Perjanjian Manajemen Artis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN MANAJEMEN ARTIS No. SMN/…..-LGL/PERJ/IX/2019



Perjanjian Manajemen Artis (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini,………………..tanggal…………………………. oleh dan antara: I.



II.



PT STAR MEDIA NUSANTARA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta, beralamat kantor Komplek RCTI, Jl. Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang dalam hali ini diwakili oleh LINA PRISCILLA TANAYA, bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama dari, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan PT. STAR MEDIA NUSANTARA (untuk selanjutnya disebut sebagai “MANAJER”; dan ………………………….., Warga Negara Indonesia, dibawah 21 tahun, bertempat tinggal di…………. , yang dalam hal ini diwakili oleh……………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor………………….., bertempat tinggal di……………….., selaku Orang Tua Kandung berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingannya……………… (untuk selanjutnya disebut sebagai “ARTIS”)



MANAJER dan ARTIS selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara -sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan lebih dahulu hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa SMN merupakan badan hukum yang bergerak dibidang jasa pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan, salah satunya kegiatan jasa manajemen artis, termasuk dan tidak terbatas pada artis-artis yang tampil pada Program Indonesian Idol Junior 2018 (“Program Indonesian Idol Junior 2018”) yang disiarkan oleh televise milik PT Rajawali Citra Televisi Indonesia(“RCTI”); b. Bahwa ARTIS adalah salah satu kontestan terpilih dalam Program Indonesian Idol Junior 2018 yang telah lulus audisi, seleksi dan verifikasi untuk mengikuti tahapan seleksi final dalam Program Indonesian Idol Junior 2018 dan bermaksud untuk mengikuti tahap seleksi final Program Indonesian Idol Junior 2018; c. Bahwa Para Pihak sepakat dan setuju untuk melakukan kerjasama manajemen yang merupakan salah satu persyaratan bagi ARTIS untuk mengikuti tahapan seleksi final dalam Program Indonesian Idol Junior 2018. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1 DEFINISI DAN PENJELASAN UMUM 1.1 Definisi Untuk maksud Perjanjian ini dan interpretasinya, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, istilah-istilah yang digunakan di dalam Perjanjian ini mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dibawah ini: “Afiliasi” berarti seluruh unit-unit usaha yang tergabung di bawah PT Media Nusantara Citra, Tbk., maupun PT Global Mediacom, Tbk.; “Industri Entertaintment” berarti seluruh kegiatan usaha di bidang hiburan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada bidang music, film, sinetron, program telivisi, periklanan, model, seni fotografi, dan bidang hiburan lainnya yang sejenis. “Jangka Waktu Manajemen” berarti jangka waktu Perjanjian ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 Perjanjian ini. “Kegiatan Komersial” berarti kegiatan yang diselenggarakan oleh Manajer dana tau ppihak lain yang ditunjuk oleh Manajer dan/atau diselenggarakan secara mandiri oleh pihak lain yang bersifat komersial dan harus dilaksanakan oleh ARTIS dalam Industri Entertainment baik off-air maupun onair dalam berbagai media cetak, media elektronik, maupun media digital/internet termasuk dan tidak terbatas padda semua layanan berbasis intenet (over the top) seperti Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, meTube ddan lain-lain, yang ada pada saat ini maupun yang aka nada dikemudian hari. “Penerimaan” berarti suatu imbalan atas jasa yang dilakukan ARTIS berdasarkan suatu perjanjian atau kontrak untuk Kegiatan Komersialsebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. “Klien” berarti pihak lain yang bekerjasama dengan MANAJER untuk suatu Kegiatan Komersial dalam Industri Entertainment yang akan menggunakan jasa ARTIS sesuai dengan keperluan dari Klien. 1.2 Judul Judul suatu pasal atau ayat dalam Perjanjian ini semata-mata hanya untuk kemudahan saja dan tidak dapat dianggap mempunyai arti dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan dalam perrjanjian ini. 1.3 Lampiran Semua dan setiap lampiran yang disebut dalam Perjanjian ini dan dilampirkan pada Perjanjian inimerupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 1.4 Lain-lain Dalam perjanjian ini, kecuali dinyatakan lain, maka:



(a). acuan kepada suatu peraturan harus diartikan sebagai acuan kepada peraturan tersebut berikut perubahan dan penggantinya yang diundangkan dari waktu ke waktu; (b). acuan kepada kata-kata tersebut dalam bentuk jamak, begitu pula sebaliknya; dan (c). acuan kepadda Perjanjian ini atau perjanjian-perjanjian lainnya harus diartikan sebagai acuan kepada Perjanjian tersebut berikut perubahaan dan penggantinya yang dibuat dari wakjktu ke waktu, kecuali dinyatakan secara tegas dalam Perjanjian ini.



PASAL 2 RUANG LINGKUP PERJANJIAN 2.1 Para Pihak sepakat untuk melakukan suatu kerjasama dimana ARTIS setuju bahwa MANAJER adalah selaku manajer eksklusif ARTIS untuk melakukan Kegiatan Komersial didalam Industri untuk Entertainment untuk seluruh dunia selama Jangka Waktu Manajemen. 2.2 Para Pihak sepakat dan setuju bahwa dengan menandatangani Perjanjian ini, ARTIS memberikan kuasa penuh kepada MANAJER untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama ARTIS terhadap Klien, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk berhadapan, bernegosiasi, menetapkan harga fee, mengirim invoice, menerima pembayaran dan menadatangani perjanjian-perjanjian, kesepakatan-kesepakatan dengan Klien ataupun pihak laainnya yang terkait dengan karir dan profesi ARTIS selama Jangka Waktu Manajemen.



2.3 ARTIS sepakat an setuju bahwa MANAJER dapat mengalihkan hak kepengurusan sebagai manajer ARTIS kepada Afiliasi ataupun Klien



PASAL 3 EKSKLUSIVITAS 3.1 ARTIS seppakat dan setuju bahwa MANAJJER memiliki hak eksklusif atas kewenangan manajemen dan segenap waktu serta aktivitas ARTIS untuk Kegiatan Komersial di bidang Industri Entertainment selama Jangka Waktu Manajemen sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini. 3.2 PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa MANAJER memiliki hak eksklusif selama Janagka Waktu Manajemen sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini untuuk mengembangkan, mempromosikan, mengiklankan dan melakukan komersialisasi terhadap segala bentuk Kegiatan Komersial ARTIS. 3.3 Dalam hal dipandang perlu oleh MANAJER, ARTIS dapat menggunakan nama pemberian dari MANAJER yaitu____________nama talent___________atau nama professional lain dari ARTIS



yang dapat ditentukan dan sepenuhnya nama tersebut adalah milik MANAJER, dari waktu ke waktu selama Jangka Waktu Manajemen 3.4 Selama Jangka Waktu Manajemen, ARTIS sepakat dan setuju untuk tidak mengikatkan diri secar langsung ataupun tidak langsung dengan Klien dan/atau mengangkat pihak ketiga lainnya sebagai manajer atau posisi apapun yang mempengaruhi dan memberikan kewenangan untuk menagatur karir dan profesi ARTIS untukk melaksanakan Kegiatan Komersial maupun kegiatan non komersial lainnya, kecuali hal tersebut mendapatkan persetujuan secara tertulis oleh MANAJER. 3.5 MANAJER memiliki hak untuk memilih dan menentukan Klien yang menggunakan jasa ARTIS 3.6 MANAJER meemiliki hak penuh untuk menjalani dan memilih Kegiatan Komersial untuk ARTIS. 3.7. MANAJER akan berusaha mencarikan pekerjaan untuk ARTIS namaun apabila ternyata tidak banyaknya jumlah Klien yang tertarik untuk menggunakan jasa ARTIS maka ARTIS tidak berhak menuntut suatu Kegiatan Komersial atau penghasilan dalam bentuk lain dari MANAJER.



PASAL 4 KEWAJIBAN ARTIS Disamping kewaajiban-kewajiban lain sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini, ARTIS juga mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut: 4.1 Para Pihakk setuju dan sepakat bahwa selama Jangka Waktu Manajemen, ARTIS berkewajiban untuk mengikatkan diiri kepada MANAJER dan akan melaksanakan semua Kegiatan Komersial yang ditetapkan dan diatur oleh MANAJER dengan penuh dedikasi, kesungguhan, dann profesionalisme dalam melaksanakannya. 4.2 ARTIS berkewajiban untuk memperoleh izin dari MANAJER apabila ARTIS bermaksud untuk melakukan konferensi pers (press release) atau wawancara pers dalam bentuk apapun. 4.3 ARTIS berkewaajiban memberikan kebebasan kepada MANAJER dalam menggunakan nama, data identitas diri, biografi, foto, suara, hal-hal yang berhubungan dengan pribadi ARTIS dan hal-hal sejenis lainnya untuk melakasanakan Kegiatan Komersial dengan tanpa adanya pengenaan biayya dlam bentuk apapun. 4.4 ARTIS berkewajiban untuk menjaga citra dan menjaga etika tidak melakukan perbuatanperbuatan yang melanggar hukum, susila, etika ketimurann dan norma-norma umum yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada: melakukan perbuatan asusila, berciuman, dan berpelukan secara tidak sopan di depan umum, mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang, terlibat tindak pidana maupun perdata. 4.5 ARTIS berkewajiban untuk melakukan perjalanan-perjalanan ke luar kota maupun keluar negeri dalam rangka Kegiatan Komersial termasuk dan tidak terbatas untuk produksi sinetron/film atau program lainnya yang dibuat oleh MANAJER atau Klien.



4.6 ARTIS berkewajiban untuk menolak setiap hadiah ataupun pemberian dalam bentuk apapun dari dari Klien tanpa adanya ijin tertulis dari MANAJER 4.7 ARTIS berkewajiban untuk memberitahukan dan meminta persetujuan kepada MANAJER paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya bilamana ARTIS bermaksud untuk tampil di sebuah acara social yang tidak menerima pembayaran apapun. 4.8 ARTIS berkewajiban untuk menjaga penampilannya dengan tidak merubahpenampilan, seperti merubah warna rambut, menaikkan/menurunkan berat badan secara tidak wajar, menindikanggota tubuh, sebelum mendappat persetujuan tertulis dari MANAJER. 4.9 ARTIS berkewajiban untuk mematuhi segala ketentuan, peraturan, kebijakan, dan arahanarahan, daari sisi teknis pengoperasian ataupun petunjuk-petunjuk pelaksanaan lain yang diberikan oleh MANAJER baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang sudah ada maupun aka nada dikemudian hari. 4.10 ARTIS berkewajiban untuk tunduk kepada segala bentuk kesepakatan yang dibuat oleh MANAJER dan Klien



PASAL 5 PEMBAGIAN PENERIMAAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN 5.1 Selama Jangka Waktu Manajemen maka Para Pihak Setuju untuk membagi Penerimaan dari setiap Kegiatan Komersial yang dikerjakan oleh ARTIS dengan pembagian Penerimaan antara MANAJER dan ARTIS (setelah dipotong biaya-biaya akibat pelaksanaan Kegiatan Komersial dan pajak terkait) adalah sebagai berikut: (a) untuk perjanjian dengan nilai transaksi kurang dari dan sampai dengan Rp. 1.000.000,-(satu juta Rupiah), MANAJER tidak akan mengenakan potongan; (b) untuk perjanjian dengan nilai transaksi diatas Rp. 1.000.000, -(satu juta Rupiah, baik dalam 1 (satu) perjanjian ataupun beberapa perjanjian berkesinambungan maka MANAJER berhak untuk mengenakan potongan biaya manajemen (management fee) sebesar 30% (tiga puluh persen); dan (c) berkaitan dengan Perusahaan Label Rekaman, apabila dikemudian hari MANAJER melakukan kerjasama dengan Perusahaan Label Rekaman untuk kepentingan ARTIS, dimana Perusahaan Label Rekaman tersebut meminta penambahan prosentasi biaya manajemen, maka Para Pihak sepakat prosentasi yang dapat diberikan tidak akan lebih dari 15% (lima belas persen). 5.2 Para Pihak setuju dan sepakat bahwa MANAJER tetap berhak atas bagian dari pendapatan yang diperoleh ARTIS atas setiap pekerjaan yang timbul dari semua perjanjian dan/atau kesepakatan yang diperoleh selama Jangka Waktu Manajemen sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kesepakatan tersebut.



5.3 Para Pihak setuju dan sepakat bahwa pembagian Penerimaan dari setiap Kegiatan Komersial yang dikerjakan oleh ARTIS akan dibayarkan dengan cara transfer oleh MANAJER ke rekening sementara milik ARTIS sebelum ARTIS membuka rekening di MNC Bank. Nama Pemilik Rekening



: ____________________



Nomor Rekening



: ____________________



Nama Bank



: ____________________



5.4 ARTIS menjamin MANAJER, bahwa rekening bank yang akan dan/atau telah digunakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.3 di atas adalah benar dan dengan ini membebaskan MANAJER dari segala bentuk tuntutan atau gugatan baik dari ARTIS maupun dari pihak lainnya. 5.5 Para ARTIS sepakat untuk membuka nomor rekening di MNC Bank selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal ditanda tanganinya Perjanjian ini. Keterlambatan pembukaan pada rekening MNC Bank akan berakibat MANAJER mempunyai hak untuk menolak melakukan pembayaran Penerimaan kepada ARTIS.



PASAL 6 IZIN AKADEMIS 6.1 PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk memperhatikan pendidikan formal ARTIS selama Jangka Waktu Manajemen. 6.2 ARTIS bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperoleh izin dari lembaga dimana ARTIS sedang menuntut pendidikan, untuk dapat libur dan/atau menunda ujian yang seharusnya diahadiri pada saat pelaksanaan Kegiatan Komersial yang telah disepakati. 6.3 ARTIS sepakat dan setuju bahwa segenap resiko yang mungkin timbul atas pelaksanaan Kegiatan Komersial sehubungan dengan pendidikannya termasuk tetapi tidak terbatas adanya skorsing, dikeluarkan, tidak naik tingkat, penurunan nilai akademis adalah sepenuhnya tanggung jawab dari ARTIS



PASAL 7 EVALUASI 7.1 ARTIS sepakat dan setuju serta mengerti bahwa MANAJER memiliki hak penuh untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja ARTIS secara berkala setiap tahun dimana hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan bagi MANAJEER untuk menentukan dilanjutkan atau tidaknya Perjanjian ini,



7.2 MANAJER berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila ternyata hasil evaluasi ARTIS tidak memuaskan PASAL 8 JANGKA WAKTU MANAJEMEN, HAK OPSI, DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN 8.1 Jangka Waktu Manajemen yang disetujui Para Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian iniadalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, dengan hak opsi untuk memperpanjang Jangka Waktu Manajemen tersebut selama periode jangka waktu yang akan ditentukan oleh MANAJER (“Hak Opsi Perpanjangan”). 8.2 Apabila dikemudian hari MANAJER memeutuskan untuk menggunakan Hak Opsi Perpanjangan tersebut maka ARTIS wajib menyetujui dan menyepakati perpanjangan tersebut dengan menandatangani suatu addendum antara MANAJER dengan ARTIS yang dimana addendum tersebut merupakan satu (1) bagian yang tidak terpissahkan dari Perjanjian ini. 8.3 MANAJER akan memberikan suatu bentuk penghargaan kepada ARTIS pada saat MANAJER menggunakan Hak Opsi Perpanjangan, yaitu MANAJER akan menurunkan potongan biaya manajemen (management fee) yang semula 30% (tiga puluh persen) menjadi 26% (dua puluh lima persen) setelah dipotong biaya-biaya akibat pelaksanaan Kegiatan Komersial dan pajak terkait untuk Jangka Waktu Manajemen berikutnya. 8.4 Setelah Jangka Waktu Manajemen berakahir dan MANAJERR tidak menggunakan Hak Opsi Perpanjangan, Perjanjian ini dengan sendirinya berakhir dan ARTIS berhak untuk menjalani karir dan profesi ARTIS secara mandiri. 8.5 MANAJER berhak sewaktu-waktu untuk mengakhiri Perjjanjian ini sebelum Jangka Waktu Manajemen berakhir tanpa alasan apapun dan tanpa pembuktian apapun juga dengan terlebih dahulu memberiikan surat pemberitahuan yang mana surat pemberitahuan tersebut tidak memerlukan persetujuan ARTIS, dan disampaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, tanpa berkewajiban untuk membayar gantu kerugian dalam bentuk apapun juga pada ARTIS dan dengan adanya pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Passal ini, maka Perjanjian ini dengan sendirinya berakhir dan ARTIS berhak menjalani karir dan profesi ARTIS secara mandiri atau dengan menunjuk Manajer yang baru. 8.6 Selama Jangka Waktu Manajemen, ARTIS tidak memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihakdan/atau mengundurkan diri, dan bilaman ARTIS mengakhiri Perjanjian secar sepihak dan/atau mengundurkan diri dengan atau tanpa alasan, maka ARTIS wajib untuk membayar ganti rugi dan denda kepada MANAJER dengan jumlah sebagaimana diatur dalam Pasal 13.1 Perjanjian ini. 8.7 Dalam hal pembatalan dan pengakhiran Perjanjian ini, termasuk sanksi dari pengakhiranPerjanjian, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Passal 1266 Kitab Undang Undang Hukum Perdata di Indonesia.



8.8 Dalam hal Perjanjian telah berakhir, maka hak dan kewajiban yang telah timbil di antara Para Pihak tetap wajib untuk diselesaikan oleh masing-masing Pihak berdasarkan ketentuanketentuan dalam Perjanjian ini. PASAL 9 HAK ATS KEKAYAAAN INTELEKTUAL 9.1 ARTIS setuju dan mengakui bahwa seluruh penampilan, sosok dan citra yang ditampilkan selama Jangka Waktu Manajemen, hasil karya, penampilan, suara, lagu, foto, rekaman-rekaman, program acara televisi (“Program Acara”) yang diproduksi dan dihasilkan oleh MANAJER, atau Klien adalah sepenuhnya merupakan Hak Atas Kekayaan Intelektual milik MANAJER atau Klien tersebut (“Hak Atas Kekayaan Intelektual”) 9.2 MANAJER atau Klien berhak untuk mendaftarkan di instansi yang berwenang, mengumumkan, mencetak, menggandakan, mendistribusikan, mengeksplotasi, menyimpan dan menjual segenap Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9.1 kepada pihak lainnya maupun masyarakat. 9.3 ARTIS dengan ini memberikan persetujuannya dan mengizinkan MANAJER atau pihak yang menerima pengalihan atau sebagaimana hak kekayaan intelektual atas Program Acara untuk dalam waktu yang tiidak terbatas menggunakan cuplikan foto, gambar, suara, atau adeganadegan yang terdapat pada Program Acara yang memuat foto, gambar, suara, atau adegan ARTIS untuk durasi yang tidak terbatas dalam bentuk dan bagi kepentingan apapunyang diianggap perlu oleh MANAJER, termasuuk namuun tidak terbatas uuntuk program promosi maupun program acara lainnya yang dibuat diikemudian hari oleh MANAJER ataupun memberikan hak kepada pihak lain atau sponsor untuk menggunakan cuplikan foto, gambar, suara, atau adegan tersebut untuk memberikan keuntungan langsung kepada MANAJER, tanpa ada kewajiban dari MANAJER untuk memberikan kompensasi berupa dan dalam bentuuk apapun kepada ARTIS. 9.4. ARTIS tidak berhak atas pendapatan atau bagian apapun dari hasil pengumuman, percetakan, penggandaan, pendistribusian, pengeksploitasian, dan penyimpanan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini termasuuk tetapi tidak terbatas pada: a.



menyiarkan, menyiarkan ualang(re-run), menjual atau dengan cara lain mengalihkan, melisensikan baik seluruh maupun sebagian hak-hak yang dimilikinya atas Program Acara dalam bentuk apapun kepada pihak lain, dan pihak yang menerima pengalihan hak Program Acara tersebut akan menggantikan posisi MANAJER serta berhak atas hak yang dialihkan tersebut;



b.



menggandakan/mmemperbanyak/mengubah format seluruh atau sebagian Program Acara atau cuplikan Program Acara atau theme song Program Acara dalam bentuk media Video Cassette, Laser Disc, VCD, DVD, atau dalam bentuk media lainnya, termasuk menjadi data komunikasi melalui teknologi multimedia baik di bidang media telekomunikasi cellular phonemaupun internet, yang sekarang dikenal maupun yang akan dikenal/ada di kemudian hari, dan



c.



mengedit/menguubah format Program Acara, baik seluruh maupun sebagian, ke dalam bentuk media lain, baik yang sekarang dikenal maupun yang akan dikenal/ada di kemudian hari, termasuk namun tidak terbatas pada format film/drama, reality show, talk show, buku atau membuat kelanjutan cerita dari Program Acara yang akkan dibuat/dirancang di kemudian hari, dengan atau tanpa menggunakan gambar, foto, adegan, suara ARTIS yyang terdapat pada Program Acara;



kecuali atas bagian Penerimaan yang merupakan hak ARTIS sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. PASAL 10 JAMINAN 10.1 MANAJER sepenuhnya menjamin bahwa: a.



MANAJER adalah sebuah perusahaan yang telah memiliki izin yang sah untuk melaksanakan kegiatan uusahanya; dan



b.



MANAJER akan berupaya untuk mempromosikan profile ARTIS di dalam Industri Entertainment



10.2 ARTIS sepenuhnya menjamin MANAJER bahwa: a.



ARTIS dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak mengkonsumsi rokok, tidak terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang dan tidak mengkonsumsi minuman keras;



b.



ARTIS tidak pernah atau tidak sedang terikat perjanjian dengan pihak ketiga lainnya untuk menjadi penyanyi, model iklan/foto, pemain sinetron/film, presenter, model/peragawati dan/atau pekerjaan lainnya yang mana masa perjanjian tersebut masih berlaku dan mengikat ARTIS



c.



ARTIS akan secara optimum mengeluarkan seluruh kemampuan dan bakat yang dimiliki dalam setiap Kegiatan Komersial yang dilaksanakan;



d.



ARTIS akan menjaga nama baik ARTIS sendiri, nama baik MANAJER, Afiliasi dari MANAJER, Klien dan termasuk namun tidak terbatas pada Direksi, Komisaris, Pemegang Saham dan Sponsor,



e.



ARTIS akan bertanggung jawab jika busana, aksesoris, atau property inventaris yang dipinjamkan oleh MANAJER atau Klien yang ditunjuk oleh MANAJER rusak dan/atau hilang, dan akan menanggung seluruh biaya yang akan timbul jika terdapat kerusakan dan/atau kehilangan pada fasilitas dan barang-barang yang dipinjamkan tersebut; dan



f.



ARTIS tidak akan meminta disediakan fasilitas-fasilitas seperti sarana transportasi dan/atau penggantian uang transportasi, tempat tinggal, pelatiham-pelatihan yang bersifat perorangan, dan/atau fasilitas-fasilatas lain yang tidak secara tegas disebutkan dalam Perjanjian ini.



PASAL 11 KERAHASIAN DAN PPENGEMBALIAN PROPERTI 11.1 Selama Jangka Waktu Manajemen, tidak tertutup kemungkinan dimana ARTIS mendapat informasi dan pengetahuan mengenai hal-hal yang bersifat rahasia, baik secar langsung maupun tidak langsung, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada: isi surat perjanjian, rencana program, synopsis, alur cerita, skrip, scenario, rencana produksi, data penentuan harga, data keuangan, data dan system pemasaran. 11.2 Atas informasi dan pengetahuan yang diperoleh oleh ARTIS sebagaimana tercantum pada Pasal 11.1, ARTIS setuju untuk tidak menggunakan, menyampaikan atau membocorkan sebagian dan/atau semua hal yang bersiafat rahasia tersebut, baik sellama masa Perjanjian maupun setelah masa Perjanjiian berakhir, untuk kepentingan diri sendiri maupun untuuk kepentingan pihak lain, termasuk pihak-pihak dimana ARTIS akan bekerjasama di masa yang akan datang. 11.3 Pada akhir masa Perjanjiian: a.



ARTIS akan mengembalikan semua dokumen, property dan fasilitas yang dipinjamkan oleh MANAJER selama Jangka Waktu Manajemen; dan



b.



MANAJER berhak menyampaikan dana tau menginformasikan kepada setiap pihak yang akan bekerjasama dan atau menggunakan jasa ARTIS di masa mendatang maupun pihak ketiga lainnya mengenai ketentuan Pasal ini dan berhak melakukan tindakan hokum atas setiap pelanggaran Pasal ini. PASAL 12 FORCE MAJEURE



12.1 Force Majeure adalah yaitu suatu kejadian yang berada diiluar bats control, tidak dapat dicegah/diatasi oleh salah satu Pihak, termasuk tetapi tidak terbatas kepada musibah, bencana alam dalam bentuk banjir, gempa bumi, sambaran petir, hujan es/batu, cuaca buruk dan lainlain akibat malapetaka dari alam, perang, kebakaran, aksi demonstrasi, aksi pemogokan, aksi teroris, huru hara, pemberontakan, sabotase atau anarkhi, keputusan pejabat pemerintahan (“Force Majeur”). 12.2 Bilamana tejadi suatu peristiwa Force Majeure, maka Pihak yang mengalami peristiwa tersebut berkewajiban untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam batas waktu 24 (dua puluh empat) jam, dan untuk berusaha semaksimal mungkiin guna menghindari dan mengatasi suatu peristiwa Force Majeure dengan cara yang bijaksana dalam rangka pelaksanaan setiap kewajiban dan hak sebagaimana yang di atur di dalam perjanjian ini. 12.3 Bilamana dalam janggka waktu 7 (tujuh)) hari kerja sejak terjadinya peristiwa Force Majeure tersebut, kondis/keadaan tetap belum dapat dikembalikan kepada keadaan semula, maka Para Pihak setuju untuk melakukan perundingan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban diantara Para Pihak dan kelanjutan dari status dan pelaksanaan Perjanjian ini.



PASAL 13 CIDERA JANJI 12.1 Bilaman ARTIS melanggar ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, maka MANAJER berhak untuk segera mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis sellambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum efektifnya tanggal pengakhiran Perjanjian, dan mengenakan sanksi kepada ARTIS untuk mengembalikan 30% (tiga puluh persen) dari Penerimaan yang telah diterima oleh ARTIS dan MANAJER selama Jangka Waktu Manajemen atau sekurang-kurangnya sejumlah Rp. 1.000.000.000, - tergantung mana nilai yang lebih tinggi. 12.2 Pengembalian Penerimaan oleh ARTIS kepada MANAJER, sebagai mana diatur dalam Pasal 13.1 di atas, dilakukan secara tunai dann seketika oleh ARTIS pada saat ARTIS menerima surat tagihan dari MANAJER. PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 14.1 Para Pihak setuju untuk mengutamakan proses musyawarah untuk mufakat, atas setiap perselisihan yang timbul diantara Para Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini. 14.2 Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat perselisihan atau perbedaan pendapatt tersebut harus diselesaikan melalui Ppengadilan Negeri Jakarta Barat. PASAL 15 PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI Setiap pemberitahuan, korespondensi, dan komunikasi lainnya yang dari waktu ke waktu akan disampaikan salah satu Piajak kepada Pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat dalam bentuk tertulis dan dikirimkan baik dengan cara disampaikan sendiri, dengan surat tercatat dan/atau dengan faksimili ke alamat atau nomor faksimili di bawah ini:



MANAJER PT STAR MEDIA NUSANTARA Komp. MNC STUDIO, Tower II Lantai 2, Jl. Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Telepon



: (021)



Fax



:



PIC



:



Email



: PASAL 16 KETENTUAN LAIN



16.1 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada halhal mengenai perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahannya akan diatur oleh Para Pihak dalam suatu addendum tersendiri yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 16.2 Apabila satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal-Pasal Perjanjian ini menurut Undang-Undang dinyatakan batal demi hokum, tidak sah atau tidak diberlakukan, maka ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini masih tetap berlaku, dan Para Pihak setuju untuk secara bersama-sama membuat addendum untuk melakukan perbaikan atau perubahan terhadap ketentuan yang dinyatakan batal demi hukum, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut. 16.3 Para Pihak setuju untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. 16.4 Perjanjian ini bersifat mengikat baik terhadap ARTIS pribadi maupun pihak yang mewakili kepentingannya, demi melindungi kepentingan MANAJER atau pihak yang mewakili maupun pihak yang ditunjuknya. 16.5 Perjanjian ini, hak dan kewajiban dari Para Ppihak yang timbul berdasarkan Perjanjian ini harus tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.



MANAJER PT STAR MEDIA NUSANTARA



(DIREKTUR UTAMA)



ARTIS