendiri.



Perambahan Perambahan menurut penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf b Undang-Undang No. 41, Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah upaya melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari yang berwenang. Perambahan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah aktivitas/kegiatan masyarakat sekitar kawasan hutan, yang menanami kawasan hutan dengan tanaman rumput gajah, kaliandra, gamal, jambu mete dan nenas. Di samping itu, melakukan pembibrikan/mencari ranting-ranting untuk kayu bakar di kawasan hutan (hutanlindung dan hutan produksi) di Kecamatan Kubu/RTK 8 di RPH Kubu.



Taman Wisata Alam Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam (Dirjen PHKA, 2003). Menurut (PHPA, 1996), fungsi TWA adalah sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan dan sebagai pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan keunikan alam. TWA dalam penyelenggaraannya harus didasarkan atas kelestarian dan merupakan usaha konservasi terhadap flora, fauna serta ekosistemnya. Menurut UU No.5 Tahun 1990 yang dimaksud dengan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan pelestarian alam. Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan Taman Wisata Alam : 1. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik. 2. Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam. 3. Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.



1. Analisis Pendapatan Analisis pendapatan mempunyai kegunaan bagi masyarakat maupun bagi pemilik faktor produksi. Ada dua tujuan utama dari analisis pendapatan, yaitu menggambarkan keadaan sekarang suatu kegiatan usahatani dan menggambarkan keadaan yang akan datang dari perencanaan atau tindakan. Analisis pendapatan memberikan bantuan untuk mengukur keberhasilan dari usaha yang dilakukan. Menurut Wijayanti dan Saefuddin (2012), pendapatan maksimal usahatani karet merupakan tujuan utama petani dalam melakukan kegiatan produksi, oleh karena itu dalam menyelenggarakan usahatani setiap petani berusaha agar hasil panennya banyak, sebab pendapatan usahatani yang rendah menyebabkan petani tidak dapat melakukan investasi. Hal ini dikarenakan hasil pendapatan sebagian dipergunakan kembali untuk modal usahatani dan sebagian dipergunakan untuk biaya hidup dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Pendapatan merupakan hal yang penting dimiliki oleh seseorang guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Setiap orang berusaha untuk memiliki pendapatan agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya, paling tidak memenuhi kebutuhan pokoknya. Untuk itu berbagai pekerjaan



dilakukan seseorang agar memperoleh pendapatan, termasuk pekerjaan sebagai petani karet (Kurniawan, Dkk. 2012). Menurut Soekartawi (1995), pendapatan adalah selisih antara penerimaan dengan semua biaya yang dikeluarkan selama melakukan kegiatan usaha, lebih lanjut Sukartawi mengemukakan bahwa ada beberapa pengertian yang perlu diperhatikan dalam menganalisis pendapatan antara lain : 1. Penerimaan adalah jumlah produksi yang dihasilkan dalam suatu kegiatan usaha dikalikan dengan harga jual yang berlaku di pasar. 2. Biaya produksi adalah semua pngeluaran yang dinyatakan dengan uang yang diperlukan untuk menghasilkan produksi. 3. Pendapatan bersih adalah penerimaan kotor yang dikurangi dengan total biaya produksi atau penerimaan kotor di kurangi dengan biaya variabel dan biaya tetap.



Pendapatan rumah tangga pedesaan sangat bervariasi. Variasi itu tidak hanya disebabkan oleh faktor potensi daerah, tetapi juga karakteristik rumah tangga. Aksesibilitas ke daerah perkotaan yang merupakan pusat kegiatan ekonomi seringkali merupakan faktor dominan terhadap variasi struktur pendapatan rumah tangga di daerah pedesaan. Secara garis besar ada dua sumber pendapatan rumah tangga pedesaan yaitu sektor pertanian dan non-pertanian. Struktur dan besarnya pendapatan dari sektor pertanian berasal dari usahatani atau ternak dan berburuh tani. Pendapatan dari sektor non-9 pertanian berasal dari usaha non-pertanian, profesional, buruh dan pekerjaan lainnya di sektor nonpertanian (Rintuh dan Miar, 2005).



Penyebab Perambahan Hutan Kondisi hutan di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan sedang dalam keadaan kritis. Salah satu penyebab kerusakan hutan tersebut adalah adanya perambahan hutan disekitar hutan maupun dikawasan hutan. Masalah perambahan hutan ini sudah menjadi masalah nasional. Menurut Tanjung (2006), terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan perambahan hutan, yaitu : faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor alam, adanya sponsor, keterbatasan petugas pengawas hutan, dan pelaksanaan sanksi hukum.



1. Faktor Ekonomi Masyarakat desa pada umumnya hanya mengandalkan sumber mata pencahariaannya dari sektor pertanian. Keterbatasan lahan yang dimiliki oleh setiap keluarga serta peningkatan kebutuhan, menyebabkan sebagian masyarakat yang kurang mampu melakukan perambahan hutan untuk perluasan areal pertaniannya. 2. Faktor Pendidikan dan Pengetahuan Para perambah hutan pada umumnya berpendidikan rendah, sehingga menyebabkan rendahnya penyerapan anggota masyarakat terhadap informasi yang didengar atau dilihatnya. Tingkat pendidikan yang rendah ini menyebabkan teknologi budidaya pertanian yang mereka lakukan masih klasik, diturunkan dari orang tua mereka.