Perjanjian Sewa Kantin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN TENTANG SEWA KONTRAK BANGUNAN KANTIN DI LINGKUNGAN SDN 13 RASAU JAYA Nomor : 421.2/71/SD-13/2016



Pada hari ini, Jum’at tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas, telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Kantin antara: I.



Nama NIP Jabatan Alamat



: : : :



KASIANTO, S.Pd. 19730421 199606 1 001 Kepala SDN 13 Rasau Jaya Jl. Rasau Jaya, Kuala Dua Kec. Sungai Raya



Untuk dan atas nama SDN 13 Rasau Jaya, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II.



Nama Usia Pekerjaan Alamat



: : : :



Yana 50 Thn Ibu Rumah tangga Rt 01/Rw 03 Dusun Rejo Agung Rasau Jaya



untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat melaksanakan Perjanjian tentang Sewa tempat/bangunan kantin di SDN 13 Rasau Jaya dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagaimana tersebut dibawah ini: a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pemilik tempat/bangunan kantin seluas sekitar 15 m2. b. PIHAK KEDUA berkehendak untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA kantin seperti tersebut di atas. c. Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa ini dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 1. Sewa-menyewa ini dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 s/d 31 Juli 2016. 2. Setelah jangka waktu sewa selesai, sewa-menyewa ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 2 Biaya uang pangkal Rp 1.500.000. (satu juta luma ratus ribu rupiah) dengan masa tenggangnya selama tiga bulan terhitung bulan juli sd. September 2016. dan pembayaran dilakukan melalui angsuran atau sekaligus. Pembayaran melalui bendahara (petugas penerimaan). Pasal 3 Biaya sewa per hari sebesar Rp 3.000. (tiga ribu rupiah) dan pembayaran sewa dilakukan perminggu. Pembayaran melalui bendahara (petugas penerimaan). 1



Pasal 4 PIHAK KEDUA berhak menggunakan tempat/bangunan yang disewa sesuai dengan Perjanjian ini. Pasal 5 Biaya penggunaan listrik di tanggung oleh pihak kedua. Pasal 6 PIHAK KEDUA wajib memelihara kantin yang disewa dan menjaga ketertiban serta kebersihan sesuai Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA. Pasal 7 PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap kerusakan kantin yang diakibatkan oleh kebakaran, angin ribut, gempa bumi, longsor, huru-hara atau peristiwa lain yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa force majeure, sehingga isi ruangan yang disewa menjadi tidak patut dipakai. Pasal 8 Jika Perjanjian Sewa Menyewa berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali tempat/bangunan yang disewa kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat dengan baik. Pasal 9 Kewajiban-kewajiban yang wajib harus dipatuhi oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak berakhir karena PIHAK KEDUA meninggal dunia. Pasal 10 PIHAK KEDUA dilarang mengubah/menambah struktur bangunan tanpa seizin PIHAK PERTAMA. Pasal 11 Jika terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA kedua belah pihak memilih musyawarah mufakat dan mengabaikan jalur hukum. Pasal 12 Perjanjian ini tidak dapat diperpanjang lagi jika PIHAK PERTAMA tidak menghendaki.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Kasianto, S.Pd. NIP 19730421 199606 1 001



Yana



2



SURAT PERJANJIAN TENTANG SEWA KONTRAK BANGUNAN KANTIN DI LINGKUNGAN SDN 13 RASAU JAYA Nomor : 421.2/71/SD-13/2016



Pada hari ini, Jum’at tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas, telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Kantin antara: I.



Nama NIP Jabatan Alamat



: : : :



KASIANTO, S.Pd. 19730421 199606 1 001 Kepala SDN 13 Rasau Jaya Jl. Rasau Jaya, Kuala Dua Kec. Sungai Raya



Untuk dan atas nama SDN 13 Rasau Jaya, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II.



Nama Usia Pekerjaan Alamat



: : : :



Narsih 40 Thn Ibu Rumah tangga Rt 01/Rw 01 Dusun Suka Bakti Rasau Jaya



untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat melaksanakan Perjanjian tentang Sewa tempat/bangunan kantin di SDN 13 Rasau Jaya dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagaimana tersebut dibawah ini: a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pemilik tempat/bangunan kantin seluas sekitar 15 m2. b. PIHAK KEDUA berkehendak untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA kantin seperti tersebut di atas. c. Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa ini dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 1. Sewa-menyewa ini dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 s/d 31 Juli 2016. 2. Setelah jangka waktu sewa selesai, sewa-menyewa ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 2 Biaya uang pangkal Rp 1.500.000. (satu juta luma ratus ribu rupiah) dengan masa tenggangnya selama tiga bulan terhitung bulan juli sd. September 2016. dan pembayaran dilakukan melalui angsuran atau sekaligus. Pembayaran melalui bendahara (petugas penerimaan). Pasal 3 Biaya sewa per hari sebesar Rp 3.000. (tiga ribu rupiah) dan pembayaran sewa dilakukan perminggu. Pembayaran melalui bendahara (petugas penerimaan). 3



Pasal 4 PIHAK KEDUA berhak menggunakan tempat/bangunan yang disewa sesuai dengan Perjanjian ini. Pasal 5 Biaya penggunaan listrik di tanggung oleh pihak kedua. Pasal 6 PIHAK KEDUA wajib memelihara kantin yang disewa dan menjaga ketertiban serta kebersihan sesuai Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA. Pasal 7 PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap kerusakan kantin yang diakibatkan oleh kebakaran, angin ribut, gempa bumi, longsor, huru-hara atau peristiwa lain yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa force majeure, sehingga isi ruangan yang disewa menjadi tidak patut dipakai. Pasal 8 Jika Perjanjian Sewa Menyewa berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali tempat/bangunan yang disewa kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat dengan baik. Pasal 9 Kewajiban-kewajiban yang wajib harus dipatuhi oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak berakhir karena PIHAK KEDUA meninggal dunia. Pasal 10 PIHAK KEDUA dilarang mengubah/menambah struktur bangunan tanpa seizin PIHAK PERTAMA. Pasal 11 Jika terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA kedua belah pihak memilih musyawarah mufakat dan mengabaikan jalur hukum. Pasal 12 Perjanjian ini tidak dapat diperpanjang lagi jika PIHAK PERTAMA tidak menghendaki.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Kasianto, S.Pd. NIP 19730421 199606 1 001



Narsih



4



SURAT PERJANJIAN TENTANG SEWA KONTRAK BANGUNAN KANTIN DI LINGKUNGAN SDN 13 RASAU JAYA Nomor : 421.2/71/SD-13/2016



Pada hari ini, Jum’at tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas, telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Kantin antara: I.



Nama NIP Jabatan Alamat



: : : :



KASIANTO, S.Pd. 19730421 199606 1 001 Kepala SDN 13 Rasau Jaya Jl. Rasau Jaya, Kuala Dua Kec. Sungai Raya



Untuk dan atas nama SDN 13 Rasau Jaya, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II.



Nama Usia Pekerjaan Alamat



: : : :



Mardaiyah 37 Thn Ibu Rumah tangga Rt 01/Rw 01 Dusun Suka Bakti Rasau Jaya



untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat melaksanakan Perjanjian tentang Sewa tempat/bangunan kantin di SDN 13 Rasau Jaya dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagaimana tersebut dibawah ini: a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pemilik tempat/bangunan kantin seluas sekitar 15 m2. b. PIHAK KEDUA berkehendak untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA kantin seperti tersebut di atas. c. Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa ini dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 1. Sewa-menyewa ini dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 s/d 31 Juli 2016. 2. Setelah jangka waktu sewa selesai, sewa-menyewa ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 2 Biaya uang pangkal Rp 1.500.000. (satu juta luma ratus ribu rupiah) dengan masa tenggangnya selama tiga bulan terhitung bulan juli sd. September 2016. dan pembayaran dilakukan melalui angsuran atau sekaligus. Pembayaran melalui bendahara (petugas penerimaan). Pasal 3 Biaya sewa per hari sebesar Rp 3.000. (tiga ribu rupiah) dan pembayaran sewa dilakukan perminggu. Pembayaran melalui bendahara (petugas penerimaan). 5



Pasal 4 PIHAK KEDUA berhak menggunakan tempat/bangunan yang disewa sesuai dengan Perjanjian ini. Pasal 5 Biaya penggunaan listrik di tanggung oleh pihak kedua. Pasal 6 PIHAK KEDUA wajib memelihara kantin yang disewa dan menjaga ketertiban serta kebersihan sesuai Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA. Pasal 7 PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap kerusakan kantin yang diakibatkan oleh kebakaran, angin ribut, gempa bumi, longsor, huru-hara atau peristiwa lain yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa force majeure, sehingga isi ruangan yang disewa menjadi tidak patut dipakai. Pasal 8 Jika Perjanjian Sewa Menyewa berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali tempat/bangunan yang disewa kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat dengan baik. Pasal 9 Kewajiban-kewajiban yang wajib harus dipatuhi oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak berakhir karena PIHAK KEDUA meninggal dunia. Pasal 10 PIHAK KEDUA dilarang mengubah/menambah struktur bangunan tanpa seizin PIHAK PERTAMA. Pasal 11 Jika terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA kedua belah pihak memilih musyawarah mufakat dan mengabaikan jalur hukum. Pasal 12 Perjanjian ini tidak dapat diperpanjang lagi jika PIHAK PERTAMA tidak menghendaki.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Kasianto, S.Pd. NIP 19730421 199606 1 001



Mardiyah



6



SURAT PERJANJIAN TENTANG SEWA KONTRAK BANGUNAN KANTIN DI LINGKUNGAN SDN 13 RASAU JAYA Nomor : 421.2/71/SD-13/2016



Pada hari ini, Jum’at tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas, telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Kantin antara: I.



Nama NIP Jabatan Alamat



: : : :



KASIANTO, S.Pd. 19730421 199606 1 001 Kepala SDN 13 Rasau Jaya Jl. Rasau Jaya, Kuala Dua Kec. Sungai Raya



Untuk dan atas nama SDN 13 Rasau Jaya, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II.



Nama Usia Pekerjaan Alamat



: : : :



Yuliatin 40 Thn Ibu Rumah tangga Rt 01/Rw 02 Dusun Rejo Agung Rasau Jaya



untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat melaksanakan Perjanjian tentang Sewa tempat/bangunan kantin di SDN 13 Rasau Jaya dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagaimana tersebut dibawah ini: a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pemilik tempat/bangunan kantin seluas sekitar 15 m2. b. PIHAK KEDUA berkehendak untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA kantin seperti tersebut di atas. c. Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa ini dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 1. Sewa-menyewa ini dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 s/d 31 Juli 2016. 2. Setelah jangka waktu sewa selesai, sewa-menyewa ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 2 Biaya uang pangkal Rp 1.500.000. (satu juta luma ratus ribu rupiah) dengan masa tenggangnya selama tiga bulan terhitung bulan juli sd. September 2016. dan pembayaran dilakukan melalui angsuran atau sekaligus. Pembayaran melalui bendahara (petugas penerimaan). Pasal 3 Biaya sewa per hari sebesar Rp 3.000. (tiga ribu rupiah) dan pembayaran sewa dilakukan perminggu. Pembayaran melalui bendahara (petugas penerimaan). 7



Pasal 4 PIHAK KEDUA berhak menggunakan tempat/bangunan yang disewa sesuai dengan Perjanjian ini. Pasal 5 Biaya penggunaan listrik di tanggung oleh pihak kedua. Pasal 6 PIHAK KEDUA wajib memelihara kantin yang disewa dan menjaga ketertiban serta kebersihan sesuai Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA. Pasal 7 PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap kerusakan kantin yang diakibatkan oleh kebakaran, angin ribut, gempa bumi, longsor, huru-hara atau peristiwa lain yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa force majeure, sehingga isi ruangan yang disewa menjadi tidak patut dipakai. Pasal 8 Jika Perjanjian Sewa Menyewa berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali tempat/bangunan yang disewa kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat dengan baik. Pasal 9 Kewajiban-kewajiban yang wajib harus dipatuhi oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak berakhir karena PIHAK KEDUA meninggal dunia. Pasal 10 PIHAK KEDUA dilarang mengubah/menambah struktur bangunan tanpa seizin PIHAK PERTAMA. Pasal 11 Jika terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA kedua belah pihak memilih musyawarah mufakat dan mengabaikan jalur hukum. Pasal 12 Perjanjian ini tidak dapat diperpanjang lagi jika PIHAK PERTAMA tidak menghendaki.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Kasianto, S.Pd. NIP 19730421 199606 1 001



Yuliatin



8



9