Periode 1 - Puskesmas Teluk Tiram [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENGANTAR PRAKTIK KERJA LAPANGAN DI PUSKESMAS TELUK TIRAM Tanggal 1 Desember – 31 Desember 2020



DISUSUN OLEH : FARISA WINANDA



1848401110019



PROGRAM STUDI D3 FARMASI FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN 2020



i



ii



KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan Laporan Pengantar Praktik Kerja Lapangan di Puskesmas Teluk Tiram (PPKL). Laporan PPKL ini disusun sebagai persyaratan untuk menyusun tugas dan bukti pelaksanaan Pengantar Praktik Kerja Lapangan. Laporan ini disusun berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai pihak selama pelaksanaan PPKL pada tanggal 01 Desember – 31 Desember 2020 di Puskesmas Teluk Tiram Banjarmasin. Pada kesempatan ini saya tidak lupa mengucapkan terimakasih atas kesempatan, bimbingan serta kerja sama yang diberikan selama masa PPKL di Puskesmas Teluk Tiram, kepada : 1. Bapak Prof. Dr. H. Ahmad Khairuddin, M.Ag selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 2. Ibu



Apt.



Risya



Mulyani,



M.Sc



selaku



Dekan



Farmasi



Universitas



Muhammadiyah Banjarmasin 3. Ibu Apt. Sri Rahayu, M.Farm selaku Ketua Program Studi D3 Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin’ 4. Ibu Apt. Riswandayani, S.Farm selaku Apoteker Pengelola Apotek yang telah memberikan izin izin PPKL di Puskesmas Teluk Tiram sekaligus selaku pembimbing lapangan yang membantu dalam pembuatan laporan Pengantar Praktik Kerja Lapangan di Puskesmas Teluk Tiram 5. Ibu



Nor



Latifah,



M.Farm



selaku



pembimbing



PPKL



Universitas



Muhammadiyah Banjarmasin 6. Bapak Dai Padli, Amd.Far selaku coordinator Pengantar Praktik Kerja Lapangan 7. Seluruh dosen Universitas Muhammadiyah Banjarmasin program studi D3 Farmasi 8. Seluruh staf dan karyawan di Puskesmas Teluk Tiram yang telah memberikan ilmu dan pengalaman.



iii



Saya menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan Laporan Praktik Kerja Lapangan ini masih banyak terdapat kekurangan, karena terbatasnya kemampuan dan ilmu yang saya miliki, oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Saya berharap semoga laporan hasil Pengantar Praktik Kerja Lapangan



(PPKL) ini dapat memberikan manfaat, Amin. Akhir kata saya



mengucapkan terimakasih.



Banjarmasin, Desember 2020



Penyusun



iv



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL............................................................................................ i LEMBAR PENGESAHAN .................................................................................. ii KATA PENGANTAR ......................................................................................... iii DAFTAR ISI ....................................................................................................... v DAFTAR TABEL................................................................................................ vii DAFTAR GAMBAR ........................................................................................... viii DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ ix DAFTAR SINGKATAN...................................................................................... xi BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1 A. Latar Belakang ......................................................................................... 1 B. Tujuan Pengantar Praktik Kerja Lapangan ................................................ 2 C. Manfaat Pengantar Praktik Kerja Lapangan .............................................. 3 BAB II TINJAUAN PUSTAKA .......................................................................... 4 A. Puskesmas ................................................................................................ 4 B. Tugas & Fungsi Puskesmas ...................................................................... 6 C. Manajemen Sumber Daya Manusia .......................................................... 10 D. Manajemen Perbekalan Farmasi di Puskesmas ......................................... 13 E. Pelayanan Farmasi di Puskesmas .............................................................. 26 F. Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO)..................... 33 BAB III TINJAUAN UMUM PUSKESMAS TELUK TIRAM ............................ 36 A. Puskesmas Teluk Tiram ............................................................................ 36 B. Tugas & Fungsi Puskesmas Teluk Tiram .................................................. 41 C. Manajemen SDM ..................................................................................... 41



v



D. Manajemen Perbeklan Farmasi di Puskesmas Teluk Tiram ....................... 45 E. Pelayanan Farmasi di Puskesmas Teluk Tiram.......................................... 51 F. Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO)..................... 53 BAB IV PEMBAHASAN .................................................................................... 55 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN ................................................................ 63 A. Kesimpulan .............................................................................................. 63 B. Saran ........................................................................................................ 64 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 65 LAMPIRAN ........................................................................................................ 66



vi



DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Distribusi jumlah penduduk menurut kelurahan dan jenis kelamin di wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram ............................................. 39 Tabel 3.2 Sarana fisik kesehatan di Puskesmas Teluk Tiram ................................ 40 Tabel 3.3 Ketenagaan di Puskesmas Teluk Tiram................................................. 41



vii



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Penandaan obat bebas ....................................................................... 18 Gambar 2.2 Penandaan obat bebas terbatas .......................................................... 18 Gambar 2.3 Tanda peringatan pada obat bebas terbatas ........................................ 19 Gambar 2.4 Penandaan obat keras ........................................................................ 20 Gambar 2.5 Penandaan narkotika ......................................................................... 20 Gambar 2.6 Penandaan psikotropika .................................................................... 21 Gambar 3.1 Struktur organisasi ............................................................................ 43 Gambar 3.2 Alur pelayanan resep di Puskesmas Teluk Tiram .............................. 52



viii



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Apotek Puskesmas Teluk Tiram ....................................................... 66 Lampiran 2. Loket non infeksius .......................................................................... 66 Lampiran 3. Loket infeksius ................................................................................. 67 Lampiran 4. Meja penyiapan dan peracikan obat .................................................. 67 Lampiran 5. Rak obat sirup .................................................................................. 67 Lampiran 6. Tempat penyimpanan obat suhu tertentu........................................... 68 Lampiran 7. Lemari obat narkotika dan psikotropika ............................................ 68 Lampiran 8. Lemari penyimpanan reagen............................................................. 69 Lampiran 9. Gudang obat ..................................................................................... 69 Lampiran 10. Pengatur suhu gudang .................................................................... 70 Lampiran 11. Papan nama .................................................................................... 70 Lampiran 12. Kartu stok obat APBD .................................................................... 71 Lampiran 13. Kartu stok obat JKN ....................................................................... 71 Lampiran 14. Kartu stok BOK ............................................................................. 71 Lampiran 15. Etiket ............................................................................................. 72 Lampiran 16. Resep umum .................................................................................. 72 Lampiran 17. Resep BPJS .................................................................................... 73 Lampiran 18. Prosedur pelayanan obat selama pandemic ..................................... 73 Lampiran 19. LPLPO ........................................................................................... 74 Lampiran 20. Daftar obat LASA Puskesmas Teluk Tiram .................................... 74



ix



Lampiran 21. Daftar obat high alert Puskesmas Teluk Tiram ............................... 75 Lampiran 22. Leaflate cara penyimpanan dan membuang obat yang benar ........... 75



x



DAFTAR SINGKATAN AA



: Asisten Apoteker



ALKES



: Alat Kesehatan



APBD



: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



BPJS



: Badan Penyelenggara Jasa Kesehatan



BPOM



: Badan Pengawas Obat dan Makanan



DOEN



: Daftar Obat Esensial Nasional



ED



: Expired Date



FIFO



: First In First Out



FEFO



: First Expired First Out



FORNAS



: Formularium Nasional



JKN



: Jaminan Kesehatan Nasional



KIA/KB



: Kesehatan Ibu dan Anak / Keluarga Berencana



KIE



: Komunikasi,Informasi, Edukasi



Lansia



: Lanjut Usia



LASA



: Look A like Sound A like



LPLPO



: Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat



PBF



: Pedagang Besar Farmasi



PIO



: Pelayanan Informasi Obat



POR



: Penggunaan Obat Rasional



POSYANDU



: Pos Pelayanan Terpadu



xi



PUSLING



: Puskesmas Keliling



PUSKESMAS



: Pusat Kesehatan Masyarakat



SDM



: Sumber Daya Manusia



SOP



: Standar Operasional Prosedur



TTK



: Tenaga Teknis Kefarmasian



UPOPPK



: Unit Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan



BOK



: Bantuan Biaya Operasional



RKO



: Rencana Kebutuhan Obat



IFK



: Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota



xii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesejahteraan hidupn yang lebih baik akan tercapai jika manusia melakukan upaya perilaku hidup sehat. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2016, upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan menigkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya kesehatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif),



yang



dilaksanakan



secara



menyeluruh,



terpadu,



dan



berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia termausuk puskesmas. Menurut Peraturan Pemerintah No. 51Tahun 2009 pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,



penyimpanan,



dan



pendistribusian



atau



peenyaluran



obat,



pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2016 menyebutkan, pelayanan kefarmasian di puskesmas merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaa upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian di puskesmas



1



2



harus mendukung tiga fungsi pokok puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Tuntutan pasien dan mkasyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi kepada pasien (patient oriented) dengan filosofi pelayanan kefarnasian (pharmaceutical care). Pengantar Praktek Kerja Lapangan (PPKL) merupakan wujud aplikasi terpadu antara sikap, kemampuan, dan keterampilan yang diperoleh mahasiswa dibangku perkuliahan. PPKL di berbagai instansi akan sangat berguna bagi mahasiswa untuk dapat menimba ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman. Oleh karena itu tujuan dari Pengantar Praktek Kerja Lapangan (PPKL) ini adalah sarana pengenalan lapangan kerja bagi mahasiswa karena secara langsung dapat melihat, mengetahui, menerima, dan menyerap teknologi kesehatan yang ada di masyarakat, sehingga hal tersebut menjadi orientasi bagi mahasiswa sebelum turun langsung ke lapangan. B. Tujuan Pengantar Praktek Kerja Lapangan 1. Untuk mengetahui data kependudukan di wilayah Puskesmas Teluk Tiram 2. Untuk mengetahui struktur organisasi dan keberadaan instalasi farmasi Puskesmas Teluk Tiram 3. Untuk mengetahui manajemen perbekalan farmasi di Puskesmas Teluk Tiram 4. Untuk mengetahui manajemen SDM 5. Untuk mengetahui dan memahami asuhan kefarmasian



3



C. Manfaat Pengantar Praktek Kerja Lapangan 1. Diharapkan dapat menghasilkan ahli farmasi yang mampu menjalankan peran dan fungsi sesuai profesinya 2. Dapat



mengaplikasikan



ilmu



pengetahuan



yang



diperoleh



selama



perkuliahan secara langsung di lapangan 3. Mengetahui gambaran secara umum kegiatan farmasi di Puskesmas Teluk Tiram 4. Mendapatkan ilmu serta pengalaman dalam hal pelayanan resep, pelayanan informasi obat, dan perbekalan farmasi 5. Dapat menjalin kerjasama dengan instansi tempat praktek kerja lapangan 6. Meningkatkan sisten proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas dan professional 7. Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja yang berkualitas dan professional 8. Melatih



mahasiswa



agar



dapat



berkomunikasi,



bersosialisasi



dan



mengembangkan mental dengan baik dalam lingkungan kerja 9. Mengajarkan tentang pentingnya kerjasama dalam dunia kerja 10. Membantu instansi dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dalam bidang farmasi.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Puskesmas 1. Definisi Puskesmas Menurut PERMENKES RI No.74 Tahun 2016, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya kesehatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (rehabilitatif), dan pengobatan (kuratif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di indonesia termasuk Puskesmas. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk puskesmas. Menurut PERMENKES RI No.74 Tahun 2016, Tentang Standar Pelayanan Kesehatan, Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan suatu wilayah kerja. Prinsip penyelenggaraan Puskesmas menurut PERMENKES RI NO. 75 Tahun 2014 meliputi : a.



Paradigma



sehat



Puskesmas



mendorong



seluruh



pemangku



kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. b.



Pertangung jawaban wilayah Puskesmas menggerakkan dan bertanggunjawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.



c.



Kemandirian masyarakat Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.



d.



Pemerataan Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat di akses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di



4



5



e.



wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya, dan kepercayaan.



f.



Teknologi tepat guna Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah di manfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.



g.



Keterpaduan dan kesinambungan Puskesmas mengintegrasikan dan



mengkordinasikan



penyelenggaraan



Upaya



Kesehatan



Nasyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan sistem rujukan dan di dukung dengan manajemen Puskesmas. Pelayanan yang diberikan di Puskesmas adalah pelayanan yang meliputi : a.



Pelayanan Pengobatan (kuratif) merupakan suatu rangkaian dari pengolahan obat yang merupakan tahapan akhir dari sutu pelayanan kesehatan yang ikut menentukan efektivitas upaya pengobatan oleh tenaga medis kepada pasien.



b.



Upaya Pemulihan Kesehatan (rehabilitatif) merupakan suatu kegiatan dalam upaya pemulihan kesehatan.



c.



Upaya Pencegahan (preventif) merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pencegahan suatu penyakit dengan memelihara kesehatan lingkungan maupun perorangan.



d.



Upaya Peningkatan Kesehatan (promotif) yaitu suatu upaya kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat dan merupakan konsep kesatuan upaya kesehatan.



Secara Nasional standar wilayah kerja Puskesmas adalah satu kecamatan, dengan beberapa faktor yaitu: kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografi, dan keadaan infrastruktur lainnya yang merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas. Apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu



6



Puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antara Puskesmas dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah yaitu desa atau kelurahan, dusun atau rukun warga, untuk perluasan jangkauan pelayanan kesehatan maka Puskesmas perlu ditunjang dengan unit pelayanan yang lebih sederhana diantaranya, yaitu: a.



Puskesmas Pembantu (Pustu) merupakan tempat pelayanan pengobatan di bawah Puskesmas yang bertempat di suatu desa yang jauh dari Puskesmas induk.



b.



Puskesmas Keliling (Pusling) kegiatannya dilakukan sama seperti di dalam Puskesmas, hanya saja Puskesmas keliling dilakukan oleh seorang dokter, bidan, perawat, tenaga apoteker, gizi, dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).



c.



Posyandu, terbagi 2 yaitu : 1)



Posyandu untuk kesehatan ibu dan balita, terutama pelayanan imunisasi dan gizi terhadap ibu hamil, bayi, dan balita.



2)



Posyandu Lansia (lanjut usia) untuk pelayanan pengobatan bagi usia lanjut.



d.



Posyandu Kesehatan Desa (Poskesdes) atau Posyandu Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) disediakan untuk pelayanan kesehatan yang sifatnya mendasar.



e.



Pondok Bersalin Desa (Polindes) yaitu suatu pelayanan yang dilakukan oleh seorang bidan yang ditempatkan di suatu desa jauh dari Puskesmas induk.



B. Tugas dan Fungsi Puskesmas 1.



Tugas Puskesmas Tugas Puskesmas tergambar dari visi dan misi nya, yaitu sebagai berikut: a.



Visi pembangunan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat. Kecamatan sehat mencakup 4



7



indikator utama, yaitu lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu dan derajat kesehatan penduduk.



Untuk



menyelenggarakan



mencapai



visi



tersebut



Puskesmas



upaya kesehatan perorangan dan upaya



kesehatan masyarakat. Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, Puskesmas perlu ditunjang dengan pelayanan kefarmasian yang bermutu. b.



Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri dalam hidup sehat. Misi tersebut adalah: 1)



Menggerakkan



pembangunan



berwawasan



kesehatan



diwilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu menggerakkan pembangunan sektor lain yang diselenggarakan diwilayah kerjanya, agar memperhatikan aspek kesehatan,



yaitu



pembangunan yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, setidak- tidaknya terhadap ligkungan dan perilaku sehat masyarakat. 2)



Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat diwilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu berupaya agar setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal diwilayah kerjaya makin berdaya dibidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemandirian untuk hidup sehat.



3)



Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan. Puskesmas aka selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi pengolahan dana sehingga dapat terjangkau oleh seluruh anggota masyarakat.



8



4)



Memelihara



dan



meningkatkan



kesehatan



perorangan,



keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya. Puskesmas akan



selalu



berupaya



memelihara



dan



menigkatkan



kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat yang berkunjung dan bertempat tinggal di wilayah kerjanya tanpa diskriminasi, dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi



kesehatan



yang



sesuai



termasuk



aspek



lingkungannya. 2.



Fungsi Puskesmas Menurut PERMENKES RI No.75 Tahun 2014, Puskesmas mempunyai fungsi sebagai berikut : a.



Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya. 1)



Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan



2)



Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan



3)



Melaksanakan



komunikasi,



informasi,



edukasi,



dan



pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan 4)



Menggerakkan masyarakat



untuk mengidentifikasi dan



menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait. 5)



Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan upaya kesehatan berbasis masyarakat



6)



Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas



7)



Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan



8)



Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap



9



akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan 9)



Memberikan



rekomendasi



terkait



masalah



kesehatan



masyarakat termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit. b.



Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. 1)



Menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



dasar



secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu. 2)



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif.



3)



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



4)



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung.



5)



Menyelenggarakan



Pelayanan



kesehatan



dengan



prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi. 6)



Melaksanakan rekam medis.



7)



Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan.



8)



Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.



9)



Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya.



10) Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan. Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional,



yakni



meningkatkan



kesadaran,



kemauan



dan



kemampuan hidup sehat setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas, agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat.



10



C. Manajemen Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Jenis dan jumlah tenaga tesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung berdasarkan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah



pelayanan



yang



diselenggarakan,



jumlah



penduduk



dan



persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja. Jenis tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas : 1)



Dokter atau dokter layanan primer;



2)



Dokter Gigi;



3)



Perawat;



4)



Bidan;



5)



Tenaga Kesehatan Masyarakat;



6)



Tenaga Kesehatan Lingkungan;



7)



Ahli Teknologi Laboraturium Medik;



8)



Tenaga Gizi;



9)



Apoteker; dan



10) Tenaga Kefarmasian. Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas adalah Tenaga Kefarmasian. Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.



11



a.



Apoteker Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas minimal harus dilaksanakan oleh 1 (satu) orang tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai kebutuhan. Jumlah kebutuhan Apoteker di Puskesmas dihitung berdasarkan rasio kunjungan pasien, baik rawat inap maupun rawat jalan serta



memperhatikan



pengembangan



Puskesmas.



Rasio



untuk



menentukan jumlah Apoteker di Puskesmas bila memungkinkan diupayakan 1 (satu) Apoteker untuk 50 (lima puluh) pasien perhari. Semua tenaga kefarmasian harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik untuk melaksanakan Pelayanan Kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk Puskesmas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Apoteker merupakan pendidikan profesi setelah sarjana farmasi. Pendidikan profesi Apoteker hanya dapat dilakukan pada perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan. Standar pendidikan profesi Apoteker terdiri atas : 1)



komponen kemampuan akademik; dan



2)



kemampuan profesi dalam mengaplikasikan



3)



Pekerjaan Kefarmasian.



Standar pendidikan profesi Apoteker disusun dan diusulkan



oleh



Asosiasi di bidang pendidikan farmasi dan ditetapkan oleh Menteri. Peserta pendidikan profesi Apoteker yang telah lulus pendidikan profesi Apoteker berhak memperoleh ijazah Apoteker dari perguruan tinggi. Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi. Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi



12



secara langsung setelah melakukan registrasi. Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi dan tata cara registrasi profesi diatur dengan Peraturan Menteri. Kompetensi Apoteker di Puskesmas adalah sebagai berikut: 1) Mampu menyediakan dan memberikan pelayanan kefarmasian yang bermutu. 2) Mampu mengambil keputusan secara profesional 3) Mampu berkomunikasi yang baik dengan pasien maupun profesi kesehatan lainnya dengan menggunakan bahasa verbal, nonverbal maupun bahasa lokal. 4) Selalu belajar sepanjang karier baik pada jalur formal maupun informal, sehingga ilmu dan keterampilan yang dimiliki selalu baru. b.



Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2009, Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Standar pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan. Peserta didik Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki ijazah dari institusi pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian, peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja.



13



Menurut PP No. 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian. Adapun standar pelayanan kefarmasian di puskesmas (Kemenkes, 2016). 1) Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan 2) Pelayanan farmasi klinik. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang



sakit,



memulihkan



kesehatan



pada



manusia,



dan/atau



membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan (Kemenkes, 2016). D. Manajemen Perbekalan Farmasi di Puskesmas Manajemen Perbekalan Farmasi merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan obat dan bahan medis habis pakai



yang



efisien,



efektif,



dan



rasional,



meningkatkan



kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan.Kepala Ruang Farmasi di puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai yang baik.



14



Kegiatan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai meliputi: 1.



Perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai. Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah sediaan farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan puskesmas. Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan: a.



Perkiraan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan;



b.



Meningkatkan penggunaan obat secara rasional; dan



c.



Meningkatkan efisiensi penggunaan obat.



Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh ruang farmasi di puskesmas. Proses seleksi sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi sediaan farmasi periode sebelumnya, data mutasi sediaan farmasi, dan rencana pengembangan. Proses seleksi sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional (FORNAS). Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di puskesmasseperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan. Proses perencanaan kebutuhan sediaan farmasi per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO). Selanjutnya



instalasi



farmasi



kabupaten/kota



akan



melakukan



kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan sediaan farmasi puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan obat,



buffer stok,



serta



15



menghindari stok berlebih. Metode yang lazim digunakan untuk menyusun perkiraan kebutuhan obat ditiap unit pelayanan kesehatan adalah: a.



Metode Konsumsi Metode ini dilakukan dengan menganalisis data konsumsi obat tahun sebelumnya.Hal yang perlu diperhatikan adalah pengumpulan data dan pengolahan data, analisis data untuk informasi dan evaluasi serta perhitungan perkiraan kebutuhan obat.



b.



Metode Epidemiologi Metode ini dilakukan dengan menganalisis kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit, perkiraan kunjungan, dan waktu tunggu (leadtime). Langkah-langkahdalam metode ini adalah menentukan jumlah penduduk yang akan dilayani, menentukan jumlah kunjungan kasus berdasarkan frekuensi penyakit, menyediakan standar/ pedoman pengobatan yang digunakan, menghitung perkiraan kebutuhan obat dan penyesuaian dengan alokasi dana yang tersedia.



c.



Metode Gabungan Metode gabungan ini untuk menutupi kelemahan kedua metode konsumsi dan metode epidemiologi, jadi metode gabungan ini merupakan



gabungan



dari



metode



konsumsi



dan



metode



epidemiologi. 2.



Permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Pengadaan atau permintaan obat adalah suatu proses pengumpulan dalam rangka menyediakan obat dan alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di Puskesmas. Tujuan permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat.Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan



Kabupaten/Kota,



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat.



16



3.



Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota atau hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar Sediaan Farmasi yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas, dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Menurut PERMENKES RI Tahun 2016, Tenaga Kefarmasian dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. Tenaga Kefarmasian wajib melakukan pengecekan terhadap Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/ peti, jenis dan jumlah Sediaan Farmasi, bentuk Sediaan Farmasi sesuai dengan isi dokumen LPLPO, ditandatangani oleh Tenaga Kefarmasian, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka Tenaga Kefarmasian dapat mengajukan keberatan. Masa kedaluwarsa minimal dari Sediaan Farmasi yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan.



4.



Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap Sediaan Farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu Sediaan Farmasi yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang



ditetapkan. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis



Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:



17



a.



Bentuk dan jenis sediaan



b.



Kondisi yang dipersyaratkan dalam penandaan di kemasan Sediaan Farmasi, seperti suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban



c.



Mudah atau tidaknya meledak/terbakar



d.



Narkotika dan psikotropika disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



e.



Tempat penyimpanan Sediaan Farmasi tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi.



Metode penyimpanan obat di puskesmas: a.



Obat disusun secara alfabetis.



b.



Obat dirotasi dengan sistem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO).



c.



Obat ditempatkan secara terpisah berdasarkan bentuk sediaan seperti kapsul, tablet, sirup, salep, injeksi dan lain-lain.



d.



Obat disimpan berdasarkan suhu penyimpanan seperti Cera, vaksin, suppositoria disimpan dalam lemari pendingin.



e.



Obat-obat narkotik dan psikotropik hendaknya disimpan dalam lemari yang terkunci rapat.



f.



Obat disimpan pada rak, rak terakhir harus memiliki jarak dengan lantai.



g.



Obat yang disimpan pada lantai harus sesuai dengan petunjuk.



h.



Penyimpanan obat Hight Alert disimpan terpisah dari obat lain.



Suhu penyimpanan menurut Farmakope Indonesia Edisi 4 : a. Suhu Dingin



: suhu tidak lebih dari 8˚C lemari pendingin



memiliki suhu 2˚C - 8˚C sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu -20˚C - 0˚C b. Sejuk



: suhu antara 8˚C - 15˚C



18



c. Suhu Kamar



: suhu pada ruang



kerja,



suhu



kamar



terkendali adalah suhu yang diatur antara 15˚C - 30˚C d. Hangat



: suhu antara 30˚C - 40˚C



e. Panas Berlebih



: suhu diatas 40˚C



Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



917/Menkes/Per/X/1999 yang kini telah diperbaiki dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 949/Menkes/Per/2000, penggolongan obat berdasarkan keamanannya terdiri dari obat bebas, bebas terbatas, obat wajib apotek, keras, narkotika, dan psikotropik. 1) Obat Bebas Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Obat bebas dalam kemasannya ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi lingkaran berwarna hitam. Contoh obat bebas yaitu : Paracetamol, Vitamin C, antasida, Daftar Obat Esensial (DOEN), dan Obat Batuk Hitam (OBH).



Gambar 2.1 Penandaan Obat Bebas 2) Obat Bebas Terbatas Obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Obat bebas terbatas dalam kemasannya ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan garis tepi lingkaran berwarna hitam disertai dengan tanda peringatan. Contoh obat bebas terbatas yaitu : CTM, Demacolin, Dextrofen



Gambar 2.2 Penandaan Obat Bebas Terbatas



19



Tanda peringatan tercantum pada kemasan obat bebas terbatas berupa persegi empat panjang berwarna hitam dan memuat pemberitahuan berwarna putih



Gambar 2.3 Tanda Peringatan Pada Obat Bebas Terbatas Menurut Depkes 2006, tanda peringatan yang terdapat pada obat bebas terbatas meliputi : a) P no 1. Awas ! Obat Keras. Bacalah aturan pemakaiannya b) P no 2. Awas ! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan c) P no 3. Awas ! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan d) P no 4. Awas ! Obat Keras. Hanya untuk dibakar e) P no 5. Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan f) P no 6. Awas ! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan (Direktoran Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, 2006) 3) Obat Wajib Apotek (OWA) Obat wajib apotek adalah beberapa obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh apoteker. Obat wajib apotek terdiri dari beberapa kelas terapi oral, kontrasepsi, obat saluran cerna, obat mulut serta tenggorokan, obat saluran nafas, obat yang mempengaruhi sistem neuromuscular, anti parasit, dan obat kulit topikal (Abdulkadir, 2011).



20



4) Obat Keras Obat keras adalah obat yang tidak dijual bebas dan harus dengan resep dokter. Tandanya berupa lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf “K” yang menyentuh garis tepi. Contoh obat keras yaitu : antibiotic, semua obat injeksi



Gambar 2.4 Penandaan Obat Keras 5) Narkotika Menurut Peraturan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Tandanya berupa lingkaran berwarna putih dengan tanda palang berwarna merah di dalamnya. Contoh narkotika yaitu : codein, morfin



Gambar 2.5 Penandaan Narkotika 6) Psikotropika Menurut Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Psikotropika adalah zat atau obat alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Tandanya sama seperti obat keras berupa lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi



21



berwarna hitam dengan huruf “K” yang menyentuh garis tepi. Contoh psikotropika yaitu : diazepam, proneuron, sanmag



Gambar 2.6 Penandaan Psikotropika 5.



Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai. Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit



farmasi Puskesmas dan



jaringannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat. Sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannya antara lain: a.



Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan Puskesmas;



b.



Puskesmas Pembantu;



c.



Puskesmas Keliling;



d.



Posyandu; dan



e.



Polindes.



Pendistribusian ke sub unit (ruang rawat inap, UGD, dan lain-lain) dilakukan dengan cara pemberian Obat sesuai resep yang diterima (floor stok), pemberian Obat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi, sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan Obat sesuai dengan kebutuhan (floor stok). 6.



Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai. Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai



22



dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Pengendalian Sediaan Farmasi terdiri dari : a.



Pengendalian



persediaan



Untuk



melakukan



pengendalian



persediaan diperlukan pengamatan terhadap stok kerja, stok pengaman, waktu tunggu dan sisa stok. Sedangkan untuk mencapai kebutuhan, perlu diperhitungkan keadaan stok yang seharusnya ada pada waktu kedatangan obat dalam persediaan maka perlu diperhatikan hal-hal berikut: 1)



Cantumkan jumlah stok optimum pada kartu stok.



2)



Laporkan segera pada UPOPPK, jika terdapat pemakaian yang melebuhi rencana karena keadaan yang tidak terduga.



3)



Buat laporan sederhana secara berkala kepada Kepala Puskesmas tentang pemakaian obat tertentu yang banyak dan obat lainnya yang masih mempunyai persediaan banyak.



b.



Pengendalian penggunaan untuk menjaga kualitas pelayanan obat dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan dana obat. Pengendalian penggunaan meliputi presentase penggunaan antibiotik, presentase penggunaan injeksi, presentase rata-rata jumlah R/, presentase penggunaan obat generik kesesuaian dengan pedoman.



c.



Penanganan Obat hilang, rusak, dan kadaluwarsa. 1) Penanganan sediaan farmasi hilang. Tujuannya adalah sebagai bukti pertanggungjawaban Kepala Puskesmas sehingga di ketahui persediaan obat saat itu. Untuk menangani obat hilang, perlu di lakukan langkah-langkah sebagai berikut:



23



a)



Petugas pengelola obat yang mengetahui kejadian obat hilang segera menyusun daftar jenis obat hilang, serta melaporkan kepada Kepala Puskesmas. Daftar sediaan farmasi hilang tersebut nantinya akan digunakan sebagai lampiran dari Berita Acara Sediaan Farmasi Hilang yang diterbitkan Kepala Puskesmas.



b) Kepala Puskesmas kemudian memeriksa dan memastikan kejadian tersebut serta menerbitkan berita acara sediaan farmasi hilang. c) Kepala puskesmas menyampaikan laporan kejadian tersebut kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, di sertai berita acara. d) Petugas pengelola Ruang Farmasi selanjutnya mencatat jenis dan jumlah sediaan farmasi yang hilang tersebut pada masing-masing kartu stok. e) Apabila jumlah obat yang tersisa diperhitungkan tidak lagi



mencukupi



kebutuhan



pelayanan,



segera



dipersiapkan Bon untuk mengajukan tambahan obat. f) Apabila



hilangnya



obat



karena



pencurian



maka



dilaporkan kepada kepolisian dengan membuat berita acara. 2)



Penanganan sediaan farmasi rusak dan kadaluwarsa Tujuannya untuk melindungi pasien dari efek samping penggunaan sediaan farmasi rusak dan kadaluarsa. Adapun kegiatan penanganan nya sebagai berikut: a)



Memperkirakan atau menghitung pemakaian rata-rata periode tertentu di puskesmas dan seluruh unit pelayanan. Jumlah stok ini di sebut stok kerja.



b)



Menentukan



stok



optimum



dan



stok



pengaman.



Pemantauan dan evaluasi pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk :



24



a.



Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sehingga



dapat



menjaga



kualitas



maupun



pemerataan



pelayanan b.



Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai



c.



Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan.



Setiap kegiatan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai, harus dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional. Standar Prosedur Operasional (SPO) ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SPO tersebut diletakkan di tempat yang mudah dilihat contoh standar prosedur operasional sebagaimana terlampir. 7.



Administrasi Administrasi meliputi pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, baik Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Tujuan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah: a.



Bukti bahwa pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai telah dilakukan;



b.



Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian



c.



Sumber data untuk pembuatan laporan



Pencatatan dan pelaporan yang di buat: a.



Stok opname



b.



LPLPO APBD



c.



LPLPO JKN



d.



Laporan narkotika



25



e.



Laporan psikotropika



f.



Laporan POR



g.



Laporan monitoring penggunaan obat generik



h.



Laporan YANFAR



i.



Laporan ketersediaan obat.



Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Penarikan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai bila: a.



Produk tidak memenuhi persyaratan mutu;



b.



Telah kadaluwarsa;



c.



Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau



d.



Dicabut izin edarnya.



Tahapan pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri dari: a.



membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan;



b.



menyiapkan Berita Acara Pemusnahan;



c.



mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada



26



pihak terkait; d.



menyiapkan tempat pemusnahan; dan



e.



melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku.



E. Pelayanan Farmasi di Puskesmas Menurut Permenkes No.74 Tahun 2016, tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari pelayanan kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan obat dan bahan medis habis pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan farmasi klinik bertujuan untuk : 1.



Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan pelayanan kefarmasian di puskesmas.



2.



Memberikan pelayanan kefarmasian yang dapat menjamin efektivitas, keamanan dan efisiensi obat dan bahan medis habis pakai.



3.



Meningkatkan kerjasama dengan profesi kesehatan lain dan kepatuhan pasien yang terkait dalam pelayanan kefarmasian.



4.



Melaksanakan



kebijakan



obat



dipuskesmas



dalam



rangka



meningkatkan penggunaan obat secara rasional. Pelayanan farmasi klinik meliputi : 1.



Pengkajian dan pelayanan Resep Kegiatan pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi : a)



Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.



b)



Nama, dan paraf dokter.



c)



Tanggal resep.



d)



Ruangan/unit asal resep



27



Persyaratan farmasetik : a)



Bentuk dan kekuatan sediaan.



b)



Dosis dan jumlah Obat.



c)



Stabilitas dan ketersediaan.



d)



Aturan dan cara penggunaan.



e)



Inkompatibilitas



Persyaratan klinis : a)



Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat.



b)



Duplikasi pengobatan.



c)



Alergi, interaksi dan efek samping obat.



d)



Kontra indikasi.



e)



Efek adiktif.



Kegiatan penyerahan (Dispensing) dan pemberian informasi obat merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap menyiapkan/ meracik obat, memberikan label/etiket, menyerahan sediaan farmasi dengan informasi yang memadai disertai pendokumentasian. Tujuan: a)



Pasien



memperoleh



obat



sesuai dengan kebutuhan



klinis/



pengobatan. b)



Pasien memahami tujuan pengobatan dan mematuhi intruksi pengobatan



2.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.



28



Tujuan: a)



Menyediakan informasi mengenai obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat.



b)



Menyediakan



informasi



untuk



membuat



kebijakan



yang



berhubungan dengan obat (contoh: kebijakan permintaan obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas, harus memiliki alat penyimpanan yang memadai). c)



Menunjang penggunaan obat yang rasional.



Kegiatan : a)



Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro aktif dan pasif.



b)



Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.



c)



Membuat buletin, leaflet, label obat, poster, majalah dinding dan lain-lain.



d)



Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat.



e)



Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan obat dan bahan medis habis pakai.



f)



Mengoordinasikan penelitian terkait obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian.



Faktor-faktor yang perlu diperhatikan : a)



Sumber informasi obat.



b)



Tempat.



c)



Tenaga.



d)



Perlengkapan.



29



3.



Konseling Merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan Obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien. Tujuan dilakukannya konseling adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai Obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan Obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan Obat. Kegiatan: a



Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien.



b



Menanyakan hal-hal yang menyangkut Obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka, misalnya apa yang dikatakan dokter mengenai Obat, bagaimana cara pemakaian, apa efek yang diharapkan dari Obat tersebut, dan lainlain.



c



Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan Obat



d



Verifikasi



akhir,



yaitu



mengecek



pemahaman



pasien,



mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan Obat untuk mengoptimalkan tujuan terapi. Faktor yang perlu diperhatikan: 1) Kriteria Pasien: (a) Pasien rujukan dokter. (b) Pasien dengan penyakit kronis. (c) Pasien dengan Obat yang berindeks terapetik sempit dan poli farmasi. (d) Pasien geriatrik. (e) Pasien pediatrik.



30



(f) Pasien pulang sesuai dengan kriteria di atas. 2) Sarana dan prasarana: (a) Ruangan khusus. (b) Kartu pasien/catatan konseling. Setelah dilakukan konseling, pasien yang memiliki kemungkinan mendapat risiko masalah terkait obat misalnya komorbiditas, lanjut usia, lingkungan sosial, karateristik obat, kompleksitas pengobatan, kompleksitas penggunaan obat, kebingungan atau kurangnya pengetahuan dan keterampilan tentang bagaimana menggunakan Obat dan/atau alat kesehatan perlu dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) yang bertujuan tercapainya keberhasilan terapi Obat. 4.



Ronde/Visite Pasien Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan lain-lain. Tujuan: a



Memeriksa obat pasien.



b



Memberikan rekomendasi kepada dokter dalam pemilihan obat dengan mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien.



c



Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan obat.



d



Berperan aktif dalam pengambilan keputusan tim profesi kesehatan dalam terapi pasien.



Kegiatan yang dilakukan meliputi persiapan, pelaksanaan, pembuatan dokumentasi dan rekomendasi.



31



Kegiatan visite mandiri: a. Untuk Pasien Baru 1) Apoteker memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan. 2)



Memberikan informasi mengenai sistem pelayanan farmasi dan jadwal pemberian obat.



3)



Menanyakan obat yang sedang digunakan atau dibawa dari rumah, mencatat jenisnya dan melihat instruksi dokter pada catatan pengobatan pasien.



4)



Mengkaji terapi obat lama dan baru untuk memperkirakan masalah terkait obat yang mungkin terjadi.



b. Untuk pasien lama dengan instruksi baru 1) Menjelaskan indikasi dan cara penggunaan obat baru. 2)



Mengajukan



pertanyaan



apakah



ada



keluhan



setelah



pemberian obat. c. Untuk semua pasien 1) Memberikan keterangan pada catatan pengobatan pasien. 2)



Membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah dalam satu buku yang akan digunakan dalam setiap kunjungan.



Kegiatan visite bersama tim: a.



Melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti memeriksa catatan pegobatan pasien dan menyiapkan pustaka penunjang.



b.



Mengamati dan mencatat komunikasi dokter dengan pasien dan/atau keluarga pasien terutama tentang obat.



c.



Menjawab pertanyaan dokter tentang obat.



d.



Mencatat semua instruksi atau perubahan instruksi pengobatan, seperti obat yang dihentikan, obat baru, perubahan dosis dan lain -



32



lain. Hal-hal yang perlu diperhatikan: a. Memahami cara berkomunikasi yang efektif. b. Memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan pasien dan tim. c. Memahami teknik edukasi. d. Mencatat perkembangan pasien. Pasien rawat inap yang telah pulang ke rumah ada kemungkinan terputusnya kelanjutan terapi dan kurangnya kepatuhan penggunaan Obat. Untuk itu, perlu juga dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) agar terwujud komitmen, keterlibatan, dan kemandirian pasien dalam penggunaan Obat sehingga tercapai keberhasilan terapi Obat. 5.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. Tujuan: a. Menemukan efek samping obat sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang. b. Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping obat yang sudah sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan. Kegiatan: a Menganalisis laporan efek samping obat. b Mengidentifikasi obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping Obat. c Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO). d Melaporkan ke pusat Monitoring Efek Samping Obat



33



Nasional. Faktor yang perlu diperhatikan: a Kerja sama dengan tim kesehatan lain. b Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat. 6.



Pemantauan Terapi Obat (PTO) Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Tujuan: a Mendeteksi masalah yang terkait dengan Obat. b Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang terkait dengan Obat.



7.



Evaluasi Penggunaan Obat Menurut



PERMENKES



RI



2016,



Merupakan



kegiatan



untuk



mengevaluasi penggunaan Obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin Obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional). Tujuan:



F.



a.



Mendapatkan gambaran pola penggunaan obat pada kasus tertentu.



b.



Melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan obat tertentu.



Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat disampaikan oleh Puskesmas/UPK ke Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota. Petugas pencatatan dan evaluasi melakukan evaluasi dan pengecekan sesuai dengan rencana distribusi dari Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota lalu dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Formulir yang digunakan sebagai dokumen bukti mutasi obat adalah formulir LPLPO atau disebut juga formulir Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat.Formulir ini



34



dipakai untuk permintaan dan pengeluaran obat. Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat dibuat rangkap 3 (tiga) : 1. Asli untuk Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota. 2. satu untuk arsip instansi penerima (Puskesmas). 3. dua dikirim untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan untukobat golongan narkotika dan psikotropika sebenarnya sama saja dengan obat



golongan



lain,



tetapi Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota nantinya akan melaporkan laporan obat tersebut ke Dinas Kesehatan Propinsi dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). LPLPO berguna sebagai : 1. Bukti pengeluaran obat di Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota. 2. Bukti penerimaan obat di Puskesmas. 3. Surat permintaan/pesanan obat dari Puskesmas/Rumah Sakit kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 4. Sebagai bukti penggunaan obat di puskesmas. Isi dari LPLPO yaitu: 1.



Nomor dan tanggal pelaporan dan atau permintaan.



2.



Nama puskesmas yang bersangkutan.



3.



Nama kecamatan dari wilayah kerja puskesmas.



4.



Nama kabupaten/kota dari wilayah kecamatan yang bersangkutan.



5.



Nama provinsi dari wilayah kerja kabupaten/kota.



6.



Tanggal pembuatan dokumen.



7.



Bulan pelaporan dari puskesmas (Jumlah penggunaan obat dan sisa stok).



8.



Bulan permintaan puskesmas (Jumlah permitaan obat dan sisa stok).



9.



Jika hanya melaporkan data pemakaian dan sisa stok obat diisi dengan



35



nama bulan bersangkutan. 10. Jika dengan mengajukan permintaan obat (termasuk pelaporan data obat) diisi dengan periode distribusi bersangkutan. LPLPO sudah harus diterima oleh instalasi Farmasi Kab/Kota tanggal 1 awal bulan. Setelah itu Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan pengkajian yang kemudian LPLPO tersebut akan diserahkan ke Instalasi Farmasi Kota (IFK). Langkah selanjutnya IFK akan melakukan persiapan barang. Kemudian IFK akan mengirimkannya ke Puskesmas di atas tanggal 10.



BAB III TINJAUAN UMUM PUSKESMAS TELUK TIRAM A. Puskesmas Teluk Tiram 1. Visi, Misi, dan Moto Puskesmas a. Visi Visi Puskesmas Teluk Tiram adalah “Mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas menuju masyarakat Banjarmasin sehat, mandiri dan berkeadilan di tahun 2021”. (Profil Puskesmas, 2019) b. Misi Misi Puskesmas Teluk Tiram 1) Mendorong kemandirian perilaku sehat bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram 2) Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, terjangkau, dan berkeadilan 3) Menggerakaan peran aktif masyarakat mewujudkan lingkungan yang sehat 4) Membangun



profesionalisme



dengan



memberikan



pelayanan



kesehatan yang optimal baik individu, keluarga dan masyarakat. c. Maklumat Puskesmas “Displin Dalam Bekerja, Santun Dalam Bahasa, Prima Dalam Pelayanan Untuk Mewujudkan Masyarakat Wilayah Kerja Puskesmas Teluk Tiram Yang Sehat dan Sejahtera”. (Profil Puskesmas, 2019) 2. Konsep Dasar Puskesmas a. Pengertian Puskesmas Puskesmas adalah unit pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. b. Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Puskesmas Teluk Tiram berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas



36



37



teknis operasional Dinas Kesehatan Kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. c. Pembangunan Kesehatan Pembangunan kesehatan adalah penyelenggara upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. d. Pertanggungjawaban Penanggung jawab utama penyelenggara seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah Kota Banjarmasin adalah Dinas Kesehatan Kota, sedang puskesmas bertanggungjawab hanya untuk sebagian upaya pemabangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. e. Wilayah Kerja Secara Nasional, standar wilayah kerja Puskesmas adalah satu kecamatan. Tetapi apabila disatu kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas, maka tanggungjawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas, dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa atau RT). Maisng – masing Puskesmas tersebut secara operasional bertanggungjawab langsung kepada Dinas Kesehatan Kota. f. Upaya dan Azas Penyelengaraan Upaya untuk mencapai misi pembangunan kesehatan melalui Puskesmas yakni terwujudnya



Kecamatan Sehat



Menuju



Indonesia



Sehat.



Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN) maupun Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua, yaitu :



38



1) Upaya Kesehatan Wajib Upaya kesehatan wajib Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regionhal dan global serta mempunyai daya ungkit untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib tersebut antara lain : a) Upaya kesehatan promosi b) Upaya kesehatan lingkungan c) Upaya kesehatan Ibu dan Anak serta KB d) Upaya perbaikan gizi masyarakat e) Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular f) Upaya pengobatan 2) Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya kesehatan pengembangan Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan. Di Puskesmas Teluk Tiram kegiatan yang mencakup kesehatan pengembangan di antaranya : a) Upaya kesehatan kerja b) Upaya kesehatan jiwa c) Upaya kesehatan indra d) Upaya kesehatan olahraga e) Upaya kesehatan lansia 3. Kondisi Geografi Wilayah Kerja Puskesmas Kondisi geografis wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram adalah : a. Luas Wilayah Secara geografis Puskesmas Teluk Tiram terletak di Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang memiliki luas wilayah 77.80 km2 luas seluruh wilayah kecamatan yang ada di kota Banjarmasin, dan membawahi dua kelurahan yakni Kelurahan Teluk Tiram dan Kelurahan Telawang dengan batas wilayah :



39



1) Sebelah Utara



: Kelurahan Kertak Baru Ilir



2) Sebelah Selatan



: Kelurahan Basirih



3) Sebelah Barat



: Kelurahan Mawar



4) Sebelah Timur



: Sungai Martapura



b. Administrasi Wilayah Secara administrasi, wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram terdiri dari 2 kelurahan dengan kondisi daerahnya (100%) rawa, dan suhu udara berkisar (27˚C) – (33˚C). (Profil Puskesmas, 2019) 4. Data Demografi Jumlah penduduk di wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram tahun 2019 adalah 22.776 Jiwa dengan perincian berdasarkan wilayah kerja Puskesmas sebagai berikut : Tabel 3.1 Distribusi jumlah penduduk menurut kelurahan dan jenis kelamin di wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram tahun 2019 No



Kelurahan



1 2



Kelurahan Telawang Kelurahan Teluk Tiram Total



Jumlah Penduduk Laki – laki Perempuan (Jiwa) (Jiwa) 5.807 5.744 5.618 5.573 11.425 11.317



Jumlah (Jiwa)



11.551 11.191 22.742



a. Sosial Ekonomi Mata pencaharian penduduk di wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram cukup bervariasi, sebagian besar adalah buruh. b. Sarana Ekonomi/Transportasi/Komunikasi Hampir seluruh wilayah kerja dapat dilalui kendaraan roda dua dan roda empat. Sarana komunikasi yang ada berupa telepon. Waktu tempuh dari 8 kelurahan ke Puskesmas berkisar 5 menit hingga 20 menit perjalanan darat/sungai. c. Pendidikan Jumlah sarana sekolah Taman Kanak – Kanak adalah 14 buah, Sekolah Dasar 12 buah, Sekolah Menengah Pertama 3 buah, Sekolah Menengah



40



Atas 1 buah, Universitas Negeri dan Swasta 0 buah, seerta pesantren sebanyak 0 buah. d. Sarana Kesehatan Berikut merupakan sarana fisik kesehatan dan ketenagaan yang dimiliki Puskesmnas Teluk Tiram Tabel 3.2 sarana fisik kesehatan di Puskesmas Teluk Tiram No 1 2



Sarana Puskemas Induk Puskesmas Pembantu



Jumlah 1 buah 1 buah



e. Sarana dan Fasilitas Kesehatan Pendukung Puskesmas Teluk Tiram 1) Jumlah Pustu Jumlah pustu di wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram sebanyak 1 buah, yaitu Puskesmas Pembantu Teluk Tiram Laut. 2) Jumlah Poskedes Saat ini tidak mempunyai poskesdes karena ditutup sesuai kebijakan Dinas. 3) Jumlah Posyandu Balita Jumlah posyandu balita di wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram sebanyak 14 Posyandu Balita 7 di Keluruhan Teluk Tiram dan 7 di Kelurahan Telawang. 4) Jumlah Posyandu Lansia Jumlah posyandu lansia di wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram sebanyak 2 Posyandu Lansia terbagi di 2 kelurahan. 5) Jumlah Pos UKK Jumlah pos UKK di wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram sebanyak 10 buah. 6) Jumlah Posbindu Jumlah posbindu di wilayah kerja Puskesmas Teluk Tiram sebanyak 4 buah.



41



7) Denah Alur Kerja Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, Puskesmas Teluk Tiram memiliki alur kerja sebagai berikut : a) Loket Kartu b) Balai Pengobatan / Poli Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) c) Kasir d) Ruang Tindakan e) Ruang Imunisasi f) Laboratorium g) Apotek h) Tata Usaha B. Tugas dan Fungsi Puskesmas Teluk Tiram 1. Pusat Pergerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan. 2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat. 3. Pusat Kesehatan Strata Pertama, yaitu : a. Pelayanan kesehatan perorangan yaitu pelayanan yang bersifat pribadi (private goods). Termasuk dalam pelayanan ini adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap. b. Pelayanan kesehatan masyarakat yaitu perlayanan yang bersifat public (public goods). Dimana termasuk dalam pelayanan ini adalah promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, KB, kesehatan jiwa masyarakat dan berbagai program kesehatan masyarakat lainnya. C. Manajemen SDM 1. Berikut adalah keadaan tenaga di Puskesmas Teluk Tiram pada tahun 2019 : Tabel 3.3 Ketenagaan di Puskesmas Teluk Tiram No 1 2 3 4 5



Jenis Ketenagaan/Profesi Pejabat Struktural Dokter Umum Dokter Gigi Sarjana Kesehatan/SKM Apoteker



Status Kepegawaian PNS PTT Honor 2 0 0 2 1 0 1 0 0 1 2 0 1 0 0



Jumlah (orang) 2 3 1 3 1



42



6



7



8



9



10



11



12



13 14 15 16 17



Tenaga Gizi a. D3 Gizi b. D4/S1 Tenaga Keperwatan a. D3 Perawat b. D4/S1 perawat



Tenaga Perawat Gigi a. D3/S1 Perawat Gigi



Asisten Apoteker a. D3/S1 Asisten Apoteker Tenaga Kebidanan a. D3 Kebidanan b. D4/S1 Kebidanan Tenaga Kesling a. D3 Kesling b. D4/S1 Kesling Tenaga Laboratorim a. D3 Analis b. D4/S1 Analis



Prakarya D3 Non Kes SMA SMP SD Total



1 0



0 1



0 0



1 1



4 1



0 0



0 0



4 1



1



1



0



2



0



1



0



1



5



1



0



6



0



0



0



0



1 0



0 0



0 0



1 0



1 0



1 0



0 0



2 0



2 1 1 1 0 26



0 0 1 1 0 10



0 0 0 0 0 0



2 1 2 2 0 36



43



2. Susunan Organisasi Puskesmas Susunan organisasi Puskesmas Teluk Tiram adalah sebagai berikut :



Gambar 3.1 Struktur Organisasi Puskesmas Teluk Tiram



44



3. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia apotek Puskesmas Teluk Tiram memiliki satu orang apoteker dan satu orang tenaga teknis kefarmasian yang bertanggungjawab atas pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas. Tugas masing – masing apoteker dan tenaga teknis kefarmasian di Puskesmas Teluk Tiram yaitu : a. Apoteker 1) Tugas a) Melakukan pelayanan resep mulai dari penerimaan resep, menyerahkan obat sesuai resep dan menjelaskan kepada pasien tentang pemakaian obat. b) Memberikan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) tentang obat kepada pasien c) Merencanakan kebutuhan obat dan perbekalan kefarmasian baik bulanan maupun tahunan d) Mengelola pemasukan obat dan alkes baik dari gudang farmasi e) Mengelola pengeluaran/pendistribusian obat kepada Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Polindes, Posyandu, maupun kegiatan Puskesmas Keliling f) Menyusun dan menyimpan arsip resep g) Melakukan pencatatan, pelaporan dan evaluasi 2) Fungsi a) Mengkoordinir kegiatan kefarmasian di Puskesmas b) Mengkoordinir pelaporan obat dan alkes c) Memastikan kegiatan kefarmasian di Puskesmas berjalan dengan baik d) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang untuk kelancaran pelaksanaan tugas



45



b. Tenaga Teknis Kefarmasian 1) Tugas pokok a) Melakukan pelayanan resep mulai dari menerima resep, meracik, mempersiapkan obat sesuai dengan kebutuhan, menyerahkan obat dan menjelaskan tentang pemakaian obat kepada pasien jika apoteker berhalangan hadir atau dalam kegiatan lain b) Mempersiapkan kebutuhan logistic obat harian (obat dalam kemasan plastik klip maupun puyer) c) Melaksanakan pencatatan harian ruang pelayanan apotek d) Menyusun dan menyimpan arsip resep 2) Fungsi a) Mengkoordinir pencatatan harian ruang pelayanan apotek b) Memastikan kegiatan kefarmasian diruang pelayanan apotek berjalan dengan baik c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugas kelancaran pelaksanaan tugas D. Manajemen Perbekalan Farmasi di Puskesmas Teluk Tiram Ruang lingkup pengelolaan perbekalan farmasi di Puskesmas Teluk Tiram sebagai berikut : 1. Perencanaan Perencanaan adalah suatu proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan untuk menentukan jenis dan jumlah obat dalam rangka pemenuhan obat di Puskesmas. Seleksi adalah proses pemilihan dengan rasional sejumlah obat di Puskesmas, dengan tujuan untuk menghasilkan sediaan obat yang diakukandi Puskesmas Teluk Tiram dilakukan 1 tahun sekali oleh apoteker yang dicatat dalam lembar RKO (Rencana Kebutuhan Obat). Perencaan tersebut disusun berdasarkan penyakit yang sering di temukan (epidemiologi), jumlah keperluan obat (pola konsumsi) dan keadaan stok.



46



Perencanaan tersebut disusun dengan tujuan : a. Untuk mendapatkan jenis dan jumlah obat yang tepat sesuai kebutuhan b. Untuk menghindari terjadinya kekosongan stok obat di Puskesmas c. Meningkatkan efisiensi penggunaan obat d. Memaksimalkan penyerapan anggaran dana Jenis obat di Puskesmas Teluk Tiram terdiri dari obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Puskesmas Teluk Tiram juga mendapatkan anggaran dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Semua jenis obat dan alat kesehatan yang tersedia di unit – unit pelayanan kesehatan yang berasal dari berbagai sumber anggaran dapat digunakan untuk melayani semua kategori pengunjung Puskesmas. Perencaan obat di Puskesmas Teluk Tiram berdasarkan anggaran/pendapatan ada 3, yaitu sebagai berikut : a. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaann kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dimana perencanaan ini dananya dikelola Puskesmas Teluk Tiram. b. Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dikelola oleh Dinas Kesehatan. c. Badan Operasional Kesehatan (BOK) adalah bantuan biaya operasional kesehatan non gaji untuk Puskesmas dan jaringannya serta UKBM dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif KIA-KB, gizi, amunisasi, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, dan pengendalian penyakit. Perencanaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas Teluk Tiram dilakukan setiap 1 tahun sekali dan dibuat pada akhir tahun untuk perencanaan tahun yang akan datang dengan mengisi lembar



47



perencanaan, Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang formatnya telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. 2. Pengadaan Pengadaan obat di Puskesmas dilakukan untuk memperoleh jenis dan jumlah obat dengan mutu yang baik, menjamin tersedianya obat dengan cepat dan tepat waktu. Oleh karena itu, pengadaan harus mempertimbangkan dan memperhatikan bahwa obat yang diadakan sesuai dengan jenis dan jumlah obat yang direncanakan. Permintaan obat dari Puskesmas Teluk Tiram menggunakan format Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Permintaan dilakukan oleh apoteker yang telah ditandatangani oleh kepala puskesmas. Permintaan dari puskesmas dilakukan dengan memperhitungkan pemakaian obat dan sisa stok. Jumlah permintaan obat yang dibuat oleh Puskesmas didalam LPLPO biasanya tidak langsung disetujui oleh pihak Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Dinas Kesehtatan akan melakukan analisa terlebih dahulu terhadap poin – poin yang tertulis dalam LPLPO, setelah itu diputuskan berapa jumlah obat yang akan diberikan kepada Puskesmas yang bersangkutan. Jumlah biasanya sama persis dengan permintaan Puskesmas dalam LPLPO, akan tetapi juga tidak bisa sesuai dengan permintaan dikarenakan barang kosong. Permintaan rutin dilakukan oleh Puskesmas pada jadwal yang telah ditentukan, yaitu setiap akhir bulan. Untuk permintaan khusus dilakukan kapan saja apabila obat yang ada di Puskesmas mengalami kekosongan sebelum waktu pemesanan. Surat pemesanan menggunakan blanko LPLPO yang tercantum dalam laporan. Gudang farmasi akan mempersiapkan permintaan obat dan alat kesehatan. Proses ini berlangsung kurang lebih 2 minggu tergantung ketersidaan obat di gudang farmasi kemudian obat dikirim ke Puskesmas. Barang akan diperiksa kesesuaiannya dengan permintaan obat dan alat kesehatan sesuai dengan LPLPO.



48



LPLPO dibuat oleh petugas Apotek biasanya pada akhir bulan dan ditandatangani oleh kepala Puskesmas Teluk Tiram. LPLPO dibuat sebanyak 4 rangkap yaitu : a. 1 rangkap untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota b. 1 rangkap untuk gudang farmasi c. 1 rangkap untuk arsip Puskesmas d. 1 rangkap untuk arsip apotek Puskesmas 3. Penerimaan Penerimaan obat Puskesmas Teluk Tiram dari Dinas Kesehatan kurang lebih dua sampai tiga minggu tunggu barang yang diminta akan datang. Penyerahan obat dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Puskesmas Teluk Tiram dilakukan pada saat pertengahan bulan. Alur penerimaan obat dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Puskesmas Teluk Tiram : a. Setelah selesai memeriksa, LPLPO ditandatangani olrh penerima obat/tenaga kefarmasian dan diketahui oleh kepala Puskesmas b. Ketika menerima penyerahan obat tersebut, pengelola obat di Puskesmas akan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara jumlah obat, jenis obat, tanggal ED, kondisi fsik, no batch dan bentuk sediaan dengan yang tertera pada LPLPO c. Setiap penambahan obat – obat dan perbekalan kesehatan dicatat dan dibukukan pada buku penerimaan obat dan kartu stok, serta dicatat masa kadaluarsa dari masing – masing obat tersebut. 4. Penyimpanan Sediaan farmasi disimpan didalam gudangobat Puskesmas yang berada disamping ruang apotek Puskesmas. Gudang obat Puskesmas Teluk Tiram berukuran lebih 4 x 3 meter2. Dalam gudang terdapat pendingin ruangan yang berfungsi sebagai pengatur suhu agar obat – obatan dan perbekalan farmasi yang terdapat didalam gudang tidak lembab dan stabil. Lantai gudang terbuat dari semen dan keramik. Penyimpanan obat – obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari besi dua pintu yang terkunci. Untuk obat yang lainnya disusun pada rak – rak yang tersedia pada gudang obat



49



secara alfabetis, bentuk sediaan, Look Alike Sound Alike (LASA), High Allert. Pengeluaran obat dari gudang Puskesmas Teluk Tiram menggunakan sistem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). Obat yang penyimpanan memerlukan suhu dingin seperti suppositoria, injeksi, dan ragen, disimpan dalam kulkas dengan suhu tidak lebih dari 8˚C. Dengan diberlakukannya sistem FIFO dan FEFO ini diharaokan dapat menjamin kualitas perbekalan farmasi yang diberikan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Selain FIFO dan FEFO penyimpanan juga berdasarkan obat Look Alike Sound Alike (LASA) yang mana pemberian diberi label bertulisan LASA warna kuning dan juga High Allert pemberian diberi label bertulisan High Allert berwarna merah, keduanya penyimpanan tersebut diberi jarak atau dipisah minimal satu rak dengan obat sebelumnya tujuannya adalah untuk mencegah kesalahan pada saat pengambilan obat. 5. Pendistribusian Pendistribusian obat merupakan kegiatan untuk mneyalurkan obat dari Puskesmas ke unit – unit pelayanan kesehatan ataupun melalui resep yang datang dari berbagai ruangan pemeriksaan sehingga setiap saat tersedia jumlah, jenis, mutu yang dibutuhkan. Selain obat pendistribusian untuk Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) juga disalurkan ke berbagai ruangan poli – poli yang membutuhkan misalnya sarung tangan, injeksi, masker, spuit, kasa kompres, kasa steril, blood lancet, infuse (anak dan dewasa), jarum, benang. Pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan dari gudang obat Puskesmas Teluk Tiram dilakukan ke beberapa sub unit pelayanan kesehatan lain seperti pusling, posyandu, poskeskel. Sebelum melaksanakan pelayanan kesehatan petugas dari farmasi akan mengambil obat – obat yang akan dibawa ketempat sub pelayanan kesehatan tersebut. 6. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan yang ada di Puskesmas Teluk Tiram meliputi pencatatan harian (pencatatan rutin) seperti pencatatan di buku registrasi obat harian, pencatatan obat setiap keluar dari gudang yang dilakukan setiap



50



hari oleh petugas Puskesmas menyangkut penerimaan dan pelayanan obat ke sub unit pelayanan pada kartu stok. Pencatatan berkala dilakukan menyangkut laporan penerimaan bulanan dan rekapitulasi atau dikumpulkan pemakaian harian obat pada buku penerimaan dan pemakaian obat bulanan. Buku ini dapat dimanfaatkan untuk membantu petugas unit pelayanan dalam mengendalikan persediaan obat, terutama jika persediaan telah mencapai jumlah minimum, maka unit pelayanan dapat mengajukan permintaan obat tambahan. Pelaporan bulanan dilakukan untuk laporan pemkaian obat setiap bulan dengan menggunakan lembar LPLPO. Laporan ini digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban oleh Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui gudang farmasi. Laporan tahunan LPLPO dibuat berdasarkan laporan bulanan dengan merekap data yang ada pada tiap laporan bulanan yang berupa LPLPO mulai dari awal tahun. Untuk obat golongan narkotika di Puskesmas Teluk Tiram pelaporan tetap dilakukan setiap 1 bulan sekali. Begitu juga dengan obat golongan psikotropika, pelaporannya dilakukan setiap 1 bulan sekali. Untuk pelaporan obat



narkotika



dilakukan bertahap



secara



empat



rangkap



dengan



mengirimkan laporan ketempat – tempat sebagai berikut : a. Dinas Kesehatan Provinsi b. Dinas Kesehatan Kota c. Balai Besar POM Provinsi d. Arsip Pencatatan dan pelaporan obat merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan obat – obatan secara tertib, baik obat – obatan yang diterima, disimpan, didistribusikan, maupun obat yang digunakan di puskesmas atau unit pelayanan lainnya. 7. Administrasi Administrasi adalah rangkaian aktivitas pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan baik menyangkut sediaan farmasi dan alat kesehatan ataupun resep. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan serta evaluasi.



51



Administrasi untuk



sediaan



farmasi



berdasarkan prosedur



lengkap



pencatatan dan penyimpanan resep adalah sebagai berikut : a. Pencatatan jumlah resep harian berdasarkan jenis pelayanan (umum, Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS). b. Membundel resep dengan tanggal yang sama c. Membundel secara terpisah resep narkotika dan psikotropika d. Menyimpan bundel resep pada tempat yang telah ditentukan secara berurutan untuk memudahkan dalam penelusuran resep e. Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama 3 tahun dengan cara dibakar f. Membuat berita acara pemusnahan resep dan dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Proses penyimpanan dan pencatatan serta pemusnahan resep di Puskesmas Teluk Tiram dilakukan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 8. Pemusnahan Obat atau Resep Pemusnahan obat yang dilakuka di Puskesmas Teluk Tiram dengan cara sebagai berikut : a. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahaan b. Untuk pemusnahan resep minimal 3 tahun dimusnakahkan setelah lama disimpan c. Pemusnahan obat dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas hanya membuat berita acara pengambilan obat rusak atau expired date ke Dinas Kesehatan d. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh salah satu perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan cara dibakar atau dengan cara lain pembuktian berita acara pemusnahan. E. Pelayanan Farmasi di Puskesmas Teluk Tiram Pelayanan resep di Puskesmas Teluk Tiram dilakukan secara baik dan cepat untuk semua pasien seperti melakukan : 1. Penerimaan resep 2. Penyiapan dan peracikan obat sesuai kebutuhan



52



3. Penyerahan obat sesuai resep 4. Menjelaskan kepada pasien tentang pemakaian obat 5. Resep untuk pasien ditangani langsung oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian. Petugas Puskesmas Teluk Tiram dalam menyerahkan obat kepada pasien dilakukan dengan cara yang baik, ramah, dan sopan disetai dengan informasi tentang obat menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pasien baik bahasa daerah maupun bahasa Indonesia.



Resep



Member nomor



Skrinning resep



Siapkan obat



Serahkan kepada pasien PIO



Etiket



Racik



Tidak diracik



Cek kebenaran obat dan etiket



Gambar 3.2 Gambar Alur Pelayanan Resep di Puskesmas Teluk Tiram Namun, selama pandemi pelayanan farmasi di Puskesmas Teluk Tiram ada sedikit perubahan. Ini bertujuan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan obat kepada pasien selama pandemi. Prosedur pelayanan farmasi di Puskesmas Teluk Tiram selama pandemi yaitu :



53



a.



Selama pandemi, apotek membuka 2 loket penerimaan resep dan penyerahan obat, yaitu loket obat non infeksius (dalam gedung) dan loket obat infeksius (di luar gedung).



b.



Selama pandemi, petugas wajib memakai APD level 2.



c.



Petugas menerima resep yang diletakkan pasien pada keranjang yang sudah disediakan.



d.



Petugas membaca resep, memahami resep dan menyiapkan obat.



e.



Petugas member etiket pada obat sesuai jenis dan dosisnya.



f.



Petugas harus mencek kembali kesesuaian obat dengan resep sebelum diserahkan kepada pasien serta tanggal kadaluarsanya.



g.



Petugas menyerahkan obat disertai informasi indikasi, dosis, aturan pakai, cara pakai, dan cara penyimpanan, kemudian diberi jam penyerahan resep.



h.



Petugas wajib melakukan kewaspadaan universal sebelum dan sesudah melaksanakan setiap langkah kegiatan.



(Permenkes No. 10.07.413, 2020) F. Laporan Pemkaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) LPLPO dibuat oleh apoteker pada akhir tahun untuk merencanakan kebutuhan tahunan dan akhir bulan untuk perencanaan bulanan, format LPLPO telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Setelah selesai dibuat maka akan ditandatangani kepala Puskesmas. LPLPO dibuat setiap bulan terhitung mulai tanggal tutup buku yaitu pada akhir bulan tanggal 25 dan pelaporannya paling lambat diterima oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin setiap tanggal 1 pada awal bulan di bulan berikutnya. LPLPO dibuat 4 rangkap yaitu 1 rangkap untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui UPOPPK, 2 rangkap untuk instalasi farmasi Kota Banjarmasin (IFK/Gudang Dinas), 1 rangkap untuk arsip Puskesmas. Adapun fungsi LPLPO yaitu : a. Laporan pemakaian obat bulanan b. Lembar permintaan obat bulanan c. Dokumen informasi pengeluaran dan penerimaan obat



54



d. Dokumen informasi perencanaan e. Sarana peningkatan kepatuhan petugas dalam menyampaikan laporan pemakaian obat.



BAB IV PEMBAHASAN A. Manajemen SDM Sumber



daya



manusia



yang



berkompeten



sangat



dibutuhkan



untuk



melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang optimal di Puskesmas. Pelayanan Puskesmas memerlukan pelayanan sumber daya manusia yang handal, karena kehandalan mereka akan menentukan : 1. Mutu pelayanan 2. Keberhasilan pengobatan 3. Pengambilan keputusan pada saat kritis Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdapat di apotek atau gudang obat Puskesamas Teluk Tiram secara keseluruhan berjumlah 2 orang yang terdiri dari 1 orang Apoteker, 1 orang Tenaga Teknis Kefarmasiasn (TTK). Kegiatan jadwal di luar gedung mempunyai jadwal masing – masing sehingga antara apoteker dan TTK yang ada di Puskesmas Teluk Tiram dapat mempersiapkannya terlebih dahulu. Biasanya untuk kegiatan luar gedung hanya satu orang saja baik apoteker maupun TTK. Sedangkan satu orang harus tetap melakukan tugas di dalam gedung dan melayani pasien. Dalam pembagian tugas untuk pengerjaan laporan dikerjakan oleh apoteker dan untuk pelayanan kefarmasian dilakukan oleh TTK. Perihal pembagian di apotek sangat bagus akan tetapi dikarenakan keterbatasan SDM masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan. B. Manajemen Perbekalan Farmasi Sumber obat di Puskesmas Teluk Tiram terbagi menjadi dua yaitu dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja) yaitu obat yang dibeli dengan anggaran dari Daerah dan dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Selain itu, Puskesmas Teluk Tiram juga mendapatkan anggaran dari Bantuan Kesehatan Operasional (BOK) untuk alat kesehatan dan alat pelindung diri.



55



56



1. Perencanaan Perencanaan dan pemilihan obat yang dilakukan di Puskesmas Teluk Tiram dilakukan satu tahun sekali dan dibuat pada akhir tahun untuk perencanaan tahun yang akan datang dengan mengisi lembar perencanaan yaitu RKO (Rencana Kegiatan Obat) yang formatnya telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Perencanaan tersebut disusun berdasarkan penyakit yang sering ditemukan (epidemiologi), jumlah keperluan obat (pola konsumsi) dan keadaan stok obat. Jenis obat di Puskesmas Teluk Tiram terdiri dari obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Puskesmas Teluk Tiram juga mendapatkan anggaran dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Semua jenis obat dan alat kesehatan yang tersedia di unit – unit pelayanan kesehatan yang berasal dari berbagai sumber anggaran dapat digunakan untuk melayani semua kategori pengunjung Puskesmas. Puskesmas Teluk Tiram sudah sangat bagus dalam melakukan perencanaan untuk semua jenis perbekalan farmasi maupun bahan – bahan habis pakai yang diperlukan untuk berjalannya kegiatan di Puskesmas Teluk Tiram. 2. Pengadaan atau Permintaan Permintaan obat dari Puskesmas Teluk Tiram menggunakan format Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Permintaan dilakukan oleh apoteker yang telah ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas. Permintaan dari puskesmas dilakukan dengan memperhitungkan pemakaian obat dan sisa stok. Jumlah permintaan obat yang dibuat oleh Puskesmas didalam LPLPO biasanya tidak langsung disetujui oleh pihak Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Dinas Kesehtatan akan melakukan analisa terlebih dahulu terhadap poin – poin yang tertulis dalam LPLPO, setelah itu diputuskan berapa jumlah obat yang akan diberikan kepada Puskesmas yang bersangkutan. Jumlah biasanya sama persis dengan permintaan Puskesmas dalam LPLPO, akan tetapi juga tidak bisa sesuai dengan permintaan dikarenakan barang kosong.



57



Adapun pengadaan di Puskesmas Teluk Tiram sudah sangat baik dalam pengelolaannya baik dari perencanaan barang – barang apa saja yang akan diadakan untuk keberlangsungan Puskesmas. 3. Penerimaan Penerimaan obat di Puskesmas Teluk Tiram dilakukan setiap bulan untuk barang APBD yang datang dari gudang farmasi, setiap bulan dibuat Laporan Pemakaian dan Lembar PermintaanObat (LPLPO) dikirim ke gudang farmasi lalu dicek stok obat di gudang farmasi kemudian disesuaikan dengan LPLPO setelah itu dikirim ke Puskesmas oleh gudang farmasi pada pertengahan bulan antara minggu kedua atau minggu ketiga. Untuk obat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari PBF dikirim langsung ke Puskesmas. Ketika menerima obat dari gudang farmasi, apoteker di Puskesmas akan melakukan pemeriksaan terhadap jumlah obat, jenis obat, bentuk sediaan, expired date, nomor batch, dan fisik obat. Petugas farmasi berhak menolak jika ada ketidaksesuaian antara obat yang datang dengan permintaan dan jumlah yang ada di LPLPO, tanggal kadaluarsa yang terlalu pendek dan jenis obat yang tidak sesuai. Setelah selesai memeriksa obat yang datang ditandatangani oleh penerima obat yang diketahui oleh Kepala Puskesmas. Dari penerimaan yang dilakukan oleh Puskesmas berlangsung sangat baik dan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan barang ialah ketelitian dalam mengecek barang yang telah datang. 4. Penyimpanan Penyimpanan di Puskesmas Teluk Tiram dilakukan setelah penerimaan obat. Obat disimpan dalam gudang obat. Penyimpanan obat – obat Narkotika dan Psikotropika disimpan dalam lemari besi dua pintu yang terkunci. Untuk obat lainnya disusun pada rak – rak yang tersedia pada gudang obat sesuai alfabetis, bentuk sediaan, Look A like Sound A like (LASA), high alert. Pengeluaran obat dari gudang farmasi menggunakan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Secara umum penyimpanan obat di gudang obat Puskesmas Teluk Tiram sudah hampir sesuai dengan teori mengenai persyaratan penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan



58



di gudang. Di ruangan gudang sendiri terdapat AC dan pengontrol suhu, karena obat jika tidak dinyatakan lain penyimpanan adalah pada suhu kamar karena penyimpanan pada suhu panas berlebih atau terlalu dingin akan menyebabkan obat tidak stabil dan berpengaruh pada kualitas obat tersebut seperti terjadi perubahan warna ataupun berkurangnya khasiat dari obat. 5. Pendistribusian Pendistribusian obat merupakan kegiatan untuk mneyalurkan obat dari Puskesmas ke unit – unit pelayanan kesehatan ataupun melalui resep yang datang dari berbagai ruangan pemeriksaan sehingga setiap saat tersedia jumlah, jenis, mutu yang dibutuhkan. Selain obat pendistribusian untuk Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) juga disalurkan ke berbagai ruangan poli – poli yang membutuhkan misalnya sarung tangan, injeksi, masker, spuit, kasa kompres, kasa steril, blood lancet, infuse (anak dan dewasa), jarum, benang. Pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan dari gudang obat Puskesmas Teluk Tiram dilakukan ke beberapa sub unit pelayanan kesehatan lain seperti pusling, posyandu, poskeskel. Dalam pendistribusian apotek mengeluarkan barang berdasarkan resep, poli – poli dan beberapa sub pelayanan kesehatan lainnya. Pendistribusian yang dilakukan oleh Puskesmas Teluk Tiram sudah bagus karena selalu memaksimalkan dalam pengeluaran obat baik dari perencanaan sampai ke pendistribusian. 6. Administrasi Administrasi di Puskesmas Teluk Tiram meliputi pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam pengelolaan perbekelan sediaan farmasi yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Berikut adalah pencatatan dan pelaporan yang dilakukan di Puskesmas Teluk Tiram diantaranya : i.



Pencatatan 1) Petugas (Apoteker/TTK) mencatat setiap obat yang diterima dan dikeluarkan dari gudang obat kedalam buku pengeluaran obat lalu dipindah kekartu stok



59



2) Setiap hari mencatat jumlah obat yang dikeluarkan kepada pasien pada register harian 3) Mencatat dan mengarsipkan jumlah resep setiap hari 4) Petugas merekapitulasi jumlah obat yang keluar setiap harinya kedalam buku register harian dan beserta komputerisasi yang kemudian akan mendapat jumlah obat keluar selama sebulan 5) Petugas merekapitulasi jumlah obat yang dikeluarkan setiap Pustu, Posyandu, dan Pusling kedalam buku register bulanan dan dimasukkan dalam pengeluaran stok obat 6) Pencatatan narkotika dan psikotropika a) Setiap resep yang mengandung obat narkotika dan psikotropika dicatat



dibuku



catatan



pengeluaran



obat



narkotika



dan



psikotropika yang didalamnya memuat nama pasien, alamat pasien, obat yang diresepkan, jumlah obat b) Memisahkan resep narotika dan psikotropika dari resep lain, serta merekap jumlah resepnya setiap bulan j. Pelaporan Setiap bulan Puskesmas Teluk Tiram wajib membuat pelaporan yaitu : 1) Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) merupakan data dari penggunaan obat sekaligus sebagai lembar permintaan obat. LPLPO dibuat berdasarkan data – data yang di peroleh dari pencatatan yang dilakukan di apotek 2) Laporan pemakaian obat JKN 3) Laporan narkotika dan psikotropika 4) Laporan pelayanan kefarmasian 5) Laporan ketersediaan obat vaksin 6) Laporan penggunaan obat rasional 7) Laporan obat ED



60



C. Pelayanan Farmasi 1. Apotek Di Puskesmas Teluk Tiram pelayanan dilakukan setiap hari kerja yaitu : a. Senin – kamis : 08.00 – 12.00 WITA b. Jumat



: 08.00 – 11.00 WITA



c.



: 08.00 – 12.00 WITA



Sabtu



Pelayanan resep di apotek Puskesmas Teluk Tiram dilakukan secara baik dan cepat untuk semua pasien. Resep yang diserahkan kepada petugas apotek terbagi menajdi 2 yaitu : a. Resep umum untuk masyarakat/pasien umum dengan syarat melampirkan salinan KTP atau kartu keluarga b. Resep BPJS untuk masyarakat/pasien pemegang kartu sehat atau jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) Adapun alur pelayanan farmasi di apotek Puskesmas Teluk Tiram sebagai berikut : a. Penerimaan resep, yaitu resep yang berasal dari pasien umum dan BPJS. Resep kemudian diberi nomor dan diskrinning dilihat berdasarkan administrative, farmasetis, dan klinis. Tetapi sejak ada pandemi pemberian no antrian ditiadakan untuk mengurangi terlalu banyak kontak b. Penyiapan dan peracikan obat, yaitu mengambil obat yang tertulis di resep di rak penyimpanan lalu diberi etiket. Etiket putih untuk obat oral dan etiket biru untuk obat luar. Untuk obat racikan, waktu kurang lebih 15 menit, dan untuk obat non racikan waktu kurang lebih 10 menit. Jika obat yang dibutuhkan pada resep habis di stok apotek maka resep ditanyakan kembali kedokter untuk diganti dengan obat lain atau pasien harus menebus di apotek luar. c. Penyerahan obat sesuai resep, sebelum obat diserahkan kepada pasien apoteker atau TTK mengecek lagi apakah obat yang disiapkan sudah sesuai dengan resep dan mengonfirmasi tentang identitas pasien yang



61



diresepkan. Setelah pengecekan selesai baru obat diserahkan kepada pasien. d. Pemberian informasi obat dilakukan dengan benar, jelas, dan mudah dipahami oleh pasien, yang disampaikan meliputi khasiat obat, cara pemakaian obat, efek samping umum yang mungkin terjadi, lama penggunaan obat, dan cara penyimpanan obat. Namun, selama pandemi pelayanan farmasi di Puskesmas Teluk Tiram ada sedikit perubahan. Ini bertujuan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan obat kepada pasien selama pandemi. Prosedur pelayanan farmasi di Puskesmas Teluk Tiram selama pandemi yaitu : a. Selama pandemi, apotek membuka 2 loket penerimaan resep dan penyerahan obat, yaitu loket obat non infeksius (dalam gedung) dan loket obat infeksius (di luar gedung) b. Selama pandemi, petugas wajib memakai APD level 2 c. Petugas menerima resep yang diletakkan pasien pada keranjang yang sudah disediakan d. Petugas membaca resep, memahami resep dan menyiapkan obat e. Petugas member etiket pada obat sesuai jenis dan dosisnya f. Petugas harus mencek kembali kesesuaian obat dengan resep sebelum diserahkan kepada pasien serta tanggal kadaluarsanya g. Petugas menyerahkan obat disertai informasi indikasi, dosis, aturan pakai, cara pakai, dan cara penyimpanan, kemudian diberi jam penyerahan resep h. Petugas wajib melakukan kewaspadaan universal sebelum dan sesudah melaksanakan setiap langkah kegiatan D. Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) LPLOPO Puskemas Teluk Tiram dibuat setiap bulan yaitu pada akhir bulan tanggal 25 dan pelaporannya paling lambat diterima oleh IFK Banjarmasin setiap tanggal 1 pada awal bulan. LPLPO dibuat oleh apoteker pada akhir tahun untuk merencanakan kebutuhan tahunan dan akhir bulan untuk perencanaan bulanan. Maka dari itu LPLPO sangat penting untuk keberlangsungan kegiatan



62



di Puskesmas terutama dalam kebutuhan obat pada bulan yang akan mendtaang. Di Puskesmas Teluk Tiram sudah bagus dalam pembuatan dan perencanaan LPLPO karena setiap bulan selalu terpenuhi kebutuhan obatnya, tetapi ada kalanya obat kosong dan harus ada tindakan untuk menanggulangi masalah tersebut.



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN a. Kesimpulan 1. Apotek Puskesmas Teluk Tiram dikelola oleh 1 orang apoteker dan 1 orang Tenaga Teknis Kefarmasian 2. Pengelolaan obat dan perbekalan farmasi di Puskesmas Teluk Tiram meliputi: a. Perencanaan di apotek Puskesmas Teluk Tiram terbagi menjadi 2 yaitu perencanaan tahunan dan perencanaan bulanan. Metode perencanaan yang digunakan adalah metode kombinasi antara epidemiologi dan pola konsumsi b. Sistem penyimpanan obat di Puskesmas Teluk Tiram dengan sistem alfabetis, bentuk sediaan, FIFO, dan FEFO c. Pencatatn resep yang masuk dilakukan setiap hari, untuk resep narkotika dan psikotropika dicatat dalam buku khusus dan dilaporkan setiap bulan d. Penyerahan obat kepada pasien serta pemberian informasi obat sesuai dengan konsep pharmaceutical care, yaitu : 1) Khasiat obat 2) Cara pemakaian obat 3) Lama pemberian obat 4) Efek samping umum 5) Penyimpanan obat e. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian. Adapun standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas : 1) Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) 2) Pelayanan farmasi klinik



63



64



b. Saran 1. Untuk instalasi a. Terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat b. Diharapkan Apotek Puskesmas Teluk Tiram menambah tenaga kerja agar pelayanan berjalan optimal 2. Untuk institusi Pihak kampus diharapkan dapat memantau kegiatan mahasiswa/mahasiswi yang sedang melaksanakan Pengantar Praktik Kerja Lapangan (PPKL) sehingga segala kesulitan yang timbul dapat diselesaikan 3. Untuk mahasiswa/mahasiswi a. Menjaga nama baik almamater di lahan PPKL b. Mempersiapkan diri sebelum PPKL, dengan belajar agar membawa bekal yang cukup c. Disiplin d. Mematuhi peraturan yang ada e. Berusaha melakukan yang terbaik



65



DAFTAR PUSTAKA Kemenkes RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kesehatan Puskesmas. Jakarta : Menteri Kesehatan Indonesia Departemen Kesehatan RI. (2009). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta : Departemen Kesehatan RI Depkes RI. (2009). Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta : Departemen Kesehatan RI. Kemenkes RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta : Menteri Kesehatan Indonesia. Kemenkes RI. (2000). Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/ 2000 Tentang Penggolongan Obat. Jakarta : Departemen Kesehatan RI. Departemen Kesehatan RI. (1997). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jakarta : Departemen Kesehatan RI. Departemen Kesehatan RI. (2009). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta : Departemen Kesehatan RI. Permenkes (2020). Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 10.07.413 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jakarta : Departemen Kesehatan RI. Abdulkadir, W. (2011). Gambaran Pelaksanaan Pelayanan Informasi Obat Bagi Paisen Pengguna Produk Antasida Di Apotek Kota Gorontalo. 347. Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik (2006). Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 10-79.



66



LAMPIRAN Lampiran 1. Apotek Puskesmas Teluk Tiram



Lampiran 2. Loket non infeksius



67



Lampiran 3. Loket infeksius



Lampiran 4. Meja penyiapan dan peracikan obat



Lampiran 5. Rak obat sirup



68



Lampiran 6. Tempat penyimpanan obat suhu tertentu



Lampiran 7. Lemari obat narkotika dan psikotropika



69



Lampiran 8. Lemari penyimpanan reagen



Lampiran 9. Gudang obat



70



Lampiran 10. Pengatur suhu di gudang



Lampiran 11. Papan nama



71



Lampiran 12. Kartu stok obat APBD



Lampiran 13. Kartu stok obat JKN



Lampiran 14. Kartu stok BOK



72



Lampiran 15. Etiket



Etiket obat dalam Lampiran 16. Resep umum



Etiket obat luar



73



Lampiran 17. Resep BPJS



Lampiran 18. Prosedur pelayanan obat selama pandemi



74



Lampiran 19. LPLPO



Lampiran 20. Daftar obat LASA Puskesmas Teluk Tiram



75



Lampiran 21. Daftar obat high alert Puskesmas Teluk Tiram



Lampiran 22. Leaflate cara penyimpanan dan membuang obat yang benar