Perjanjian Lisensi Perkon [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PENGGUNAAN LISENSI PRODUK DESAIN INDUSTRI antara PT PLASTIK INDO JAYA dengan PT BERKAH SANTIKA FITRI Nomor : 001/PT.PIJ-PT.BSF/PPLPDI/2020



Pada hari ini Rabu, tanggal 20 bulan Mei tahun 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.



Nama



: Jody Iskandar, S.E., M.B.A.



Jabatan



: Plt. Direktur PT Plastik Indo Jaya



Alamat



: Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Jakarta Pusat (10110)



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Plastik Indo Jaya yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II.



Nama



: Usman Widodo, S.E., M.M.



Jabatan



: Plt. Direktur PT Berkah Santika Fitri



Alamat



: Jl. Letjen. T.B. Simatupang Kav. 99, Jakarta Selatan (12430)



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT PT Berkah Santika Fitri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dalam kedudukan dan kewenangan masing-masing tersebut di atas PARA PIHAK menerangkan sebagai berikut: 1.



Bahwa PERJANJIAN PENGGUNAAN LISENSI PRODUK DESAIN INDUSTRI (Perjanjian) ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2020, serta berlaku sejak Tanggal Efektif, antara PT Sinar Pratama Plastik, merupakan perusahaan yang didirikan atas dasar hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Jakarta Pusat (10110) dan PT PT Berkah Santika Fitri, sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang beralamat Letjen. T.B. Simatupang Kav. 99, Jakarta Selatan (12430).



2.



Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar (produsen utama) yang melakukan usaha perdagangan, dalam hal ini bertindak sebagai pemberi Lisensi Produk Desain Industri dengan Nomor Pendaftaran : IDD0000033520, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Halaman 1



3.



Bahwa PIHAK KEDUA adalah PT Berkah Santika Fitri yang merupakan perusahaan sebagai penerima lisensi desain industri dalam hal untuk menjual maupun mengedarkan produk botol milik PIHAK PERTAMA berdasarkan sertifikat Desain Industri Produk “Alpha Bottle” (yang selanjutnya disebut Produk Botol Minum) dengan Nomor Pendaftaran : IDD0000033520. Berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama dengan membuat perjanjian tentang Penggunaan Lisensi Produk Desain Industri yang saling menguntungkan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut PASAL 1 DEFINISI



1. Perjanjian berarti Perjanjian Penggunaan Lisensi Produk Desain Industri dengan Nomor Pendaftaran : IDD0000033520 antara PT Plastik Indo Jaya dengan PT Berkah Santika Fitri. 2. Tanggal Jatuh Tempo berarti tanggal dimana Perjanjian ini berakhir. 3. Kantor Desain Industri Indonesia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 4. Rupiah Indonesia dan singkatannya “IDR” adalah mata uang resmi Republik Indonesia PASAL 2 TUJUAN PERJANJIAN Perjanjian ini bertujuan agar pemberian dan penggunaan lisensi dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan skema yang ditetapkan. PASAL 3 LINGKUP PERJANJIAN Lingkup perjanjian ini meliputi : a



Kesediaan PIHAK PERTAMA untuk memberikan lisensi kepada pihak kedua dalam hal untuk menjual maupun mengedarkan Produk Botol Minum milik PIHAK PERTAMA berdasarkan sertifikat Desain Industri dengan Nomor Pendaftaran : IDD0000033520;



b



Kesediaan PIHAK KEDUA untuk memenuhi ketentuan pemberian dan penggunaan lisensi;



Halaman 8



c



Pemberian dan penggunaan lisensi dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai ruang lingkup yang dinyatakan dalam lampiran perjanjian ini;



d



Pengawasan penggunaan lisensi sesuai dengan ketentuan dan tata cara penggunaan lisensi; PASAL 4 PEDOMAN DAN PENGGUNAAN LISENSI



1. Penerima Lisensi akan menggunakan lisensi untuk menjual maupun mengedarkan produk sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a, selama jangka waktu Perjanjian ini. 2. Penggunaan Lisensi oleh Penerima Lisensi harus sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan spesifikasi manapun yang dikeluarkan oleh Pemberi Lisensi dari waktu ke waktu. 3. Penerima Lisensi wajib, dari waktu ke waktu sebagaimana yang diminta oleh Pemberi Lisensi, mengizinkan perwakilan Pemberi Lisensi untuk memasuki Lokasi selama jam kerja dengan persetujuan terlebih dahulu untuk kepentingan pemeriksaan kepatuhan dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini oleh Penerima Lisensi. PASAL 5 KEPEMILIKAN Penerima Lisensi dengan ini mengakui kepemilikan dan hak Pemberi Lisensi untuk menggunakan, mengeksploitasi produk lisensi. Penerima Lisensi menyanggupi bahwa tidak akan, secara langsung maupun tidak langsung, pada setiap saat selama atau setelah periode Perjanjian ini, melakukan atau membiarkan perbuatan atau hal apapun yang akan mengganggu kepemilikan, hak-hak, dan hak kepemilikan Pemberi Lisensi. PASAL 6 PERLINDUNGAN LISENSI 1. Penerima Lisensi wajib melaksanakan seluruh dokumen dan tindakan dan hal-hal sebagaimana yang akan diperlukan untuk melindungi kepemilikan Lisensi, dan tidak akan melakukan atau melalaikan apapun jika tindakan atau kelalaian tersebut merugikan Pemberi Lisensi. Sehubungan dengan ini, Penerima Lisensi wajib sepenuhnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia. Penerima Lisensi menyetujui untuk memberikan



Halaman 8



pemberitahuan tertulis segera kepada Pemberi Lisensi atas kemungkinan pelanggaran apapun, yang dapat diketahuinya. 2. Pemberi Lisensi dapat, berdasarkan keputusannya sendiri, mengambil tindakan sebagaimana dianggap perlu atau diinginkan, secara hukum atau dengan cara lain, di Indonesia atau dimanapun, untuk menghentikan pelanggaran apapun kepemilikan lisensi dan dalam hal jumlah berapapun dikembalikan sehubungan dengan tindakan tersebut baik sebagai ganti rugi atau lainnya, Pemberi Lisensi akan memilki hak ekslusif tersebut. PASAL 7 HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban: a



Memberikan lisensi Produk Botol Minum kepada PIHAK KEDUA yang produknya telah didaftarakan dengan Nomor Pendaftaran : IDD0000033520;



b



Menjamin agar setiap personel PIHAK PERTAMA menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi milik PIHAK KEDUA yang bersifat rahasia;



c



Memberikan informasi kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi perubahan pedoman penggunaan lisensi serta memberikan waktu kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan penyesuaian;



d



Melimpahkan sub-lisensi kepada pihak lain yang mendapat lisensi untuk ruang lingkup yang dimaksud, apabila lisensi PIHAK PERTAMA dicabut;



2. PIHAK PERTAMA berhak : a



Menangguhkan atau mencabut lisensi, jika Penerima Lisensi terbukti lalai atau gagal memenuhi syarat dan ketentuan perjanjian ini;



b



Menerima laporan tentang keluhan PIHAK KEDUA yang berkaitan pedoman dan penggunaan lisensi sebagaimana diatur pada Pasal 4;



c



Melakukan penyelidikan apabila



terjadi pengaduan/keluhan berkaitan



dengan



penggunaan lisensi oleh PIHAK KEDUA. 3. PIHAK KEDUA berkewajiban : a



Menerima evaluasi sewaktu-waktu dalam rangka penyelidikan yang disebabkan adanya pengaduan atau indikasi lain atau informasi penyalahgunaan lisensi;



Halaman 8



b



Menghentikan penggunaan lisensi dalam bentuk apapun apabila terjadi pembatalan atau pencabutan, penangguhan atau pencabutan lisensi produk.



c



Memberikan data dan informasi mengenai daerah distribusi dan pemasaran produk yang tercakup dalam ruang lingkup Perjanjian ini bila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA;



d



Menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi perubahan legalitas, rencana penjualan/distribusi produk, yang berkaitan dengan ruang lingkup Perjanjian ini;



e



Memelihara rekaman semua keluhan/pengaduan pelanggan yang berkaitan dengan produk yang dicakup dalam Perjanjian ini dan melakukan tindakan perbaikan yang sesuai untuk penyelesaian keluhan/pengaduan tersebut. Rekaman tersebut tersedia jika diperlukan oleh PIHAK PERTAMA;



f



Menjaga reputasi PIHAK PERTAMA sebagai Pemberi Lisensi.



4. PIHAK KEDUA berhak : a



Mendapatkan lisensi Desain Industri Produk Botol Minum milik PIHAK PERTAMA dengan Nomor Pendaftaran : IDD0000033520 dengan ruang lingkup dalam Perjanjian ini;



b



Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan Pedoman dan Penggunaan Lisensi. PASAL 8 PERUBAHAN LINGKUP PERJANJIAN



1. Apabila terjadi perubahan Lingkup Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA harus segera memberitahukan perubahan dimaksud kepada PIHAK KEDUA; 2. PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA tentang kesiapan untuk memenuhi perubahan dimaksud pada angka 1. PASAL 9 PEMBAYARAN 1. Dengan pertimbangan pemberian Lisensi, Penerima Lisensi dengan ini menyetujui dan membayar royalti Pemberi Lisensi sejumlah Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun sejak penandatanganan Perjanjian ini.



Halaman 8



2. Biaya wajib disetorkan kepada Pemberi Lisensi, tanpa pengurangan (set-off), potongan atau penangguhan dan dalam Rupiah Indonesia, kepada Bank BCA (Bank Central Asia) sebagai bank yang ditunjuk Pemberi Lisensi. 3. Nomor Rekening dalam pembayaran yang dimaksud pada angka 2 yaitu rekening dengan nomor : 009825432 atas nama PT Plastik Indo Jaya. 4. Pembayaran atau transaksi dilakukan dengan sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dilakukan dalam 2 tahap, yaitu saat perjanjian ini ditandatangani (sebesar Rp900.000.000,-) dan pada saat perjanjian ini berakhir atau diperpanjang (sebesar Rp900.000.000,-). 5. Dalam hal Penerima Lisensi diwajibkan oleh hukum yang berlaku manapun untuk membuat potongan atau penangguhan tersebut, Penerima Lisensi wajib membayar kepada Pemberi Lisensi jumlah tambahan berupa jumlah bersih yang akan diterima Pemberi Lisensi sama dengan jumlah penuh yang akan diterima Pemberi Lisensi ketika potongan atau penangguhan belum diperlukan. PASAL 10 PENCABUTAN LISENSI PIHAK PERTAMA dapat mencabut lisensi yang diberikan kepada PIHAK KEDUA atas dasar penilaian dari PIHAK PETAMA dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 5 angka 2 dan angka 3. PASAL 11 GANTI RUGI Tanpa mengurangi hak-hak dan upaya lain yang tersedia secara hukum bagi Pemberi Lisensi, setara, atau berdasarkan ketentuan manapun dalam Perjanjian ini atau perjanjian lainnya manapun di antara Para Pihak, Penerima Lisensi dengan ini menyetujui untuk mengganti rugi Pemberi Lisensi secara penuh terhadap setiap tuntutan, klaim, tindakan, kerugian, kerusakan, kewajiban, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum atas dasar ganti rugi penuh) yang diderita atau dialami oleh Pemberi Lisensi secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari pelanggaran oleh Penerima Lisensi atas Perjanjian ini.



Halaman 8



PASAL 12 PERIODE DAN PENGAKHIRAN 1. Lisensi yang diberikan kepada Penerima Lisensi wajib dilaksanakan pada tanggal Perjanjian ini dan akan berlanjut sampai dengan diakhiri oleh kesepakatan Para Pihak atau sehubungan dengan Perjanjian ini. 2. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis maksimal 3 (tiga) sebelum Perjanjian berakhir kepada Pihak lain. PASAL 13 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) Menyimpang dari ketentuan apapun yang terkandung dalam Perjanjain ini, dan terlepas dari kewajiban Penerima Lisensi untuk membayar sejumlah uang atau mengganti kerugian Pemberi Lisensi di bawah ini, tidak ada Pihak yang wajib bertanggung jawab atas segala kegagalan atau keterlambatan pada bagiannya untuk melaksanakan ketentuan, syarat, perjanjian atau kewajiban apapun dalam Perjanjian ini sepanjang kegagalan atau keterlambatan tersebut merupakan disebabkan oleh penyebab di luar kendalinya yang wajar termasuk, namun tidak terbatas secara umum dari sebelumnya, hal-hal tersebut seperti keadaan kahar, kebakaran, tindakan masyarakat, banjir, pembatasan karantina, wabah, sengketa industrial, kerusuhan, kegaduhan sipil, vandalisme atau kejahatan berbahaya dan yang terjadi tanpa kesalahan atau kelalaian Pihak yang mencari penggantian (suatu "Peristiwa Kahar"). Setiap Pihak wajib menanggung kerugian sendiri yang timbul dari Peristiwa Kahar. Jika Peristiwa Kahar berlanjut selama lebih dari tiga (3) bulan, Pihak yang tidak terkena dampak dapat mengakhiri Perjanjian ini. PASAL 14 PENYELESAIAN SENGKEA 1. Sengketa yang muncul dari Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai antara para pihak harus diserahkan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan kedudukan PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA. 2. Tanpa mengurangi hal-hal tersebut di atas Para Pihak dapat : a



Mengajukan ke pengadilan manapun untuk penetapan sementara; dan



b



Mengambil tindakan penegakan apapun dalam melindungi kekayaan intelektualnya.



Halaman 8



PASAL 15 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.



Jakarta, 20 Mei 2020 PIHAK PERTAMA PT Plastik Indo Jaya



PIHAK KEDUA PT Berkah Santika Fitri



Jody Iskandar, S.E., M.B.A. Plt. Direktur PT Plastik Indo Jaya



Usman Widodo, S.E., M.M. Plt. Direktur PT Berkah Santika Fitri



Halaman 8