Perjanjian Pranikah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PRANIKAH/PRA-KAWIN (PRENUPTIAL AGREEMENT) Pada hari XXX, XX Agustus 20XX, di Kota XXX, Provinsi XXX, para pihak telah sepakat untuk membuat surat perjanjian pranikah atau prakawin dari dan antara: Nama



:



Nomor KTP



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Pekerjaan



:



Alamat



:



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PIHAK-I); Nama



:



Nomor KTP



:



Tempat, tanggal lahir



:



Pekerjaan



:



Alamat



:



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PIHAK-II); Kedua belah pihak, berdasarkan adanya itikad baik dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat pula untuk mengikatkan diri dan tunduk pada isi surat perjanjian pranikah atau pra kawin ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: PRINSIP DASAR Pasal 1 Kedua belah pihak mengaku adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Pasal 2 Perjanjian ini berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan gender, kesamaan kedudukan sosial, hukum, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).



PERKAWINAN MONOGAMI Pasal 3 Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami dan menentang keras adanya poligami ataupun poliandri. HARTA KEKAYAAN DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN Pasal 4 1. Harta kekayaan pihak pertama saat ini meliputi 2. pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari pihak pertama 3. Pihak Pertama berhak melakukan tindakan hukum yg patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 4. tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan meminjamkan kepada pihak ketiga pasal 5 1. Harta kekayaan Pihak Kedua saat ini meliputi 2. Pengelolaan harta kekayaan Pihak Kedua merupakan hak dari Pihak Kedua 3. Pihak Kedua berhak melakukan tindakan hukum yg patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 4. Tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan meminjamkan kepada pihak ketiga Pasal 6 Bahwa harta benda yang dimiliki dan dibawa masing-masing pihak pada saat perkawinan belum dilangsungkan dan atau yang diperoleh dikemudian hari karena hibah, warisan, hibah wasiat atau karena apa pun tetap menjadi milik pihak yang memiliki/ memperolehnya. bahwa jika harta bawaan Pihak Kedua terpakai untuk kebutuhan rumah tangga, maka Pihak Pertama harus mengganti sejumlah nilai yang terpakai. Pasal 7 Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah menjadi harta milik bersama.



Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan dan didiskusikan secara bersama-sama. Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa izin terhadap harta bersama, namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, hibah, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga Pasal 8 Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dipikul oleh pihak pertama Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas dilakukan dan diatur oleh pihak kedua setelah disepakati bersama. HUTANG DALAM PERKAWINAN Pasal 9 Bahwa segala hutang karena apapun yang terjadi sebelum atau selama perkawinan tetap menjadi hutang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukannya. Kecuali hutang untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, pendidikan dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dipikul oleh pihak pertama PERLINDUNGAN ANAK DAN KEKERASAN TERHADAP RUMAH TANGGA Pasal 10 Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT), sebagaimana telah diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang-orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman bersama dan/atau tempat tinggal dari kedua belah pihak. Pasal 11 Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik dan berimbang terhadap pertumbuhan dan perkembangan kejiwaan anak.



Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap perawatan dan pendidikan anak. Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak joucto (jo) UU No. 35 Tahun 2014. DOMISILI Pasal 12 Kedua belah pihak bersepakat akan menetap bersama di rumah milik sendiri dan atau apabila belum memiliki rumah akan mengontrak/menyewa tempat tinggal lain yang terpisah dari orang tua dan mertua. Kedua belah pihak bersepakat tidak akan membiarkan orang lain selain keluarga inti (suami, istri dan anak) untuk tinggal di rumah milik bersama tanpa izin, atau membuat salah satu pihak merasa tidak nyaman. kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan diskusi jika terjadi relokasi tempat tinggal maupun pekerjaan dengan asas tidak merugikan salah satu pihak. kedua belah pihak bersepakat bahwa biaya yang timbul karena relokasi akan ditanggung oleh pihak yang meminta relokasi. KARIR DAN PENDIDIKAN Pasal 13 Kedua belah pihak bersepakat untuk saling mendukung karir dan pendidikan satu sama lain dan tidak akan menghalangi pekerjaan/pendidikan pasangan kecuali dalam keadaan khusus. Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan pekerjaan domestik bersama-sama, saling menjaga kebersihan dan kenyamanan di dalam tempat tinggal. Pasal 14 Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan karir maupun pendidikan. Keadaan khusus tersebut adalah :



Pihak kedua dalam keadaan hamil dan janinnya lemah atau rentan keguguran. Pihak pertama/ kedua sakit keras yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan karir ataupun pendidikan. HAL PENTING LAINNYA Pasal 15 Segala keputusan penting dalam rumah tangga dibicarakan berdua dan kesepakatan kedua belah pihak tidak dapat diganggu gugat ataupun diintervensi oleh pihak ketiga. Apabila salah satu pihak terbukti berselingkuh/berzina ataupun melakukan KDRT maka semua harta bersama dan hak asuh anak (apabila ada) akan dimiliki pihak setia atau korban KDRT. Serta pihak korban akan mendapat kompensasi berupa uang senilai kebutuhan 1 bulan pengeluaran dikali masa pernikahan. 1 bulan pengeluaran artinya biaya bulanan yg bisa dikeluarkan sebagai pasangan selama menikah. PERUBAHAN PERJANJIAN Pasal 16 Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan juga tidak merugikan pihak ketiga. Pasal 17 Perubahan atas perjanjian pranikah atau kesepakatan pra kawin hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur jelas dalam surat perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum, norma-norma kesusilaan serta kepatutan-kepatutan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. Pasal 18 Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan, sehingga akan melekat dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan (mutatis mutandis) terhadap isi perjanjian ini. Pasal 19



Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan. PERSELISIHAN Pasal 20 Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan atau penafsiran atas perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai dengan terlebih dahulu mendahulukan jalan musyawarah dan mufakat. Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator. Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima orang mediator. Pengaturan tentang mediasi akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian lain yang nantinya turut melekat pada perjanjian ini. Pengaturan tentang mediasi dan juga tata caranya dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan. Pasal 21 Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat penyelesaian perselisihan. Pasal 22 Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa pakasan dari pihak manapun. Pihak Pertama, Pihak Kedua, (Wahyu Tri Prasetyo) (Anis Martha) Saksi-Saksi:



1. saksi I 2. Saksi II