Sap Pranikah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SATUAN ACARA PENYULUHAN ASUHAN KEBIDANAN PRANIKAH DAN PRAKONSEPSI “PEMERIKSAAN KESEHATAN PRA NIKAH”



Di Susun Oleh : Dhea Amelia Ade Putri



231560511017



Dinda Maudi Yahudin



231560511021



Diana Meidiyani



231560511020



Indah Marlina Sari



231560511040



Mamay Mar’atusshalihah



231560511053



PROGRAM STUDI KEBIDANAN (S1) DAN PROFESI BIDAN STIKes MEDISTRA INDONESIA TA. 2022/2023



SATUAN ACARA PENYULUHAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PRA NIKAH



Pokok Bahasan Sub Pokok Bahasan Penyuluh Hari/Tanggal Waktu Tempat



: : : : : :



Pranikah dan Pra Konsepsi Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah Mahasiswi Profesi Bidan STIKes Medistra Indonesia Kamis, 25 Mei 2023 Pukul 13.000 WIB s/d Selesai Zoom Meeting (Online)



1. Tujuan Penyuluhan a. Tujuan Umum Setelah Mengikuti Penyuluhan diharapkan peserta menyadari akan pentingnya pemeriksaan kesehatan pra ikah. b. Tujuan Khusus Setelah selesai mengikuti penyuluhan diharapkan peserta dapat : 1) Menjelaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan pra nikah 2) Menerangkan manfaat pemeriksaan kesehatan pra nikah 3) Menyebutkan hal apa saja yang diperiksakan pada pemeriksaan pra nikah 4) Merencanakan tempat pemeriksaan kesehatan pra nikah 2. Materi Terlampir. 3. METODE Ceramah & Diskusi 4. MEDIA 1. Laptop untuk Zoom 2. PPT



5. Kegiatan Penyuluhan NO



WAKTU



1



2 menit



KEGIATAN PENYULUHAN



KEGIATAN PESERTA



Pembukaan: 1. Memberi Salam



1. Menjawab salam



2. Menyebutkan Materi atau pokok 2. Mendengarkan pembahasan yang akan disampaikan



dan memperhatikan



Pengembangan : 2.



2 menit



Menggali pengetahuan peserta mengenai Menjawab Pertanyaan pemeriksaan pra nikah



Pemberian Materi : 3.



15 menit



Menjelaskan tentang :



Mendengar,



1. Pengertian Pemeriksaan pra nikah Memperhatikan dan 2. Waktu pelaksanaan pra nikah 3. Dimana dapat melakukan menyimak materi pemeriksaan pra nikah 4. Tujuan dilakukannya pemeriksaan pra nikah 5. Apa saja yang diperiksakan pada pemeriksaan kesehatan pra nikah 6. Manfaat pemeriksaan pra nikah Penutup : 4.



Mengadakan 2 menit



mengetahui menyimpulkan



tanya



jawab



kedalaman dan



untuk



Memberikan



materi,



Pertanyaan dan



mengucapkan



terimakasih, mengucapkan salam.



Menjawab salam



LAMPIRAN MATERI PEMERIKSAAN KESEHATAN PRA NIKAH 1. Pengertian Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Banyak diantara kita yang tidak mengetahui status kesehatan kita sendiri secara detail. Seseorang terlihat sehat atau merasa sehat, padahal bisa saja sebenarnya ia adalah silent carrier atau pembawa dari beberapa penyakit infeksi dan hereditas. Jika ia perempuan, saat hamil dapat mempengaruhi janin yang dilahirkannya nanti. Karena itulah, sebelum menikah sangat direkomendasikan bagi calon pengantin laki – laki dan calon pengantin perempuan untuk melakukan Pre-Marital Check Up atau biasa disebut pemeriksaan kesehatan pra nikah. Premarital artinya sebelum menikah. Jadi, premarital check up adalah pemeriksaan kondisi tubuh sebelum seseorang menikah. 2. Tujuan 1) Memastikan bahwa kedua calon mempelai secara medis dinyatakan sehat untuk menjalani dan melangsungkan pernikahannya, tidak hanya sehat fisik tapi juga sehat psikis. 2) Memperdalam pengealan terhadap diri juga calon pasangan 3) Memungkinkan calon mempelai mendapatlan keturunan yang sehat 3. Kapan melakukan pemeriksaan kesehatan pra nikah Idealnya pemeriksaan pra nikah yaitu sekitar tiga atau bahkan enam bulan sebelum pernikahan berlangsung. Jika saat itu (pemeriksaan) telah terdeteksi penyakit yang mungkin ada, maka calon suami dan istri dapat melakukan terapi terlebih dahulu. 4. Manfaat dilakukannya pemeriksaan kesehatan pra nikah 1) Mengetahui lebih lanjut tentang kondisi pasangan serta proyeksi masa depan hubungan pernikahan dan juga keturunan. 2) Mendeteksi dan mencegah secara dini terhadap penyakit keturunan atau pun infeksi. 5. Apa sajakah yang diperiksakan 1) Pemeriksaan fisik / klinis lengkap Untuk mengetahui status tekanan darah seseorang. Pemeriksaan fisik juga bisa mendeteksi gejala obesitas. 2) Pemeriksaan darah rutin



Pemeriksaan darah rutin meliputi kadar hemoglobin (hb), hematokrit, sel darah putih (leukosit), dan faktor pembekuan darah (trombosit). Para calon ibu perlu mengetahui kadar hb-nya untuk mendeteksi gejala anemia, juga perlu mengetahui adanya gangguan faktor pembekuan darah. Dari hasil pemeriksaan darah dapat diketahui kondisi kadar kolesterol tinggi yang meningkatkan resiko penyakit jantung koroner dan stroke. Undang – undang republik Indonesia nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pemeriksaan gula darah yang dilakukan sewaktu puasa dan tidak puasa, dapat mengetahui adanya diabetes melitus, atau adanya kelainan yang dapat berkembang menjadi diabetes melitus. 3) Golongan darah dan rhesus Rhesus adalah sebuah penggolongan atas ada atau tidaknya substansi antigen-D pada darah. Rhesus positif berarti ditemukan antigen-D dalam darah dan rhesus negatif berarti tidak ada antigen-D. Apabila ibu bergolongan darah O sedangkan bayi bukan bergolongan darah O adalah salah satu faktor resiko jaundice atau kuning pada bayi (ABO Incompatibility). Bila diketahui janin memiliki rhesus positif (+) sedangkan ibu memiliki rhesus negatif (-), akan menimbulkan inkompatibilitas rhesus yang bisa mengakibatan kematian pada janin. Dengan mengetahui rhesus sebelum hamil, dokter dapat segera mengatasinya. 4) Urinalisasi lengkap Pemeriksaan urin penting dilakukan agar bisa diketahui adanya infeksi saluran kemih (ISK) dan adanya kondisi darah, protein dan lain-lain yang menunjukkan adanya penyakit tertentu. Penyakit ISK saat kehamilan beresiko baik bagi ibu maupun bayi, seperti kehamilan prematur, berat janin yang rendah, bahkan resiko kematian saat persalinan. 5) Pemeriksaan penyakit hereditas/Thalasemia Thalasemia adalah salah satu penyakit kelainan darah. Penderita penyakit ini tidak mampu memproduksi hemoglobin yang normal. Dengan pengecekan darah, kita dapat memprediksi kemungkinan yang akan muncul dan mencegah hal yang tidak kita inginkan. 6) Hemofilia Darah pada seorang penderita hemofilia tidak dapat membeku dengan sendirinya secara normal. Proses pembekuan darah pada seorang penderita hemofilia tidak secepat dan sebanyak orang lain yang normal. Penderita hemofilia lebih banyak membutuhkan waktu untuk proses pembekuan darahnya.



7) Sickle Cell Disease Sickle Cell Disease (SCD) disebut juga penyakit sel sabit, merupakan penyakit kelainan sel darah merah yang mudah pecah sehingga menyebabkan anemia. 8) Pemeriksaan penyakit menular/HIV, Hepatitis B (HBV) dan Hepatitis C (HCV) Infeksi virus ini dapat ditularkan melalui darah, hubungan seksual dan cairan tubuh. Penularan HIV juga bisa melalui transfusi darah dan transplantasi organ tubuh. Sedangkan penularan virus Hepatitis B dan C rentan terjadi pada pemakai obat-obatan terlarang melalui jarum suntik. Pemeriksaan tiga jenis penyakit infeksi ini sangat penting karena virus-virus ini dapat ‘diam’ atau ‘tidur’ dalam jangka waktu yang lama tanpa menunjukkan gejala apapun. 9) TORCH (Toxoplasma, Rubella, Cytomegalovirus, Herpes Simplex Virus) Tes TORCH berfungsi untuk menguji adanya infeksi penyakit yang bisa menyebabkan gangguan pada kesuburan laki-laki maupun perempuan. Tubuh yang terinfeksi TORCH dapat mengakibatkan cacat atau gangguan janin dalam kandungan. Infeksi TORCH saat kehamilan dapat menyebabkan keguguran, bayi lahir prematur atau bahkan kelainan bawaan pada bayi. 10) Venereal Disease Screen (Pemeriksaan untuk penyakit Syphilis) dan IMS Pemeriksaan untuk penyakit syphilis dan penyakit-penyakit lain yang ditularkan melalui hubungan seksual. Selain dapat mendeteksi adanya penyakit tersebut, juga sekaligus bisa melakukan pengobatan sekaligus mengubah gaya hiduo menjadi lebih sehat. 11) Pemeriksaan kesehatan yang berhubungan dengan organ reproduksi dan kesuburan 1. Untuk perempuan Pemeriksaan untuk perempuan meliputi USG, agar diketahui kondisi rahim, saluran



telur



dan



indung



telur.



Pemeriksaan



lebih



lanjut



seperti



HSG



(Hysterosalpingogram) untuk mengetahui kondisi tuba fallopi dan adakah sumbatan akibat kista, polip endometrium, tumor fibroid dan lain-lain. Pemeriksaan selanjutnya diperlukan untuk perempuan yang siklus haidnya tidak teratur atau sebaliknya berlebihan. Hormon yang diperiksa misalnya hormon FSH (Follicle stimulating hormone), LH (Lutenizing hormone) dan Estradion (Hormone estrogen). 2. Untuk laki-laki Selain dilakukan pemeriksaan fisik seperti pemeriksaan penis, skrotum, prostat juga dilakukan pemeriksaan hormon FSH yang berperan dalam proses pembentukan



sperma serta kadar hormon testosteron. Dapat dilakukan juga analisis semen dan sperma. 12) Suntik Tetanus Toksoid (Imunisasi TT) Perlu suntik TT di Puskesmas terdekat dan kembali lagi ke KUA dengan membawa surat dari Puskesmas sebagai tanda bukti bebas toksoid. Hal ini telah diatur sejak tahun 1986. Ini adalah program jangka panjang pemerintah untuk memberantas tetanus. Suntik TT ini biasanya diberikan kepada calon mempelai wanita yang akan menikah atau ibu hamil. Suntik ini bertujuan untuk melindungi dari infeksi saat melahirkan nanti dari alat bantu persalinan yang tidak steril.



DAFTAR PUSTAKA Undang – undang republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2014/10/19/pemeriksaan-kesehatanpranikah-perlukah-696564.html (Diakses pada 20 Mei 2023, pukul 09.00 WIB) http://www.slideshare.net/tazkiyatunnufus1/7-medis-pranikah-akhwat (Diakses pada 20 Mei 2023, pukul 09.00 WIB) https://www.academia.edu/6985838/ URGENSI_PEMERIKSAAN_KESEHATAN_PRANIKAH_DALAM_PEMBENT UKAN_KELUARGA_SAKINAH (Diakes pada 20 Mei 2023, pukul 09.00 WIB) https://papuabarat.bkkbn.go.id/Lists/Artikel/DispForm.aspx? ID=28&ContentTypeId=0x01003DCABABC04B7084595DA364423DE7897 (Diakses pada 20 Mei 2023, pukul 10.00 WIB) http://sumsel.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=115316 (Diakses pada 20 Mei 2023, pukul 10.00 WIB)



DOKUMENTASI