16 0 128 KB
KEBUTUHAN AIR BERSIH RSUD dr. Murjani Sampit TAHUN 2018 A. PENGERTIAN 1. Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum. 2. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 3. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. 4. Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air. B. DEFINISI OPERASIONAL 1. Sistem
Jaringan
penyediaan
air
bersih
terdiri
dari
bangunan
penampungan air, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan,
dan
saluran
pembawa/transmisi
beserta
bangunan
pelengkapnya yang membawa air dari sumbernya ke Instalasi Pengolah Air. 2. Nilai
SPM
keandalan
ketersediaan
air
baku
merupakan
rasio
ketersediaan air baku secara nasional yang merupakan kumulatif dari masing-masing Instalasi Pengolah Air terhadap target MDGs kebutuhan air baku secara nasional yang telah ditetapkan. C. DASAR HUKUM 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. D. CARA PERHITUNGAN 1. Menggunakan Standar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Kebutuhan air bersih di RSUD dr. Murjani Sampit Jumlah Tempat Tidur 220 Menurut
Permenkes
Nomor
1204
tahun
2004
yaitu
500
liter/orang/hari Rumus = Jumlah Tempat Tidur x Standar Permenkes 1204 tahun 2004 yaitu 500 liter/orang/hari. Jadi 220 x 500 liter/orang/hari = 110.000 liter/orang/hari atau 110 m3 Di RSUD dr. Murjani tersedia 5 ground tank dengan kapasitas 146 m3+ 73,689 m3 + 30,4 m3 + 23,613 m3 + 5 m3 = 278,702 m3 Tabel 1 : Jumlah Tempat Tidur dan Ktersediaan Bak Penampungan Air Bersih
No.
1
Jumla h TT
220
Kebutuhan Air Satandar Rumus Menkes No. Pengguna 2014/Menke an air s/ bersih SK/2004 TT x Std 500 Liter / (M3) TT 500 L / TT 110
Ground Tank Air yang tersedia (M3) 1 146
2 73,6
3
4
30,4
23,6
5 5
Jml 278,7
Keterangan : 1). Ground tank belakang gedung baugenvile
= 146 M3
2). Ground tank depan kantor Sanitasi
= 73.6 M3
3) Ground tank belakang gedung laboratorium
= 30.4 M3
4). Ground tank samping gedung KIA
= 23,6 M3
5). Ground tank di samping gedung IGD
= 5 M3
2. Menggunakan Standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebutuhan air bersih di RSUD dr. Murjani Sampit Jumlah Tempat Tidur 220 Menurut Lampiran 2 : Permen PU Nomor 14 Tahun 2010 Standar Kebutuhan minimal setiap orang akan air bersih per hari adalah 60 liter atau 0,06 m3. Rumus = Jumlah Tempat Tidur x Permen PU Nomor 14 Tahun 2010 Standar Kebutuhan minimal setiap orang akan air bersih per hari adalah 60 liter Jadi 220 x 60 Liter/Orang = 13.200 Liter atau 13,2 m3 Tabel 2 : Jumlah Tempat Tidur dan Ktersediaan Bak Penampungan Air Bersih
No. Jumlah TT
1
220
Kebutuhan Air Satandar Rumus MenPU No. Penggunaan 14/PRT/M/ air bersih 2010 TT x Std 60 Liter / (M3) Org 60 L/
Ground Tank Air yang tersedia (M3)
1
2
3
4
5
Jml
13,2
146
73,6
30,4
23,6
5
278,7
66=(13,2x5)
146
73,6
30,4
23,6
5
278,7
TT/org 2
220
60 L/ TT/org
Dari kedua sumber cara perhitungan tersebut bahwa jumlah air yang dapat ditampung dari ground tank (bak penampungan ) yang tersedia di rumah sakit
melebihi yaitu dari 278,7 M3, Dengan demikian apabila
terjadi gangguan air bersih dari PDAM tidak mengalir/mati dan ketersediaan air bersih pada ground tank terpenuhi 278,7 M3, maka dapat melayani 200 TT pasien Permekes 2014 tahun 2004)
untuk selama 2 hari
(mengacu pada
dan apabila mengacu pada (Peraturan
MenPU 14 tahun 2017) dapat melayani 4 hari dengan asumsi (1 pasien + 2 org Penunggu + 2 org petugas). Demikian perhitungan kebutuhan air bersih RSUD dr. Murjani Sampit untuk dapat diergunakan seperlunya.
Sampit,
2018
Kepala Instalasi Sanitasi
SUTOYO, SKM NIP. 190510 198903 1 030