Perjanjian Kontrak Antar Jemput [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 PERJANJIAN JASA ANGKUTAN ANTAR JEMPUT KARYAWAN ANTARA PT. HAIR STAR INDONESIA DENGAN BAYU KRISNO AS



Pada hari ini Senin tanggal 12 Agustus 2019, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nikko Setiawan, SE, Bertindak untuk dan atas nama PT. Hair Star Indonesia berkedudukan di Jalan Raya Gedangan, Kab. Sidoarjo, Propinsi Jatim . Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Bayu



Krisno



As,



bertindak



untuk



dan



atas



nama



Perseorangan,



berkedudukan di Banjar Anyar RT 14/ RW 02, Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat mengadakan Perjanjian Jasa Angkutan Antar Jemput (Jasa Angkutan ) karyawan PIHAK PERTAMA



(



karyawan ) pergi dan pulang sesuai dengan jadwal route, tarif dan ketentuanketentuan lainnya sebagai berikut di bawah ini : Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK KEDUA selaku pemilik sah kendaraan dan setuju untuk menyewakan kepada PIHAK PERTAMA 1 (satu) unit kendaraan berupa : 1. Jenis Kendaraan



: Minibus



2. Merek/Type



: Toyota/Avansa



3. Tahun Pembuatan



: 2016



4. Nomor Polisi



: L 1813 JK



5. Nomor Rangka



: MH 123456



6. Nomor Mesin



: JB123-45678



7. Warna



: Hitam



8. Kondisi Barang



: Sangat baik



Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN PASAL 1 UMUM a. PIHAK KEDUA melakukan JASA ANGKUTAN KARYAWAN dengan minibus merk/type Toyota/Avansa, dan untuk itu PIHAK PERTAMA membayar JASA ANGKUTAN yang disepakati dalam perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA. b. Jumlah yang dipergunakan untuk PIHAK PERTAMA sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA. c. PIHAK PERTAMA membayar JASA ANGKUTAN sesuai dengan kendaraan yang dipergunakan PASAL 2 PIHAK PERTAMA menyerahkan kewajiban antar-jemput karyawan kepada PIHAK KEDUA.



PASAL 3 a. PIHAK KEDUA setiap hari kerja wajib menyediakan kendaraan antar – jemput pada jadwal yang telah ditentukan. b. PIHAK PERTAMA dalam menyewa kendaraan dengan kapasitas tempat duduk yaitu 6 ( Enam ) seats



PASAL 4 PENYEDIAAN KENDARAAN DAN TARIF a. PIHAK KEDUA setiap hari kerja wajib menyediakan kendaraan Antar Jemput pada jadwal yang telah ditentukan. b. PIHAK PERTAMA membayar jasa angkutan kepada PIHAK KEDUA dengan TARIF Rp. 8.000.000,00 ( delapan juta rupiah)



c. Biaya Overtime Apabila PIHAK PERTAMA membutuhkan kendaraan untuk mengantar kembali (mengantar saja), maka PIHAK PERTAMA akan membayar sebesar 60 % dari total harga kendaraan. a. Apabila PIHAK PERTAMA akan mengadakan JASA ANGKUTAN pada hari libur atau hari besar lainnya di luar jadwal yang telah disepakati, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambatlambatnya 7 (tujuh ) hari sebelumya. b. Apabila PIHAK PERTAMA akan menggunakan kendaraan pada hari libur dan hari libur nasional, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya tambahan menurut kendaraan serta lamanya pemakaian kendaraan yang dipakai oleh PIHAK PERTAMA sesuai kesepakatan menggunakan harga rental yang berlaku saat itu. PASAL 5 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA a. Segala risiko kecelakaan lalu lintas yang menyangkut dengan kendaraan yang dipergunakan untuk ganti rugi dengan PIHAK KETIGA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya. b. PIHAK



KEDUA



berkewajiban



menjaga



keamanan,



kenyamanan



dan



keselamatan karyawan selama perjalanan dari dan ke tempat pekerjaan dengan cara menyediakan kendaraan yang layak jalan serta pengemudi yang memenuhi syarat, sopan dan disiplin. c. PIHAK KEDUA harus mengasuransikan penumpangnya pada Asuransi Jasa Rahardja.



PASAL 6 a. Kendaraan jemputan harus sudah berada di PT. Hair Star Indonesia jam 07.45 pagi hari. b. Kendaraan jemputan harus menunggu di perusahaan sampai jam pulang karyawan. c. Kendaraan jemputan yang antar – jemput karyawan harus wajib lapor kepada Pihak Perusahaan Hair Star Indonesia.



PASAL 7 a. PIHAK KEDUA melakukan JASA ANGKUTAN KARYAWAN dari lokasi-lokasi jemputan ke lokasi kerja PIHAK PERTAMA (PT. Hair Star Indonesia) pada setiap hari kerja. b. PIHAK KEDUA akan selalu siap menyediakan kendaraan untuk JASA ANGKUTAN di tempat kedudukan PIHAK PERTAMA paling lambat 1 jam sebelum Karyawan pulang. c. PIHAK KEDUA bersedia menggantikan karyawannya apabila diminta oleh PIHAK PERTAMA. d. PIHAK KEDUA menyediakan kendaraan JASA ANGKUTAN yang layak jalan atau tidak membahayakan penumpang. e. PIHAK KEDUA bersedia untuk menyesuaikan jam / waktu JASA ANGKUTAN sasuai



dengan



ketentuan-ketentuan



dari



PIHAK



PERTAMA



dengan



pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya. f. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan merubah route JASA ANGKUTAN yang sudah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA tanpa sepengetahuan petugas yang telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.



PASAL 8 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. PIHAK



PERTAMA membayar kepada PIHAK



KEDUA jumlah JASA



ANGKUTAN setelah pemakaian selama 1 (satu ) bulan. b. Pembayaran dilakukan melalui Bank dan tagihan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA setiap bulan. c. Penyelesaian tagihan tersebut setiap 2 minggu



setelah tagihan tersebut



masuk kepada PIHAK PERTAMA. Dan PIHAK PERTAMA berkewajiban mentransfer ke rekening PIHAK KEDUA d. PIHAK PERTAMA apabila diperlukan dapat memberikan pengarahan kepada karyawan PIHAK KEDUA.



e. PIHAK PERTAMA, ikut membantu, menjaga kebersihan Kendaraan PASAL 9 SANKSI / DENDA a. Dalam hal terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh hal-hal yang disengaja atau karena kelalaian dari PIHAK KEDUA, maka biaya JASA ANGKUTAN dihitung sebagai berikut : 



Keterlambatan terhitung dari Jam 8.00 sampai dengan seterusnya, PIHAK PERTAMA



memotong



pembayaran



jasa



angkutan



sebesar



75



%



/hari/shift. b. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (a) tidak berlaku apabila terjadi hal-hal diluar kekuasaan PIHAK KEDUA (force majeure) misalnya banjir, gempa bumi, jalan macet total (akibat a.l terjadi kecelakaan), huru hara dan lain-lain. c. Bila kendaraan yang bersangkutan terlambat 10 (sepuluh) menit dari jadwal yang telah ditentukan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA ( karyawan ) berhak memutuskan naik kendaraan umum. d. Klaim atas keberangkatan harus dinformasikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ada hari itu juga, melalui facsimile pada jam kerja sebelum pukul 15.00 dan surat jalan dari PIHAK KEDUA dihalaman belakang ditulis penyebab keterlambatan dan juga jam keberangkatan yang ditanda tangani oleh



pengemudi



PIHAK



KEDUA



dan



pengawas



perusahaan



PIHAK



PERTAMA e. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, tidak berlaku apabila terjadi hal-hal diluar kekuasaan PIHAK KEDUA (Force Majeure) seperti misalnya banjir, gempa bumi, jalan macet total, huru hara, dll f. Bila kendaraan yang bersangkutan tidak mengantar / menjemput karyawan, maka sebagai ganti rugi atas seluruh biaya transportasi angkutan umum yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA menjadi beban PIHAK KEDUA. g. PIHAK KEDUA wajib mengganti biaya kendaraan umum tersebut. Tetapi biaya pemakaian kendaraan pada hari tersebut tetap dikenakan biaya.



h. PIHAK PERTAMA berkesanggupan menerima dan mengganti denda bila terjadi : -



Keterlambatan pembayaran sebulan sesuai pasal 4 (empat) Ayat b, maka PIHAK KEDUA akan mengenakan denda atau sanksi kepada PIHAK PERTAMA 2 permil/hari.



-



Kerusakan sarana transportasi yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA, maka biaya perbaikan kendaraan atas kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. PASAL 10 PENGOPERASIAN KENDARAAN



a. Waktu stand by dan start awal pengoperasian kendaraan jemputan adalah : 1. Kendaraan jemputan stand by lokasi yang telah ditentukan pada : a. Surabaya



Jam



05.20 WIB



2. Start Keberangkatan kendaraan Jemputan dari lokasi yang telah ditentukan adalah : a. Sidoarjo



Jam



16.30 WIB



b. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, kendaraan yang digunakan untuk JASA ANGKUTAN tetap dioperasikan oleh karyawan (awak kendaraan) PIHAK KEDUA, pemakaian BBM, Biaya Perbaikan dan atau Biaya Pemeliharaan kendaraan sehubungan dengan JASA ANGKUTAN ditanggung oleh PIHAK KEDUA. c. Untuk memudahkan KARYAWAN mengenali kendaraan yang melakukan antar jemput untuk mereka, maka pada kaca depan / belakang dapat dipasang logo PIHAK PERTAMA ( yang dapat dipasang dan dilepas ), dengan ukuran maksimum 40 cm x 60 cm. d. Apabila KARYAWAN terlambat datang sesuai dengan jadwal di tempat pemberangkatan yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA berwenang untuk meninggalkan karyawan tersebut.



e. Pada saat melakukan JASA ANGKUTAN, karyawan PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengebut. Pada saat di jalan tol, kecepatan maksimum yang diperkenankan adalah 100 km/jam. f. Karyawan PIHAK KEDUA diharuskan memakai seragam yang telah ditetapkan serta memasang tanda pengenal yang mudah dikenali oleh karyawan PIHAK PERTAMA. g. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas kelancaran antarjemput karyawan PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA tidak dapat menerima alasan dari ketidaklancaran dalam antar jemput yang diajukan oleh PIHAK KEDUA.



PASAL 11 PIHAK KEDUA mengatur antar-jemput karyawan PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal jam masuk serta route jemputan / perjalanan seperti yang dilampirkan pada surat perjanjian ini.



PASAL 12 MASA BERLAKU a. Perjanjian ini berlaku untuk masa selama 6 (enam) bulan terhitung mulai 01 Februari 2000 s/d 31 Juli 2000 b. Kedua belah pihak tidak dapat membatalkan atau memutuskan Perjanjian ini secara sepihak selama masa perjanjian. Namun demikian, apabila sering terjadi keterlambatan dan sering terjadi pelanggaran terhadap pasal-pasal sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian ini secara sepihak. c. Dalam waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum masa perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA untuk memperpanjang atau tidaknya masa berlaku perjanjian ini.



d. Apabila tidak ada konfirmasi setelah waktu yang ditentukan sesuai dengan Pasal 12 (Dua Belas) ayat C, maka perjanjian tersebut dinyatakan diteruskan sampai batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya PASAL 13 LAIN-LAIN a. Setiap perselisihan yang mungkin timbul, sehubungan dengan perjanjian ini, maka diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. b. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai mufakat, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan Domisili PIHAK PERTAMA. c. Ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam perjanjian ini, atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu untuk dilakukan oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Tambahan atau Amandemen. PASAL 14 PERUBAHAN HARGA ATAU TARIF KENDARAAN PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bersepakat akan meninjau kembali mengenai Harga atau tarif yang telah disepakati pada pasal 4 (empat) ayat b apabila 1. Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan oleh pemerintah 2. Kenaikan harga suku cadang atau penetapan tarif angkutan umum oleh pemerintah.



PASAL 15 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Sidoarjo, 12 Agustus 2019 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PT. Hair Star Indonesia



Pemilik



Nikko Setiawan, S.E.



Bayu Krisno AS