Perjanjian Kontrak Individu Ekskul Pramuka Tahun 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KONTRAK KERJA INDIVIDU PELATIH EKSTRAKURIKULER TAHUN 2022 Nomor :0001/PKKI-PE/VI/2022



Pada hari ini,.......tanggal...... bulan.......... tahun..............., yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Kepala SDN...................................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SDN...................................., yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Pelatih Ekstrakurikuler Pramuka, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dengan identitas: a. Nama : Wahyudi Anto b. NIK : 3173012607870009 c. Alamat Domisili : Jl. Pedongkelan Baru gg timbul 1 rt 018/016 kel. Kapuk kec. Cengkareng Jakarta Barat d. NPWP : 75.129.076.8-034.000 e. Nomor Rekening Bank DKI : 315.23.25108.2 f. Nomor Telepon : 081294880861 Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan Kontrak Kerja Individu seperti diatur dalam PASAL-PASAL sebagai berikut : PASAL 1 LINGKUP KERJA Lingkup kerja PIHAK KEDUA sebagai Pelatih Ekstrakurikuler adalah: a. Membuat program kerja ekstrakurikuler; b. Melaksanakan kegiatan pelatihan sesuai program; c. Melaksanakan kegiatan penilaian ekstrakurikuler; d. Membuat laporan kegiatan ekstrakurikuler; e. Membuat dokumentasi pelatihan; f. Mempersiapkan kegiatan lomba g. Mendampingi kegiatan lomba PASAL 2 TUGAS DAN TEMPAT (1) PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan pada PASAL 1. (2) Dalam melaksanakan tugas, PIHAK KEDUA wajib berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang kegiatan ekstrakurikuler. (3) PIHAK PERTAMA menugaskan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pelatihan ekstrakurikuler 1 (satu) kali dalam seminggu setara 2 jam pelajaran di SDN.................................... (4) PIHAK KEDUA melaksanakan pendampingan kegiatan lomba. (5) PIHAK PERTAMA bisa memutus Kontrak Kerja Individu apabila ada Pelatih Ekstrakurikuler yang tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar peraturan.



PASAL 3 JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN (1) Jangka waktu Kontrak Kerja Individu ini dibuat untuk paling lama 6 bulan, terhitung mulai tanggal............................2022 sampai dengan...................................2022. (2) Honorarium dibayar dari anggaran BOP/BOS SDN....................................tahun anggaran 2022. (3) Mekanisme pembayaran: a. Di tahun 2022, honorarium dibayarkan sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per pertemuan kegiatan ekstrakurikuler b. Pembayaran dilakukan secara transfer melalui rekening Bank DKI setelah proses administrasi keuangan diselesaikan bersama Bank DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; c. Pembayaran akan diperhitungkan setiap bulan dengan pembayaran pertriwulan yang akan dibayarkan sesuai ERKAS setelah dana BOP/BOS masuk ke rekening giro SDN .................................... PASAL 4 HARI DAN WAKTU KERJA (1) Bekerja sekurang-kurangnya 2 Jam per kegiatan pelatihan minimal 1 hari per minggu sesuai jumlah pertemuan yang dianggarkan dalam ERKAS. (2) Waktu pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan sekolah. PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak: a. Menerima pertanggungjawaban kinerja dari PIHAK KEDUA; b. Kepala sekolah selaku PIHAK PERTAMA dibantu Pembina Ekstrakurikuler untuk mengarahkan dan mengendalikan PIHAK KEDUA. (2) PIHAK PERTAMA berkewajiban: a. Membayar upah kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan PASAL 3; (3) PIHAK KEDUA mempunyai hak: a. Menerima upah sesuai dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan ekstrakurikuler; (1) PIHAK KEDUA berkewajiban: a. Membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Hadir tepat waktu sesuai ketentuan PASAL 4 ayat (2); c. Menggunakan pakaian yang sesuai dengan jenis ekstrakurikuler; d. Melaksanakan tugas sesuai ketentuan; e. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak sekolah; f. Mengisi daftar hadir pelaksanaan kegiatan; g. Merawat serta menjaga asset peralatan dan bahan kerja yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler. PASAL 6 PELANGGARAN DAN SANKSI (1) Sanksi diberikan kepada PIHAK KEDUA apabila melakukan tindakan pelanggaran disiplin berupa: a. Tidak hadir selama 2 (dua) kali kegiatan pelatihan atau lebih dalam satu bulan tanpa alasan yang sah; b. Melanggar kode etik pelatih; c. Merusak dengan sengaja dan/atau menghilangkan asset baik secara keseluruhan dan/atau sebagian asset milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik oleh diri sendiri maupun bersama-sama;



d. e. f. g.



Melawan atasan berdasarkan laporan tertulis; Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku; Mencemarkan nama baik pimpinan, teman kerja dan atau tempat kerja; Menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi baik di dalam maupun di luar jam kerja tanpa izin yang sah; h. Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. i. Melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan melakukan kegiatan di luar sekolah tanpa sepengetahuan / izin dari PIHAK PERTAMA. (2) Jika PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam PASAL 6 ayat (1), maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa syarat. PASAL 7 BERAKHIRNYA KONTRAK KERJA (1) Kontrak kerja akan berakhir apabila: a. PIHAK KEDUA meninggal dunia; b. Batas waktu kontrak kerja berakhir; c. PIHAK KEDUA mengundurkan diri. (2) Akibat berakhirnya atau putusnya kontrak kerja ini, maka PIHAK KEDUA atau ahli waris PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut PIHAK PERTAMA atas ganti rugi kecuali sisa penghasilan yang belum dibayarkan. PASAL 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila terdapat perselisihan pendapat mengenai pelaksanaan kontrak ini akan diselesaikan secara musyawarah; PASAL 9 KETENTUAN PENUTUP (1) Hal-hal lain yang belum dinyatakan dalam perjanjian kontrak kerja ini, akan ditetapkan kemudian berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan azas musyawarah dan mufakat; (2) Kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup.



Jakarta, 29 Juni 2022 PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



( Wahyudi Anto ) Pelatih Ekstrakulikuler



(................................................) NIP.